Kredit yang macet tidak otomatis menjadikan pengurus bank pelaku pidana. Pengadilan menanyakan apa yang dilakukan, diketahui, dan dikehendaki tiap orang, dari direktur utama sampai analis.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Status peraturan diperiksa pada 13 Oktober 2026.
Pertanggungjawaban pidana direksi bank adalah penilaian pengadilan atas apakah seorang pengurus atau pejabat bank dapat dipidana karena perbuatannya sendiri dalam proses kredit, dan bukan karena kreditnya macet. Perbedaan itu terdengar halus, tetapi di ruang sidang ia menentukan segalanya. Kredit macet adalah peristiwa bisnis. Pidana mensyaratkan perbuatan, kesalahan, dan hubungan antara keduanya dengan kerugian.
Bayangkan seorang sopir yang taat aturan, menjaga kecepatan, dan memeriksa kendaraannya sebelum berangkat. Di tengah jalan rem blong karena ada orang lain yang merusaknya diam-diam. Sopir itu tidak otomatis dipidana hanya karena ia yang memegang kemudi. Pertanyaannya, apa yang ia ketahui, apa yang ia abaikan, dan apakah ia ikut dalam perbuatan yang merusak rem itu.
Tulisan ini membahas pertanyaan yang sama untuk tiga kelompok orang di bank: pemutus kredit seperti direksi dan komite, pemeriksa seperti analis dan fungsi kepatuhan, serta pelaksana pencairan. Kami memakai istilah "diduga" dan "terdakwa" untuk orang yang proses hukumnya belum selesai. Penilaian akhir atas setiap perkara ada pada pengadilan, dan tulisan ini bukan penilaian atas perkara siapa pun.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Kredit macet adalah fakta bisnis, bukan bukti pidana. Yang diuji adalah perbuatan dan kesalahan tiap orang.
- Jabatan bukan unsur pidana. Pasal penyertaan menuntut peran dan kesengajaan masing-masing orang.
- Ada tiga lapis peran dalam rantai kredit: pemutus, pemeriksa, dan pelaksana. Masing-masing diuji dengan pertanyaan yang berbeda.
- Risalah komite, analisis kredit, dan rekomendasi kepatuhan adalah bukti utama tentang apa yang diketahui dan dikehendaki.
- Vonis bebas perkara Sritex menunjukkan batas pemidanaan pengurus, tetapi ia bukan aturan umum yang berlaku untuk semua perkara.
Pengertian Pertanggungjawaban Pidana Direksi Bank
Istilah "direksi" dalam kata kunci tulisan ini dipakai sebagai payung. Di lapangan, orang yang dimintai keterangan dalam perkara kredit bukan hanya direktur. Ada anggota komite kredit, kepala divisi, analis, petugas kepatuhan, sampai petugas pencairan. Karena itu pengertian pertanggungjawaban pidananya perlu dipecah menurut tiga pertanyaan.
Pertanyaan pertama: perbuatan apa yang dilakukan orang itu. Menyetujui kredit, menandatangani analisis, memberi rekomendasi, atau mencairkan dana adalah perbuatan yang berbeda. Pertanyaan kedua: sikap batinnya, yaitu sengaja, lalai, atau tidak tahu apa pun. Pertanyaan ketiga: apakah perbuatan itu berhubungan dengan kerugian yang didalilkan, atau kerugian itu datang dari sebab lain, misalnya laporan keuangan debitur yang dipalsukan.
Ketiga pertanyaan ini berlaku pada tiga jalur hukum yang sering bercampur dalam pemberitaan. Jalur pertama adalah tanggung jawab perdata pengurus kepada perseroan menurut UU Perseroan Terbatas (UU PT). Jalur kedua adalah pidana korupsi, yang sekarang berada di Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sebagai pengganti Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999. Jalur ketiga adalah pidana perbankan, yang menyasar pengurus dan pegawai bank secara khusus.
Tiga jalur tanggung jawab untuk satu kredit bermasalah
Ringkasan penulis. Bukan klasifikasi resmi dari peraturan. Jalur korupsi dan perbankan dapat dikenakan bersamaan pada satu perkara bila unsur masing-masing terpenuhi.| Jalur | Dasar | Ukuran kesalahan | Siapa yang membuktikan |
|---|---|---|---|
| Perdata | Pasal 92 dan Pasal 97 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas | Kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan, dengan empat syarat pembebasan bagi direksi | Direksi membuktikan syarat pembebasannya |
| Pidana korupsi | Pasal 603 dan 604 UU 1/2023, serta Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 untuk perbuatan lama | Unsur pasal, termasuk sikap batin pelaku | Penuntut umum membuktikan unsur-unsurnya |
| Pidana perbankan | Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan, status setelah UU 4/2023 sedang diperiksa | Sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk menjamin ketaatan bank | Penuntut umum membuktikan unsur-unsurnya |
Perbedaan paling penting ada pada kolom terakhir. Dalam sengketa perdata, direksi yang digugat berkepentingan membuktikan bahwa dirinya memenuhi syarat pembebasan. Dalam perkara pidana, beban membuktikan unsur ada pada penuntut umum. Dua jalur itu tidak bisa dipertukarkan, dan hasil di satu jalur tidak otomatis menentukan jalur lain.
Mengapa kredit macet bukan bukti pidana
Bank menyalurkan kredit dengan mengambil risiko. Sebagian debitur tidak membayar karena usahanya runtuh, sebagian karena niat curang, dan sebagian karena keduanya. Bila setiap kredit macet otomatis dianggap kesalahan pengurus, tidak ada bank yang berani memberi kredit.
Ibaratnya dokter bedah yang menangani pasien berisiko tinggi. Pasien yang meninggal tidak otomatis berarti dokter lalai. Yang diperiksa adalah apakah prosedur ditempuh, apakah informasi penting diperhatikan, dan apakah ada keputusan yang melampaui batas kewajaran. Pemeriksaan atas pengurus bank memakai logika serupa.
Pertanyaan apakah kerugian bank BUMD termasuk kerugian keuangan negara kami bahas dalam artikel tentang kerugian bank BUMD dan keuangan negara. Batas antara kredit macet dan korupsi ada di artikel kredit macet yang bukan otomatis korupsi. Tulisan ini tidak mengulang uraian itu dan hanya menyoroti siapa yang dimintai pertanggungjawaban di dalam bank.
Siapa di Rantai Kredit dan Apa Tugasnya
Satu keputusan kredit melewati banyak tangan. Pemohon mengajukan permohonan, analis menyusun analisis, fungsi kepatuhan dan manajemen risiko memberi pandangan, komite memutus, lalu bagian operasional mencairkan dan memantau. Di atas semuanya ada Dewan Komisaris yang mengawasi.
Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum mengatur kerangka ini. Kami membacanya dari ringkasan resmi OJK per bab, bukan dari nomor pasalnya, jadi rujukan di bawah memakai nomor bab. Pasal rinci perlu dicek pada naskah lengkap sebelum dikutip.
Perjalanan satu permohonan kredit di dalam bank
Ringkasan penulis atas kerangka tata kelola dalam POJK 17/2023 (ringkasan resmi OJK, rujukan per bab). Struktur nyata berbeda antarbank, dan ada bank yang menggabung atau memisah tahapan.Ringkasan resmi OJK menyebut beberapa hal yang relevan. Direksi wajib membentuk komite manajemen risiko, komite kebijakan perkreditan atau pembiayaan, komite kredit atau pembiayaan, dan komite pengarah teknologi informasi (Bab V). Dewan Komisaris membentuk komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi (Bab V). Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern, lengkap dengan sistem peringatan dini (Bab X).
Ada satu prinsip yang langsung menyentuh perkara kredit. Keputusan penyaluran dan hapus buku kredit harus bebas dari tekanan pihak mana pun dan menerapkan pemisahan fungsi atau prinsip four eyes, yaitu setidaknya dua pasang mata yang independen (Bab XVI). Prinsip ini yang menjelaskan mengapa pengadilan sering menanyakan satu hal: apakah ada tekanan atau perintah dari atas.
Direksi
Memutus kredit besar, menetapkan kebijakan perkreditan, dan membentuk komite. Diuji pada pengetahuan, intervensi, dan pengawasan terhadap bawahannya.
Komite kredit
Memutus dalam batas kewenangan, secara kolektif. Diuji pada dasar keputusan, risalah rapat, dan sikap tiap anggota, termasuk perbedaan pendapat.
Analis kredit
Menguji data dan menyusun analisis. Diuji pada kejujuran dan ketelitian, terutama bila ada tanda bahaya di berkas yang tidak ditindaklanjuti.
Kepatuhan dan risiko
Memberi pandangan independen. Rekomendasi tertulisnya sering menjadi bukti bahwa pemutus sudah mendapat masukan sebelum memutus.
Dewan Komisaris
Mengawasi dan dibantu komite audit serta komite pemantau risiko. Pertanggungjawabannya terpisah dari direksi dan dinilai menurut perannya sendiri.
Pelaksana pencairan
Memastikan syarat terpenuhi sebelum dana keluar. Diuji pada kepatuhan terhadap syarat pencairan yang tertulis, bukan pada keputusan memberi kredit.
Tiga lapis ini memberi cara membaca pemberitaan perkara kredit yang lebih tertib. Lapis pemutus diuji pada pengetahuan dan intervensi. Lapis pemeriksa diuji pada kejujuran dan ketelitian. Lapis pelaksana diuji pada kepatuhan terhadap syarat tertulis, dan kesalahan di satu lapis tidak otomatis berpindah ke lapis lain.
| Lapis | Pertanyaan yang lazim diajukan | Dokumen yang menjawab |
|---|---|---|
| Pemutus (direksi, komite) | Apakah ia tahu tanda bahaya? Apakah ada perintah atau tekanan? Apakah keputusan sesuai kewenangan? | Risalah komite, nota persetujuan, catatan perbedaan pendapat |
| Pemeriksa (analis, kepatuhan) | Apakah data diverifikasi? Apakah tanda bahaya dilaporkan atau disembunyikan? | Memo analisis, bukti verifikasi, rekomendasi kepatuhan |
| Pelaksana (pencairan) | Apakah semua syarat pencairan terpenuhi sebelum dana keluar? | Daftar periksa pencairan, bukti pengikatan agunan |
Dasar Pidana: Penyertaan, Kesengajaan, dan Kelalaian
Dalam banyak perkara kredit, jaksa menyusun dakwaan atau sangkaan dengan menambahkan pasal penyertaan. Pada perkara kredit Sritex, misalnya, sangkaan Kejaksaan Agung terhadap delapan tersangka memuat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Bisnis.com, 22 Juli 2025). Pasal penyertaan itulah yang menghubungkan satu orang dengan perbuatan orang lain.
Kata "penyertaan" berarti beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana. Contohnya sehari-hari: tiga orang merencanakan pencurian, satu mengawasi, satu membuka pintu, satu mengambil barang. Ketiganya dipidana sebagai pelaku, walau hanya satu yang menyentuh barang.
Sejak 2 Januari 2026, rumusan penyertaan berada di Pasal 20 UU 1/2023, yang menggantikan Pasal 55 KUHP lama. Kami membaca teks Pasal 20 dari cermin database yang menyalin peraturan.go.id. Teksnya mengandung artefak pindai, jadi kutipan di bawah dirapikan dan perlu dicocokkan dengan naskah resmi.
... melakukan sendiri Tindak Pidana; ... melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; turut serta melakukan Tindak Pidana; atau ... menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu ...
Bahasa sederhananya: yang dipidana sebagai pelaku bukan hanya orang yang mengerjakan sendiri. Orang yang menyuruh, ikut bekerja sama, atau menggerakkan orang lain juga dapat dipidana sebagai pelaku.
Sumber: cermin database peraturan (law.crpg.info) atas peraturan.go.id, dibuka 13 Oktober 2026. Kalimat pembuka pasal dan penomoran huruf tidak kami kutip karena belum terbaca utuh. Potongan di atas dirapikan dari teks berartefak dan belum dicocokkan dengan naskah resmi. Rincian cara menggerakkan orang lain tidak kami kutip seluruhnya.Turut serta bukan sekadar menjabat
Menurut penjelasan Hukumonline atas Pasal 55 KUHP lama, turut serta melakukan menuntut kerja sama yang sadar antara para pesertanya. Kesepakatan awal tidak wajib ada, tetapi setiap peserta harus punya kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana. Perbuatan para peserta dinilai sebagai satu kesatuan, sehingga tidak setiap peserta harus memenuhi seluruh unsur sendiri.
Untuk pengurus bank, artinya jelas. Menandatangani persetujuan kredit tidak otomatis berarti ikut serta dalam kecurangan debitur. Yang dicari adalah kerja sama yang sadar: pengetahuan atas pemalsuan, kesepakatan untuk mengabaikan syarat, atau imbalan yang menghubungkan pemutus dengan debitur.
Pembantuan: memberi kesempatan, sarana, atau keterangan
Pembantuan berbeda dari turut serta. Pasal 56 KUHP lama menyebut pembantu sebagai orang yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Menurut Hukumonline, padanannya di UU 1/2023 adalah Pasal 21 ayat (1). Kami belum membaca teks Pasal 21 dari naskah resmi, jadi nomor itu masih berlabel perlu diverifikasi.
Rumusan "memberi keterangan" patut dicatat karena dekat dengan pekerjaan analis. Analisis kredit yang disusun dari data yang tidak diverifikasi bisa dilihat penuntut sebagai keterangan yang memudahkan pihak lain. Pertanyaan yang menentukan tetap sama: apakah analis itu sengaja, dan apakah ia tahu data tersebut palsu.
| Bentuk keterlibatan | Rumusan singkat | Contoh di bank (rekaan) |
|---|---|---|
| Melakukan sendiri | Mewujudkan unsur tindak pidana dengan perbuatannya sendiri | Pejabat yang sendiri memalsukan dokumen kredit |
| Menyuruh melakukan | Memakai alat atau orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Atasan memerintahkan bawahan yang tidak tahu apa pun mengubah data |
| Turut serta melakukan | Bekerja sama secara sadar dengan pelaku lain | Pemutus dan debitur sepakat melewati syarat kredit dengan imbalan |
| Menggerakkan | Mendorong orang lain dengan imbalan, tekanan, atau penyesatan | Pejabat menekan analis agar merekomendasikan kredit |
| Membantu (Pasal 21, perlu diverifikasi) | Sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, atau bantuan saat perbuatan dilakukan | Staf dengan sadar menyediakan data yang diketahui palsu |
Kesengajaan dan kelalaian: apa yang diuji hakim
Dalam putusan perkara Sritex di tingkat pertama, yang diuji adalah kesalahan subjektif. Menurut pemberitaan Republika, majelis tidak menemukan kesengajaan maupun kelalaian pada mantan Dirut BJB, dan menyatakan ia tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan debitur. Pertimbangan itu kami kutip dari pemberitaan, karena salinan putusannya belum kami temukan di direktori putusan.
Apakah kelalaian saja cukup untuk menghukum seseorang berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 UU 1/2023 tidak kami jawab di sini, karena kami belum membaca putusan kasasi dan naskah pasalnya. Yang jelas dari sumber yang kami buka: pidana perbankan Pasal 49 ayat (2) huruf b mensyaratkan kata "dengan sengaja". Untuk pasal korupsi, jawabannya bergantung pada tafsir pengadilan dan harus dicek pada putusan terbaru.
Perbuatan sebelum 2 Januari 2026
Banyak perkara kredit yang sedang berjalan menyangkut perbuatan sebelum KUHP baru berlaku. Menurut ringkasan Dandapala atas Pasal 3 UU 1/2023, ketentuan yang baru diberlakukan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa. Itu rumusan ringkasan, bukan bunyi pasal, dan kami belum membaca naskah resminya. Pembaca yang perkaranya menyangkut masa peralihan perlu memastikan aturan mana yang dipakai pada perkara itu.
Bagian berikutnya membahas batas perlindungan bagi keputusan bisnis yang gagal, yaitu business judgment rule, lalu menelaah perkara Sritex dan beberapa pembanding secara lebih rinci.
Risiko Bisnis dan Batas Perlindungannya
Prinsip keputusan bisnis (business judgment rule, disingkat BJR) menyatakan bahwa pengadilan menilai cara sebuah keputusan bisnis diambil, bukan hasilnya. Direksi yang memutus dengan informasi memadai, iktikad baik, dan tanpa benturan kepentingan tidak dihukum hanya karena hasilnya buruk. Contohnya pelatih sepak bola yang memilih formasi setelah mempelajari lawannya. Ia tidak bisa disalahkan karena timnya kalah akibat gol bunuh diri.
Dasar tertulis yang paling sering dirujuk ada di UU Perseroan Terbatas. Dua pasalnya menetapkan siapa yang mengurus perseroan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengurusan itu.
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
Bahasa sederhananya: direksi mengurus perusahaan demi kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi, dan direksi yang menanggung jawab atas pengurusan itu.
Sumber: pasal.id, dibuka 13 Oktober 2026. Halaman itu menyatakan teksnya naskah asli UU 40/2007 yang kemudian diubah UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023, dengan konsolidasi yang belum tersedia. Kami belum memeriksa apakah kedua ayat ini ikut berubah.Syarat yang membebaskan direksi dari tanggung jawab ada di Pasal 97 ayat (5). Bunyi lengkap ayat itu belum terbaca dari naskah resmi. Kami memakai parafrasa Hukumonline (klinik hukum, 12 Juni 2026), yang menyebut empat hal yang harus dapat dibuktikan direksi.
| Syarat (parafrasa) | Artinya di bank | Bukti yang lazim menjawab |
|---|---|---|
| Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya | Penyebab kerugian ada di luar perbuatan pengurus, misalnya pemalsuan oleh debitur | Hasil verifikasi data, temuan audit, putusan perkara debitur |
| Mengurus dengan iktikad baik dan kehati-hatian | Prosedur kredit dijalankan dan keputusan ada dasarnya | Memo analisis, risalah komite, kebijakan perkreditan |
| Tidak ada benturan kepentingan, langsung maupun tidak langsung | Tidak ada hubungan pribadi atau imbalan dengan debitur | Pernyataan benturan kepentingan, riwayat hubungan dengan debitur |
| Telah mengambil tindakan mencegah kerugian timbul atau berlanjut | Ada langkah ketika tanda bahaya muncul, bukan pembiaran | Surat peringatan, restrukturisasi yang wajar, penagihan |
Satu hal harus jelas sejak awal. Ayat (5) mengatur tanggung jawab direksi kepada perseroan, jadi ia ketentuan perdata dan bukan pasal pidana. Pengadilan pidana tidak terikat padanya. Namun logika kewajarannya sering dipakai sebagai argumen pembelaan, dan sebagian hakim menjadikannya dasar pertimbangan.
Kelemahan yang sering dikritik ada pada ukurannya. Menurut Mohamad Kadri dari Corra Legal dalam acara Hukumonline pada 24 September 2025, UU PT tidak mendefinisikan iktikad baik dan kehati-hatian, sehingga keduanya terbuka untuk ditafsirkan. Itu sebabnya hasil di pengadilan bisa berbeda untuk keputusan yang tampak mirip.
Pembacaan pertama: risiko bisnis
- Kredit selalu mengandung risiko gagal bayar
- Keputusan dinilai dari prosesnya, bukan dari hasilnya
- Pemidanaan membuat pengurus takut memutus kredit
Pembacaan kedua: kelalaian atau kesengajaan
- Perlindungan hilang bila ada benturan kepentingan atau pengabaian prosedur
- Tanda bahaya di berkas yang diabaikan bukan lagi risiko bisnis
- Perlindungan bagi profesional tidak boleh menjadi celah impunitas
Dua perkara di luar kredit bank memperlihatkan tarik-menarik itu. Keduanya bukan perkara bank, jadi kami memakainya hanya sebagai pembanding cara hakim menimbang BJR.
Pertamina, Blok BMG
- Kasasi Mahkamah Agung, 9 Maret 2020
- Mantan direktur utama divonis lepas dari tuntutan hukum
- Menurut majelis, tindakannya BJR dan bukan tindak pidana
- Nomor putusan tidak kami temukan
ASDP, akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 20 November 2025
- Mantan direktur utama divonis 4,5 tahun, dua direktur 4 tahun
- Ketua majelis berbeda pendapat dan berpandangan para terdakwa lepas karena BJR
- Presiden kemudian memberi rehabilitasi, diberitakan akhir November 2025
Bank daerah tidak otomatis memakai aturan BUMN
Perdebatan BJR sekarang banyak berpusat pada UU BUMN 2025. Hukumonline (opini, 2025) membahas BJR dalam undang-undang itu sebagai perlindungan bagi profesional sekaligus potensi celah impunitas. Hakim Wilmar Ibni Rusydan di Dandapala (4 Juni 2026) menulis bahwa direksi BUMN mendapat pelindungan BJR yang lebih tegas, sementara direksi BUMD hanya bisa bersandar pada rezim umum UU PT, sehingga posisinya ia sebut ruang abu-abu.
Menurut tulisan Dandapala itu, Pasal 9G UU BUMN menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara. Tulisan itu tidak menyatakan ketentuan serupa berlaku untuk BUMD. Kami belum menemukan nomor pasal BJR dalam UU BUMN dari naskah resmi, jadi nomor itu sengaja tidak kami sebut.
Bagi pembaca dari bank daerah, artinya satu hal. Jangan mengandaikan perlindungan UU BUMN otomatis berlaku. Dasar yang pasti ada adalah UU PT dan, untuk soal kerugian, penafsiran yang kami bahas di artikel tentang kerugian bank BUMD.
Perkara Sritex: Delapan Bankir Dibebaskan
Perkara kredit PT Sritex adalah contoh terbaru yang paling jelas untuk topik ini. Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka pada 22 Juli 2025, terdiri dari satu pejabat keuangan Sritex dan tujuh pengurus serta pejabat bank daerah. Pada tingkat pertama, delapan bankir dari tiga bank daerah divonis bebas, dan Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi jaksa.
Kerugian yang disebut dalam pemberitaan cukup besar: sekitar Rp670 miliar untuk BJB dan sekitar Rp502 miliar untuk Bank Jateng (Hukumonline, 8 Mei 2026). Dua pemilik Sritex dihukum 14 tahun dan 12 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp677 miliar (Detik, 2026). Pengurus bank justru dibebaskan, dan perbedaan hasil itulah yang menjadikan perkara ini bahan kajian.
- 22 Juli 2025Kejaksaan Agung memaparkan peran delapan tersangka baru, termasuk pengurus tiga bank daerah. Sumber: Bisnis.com.
- 7 Mei 2026Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan para terdakwa dari pengurus bank daerah. Sumber: Republika; Hukumonline menulis 8 Mei, lihat catatan di bawah.
- 12 Mei 2026Kejaksaan Agung diberitakan mengajukan kasasi. Sumber: Kompas.com, judul berita.
- 16 September 2026Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa, sehingga delapan bankir bebas permanen. Sumber: Warta Ekonomi, satu sumber.
Perbedaan tanggal putusan
Hukumonline menulis putusan dibacakan Kamis, 8 Mei 2026, sedangkan Republika memberitakan putusan itu dengan tanggal 7 Mei 2026. Tanggal 7 Mei 2026 jatuh pada hari Kamis. Kami memakai 7 Mei, dan menduga 8 Mei adalah tanggal terbit berita. Nomor perkara yang kami temukan hanya satu: 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.
| Jabatan | Dugaan peran menurut Kejaksaan Agung (2025) | Hasil di tingkat pertama |
|---|---|---|
| Direktur utama bank, selaku komite kredit pemutus | Menyetujui tambahan plafon Rp350 miliar dan diduga mengetahui kredit eksisting Rp200 miliar tidak dicantumkan | Bebas |
| Pejabat eksekutif senior bisnis bank | Memutus kredit Rp200 miliar dan diduga tidak menjalankan tugas jabatannya | Bebas |
| Direktur utama bank daerah lain | Memutus kredit dan diduga mengetahui risikonya | Bebas |
| Direktur bisnis korporasi dan komersial | Diduga tidak mengevaluasi keakuratan laporan keuangan dari analis kredit | Bebas |
| Kepala divisi bisnis korporasi dan komersial | Diduga menyusun analisis dari data yang tidak diverifikasi dan menandatangani persetujuan limit | Bebas |
| Dua direktur di bank daerah yang ketiga | Berwenang memutus kredit dan diduga tidak memeriksa pemberian kredit sesuai ketentuan bank | Bebas |
Menurut pemberitaan atas pertimbangan majelis, ada beberapa hal yang mengemuka. Tidak ada bukti perintah, tekanan, atau intervensi dalam memproses kredit, dan permohonan diproses sesuai ketentuan. Majelis tidak menemukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian, dan menilai para terdakwa tidak mengetahui rekayasa laporan keuangan Sritex. Gagal bayar disebut berasal dari manipulasi laporan keuangan yang terencana.
Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit.
Bahasa sederhananya: majelis tidak menemukan bukti bahwa sang direktur utama memakai jabatannya secara menyimpang ketika memutus kredit itu.
Sumber: Hukumonline, 8 Mei 2026, mengutip majelis atas terdakwa direktur utama BJB. Kutipan dari pemberitaan, bukan dari salinan putusan, yang belum kami temukan di Direktori Putusan Mahkamah Agung.Pidana penjara dalam beberapa perkara kredit dan BUMN (tahun)
Angka dari Detik (2026), Bisnis.com (22 November 2025), dan Kontan (4 September 2020). Perkaranya berbeda, pasalnya berbeda, dan sebagian belum diuji sampai tingkat akhir. Diagram ini bukan perbandingan peluang perkara siapa pun.Apa yang dapat dan tidak dapat disimpulkan dari vonis ini
Yang dapat disimpulkan: pengadilan bersedia menolak pemidanaan pengurus bank yang menjalankan prosedur, tidak ikut campur, dan tidak mengetahui kecurangan debitur. Pembebasan itu juga sampai ke tingkat kasasi. Itu sinyal bahwa kredit macet dan kerugian besar saja tidak cukup untuk menghukum pengurus.
Yang tidak dapat disimpulkan: bahwa semua pengurus bank otomatis aman. Vonis ini bertumpu pada fakta khusus, yaitu manipulasi laporan keuangan oleh debitur dan jejak prosedur yang dinilai majelis cukup. Kami belum membaca pertimbangan Mahkamah Agung, sehingga tidak bisa memastikan ukuran hukum apa yang dipakai di tingkat kasasi.
Arah sebaliknya juga ada. Pada 3 September 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum delapan pegawai Bank Permata masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam perkara kredit fiktif proyek Pertamina, dengan dasar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan (Kontan, 4 September 2020). Pembelaan menyatakan para terdakwa dimintai tanggung jawab atas pekerjaan di luar uraian jabatannya. Pertimbangan hakim tidak termuat dalam sumber yang kami buka.
Tanda Aman dan Tanda Bahaya per Jabatan
Perkara kredit pada dasarnya diputus dari dokumen. Bagian ini merangkum tanda yang biasanya memperkuat atau memperlemah posisi seseorang di tiap lapis. Isinya persiapan umum, bukan strategi untuk perkara tertentu.
Di lapis mana posisi Anda, dan apa yang perlu disimpan
Ringkasan penulis untuk membantu menata dokumen. Bukan klasifikasi dari peraturan, dan bukan penilaian atas posisi hukum siapa pun.| Tanda yang memperkuat posisi | Tanda yang memperlemah posisi |
|---|---|
| Analisis tertulis dengan bukti verifikasi data debitur | Tanda bahaya di berkas yang tidak ditindaklanjuti |
| Rekomendasi kepatuhan dan manajemen risiko diminta dan didengar | Rekomendasi kepatuhan dilewati atau diubah tanpa catatan |
| Risalah memuat dasar keputusan dan perbedaan pendapat | Risalah dibuat setelah kredit bermasalah, atau tidak ada |
| Keputusan berada dalam batas kewenangan dan plafon | Permohonan dipecah agar masuk kewenangan yang lebih rendah |
| Tidak ada hubungan pribadi atau imbalan dengan debitur | Imbalan, komisi, atau hubungan khusus dengan debitur |
| Tekanan dari atas atau luar dicatat dan ditolak | Perintah atau tekanan diikuti tanpa catatan |
Pandangan Mustafa Mytiba & Partners
Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun.
Kami menilai jejak dokumen lebih menentukan daripada jabatan. Dokumen yang dibuat sebelum kredit bermasalah adalah bukti yang paling sulit dibantah, karena ingatan bisa berbeda tetapi tanggal dan tanda tangan tidak.
Alasan yang dapat dibantah: pembebasan dalam perkara Sritex bertumpu pada manipulasi debitur dan prosedur yang dinilai cukup. Dalam perkara lain, dokumen yang rapi pun bisa tidak menolong bila ada hubungan pribadi, imbalan, atau tanda bahaya yang jelas diabaikan. Kami juga belum membaca putusan lengkap dan pertimbangan kasasi, jadi penilaian ini bukan prediksi hasil perkara mana pun.
Langkah Praktis bagi Pengurus dan Pejabat Kredit
Bila Anda dipanggil sebagai saksi atau terperiksa, hubungi advokat sebelum memberi keterangan. Kumpulkan dokumen yang masih ada, susun kronologi dari dokumen itu, dan jangan menghapus atau melengkapi dokumen setelah perkara muncul. Daftar berikut hanya persiapan umum, bukan strategi untuk perkara tertentu.
Ilustrasi: Tiga Orang, Satu Kredit Macet
Ilustrasi ini rekaan. Ia tidak menggambarkan perkara nyata dan tidak menilai keputusan kredit mana pun. Tujuannya hanya memperlihatkan bagaimana pertanyaan yang berbeda diajukan kepada tiap lapis.
Ilustrasi rekaan
Bank Y memberi kredit modal kerja Rp12 miliar kepada Debitur X. Belakangan terungkap bahwa laporan keuangan yang diserahkan Debitur X dipalsukan bersama pihak ketiga, dan kredit itu macet 14 bulan kemudian. Tiga orang diperiksa: P, direktur anggota komite pemutus, A, analis kredit, dan L, petugas pencairan. Angka disederhanakan dan tidak ada nama yang nyata.
| Hal yang diperiksa | P, pemutus | A, analis | L, pelaksana |
|---|---|---|---|
| Isi berkas | Memo analisis lengkap, rekomendasi kepatuhan setuju dengan catatan, risalah mencatat dasar keputusan | Laporan keuangan tidak dicocokkan dengan laporan pajak, padahal selisih angka terlihat di lampiran | Dana dicairkan sebelum pengikatan agunan selesai, padahal syarat tertulis mewajibkannya lebih dulu |
| Pertanyaan utama | Apakah P tahu laporan dipalsukan? Adakah tekanan atau imbalan? | Apakah A tahu atau sengaja mengabaikan selisih? Pernahkah selisih dilaporkan ke atasan? | Mengapa syarat dilewati, atas perintah siapa, dan adakah imbalan? |
| Yang menguatkan | Keputusan dalam kewenangan, tidak ada hubungan dengan Debitur X | Catatan bahwa selisih sudah dilaporkan dan dijawab atasan | Perintah tertulis atasan yang tercatat sebelum pencairan |
| Yang memperlemah | Bukti P mengetahui pemalsuan atau menerima imbalan | Selisih tidak dicatat dan tidak dilaporkan | Pencairan tanpa perintah dan tanpa catatan |
| Bagian yang diperiksa lebih dulu | Relatif sedikit bila tidak ada petunjuk pengetahuan atau imbalan | Banyak: verifikasi data dan alasan selisih | Satu hal tajam: pelanggaran syarat tertulis dan siapa yang menyuruh |
Perhatikan apa yang tidak dikatakan tabel itu. Ia tidak menyatakan P, A, atau L bersalah, dan tidak menyatakan salah satunya pasti aman. Ia hanya menunjukkan bahwa satu kredit macet melahirkan tiga pemeriksaan yang berbeda. Hasil akhirnya hanya satu: bagian mana dari berkas yang perlu dibuka lebih dulu.
Bagi A, jawaban atas pertanyaan tentang atasan bisa mengubah gambaran. Bila A sudah melaporkan selisih dan atasannya memerintahkan kredit diteruskan, pemeriksaan bergeser ke orang yang memerintah. Pasal 20 UU 1/2023 mengenal orang yang menyuruh dan menggerakkan, jadi urutan perintah itu penting. Ibaratnya petugas keamanan gedung yang membukakan pintu atas perintah tertulis: yang ditanya adalah siapa yang memberi perintah dan apakah perintah itu patut.
Bagi L, pelanggaran syarat tertulis adalah titik terang sekaligus titik rawan. Ia mudah dibuktikan, tetapi belum tentu menunjukkan kesengajaan untuk membantu tindak pidana. Perkara Bank Permata pada 2020 memperlihatkan sisi seriusnya: pembelaan para pegawai menyatakan mereka dimintai tanggung jawab atas pekerjaan di luar uraian jabatan, tetapi pengadilan tetap menjatuhkan pidana (Kontan, 4 September 2020).
Salah Kaprah soal Direksi dan Pidana
1Direksi otomatis ikut bersalah bila kredit macet
Tidak. Jabatan bukan unsur pidana. Pasal penyertaan menuntut peran dan kesengajaan masing-masing orang, dan penuntut umum yang membuktikannya. Pengadilan tingkat pertama dalam perkara Sritex, menurut pemberitaan, tidak menemukan kesalahan subjektif pada para bankir yang diadili.
2Vonis bebas Sritex berlaku untuk semua pengurus bank
Tidak. Putusan pengadilan mengikat para pihak dalam perkara itu, dan pertimbangannya bertumpu pada fakta khusus, termasuk manipulasi laporan keuangan oleh debitur. Putusan itu menjadi petunjuk arah pandangan hakim, bukan jaminan bagi perkara lain. Pertimbangan Mahkamah Agung di tingkat kasasi belum kami baca.
3Menjalankan SOP pasti aman dari pidana
Tidak otomatis, sebab kepatuhan pada prosedur memperkuat bukti iktikad baik, tetapi tidak menutup pertanyaan tentang pengetahuan atas pemalsuan atau imbalan. Sebaliknya, pelanggaran prosedur belum tentu pidana. Pakar yang dikutip Medcom pada 15 Juli 2020, antara lain Yunus Husein dan Margarito Kamis, berpendapat pelanggaran SOP bank bukan pidana. Itu pendapat ahli dan bukan bunyi pasal.
4Analis kredit hanya staf sehingga tidak bisa dipidana
Keliru. Naskah asli Pasal 49 ayat (2) UU 7/1992 menyebut anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank, dan pasal penyertaan di KUHP berlaku bagi siapa pun yang terlibat. Pada 2020, delapan pegawai Bank Permata dihukum dalam perkara kredit fiktif. Status Pasal 49 sesudah UU 4/2023 sedang kami periksa.
Ringkasan: Tiga Lapis, Satu Ukuran
Direksi, komite, analis, dan pelaksana pencairan berada di tiga lapis yang berbeda: memutus, memeriksa, dan melaksanakan. Ukuran yang dipakai untuk semuanya sama, yaitu peran dan kesalahan masing-masing orang. Kredit macet, kerugian besar, dan jabatan tinggi bukan bukti pidana.
Perkara Sritex menunjukkan bahwa pengurus bank yang menjalankan prosedur, tidak ikut campur, dan tidak mengetahui pemalsuan oleh debitur bisa dibebaskan, dan pembebasan itu bertahan sampai kasasi. Perkara lain menunjukkan arah sebaliknya bila ada pengetahuan, imbalan, atau pelanggaran syarat yang disengaja. Dua arah itu hidup berdampingan.
Dua hal belum pasti dari sumber yang kami baca. Pertama, pertimbangan Mahkamah Agung dalam kasasi Sritex, yang salinannya belum kami temukan. Kedua, rumusan pidana perbankan pengganti Pasal 49 UU Perbankan di UU 4/2023, dan bunyi lengkap Pasal 97 ayat (3) sampai (5) UU PT, yang belum terbaca dari naskah resmi.
Bila Anda atau rekan Anda dipanggil sebagai saksi atau terperiksa dalam perkara kredit, hubungi advokat sebelum memberi keterangan. Kumpulkan dokumen yang masih ada, susun kronologi dari dokumen itu, dan jangan menambah atau mengubah dokumen setelah perkara muncul.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban pidana direksi bank?
Pertanggungjawaban pidana direksi bank adalah penilaian pengadilan atas apakah seorang pengurus atau pejabat bank dapat dipidana karena perbuatannya sendiri dalam proses kredit. Yang diuji adalah perbuatan, sikap batin (sengaja atau lalai), dan hubungannya dengan kerugian. Kredit macet saja bukan bukti pidana.
Apakah direksi otomatis dipidana bila kredit macet?
Tidak. Menyetujui kredit bukan unsur pidana, dan penuntut umum harus membuktikan unsur pasal yang didakwakan. Dalam perkara kredit Sritex, menurut pemberitaan, Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan delapan bankir dan kasasi jaksa ditolak. Hasil perkara lain bergantung pada fakta masing-masing.
Apakah anggota komite kredit bisa dipidana?
Bisa, bila terbukti ikut serta secara sadar dalam perbuatan pidana. Pasal 20 UU 1/2023 mengatur turut serta dan penggerakan, dan keputusan kolektif tetap dinilai per orang. Risalah rapat yang mencatat dasar keputusan dan perbedaan pendapat tiap anggota menjadi bukti penting.
Apakah analis kredit bisa dipidana?
Pegawai bank termasuk subjek yang disebut dalam naskah asli Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan, dan pembantuan diatur terpisah dari turut serta. Pada 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum delapan pegawai Bank Permata 3 tahun penjara dalam perkara kredit fiktif. Tanpa kesengajaan atau pengetahuan, ukuran ujinya berbeda.
Apa beda tanggung jawab perdata dan pidana direksi?
Jalur perdata berdasar UU PT: direksi menanggung kerugian perseroan bila bersalah atau lalai, dan harus membuktikan empat syarat pembebasan dalam Pasal 97 ayat (5) (parafrasa). Jalur pidana: penuntut umum membuktikan unsur pasal dengan akibat penjara dan denda. Kedua jalur terpisah, dan hasil di satu jalur tidak otomatis menentukan jalur lain.
Apakah business judgment rule berlaku untuk bank daerah?
Dasar umumnya UU Perseroan Terbatas. Menurut tulisan hakim di Dandapala (4 Juni 2026), perlindungan BJR yang tegas dalam UU BUMN tidak otomatis menjangkau direksi BUMD, yang berada di posisi abu-abu. Nomor pasal BJR dalam UU BUMN belum kami verifikasi dari naskah resmi.
Dokumen apa yang perlu disimpan pengurus dan pejabat kredit?
Memo analisis kredit beserta bukti verifikasi data, risalah komite yang memuat dasar keputusan dan perbedaan pendapat, rekomendasi tertulis kepatuhan dan manajemen risiko, bukti keputusan dalam batas kewenangan, catatan tekanan atau permintaan pihak lain, daftar periksa pencairan, serta kebijakan perkreditan yang berlaku saat keputusan.
Setiap perkara kredit bank memiliki fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Artikel ini tidak menilai perkara siapa pun dan tidak menyimpulkan benar atau salahnya keputusan kredit dalam perkara tertentu. Terpenuhinya unsur pidana adalah kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti di persidangan. Pertimbangan hakim yang disebut dikutip dari pemberitaan, bukan dari salinan putusan, dan pendapat narasumber adalah pandangan mereka pada saat itu, bukan putusan pengadilan.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Artikel ini disusun dari naskah pasal yang dapat kami baca (Pasal 92 dan Pasal 97 ayat (1) UU 40/2007 di pasal.id, naskah asli Pasal 49 UU 7/1992, dan cermin database atas Pasal 20 UU 1/2023), ringkasan resmi OJK atas POJK 17/2023, halaman edukasi antikorupsi KPK tentang pencabutan sebagian UU Tipikor, serta pemberitaan dan tulisan hukum atas perkara Sritex, ASDP, Pertamina, dan Bank Permata. Kutipan pasal diberi tanda kutip hanya bila kami membacanya dari naskah.
Yang tidak berhasil kami baca atau capai: naskah resmi Pasal 97 ayat (3) sampai (5) UU 40/2007 (kami memakai parafrasa Hukumonline); pasal pengganti Pasal 49 UU Perbankan dalam UU 4/2023; naskah Pasal 3 dan Pasal 21 UU 1/2023; nomor pasal BJR dalam UU BUMN; salinan putusan Sritex di tingkat pertama dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam kasasi; putusan Mahkamah Agung dalam perkara Pertamina dan putusan perkara ASDP; putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyertaan atau BJR; serta pasal-pasal POJK 17/2023 (kami hanya membaca ringkasannya per bab). Tanggal kasasi diajukan dan ditolak berasal dari pemberitaan dan satu sumber untuk tanggal penolakan.
Tabel peran, pohon keputusan, tabel tanda aman dan bahaya, ilustrasi, daftar periksa, dan kotak Pandangan adalah ringkasan dan penilaian penulis, bukan kutipan undang-undang atau putusan. Nama terdakwa dalam perkara Sritex sengaja tidak kami sebut. Tidak ada informasi dari klien mana pun yang dipakai dalam tulisan ini.
Status peraturan diperiksa pada 13 Oktober 2026 di sumber yang tercantum di bawah. Naskah resmi peraturan dapat dibaca melalui JDIH Nasional.
Sumber
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 dan Pasal 97 ayat (1), pasal.id, diakses 13 Oktober 2026 (naskah asli; konsolidasi belum tersedia). Status perubahan: peraturan.bpk.go.id.
- Hukumonline Klinik, "Rugi Akibat Piutang Macet, Direktur Bertanggung Jawab?", 12 Juni 2026, diakses 13 Oktober 2026 (parafrasa Pasal 97 ayat 5; sekunder).
- Hukumonline, "Perlu Batasan Jelas dalam Business Judgment Rule", 25 September 2025, diakses 13 Oktober 2026 (kritik Mohamad Kadri).
- Hukumonline, "UU BUMN 2025 dan Business Judgment Rule: Antara Perlindungan Profesional dan Celah Impunitas", diakses 13 Oktober 2026 (opini penulis).
- Dandapala, "BUMN dan BUMD Senasib, Tidak Sepenanggungan", Wilmar Ibni Rusydan, 4 Juni 2026, diakses 13 Oktober 2026 (opini hakim).
- Dandapala, "Sekelumit Perubahan Aturan Pidana, Semoga Tidak Rumit", diakses 13 Oktober 2026 (ringkasan Pasal 3 UU 1/2023; bukan naskah).
- UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 20, cermin database atas peraturan.go.id, diakses 13 Oktober 2026 (teks berartefak, belum dicocokkan dengan naskah resmi).
- Hukumonline Klinik, pemahaman pidana penyertaan dalam Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan, diakses 13 Oktober 2026 (sekunder).
- UU 7/1992 tentang Perbankan, Pasal 49, pasal.id, diakses 13 Oktober 2026 (naskah asli; status sesudah UU 10/1998 dan UU 4/2023 diperiksa).
- OJK, Ringkasan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, diakses 13 Oktober 2026 (ringkasan per bab).
- KPK, Pusat Edukasi Antikorupsi, "Memahami Jenis Korupsi Pasca Penyesuaian KUHP Terbaru", 9 April 2026, diakses 13 Oktober 2026.
- Bisnis.com, "Kejagung Jelaskan Peran 8 Tersangka Baru Kasus Sritex", 22 Juli 2025, diakses 13 Oktober 2026.
- Hukumonline, "Dirut BJB, Bank Jateng, dan Direktur Bank DKI Divonis Bebas dalam Kasus Sritex", 8 Mei 2026, diakses 13 Oktober 2026.
- Republika, "Eks Dirut BJB Divonis Bebas di Kasus Sritex, Ini Pertimbangan Hakim", 7 Mei 2026, diakses 13 Oktober 2026.
- Detik, "Kejagung Respons Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sritex", dan "Kasasi Ditolak, Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa Kasus Sritex", diakses 13 Oktober 2026.
- Warta Ekonomi, "Kasasi JPU Kandas di MA, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Lolos dari Jerat Pidana", diakses 13 Oktober 2026 (satu sumber untuk tanggal 16 September 2026).
- Kompas.com, "Kejagung Resmi Kasasi atas Vonis Bebas Eks Direksi Bank Daerah di Kasus Sritex", 12 Mei 2026 (hanya judul dan tanggal pada tautan yang terbaca; isi halaman tidak kami buka).
- Bisnis.com, vonis 4,5 tahun penjara eks Dirut ASDP, 22 November 2025, diakses 13 Oktober 2026.
- Hukumonline, "Business Judgment Rule: Alasan di Balik Lepasnya Eks Dirut Pertamina di Tingkat Kasasi", Maret 2020, diakses 13 Oktober 2026.
- Kontan, "Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara", 4 September 2020, diakses 13 Oktober 2026 (judul 3 tahun, deskripsi meta 5 tahun; badan berita 3 tahun).
- Medcom, "Pakar: Pelanggaran SOP Bank Bukan Pidana", 15 Juli 2020, diakses 13 Oktober 2026 (pendapat ahli).
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners
Kredit Macet Bukan Otomatis Korupsi: Batas Antara Risiko Bisnis Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi. Batas risiko bisnis dan pidana pada kredit bank.
Unsur "Melawan Hukum" dalam Perkara Kredit: Pelanggaran SOP vs Niat Jahat (Mens Rea). Mengapa pelanggaran prosedur belum otomatis pidana.
Restrukturisasi, Hapus Buku, dan Hapus Tagih: Apakah Langkah Penyelesaian Kredit Bisa Menghapus Unsur Pidana?. Pengaruh penyelesaian kredit pada penilaian pidana.
Korporasi sebagai Subjek Hukum: Pengertian dan Tanggung Jawab Pidananya. Tanggung jawab pidana korporasi sebagai subjek hukum.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Untuk perkara Anda sendiri, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui halaman Jasa Pengacara Jakarta Selatan atau Jakarta Timur.
