Official Law Firm

+62 811 674 1212

Cara Membaca Surat Dakwaan: Bagian-Bagiannya dan Titik yang Bisa Dibantah

Mustafa M Yacob
1 November 2026
8:00 am
Ilustrasi 3D Cara Membaca Surat Dakwaan: Bagian-Bagiannya dan Titik yang Bisa Dibantah

Table of Contents

Hukum Pidana

Cara Membaca Surat Dakwaan: Bagian-Bagiannya dan Titik yang Bisa Dibantah

Surat dakwaan menentukan seluruh jalannya sidang pidana karena hakim hanya memeriksa perbuatan yang dirumuskan di dalamnya. Artikel ini menjelaskan bagian-bagiannya, bentuk dakwaan, cara menguji uraian perbuatan, dan titik yang dapat dibantah lewat keberatan atau eksepsi.

Banyak keluarga terdakwa menerima berkas tebal dari pengadilan dan tidak tahu mana yang harus dibaca lebih dulu. Jawabannya selalu sama: surat dakwaan. Seluruh persidangan pidana berputar pada dokumen ini, karena hakim hanya boleh memeriksa dan memutus perbuatan yang dirumuskan di dalamnya. Orang yang mencari contoh surat dakwaan pidana biasanya ingin tahu dua hal, yaitu bentuk dokumennya dan bagian mana yang menentukan nasib perkara. Artikel ini menjawab keduanya dengan bahasa awam, berdasarkan KUHAP baru (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan KUHP baru (UU 1/2023). Kita akan membedah isi dakwaan, bentuk-bentuknya, cara menguji uraian perbuatan, serta titik-titik yang lazim dibantah oleh advokat lewat keberatan atau eksepsi. Saya menulisnya dari pengalaman mendampingi terdakwa yang baru pertama kali melihat dokumen semacam ini.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Surat dakwaan berisi tuduhan penuntut umum, bukan putusan dan bukan bukti, sehingga praduga tak bersalah tetap berlaku dan beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.
  • Pasal 75 KUHAP baru mewajibkan uraian cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana, termasuk waktu dan tempat, dan dakwaan yang tidak memenuhinya batal demi hukum.
  • Bentuk dakwaan bisa tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, atau kombinasi, dan mengenali bentuknya membantu Anda memahami strategi penuntut umum serta risiko yang dihadapi.
  • Pasal 206 membuka perlawanan atas tiga hal, yaitu pengadilan tidak berwenang, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan, dan eksepsi tidak boleh membantah isi pokok perkara.
  • Dakwaan yang batal tidak selalu mengakhiri perkara karena penuntut umum diberi satu kali kesempatan memperbaikinya, dan bila keberatan tetap diajukan hakim memutusnya bersama pokok perkara.

Mengapa surat dakwaan menentukan seluruh jalannya sidang

Surat dakwaan adalah dokumen yang disusun penuntut umum untuk menyatakan bahwa seseorang didakwa melakukan tindak pidana tertentu, lengkap dengan uraian perbuatannya. Ia dilampirkan pada pelimpahan perkara ke pengadilan negeri. Sejak dokumen itu dibacakan, dakwaan menjadi pagar pemeriksaan. Saksi ditanya tentang perbuatan yang ada di dalamnya, ahli dimintai pendapat tentang unsur-unsurnya, dan hakim menimbang apakah unsur itu terbukti.

Pagar ini melindungi terdakwa. Anda tidak mungkin menyiapkan pembelaan jika tidak tahu persis perbuatan apa yang dituduhkan, kapan, di mana, dan dengan peran apa. Karena itu hukum acara menuntut dakwaan disusun cermat, jelas, dan lengkap. Dakwaan yang kabur menyulitkan pembelaan, dan di situlah letak sebagian besar keberatan yang diajukan pada awal sidang.

Dalam praktik, saya sering melihat terdakwa dan keluarganya langsung membaca bagian akhir dokumen, yaitu pasal yang didakwakan dan ancaman pidananya. Wajar, karena itu yang paling menakutkan. Tetapi kerja pembelaan justru dimulai dari bagian tengah, yaitu uraian perbuatan. Pasal hanyalah label. Uraian perbuatanlah yang harus cocok dengan unsur pasal itu, dan kalau tidak cocok, di situ ruang pembelaan terbuka.

Satu hal lagi perlu dipahami sejak awal. Dakwaan bukan putusan dan bukan bukti. Isinya adalah tuduhan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan. Praduga tak bersalah tetap berlaku, dan beban membuktikan ada pada penuntut umum. Terdakwa tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena dakwaannya tertulis rapi.

Dasar hukum surat dakwaan dalam KUHAP baru

Sebelum 2 Januari 2026, syarat surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 KUHAP lama (UU 8/1981). Sekarang rujukannya adalah UU 20/2025 tentang KUHAP. Beberapa ketentuan yang paling sering saya pakai ketika membaca dakwaan perlu Anda ketahui.

Pasal 70 mewajibkan penuntut umum membuat surat dakwaan dalam waktu paling lama 7 hari bila ia berpendapat bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan. Pasal 75 mengatur pelimpahan perkara ke pengadilan negeri disertai surat dakwaan, dalam batas waktu 14 hari menurut ayat (1). Ayat (2) memuat isi dakwaan: identitas tersangka, uraian cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan termasuk waktu dan tempatnya, ketentuan pidana yang dilanggar, serta tanda tangan penuntut umum. Ayat (3) menyatakan dakwaan yang tidak memenuhi syarat uraian pada huruf b batal demi hukum.

Ayat (4) memberi satu kali kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki dakwaan yang batal demi hukum dan mengajukannya kembali. Ayat (5) mengatur bahwa bila terdakwa atau advokatnya tetap berkeberatan terhadap dakwaan yang sudah diperbaiki, hakim memeriksa dan memutus keberatan itu bersama pokok perkara dalam putusan akhir. Ayat (6) mewajibkan salinan surat pelimpahan dan dakwaan diserahkan kepada penyidik, tersangka, dan advokat pada saat perkara dilimpahkan.

Pasal 76 memberi penuntut umum kewenangan menyempurnakan dakwaan atau tidak melanjutkan penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. Penyempurnaan dapat dilakukan satu kali, paling lambat 7 hari sebelum tanggal sidang dimulai. Pasal 206 mengatur perlawanan terdakwa atau advokat atas kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan yang harus dibatalkan. Anda dapat membaca naskah resmi KUHAP baru di peraturan.go.id dan membandingkannya dengan panduan kami di artikel KUHAP lengkap.

Ada perbedaan cara berpikir yang perlu dicatat dibanding aturan lama. Dulu kata “eksepsi” dipakai luas. Pasal 206 KUHAP baru memakai istilah perlawanan, sedangkan Pasal 75 ayat (5) memakai kata keberatan. Dalam praktik sidang, para pihak tetap lazim menyebutnya eksepsi. Yang terpenting bukan namanya, melainkan kapan dan bagaimana ia diajukan serta kapan hakim memutusnya.

Bagian-bagian dalam contoh surat dakwaan pidana

Untuk memudahkan, berikut kerangka sebuah contoh surat dakwaan pidana yang saya rekakan sepenuhnya. Nama diganti dengan peran, tidak ada nomor perkara asli, dan pasal yang disebut hanya sebagai ilustrasi bentuk.

> SURAT DAKWAAN. Nomor: (diisi penuntut umum). Terdakwa: seorang pemilik toko bangunan, dengan identitas lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan). Penahanan: ditahan sejak tanggal tertentu.

>

> Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal tertentu, sekitar pukul sekian, bertempat di sebuah toko di wilayah hukum Pengadilan Negeri tertentu, dengan sengaja membujuk saksi korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji pengiriman barang yang menurut penuntut umum tidak pernah dimaksudkan untuk dikirim. Rangkaian perbuatan itu diuraikan berurutan: pemesanan, penyerahan uang, janji pengiriman, penundaan, dan penghilangan kontak.

>

> Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut pasal tertentu. Jakarta, tanggal tertentu. Penuntut Umum, tanda tangan dan nama.

Walau singkat, kerangka ini sudah memperlihatkan empat bagian. Pertama kepala dakwaan dan identitas terdakwa. Kedua uraian perbuatan. Ketiga bagian penutup yang menyebut pasal. Keempat tanda tangan penuntut umum. Dakwaan sungguhan jauh lebih panjang karena uraiannya memuat kronologi, peran masing-masing pelaku, dan rincian kerugian.

Identitas terdakwa

Bagian ini terlihat remeh, padahal salah identitas bisa berakibat serius. Nama yang keliru, tanggal lahir yang tidak sesuai, atau pekerjaan yang tidak cocok dapat menunjukkan penuntut umum salah orang atau berkas disalin dari perkara lain. Periksa ejaan nama, nomor identitas bila dicantumkan, alamat, dan status penahanan. Jika ada yang keliru, catat dan sampaikan kepada advokat, karena kekeliruan identitas lazimnya dapat diperbaiki lewat penyempurnaan, tetapi kekeliruan mengenai orangnya dapat menjadi dasar keberatan yang kuat.

Masalah identitas juga penting pada perkara yang menyangkut korporasi. Dakwaan terhadap korporasi harus memuat identitas badan hukumnya dan pengurus yang mewakilinya. Pembahasan tentang pertanggungjawaban pidana badan usaha dapat Anda baca di artikel korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Uraian perbuatan: waktu, tempat, dan cara

Inilah jantung dakwaan. Uraian yang cermat menjawab pertanyaan siapa melakukan apa, kapan, di mana, dengan cara bagaimana, terhadap siapa atau apa, dan dengan akibat apa. Waktu dan tempat dalam hukum acara dikenal sebagai tempus delicti dan locus delicti. Keduanya penting bukan hanya untuk pembuktian, tetapi juga untuk menentukan pengadilan yang berwenang dan menguji daluwarsa penuntutan.

Dalam KUHP baru, daluwarsa penuntutan diatur Pasal 136 dan bergantung pada ancaman pidana penjara. Sebagai contoh, tindak pidana yang diancam penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun daluwarsa setelah 12 tahun. Karena itu tanggal kejadian yang kabur atau berentang terlalu panjang dapat menyembunyikan persoalan daluwarsa. Pasal 75 ayat (3) KUHAP baru secara tegas menjadikan dakwaan yang tidak memenuhi syarat uraian ini batal demi hukum.

Perhatikan pula kata kerja yang dipakai. Jika dakwaan memakai kata “menyuruh”, “turut serta”, atau “membantu”, penuntut umum harus menguraikan peran masing-masing orang. Pasal 20 KUHP baru membedakan pelaku yang melakukan sendiri, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, dan yang menggerakkan orang lain. Pasal 21 mengatur pembantuan. Dakwaan yang menyebut “bersama-sama” tanpa menjelaskan siapa berbuat apa sering menjadi sasaran keberatan.

Pasal yang didakwakan dan hubungan dengan uraian

Bagian penutup menyebut pasal yang dilanggar. Cara membacanya: ambil rumusan pasal itu, pecah menjadi unsur-unsur, lalu cocokkan satu per satu dengan uraian perbuatan. Setiap unsur harus punya pijakan faktual dalam uraian. Misalnya, bila pasalnya mengharuskan adanya tipu muslihat, uraian harus menyebut perbuatan apa yang dianggap tipu muslihat, bukan sekadar menulis kata itu.

Jika Anda menghadapi perkara penipuan, bandingkan juga dengan penjelasan kami tentang Pasal 378 KUHP dan penerapannya setelah KUHP baru. Aspek yang sering dikacaukan adalah batas antara penipuan dan wanprestasi, yang menentukan apakah sengketa itu berada di jalur pidana atau perdata.

Tanda tangan dan kelengkapan formal lain

Dakwaan harus ditandatangani penuntut umum. Selain itu, salinannya harus sampai kepada terdakwa dan advokat (Pasal 75 ayat (6)). Dalam praktik, ada hal sederhana yang kerap terlewat, yaitu memeriksa apakah salinan yang Anda terima sama persis dengan yang dibacakan di sidang, apakah halamannya lengkap, dan apakah ada lampiran yang dirujuk. Hal-hal kecil ini kadang menyelamatkan waktu pembelaan.

Syarat formil dan syarat materiil, dibaca dengan bahasa sederhana

Dalam teori dan praktik, syarat dakwaan dibagi dua. Syarat formil menyangkut kelengkapan bentuk: identitas, tanda tangan, dan tanggal. Syarat materiil menyangkut isi: uraian cermat, jelas, dan lengkap tentang perbuatan, termasuk waktu dan tempat. Pembagian ini bermula dari rumusan Pasal 143 KUHAP lama dan tetap dipakai sebagai alat bantu berpikir, walau KUHAP baru menyatukannya dalam satu pasal.

Konsekuensi keduanya berbeda dalam teori lama. Cacat formil dapat dibatalkan, sedangkan cacat materiil membuat dakwaan batal demi hukum. Dalam KUHAP baru, yang ditegaskan ayat (3) Pasal 75 adalah batal demi hukum untuk uraian perbuatan yang tidak memenuhi syarat. Bagi Anda sebagai pembaca awam, pedoman praktisnya begini: kekeliruan kecil yang tidak mengubah isi tuduhan biasanya dapat diperbaiki, sedangkan uraian yang membuat Anda tidak tahu apa yang harus dibela adalah masalah besar.

Tiga kata dalam syarat materiil itu punya makna masing-masing. Cermat berarti teliti, tanpa kekeliruan dan tanpa saling bertentangan. Jelas berarti dapat dipahami, tidak samar mengenai siapa berbuat apa. Lengkap berarti semua unsur pasal tercermin dalam uraian. Dakwaan yang mengutip rumusan pasal secara mentah lalu menaruhnya di bagian uraian tanpa fakta biasanya gagal dalam ketiganya.

Saya biasa menguji dengan satu pertanyaan sederhana. Seandainya Anda orang lain yang tidak mengenal perkara ini, dapatkah Anda menceritakan ulang peristiwanya hanya dari uraian dakwaan? Jika tidak, ada masalah kejelasan. Jika ceritanya melompat dari satu peristiwa ke akibat tanpa penghubung, ada masalah kelengkapan.

Bentuk-bentuk dakwaan: tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, dan kombinasi

Surat dakwaan tidak selalu satu pasal. Penuntut umum dapat memilih bentuk sesuai bukti yang ia miliki. Mengenali bentuknya membantu Anda memahami strategi lawan.

Dakwaan tunggal hanya memuat satu tindak pidana. Ini paling sederhana: bila unsurnya tidak terbukti, terdakwa dibebaskan dari dakwaan itu. Dakwaan alternatif memuat beberapa pasal yang saling mengecualikan, dihubungkan dengan kata “atau”. Hakim cukup membuktikan salah satunya. Bentuk ini dipakai bila penuntut umum ragu pasal mana yang paling tepat.

Dakwaan subsidair tersusun berlapis, dari yang paling berat (primair) ke yang lebih ringan (subsidair, lalu lebih subsidair). Hakim memeriksa lapis pertama lebih dulu. Hanya bila tidak terbukti ia turun ke lapis berikutnya. Pada dakwaan primair-subsidair, perhatikan bahwa ancaman pidana pada lapis pertama menentukan seberapa berat risiko yang Anda hadapi.

Dakwaan kumulatif memuat beberapa tindak pidana yang masing-masing harus dibuktikan, dihubungkan dengan kata “dan”. Terdakwa dapat dipidana untuk lebih dari satu perbuatan, dengan ketentuan perbarengan dalam KUHP baru. Adapun dakwaan kombinasi menggabungkan unsur kumulatif dengan subsidair atau alternatif, dan biasa muncul dalam perkara besar seperti korupsi atau pencucian uang.

Untuk membaca dakwaan berlapis, buat tabel sederhana di kertas: satu kolom untuk setiap lapis, satu baris untuk setiap unsur. Isi dengan fakta yang disebut dalam uraian. Anda akan segera melihat lapis mana yang paling lemah. Cara ini membantu kami dan klien memutuskan fokus pembelaan.

Dalam perkara korupsi dan perbankan yang sering memakai bentuk subsidair, pemahaman tentang unsur “melawan hukum” dan “kerugian negara” menjadi sangat menentukan. Pembahasannya dapat Anda baca di hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Cara menguji uraian perbuatan dalam surat dakwaan

Setelah mengenali bagian dan bentuknya, saatnya menguji isinya. Saya menyarankan pembacaan tiga putaran. Putaran pertama untuk memahami cerita. Putaran kedua untuk menandai setiap fakta yang disebut. Putaran ketiga untuk mencocokkan fakta dengan unsur pasal.

Pada putaran kedua, tandai kata-kata yang tidak punya dasar fakta. Contohnya “dengan maksud menguntungkan diri sendiri” tanpa menyebut apa keuntungannya, atau “secara melawan hukum” tanpa menyebut aturan apa yang dilanggar. Kata-kata ini adalah unsur, bukan fakta. Penuntut umum wajib menunjukkan fakta yang mendukungnya. Dalam KUHP baru, kesengajaan dan kealpaan diatur Pasal 36, dan hanya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja yang dapat dipidana kecuali kealpaan ditentukan tegas dalam undang-undang. Dakwaan yang menyebut kesengajaan tanpa dasar uraian perlu diuji.

Pada putaran ketiga, perhatikan konsistensi. Apakah tanggal dalam satu paragraf sama dengan tanggal di paragraf lain? Apakah jumlah uang berubah tanpa penjelasan? Apakah nama saksi yang disebut sebagai pelaku di satu bagian muncul sebagai korban di bagian lain? Ketidakkonsistenan internal adalah salah satu bentuk dakwaan yang tidak cermat.

Perhatikan pula apakah dakwaan memuat unsur yang tidak ada di dalam pasal yang didakwakan, atau sebaliknya. Penuntut umum kadang menguraikan perbuatan yang lebih cocok untuk pasal lain. Jika demikian, ada persoalan kecocokan antara uraian dan pasal, yang bisa menjadi bahan pembelaan pada pokok perkara walau belum tentu menjadi dasar keberatan awal.

Titik-titik yang bisa dibantah lewat keberatan atau eksepsi

Berdasarkan Pasal 206 KUHAP baru, terdakwa atau advokat dapat mengajukan perlawanan atas tiga hal: pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan. Mari saya uraikan masing-masing dengan contoh situasi rekaan.

Pengadilan tidak berwenang

Perlawanan ini menyangkut kewenangan mengadili, baik menurut wilayah maupun jenis perkara. Misalkan peristiwa terjadi di satu kota, tetapi perkara dilimpahkan ke pengadilan di kota lain tanpa alasan yang sah. Atau perkara yang menyangkut anggota militer dan sipil sekaligus yang menimbulkan pertanyaan tentang peradilan koneksitas. Soal peradilan militer, Anda dapat membaca peradilan militer setelah putusan MK. Menurut Pasal 206 ayat (9), hakim ketua bahkan dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang meski tanpa perlawanan.

Dakwaan tidak dapat diterima

Alasan ini mencakup hal yang membuat penuntutan tidak boleh dilanjutkan sama sekali, walau perbuatannya benar terjadi. Pasal 132 KUHP baru menyebut sejumlah keadaan gugurnya kewenangan penuntutan: sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sama (asas ne bis in idem), tersangka atau terdakwa meninggal dunia, daluwarsa, penarikan pengaduan pada delik aduan, penyelesaian di luar proses peradilan yang diatur undang-undang, serta amnesti atau abolisi. Setiap keadaan ini dapat diajukan sebagai alasan bahwa dakwaan tidak dapat diterima.

Misalkan seorang terdakwa sudah pernah diadili dan diputus bebas atau dihukum atas peristiwa yang sama dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Penuntut umum tidak boleh mendakwanya lagi untuk peristiwa itu. Contoh lain, delik aduan yang pengaduannya sudah dicabut. Pada pencemaran nama baik, misalnya, pencabutan pengaduan berpengaruh besar. Anda dapat menelaahnya di artikel tentang pencemaran nama baik dan delik aduan.

Surat dakwaan batal demi hukum

Inilah titik bantahan yang paling sering saya ajukan. Ia berakar pada Pasal 75 ayat (3). Dakwaan dapat dikatakan batal bila uraian tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap, misalnya tidak menyebut waktu dan tempat, atau menyebut peran pelaku secara umum tanpa pembagian jelas. Dakwaan yang mencampur beberapa perbuatan berbeda tanpa pemisahan jelas, sehingga terdakwa tidak tahu perbuatan mana yang harus dijawab, juga masuk kategori ini. Dalam istilah lama dikenal obscuur libel, yaitu dakwaan yang kabur.

Perlu diwaspadai bahwa dakwaan yang batal tidak selalu berarti perkara berakhir. Ayat (4) memberi penuntut umum satu kesempatan memperbaiki dan mengajukan kembali. Maka jangan berharap eksepsi otomatis membebaskan klien. Fungsinya lebih tepat sebagai pemaksa kejelasan, yang membuat penuntutan menjadi lebih terukur. Sisi baiknya, dakwaan perbaikan kerap lebih sempit dan lebih mudah diuji.

Ayat (5) memberi satu catatan penting. Jika keberatan tetap diajukan terhadap dakwaan yang sudah diperbaiki, hakim memutusnya bersama pokok perkara dalam putusan akhir. Artinya, pembelaan harus siap mengulangi argumen yang sama dalam pembelaan akhir, sebab keberatan itu tidak diputus tersendiri.

Perbedaan eksepsi dengan pembelaan pada pokok perkara

Pemula sering mencampuradukkan keduanya. Eksepsi tidak menyentuh pembuktian. Ia hanya menguji sah tidaknya dakwaan secara bentuk dan kewenangan. Tidak boleh di dalamnya Anda mengatakan “saya tidak melakukan itu” atau “saksi berbohong”. Pernyataan seperti itu adalah materi pokok perkara yang diuji lewat pemeriksaan saksi dan alat bukti. Eksepsi yang memuat bantahan substansi biasanya ditolak dengan alasan sudah masuk pokok perkara.

Sebaliknya, ada kesalahan yang berlawanan: tidak mengajukan eksepsi sama sekali padahal ada cacat nyata. Dalam praktik, saya cenderung menyarankan eksepsi bila cacatnya objektif dan dapat ditunjukkan dari dokumen, misalnya waktu dan tempat yang tidak jelas, atau peran pelaku yang tidak diuraikan. Bila cacatnya meragukan, biayanya waktu dan perhatian hakim, jadi pertimbangan strategis perlu dilakukan bersama advokat.

Perubahan dakwaan dan hak terdakwa menerima salinan

Penuntut umum dapat menyempurnakan dakwaan satu kali sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, paling lambat 7 hari sebelum tanggal sidang dimulai (Pasal 76). Bila itu dilakukan, salinan dakwaan baru harus disampaikan kepada penyidik, terdakwa, dan advokat. Karena itu, simpan semua versi dakwaan yang Anda terima dan catat tanggal penerimaannya.

Kenapa ini penting? Karena eksepsi yang Anda siapkan harus ditujukan pada versi dakwaan yang berlaku. Saya pernah melihat pembelaan yang menyerang versi lama sehingga kehilangan sasaran. Tanyakan kepada advokat apakah ada penyempurnaan, dan minta salinan resminya.

Hak menerima salinan sejak pelimpahan (Pasal 75 ayat (6)) juga menyentuh hak atas waktu yang memadai untuk menyiapkan pembelaan. Jika salinan baru diterima sangat mepet dengan sidang, sampaikan keberatan kepada majelis dan minta waktu. Hakim biasanya memberi ruang pada permintaan yang wajar.

Kesalahan yang sering terjadi saat awam membaca dakwaan

Pertama, menganggap seluruh isi dakwaan sebagai fakta. Padahal ia hanyalah versi penuntut umum. Kedua, panik pada ancaman pidana maksimum yang disebut dalam pasal. Ancaman adalah batas atas, bukan prediksi vonis. Hakim memperhatikan pedoman pemidanaan dalam Pasal 51 sampai Pasal 54 KUHP baru, sehingga hasil akhirnya bergantung pada pembuktian dan keadaan pelaku.

Ketiga, mengabaikan lampiran. Dakwaan sering merujuk BAP atau dokumen tertentu. Keempat, tidak membandingkan dakwaan dengan BAP. Perbedaan antara keterangan di BAP dan uraian di dakwaan kadang mengungkap dakwaan yang melampaui hasil penyidikan. Untuk memahami tahapan penyidikan dan kewenangannya, baca penyidik: kewenangan dan batas waktunya.

Kelima, mencari-cari kesalahan kecil lalu mengira perkara selesai. Salah ketik nama jalan tidak akan membatalkan dakwaan. Hakim menilai apakah kekeliruan itu mengaburkan tuduhan. Keenam, menunda membaca. Dokumen ini harus dibaca saat diterima, bukan sehari sebelum sidang. Terdakwa yang ditahan memiliki jadwal ketat, dan waktu menyusun eksepsi pendek.

Satu kesalahan lagi yang ingin saya tekankan: membaca dakwaan sendirian lalu mengambil keputusan tentang mengaku atau tidak. Pengakuan di tahap ini memiliki konsekuensi serius, sehingga sebaiknya diputuskan setelah berkonsultasi dengan advokat. Untuk gambaran pengaruh sikap terdakwa pada putusan dalam perkara tertentu, Anda bisa membaca mengakui bersalah dalam kasus korupsi.

Langkah praktis setelah menerima surat dakwaan

Langkah pertama, pastikan Anda memegang salinan lengkap dan catat tanggal penerimaannya. Langkah kedua, baca tiga putaran seperti diuraikan di atas, dengan pensil di tangan. Langkah ketiga, buat daftar pertanyaan: apa yang tidak jelas, apa yang tidak sesuai ingatan Anda, dan dokumen apa yang menurut Anda mendukung kebenaran versi Anda.

Langkah keempat, bawa semuanya ke advokat. Dokumen yang berguna disiapkan antara lain salinan dakwaan, BAP bila sudah dimiliki, surat penahanan, bukti komunikasi dan transaksi, serta daftar saksi yang dapat meringankan. Langkah kelima, diskusikan strategi: apakah mengajukan eksepsi, bagaimana menghadapi saksi, apakah ada kemungkinan penyelesaian lewat jalur lain.

Pertanyaan yang sebaiknya Anda ajukan kepada advokat meliputi: bentuk dakwaan apa yang dipakai dan apa artinya bagi risiko saya, apakah ada cacat yang cukup kuat untuk eksepsi, apa risiko dan manfaat eksepsi dalam perkara saya, serta berapa lama kira-kira setiap tahap. Advokat yang baik akan menjawab dengan jujur, termasuk mengatakan bila peluang eksepsi tipis.

Jika Anda menilai penahanan atau penetapan status tersangka bermasalah, ada jalur lain yang berbeda dari eksepsi, yaitu praperadilan. Cakupannya dibahas di artikel praperadilan setelah KUHAP baru. Kedua jalur ini bekerja pada tahap yang berbeda dan tidak saling menggantikan.

Sikap yang saya sarankan saat Anda memegang surat dakwaan

Perlakukan dakwaan sebagai peta pertarungan. Baca pelan, tandai uraian perbuatan, cocokkan dengan unsur pasal, dan pastikan Anda tahu bentuk dakwaannya. Eksepsi berguna bila cacatnya nyata, misalnya waktu dan tempat yang tidak jelas, peran pelaku yang kabur, atau penuntutan yang sebenarnya sudah gugur. Hindari memakainya untuk membantah fakta, karena tempatnya ada di pembuktian.

Kerangka hukum yang berlaku saat ini adalah KUHAP baru untuk acaranya dan KUHP baru untuk pasal pidananya. Anda dapat mencocokkan nomor pasal pada naskah KUHP baru di peraturan.bpk.go.id dan panduan lain kami tentang hukum acara pidana. Setiap perkara punya kekhasan, sehingga pembacaan dokumen aslinya oleh advokat tidak dapat digantikan oleh artikel mana pun.

Bila Anda atau keluarga baru menerima surat dakwaan dan ingin dokumennya dibaca bersama, hubungi Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners di Jl. Lenteng Agung Raya No.62, RT.6/RW.2, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12630. Telepon 0811-6741-212, email info@mustafamytiba.com. Kami melayani Senin sampai Jumat pukul 09.00-17.00 WIB, dan Sabtu dengan perjanjian. Pengajuan pertanyaan awal dapat melalui halaman layanan konsultasi gratis, dan informasi bidang kami ada di practice areas atau halaman kontak.

Pertanyaan yang sering diajukan tentang surat dakwaan

1Apakah surat dakwaan sama dengan surat tuntutan?

Berbeda. Surat dakwaan dibuat di awal, sebelum pemeriksaan di sidang, dan berisi tuduhan beserta uraian perbuatan. Surat tuntutan (requisitoir) dibacakan di akhir pemeriksaan, setelah pembuktian, dan berisi kesimpulan penuntut umum tentang terbukti atau tidaknya dakwaan serta pidana yang diminta. Terdakwa lalu menjawab dengan nota pembelaan (pledoi). Ketiganya punya fungsi dan waktu yang berlainan, dan keliru bila disamakan.

2Berapa lama penuntut umum punya waktu menyusun dakwaan?

Menurut Pasal 70 KUHAP baru, penuntut umum membuat dakwaan dalam waktu paling lama 7 hari bila ia menilai hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan. Setelah itu, Pasal 75 ayat (1) menyebut pelimpahan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Bila Anda ragu dengan penghitungan waktu pada perkara Anda, tanyakan kepada advokat karena tanggal pastinya bergantung pada rangkaian tahapan perkara.

3Bolehkah dakwaan diubah setelah dibacakan di sidang?

Pasal 76 hanya mengatur penyempurnaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, satu kali, paling lambat 7 hari sebelum sidang dimulai. Perubahan setelah sidang berjalan tidak diatur di pasal itu, sehingga perlu dikaji menurut ketentuan lain dan praktik pengadilan. Bila terjadi perubahan, minta salinan resmi, catat perbedaannya, dan sesuaikan pembelaan.

4Jika dakwaan dinyatakan batal demi hukum, apakah perkara selesai?

Tidak selalu. Pasal 75 ayat (4) memberi satu kali kesempatan kepada penuntut umum memperbaiki dan mengajukan kembali dakwaan. Jadi perkara dapat berlanjut dengan dakwaan perbaikan. Bila terdakwa atau advokat masih berkeberatan, hakim memutusnya bersama pokok perkara dalam putusan akhir. Karena itu eksepsi sebaiknya dipandang sebagai alat memperjelas dakwaan, bukan jalan pasti menuju pembebasan.

5Bolehkah saya membaca dakwaan tanpa advokat?

Boleh, dan memang Anda berhak menerima salinannya. Tetapi memahami dampak hukumnya, menimbang eksepsi, dan menyusun strategi pembelaan memerlukan pengalaman beracara. Menurut Pasal 75 ayat (6), salinan diserahkan kepada tersangka dan advokat. Bila Anda tidak mampu membayar, tanyakan kemungkinan bantuan hukum dari pemberi bantuan hukum atau pos bantuan di pengadilan.

6Apa bedanya eksepsi dengan praperadilan?

Eksepsi diajukan di sidang pokok perkara terhadap surat dakwaan, dan menguji kewenangan, dapat tidaknya dakwaan diterima, atau batalnya dakwaan. Praperadilan menguji sah tidaknya upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka, dan diajukan pada tahap sebelum perkara diperiksa pokoknya. Keduanya dapat dipakai dalam satu perkara, pada waktu yang berbeda.

Konsultasi
Perlu pendampingan untuk perkara Anda?

Setiap perkara punya fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.

Catatan penting

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu.

Sumber

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.