Sebuah perkara pidana dapat bermula dari satu laporan atau pengaduan. Setelah itu, seseorang dapat dipanggil untuk dimintai keterangan, diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, ditahan, digeledah, bahkan barang atau perangkat elektroniknya dapat disita untuk kepentingan penyidikan.
Kewenangan aparat penegak hukum memang besar. Namun kewenangan itu tidak boleh dijalankan tanpa batas.
Hukum acara pidana menentukan kapan negara boleh menggunakan kewenangan tersebut, prosedur apa yang wajib dipenuhi, alat bukti apa yang dapat digunakan, bagaimana seseorang dapat membela dirinya, serta bagaimana pengadilan menguji apakah tindakan penyidik, penuntut umum, dan aparat lainnya dilakukan berdasarkan hukum.
Ada satu perubahan mendasar yang harus dipahami sejak awal. Mulai 2 Januari 2026, hukum acara pidana umum Indonesia tidak lagi berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, melainkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.[1]
Artinya, banyak artikel lama yang masih menerangkan penangkapan, penahanan, praperadilan, alat bukti, dan prosedur pidana berdasarkan nomor-nomor pasal KUHAP 1981 tidak lagi dapat digunakan begitu saja untuk perkara baru.
Apa Itu Hukum Acara Pidana?
Secara sederhana, hukum acara pidana adalah aturan mengenai bagaimana hukum pidana ditegakkan.
Hukum pidana materiil menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak pidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan. Hukum acara pidana menentukan bagaimana negara membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana tersebut.
Karena itu, hukum acara pidana mengatur perjalanan perkara sejak tahap paling awal, antara lain penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, pembuktian, putusan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan.
Hukum acara pidana juga mengatur hak orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk tersangka, terdakwa, saksi, korban, pelapor, serta pihak ketiga yang hartanya terkena tindakan penyitaan.
Mengapa Hukum Acara Pidana Penting?
Hukum acara pidana mempunyai dua fungsi yang tidak boleh dipisahkan.
Fungsi pertama adalah memberi sarana kepada negara untuk menyelidiki, membuktikan, mengadili, dan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Fungsi kedua justru membatasi negara.
Penyidik tidak boleh menangkap seseorang hanya karena mencurigainya. Penahanan tidak boleh dilakukan semata-mata karena seseorang telah menjadi tersangka. Penggeledahan dan penyitaan harus memenuhi syarat tertentu. Keterangan yang diperoleh melalui cara melawan hukum dapat dipersoalkan. Penetapan tersangka dan berbagai bentuk upaya paksa juga dapat diuji di pengadilan.
Di sinilah hukum acara pidana menjadi bagian penting dari due process of law. Tujuan proses pidana bukan sekadar menghasilkan penghukuman, tetapi memastikan bahwa proses menuju putusan tersebut berlangsung secara sah dan adil.
Dasar Hukum Hukum Acara Pidana Indonesia
Dasar hukum utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang diundangkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku sejak 2 Januari 2026.[1]
UU tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagai KUHAP umum.
Pada tanggal yang sama mulai berlaku pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Keduanya harus dibedakan. KUHP mengatur hukum pidana materiil, sedangkan KUHAP mengatur proses penegakannya.
Untuk ketentuan pidana sektoral terdapat pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan pedoman implementasi rezim KUHP dan KUHAP baru melalui SEMA Tahun 2026, termasuk pedoman teknis mengenai pengajuan kasasi.
Bagaimana dengan perkara yang dimulai sebelum 2 Januari 2026?
Tidak semua perkara yang berjalan pada 2026 otomatis menggunakan KUHAP baru.
Ketentuan peralihan Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 pada pokoknya membedakan perkara berdasarkan tahapan yang telah dicapai ketika KUHAP baru mulai berlaku.
Perkara yang ketika 2 Januari 2026 telah berada pada tahap penyidikan atau penuntutan pada prinsipnya diteruskan berdasarkan KUHAP lama. Sebaliknya, tindak pidana yang terjadi sebelum tanggal tersebut tetapi penyidikannya belum dimulai dapat masuk dalam rezim KUHAP baru.
Perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan juga harus diperiksa berdasarkan posisi prosesnya ketika KUHAP baru berlaku, termasuk apakah pemeriksaan terhadap terdakwa telah dimulai atau belum.[2]
Karena itu, untuk perkara transisi jangan hanya bertanya, “Kapan tindak pidananya terjadi?”
Yang harus diperiksa juga antara lain:
- kapan penyidikan dimulai;
- kapan penuntutan dimulai;
- kapan perkara dilimpahkan;
- apakah pemeriksaan terdakwa telah dimulai.
Pemilihan dasar hukum acara yang keliru dapat memengaruhi analisis terhadap keabsahan berbagai tindakan dalam perkara.
Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana dibangun untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak.
Beberapa prinsip yang mempunyai arti praktis bagi masyarakat adalah praduga tidak bersalah, persamaan di hadapan hukum, hak atas proses yang adil, independensi pengadilan, hak mendapatkan bantuan hukum, larangan memperoleh keterangan melalui pemaksaan, serta kontrol pengadilan terhadap penggunaan kewenangan koersif.
Praduga tidak bersalah berarti status tersangka atau terdakwa tidak dapat disamakan dengan orang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara prinsip due process of law menuntut agar proses hukum tidak hanya mempunyai tujuan yang sah, tetapi juga dilakukan melalui prosedur yang sah.
Bagaimana Proses Perkara Pidana Dimulai?
Secara umum, perkara pidana dapat bergerak melalui alur:
laporan atau pengaduan → penyelidikan → penyidikan → penetapan tersangka → upaya paksa apabila diperlukan → pemberkasan → penuntutan → persidangan → putusan → upaya hukum → putusan berkekuatan hukum tetap → eksekusi.
Namun tidak setiap perkara berakhir di pengadilan.
Pada tahap tertentu perkara dapat dihentikan apabila alasan hukum terpenuhi. KUHAP baru juga memberi ruang lebih besar terhadap mekanisme penyelesaian tertentu, termasuk pendekatan keadilan restoratif serta mekanisme penyelesaian perkara lain yang diperkenalkan dalam rezim baru.
Penyelidikan
Apa Itu Penyelidikan?
Penyelidikan merupakan tahap awal untuk mencari dan memperoleh informasi mengenai suatu peristiwa guna menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang perlu diproses lebih lanjut.
Pada tahap ini aparat belum semestinya bekerja dari kesimpulan bahwa seseorang pasti melakukan tindak pidana.
Yang terlebih dahulu dicari adalah apakah peristiwanya mempunyai karakter tindak pidana dan layak dinaikkan ke penyidikan.
Siapa yang Berwenang Melakukan Penyelidikan?
Kewenangan penyelidikan dilaksanakan oleh aparat yang diberikan kewenangan berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait.
KUHAP 2025 memperbarui pengaturan mengenai kewenangan penyelidik. Karena itu, daftar kewenangan yang selama puluhan tahun dikenal berdasarkan Pasal 5 KUHAP 1981 tidak seharusnya lagi dikutip sebagai hukum positif untuk perkara baru tanpa memeriksa UU No. 20 Tahun 2025.
Apa Hasil dari Penyelidikan?
Hasil penyelidikan pada dasarnya menentukan apakah suatu peristiwa layak diteruskan menjadi penyidikan atau tidak.
Tidak setiap laporan harus berakhir dengan penetapan tersangka.
Penyidikan
Apa Itu Penyidikan?
Penyidikan merupakan tahap yang lebih jauh dibanding penyelidikan. Fokusnya adalah mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pada tahap inilah berbagai tindakan hukum yang lebih serius dapat terjadi, seperti pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan apabila syaratnya terpenuhi.
KUHAP baru juga memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal.
SPDP kepada penuntut umum dikirim paling lama tujuh hari setelah dimulainya penyidikan, kemudian diikuti koordinasi dalam penanganan perkara.[3]
[Internal Link: SPDP dalam Penyidikan Pidana]
Apa Bedanya Penyelidikan dan Penyidikan?
| Penyelidikan | Penyidikan |
|---|---|
| Tahap awal menilai suatu peristiwa | Tahap mencari dan mengumpulkan bukti |
| Fokus menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana | Fokus membuat terang tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab |
| Belum identik dengan pembuktian terhadap tersangka tertentu | Dapat berkembang hingga penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa |
| Menjadi dasar menentukan perlu tidaknya penyidikan | Menjadi dasar pemberkasan dan kemungkinan penuntutan |
Penetapan Tersangka
Salah satu perubahan penting KUHAP 2025 adalah penegasan bahwa penetapan tersangka termasuk upaya paksa.
Pasal 89 KUHAP baru menempatkannya dalam rezim upaya paksa, sedangkan Pasal 90 menentukan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti.[4]
Konsekuensinya besar.
Penetapan tersangka bukan sekadar keputusan administratif yang tidak dapat diuji. Penyidik harus mempunyai landasan pembuktian sebelum mengubah status seseorang menjadi tersangka.
Dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, prinsip dua alat bukti serta kemungkinan menguji penetapan tersangka sebelumnya diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.[5]
KUHAP 2025 kemudian memasukkan sebagian perkembangan tersebut langsung ke dalam undang-undang.
Penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi syarat dapat menjadi objek pengujian melalui praperadilan.
[Internal Link: Penetapan Tersangka]
Penangkapan
Penangkapan merupakan pembatasan kebebasan seseorang untuk kepentingan proses pidana dan karena sifatnya sangat serius harus mempunyai dasar hukum.
Dalam rezim KUHAP baru, penangkapan biasa membutuhkan sedikitnya dua alat bukti.
Petugas juga harus menjalankan prosedur formal, termasuk menunjukkan surat tugas dan menyerahkan surat perintah penangkapan yang memuat informasi mengenai identitas orang yang ditangkap, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, serta tempat pemeriksaan.
Salinan surat penangkapan juga harus disampaikan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk menurut ketentuan KUHAP.
Untuk keadaan tertangkap tangan berlaku ketentuan khusus.
Batas umum penangkapan adalah paling lama 1 × 24 jam, kecuali undang-undang menentukan lain.[6]
Setelah batas tersebut berakhir, pembatasan kebebasan seseorang harus mempunyai dasar hukum berikutnya, misalnya penahanan yang dilakukan secara sah.
Penahanan
Status tersangka tidak otomatis berarti seseorang boleh ditahan.
KUHAP 2025 memberikan syarat yang lebih terperinci. Pasal 100 menghubungkan penahanan dengan kategori tindak pidana tertentu, sedikitnya dua alat bukti, serta keadaan konkret yang membenarkan perlunya penahanan.[7]
Keadaan tersebut dapat berkaitan dengan risiko seseorang menghindari proses, menghambat pemeriksaan, mencoba melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, mengulangi tindak pidana, memengaruhi saksi, atau keadaan lain yang secara tegas disebut undang-undang.
Karena itu, alasan seperti “karena sudah menjadi tersangka” tidak dengan sendirinya cukup menjadi argumentasi penahanan.
Jenis Penahanan
KUHAP mengenal:
- penahanan rumah tahanan negara;
- penahanan rumah; dan
- penahanan kota.
Penghitungan masa penahanan rumah dan kota terhadap pidana tidak selalu sama dengan penahanan di rumah tahanan negara.
Batas Waktu Penahanan
Untuk masa penahanan normal, struktur dasarnya adalah:
| Tahap | Penahanan awal | Perpanjangan normal | Maksimum normal |
|---|---|---|---|
| Penyidikan | 20 hari | 40 hari | 60 hari |
| Penuntutan | 20 hari | 30 hari | 50 hari |
| Pemeriksaan PN | 30 hari | 60 hari | 90 hari |
| Banding | 30 hari | 60 hari | 90 hari |
| Kasasi | 30 hari | 60 hari | 90 hari |
KUHAP baru mengenal pula perpanjangan khusus dalam keadaan tertentu. Perpanjangan tersebut bukan tambahan otomatis untuk setiap perkara.
Setiap kali menghitung masa penahanan, yang harus diperiksa bukan hanya jumlah harinya. Perlu dilihat tanggal mulai penahanan, surat perpanjangan, kewenangan pejabat yang memperpanjang, dasar perpanjangan, serta apakah masa penahanan telah habis.
Penangguhan dan Pengalihan Penahanan
Dalam kondisi tertentu tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau meminta perubahan jenis penahanan.
Permohonan tidak otomatis harus dikabulkan karena pejabat atau pengadilan akan menilai keadaan perkara, risiko proses, dan persyaratan yang berlaku.
[Internal Link: Penangguhan Penahanan]
Penggeledahan
Penggeledahan adalah tindakan serius karena bersentuhan langsung dengan privasi seseorang.
Pasal 112 KUHAP 2025 menjangkau penggeledahan rumah atau bangunan, badan atau pakaian, alat transportasi, serta informasi dan dokumen elektronik.[8]
Pada prinsipnya penyidik terlebih dahulu meminta izin kepada ketua pengadilan negeri dan menjelaskan lokasi serta dasar faktual mengapa diduga terdapat bukti yang berhubungan dengan tindak pidana.
Penggeledahan juga harus mempunyai hubungan dengan perkara yang disidik.
Dalam keadaan mendesak, KUHAP membuka kemungkinan penggeledahan dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun tindakan tersebut tetap berada di bawah kontrol pengadilan melalui mekanisme persetujuan pascatindakan.
Apabila persetujuan pengadilan ditolak sesuai ketentuan KUHAP, hasil penggeledahan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Penyitaan
Penyitaan merupakan pengambilalihan atau penguasaan benda untuk kepentingan proses pidana.
Pada prinsipnya penyidik meminta izin ketua pengadilan negeri dengan menjelaskan benda yang akan disita, lokasi, jenis atau nilainya, serta alasan mengapa benda tersebut berkaitan dengan perkara.
Dalam keadaan mendesak, KUHAP mengatur kemungkinan penyitaan tertentu dilakukan terlebih dahulu dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan sesudahnya.
Bila persetujuan yang diwajibkan tidak diberikan, konsekuensinya dapat menyentuh keabsahan penggunaan benda tersebut sebagai bukti serta kewajiban pengembalian sesuai ketentuan hukum.
Persoalan ini menjadi semakin penting pada penyitaan telepon genggam, laptop atau perangkat digital.
Menyita perangkat secara fisik tidak berarti seluruh isi kehidupan digital seseorang otomatis bebas diperiksa tanpa batas. Harus dibedakan antara penyitaan perangkat, akses terhadap informasi elektronik, lingkup izin, relevansi data dengan perkara, serta autentisitas hasil pemeriksaan digital.
[Internal Link: Penyitaan dalam Perkara Pidana]
Pemeriksaan Saksi, Ahli, dan Tersangka
Ketiga posisi tersebut mempunyai fungsi berbeda.
Saksi pada dasarnya menerangkan fakta yang relevan dengan perkara. Ahli memberikan keterangan berdasarkan kompetensi atau keahlian tertentu. Tersangka adalah orang yang telah dikenai status hukum berdasarkan dasar pembuktian sebagaimana ditentukan KUHAP.
Dalam pemeriksaan tersangka, perlindungan terhadap hak pembelaan menjadi sangat penting.
KUHAP baru secara eksplisit memberikan hak untuk memberikan maupun menolak memberikan keterangan, suatu penguatan yang erat kaitannya dengan perlindungan terhadap pemaksaan dan prinsip self-incrimination.[9]
Alat Bukti dalam Perkara Pidana
Sistem alat bukti merupakan salah satu bagian yang mengalami perubahan paling besar setelah berlakunya KUHAP 2025.
Pasal 235 ayat (1) mengenal delapan kelompok alat bukti, yaitu:[10]
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- keterangan terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan hakim; dan
- segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Ini berbeda dari konstruksi KUHAP 1981 yang selama puluhan tahun dikenal melalui lima jenis alat bukti.
Bukti Elektronik
Pengakuan eksplisit terhadap bukti elektronik sangat penting karena sebagian besar perkara hari ini bersentuhan dengan data digital.
Percakapan elektronik, rekaman digital, CCTV, data komputer, dokumen elektronik, foto, metadata, serta hasil ekstraksi perangkat dapat mempunyai nilai pembuktian apabila memenuhi persyaratan hukum.
Namun bukti digital bukan hanya soal ada atau tidak ada sebuah screenshot.
Autentisitas, sumber data, integritas file, metode pengambilan, chain of custody, serta apakah data diperoleh secara sah dapat menjadi titik penting dalam pembuktian.
KUHAP baru juga memberi penekanan lebih kuat terhadap persoalan bukti yang diperoleh secara melawan hukum.
[Internal Link: Alat Bukti dalam Perkara Pidana]
Hak Tersangka dan Terdakwa
KUHAP tidak boleh hanya dibaca sebagai daftar kewenangan aparat. Di dalamnya terdapat hak yang harus dihormati sepanjang proses pidana.
| Hak | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Mengetahui sangkaan atau dakwaan | Tersangka atau terdakwa harus memahami perkara yang dihadapi |
| Segera diperiksa | Proses tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian |
| Mengetahui hak-haknya | Hak dalam proses pemeriksaan harus diberitahukan |
| Didampingi advokat | Dapat memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan hukum |
| Memberi atau menolak memberi keterangan | KUHAP baru mengakui hak tersebut secara eksplisit |
| Mendapat penerjemah | Bila diperlukan agar pemeriksaan benar-benar dipahami |
| Mendapat bantuan hukum | Termasuk dalam keadaan di mana hukum mewajibkan penyediaannya |
| Berkomunikasi dengan advokat secara rahasia | Melindungi efektivitas pembelaan |
| Memperoleh salinan BAP | Diberikan sesuai ketentuan KUHAP |
| Mendapat pemeriksaan kesehatan | Relevan terutama bagi orang yang ditahan |
| Menguji upaya paksa | Dapat dilakukan melalui praperadilan pada objek yang ditentukan UU |
Pasal 142 KUHAP 2025 menjadi salah satu dasar utama hak tersangka dan terdakwa.[9]
Pasal 152 mengatur komunikasi dengan penasihat hukum, sedangkan Pasal 153 memberikan dasar untuk memperoleh salinan berita acara pemeriksaan. Menurut ketentuan tersebut, salinan BAP diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau advokat paling lama satu hari setelah ditandatangani.[11]
Hak-hak ini bukan formalitas.
Ketika seseorang diperiksa tanpa memahami statusnya, tidak memperoleh kesempatan memadai untuk mendapatkan bantuan hukum, atau keterangannya diperoleh melalui tekanan, persoalan tersebut dapat menjadi bagian penting dari pengujian terhadap keabsahan dan nilai pembuktian proses pemeriksaan.
Apa Itu Praperadilan?
Praperadilan adalah mekanisme kontrol pengadilan terhadap tindakan tertentu dalam proses pidana.
KUHAP 2025 memperluas ruang praperadilan dibanding konstruksi awal KUHAP 1981.
Pasal 158 antara lain memberi ruang pemeriksaan terhadap legalitas pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, serta persoalan lain yang ditentukan undang-undang.[12]
Karena Pasal 89 secara tegas memasukkan penetapan tersangka sebagai upaya paksa, maka penetapan tersangka tetap dapat diuji melalui praperadilan setelah berlakunya KUHAP baru.
Pada era KUHAP lama, perluasan ini sangat berkaitan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Sekarang dasar utamanya telah berada langsung dalam UU No. 20 Tahun 2025.
Praperadilan diperiksa oleh hakim tunggal dengan prosedur cepat. KUHAP baru pada prinsipnya menghendaki putusan diberikan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan sesuai mekanisme Pasal 163.[13]
Putusan praperadilan pada umumnya tidak dapat dibanding, dengan pengecualian terbatas yang ditentukan undang-undang dalam perkara tertentu mengenai penghentian penyidikan atau penuntutan.
[Internal Link: Praperadilan]
Penghentian Penyidikan
Dalam praktik masyarakat lebih mengenal istilah SP3, yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Penghentian penyidikan tidak boleh dilakukan semata berdasarkan keinginan penyidik. Harus terdapat dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila seseorang menilai penghentian penyidikan tidak sah, legalitas keputusan tersebut dapat menjadi objek praperadilan sesuai ruang yang diberikan KUHAP.
Berkas Perkara: Apa Arti P-19 dan P-21?
Istilah P-19 dan P-21 sering membuat masyarakat mengira keduanya merupakan “tahap” yang disebut langsung dalam KUHAP.
Keduanya merupakan nomenklatur administrasi Kejaksaan.
P-19 digunakan dalam praktik ketika penuntut umum menilai hasil penyidikan belum lengkap dan memberikan petunjuk mengenai bagian yang harus dilengkapi penyidik.
P-21 menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinilai lengkap sehingga proses dapat bergerak menuju tahap berikutnya.
KUHAP baru membangun mekanisme koordinasi yang lebih kuat agar persoalan kelengkapan berkas tidak berkembang menjadi siklus pengembalian berkas tanpa kepastian.
Ketika hasil penyidikan tambahan masih dinilai belum lengkap, KUHAP menyediakan mekanisme koordinasi dan gelar perkara sebagaimana struktur yang diatur, antara lain, dalam Pasal 62.
[Internal Link: P-19 dan P-21 dalam Perkara Pidana]
Tahap II: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah berkas perkara dinilai lengkap, proses berlanjut pada apa yang dalam praktik disebut Tahap II.
Pada tahap ini tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum.
Sejak titik tersebut peran penuntut umum semakin dominan dalam menentukan bagaimana perkara akan dilimpahkan dan dibuktikan di pengadilan.
Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
Penuntutan merupakan fase ketika penuntut umum membawa perkara ke pengadilan agar diperiksa dan diputus oleh hakim.
Sebelum melakukan pelimpahan, jaksa harus menilai konstruksi perkara, alat bukti, pasal pidana yang digunakan, serta bentuk surat dakwaan.
Tahap penuntutan mempunyai posisi penting karena surat dakwaan pada akhirnya menentukan ruang perkara yang harus dijawab terdakwa di persidangan.
Surat Dakwaan
Pasal 75 KUHAP 2025 mengatur surat dakwaan secara lebih spesifik.[14]
Surat dakwaan harus memuat identitas tersangka, uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, waktu dan tempat tindak pidana, pasal yang dianggap dilanggar, serta tanda tangan penuntut umum.
Apabila uraian tindak pidana sebagaimana disyaratkan Pasal 75 ayat (2) huruf b tidak dipenuhi, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
KUHAP baru memberi kesempatan satu kali kepada penuntut umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang batal demi hukum.
Ini merupakan perubahan yang perlu diperhatikan ketika membaca literatur lama mengenai konsekuensi cacat surat dakwaan.
[Internal Link: Surat Dakwaan dalam Perkara Pidana]
Persidangan Perkara Pidana
Setelah perkara dilimpahkan, pemeriksaan memasuki tahap persidangan.
Secara praktis alurnya dapat meliputi pembacaan dakwaan, pengajuan keberatan apabila ada, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan berbagai alat bukti, pemeriksaan terdakwa, tuntutan penuntut umum, pembelaan, tanggapan para pihak bila dilakukan, kemudian putusan hakim.
KUHAP baru menggambarkan pemeriksaan persidangan sebagai kombinasi antara peran hakim yang aktif dan kedudukan para pihak yang berlawanan secara berimbang.
Prinsip keseimbangan ini penting agar keaktifan hakim tidak mengubah kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya.
Eksepsi atau Keberatan
Setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan dalam ruang yang diperkenankan hukum.
Eksepsi bukan tempat utama untuk membantah seluruh fakta perkara.
Dalam praktik, eksepsi biasanya berkaitan dengan persoalan yuridis atau prosedural tertentu, misalnya kompetensi pengadilan atau keberatan terhadap surat dakwaan.
Apakah suatu persoalan tepat diajukan melalui eksepsi atau harus dibuktikan dalam pokok perkara bergantung pada karakter keberatannya.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli di Persidangan
Saksi memberikan keterangan mengenai fakta yang relevan, sedangkan ahli menjelaskan persoalan yang memerlukan pengetahuan khusus.
Keterangan yang diberikan di depan persidangan akan diuji oleh para pihak dan dinilai hakim bersama alat bukti lainnya.
Dalam praktik pembelaan, pemeriksaan silang terhadap saksi sering menjadi titik penting untuk menguji konsistensi antara keterangan di persidangan, keterangan dalam BAP, dokumen, data elektronik, dan bukti lainnya.
Pemeriksaan Terdakwa
Terdakwa mempunyai kedudukan berbeda dari saksi.
Keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti, tetapi hak terdakwa dalam memberikan atau menolak memberikan keterangan tetap harus dihormati.
Apabila terdapat perbedaan antara keterangan terdakwa dalam BAP dan persidangan, perbedaan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan formal. Hakim perlu menilai alasan perubahan keterangan, proses pemeriksaan sebelumnya, serta kecocokannya dengan seluruh alat bukti.
Tuntutan Jaksa
Setelah pembuktian selesai, penuntut umum menyampaikan tuntutan.
Tuntutan pada dasarnya berisi penilaian jaksa mengenai fakta yang dianggap terbukti, pasal yang dianggap terpenuhi, pertanggungjawaban terdakwa, serta pidana atau tindakan yang dimohonkan kepada pengadilan.
Tuntutan bukan putusan.
Hakim tetap mempunyai kewenangan untuk menilai seluruh pembuktian secara independen.
Pledoi atau Nota Pembelaan
Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum.
Pledoi yang baik tidak hanya meminta keringanan hukuman. Dalam perkara yang memang mempunyai dasar pembelaan substantif, pledoi dapat membantah keterpenuhan unsur tindak pidana, kualitas alat bukti, hubungan kausal, pertanggungjawaban pidana, keabsahan perolehan bukti, serta berbagai persoalan hukum lain yang muncul dalam persidangan.
[Internal Link: Pledoi atau Nota Pembelaan]
Replik dan Duplik
Setelah pledoi, penuntut umum dapat memberikan tanggapan yang lazim disebut replik. Pihak terdakwa kemudian dapat menanggapi kembali melalui duplik apabila mekanisme tersebut digunakan.
Tahap ini seharusnya tidak sekadar mengulang tuntutan dan pembelaan, melainkan menjawab pokok argumentasi yang benar-benar masih diperselisihkan.
Putusan Hakim dalam Perkara Pidana
Pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan.
Tiga bentuk yang paling dikenal masyarakat adalah putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan pemidanaan.
Putusan Bebas
Putusan bebas dijatuhkan ketika dakwaan tidak terbukti menurut standar pembuktian yang diwajibkan hukum.
Secara sederhana, persoalannya berada pada pembuktian terhadap dakwaan.
Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Putusan lepas berbeda.
Pada keadaan ini perbuatan yang didakwakan dapat dinilai terbukti, tetapi secara hukum perbuatan tersebut tidak menghasilkan pemidanaan karena alasan yuridis yang relevan.
Perbedaan bebas dan lepas sangat penting karena keduanya lahir dari pertimbangan hukum yang berbeda.
Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan ketika tindak pidana dan pertanggungjawaban terdakwa dinilai terbukti sehingga hakim menjatuhkan pidana atau tindakan yang tersedia menurut hukum.
Upaya Hukum
Putusan pengadilan belum selalu menjadi akhir perkara.
KUHAP menyediakan upaya hukum biasa dan luar biasa sesuai syarat masing-masing.
Banding
Banding membawa putusan tingkat pertama untuk diperiksa pada tingkat pengadilan tinggi sepanjang undang-undang membuka upaya tersebut.
Banding tidak boleh dipahami hanya sebagai permohonan “mengurangi hukuman”. Ruang pemeriksaannya berkaitan dengan putusan tingkat pertama dalam batas yang diberikan KUHAP.
Kasasi
Kasasi diperiksa Mahkamah Agung.
Pasal 299 KUHAP baru menentukan perkara yang dapat dan tidak dapat diajukan pemeriksaan kasasi. KUHAP 2025 juga mengubah sebagian konstruksi yang sebelumnya dikenal masyarakat berdasarkan KUHAP lama.[15]
Pasal 300 menentukan bahwa permohonan kasasi pada prinsipnya diajukan paling lama 14 hari sejak putusan yang dimintakan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.[16]
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 untuk memberikan pedoman mengenai penghitungan tenggang waktu kasasi dalam keadaan tertentu ketika terdakwa atau penuntut umum tidak hadir pada saat putusan dibacakan.[17]
Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali atau PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 318 KUHAP 2025 antara lain mengatur alasan PK berupa keadaan atau bukti baru yang memenuhi kriteria undang-undang, keadaan tertentu yang berkaitan dengan hakim, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.[18]
KUHAP baru juga mempunyai aturan sendiri mengenai frekuensi pengajuan PK. Karena itu, jawaban mengenai PK pada 2026 tidak boleh lagi hanya mengandalkan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 terhadap Pasal 268 ayat (3) KUHAP lama.
Kapan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap?
Secara praktis, suatu putusan memperoleh kekuatan hukum tetap ketika upaya hukum biasa yang tersedia tidak lagi digunakan dalam tenggang waktu yang ditentukan atau ketika proses upaya hukum biasa tersebut telah selesai.
Penentuan apakah suatu putusan telah inkracht harus diperiksa dari jenis putusan, pemberitahuan putusan, pihak yang mengajukan upaya hukum, serta status proses pada pengadilan terkait.
Karena akibat hukumnya besar, status inkracht tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan perkiraan tanggal.
Eksekusi Putusan Pidana
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan memenuhi syarat untuk dilaksanakan, masuk tahap eksekusi.
Pelaksanaan putusan harus sesuai dengan amar putusan yang telah final dan prosedur yang berlaku.
Eksekusi dapat berkaitan dengan pelaksanaan pidana terhadap terpidana, barang bukti, pembayaran kewajiban tertentu, atau bentuk pelaksanaan lain sesuai isi putusan.
Alur Hukum Acara Pidana dari Awal Sampai Akhir
Dalam bentuk sederhana, perjalanan perkara dapat digambarkan sebagai berikut:
Laporan/Pengaduan
↓
Penyelidikan
↓
Penyidikan
↓
Pengumpulan Alat Bukti
↓
Penetapan Tersangka apabila syarat terpenuhi
↓
Penangkapan/Penahanan/Penggeledahan/Penyitaan bila diperlukan dan sah
↓
Pemberkasan dan koordinasi dengan Penuntut Umum
↓
P-19 apabila perlu dilengkapi / P-21 apabila lengkap
↓
Tahap II
↓
Penuntutan dan Pelimpahan ke Pengadilan
↓
Surat Dakwaan
↓
Eksepsi jika diajukan
↓
Pembuktian
↓
Tuntutan
↓
Pledoi
↓
Replik/Duplik bila digunakan
↓
Putusan
↓
Banding/Kasasi apabila tersedia dan diajukan
↓
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
↓
Eksekusi
Alur tersebut bukan satu-satunya kemungkinan. Perkara dapat berhenti pada tahapan tertentu atau masuk mekanisme penyelesaian lain apabila hukum memungkinkan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi Proses Pidana?
Orang yang baru pertama kali berhadapan dengan proses pidana sering mengambil keputusan ketika sedang panik. Padahal dokumen dan tindakan pada tahap awal dapat mempunyai pengaruh panjang terhadap perkara.
Jangan mengabaikan surat panggilan. Periksa siapa yang memanggil, status pemanggilan, nomor perkara atau laporan, serta kapasitas Anda dalam pemeriksaan.
Pastikan pula Anda memahami apakah diperiksa sebagai pelapor, saksi, tersangka, atau dalam kapasitas lain.
Simpan salinan dokumen yang diterima. Catat tanggal pemeriksaan, nama pemeriksa, surat perintah yang diperlihatkan, dokumen yang ditandatangani, serta benda yang disita.
Jangan menandatangani berita acara atau dokumen yang tidak dipahami atau yang isinya berbeda dari keterangan yang sebenarnya diberikan.
Gunakan hak atas bantuan hukum apabila situasi perkara membutuhkan pendampingan advokat, terlebih ketika pemeriksaan telah mengarah pada risiko pertanggungjawaban pidana, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan atau proses praperadilan.
Mendapat pendampingan hukum bukan berarti menghindari pemeriksaan. Justru tujuan utamanya memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai hukum dan hak setiap pihak tetap terlindungi.
Penerapan ketentuan KUHAP tetap harus dinilai dari fakta, dokumen, tahap perkara, dan undang-undang khusus yang mungkin berlaku pada masing-masing kasus.
Kesimpulan
Hukum acara pidana bukan sekadar rangkaian prosedur untuk membawa seseorang dari kantor polisi menuju ruang sidang.
Ia menentukan batas penggunaan kekuasaan negara.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai hukum acara pidana umum. Perubahan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, praperadilan, hak tersangka dan terdakwa, sistem alat bukti, serta berbagai tahapan penuntutan dan persidangan.
Karena itu, setiap analisis perkara pidana pada 2026 harus dimulai dengan memastikan KUHAP mana yang berlaku terhadap perkara tersebut, terutama untuk perkara yang melewati masa transisi.
Proses pidana yang sah tidak cukup hanya berakhir pada putusan. Setiap langkah menuju putusan itu sendiri harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Pembaca yang sedang menghadapi pemanggilan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, praperadilan atau persidangan pidana dapat berkonsultasi dengan advokat untuk menilai apakah tindakan dalam perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FAQ Hukum Acara Pidana
1. Berapa lama polisi boleh menangkap seseorang?
Batas umum penangkapan menurut KUHAP baru adalah paling lama 1 × 24 jam, kecuali undang-undang menentukan lain. Sesudahnya harus terdapat dasar hukum lain untuk tetap membatasi kebebasan seseorang, misalnya penahanan yang sah.
2. Berapa alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka?
Pasal 90 KUHAP 2025 mensyaratkan sedikitnya dua alat bukti.
3. Apakah penetapan tersangka bisa dipraperadilankan?
Ya. KUHAP 2025 memasukkan penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan legalitas upaya paksa termasuk objek praperadilan.
4. Apakah setiap tersangka otomatis dapat ditahan?
Tidak. Penahanan membutuhkan dasar pembuktian dan keadaan konkret sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk persyaratan Pasal 100.
5. Berapa lama penahanan pada tahap penyidikan?
Maksimum normalnya adalah 20 hari ditambah perpanjangan 40 hari, sehingga total 60 hari. Perpanjangan khusus hanya dapat digunakan apabila syarat undang-undang terpenuhi.
6. Apakah polisi boleh menangkap tanpa surat?
Penangkapan biasa harus memenuhi prosedur surat tugas dan surat perintah. Untuk keadaan tertangkap tangan berlaku pengecualian sesuai KUHAP.
7. Apakah polisi boleh menggeledah rumah tanpa izin pengadilan?
Prinsipnya penggeledahan memerlukan izin ketua pengadilan negeri. KUHAP menyediakan pengecualian untuk keadaan mendesak, tetapi tindakan tersebut tetap harus menjalani kontrol pengadilan setelahnya.
8. Apakah polisi boleh menyita telepon genggam?
Dapat, sepanjang terdapat dasar hukum, relevansi dengan penyidikan, serta prosedur penyitaan dipenuhi. Pemeriksaan terhadap isi data elektronik juga harus memperhatikan ketentuan mengenai penggeledahan data, bukti elektronik dan legalitas perolehannya.
9. Apakah chat WhatsApp dan CCTV dapat menjadi alat bukti?
Dapat. KUHAP 2025 secara eksplisit mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti. Autentisitas, integritas dan cara memperolehnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
10. Apakah tersangka berhak diam?
Pasal 142 KUHAP baru secara eksplisit memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan.
11. Apakah tersangka berhak mendapatkan BAP?
Ya. Pasal 153 mengatur pemberian salinan BAP kepada tersangka, terdakwa, atau advokat paling lama satu hari setelah BAP ditandatangani.
12. Apa arti P-19?
P-19 merupakan nomenklatur administrasi Kejaksaan ketika hasil penyidikan dinilai masih perlu dilengkapi berdasarkan petunjuk penuntut umum.
13. Apa arti P-21?
P-21 pada praktiknya merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah dinilai lengkap oleh penuntut umum.
14. Apa itu Tahap II?
Tahap II adalah istilah praktik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah pemberkasan mencapai tahap yang dibutuhkan.
15. Apa itu SP3?
SP3 adalah istilah yang dikenal dalam praktik sebagai Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Legalitas penghentian penyidikan dapat diuji melalui praperadilan dalam ruang yang diberikan KUHAP.
16. Berapa lama praperadilan diputus?
KUHAP baru menghendaki proses cepat. Putusan pada prinsipnya diberikan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan sesuai mekanisme Pasal 163.
17. Apakah bukti yang diperoleh secara ilegal boleh digunakan?
KUHAP 2025 memberikan dasar yang lebih tegas mengenai legalitas perolehan alat bukti. Cara memperoleh bukti dapat dipersoalkan dan bukti yang diperoleh secara melawan hukum dapat menghadapi konsekuensi terhadap kekuatan pembuktiannya.
18. Apa bedanya putusan bebas dan lepas?
Putusan bebas pada pokoknya berkaitan dengan dakwaan yang tidak terbukti. Putusan lepas berarti perbuatannya dapat terbukti tetapi secara hukum tidak menghasilkan pemidanaan karena alasan yuridis yang relevan.
19. Apakah KUHAP lama masih berlaku pada 2026?
UU No. 8 Tahun 1981 telah dicabut sebagai KUHAP umum. Namun ketentuan peralihan UU No. 20 Tahun 2025 menyebabkan KUHAP lama tetap digunakan untuk kategori perkara tertentu yang prosesnya telah berjalan sebelum 2 Januari 2026.
20. Jika tindak pidana terjadi pada 2025, apakah otomatis memakai KUHAP lama?
Tidak. Untuk hukum acara, tahap proses ketika KUHAP baru mulai berlaku menjadi faktor penting. Tanggal perbuatan semata tidak cukup menentukan KUHAP yang digunakan.
Catatan Kaki
[1] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, diundangkan 17 Desember 2025 dan berlaku 2 Januari 2026.
[2] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 361 mengenai ketentuan peralihan; lihat pula pedoman implementasi Mahkamah Agung Tahun 2026.
[3] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, ketentuan mengenai SPDP dan koordinasi penyidik dengan penuntut umum.
[4] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 89 dan Pasal 90.
[5] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, diputus 28 April 2015.
[6] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, ketentuan mengenai penangkapan.
[7] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 100.
[8] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 112 dan Pasal 113.
[9] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 142.
[10] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 235 ayat (1).
[11] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 152 dan Pasal 153.
[12] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 158.
[13] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 163.
[14] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 75.
[15] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 299.
[16] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 300.
[17] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025.
[18] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 318.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk perkara yang tetap tunduk pada ketentuan lama berdasarkan aturan peralihan.
Putusan Pengadilan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXIV/2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXIV/2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XXIV/2026.
Buku dan Jurnal
Literatur hukum acara pidana dapat digunakan sebagai sumber doktrinal untuk memperdalam asas, teori pembuktian, konsep due process of law, serta perkembangan sistem peradilan pidana. Untuk prosedur positif setelah 2 Januari 2026, rujukan doktrinal harus selalu diuji kembali terhadap UU No. 20 Tahun 2025.
Sumber Resmi Lainnya
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, pedoman implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, publikasi dan putusan pengujian UU No. 20 Tahun 2025.
- Kejaksaan Republik Indonesia, pedoman dan terminologi administrasi P-19, P-21, dan Tahap II.
- JDIH dan basis peraturan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
![# Hukum Acara Pidana Lengkap: Penyidikan, Penangkapan, Penahanan, Praperadilan, hingga Persidangan Sebuah perkara pidana dapat bermula dari satu laporan atau pengaduan. Setelah itu, seseorang dapat dipanggil untuk dimintai keterangan, diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, ditahan, digeledah, bahkan barang atau perangkat elektroniknya dapat disita untuk kepentingan penyidikan. Kewenangan aparat penegak hukum memang besar. Namun kewenangan itu tidak boleh dijalankan tanpa batas. **Hukum acara pidana** menentukan kapan negara boleh menggunakan kewenangan tersebut, prosedur apa yang wajib dipenuhi, alat bukti apa yang dapat digunakan, bagaimana seseorang dapat membela dirinya, serta bagaimana pengadilan menguji apakah tindakan penyidik, penuntut umum, dan aparat lainnya dilakukan berdasarkan hukum. Ada satu perubahan mendasar yang harus dipahami sejak awal. Mulai **2 Januari 2026, hukum acara pidana umum Indonesia tidak lagi berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981**, melainkan **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana**.[1] Artinya, banyak artikel lama yang masih menerangkan penangkapan, penahanan, praperadilan, alat bukti, dan prosedur pidana berdasarkan nomor-nomor pasal KUHAP 1981 tidak lagi dapat digunakan begitu saja untuk perkara baru. ## Apa Itu Hukum Acara Pidana? Secara sederhana, hukum acara pidana adalah aturan mengenai **bagaimana hukum pidana ditegakkan**. Hukum pidana materiil menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak pidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan. Hukum acara pidana menentukan bagaimana negara membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana tersebut. Karena itu, hukum acara pidana mengatur perjalanan perkara sejak tahap paling awal, antara lain penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, pembuktian, putusan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan. Hukum acara pidana juga mengatur hak orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk tersangka, terdakwa, saksi, korban, pelapor, serta pihak ketiga yang hartanya terkena tindakan penyitaan. ## Mengapa Hukum Acara Pidana Penting? Hukum acara pidana mempunyai dua fungsi yang tidak boleh dipisahkan. Fungsi pertama adalah memberi sarana kepada negara untuk menyelidiki, membuktikan, mengadili, dan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Fungsi kedua justru membatasi negara. Penyidik tidak boleh menangkap seseorang hanya karena mencurigainya. Penahanan tidak boleh dilakukan semata-mata karena seseorang telah menjadi tersangka. Penggeledahan dan penyitaan harus memenuhi syarat tertentu. Keterangan yang diperoleh melalui cara melawan hukum dapat dipersoalkan. Penetapan tersangka dan berbagai bentuk upaya paksa juga dapat diuji di pengadilan. Di sinilah hukum acara pidana menjadi bagian penting dari **due process of law**. Tujuan proses pidana bukan sekadar menghasilkan penghukuman, tetapi memastikan bahwa proses menuju putusan tersebut berlangsung secara sah dan adil. ## Dasar Hukum Hukum Acara Pidana Indonesia Dasar hukum utama saat ini adalah **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana**, yang diundangkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] UU tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagai KUHAP umum. Pada tanggal yang sama mulai berlaku pula **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional**. Keduanya harus dibedakan. KUHP mengatur hukum pidana materiil, sedangkan KUHAP mengatur proses penegakannya. Untuk ketentuan pidana sektoral terdapat pula **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana**. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan pedoman implementasi rezim KUHP dan KUHAP baru melalui SEMA Tahun 2026, termasuk pedoman teknis mengenai pengajuan kasasi. ### Bagaimana dengan perkara yang dimulai sebelum 2 Januari 2026? Tidak semua perkara yang berjalan pada 2026 otomatis menggunakan KUHAP baru. Ketentuan peralihan Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 pada pokoknya membedakan perkara berdasarkan tahapan yang telah dicapai ketika KUHAP baru mulai berlaku. Perkara yang ketika 2 Januari 2026 telah berada pada tahap penyidikan atau penuntutan pada prinsipnya diteruskan berdasarkan KUHAP lama. Sebaliknya, tindak pidana yang terjadi sebelum tanggal tersebut tetapi penyidikannya belum dimulai dapat masuk dalam rezim KUHAP baru. Perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan juga harus diperiksa berdasarkan posisi prosesnya ketika KUHAP baru berlaku, termasuk apakah pemeriksaan terhadap terdakwa telah dimulai atau belum.[2] Karena itu, untuk perkara transisi jangan hanya bertanya, “Kapan tindak pidananya terjadi?” Yang harus diperiksa juga antara lain: * kapan penyidikan dimulai; * kapan penuntutan dimulai; * kapan perkara dilimpahkan; * apakah pemeriksaan terdakwa telah dimulai. Pemilihan dasar hukum acara yang keliru dapat memengaruhi analisis terhadap keabsahan berbagai tindakan dalam perkara. ## Asas-Asas Hukum Acara Pidana Hukum acara pidana dibangun untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak. Beberapa prinsip yang mempunyai arti praktis bagi masyarakat adalah **praduga tidak bersalah**, persamaan di hadapan hukum, hak atas proses yang adil, independensi pengadilan, hak mendapatkan bantuan hukum, larangan memperoleh keterangan melalui pemaksaan, serta kontrol pengadilan terhadap penggunaan kewenangan koersif. Praduga tidak bersalah berarti status tersangka atau terdakwa tidak dapat disamakan dengan orang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara prinsip *due process of law* menuntut agar proses hukum tidak hanya mempunyai tujuan yang sah, tetapi juga dilakukan melalui prosedur yang sah. ## Bagaimana Proses Perkara Pidana Dimulai? Secara umum, perkara pidana dapat bergerak melalui alur: **laporan atau pengaduan → penyelidikan → penyidikan → penetapan tersangka → upaya paksa apabila diperlukan → pemberkasan → penuntutan → persidangan → putusan → upaya hukum → putusan berkekuatan hukum tetap → eksekusi.** Namun tidak setiap perkara berakhir di pengadilan. Pada tahap tertentu perkara dapat dihentikan apabila alasan hukum terpenuhi. KUHAP baru juga memberi ruang lebih besar terhadap mekanisme penyelesaian tertentu, termasuk pendekatan keadilan restoratif serta mekanisme penyelesaian perkara lain yang diperkenalkan dalam rezim baru. ## Penyelidikan ### Apa Itu Penyelidikan? Penyelidikan merupakan tahap awal untuk mencari dan memperoleh informasi mengenai suatu peristiwa guna menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang perlu diproses lebih lanjut. Pada tahap ini aparat belum semestinya bekerja dari kesimpulan bahwa seseorang pasti melakukan tindak pidana. Yang terlebih dahulu dicari adalah apakah peristiwanya mempunyai karakter tindak pidana dan layak dinaikkan ke penyidikan. ### Siapa yang Berwenang Melakukan Penyelidikan? Kewenangan penyelidikan dilaksanakan oleh aparat yang diberikan kewenangan berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait. KUHAP 2025 memperbarui pengaturan mengenai kewenangan penyelidik. Karena itu, daftar kewenangan yang selama puluhan tahun dikenal berdasarkan Pasal 5 KUHAP 1981 tidak seharusnya lagi dikutip sebagai hukum positif untuk perkara baru tanpa memeriksa UU No. 20 Tahun 2025. ### Apa Hasil dari Penyelidikan? Hasil penyelidikan pada dasarnya menentukan apakah suatu peristiwa layak diteruskan menjadi penyidikan atau tidak. Tidak setiap laporan harus berakhir dengan penetapan tersangka. ## Penyidikan ### Apa Itu Penyidikan? Penyidikan merupakan tahap yang lebih jauh dibanding penyelidikan. Fokusnya adalah mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pada tahap inilah berbagai tindakan hukum yang lebih serius dapat terjadi, seperti pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan apabila syaratnya terpenuhi. KUHAP baru juga memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal. SPDP kepada penuntut umum dikirim paling lama **tujuh hari setelah dimulainya penyidikan**, kemudian diikuti koordinasi dalam penanganan perkara.[3] **[Internal Link: SPDP dalam Penyidikan Pidana]** ### Apa Bedanya Penyelidikan dan Penyidikan? | Penyelidikan | Penyidikan | | ----------------------------------------------------------- | ---------------------------------------------------------------------- | | Tahap awal menilai suatu peristiwa | Tahap mencari dan mengumpulkan bukti | | Fokus menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana | Fokus membuat terang tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab | | Belum identik dengan pembuktian terhadap tersangka tertentu | Dapat berkembang hingga penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa | | Menjadi dasar menentukan perlu tidaknya penyidikan | Menjadi dasar pemberkasan dan kemungkinan penuntutan | ## Penetapan Tersangka Salah satu perubahan penting KUHAP 2025 adalah penegasan bahwa **penetapan tersangka termasuk upaya paksa**. Pasal 89 KUHAP baru menempatkannya dalam rezim upaya paksa, sedangkan Pasal 90 menentukan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya pada **dua alat bukti**.[4] Konsekuensinya besar. Penetapan tersangka bukan sekadar keputusan administratif yang tidak dapat diuji. Penyidik harus mempunyai landasan pembuktian sebelum mengubah status seseorang menjadi tersangka. Dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, prinsip dua alat bukti serta kemungkinan menguji penetapan tersangka sebelumnya diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.[5] KUHAP 2025 kemudian memasukkan sebagian perkembangan tersebut langsung ke dalam undang-undang. Penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi syarat dapat menjadi objek pengujian melalui **praperadilan**. **[Internal Link: Penetapan Tersangka]** ## Penangkapan Penangkapan merupakan pembatasan kebebasan seseorang untuk kepentingan proses pidana dan karena sifatnya sangat serius harus mempunyai dasar hukum. Dalam rezim KUHAP baru, penangkapan biasa membutuhkan sedikitnya **dua alat bukti**. Petugas juga harus menjalankan prosedur formal, termasuk menunjukkan surat tugas dan menyerahkan surat perintah penangkapan yang memuat informasi mengenai identitas orang yang ditangkap, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, serta tempat pemeriksaan. Salinan surat penangkapan juga harus disampaikan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk menurut ketentuan KUHAP. Untuk keadaan tertangkap tangan berlaku ketentuan khusus. Batas umum penangkapan adalah **paling lama 1 × 24 jam**, kecuali undang-undang menentukan lain.[6] Setelah batas tersebut berakhir, pembatasan kebebasan seseorang harus mempunyai dasar hukum berikutnya, misalnya penahanan yang dilakukan secara sah. ## Penahanan Status tersangka tidak otomatis berarti seseorang boleh ditahan. KUHAP 2025 memberikan syarat yang lebih terperinci. Pasal 100 menghubungkan penahanan dengan kategori tindak pidana tertentu, sedikitnya dua alat bukti, serta keadaan konkret yang membenarkan perlunya penahanan.[7] Keadaan tersebut dapat berkaitan dengan risiko seseorang menghindari proses, menghambat pemeriksaan, mencoba melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, mengulangi tindak pidana, memengaruhi saksi, atau keadaan lain yang secara tegas disebut undang-undang. Karena itu, alasan seperti “karena sudah menjadi tersangka” tidak dengan sendirinya cukup menjadi argumentasi penahanan. ### Jenis Penahanan KUHAP mengenal: 1. penahanan rumah tahanan negara; 2. penahanan rumah; dan 3. penahanan kota. Penghitungan masa penahanan rumah dan kota terhadap pidana tidak selalu sama dengan penahanan di rumah tahanan negara. ### Batas Waktu Penahanan Untuk masa penahanan normal, struktur dasarnya adalah: | Tahap | Penahanan awal | Perpanjangan normal | Maksimum normal | | -------------- | -------------: | ------------------: | --------------: | | Penyidikan | 20 hari | 40 hari | 60 hari | | Penuntutan | 20 hari | 30 hari | 50 hari | | Pemeriksaan PN | 30 hari | 60 hari | 90 hari | | Banding | 30 hari | 60 hari | 90 hari | | Kasasi | 30 hari | 60 hari | 90 hari | KUHAP baru mengenal pula perpanjangan khusus dalam keadaan tertentu. Perpanjangan tersebut **bukan tambahan otomatis untuk setiap perkara**. Setiap kali menghitung masa penahanan, yang harus diperiksa bukan hanya jumlah harinya. Perlu dilihat tanggal mulai penahanan, surat perpanjangan, kewenangan pejabat yang memperpanjang, dasar perpanjangan, serta apakah masa penahanan telah habis. ### Penangguhan dan Pengalihan Penahanan Dalam kondisi tertentu tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau meminta perubahan jenis penahanan. Permohonan tidak otomatis harus dikabulkan karena pejabat atau pengadilan akan menilai keadaan perkara, risiko proses, dan persyaratan yang berlaku. **[Internal Link: Penangguhan Penahanan]** ## Penggeledahan Penggeledahan adalah tindakan serius karena bersentuhan langsung dengan privasi seseorang. Pasal 112 KUHAP 2025 menjangkau penggeledahan rumah atau bangunan, badan atau pakaian, alat transportasi, serta informasi dan dokumen elektronik.[8] Pada prinsipnya penyidik terlebih dahulu meminta izin kepada ketua pengadilan negeri dan menjelaskan lokasi serta dasar faktual mengapa diduga terdapat bukti yang berhubungan dengan tindak pidana. Penggeledahan juga harus mempunyai hubungan dengan perkara yang disidik. Dalam keadaan mendesak, KUHAP membuka kemungkinan penggeledahan dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun tindakan tersebut tetap berada di bawah kontrol pengadilan melalui mekanisme persetujuan pascatindakan. Apabila persetujuan pengadilan ditolak sesuai ketentuan KUHAP, hasil penggeledahan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. ## Penyitaan Penyitaan merupakan pengambilalihan atau penguasaan benda untuk kepentingan proses pidana. Pada prinsipnya penyidik meminta izin ketua pengadilan negeri dengan menjelaskan benda yang akan disita, lokasi, jenis atau nilainya, serta alasan mengapa benda tersebut berkaitan dengan perkara. Dalam keadaan mendesak, KUHAP mengatur kemungkinan penyitaan tertentu dilakukan terlebih dahulu dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan sesudahnya. Bila persetujuan yang diwajibkan tidak diberikan, konsekuensinya dapat menyentuh keabsahan penggunaan benda tersebut sebagai bukti serta kewajiban pengembalian sesuai ketentuan hukum. Persoalan ini menjadi semakin penting pada penyitaan telepon genggam, laptop atau perangkat digital. Menyita perangkat secara fisik tidak berarti seluruh isi kehidupan digital seseorang otomatis bebas diperiksa tanpa batas. Harus dibedakan antara penyitaan perangkat, akses terhadap informasi elektronik, lingkup izin, relevansi data dengan perkara, serta autentisitas hasil pemeriksaan digital. **[Internal Link: Penyitaan dalam Perkara Pidana]** ## Pemeriksaan Saksi, Ahli, dan Tersangka Ketiga posisi tersebut mempunyai fungsi berbeda. Saksi pada dasarnya menerangkan fakta yang relevan dengan perkara. Ahli memberikan keterangan berdasarkan kompetensi atau keahlian tertentu. Tersangka adalah orang yang telah dikenai status hukum berdasarkan dasar pembuktian sebagaimana ditentukan KUHAP. Dalam pemeriksaan tersangka, perlindungan terhadap hak pembelaan menjadi sangat penting. KUHAP baru secara eksplisit memberikan hak untuk memberikan maupun **menolak memberikan keterangan**, suatu penguatan yang erat kaitannya dengan perlindungan terhadap pemaksaan dan prinsip *self-incrimination*.[9] ## Alat Bukti dalam Perkara Pidana Sistem alat bukti merupakan salah satu bagian yang mengalami perubahan paling besar setelah berlakunya KUHAP 2025. Pasal 235 ayat (1) mengenal delapan kelompok alat bukti, yaitu:[10] 1. keterangan saksi; 2. keterangan ahli; 3. surat; 4. keterangan terdakwa; 5. barang bukti; 6. bukti elektronik; 7. pengamatan hakim; dan 8. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Ini berbeda dari konstruksi KUHAP 1981 yang selama puluhan tahun dikenal melalui lima jenis alat bukti. ### Bukti Elektronik Pengakuan eksplisit terhadap bukti elektronik sangat penting karena sebagian besar perkara hari ini bersentuhan dengan data digital. Percakapan elektronik, rekaman digital, CCTV, data komputer, dokumen elektronik, foto, metadata, serta hasil ekstraksi perangkat dapat mempunyai nilai pembuktian apabila memenuhi persyaratan hukum. Namun bukti digital bukan hanya soal ada atau tidak ada sebuah *screenshot*. Autentisitas, sumber data, integritas file, metode pengambilan, *chain of custody*, serta apakah data diperoleh secara sah dapat menjadi titik penting dalam pembuktian. KUHAP baru juga memberi penekanan lebih kuat terhadap persoalan bukti yang diperoleh secara melawan hukum. **[Internal Link: Alat Bukti dalam Perkara Pidana]** ## Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP tidak boleh hanya dibaca sebagai daftar kewenangan aparat. Di dalamnya terdapat hak yang harus dihormati sepanjang proses pidana. | Hak | Penjelasan Singkat | | ------------------------------------------- | ------------------------------------------------------------------ | | Mengetahui sangkaan atau dakwaan | Tersangka atau terdakwa harus memahami perkara yang dihadapi | | Segera diperiksa | Proses tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian | | Mengetahui hak-haknya | Hak dalam proses pemeriksaan harus diberitahukan | | Didampingi advokat | Dapat memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan hukum | | Memberi atau menolak memberi keterangan | KUHAP baru mengakui hak tersebut secara eksplisit | | Mendapat penerjemah | Bila diperlukan agar pemeriksaan benar-benar dipahami | | Mendapat bantuan hukum | Termasuk dalam keadaan di mana hukum mewajibkan penyediaannya | | Berkomunikasi dengan advokat secara rahasia | Melindungi efektivitas pembelaan | | Memperoleh salinan BAP | Diberikan sesuai ketentuan KUHAP | | Mendapat pemeriksaan kesehatan | Relevan terutama bagi orang yang ditahan | | Menguji upaya paksa | Dapat dilakukan melalui praperadilan pada objek yang ditentukan UU | Pasal 142 KUHAP 2025 menjadi salah satu dasar utama hak tersangka dan terdakwa.[9] Pasal 152 mengatur komunikasi dengan penasihat hukum, sedangkan Pasal 153 memberikan dasar untuk memperoleh salinan berita acara pemeriksaan. Menurut ketentuan tersebut, salinan BAP diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau advokat paling lama satu hari setelah ditandatangani.[11] Hak-hak ini bukan formalitas. Ketika seseorang diperiksa tanpa memahami statusnya, tidak memperoleh kesempatan memadai untuk mendapatkan bantuan hukum, atau keterangannya diperoleh melalui tekanan, persoalan tersebut dapat menjadi bagian penting dari pengujian terhadap keabsahan dan nilai pembuktian proses pemeriksaan. ## Apa Itu Praperadilan? Praperadilan adalah mekanisme kontrol pengadilan terhadap tindakan tertentu dalam proses pidana. KUHAP 2025 memperluas ruang praperadilan dibanding konstruksi awal KUHAP 1981. Pasal 158 antara lain memberi ruang pemeriksaan terhadap legalitas pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, serta persoalan lain yang ditentukan undang-undang.[12] Karena Pasal 89 secara tegas memasukkan penetapan tersangka sebagai upaya paksa, maka **penetapan tersangka tetap dapat diuji melalui praperadilan setelah berlakunya KUHAP baru**. Pada era KUHAP lama, perluasan ini sangat berkaitan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Sekarang dasar utamanya telah berada langsung dalam UU No. 20 Tahun 2025. Praperadilan diperiksa oleh hakim tunggal dengan prosedur cepat. KUHAP baru pada prinsipnya menghendaki putusan diberikan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan sesuai mekanisme Pasal 163.[13] Putusan praperadilan pada umumnya tidak dapat dibanding, dengan pengecualian terbatas yang ditentukan undang-undang dalam perkara tertentu mengenai penghentian penyidikan atau penuntutan. **[Internal Link: Praperadilan]** ## Penghentian Penyidikan Dalam praktik masyarakat lebih mengenal istilah **SP3**, yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Penghentian penyidikan tidak boleh dilakukan semata berdasarkan keinginan penyidik. Harus terdapat dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila seseorang menilai penghentian penyidikan tidak sah, legalitas keputusan tersebut dapat menjadi objek praperadilan sesuai ruang yang diberikan KUHAP. ## Berkas Perkara: Apa Arti P-19 dan P-21? Istilah P-19 dan P-21 sering membuat masyarakat mengira keduanya merupakan “tahap” yang disebut langsung dalam KUHAP. Keduanya merupakan nomenklatur administrasi Kejaksaan. **P-19** digunakan dalam praktik ketika penuntut umum menilai hasil penyidikan belum lengkap dan memberikan petunjuk mengenai bagian yang harus dilengkapi penyidik. **P-21** menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinilai lengkap sehingga proses dapat bergerak menuju tahap berikutnya. KUHAP baru membangun mekanisme koordinasi yang lebih kuat agar persoalan kelengkapan berkas tidak berkembang menjadi siklus pengembalian berkas tanpa kepastian. Ketika hasil penyidikan tambahan masih dinilai belum lengkap, KUHAP menyediakan mekanisme koordinasi dan gelar perkara sebagaimana struktur yang diatur, antara lain, dalam Pasal 62. **[Internal Link: P-19 dan P-21 dalam Perkara Pidana]** ## Tahap II: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Setelah berkas perkara dinilai lengkap, proses berlanjut pada apa yang dalam praktik disebut **Tahap II**. Pada tahap ini tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum. Sejak titik tersebut peran penuntut umum semakin dominan dalam menentukan bagaimana perkara akan dilimpahkan dan dibuktikan di pengadilan. ## Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Penuntutan merupakan fase ketika penuntut umum membawa perkara ke pengadilan agar diperiksa dan diputus oleh hakim. Sebelum melakukan pelimpahan, jaksa harus menilai konstruksi perkara, alat bukti, pasal pidana yang digunakan, serta bentuk surat dakwaan. Tahap penuntutan mempunyai posisi penting karena surat dakwaan pada akhirnya menentukan ruang perkara yang harus dijawab terdakwa di persidangan. ## Surat Dakwaan Pasal 75 KUHAP 2025 mengatur surat dakwaan secara lebih spesifik.[14] Surat dakwaan harus memuat identitas tersangka, uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, waktu dan tempat tindak pidana, pasal yang dianggap dilanggar, serta tanda tangan penuntut umum. Apabila uraian tindak pidana sebagaimana disyaratkan Pasal 75 ayat (2) huruf b tidak dipenuhi, surat dakwaan dapat dinyatakan **batal demi hukum**. KUHAP baru memberi kesempatan satu kali kepada penuntut umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang batal demi hukum. Ini merupakan perubahan yang perlu diperhatikan ketika membaca literatur lama mengenai konsekuensi cacat surat dakwaan. **[Internal Link: Surat Dakwaan dalam Perkara Pidana]** ## Persidangan Perkara Pidana Setelah perkara dilimpahkan, pemeriksaan memasuki tahap persidangan. Secara praktis alurnya dapat meliputi pembacaan dakwaan, pengajuan keberatan apabila ada, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan berbagai alat bukti, pemeriksaan terdakwa, tuntutan penuntut umum, pembelaan, tanggapan para pihak bila dilakukan, kemudian putusan hakim. KUHAP baru menggambarkan pemeriksaan persidangan sebagai kombinasi antara peran hakim yang aktif dan kedudukan para pihak yang berlawanan secara berimbang. Prinsip keseimbangan ini penting agar keaktifan hakim tidak mengubah kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. ## Eksepsi atau Keberatan Setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan dalam ruang yang diperkenankan hukum. Eksepsi bukan tempat utama untuk membantah seluruh fakta perkara. Dalam praktik, eksepsi biasanya berkaitan dengan persoalan yuridis atau prosedural tertentu, misalnya kompetensi pengadilan atau keberatan terhadap surat dakwaan. Apakah suatu persoalan tepat diajukan melalui eksepsi atau harus dibuktikan dalam pokok perkara bergantung pada karakter keberatannya. ## Pemeriksaan Saksi dan Ahli di Persidangan Saksi memberikan keterangan mengenai fakta yang relevan, sedangkan ahli menjelaskan persoalan yang memerlukan pengetahuan khusus. Keterangan yang diberikan di depan persidangan akan diuji oleh para pihak dan dinilai hakim bersama alat bukti lainnya. Dalam praktik pembelaan, pemeriksaan silang terhadap saksi sering menjadi titik penting untuk menguji konsistensi antara keterangan di persidangan, keterangan dalam BAP, dokumen, data elektronik, dan bukti lainnya. ## Pemeriksaan Terdakwa Terdakwa mempunyai kedudukan berbeda dari saksi. Keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti, tetapi hak terdakwa dalam memberikan atau menolak memberikan keterangan tetap harus dihormati. Apabila terdapat perbedaan antara keterangan terdakwa dalam BAP dan persidangan, perbedaan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan formal. Hakim perlu menilai alasan perubahan keterangan, proses pemeriksaan sebelumnya, serta kecocokannya dengan seluruh alat bukti. ## Tuntutan Jaksa Setelah pembuktian selesai, penuntut umum menyampaikan tuntutan. Tuntutan pada dasarnya berisi penilaian jaksa mengenai fakta yang dianggap terbukti, pasal yang dianggap terpenuhi, pertanggungjawaban terdakwa, serta pidana atau tindakan yang dimohonkan kepada pengadilan. Tuntutan bukan putusan. Hakim tetap mempunyai kewenangan untuk menilai seluruh pembuktian secara independen. ## Pledoi atau Nota Pembelaan Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum. Pledoi yang baik tidak hanya meminta keringanan hukuman. Dalam perkara yang memang mempunyai dasar pembelaan substantif, pledoi dapat membantah keterpenuhan unsur tindak pidana, kualitas alat bukti, hubungan kausal, pertanggungjawaban pidana, keabsahan perolehan bukti, serta berbagai persoalan hukum lain yang muncul dalam persidangan. **[Internal Link: Pledoi atau Nota Pembelaan]** ## Replik dan Duplik Setelah pledoi, penuntut umum dapat memberikan tanggapan yang lazim disebut replik. Pihak terdakwa kemudian dapat menanggapi kembali melalui duplik apabila mekanisme tersebut digunakan. Tahap ini seharusnya tidak sekadar mengulang tuntutan dan pembelaan, melainkan menjawab pokok argumentasi yang benar-benar masih diperselisihkan. ## Putusan Hakim dalam Perkara Pidana Pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan. Tiga bentuk yang paling dikenal masyarakat adalah putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan pemidanaan. ### Putusan Bebas Putusan bebas dijatuhkan ketika dakwaan tidak terbukti menurut standar pembuktian yang diwajibkan hukum. Secara sederhana, persoalannya berada pada pembuktian terhadap dakwaan. ### Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Putusan lepas berbeda. Pada keadaan ini perbuatan yang didakwakan dapat dinilai terbukti, tetapi secara hukum perbuatan tersebut tidak menghasilkan pemidanaan karena alasan yuridis yang relevan. Perbedaan bebas dan lepas sangat penting karena keduanya lahir dari pertimbangan hukum yang berbeda. ### Putusan Pemidanaan Putusan pemidanaan dijatuhkan ketika tindak pidana dan pertanggungjawaban terdakwa dinilai terbukti sehingga hakim menjatuhkan pidana atau tindakan yang tersedia menurut hukum. ## Upaya Hukum Putusan pengadilan belum selalu menjadi akhir perkara. KUHAP menyediakan upaya hukum biasa dan luar biasa sesuai syarat masing-masing. ### Banding Banding membawa putusan tingkat pertama untuk diperiksa pada tingkat pengadilan tinggi sepanjang undang-undang membuka upaya tersebut. Banding tidak boleh dipahami hanya sebagai permohonan “mengurangi hukuman”. Ruang pemeriksaannya berkaitan dengan putusan tingkat pertama dalam batas yang diberikan KUHAP. ### Kasasi Kasasi diperiksa Mahkamah Agung. Pasal 299 KUHAP baru menentukan perkara yang dapat dan tidak dapat diajukan pemeriksaan kasasi. KUHAP 2025 juga mengubah sebagian konstruksi yang sebelumnya dikenal masyarakat berdasarkan KUHAP lama.[15] Pasal 300 menentukan bahwa permohonan kasasi pada prinsipnya diajukan paling lama **14 hari** sejak putusan yang dimintakan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.[16] Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 untuk memberikan pedoman mengenai penghitungan tenggang waktu kasasi dalam keadaan tertentu ketika terdakwa atau penuntut umum tidak hadir pada saat putusan dibacakan.[17] ### Peninjauan Kembali Peninjauan kembali atau PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 318 KUHAP 2025 antara lain mengatur alasan PK berupa keadaan atau bukti baru yang memenuhi kriteria undang-undang, keadaan tertentu yang berkaitan dengan hakim, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.[18] KUHAP baru juga mempunyai aturan sendiri mengenai frekuensi pengajuan PK. Karena itu, jawaban mengenai PK pada 2026 tidak boleh lagi hanya mengandalkan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 terhadap Pasal 268 ayat (3) KUHAP lama. ## Kapan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap? Secara praktis, suatu putusan memperoleh kekuatan hukum tetap ketika upaya hukum biasa yang tersedia tidak lagi digunakan dalam tenggang waktu yang ditentukan atau ketika proses upaya hukum biasa tersebut telah selesai. Penentuan apakah suatu putusan telah *inkracht* harus diperiksa dari jenis putusan, pemberitahuan putusan, pihak yang mengajukan upaya hukum, serta status proses pada pengadilan terkait. Karena akibat hukumnya besar, status *inkracht* tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan perkiraan tanggal. ## Eksekusi Putusan Pidana Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan memenuhi syarat untuk dilaksanakan, masuk tahap eksekusi. Pelaksanaan putusan harus sesuai dengan amar putusan yang telah final dan prosedur yang berlaku. Eksekusi dapat berkaitan dengan pelaksanaan pidana terhadap terpidana, barang bukti, pembayaran kewajiban tertentu, atau bentuk pelaksanaan lain sesuai isi putusan. ## Alur Hukum Acara Pidana dari Awal Sampai Akhir Dalam bentuk sederhana, perjalanan perkara dapat digambarkan sebagai berikut: **Laporan/Pengaduan** ↓ **Penyelidikan** ↓ **Penyidikan** ↓ **Pengumpulan Alat Bukti** ↓ **Penetapan Tersangka apabila syarat terpenuhi** ↓ **Penangkapan/Penahanan/Penggeledahan/Penyitaan bila diperlukan dan sah** ↓ **Pemberkasan dan koordinasi dengan Penuntut Umum** ↓ **P-19 apabila perlu dilengkapi / P-21 apabila lengkap** ↓ **Tahap II** ↓ **Penuntutan dan Pelimpahan ke Pengadilan** ↓ **Surat Dakwaan** ↓ **Eksepsi jika diajukan** ↓ **Pembuktian** ↓ **Tuntutan** ↓ **Pledoi** ↓ **Replik/Duplik bila digunakan** ↓ **Putusan** ↓ **Banding/Kasasi apabila tersedia dan diajukan** ↓ **Putusan Berkekuatan Hukum Tetap** ↓ **Eksekusi** Alur tersebut bukan satu-satunya kemungkinan. Perkara dapat berhenti pada tahapan tertentu atau masuk mekanisme penyelesaian lain apabila hukum memungkinkan. ## Apa yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi Proses Pidana? Orang yang baru pertama kali berhadapan dengan proses pidana sering mengambil keputusan ketika sedang panik. Padahal dokumen dan tindakan pada tahap awal dapat mempunyai pengaruh panjang terhadap perkara. Jangan mengabaikan surat panggilan. Periksa siapa yang memanggil, status pemanggilan, nomor perkara atau laporan, serta kapasitas Anda dalam pemeriksaan. Pastikan pula Anda memahami apakah diperiksa sebagai pelapor, saksi, tersangka, atau dalam kapasitas lain. Simpan salinan dokumen yang diterima. Catat tanggal pemeriksaan, nama pemeriksa, surat perintah yang diperlihatkan, dokumen yang ditandatangani, serta benda yang disita. Jangan menandatangani berita acara atau dokumen yang tidak dipahami atau yang isinya berbeda dari keterangan yang sebenarnya diberikan. Gunakan hak atas bantuan hukum apabila situasi perkara membutuhkan pendampingan advokat, terlebih ketika pemeriksaan telah mengarah pada risiko pertanggungjawaban pidana, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan atau proses praperadilan. Mendapat pendampingan hukum bukan berarti menghindari pemeriksaan. Justru tujuan utamanya memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai hukum dan hak setiap pihak tetap terlindungi. Penerapan ketentuan KUHAP tetap harus dinilai dari fakta, dokumen, tahap perkara, dan undang-undang khusus yang mungkin berlaku pada masing-masing kasus. ## Kesimpulan Hukum acara pidana bukan sekadar rangkaian prosedur untuk membawa seseorang dari kantor polisi menuju ruang sidang. Ia menentukan batas penggunaan kekuasaan negara. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan **UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP** sebagai hukum acara pidana umum. Perubahan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, praperadilan, hak tersangka dan terdakwa, sistem alat bukti, serta berbagai tahapan penuntutan dan persidangan. Karena itu, setiap analisis perkara pidana pada 2026 harus dimulai dengan memastikan **KUHAP mana yang berlaku terhadap perkara tersebut**, terutama untuk perkara yang melewati masa transisi. Proses pidana yang sah tidak cukup hanya berakhir pada putusan. Setiap langkah menuju putusan itu sendiri harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum. Pembaca yang sedang menghadapi pemanggilan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, praperadilan atau persidangan pidana dapat berkonsultasi dengan advokat untuk menilai apakah tindakan dalam perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ## FAQ Hukum Acara Pidana ### 1. Berapa lama polisi boleh menangkap seseorang? Batas umum penangkapan menurut KUHAP baru adalah **paling lama 1 × 24 jam**, kecuali undang-undang menentukan lain. Sesudahnya harus terdapat dasar hukum lain untuk tetap membatasi kebebasan seseorang, misalnya penahanan yang sah. ### 2. Berapa alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka? Pasal 90 KUHAP 2025 mensyaratkan sedikitnya **dua alat bukti**. ### 3. Apakah penetapan tersangka bisa dipraperadilankan? Ya. KUHAP 2025 memasukkan penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan legalitas upaya paksa termasuk objek praperadilan. ### 4. Apakah setiap tersangka otomatis dapat ditahan? Tidak. Penahanan membutuhkan dasar pembuktian dan keadaan konkret sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk persyaratan Pasal 100. ### 5. Berapa lama penahanan pada tahap penyidikan? Maksimum normalnya adalah 20 hari ditambah perpanjangan 40 hari, sehingga total **60 hari**. Perpanjangan khusus hanya dapat digunakan apabila syarat undang-undang terpenuhi. ### 6. Apakah polisi boleh menangkap tanpa surat? Penangkapan biasa harus memenuhi prosedur surat tugas dan surat perintah. Untuk keadaan tertangkap tangan berlaku pengecualian sesuai KUHAP. ### 7. Apakah polisi boleh menggeledah rumah tanpa izin pengadilan? Prinsipnya penggeledahan memerlukan izin ketua pengadilan negeri. KUHAP menyediakan pengecualian untuk keadaan mendesak, tetapi tindakan tersebut tetap harus menjalani kontrol pengadilan setelahnya. ### 8. Apakah polisi boleh menyita telepon genggam? Dapat, sepanjang terdapat dasar hukum, relevansi dengan penyidikan, serta prosedur penyitaan dipenuhi. Pemeriksaan terhadap isi data elektronik juga harus memperhatikan ketentuan mengenai penggeledahan data, bukti elektronik dan legalitas perolehannya. ### 9. Apakah chat WhatsApp dan CCTV dapat menjadi alat bukti? Dapat. KUHAP 2025 secara eksplisit mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti. Autentisitas, integritas dan cara memperolehnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. ### 10. Apakah tersangka berhak diam? Pasal 142 KUHAP baru secara eksplisit memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memberikan atau **menolak memberikan keterangan**. ### 11. Apakah tersangka berhak mendapatkan BAP? Ya. Pasal 153 mengatur pemberian salinan BAP kepada tersangka, terdakwa, atau advokat paling lama satu hari setelah BAP ditandatangani. ### 12. Apa arti P-19? P-19 merupakan nomenklatur administrasi Kejaksaan ketika hasil penyidikan dinilai masih perlu dilengkapi berdasarkan petunjuk penuntut umum. ### 13. Apa arti P-21? P-21 pada praktiknya merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah dinilai lengkap oleh penuntut umum. ### 14. Apa itu Tahap II? Tahap II adalah istilah praktik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah pemberkasan mencapai tahap yang dibutuhkan. ### 15. Apa itu SP3? SP3 adalah istilah yang dikenal dalam praktik sebagai Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Legalitas penghentian penyidikan dapat diuji melalui praperadilan dalam ruang yang diberikan KUHAP. ### 16. Berapa lama praperadilan diputus? KUHAP baru menghendaki proses cepat. Putusan pada prinsipnya diberikan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan sesuai mekanisme Pasal 163. ### 17. Apakah bukti yang diperoleh secara ilegal boleh digunakan? KUHAP 2025 memberikan dasar yang lebih tegas mengenai legalitas perolehan alat bukti. Cara memperoleh bukti dapat dipersoalkan dan bukti yang diperoleh secara melawan hukum dapat menghadapi konsekuensi terhadap kekuatan pembuktiannya. ### 18. Apa bedanya putusan bebas dan lepas? Putusan bebas pada pokoknya berkaitan dengan dakwaan yang tidak terbukti. Putusan lepas berarti perbuatannya dapat terbukti tetapi secara hukum tidak menghasilkan pemidanaan karena alasan yuridis yang relevan. ### 19. Apakah KUHAP lama masih berlaku pada 2026? UU No. 8 Tahun 1981 telah dicabut sebagai KUHAP umum. Namun ketentuan peralihan UU No. 20 Tahun 2025 menyebabkan KUHAP lama tetap digunakan untuk kategori perkara tertentu yang prosesnya telah berjalan sebelum 2 Januari 2026. ### 20. Jika tindak pidana terjadi pada 2025, apakah otomatis memakai KUHAP lama? Tidak. Untuk hukum acara, tahap proses ketika KUHAP baru mulai berlaku menjadi faktor penting. Tanggal perbuatan semata tidak cukup menentukan KUHAP yang digunakan. --- ## Catatan Kaki [1] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, diundangkan 17 Desember 2025 dan berlaku 2 Januari 2026. [2] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 361 mengenai ketentuan peralihan; lihat pula pedoman implementasi Mahkamah Agung Tahun 2026. [3] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, ketentuan mengenai SPDP dan koordinasi penyidik dengan penuntut umum. [4] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 89 dan Pasal 90. [5] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, diputus 28 April 2015. [6] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, ketentuan mengenai penangkapan. [7] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 100. [8] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 112 dan Pasal 113. [9] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 142. [10] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 235 ayat (1). [11] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 152 dan Pasal 153. [12] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 158. [13] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 163. [14] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 75. [15] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 299. [16] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 300. [17] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025. [18] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 318. ## Referensi ### Peraturan Perundang-undangan 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk perkara yang tetap tunduk pada ketentuan lama berdasarkan aturan peralihan. ### Putusan Pengadilan 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. 4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. 5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXIV/2026. 6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXIV/2026. 7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XXIV/2026. ### Buku dan Jurnal Literatur hukum acara pidana dapat digunakan sebagai sumber doktrinal untuk memperdalam asas, teori pembuktian, konsep *due process of law*, serta perkembangan sistem peradilan pidana. Untuk prosedur positif setelah 2 Januari 2026, rujukan doktrinal harus selalu diuji kembali terhadap UU No. 20 Tahun 2025. ### Sumber Resmi Lainnya 1. Mahkamah Agung Republik Indonesia, pedoman implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025. 2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025. 3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, publikasi dan putusan pengujian UU No. 20 Tahun 2025. 4. Kejaksaan Republik Indonesia, pedoman dan terminologi administrasi P-19, P-21, dan Tahap II. 5. JDIH dan basis peraturan resmi Pemerintah Republik Indonesia.](https://mustafamytiba.com/wp-content/uploads/2026/09/Hukum-Acara-Pidana-Lengkap-Penyidikan-Penangkapan-Penahanan-Praperadilan-hingga-Persidangan.png)