Official Law Firm

+62 811 674 1212

Asas Lex Mitior dalam KUHP Baru: Makna dan Penerapannya

Mustafa M Yacob
25 Desember 2025
5:07 pm
Ilustrasi timbangan hukum yang membandingkan ketentuan lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam penerapan asas lex mitior.

Table of Contents

Perubahan hukum pidana tidak boleh membuat seseorang menanggung akibat yang lebih berat hanya karena perkara diperiksa ketika aturan sudah berganti. Di titik inilah asas lex mitior bekerja. Asas ini memberi jalan untuk menggunakan aturan yang lebih ringan ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan.

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku. Karena itu, pembahasan lex mitior tidak lagi cukup diperlakukan sebagai wacana transisi menuju KUHP baru. Ia sudah menjadi persoalan praktis dalam perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026, tetapi penyidikan, penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan pidananya berlangsung sesudah tanggal tersebut.

Apa yang dimaksud asas lex mitior?

Lex mitior berarti hukum yang lebih ringan. Dalam hukum pidana, asas ini adalah pengecualian yang menguntungkan terhadap prinsip non-retroaktif. Aturan pidana baru yang memberatkan tidak boleh ditarik ke belakang untuk menghukum perbuatan yang telah terjadi. Sebaliknya, apabila perubahan aturan justru memberi kedudukan yang lebih menguntungkan, perubahan itu perlu diperhatikan dalam perkara yang masih relevan.

Asas ini tidak berarti setiap aturan baru otomatis dipakai. Pertanyaannya bukan “mana undang-undang yang lebih baru?”, melainkan “apakah perubahan itu memberi akibat yang lebih menguntungkan dalam perkara konkret?” Perbandingan harus dilakukan secara jujur terhadap unsur delik, jenis pidana, ancaman minimum dan maksimum, sifat delik, alasan penghapus pidana, serta akibat hukumnya bagi orang yang diperiksa.

Pemahaman atas asas ini perlu diletakkan bersama dasar-dasar hukum pidana, terutama asas legalitas, kesalahan, dan kepastian hukum. Lex mitior bukan jalan pintas untuk membebaskan seseorang, melainkan mekanisme agar perubahan kebijakan pidana negara diterapkan secara adil.

Dasar hukum lex mitior dalam KUHP nasional

Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Intinya, jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali ketentuan lama menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana.

Rumusan tersebut menghendaki dua tahap analisis. Pertama, pastikan benar ada perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan. Kedua, bandingkan akibat ketentuan lama dan baru terhadap posisi orang yang diperiksa. Hasilnya dapat berbeda pada setiap perkara. Aturan lama tidak selalu lebih berat, dan aturan baru tidak selalu lebih menguntungkan.

Pasal 3 juga mengatur keadaan yang lebih tegas. Jika suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut aturan baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. Apabila orang tersebut berada dalam tahanan, pembebasan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai tahap pemeriksaan. Dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, pelaksanaan putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap juga dihapuskan ketika perbuatannya tidak lagi merupakan tindak pidana.

Bacaan resmi KUHP harus selalu menjadi titik berangkat. UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena hukum pidana juga tersebar dalam undang-undang khusus, pemeriksaan harus menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat analisis dilakukan.

Perbedaan dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP lama

KUHP lama mengenal prinsip bahwa apabila ada perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. KUHP nasional mengaturnya lebih rinci melalui Pasal 3. Selain kaidah pilihan antara aturan baru dan aturan lama, KUHP nasional mengatur akibat ketika perbuatan tidak lagi dipidana, termasuk penghentian proses dan akibat terhadap pelaksanaan putusan.

Perbedaannya tidak boleh disederhanakan menjadi “KUHP baru selalu lebih manusiawi” atau “KUHP lama selalu lebih ringan”. Penilaian tetap bersifat normatif dan konkret. Misalnya, perubahan ancaman maksimum penjara belum tentu menentukan hasil bila perubahan lain membuat unsur delik lebih mudah dibuktikan. Demikian pula jenis pidana alternatif tidak boleh langsung dianggap lebih ringan tanpa mempertimbangkan syarat, beban, dan akibat putusannya.

Kapan Pasal 3 KUHP dapat dipertimbangkan?

1. Ada perubahan norma setelah perbuatan terjadi

Titik waktunya adalah setelah perbuatan terjadi. Karena itu, kronologi harus jelas: kapan perbuatan diduga dilakukan, aturan apa yang berlaku saat itu, kapan aturan berubah, dan pada tahap apa perkara berada. Tanpa pemetaan waktu, argumentasi lex mitior mudah berubah menjadi slogan tanpa dasar.

2. Perubahan tersebut relevan dengan delik yang didakwakan

Perubahan harus berhubungan dengan norma yang dipakai untuk menilai perbuatan. Tidak cukup menunjuk pasal lain yang secara umum tampak lebih ringan. Advokat, jaksa, dan hakim perlu memetakan padanan norma, unsur, subjek, bentuk kesalahan, jenis ancaman, dan ketentuan khusus yang masih berlaku.

3. Ketentuan lama atau baru benar-benar lebih menguntungkan

Ukuran “menguntungkan” tidak hanya jumlah tahun penjara. Perbandingan dapat meliputi ada atau tidaknya kriminalisasi, jenis pidana, minimum khusus, maksimum khusus, sifat delik aduan, kemungkinan pidana alternatif, alasan penghapus pidana, dan akibat lanjutan dari putusan. Kesimpulan harus dijelaskan dengan alasan, bukan diasumsikan.

Langkah praktis membandingkan aturan lama dan baru

  1. Identifikasi tempus delicti. Catat tanggal atau rentang waktu perbuatan yang didakwakan.
  2. Kumpulkan teks resmi. Gunakan peraturan yang berlaku pada saat perbuatan dan teks terbaru yang relevan, termasuk perubahan serta ketentuan peralihan.
  3. Bandingkan unsur delik. Teliti apakah unsur perbuatan, subjek, kesalahan, atau akibat berubah.
  4. Bandingkan ancaman dan pilihan pidana. Lihat keseluruhan konsekuensi, bukan hanya satu angka pidana.
  5. Tentukan posisi perkara. Bedakan perkara di penyidikan, penuntutan, persidangan, upaya hukum, dan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Susun argumentasi tertulis. Sertakan tabel perbandingan dan jelaskan mengapa ketentuan tertentu lebih menguntungkan dalam fakta perkara.

Ilustrasi yang aman: dekriminalisasi

Contoh paling jelas adalah ketika suatu perbuatan yang sedang diperiksa tidak lagi dikualifikasikan sebagai tindak pidana oleh aturan baru. Dalam kondisi ini, Pasal 3 tidak sekadar membuka ruang tuntutan keringanan. Undang-undang mengatur penghentian proses demi hukum. Jika tersangka atau terdakwa ditahan, konsekuensi penahanannya juga harus ditangani sesuai ayat yang relevan.

Ilustrasi ini berbeda dari perubahan ancaman pidana. Jika suatu perbuatan tetap menjadi tindak pidana, penegak hukum tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa proses gugur. Yang dilakukan adalah membandingkan ketentuan lama dan baru secara menyeluruh untuk menentukan mana yang berlaku menurut Pasal 3 ayat (1).

Apakah putusan Mahkamah Konstitusi selalu memicu lex mitior?

Tidak otomatis. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi penerapan norma pidana bila putusan itu mengubah keberlakuan atau pemaknaan suatu ketentuan yang digunakan dalam perkara. Namun, dampaknya harus dibaca dari amar putusan, pertimbangan yang mengikat, tanggal berlakunya, serta hubungannya dengan dakwaan atau tuntutan.

Karena itu, jangan hanya menulis bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi adalah “perubahan peraturan perundang-undangan” yang pasti mengaktifkan lex mitior. Argumen yang benar harus menunjukkan norma mana yang berubah dan mengapa perubahan tersebut menguntungkan dalam perkara tertentu.

Bagaimana dengan undang-undang pidana di luar KUHP?

Buku Kesatu KUHP menjadi pedoman bagi penerapan ketentuan pidana, termasuk dalam undang-undang di luar KUHP, sepanjang undang-undang tersebut tidak menentukan lain. Namun, hal itu tidak menghapus kekhususan undang-undang sektoral. Untuk perkara narkotika, korupsi, perlindungan anak, ITE, atau bidang lain, selalu periksa norma khusus, perubahan terbaru, dan ketentuan yang tetap berlaku.

Itulah sebabnya perbandingan tidak boleh dibangun dari asumsi bahwa semua delik khusus telah dipindahkan ke KUHP atau semua ancaman baru otomatis menggantikan undang-undang khusus. Ketelitian ini penting bagi pembelaan maupun penuntutan yang objektif.

Peran advokat, jaksa, dan hakim

Advokat perlu melakukan audit norma sejak menerima surat dakwaan atau berkas perkara. Argumentasi lex mitior harus diajukan dengan teks hukum dan perbandingan yang terukur. Jaksa perlu memastikan dasar tuntutan tidak mengabaikan perubahan yang menguntungkan bagi terdakwa. Hakim berkewajiban menilai perubahan itu dalam pertimbangan putusan, khususnya ketika perbuatan dan proses peradilan berada di dua rezim hukum yang berbeda.

Bagi pembaca yang ingin memahami unsur kesalahan dalam penilaian pidana, baca juga pembahasan tentang pembuktian niat jahat dalam delik pidana. Lex mitior tidak menggantikan kebutuhan pembuktian unsur tindak pidana dan kesalahan; ia berbicara tentang hukum mana yang harus dipakai setelah terjadi perubahan.

Lex mitior dan standar hak asasi manusia

Indonesia telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Prinsip pemberlakuan pidana yang lebih ringan setelah perbuatan terjadi dikenal pula dalam standar internasional tersebut. Rujukan ini memperkuat arah perlindungan hak, tetapi penerapan di pengadilan Indonesia tetap harus bertumpu pada norma nasional yang relevan dan fakta perkara.

Penutup

Asas lex mitior menjaga agar perubahan hukum pidana tidak berubah menjadi ketidakadilan bagi orang yang perkaranya sedang berjalan. Kuncinya bukan memilih aturan yang paling baru atau yang sekilas paling ringan. Kuncinya adalah membandingkan norma secara lengkap, memetakan waktu perbuatan dan tahap perkara, lalu menjelaskan akibat hukumnya secara konkret.

Dalam praktik, asas ini paling kuat ketika disusun dengan dokumen resmi, tabel perbandingan, dan argumentasi yang spesifik terhadap dakwaan. Dengan cara itu, lex mitior dapat berfungsi sebagaimana mestinya: menjembatani perubahan hukum tanpa mengorbankan kepastian dan keadilan.

FAQ

Apakah lex mitior berarti semua terdakwa mendapat hukuman lebih ringan?

Tidak. Asas ini hanya berlaku jika ada perubahan aturan yang relevan dan hasil perbandingan menunjukkan ketentuan tertentu lebih menguntungkan dalam perkara tersebut.

Apakah perkara yang sudah inkracht selalu dapat dibuka kembali?

Tidak. Pasal 3 memberikan akibat khusus apabila perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana. Keadaan serta upaya hukum yang tersedia harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta perkara.

Apakah perubahan ancaman pidana saja sudah cukup?

Belum tentu. Ancaman pidana adalah salah satu unsur perbandingan. Unsur delik, sifat delik, jenis pidana, dan aturan khusus yang berlaku juga harus diperiksa.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.