Official Law Firm

+62 811 674 1212

Pencemaran Nama Baik: Unsur Pasal, Delik Aduan, dan Cara Melaporkannya

Mustafa M Yacob
9 Oktober 2026
1:03 pm
Korban membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik di kantor kepolisian

Table of Contents

Hukum Pidana
Pencemaran Nama Baik: Unsur Pasal, Delik Aduan, dan Cara Melaporkannya

Pidana pencemaran nama baik tidak berjalan atas inisiatif polisi. Prosesnya dimulai dari pengaduan orang yang berhak, dalam tenggat yang dihitung sejak ia mengetahui peristiwanya.

6 bulanTenggat mengadu sejak pengadu mengetahui adanya tindak pidana (9 bulan bila ia berada di luar negeri). Sumber: Pasal 29 UU 1/2023.
3 bulanBatas menarik pengaduan sejak diajukan. Pengaduan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan lagi. Sumber: Pasal 30 UU 1/2023.
9 bulanPenjara paling lama untuk pencemaran lisan menurut KUHP baru; tertulis 1 tahun 6 bulan. Sumber: Pasal 433 ayat (1) dan (2) UU 1/2023.
2 Jan 2026KUHP baru (UU 1/2023) mulai berlaku, sehingga Pasal 433 sampai 441 dipakai untuk perbuatan baru. Sumber: UU 1/2023, peraturan.bpk.go.id.

Pidana pencemaran nama baik hanya berjalan bila ada pengaduan dari orang yang berhak, yaitu korbannya sendiri atau, dalam keadaan tertentu, orang tua, wali, pengampu, atau keluarganya (Pasal 24 sampai 27 UU 1/2023). Rumusan intinya ada di Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023: menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal. Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, pasal itu menggantikan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama.

Bayangkan delik aduan sebagai pintu yang hanya bisa dibuka dari dalam. Polisi tidak dapat membukanya dari luar, sekalipun ia membaca sendiri kalimat yang menyakitkan itu di media sosial. Yang membukanya adalah pengaduan, dan pengaduan itu punya jam yang berjalan.

Ada dua hal yang membuat topik ini lebih rumit dari kelihatannya. Pertama, tenggat mengadu dan batas menarik pengaduan dihitung dengan cara yang berbeda, dan salah hitung dapat menutup jalan. Kedua, perbuatan di media sosial pernah dibaca dengan Pasal 27A UU 1/2024, tetapi Pasal II undang-undang itu menyatakan pasal tersebut berlaku sampai KUHP baru berlaku. Bagaimana kedudukan Pasal 27A setelah 2 Januari 2026 berdampingan dengan Pasal 433 jo. Pasal 441 UU 1/2023, naskah yang kami baca belum menjawabnya dengan terang.

Satu catatan tentang bahan tulisan ini. Bunyi Pasal 433 sampai 442 UU 1/2023 kami kutip dari naskah resmi yang diakses pada 9 Oktober 2026. Penjelasan pasal-pasal itu belum dapat kami baca. Apakah unsur suatu pasal terpenuhi atau tidak, hanya pengadilan yang memutus.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Sejak 2 Januari 2026, perbuatan baru dibaca dengan Pasal 433 sampai 441 UU 1/2023, bukan lagi Pasal 310 dan 311 KUHP lama. Bunyi pasalnya kami kutip dari naskah resmi.
  • Ini delik aduan. Tenggat mengadu 6 bulan sejak pengadu mengetahui adanya tindak pidana (Pasal 29), dan pengaduan dapat ditarik dalam 3 bulan sejak diajukan (Pasal 30). Pengaduan yang ditarik tidak dapat diajukan lagi.
  • Ancaman Pasal 433: penjara paling lama 9 bulan (lisan) atau 1 tahun 6 bulan (tertulis), dapat ditambah 1/3 bila lewat teknologi informasi (Pasal 441). Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 (2 tahun dan denda paling banyak Rp400.000.000,00) berlaku sampai KUHP baru berlaku menurut Pasal II UU 1/2024.
  • Ada pengecualian untuk kepentingan umum dan terpaksa membela diri. Untuk UU ITE, Mahkamah Konstitusi menyempitkan makna "orang lain": lembaga, korporasi, profesi, dan jabatan tidak termasuk (Putusan MK 105/PUU-XXII/2024).
  • Untuk unggahan di media sosial, status Pasal 27A setelah 2 Januari 2026 belum dapat kami pastikan dari naskah: ada dua bacaan (bagian 5). Untuk perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat.

Pengertian Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Baru

Pasal 433 UU 1/2023 memecah pencemaran menjadi dua bentuk menurut caranya: lisan di ayat (1), dan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum di ayat (2). Ayat (3) memuat pengecualian untuk kepentingan umum dan keadaan terpaksa membela diri.

Pasal 433 UU 1/2023 (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Bahasa sederhananya: yang diatur bukan semua kata yang menyakitkan. Yang diatur adalah menyerang nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dan dengan maksud agar hal itu diketahui umum. Bila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri, perbuatannya tidak dipidana.

Sumber: naskah resmi UU 1/2023, diakses 9 Oktober 2026.

Dua unsur layak dibaca pelan. Pertama, "menuduhkan suatu hal": pasal ini menyasar tuduhan, bukan sekadar makian. Kedua, "dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum": maksud itu harus ada, sehingga bisikan yang hanya didengar korban sendiri berada di wilayah lain, yaitu penghinaan ringan yang dibahas di bagian 2. Apakah maksud itu terbukti dalam suatu perkara, hanya hakim yang menilai.

Menurut ringkasan sumber sekunder (hukumonline), perbuatan yang dituduhkan tidak harus berupa tindak pidana, dan korbannya adalah orang perseorangan. Bagian terakhir ini penting dan kami uraikan di bagian 3 dan 5. Penjelasan resmi pasalnya belum dapat kami baca, jadi dua hal itu berlabel sumber sekunder.

Lisan atau tertulis: apa bedanya

Bayangkan dua situasi. Seseorang berkata di warung bahwa tetangganya menipu. Orang lain menempelkan tulisan berisi tuduhan yang sama di papan pengumuman kompleks. Keduanya menuduhkan suatu hal, tetapi rumusan dan ancamannya berbeda. Pilih salah satu tab di bawah.

Pasal 433 ayat (1)

Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan lisan, dengan cara menuduhkan suatu hal dan dengan maksud diketahui umum. Penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000,00 menurut Pasal 79).

Pasal 433 ayat (2)

Perbuatan yang sama, tetapi dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000,00 menurut Pasal 79).

Dari Pasal 310 ke Pasal 433

Sejak 2 Januari 2026, pasal ini dipakai untuk perbuatan baru dan menggantikan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama. Untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu, pertanyaannya bergeser ke aturan peralihan dan asas lex mitior, yang kami bahas terpisah di artikel tentang asas lex mitior.

BentukKUHP lama (Pasal 310)KUHP baru (Pasal 433)
LisanPenjara 9 bulanPenjara 9 bulan atau denda kategori II
Tulisan atau gambarPenjara 1 tahun 4 bulanPenjara 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III
DasarUU 1/1946 (sumber sekunder)UU 1/2023, berlaku 2 Januari 2026

Kolom KUHP lama kami ambil dari sumber sekunder dan tidak kami buka ulang ke naskah aslinya, karena pasal itu sudah tidak dipakai untuk perbuatan baru. Satu catatan tambahan: Putusan MK 78/PUU-XXI/2023 (21 Maret 2024) menambahkan frasa "dengan cara lisan" pada Pasal 310 ayat (1) KUHP lama, dan pertimbangannya mengambil penegasan itu dari rumusan yang kini ada di Pasal 433.

Pencemaran, Fitnah, atau Penghinaan Ringan: Di Mana Batasnya

Orang sering memakai tiga kata ini bergantian. Di KUHP baru, ketiganya punya pasal sendiri dengan ancaman yang berbeda.

Pencemaran (Pasal 433)

  • Menuduhkan suatu hal untuk menyerang nama baik
  • Dengan maksud diketahui umum
  • Lisan: 9 bulan. Tertulis: 1 tahun 6 bulan

Fitnah (Pasal 434)

  • Pencemaran, lalu terdakwa diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhan
  • Tidak dapat membuktikan, dan tuduhan bertentangan dengan yang diketahuinya
  • Penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV

Penghinaan ringan (Pasal 436)

  • Di muka umum atau langsung kepada orang yang dihina
  • Di luar ketentuan pencemaran
  • Penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II
Sumber: naskah resmi UU 1/2023, diakses 9 Oktober 2026.

Pada fitnah, ada tahap yang tidak ada di pencemaran biasa: hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa tuduhannya benar. Bila ia tidak dapat membuktikannya dan ternyata tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahuinya sendiri, perbuatan itu masuk kategori fitnah. Itulah sebabnya ancamannya lebih berat. Seluruh rangkaian ini diputus di pengadilan, bukan di kantor polisi.

Pasal 434 UU 1/2023 (1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

Bahasa sederhananya: fitnah adalah pencemaran yang tuduhannya tidak terbukti benar padahal terdakwa diberi kesempatan membuktikan, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang ia ketahui sendiri. Kesempatan membuktikan hanya dibuka dalam dua keadaan yang diuraikan di ayat (2).

Sumber: naskah resmi UU 1/2023, diakses 9 Oktober 2026.

Kepentingan umum dan membela diri

Pasal 433 ayat (3) menyatakan bahwa pencemaran lisan maupun tertulis tidak dipidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Pada Pasal 434, pembuktian kebenaran tuduhan hanya dapat dilakukan dalam dua keadaan (ayat (2)): hakim memandang perlu memeriksanya untuk menimbang keterangan terdakwa soal kepentingan umum atau pembelaan diri, atau yang dituduh adalah Pejabat dan tuduhannya berkaitan dengan tugas jabatannya. Ayat (3) menutup pembuktian itu bila hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduannya tidak diajukan.

PengecualianDasarCatatan
Kepentingan umumPasal 433 ayat (3)Tidak dipidana. Isi Penjelasannya diubah oleh UU 1/2026 dan tidak terbaca pada salinan yang kami buka
Terpaksa membela diriPasal 433 ayat (3)Tidak dipidana
Pembuktian kebenaranPasal 434 ayat (2)Hanya bila hakim memandang perlu untuk menimbang keterangan terdakwa, atau bila yang dituduh adalah Pejabat dalam menjalankan tugas jabatannya

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 12/PUU-XXIV/2026 (2 Maret 2026) menolak permohonan uji Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3), serta frasa "hakim memandang perlu" dalam Pasal 434 ayat (2) huruf a. Itu berarti, per tanggal tersebut, pasal-pasal ini tetap berlaku sebagaimana tertulis. Kami belum membaca putusan lengkapnya, hanya ikhtisar lembaga.

Pasal 435 sampai 439: pasal-pasal di sekitarnya

Pasal 435 mengatur hubungan fitnah dengan putusan lain. Bila putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan, ia tidak dapat dipidana karena fitnah. Bila ia dibebaskan dari hal itu, putusan tersebut dianggap bukti sempurna bahwa tuduhan tidak benar. Bila penuntutan terhadap orang yang dihina sudah dimulai, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Pasal 437 mengatur pengaduan fitnah: mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang sehingga nama baik orang diserang, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Pasal 438 mengatur menimbulkan persangkaan palsu bahwa seseorang melakukan tindak pidana, dengan ancaman yang sama. Pasal 439 mengatur pencemaran terhadap orang yang sudah mati: penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II, dan tidak dituntut tanpa pengaduan suami atau istri, atau keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua. Pasal 442 membuka kemungkinan pidana tambahan berupa pencabutan hak.

Ilustrasi, bukan perkara nyata

Skenario pertama: seorang konsumen menulis keluhan di ulasan toko bahwa layanannya mengecewakan, lengkap dengan kronologi. Skenario kedua: seseorang menulis di grup warga bahwa tetangga tertentu mencuri, tanpa bukti. Kedua skenario menyentuh nama baik, tetapi unsur, maksud, dan pengecualiannya berbeda. Kami tidak menyimpulkan apakah salah satunya pidana, sebab itu bergantung pada fakta dan penilaian pengadilan.

Delik Aduan: Siapa yang Boleh Mengadu dan Berapa Lama

Pasal 24 UU 1/2023 menyatakan bahwa tindak pidana aduan hanya dituntut atas pengaduan, dan bahwa sifat aduan itu harus ditentukan tegas dalam undang undang. Untuk pencemaran dan fitnah, ketentuan tegasnya ada di Pasal 440.

Pasal 440 UU 1/2023 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.

Bahasa sederhananya: tanpa pengaduan dari korban, pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu tidak dituntut.

Sumber: naskah resmi UU 1/2023, diakses 9 Oktober 2026.

Siapa yang berhak mengadu

Aturan umumnya, pengaduan datang dari korban sendiri. Pasal 25 sampai 27 UU 1/2023 mengatur pengganti dalam keadaan tertentu.

Keadaan korbanPengaduDasar
Dewasa dan cakapKorban sendiriPasal 24
Di bawah 16 tahunOrang tua atau wali, dan seterusnya sesuai pasalPasal 25
Di bawah pengampuanPengampunyaPasal 26
Meninggal duniaOrang tua, anak, suami atau istriPasal 27

Untuk pencemaran lewat sistem elektronik, Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 menyatakan pengadunya adalah korban perseorangan, bukan badan hukum. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak termasuk "orang lain" dalam Pasal 27A. Artinya, perusahaan tidak dapat mengadukan pencemaran atas nama institusinya lewat pasal ini. Seseorang yang namanya disebut secara pribadi tetap dapat mengadu sebagai perseorangan.

Dua jam yang berjalan bersamaan

Dua batas waktu sering tertukar. Tenggat mengadu berjalan sejak korban mengetahui adanya tindak pidana, yaitu 6 bulan (9 bulan bila ia berada di luar Indonesia), dan dihitung untuk tiap pengadu (Pasal 29). Batas menarik pengaduan berjalan sejak pengaduan diajukan, yaitu 3 bulan, dan pengaduan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan lagi (Pasal 30).

Jam 1: tenggat mengadu Korban mengetahui peristiwa 6 bulan: batas mengadu Jam 2: batas menarik pengaduan Pengaduan diajukan 3 bulan: batas menarik Panjang batang menggambarkan perbandingan 6 bulan dan 3 bulan. Dua jam mulai dari titik yang berbeda. Sumber: Pasal 29 dan Pasal 30 UU 1/2023, diakses 9 Oktober 2026. Ejaan hasil pindai dikoreksi manual.

Peringatan daluwarsa

Tenggat dihitung dari kapan korban mengetahui peristiwanya, bukan dari kapan ia memutuskan melapor. Bila Anda merasa menjadi korban, simpan tanggal dan bukti sejak awal, dan konsultasikan dengan advokat sebelum tenggat berjalan jauh.

Syarat formal pengaduan

Empat pertanyaan di bawah menyaring syarat formal sebuah pengaduan. Hasilnya hanya menjawab apakah syarat formal terpenuhi, bukan apakah perkaranya akan menang.

Cara membacanya: bila salah satu jawabannya "tidak", syarat formal terancam tidak terpenuhi. Bila semuanya "ya", syarat formal terpenuhi; unsur pasal tetap diperiksa pengadilan.

Laporan dan pengaduan tidak sama

KUHAP baru (UU 20/2025) membedakan laporan dan pengaduan dalam Pasal 1 angka 45 dan 46. Pada delik aduan, yang menggerakkan proses adalah pengaduan dari orang yang berhak. Rincian definisinya belum dapat kami kutip karena salinan yang kami baca berkualitas pindai rendah. Judul artikel ini memakai kata "melaporkan" karena itulah kata yang dipakai orang sehari-hari.

Cara Mengadu ke Polisi Setelah KUHAP Baru

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang (Pasal 28 UU 1/2023). Menurut KUHAP baru, penyelidik dan penyidik berwenang menerima laporan atau pengaduan, dan wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Nomor pasal dan ayat KUHAP di bagian ini berasal dari salinan berkualitas pindai rendah, sehingga perlu dicocokkan dengan naskah resmi sebelum dijadikan rujukan.

1 Siapkanbahan 2 Sampaikanpengaduan 3 Dicatat danditandatangani 4 Surat tandapenerimaan 5 Tanggapan14 Hari* 6 Atasan bilatidak ditanggapi *Tenggat 14 Hari menurut Pasal 23 ayat (6) UU 20/2025, penomoran ayat perlu dicocokkan dengan naskah resmi.

Hak pelapor dan pengadu

HakIsi menurut salinan yang kami bacaDasar
Bukti penerimaanSurat tanda penerimaan laporan atau pengaduanPasal 23 ayat (5) UU 20/2025
TanggapanBila tidak ditanggapi dalam paling lama 14 Hari, pelapor dapat menyampaikan ke atasan penyidik atau pejabat pengawasPasal 23 ayat (6) UU 20/2025
PelindunganPelindungan bagi pelapor, pengadu, saksi, dan korbanPasal 53 ayat (1) UU 20/2025
Penghentian bila ditarikPenyidikan dapat dihentikan bila pengaduan ditarikPasal 24 ayat (2) huruf g UU 20/2025

"Hari" dalam KUHAP baru berarti 24 jam (Pasal 1 angka 56), bukan hari kerja. Kami tidak menemukan ketentuan tentang larangan menolak laporan atau mekanisme keberatan atas penolakan, sehingga tidak kami tulis. Kantor tujuan, biaya, dan keharusan mediasi juga tidak kami riset.

Persiapan umum

Daftar ini memuat persiapan umum, bukan syarat undang undang. Ketuk kotak untuk menandai.

Tentang alur laporan dan penyelidikan secara umum, lihat artikel kami tentang hukum acara pidana.

Di Media Sosial: Pasal 433 atau Pasal 27A?

Unggahan di media sosial menyentuh dua undang-undang sekaligus. Yang pertama adalah KUHP baru, yang lewat Pasal 441 mengatur pemberat pidana bila memakai sarana teknologi informasi. Yang kedua adalah UU ITE, yang sejak UU 1/2024 memuat Pasal 27A. Hubungan keduanya ditentukan oleh Pasal II UU 1/2024.

Pasal 441 UU 1/2023 (1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.

Bahasa sederhananya: pidana pencemaran dan pasal-pasal terkait dapat dinaikkan sepertiga bila dilakukan lewat teknologi informasi, dan dapat dinaikkan lagi bila yang dihina adalah Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Kata "dapat" berarti bukan keharusan.

Sumber: naskah resmi UU 1/2023, diakses 9 Oktober 2026.
Pasal 27A UU 1/2024 Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Bahasa sederhananya: rumusannya mirip Pasal 433, tetapi sarananya khusus sistem elektronik, misalnya media sosial dan pesan digital. Ancamannya diatur di Pasal 45 ayat (4).

Sumber: naskah resmi UU 1/2024, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026. Hasil pindai; ejaan dikoreksi manual.
Pasal II UU 1/2024 (bagian yang relevan) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahasa sederhananya: Pasal 27A dan ancaman di Pasal 45 ayat (4) sampai (7) disebut berlaku "sampai dengan diberlakukannya" KUHP baru. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sumber: naskah resmi UU 1/2024, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026. Hasil pindai; ejaan dikoreksi manual.
HalKUHP baruUU ITE
DasarPasal 433 jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023Pasal 27A dan Pasal 45 UU 1/2024
StatusBerlaku sejak 2 Januari 2026Berlaku sampai dengan berlakunya KUHP baru (Pasal II UU 1/2024); status akhir lihat dua bacaan di bawah
SaranaLisan, tulisan, atau gambar; pemberat bila teknologi informasiSistem elektronik
Penjara paling lama9 bulan (lisan), 1 tahun 6 bulan (tertulis)2 tahun (Pasal 45 ayat (4))
Denda paling banyakKategori II atau IIIRp400.000.000,00
Fitnah3 tahun atau kategori IV (Pasal 434)4 tahun dan Rp750.000.000,00 (Pasal 45 ayat (6))
PengecualianKepentingan umum, membela diri (Pasal 433 ayat (3))Kepentingan umum, terpaksa membela diri (Pasal 45 ayat (7))
Siapa yang boleh mengaduMenurut Pasal 24 sampai 27, 440Korban perseorangan (Pasal 45 ayat (5))
Sumber: UU 1/2023 (naskah resmi); UU 1/2024 Pasal 45 ayat (4) sampai (7) dan Pasal II.

Ancaman dalam bulan

Grafik berikut membandingkan penjara paling lama dalam bulan. Dua batang terakhir adalah hitungan kami atas pemberat 1/3 di Pasal 441 ayat (1), bukan bunyi pasal. Pemberat itu bersifat "dapat", sehingga bukan keharusan. Batang Pasal 45 ayat (4) adalah ancaman yang tertulis, dengan status berlaku seperti diuraikan di atas.

Pasal 433(1) lisan9 Pasal 433(2) tertulis18 Pasal 45(4) UU ITE24 433(1) + 1/3*12 433(2) + 1/3*24 *Hitungan kami, bukan bunyi pasal. Angka dalam bulan. Teks: Pasal 433(1) 9 bulan, Pasal 433(2) 1 tahun 6 bulan (18 bulan), Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 2 tahun (24 bulan). Hitungan: 9 + 1/3 = 12 bulan; 18 + 1/3 = 24 bulan.

Putusan MK yang mempersempit Pasal 27A

Putusan 105/PUU-XXII/2024 (29 April 2025) mengabulkan sebagian permohonan. Menurut ikhtisar di laman mkri.id, frasa "orang lain" dimaknai sebagai individu, tidak termasuk lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Frasa "suatu hal" dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Kami membaca ikhtisar berita, bukan amar lengkap.

Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal: a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau b. dilakukan karena terpaksa membela diri.

Bahasa sederhananya: pencemaran lewat sistem elektronik tidak dipidana bila untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Penjelasannya menyebut hak berekspresi dan berdemokrasi.

Sumber: naskah resmi UU 1/2024 Pasal 45 ayat (7), peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026. Hasil pindai; ejaan dikoreksi manual.

Dua bacaan atas status Pasal 27A yang belum diputus

Dibaca apa adanya, Pasal II menetapkan batas waktu. Namun naskah yang kami baca tidak menjelaskan secara terang apa yang terjadi pada Pasal 27A setelah batas itu tercapai. Dari sini lahir dua cara membaca, dan belum ada putusan yang memilih salah satunya.

Bacaan A: Pasal 27A bergeser ke KUHP

  • Pasal II menetapkan batas "sampai dengan" berlakunya KUHP baru
  • Sejak 2 Januari 2026, pencemaran lewat media sosial dibaca dengan Pasal 433 jo. Pasal 441
  • Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) sampai (7) relevan untuk perbuatan sebelum tanggal itu

Bacaan B: masih ada ruang untuk Pasal 27A

  • UU 1/2026 mengatur penyesuaian pidana setelah KUHP baru
  • Dari daftar pencabutan yang dapat kami baca, Pasal 27A tidak tercantum
  • Sehingga masih mungkin dipakai untuk perbuatan sekarang

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun. Kami melihat kedua bacaan bisa dipertahankan dari naskah yang tersedia, dan kami tidak memprediksi bacaan mana yang dipakai pengadilan. Yang bisa dikatakan dengan lebih pasti: unsur kedua pasal hampir sama, tetapi ancaman dan penghitungan pemberatnya berbeda, sehingga pilihan pasal bukan soal teknis. Pembaca yang menghadapi perkara nyata sebaiknya meminta advokat menelaah fakta, tanggal perbuatan, dan pasal yang dipakai penyidik.

Kejanggalan yang perlu diperiksa

Bacaan B bertumpu pada daftar ketentuan yang dicabut dalam Pasal 622 ayat (1) huruf r UU 1/2026. Penomoran huruf r itu mengikuti penomoran UU 19/2016, dan pemetaan ayat (10) tidak terbaca pada salinan kami. Kami tidak memakai jumlah butir pencabutan sebagai fakta. Periksa halaman 42 UU 1/2026 pada naskah resmi.

Rincian cara mengunggah dengan aman, barang bukti digital, dan laporan ke platform dibahas dalam artikel terpisah yang masih disiapkan.

Putusan MK yang Mengubah Cara Membaca Pasalnya

Tiga putusan Mahkamah Konstitusi relevan bagi pembaca. Geser kartu ke samping untuk melihat semuanya. Pemohon tidak kami sebut.

21 Maret 2024

78/PUU-XXI/2023

Dikabulkan sebagian. Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dimaknai dengan frasa "dengan cara lisan". Bagi pembaca: penegasan bentuk lisan ini kini tertulis langsung di Pasal 433 ayat (1).

29 April 2025

105/PUU-XXII/2024

Dikabulkan sebagian. "Orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A UU ITE dimaknai lebih sempit. Bagi pembaca: lembaga, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat memakai pasal ini.

2 Maret 2026

12/PUU-XXIV/2026

Ditolak. Uji Pasal 433 ayat (1) dan (3) serta frasa "hakim memandang perlu" dalam Pasal 434 tidak dikabulkan. Bagi pembaca: pasal-pasal itu tetap berlaku sebagaimana tertulis.

  • 21 Maret 2024Putusan 78/PUU-XXI/2023
  • 29 April 2025Putusan 105/PUU-XXII/2024
  • 2 Januari 2026KUHP baru berlaku
  • 2 Maret 2026Putusan 12/PUU-XXIV/2026

Putusan MK lain atas Pasal 433 sampai 441 atau atas Pasal 27A setelah Putusan 105/2024 belum kami temukan per 9 Oktober 2026. Itu bukan berarti tidak ada. Kami tidak memasukkan putusan yang hanya kami ketahui dari berita tanpa sumber lembaga resmi.

Jika Anda yang Dilaporkan: Tahap, Istilah, dan Hak

Orang yang dilaporkan belum bersalah. Istilah yang dipakai berubah sesuai tahap perkara, dan memakai istilah yang salah dapat membuat kita menyebut seseorang bersalah sebelum pengadilan memutus.

Terlapordilaporkan atau diadukan Tersangkatahap penyidikan Terdakwatahap persidangan Terpidanaputusan berkekuatan tetap Definisi tiap istilah ada di Pasal 1 UU 20/2025; penomoran perlu dicocokkan dengan naskah resmi. Istilah "diduga" dipakai sebelum putusan.

Orang yang diperiksa sebagai tersangka maupun saksi menurut KUHAP berhak didampingi advokat. Pasal rujukannya kami tidak kutip karena belum terverifikasi. Tentang siapa yang sah disebut advokat, lihat artikel kami tentang advokat dan pengacara setelah tayang.

Dua hal bisa memengaruhi jalannya perkara menurut aturan. Pertama, pengaduan dapat ditarik dalam 3 bulan sejak diajukan (Pasal 30 UU 1/2023), dan penyidikan dapat dihentikan bila pengaduan ditarik (Pasal 24 ayat (2) huruf g UU 20/2025). Kedua, pengecualian kepentingan umum dan terpaksa membela diri (bagian 2). Ini bukan strategi pembelaan dan bukan nasihat untuk perkara tertentu.

Hanya pengadilan yang memutus

Apakah suatu perbuatan memenuhi unsur Pasal 433 atau Pasal 27A, dan apakah pengecualian berlaku, adalah penilaian hakim berdasarkan fakta dan bukti. Artikel ini tidak menilai perkara siapa pun.

Salah Kaprah soal Pencemaran Nama Baik

Ketuk setiap butir untuk membaca koreksinya.

1Setiap kata yang menyakitkan pasti dipidana

Tidak. Yang diatur adalah menyerang nama baik dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud diketahui umum. Ada pengecualian untuk kepentingan umum dan membela diri, dan unsurnya diputus pengadilan.

2Polisi bisa memproses tanpa korban mengadu

Pencemaran dan fitnah adalah delik aduan. Menurut Pasal 24 UU 1/2023 dan Pasal 440, penuntutannya bergantung pada pengaduan.

3Perusahaan atau lembaga bisa mengadu atas nama institusi

Untuk Pasal 27A, Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 menyatakan lembaga, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan bukan "orang lain". Untuk Pasal 433, kami belum membaca Penjelasan resminya, sehingga hanya menyebut sumber sekunder yang menyatakan objeknya orang perseorangan.

4Pasal 310 KUHP masih dipakai untuk perbuatan sekarang

Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, yang dipakai adalah Pasal 433. Perbuatan sebelum tanggal itu dibaca dengan aturan peralihan dan asas lex mitior.

Ringkasan dan Langkah yang Bisa Dikerjakan

Pasal pencemaran nama baik untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026 ada di Pasal 433 sampai 441 UU 1/2023, dan prosesnya dimulai dari pengaduan, bukan dari inisiatif polisi. Pengaduan harus datang dari orang yang berhak, dalam tenggat 6 bulan sejak ia mengetahui peristiwanya (9 bulan di luar negeri), dan dapat ditarik dalam 3 bulan. Pencemaran lisan diancam paling lama 9 bulan, tertulis 1 tahun 6 bulan, fitnah 3 tahun, dan penghinaan ringan 6 bulan. Pada media sosial, UU ITE memuat Pasal 27A dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400.000.000,00, tetapi Pasal II UU 1/2024 menyatakan pasal itu berlaku sampai KUHP baru berlaku.

Dua hal belum dapat kami pastikan dari naskah: apa kedudukan Pasal 27A setelah 2 Januari 2026 berdampingan dengan Pasal 433 jo. Pasal 441, dan isi Penjelasan Pasal 433 ayat (3) setelah diubah UU 1/2026. Selama itu belum jelas, jangan membaca ringkasan ini sebagai kepastian tentang perkara siapa pun.

Langkah yang bisa dikerjakan pembaca besok pagi, sebagai persiapan umum dan bukan strategi perkara:

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik?

Menurut Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, pencemaran adalah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan lisan, dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum. Bila dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, disebut pencemaran tertulis (ayat (2)). Tidak dipidana bila untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri (ayat (3)).

Apakah pencemaran nama baik delik aduan?

Ya. Pasal 440 UU 1/2023 menyatakan tindak pidana dalam Pasal 433, 434, dan 436 sampai 438 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban. Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 juga menyatakan pengadu untuk pencemaran lewat sistem elektronik adalah korban perseorangan.

Berapa lama batas waktu mengadu?

Menurut Pasal 29 UU 1/2023, 6 bulan sejak pengadu mengetahui adanya tindak pidana, atau 9 bulan bila ia berada di luar Indonesia. Tenggat dihitung untuk tiap pengadu. Bila Anda merasa menjadi korban, jangan menunggu tenggat berjalan jauh.

Berapa ancaman pidana pencemaran nama baik?

Pasal 433 ayat (1): penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II. Ayat (2): 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Fitnah (Pasal 434): 3 tahun atau denda kategori IV. Penghinaan ringan (Pasal 436): 6 bulan atau denda kategori II. Pasal 441 membuka kemungkinan pidana ditambah 1/3 bila dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 mengancam 2 tahun dan denda paling banyak Rp400.000.000,00, tetapi menurut Pasal II UU 1/2024 berlaku sampai KUHP baru berlaku. Itu semua batas atas yang ditetapkan pasal, bukan putusan untuk perkara tertentu.

Apakah pengaduan dapat ditarik?

Ya, dalam 3 bulan sejak pengaduan diajukan, dan pengaduan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan lagi (Pasal 30 UU 1/2023). Menurut salinan KUHAP baru yang kami baca, penyidikan dapat dihentikan bila pengaduan ditarik (Pasal 24 ayat (2) huruf g UU 20/2025, penomoran ayat perlu dicocokkan dengan naskah resmi).

Apakah lembaga atau perusahaan dapat mengadukan pencemaran nama baik?

Untuk Pasal 27A UU ITE, Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 menyatakan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan bukan "orang lain". Untuk Pasal 433 KUHP baru, Penjelasan resminya belum dapat kami baca, sehingga kami tidak menyimpulkan lebih jauh.

Apakah Pasal 310 KUHP masih berlaku?

Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, yang dipakai adalah Pasal 433 UU 1/2023, bukan Pasal 310 dan 311 KUHP lama. Perbuatan sebelum tanggal itu dibaca dengan aturan peralihan dan asas lex mitior.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Bunyi Pasal 433 sampai 442 UU 1/2023 kami kutip dari naskah resmi yang diakses pada 9 Oktober 2026. Pasal 24 sampai 30 UU 1/2023 kami baca dari naskah resmi hasil pindai, dengan ejaan dikoreksi manual. Pasal II, Pasal 27A, dan Pasal 45 UU 1/2024 kami baca ulang dari naskah resmi di peraturan.bpk.go.id (hasil pindai, ejaan dikoreksi manual). Putusan Mahkamah Konstitusi kami ambil dari ikhtisar atau berita di laman resmi MK. Angka dalam artikel berasal dari teks aturan dan putusan, bukan dari statistik.

Yang tidak berhasil kami capai: Penjelasan Pasal 433 beserta perubahannya oleh UU 1/2026 tidak terbaca; penomoran ayat KUHAP baru (UU 20/2025) berasal dari salinan berkualitas pindai rendah dan perlu dicocokkan; amar lengkap Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 baru kami baca dalam bentuk ikhtisar; Pasal 622 ayat (10) UU 1/2026 tidak terbaca utuh. Tidak ada statistik nasional tentang perkara pencemaran nama baik yang dapat kami pakai. Pengaduan melalui kuasa, tarif, kantor tujuan, dan keharusan mediasi tidak kami riset.

Satu kejanggalan sumber: Pasal II UU 1/2024 mengaitkan masa berlaku Pasal 27A dengan berlakunya KUHP baru, sedangkan daftar pencabutan Pasal 622 ayat (1) huruf r UU 1/2026 yang dapat kami baca tidak mencantumkan Pasal 27A, dengan penomoran huruf r yang mengikuti UU 19/2016. Karena itu kami menyajikan dua bacaan dan tidak memilih salah satunya. Status Surat Keputusan Bersama pedoman UU ITE 2021 setelah UU 1/2024 juga belum kami periksa.

Pembaruan 9 Oktober 2026: versi sebelumnya menampilkan ancaman Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 sebagai angka utama tanpa menyebut Pasal II UU 1/2024. Bagian itu telah diperbaiki.

Status peraturan diperiksa pada 9 Oktober 2026 di peraturan.bpk.go.id, peraturan.go.id, dan laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Sumber

Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners

Asas Lex Mitior dalam KUHP 2026: Pasal 3 dan Penerapannya. Untuk perbuatan yang terjadi sebelum dan sesudah 2 Januari 2026, yang hanya disinggung di sini.

Hukum Acara Pidana: Penyidikan, Penahanan & Persidangan. Alur dari laporan sampai persidangan secara lebih luas.

Korporasi sebagai Subjek Hukum: Pengertian dan Tanggung Jawab Pidananya. Menjelaskan kedudukan korporasi dalam hukum pidana, yang relevan dengan pertanyaan apakah perusahaan dapat menjadi korban pencemaran.

KUHP Indonesia Terbaru: Panduan Lengkap Hukum Pidana. Gambaran KUHP baru secara keseluruhan.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.