Official Law Firm

+62 811 674 1212

Restrukturisasi, Hapus Buku, dan Hapus Tagih: Apakah Langkah Penyelesaian Kredit Bisa Menghapus Unsur Pidana?

Mustafa M Yacob
12 Oktober 2026
6:18 pm
Berkas perjanjian kredit, surat restrukturisasi, dan buku pedoman prosedur terbuka di meja rapat komite kredit bank

Table of Contents

Hukum Pidana Korupsi
Restrukturisasi, Hapus Buku, dan Hapus Tagih: Apakah Langkah Penyelesaian Kredit Bisa Menghapus Unsur Pidana?

Ketiganya adalah alat perbankan yang sah, tetapi tidak ada satu pun yang otomatis menghapus tanggung jawab pidana. Garis pemisahnya ada pada iktikad baik dan bukti prosedur yang tertulis.

3 alatRestrukturisasi, hapus buku, dan hapus tagih. Sifat hukum dan akibatnya berbeda. Sumber: ringkasan penulis.
100 persenCadangan kerugian (CKPN) yang harus sudah terbentuk sebelum kredit macet dihapus buku. Sumber: POJK 40/POJK.03/2019 Pasal 68 ayat (1), salinan peraturan.go.id.
3 periodePembayaran berturut-turut yang diperlukan sebelum kualitas kredit hasil restrukturisasi boleh naik satu tingkat. Sumber: POJK 40/2019 Pasal 60 ayat (1).
2 Jan 2026KUHP baru (UU 1/2023) mulai berlaku. Sumber: Pasal 624 UU 1/2023, halaman peraturan.bpk.go.id.

Restrukturisasi kredit pidana bukan istilah resmi di undang-undang mana pun, tetapi pertanyaan di baliknya sangat nyata: bila kredit sudah dijadwal ulang, dihapus buku, atau dihapus tagih, apakah orang yang dulu menyetujuinya masih bisa berurusan dengan penyidik? Jawaban singkatnya, bisa, dan sebaliknya juga benar. Ketiga langkah itu dapat menjadi bukti kuat bahwa bank bekerja secara wajar, atau justru menjadi bahan pemeriksaan bila dipakai untuk menutupi sesuatu.

Dalam tulisan ini, restrukturisasi kredit pidana kami pakai sebagai nama untuk satu persoalan: sejauh mana langkah penyelesaian kredit memengaruhi penilaian pidana atas pemberian kredit yang bermasalah. Kata kuncinya bukan pada alatnya, melainkan pada cara alat itu dipakai.

Bayangkan seseorang meminta toko menjadwal ulang cicilan sepeda motornya. Bila ia benar-benar kesulitan membayar dan toko mencatat alasannya, penjadwalan ulang itu wajar. Bila ternyata ia memalsukan slip gaji sejak awal, penjadwalan ulang tidak menghapus pemalsuan itu. Perbankan bekerja dengan logika yang sama, hanya dengan aturan yang jauh lebih rinci.

Tulisan ini tidak menilai perkara siapa pun. Kami memakai istilah "diduga" dan "terlapor" untuk orang yang belum diputus bersalah, dan penilaian akhir selalu ada pada pengadilan.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Restrukturisasi, hapus buku, dan hapus tagih adalah tiga alat yang berbeda. Memperlakukannya sebagai satu hal adalah sumber salah paham terbesar.
  • Restrukturisasi yang sah memerlukan debitur yang masih berprospek dan analisis tertulis. Bank dilarang memakainya hanya untuk memperbaiki kualitas kredit.
  • Hapus buku adalah tindakan pembukuan. Ia tidak sama dengan menghapus utang debitur.
  • Mengembalikan uang tidak menghapus pidana, sebagaimana Pasal 4 UU 31/1999 selama ini dibaca. Status pasal itu sesudah KUHP baru kami bahas di bagian 5.
  • Iktikad baik dan dokumen komite kredit adalah penentu apakah langkah penyelesaian menjadi perlindungan atau bahan pemeriksaan.

Tiga Alat yang Sering Tertukar

Dalam percakapan sehari-hari di bank, tiga istilah ini sering dipakai bergantian. Padahal masing-masing menjawab pertanyaan yang berbeda. Restrukturisasi menjawab: bagaimana kredit ini bisa dilanjutkan dengan syarat baru. Hapus buku menjawab: bagaimana kredit yang sudah hampir pasti tidak tertagih dikeluarkan dari neraca. Hapus tagih menjawab: apakah bank melepaskan haknya untuk menagih.

Perbedaan ini penting karena akibat pidananya pun berbeda. Orang yang menyetujui restrukturisasi akan ditanya apakah analisisnya masuk akal. Orang yang menyetujui hapus buku akan ditanya apakah bank sudah berusaha menagih lebih dulu. Orang yang menyetujui hapus tagih akan ditanya apakah dasar hukumnya ada dan apakah haknya dilepas dengan iktikad baik.

AlatSifatnyaYang berubahYang tidak berubah
RestrukturisasiPerbaikan syarat kredit untuk debitur yang kesulitan membayar, tetapi masih berprospekJadwal, tenggang waktu, atau komposisi kewajibanKewajiban debitur membayar. Penilaian atas keputusan awal pemberian kredit
Hapus bukuTindakan pembukuan atas kredit yang sudah ditetapkan macet dan sudah dicadangkan penuhPosisi kredit di neraca bankUtang debitur menurut perjanjian. Kewajiban bank menelusuri keputusan di baliknya
Hapus tagihPelepasan hak bank untuk menagih, yang memerlukan dasar hukum tersendiriHak tagih bankPertanggungjawaban atas perbuatan yang menimbulkan kredit bermasalah, bila ada
Ringkasan penulis atas POJK 40/POJK.03/2019 Pasal 53 sampai 70 (salinan peraturan.go.id) dan pemberitaan UU 4/2026. Bukan klasifikasi resmi dari peraturan.

Ada tiga pertanyaan yang membantu memisahkan ketiganya setiap kali Anda membaca dokumen kredit. Pertanyaan itu sederhana, tetapi hampir selalu terlewat ketika dokumen dibaca tergesa.

Apa yang diubah?

  • Syarat kredit, catatan pembukuan, atau hak tagih
  • Siapa yang memutuskan perubahan itu

Atas dasar apa?

  • Analisis prospek usaha dan arus kas
  • Kebijakan tertulis bank yang disetujui pengurus

Apa buktinya?

  • Risalah rapat komite kredit
  • Catatan upaya penagihan yang sudah ditempuh
Ringkasan penulis untuk memudahkan pembacaan, bukan klasifikasi dari undang-undang atau putusan.

Pertanyaan tentang unsur pidana pemberian kredit itu sendiri, misalnya batas antara kredit macet dan korupsi, kami bahas dalam artikel tentang kredit macet yang bukan otomatis korupsi. Soal apakah kerugian bank BUMD termasuk kerugian keuangan negara ada di artikel kerugian bank BUMD dan keuangan negara, sedangkan unsur melawan hukum dan niat jahat dibahas di artikel pelanggaran SOP dan niat jahat. Di sini kami hanya menyoroti satu hal: apa yang terjadi pada penilaian pidana setelah salah satu dari tiga alat tadi dipakai.

Satu hal lagi perlu dicatat sejak awal. Ketiga alat ini hidup di dua dunia aturan sekaligus. Aturan prudensial perbankan menentukan apakah bank menjalankan alat itu dengan benar. Aturan pidana menentukan apakah ada perbuatan yang dapat dipidana. Pelanggaran aturan prudensial tidak otomatis berarti tindak pidana, dan kepatuhan pada aturan prudensial tidak otomatis menutup pemeriksaan pidana.

Restrukturisasi: Syarat Sahnya

Peraturan yang mengatur restrukturisasi kredit bank umum saat ini adalah Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Kami membacanya dari salinan di peraturan.go.id, dan pasal-pasal restrukturisasi berada pada Pasal 53 sampai 66.

Syarat pertama ada di Pasal 53. Debitur harus sedang mengalami kesulitan membayar pokok atau bunga, dan debitur itu masih memiliki prospek usaha yang baik serta dinilai mampu memenuhi kewajiban sesudah kredit direstrukturisasi. Kedua syarat itu berlaku bersamaan. Debitur yang hanya kesulitan membayar tanpa prospek usaha tidak memenuhi syarat.

Syarat kedua menyangkut tujuan. Pasal 54 melarang bank merestrukturisasi kredit untuk memperbaiki kualitas kredit atau menghindari kenaikan cadangan kerugian (PPKA), tanpa memperhatikan syarat Pasal 53. Larangan inilah yang paling sering menjadi titik awal pemeriksaan: restrukturisasi yang tujuan sebenarnya adalah mempercantik angka.

Empat langkah restrukturisasi menurut POJK 40/2019

1. Debitur kesulitan membayarDan masih berprospek baik (Pasal 53) 2. Analisis prospek dan arus kasTertulis dan didokumentasikan (Pasal 57 sampai 59) 3. Keputusan pihak yang lebih tinggiBukan oleh pemberi kredit awal (Pasal 57 sampai 59) 4. Pantau pembayaranKualitas naik bertahap (Pasal 60) Ringkasan penulis atas POJK 40/POJK.03/2019, salinan peraturan.go.id (berkas ojk40-2019bt.pdf), dibaca 12 Oktober 2026, belum dicocokkan dengan naskah di ojk.go.id.

Siapa memutuskan, dan atas dasar apa

Prinsip yang mengikat keputusan restrukturisasi tercantum dalam Pasal 55: objektivitas, independensi, penghindaran benturan kepentingan, dan kewajaran. Keputusan diambil oleh pihak yang kedudukannya lebih tinggi daripada pihak yang memberikan kredit. Analisisnya berpijak pada prospek usaha dan proyeksi arus kas debitur, dan seluruh prosesnya harus didokumentasikan (Pasal 57 sampai 59).

Untuk debitur yang berstatus pihak terkait dengan bank, Pasal 57 sampai 59 menambah syarat lagi: analisis oleh konsultan keuangan independen. Ketentuan ini penting bagi pembaca yang mengamati kredit kepada pihak yang memiliki hubungan kepemilikan atau pengurusan dengan bank.

Dua hal di atas sering terlihat sebagai formalitas, padahal di sanalah bukti iktikad baik bersarang. Risalah yang mencatat siapa hadir, data apa yang dipertimbangkan, dan alasan keputusan memberi gambaran utuh. Tanpa itu, restrukturisasi yang masuk akal sekalipun sulit dipertahankan karena tidak ada catatan yang menjelaskannya.

Setelah restrukturisasi: kualitas kredit tidak langsung membaik

Pasal 60 ayat (1) menahan kualitas kredit hasil restrukturisasi pada tingkat semula sampai debitur membayar secara berturut-turut selama tiga periode. Setelah itu kualitas boleh naik paling tinggi satu tingkat, dan tingkat berikutnya ditentukan menurut faktor penilaian dalam Pasal 10. Kalau debitur gagal memenuhi perjanjian restrukturisasi, kualitasnya diturunkan lagi. Untuk kredit sampai Rp1 miliar, ayat (2) memberi pengaturan sendiri atas kualitas Diragukan dan Macet selama tiga periode pembayaran.

Pasal 65 memberi OJK kewenangan mengoreksi kualitas kredit dan cadangannya bila restrukturisasi dilakukan dengan tujuan yang dilarang, tidak didukung dokumen, dilakukan pada debitur yang sudah ingkar, atau dilakukan berulang tanpa memperhatikan prospek usaha. Koreksi ini bersifat prudensial. Ia membetulkan angka di laporan bank dan tidak sama dengan putusan pidana. Namun temuan koreksi dapat menjadi bahan awal pemeriksaan lain.

Salinan POJK yang kami baca menyebut tiga bentuk restrukturisasi secara eksplisit: tenggang waktu pembayaran (Pasal 61), tambahan kredit sebagai bagian dari paket restrukturisasi (Pasal 60 ayat 6), dan penyertaan modal sementara (Pasal 63). Daftar bentuk lain seperti penurunan bunga atau perpanjangan jangka waktu mungkin diuraikan di bagian penjelasan yang tidak kami periksa, sehingga kami tidak menyajikannya sebagai daftar tertutup.

Catatan tentang PP 47/2024

Pemberitaan dan ringkasan resmi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 menyebut aturan itu memberi kelonggaran penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM untuk jangka enam bulan, yang berakhir pada 5 Mei 2025. Karena masa berlakunya sudah habis, kami tidak memakainya sebagai dasar hukum yang berlaku hari ini. Kami juga belum membaca naskah lengkapnya, sehingga rincian pasalnya tidak kami uraikan. Pengganti jangka panjangnya, bila ada, dibahas di bagian 4 dengan label sumber.

Satu catatan penutup bagian ini. Pelanggaran Pasal 54 atau Pasal 55 adalah pelanggaran aturan prudensial. Apakah pelanggaran itu sekaligus menjadi bagian dari tindak pidana bergantung pada unsur-unsur lain, termasuk unsur melawan hukum dan kerugian yang nyata, yang diuraikan dalam artikel-artikel sebelumnya. Restrukturisasi yang melanggar prosedur tetap bisa tidak berujung pidana, dan restrukturisasi yang tampak rapi di atas kertas tetap bisa diperiksa bila ada petunjuk lain tentang niat atau imbalan.

Hapus Buku Bukan Hapus Utang

Hapus buku adalah salah satu istilah yang paling sering disalahpahami di luar perbankan. Kata "hapus" membuat orang mengira utang debitur ikut hilang. Dalam POJK 40/2019, hapus buku adalah tindakan bank terhadap pencatatan kredit yang sudah tidak realistis tertagih, dan tindakan itu diatur ketat dalam Pasal 67 sampai 70.

Pasal 67 mewajibkan bank memiliki kebijakan tertulis tentang hapus buku yang disetujui Dewan Komisaris, serta prosedur yang disetujui Direksi dan sesuai standar akuntansi. Artinya, keputusan hapus buku bukan keputusan individu. Ia harus berjalan di atas rel yang sudah disahkan jauh sebelum kreditnya bermasalah.

Pasal 68 ayat (2) POJK 40/POJK.03/2019 Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana (partial write off).

Bahasa sederhananya: bank tidak boleh menghapus buku sebagian saja dari satu kredit. Yang dihapus buku adalah seluruh penyediaan dana atas kredit itu.

Sumber: salinan peraturan.go.id (ojk40-2019bt.pdf), dibaca 12 Oktober 2026, belum dicocokkan dengan naskah di ojk.go.id.

Syarat substantif ada di ayat (1) pasal yang sama. Hapus buku hanya dapat dilakukan untuk penyediaan dana yang sudah didukung cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 100 persen dan sudah ditetapkan dalam kualitas Macet. Jadi hapus buku adalah langkah terakhir, bukan langkah pertama untuk menyingkirkan kredit yang merepotkan.

Pasal 69 menambah syarat prosedural. Hapus buku hanya boleh ditempuh setelah bank berupaya memperoleh kembali aset produktif tersebut, dan upaya serta dasar pertimbangannya didokumentasikan. Data aset yang dihapusbukukan juga wajib diadministrasikan. Pasal 70 menyediakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha tertentu dan larangan sebagai pihak utama, bila bank tidak memenuhi kewajibannya.

Apa yang berubah dan apa yang tetap

Naskah POJK yang kami baca tidak memuat kalimat eksplisit yang menyatakan hak tagih tetap ada setelah hapus buku. Pembacaan kami, yang dapat dibantah, bertumpu pada dua petunjuk dalam pasalnya. Pertama, Pasal 69 mensyaratkan upaya pemulihan lebih dulu dan mewajibkan data aset yang dihapusbukukan tetap diadministrasikan, sesuatu yang tidak perlu dilakukan bila hak tagihnya ikut padam. Kedua, hapus buku bergantung pada kualitas Macet dan cadangan penuh, dua konsep pembukuan dan bukan konsep pelepasan hak.

HalSebelum hapus bukuSesudah hapus buku
Catatan di neracaKredit tercatat sebagai aset, dengan cadangan penuhKredit dikeluarkan dari neraca
Kewajiban debitur menurut perjanjianAdaMenurut pembacaan kami tetap ada, karena hapus buku bukan pelepasan hak
Upaya penagihanWajib ditempuh dan dicatatData aset tetap diadministrasikan (Pasal 69)
Penilaian atas keputusan kredit awalDapat diperiksaTetap dapat diperiksa
Ringkasan penulis atas POJK 40/POJK.03/2019 Pasal 67 sampai 70. Baris kedua adalah pembacaan penulis, bukan bunyi pasal.

Ada akibat praktis dari pembacaan ini. Kredit yang sudah dihapus buku tetap dapat menjadi objek pemeriksaan, baik tentang keputusan pemberiannya maupun tentang apakah upaya penagihan benar-benar ditempuh sebelum hapus buku. Hapus buku yang berlangsung cepat tanpa catatan penagihan akan lebih mudah dipertanyakan daripada hapus buku yang didahului berbagai upaya yang tercatat.

Kaitannya dengan penghitungan kerugian negara kami uraikan dalam artikel tersendiri. Cukup dicatat di sini bahwa hapus buku adalah langkah pembukuan, sehingga ia tidak otomatis menjadi kerugian yang nyata dan pasti menurut definisi perbendaharaan negara. Cadangan kerugian bank dan kerugian negara adalah dua hal yang dihitung dengan cara berbeda.

Hapus Tagih dalam UU P2SK 2026

Hapus tagih adalah alat yang paling jauh. Pada hapus buku, bank mengeluarkan kredit dari neraca tetapi tetap berupaya memulihkannya. Pada hapus tagih, bank melepaskan hak untuk menagih. Karena itu pelepasan semacam ini tidak bisa dilakukan hanya dengan keputusan internal, terutama bagi bank yang dimiliki negara atau daerah. Ia memerlukan dasar hukum yang tegas.

Dasar yang dibicarakan sepanjang 2026 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, khususnya Pasal 250 dan Pasal 251. Kami harus jujur soal batas bacaan kami: naskah resmi pasal-pasal itu tidak berhasil kami baca utuh. Berkas PDF resmi yang kami buka terpotong sebelum pasal tersebut, sehingga uraian di bawah bersumber dari pemberitaan dan pernyataan pejabat, bukan dari bunyi pasal.

Label sumber untuk bagian ini

Seluruh isi Pasal 250 dan 251 yang disebut di bagian ini bersumber dari Bisnis.com (23 Juni 2026) dan iNews yang mengutip OJK (22 Juni 2026). Bisnis.com hanya memuat sebagian Pasal 250 ayat (2) dan (3), dan tidak memuat Pasal 251. Semua keterangan di sini perlu diverifikasi terhadap naskah resmi sebelum dipakai untuk keputusan apa pun.

Yang dilaporkan, dan yang belum bisa kami pastikan

HalYang dilaporkanLabel sumber
TujuanPenghapusbukuan dan penghapustagihan dilakukan untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan UMKM (Pasal 250 ayat 2)Bisnis.com, sekunder
SubjekLembaga keuangan berbentuk BUMN maupun BUMD dapat menghapus piutang macet UMKM, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (Pasal 250 ayat 3)Bisnis.com, sekunder
PencatatanSeluruh proses dicatat tertib dan dokumennya disimpan paling sedikit 10 tahunBisnis.com, sekunder
Akibat terhadap kerugianKerugian tidak dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuanBisnis.com, sekunder
Batas waktuHapus buku dan hapus tagih kini dapat dilakukan tanpa batas waktuPernyataan pejabat OJK, dilaporkan iNews, sekunder
CadanganCadangan kerugian (CKPN) sudah terbentuk sebelum pembersihan pembukuanPernyataan pejabat OJK, dilaporkan iNews, sekunder
Belum terbacaTeks Pasal 251, kriteria UMKM, plafon, tanggal berlaku, dan ada tidaknya aturan pelaksanaTidak ditemukan dalam sumber yang kami buka
Bisnis.com, 23 Juni 2026, dan iNews (dikutip dari pernyataan OJK pada 22 Juni 2026). Bukan naskah resmi UU 4/2026. Perlu diverifikasi.

Dari tabel itu ada satu hal yang mudah terlewat. Cakupan yang dilaporkan adalah piutang macet UMKM. Tidak ada keterangan dalam sumber yang kami buka bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua kredit bank BUMD. Kredit korporasi atau kredit konsumtif dengan nilai besar tampaknya tetap berada di bawah aturan umum, yaitu POJK 40/2019 untuk hapus buku dan ketentuan piutang yang berlaku untuk hapus tagih. Kami menyebut kata "tampaknya" karena naskah resmi belum terbaca.

Hal kedua menyangkut kalimat tentang kerugian keuangan negara. Bila pemberitaan itu akurat, kalimat tersebut bergantung pada dua syarat yang sama persis dengan benang merah artikel ini: iktikad baik dan kesesuaian dengan ketentuan. Perlindungan itu tidak datang dari tindakan hapus tagih itu sendiri, melainkan dari cara tindakan itu dijalankan. Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, kalimat itu tidak lagi melindungi.

Hal ketiga adalah lingkup kalimat tersebut. Menurut bunyi yang dilaporkan, kalimat itu berbicara tentang penggolongan kerugian sebagai kerugian keuangan negara. Ia tidak berbicara tentang unsur pidana lain yang berdiri sendiri, misalnya pemberian atau penerimaan imbalan dalam proses kredit. Kami tidak menemukan keterangan bahwa suap atau pemalsuan dokumen ikut tercakup. Pembacaan paling hati-hati adalah bahwa perlindungan itu terbatas pada satu dimensi, yaitu penghitungan kerugian negara.

Soal piutang negara, ada pula persoalan kelembagaan yang kami belum dapat telusuri. Peraturan tentang piutang negara dan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara, termasuk perubahan yang dikabarkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026, belum kami buka naskahnya. Kami menyebutnya hanya sebagai penunjuk bagi pembaca yang ingin menelusuri sendiri, bukan sebagai kesimpulan.

Per 12 Oktober 2026, kami juga belum menemukan peraturan pelaksana UU 4/2026 yang secara khusus mengatur tata cara hapus tagih. Bila kelak terbit, peraturan semacam itu mungkin merinci syarat dokumen dan kewenangan. Pembaca yang sedang berhadapan dengan keputusan nyata sebaiknya memeriksa ulang situs resmi OJK dan JDIH pemerintah sebelum bertindak.

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Salah satu kesalahpahaman paling sering di ruang direksi dan komite kredit ada pada pertanyaan ini: kalau uangnya sudah kembali, apakah perkaranya selesai? Dalam hukum pidana korupsi Indonesia, jawaban yang selama ini dipegang adalah tidak otomatis. Dasarnya adalah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 4 UU 31/1999 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Bahasa sederhananya: mengembalikan uang yang dianggap menjadi kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan seseorang dipidana atas perbuatan yang menimbulkannya.

Sumber: naskah UU 31/1999, dibaca 12 Oktober 2026. Kata "pelaku" berasal dari bunyi pasal. Dalam tulisan ini orang yang belum diputus bersalah tidak kami sebut demikian.

Pasal 18 undang-undang yang sama mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yang jumlahnya paling banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jadi hukum membedakan dua hal: menghukum perbuatan, dan memulihkan kerugian. Keduanya berjalan berdampingan, dan salah satunya tidak menggantikan yang lain.

Perlu dicatat juga apa yang tidak dikatakan Pasal 4. Pasal ini tidak mengatakan bahwa pengembalian tidak ada artinya. Dalam praktik, pengembalian kerugian sering dibicarakan sebagai bahan pertimbangan dalam penuntutan atau pemidanaan, dan kami uraikan pandangannya dalam artikel pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi. Yang dikatakan Pasal 4 hanya satu: pengembalian tidak menghapus perkara.

Hubungan dengan tiga alat tadi cukup langsung. Debitur yang melunasi kredit setelah restrukturisasi, atau bank yang berhasil menagih kembali kredit yang sudah dihapus buku, memperbaiki posisi keuangan bank. Perbaikan itu dapat mengurangi besarnya kerugian yang dihitung. Namun ia tidak otomatis mengubah penilaian atas perbuatan di masa lalu, misalnya persetujuan kredit yang diduga disertai imbalan atau dokumen agunan yang diduga dipalsukan.

Status Pasal 4 sesudah KUHP baru: pertanyaan yang masih terbuka

Di sinilah kehati-hatian perlu ditinggikan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU 1/2023) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Halaman edukasi antikorupsi KPK tertanggal 9 April 2026 menyebut bahwa Pasal 622 KUHP mencabut sejumlah ketentuan penting dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13, dengan pengganti berupa Pasal 603 sampai 606 KUHP. Pasal 4 dan Pasal 18 tidak termasuk dalam daftar yang disebut halaman itu, tetapi halaman itu juga tidak menyatakan status keduanya secara tegas.

Persoalannya terletak pada kata-kata Pasal 4 sendiri, yang merujuk Pasal 2 dan Pasal 3. Bila dua pasal rujukan itu sudah dicabut, muncul pertanyaan bagaimana pasal yang merujuknya dibaca. Kami belum membaca naskah Pasal 622 KUHP maupun naskah penyesuaian pidana pada UU 1/2026, sehingga kami tidak menyimpulkan. Yang dapat kami sajikan adalah dua pembacaan yang masuk akal secara garis besar, tanpa memilih salah satunya.

Pembacaan pertama

  • Pasal 4 dan Pasal 18 tetap berlaku karena tidak ikut dicabut
  • Rujukan ke Pasal 2 dan 3 dibaca sebagai rujukan ke ketentuan penggantinya

Pembacaan kedua

  • Hubungan Pasal 4 dengan Pasal 603 dan 604 KUHP memerlukan penegasan tersendiri
  • Penegasan itu bisa datang dari pembentuk undang-undang atau dari putusan pengadilan
Dua pembacaan di atas adalah ringkasan penulis atas pertanyaan yang terbuka. Bukan bunyi peraturan atau putusan. Perlu diverifikasi terhadap naskah Pasal 622 UU 1/2023.

Untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, ada pula persoalan peralihan tersendiri tentang ketentuan mana yang dipakai. Persoalan itu di luar cakupan tulisan ini. Bagi pembaca praktis, kesimpulan yang aman adalah memperlakukan pengembalian uang sebagai hal yang membantu, tetapi bukan jaminan penghentian perkara.

  • 1999UU 31/1999 memuat Pasal 4 (pengembalian tidak menghapus pidana) dan Pasal 18 (uang pengganti).
  • 2 Januari 2023UU 1/2023 tentang KUHP diundangkan.
  • 2 Januari 2026KUHP baru mulai berlaku. Pasal 622 mencabut sejumlah pasal UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
  • Juni 2026Perubahan UU P2SK (UU 4/2026) dilaporkan memperluas hapus buku dan hapus tagih piutang macet UMKM ke BUMD.
  • 12 Oktober 2026Status Pasal 4 dan Pasal 18 sesudah KUHP baru belum kami konfirmasi dari naskah resmi.
Ringkasan penulis. Tanggal 2 Januari 2023 dan 2 Januari 2026 dari UU 1/2023; rincian pencabutan dari halaman KPK (9 April 2026); bulan Juni 2026 dari pemberitaan.

Garis Iktikad Baik: Tanda Aman dan Tanda Bahaya

Sampai di sini kita sudah melihat bahwa ketiga alat dan Pasal 4 bertemu pada satu titik: iktikad baik. Tidak ada kata ajaib dalam hukum pidana yang menyelamatkan pejabat bank hanya karena ia memilih alat yang benar. Yang dipertimbangkan adalah rangkaian peristiwa: mengapa kredit diberikan, mengapa kredit bermasalah, mengapa alat itu dipilih, dan siapa yang mendapat manfaat.

Iktikad baik tidak terlihat dari niat, tetapi dari jejak. Karena itu pembahasan paling berguna bukan tentang pasal, melainkan tentang dokumen dan pola. Tabel berikut merangkum tanda yang biasanya mendukung pembuktian iktikad baik dan tanda yang biasanya mengundang pertanyaan. Ia ringkasan penulis, bukan daftar dari undang-undang.

Hal yang diperiksaTanda amanTanda bahaya
Dasar keputusanAnalisis prospek usaha dan proyeksi arus kas tertulis sebelum rapatKeputusan ada, tetapi analisis tertulis baru dibuat belakangan
Pengambil keputusanDiputuskan pihak yang lebih tinggi daripada pemberi kredit awalOrang yang sama menyetujui kredit awal dan restrukturisasinya
TujuanMemberi debitur berprospek ruang bernapasMenjaga angka kualitas kredit atau menghindari tambahan cadangan (dilarang Pasal 54)
PengulanganRestrukturisasi satu kali dengan hasil yang dipantauRestrukturisasi berulang tanpa perubahan prospek usaha (disebut Pasal 65)
Hubungan dengan debiturTidak ada benturan kepentingan, atau ada tetapi dianalisis independenDebitur terkait dengan pengurus atau pemilik tanpa analisis independen
Upaya penagihanUpaya tercatat sebelum hapus buku atau hapus tagih (Pasal 69)Hapus buku cepat tanpa catatan upaya pemulihan
ImbalanTidak ada aliran dana atau fasilitas kepada pengambil keputusanAda imbalan, hadiah, atau fasilitas yang berkaitan dengan proses kredit
Ringkasan penulis. Rujukan pasal dari POJK 40/POJK.03/2019 (salinan peraturan.go.id). Tanda bahaya bukan bukti pidana; ia hanya petunjuk yang biasanya memerlukan penjelasan.

Baris terakhir pada tabel itu membedakan dua jenis persoalan. Persoalan prosedur bisa diperbaiki dan dijelaskan. Persoalan imbalan adalah persoalan lain yang tidak bisa dipulihkan dengan melengkapi dokumen. Karena itu dokumen yang rapi penting, tetapi dokumen yang rapi belum tentu menjadi kata akhir, sebab pemeriksaan dapat bergerak dari persoalan prosedur ke pertanyaan lain.

Dokumen yang perlu ada sebelum pertanyaan datang

Pertanyaan tentang kredit bermasalah biasanya datang bertahun-tahun setelah rapat komite berlangsung. Pada saat itu, orang yang menyetujui kredit mungkin sudah pindah jabatan, dan ingatan sudah memudar. Dokumen adalah satu-satunya saksi yang tidak lupa. Daftar berikut bisa Anda pakai sebagai pemeriksaan mandiri atas satu berkas kredit.

Daftar periksa berkas restrukturisasi, hapus buku, atau hapus tagih

Ringkasan penulis dari POJK 40/POJK.03/2019 Pasal 55 sampai 59 dan Pasal 67 sampai 69, serta laporan tentang kewajiban penyimpanan dokumen 10 tahun dalam UU 4/2026 (sekunder, perlu diverifikasi). Kotak centang tidak menyimpan jawaban Anda.

Daftar periksa ini tidak menjamin hasil apa pun. Ia hanya menunjukkan celah dokumen yang masih bisa dilengkapi selama pemeriksaan belum dimulai. Dokumen yang dibuat setelah pemeriksaan dimulai punya bobot yang jauh berbeda, dan upaya menyusunnya mundur dapat menimbulkan persoalan baru.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Menurut pembacaan kami, restrukturisasi yang terdokumentasi bersih adalah salah satu bukti tidak langsung terkuat bahwa pemberian dan penyelesaian kredit dijalankan dengan iktikad baik. Ia memperlihatkan bahwa bank memilih memulihkan, bukan menutupi.

Namun bukti yang kuat bukan tameng. Pandangan kami, yang dapat dibantah, adalah bahwa tidak ada satu pun dari tiga alat ini yang dapat dijadikan alasan untuk tidak lagi menanyakan hal paling mendasar: apakah kredit itu diberikan, dipertahankan, atau dilepas karena alasan perbankan, atau karena alasan lain. Kami tidak memperkirakan hasil perkara mana pun.

Ilustrasi: Satu Debitur, Tiga Keputusan

Ilustrasi ini rekaan. Ia tidak menggambarkan perkara nyata dan tidak menunjukkan penilaian resmi atas keputusan kredit mana pun. Tujuannya hanya memperlihatkan bagaimana daftar periksa di bagian 6 dipakai membaca berkas.

Ilustrasi rekaan

Bank Y memberi kredit modal kerja Rp8 miliar kepada Debitur X, sebuah usaha distribusi bahan bangunan. Dua tahun kemudian arus kas Debitur X menurun karena proyek besar pelanggannya tertunda. Tiga komite berbeda di bank itu mengambil tiga keputusan yang berbeda atas tiga kredit serupa. Angka disederhanakan, dan nama pihak tidak ada yang nyata.

Hal yang diperiksaKeputusan A: restrukturisasiKeputusan B: restrukturisasiKeputusan C: hapus buku
Dasar keputusanAnalisis arus kas bertanggal sebelum rapatAnalisis dibuat setelah keputusanKebijakan hapus buku sudah ada sebelumnya
PemutusKomite yang lebih tinggi dari pemberi kreditPejabat yang sama dengan pemberi kredit awalMengikuti kebijakan yang disetujui dewan komisaris
Tujuan yang tercatatMemberi ruang bernapas bagi usaha yang berprospekMenjaga kualitas kredit tetap lancar di laporanMembersihkan kredit macet yang sudah dicadangkan penuh
Upaya penagihanDipantau tiap periode pembayaranTidak ada catatan pemantauanTiga surat tagih dan kunjungan tercatat sebelum hapus buku
Hubungan dengan debiturTidak ada hubungan terkaitDebitur terkait dengan seorang pengurus, tanpa analisis independenTidak ada hubungan terkait
Bagian yang perlu diperiksaRelatif sedikit, bila dokumen asli sesuaiBanyak: analisis, pemutus, tujuan, dan hubungan debiturKecukupan upaya penagihan, bukan kebijakannya
Angka dan peristiwa rekaan penulis untuk menunjukkan cara memeriksa. Bukan perkara nyata dan bukan penilaian resmi. Rujukan pasal: POJK 40/POJK.03/2019 Pasal 54, 55, 57 sampai 59, 67 sampai 69.

Perhatikan apa yang tidak dikatakan tabel itu. Ia tidak mengatakan bahwa Keputusan B melanggar pidana, dan tidak mengatakan bahwa Keputusan A pasti aman. Keputusan B menunjukkan beberapa tanda bahaya yang biasanya perlu dijelaskan. Penjelasan itu bisa saja memuaskan, misalnya bila analisis ternyata sudah ada dalam bentuk lain yang hilang dalam arsip. Hasil akhirnya hanya satu: bagian mana dari berkas yang perlu diperiksa lebih dulu.

Keputusan C menarik karena kebijakan hapus buku boleh jadi sudah dijalankan dengan benar, tetapi kecukupan penagihan tetap perlu ditanyakan. Tiga surat tagih mungkin cukup untuk kredit kecil dan terlalu sedikit untuk kredit besar. Pasal 69 hanya menuntut bahwa upaya dilakukan dan didokumentasikan. Ukuran kecukupannya bergantung pada kebijakan bank dan fakta kredit itu.

Salah Kaprah soal Restrukturisasi dan Pidana

1Restrukturisasi menghapus unsur pidana

Tidak. Restrukturisasi mengubah syarat kredit, bukan penilaian atas keputusan awal pemberian kredit atau atas imbalan yang mungkin menyertainya. Restrukturisasi yang terdokumentasi bersih dapat memperkuat bukti iktikad baik, tetapi tidak menghentikan pemeriksaan.

2Hapus buku berarti utang debitur lunas

Menurut pembacaan kami, tidak. Hapus buku adalah tindakan pembukuan atas kredit yang sudah macet dan dicadangkan penuh (Pasal 68 ayat 1 POJK 40/2019). Pasal 69 mensyaratkan upaya pemulihan lebih dulu dan mewajibkan data aset yang dihapusbukukan tetap diadministrasikan. Kalimat eksplisit bahwa hak tagih tetap ada tidak kami temukan dalam salinan yang kami baca.

3Kalau uangnya sudah dikembalikan, perkaranya selesai

Tidak otomatis. Pasal 4 UU 31/1999 selama ini dibaca sebagai penegasan bahwa pengembalian tidak menghapus pidana. Status pasal itu sesudah KUHP baru masih pertanyaan terbuka, sehingga kesimpulan paling hati-hati adalah memperlakukan pengembalian sebagai hal yang membantu, bukan jaminan penghentian perkara.

4Kredit macet pasti berarti korupsi

Tidak. Kredit macet adalah risiko yang melekat pada kegiatan perbankan, dan pembahasan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana ada di artikel kami tentang kredit macet yang bukan otomatis korupsi. Pemeriksaan pidana selalu menuntut unsur-unsur lain, termasuk unsur melawan hukum dan kerugian yang nyata dan pasti.

Ringkasan: Satu Garis, Tiga Alat

Restrukturisasi, hapus buku, dan hapus tagih adalah tiga alat perbankan dengan tiga sifat berbeda. Restrukturisasi memperbaiki syarat kredit bagi debitur yang berprospek. Hapus buku mengeluarkan kredit macet dari neraca setelah dicadangkan penuh dan setelah upaya pemulihan. Hapus tagih melepaskan hak tagih dan memerlukan dasar hukum tersendiri, yang pada 2026 dilaporkan diperluas untuk piutang macet UMKM.

Satu garis memisahkan perlindungan dari paparan: iktikad baik yang terbukti lewat dokumen. Garis itu terlihat pada analisis yang dibuat sebelum keputusan, pemutus yang berbeda dari pemberi kredit, tujuan yang bukan sekadar memperbaiki angka, tidak adanya benturan kepentingan, dan catatan penagihan yang nyata.

Dua hal belum pasti dari sumber yang kami baca. Pertama, bunyi Pasal 250 dan 251 UU 4/2026, yang naskah resminya belum terbaca oleh kami dan yang cakupannya menurut pemberitaan terbatas pada piutang macet UMKM. Kedua, status Pasal 4 UU 31/1999 sesudah KUHP baru, yang menurut kami masih memerlukan penegasan dari naskah Pasal 622 UU 1/2023 atau dari putusan pengadilan.

Bila Anda menghadapi persoalan serupa, kumpulkan perjanjian kredit, analisis kelayakan, risalah komite kredit, catatan penagihan, dan bukti pemantauan pembayaran. Jangan menyusun dokumen mundur setelah pemeriksaan dimulai, dan jangan menyimpulkan sendiri apakah suatu keputusan aman. Minta advokat membaca naskah aturan yang berlaku pada tanggal keputusan dan pada tanggal pemeriksaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah restrukturisasi kredit menghapus pidana?

Tidak otomatis. Restrukturisasi mengubah syarat kredit untuk debitur yang masih berprospek, tetapi tidak menghapus penilaian atas keputusan awal pemberian kredit. Restrukturisasi yang berdasar analisis tertulis, diputus pihak yang lebih tinggi, dan bebas benturan kepentingan memperkuat bukti iktikad baik. Bila dipakai hanya untuk memperbaiki kualitas kredit, Pasal 54 POJK 40/2019 melarangnya.

Apa beda hapus buku dan hapus tagih?

Hapus buku adalah tindakan pembukuan: kredit macet yang sudah dicadangkan penuh dikeluarkan dari neraca (Pasal 68 POJK 40/2019). Hapus tagih adalah pelepasan hak bank untuk menagih dan memerlukan dasar hukum tersendiri. Pemberitaan melaporkan UU 4/2026 memperluas hapus tagih piutang macet UMKM ke BUMD; naskah resminya belum kami baca.

Apakah hapus buku menghapus utang debitur?

Menurut pembacaan kami, tidak. Hapus buku bersifat pembukuan dan disyaratkan setelah upaya pemulihan dilakukan, sementara data aset yang dihapusbukukan tetap diadministrasikan (Pasal 69). Salinan POJK yang kami baca tidak memuat kalimat eksplisit tentang hak tagih, sehingga ini pembacaan penulis dan bukan bunyi pasal.

Apakah mengembalikan uang menghapus pidana korupsi?

Pasal 4 UU 31/1999 menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus kemungkinan pemidanaan atas tindak pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Status pasal itu sesudah KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026 masih pertanyaan terbuka, karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dilaporkan dicabut. Pengembalian tetap dapat dipertimbangkan sebagai hal yang membantu.

Kapan restrukturisasi berisiko pidana?

Risiko muncul bila ada tanda bahaya yang tidak terjelaskan: analisis dibuat belakangan, pemutus sama dengan pemberi kredit, tujuan hanya memperbaiki angka kualitas, restrukturisasi berulang tanpa prospek, debitur terkait tanpa analisis independen, atau ada imbalan. Tanda itu bukan bukti pidana, tetapi biasanya memerlukan penjelasan.

Apakah hapus tagih berlaku untuk bank BUMD?

Menurut pemberitaan Bisnis.com (23 Juni 2026) dan pernyataan OJK, perubahan UU P2SK menjangkau BUMD untuk piutang macet UMKM. Cakupan untuk kredit non-UMKM tidak kami temukan, naskah resmi belum terbaca, dan aturan pelaksananya belum kami temukan per 12 Oktober 2026. Periksa naskah resmi sebelum bertindak.

Dokumen apa yang perlu disiapkan?

Analisis prospek usaha dan arus kas bertanggal, risalah komite kredit, pernyataan benturan kepentingan, catatan upaya penagihan, kebijakan hapus buku yang disetujui dewan komisaris, dan bukti pemantauan pembayaran. Pemberitaan UU 4/2026 menyebut kewajiban menyimpan dokumen paling sedikit 10 tahun; hal itu perlu diverifikasi terhadap naskah resmi.

Konsultasi Perlu pendampingan untuk perkara Anda?

Setiap perkara kredit bank memiliki fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Artikel ini tidak membahas, menilai, atau menyimpulkan perkara mana pun, termasuk benar atau salahnya suatu keputusan kredit dalam perkara tertentu, dan tidak menyebut pihak tertentu yang sedang diperiksa. Terpenuhinya unsur pidana adalah kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti di persidangan. Pernyataan pejabat atau narasumber yang dikutip adalah pandangan mereka pada saat itu, bukan putusan pengadilan, dan tidak mengikat hakim.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Artikel ini disusun dari salinan POJK 40/POJK.03/2019 di peraturan.go.id (berkas ojk40-2019bt.pdf), naskah UU 31/1999, halaman edukasi antikorupsi KPK tentang pencabutan sebagian UU Tipikor oleh KUHP baru, serta pemberitaan tentang UU 4/2026. Kutipan pasal diberi tanda kutip hanya bila kami membacanya dari naskah. Isi Pasal 250 dan 251 UU 4/2026 tidak kami kutip karena naskah resminya tidak berhasil kami baca.

Yang tidak berhasil kami capai atau tidak kami baca: naskah resmi UU 4/2026, termasuk Pasal 251, kriteria UMKM, plafon, dan tanggal berlakunya; ada tidaknya aturan pelaksana UU 4/2026; naskah Pasal 622 UU 1/2023 dan UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana; naskah PP 47/2024; naskah PP 4/2026 tentang piutang negara; putusan Mahkamah Konstitusi atas UU BUMN; serta status POJK 40/POJK.03/2019 di JDIH OJK. Salinan POJK yang kami baca belum dicocokkan dengan naskah di ojk.go.id. Kami tidak menemukan putusan berkekuatan hukum tetap yang menguji hubungan restrukturisasi atau hapus buku dengan pidana, sehingga bagian ilustrasi memakai peristiwa rekaan.

Tabel tanda aman dan tanda bahaya, daftar periksa, ilustrasi, pembacaan tentang hak tagih, dan kotak Pandangan adalah ringkasan dan penilaian penulis, bukan kutipan dari undang-undang atau putusan. Pemberitaan dilaporkan sebagaimana terbit dan belum dicocokkan dengan naskah resmi.

Status peraturan diperiksa pada 12 Oktober 2026. Naskah resmi peraturan dapat dibaca melalui JDIH Nasional.

Sumber

Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners

Kredit Macet Bukan Otomatis Korupsi: Batas Antara Risiko Bisnis Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi. Batas risiko bisnis dan pidana pada kredit bank.

Unsur "Melawan Hukum" dalam Perkara Kredit: Pelanggaran SOP vs Niat Jahat (Mens Rea). Mengapa pelanggaran prosedur belum otomatis pidana.

Apakah Kerugian Bank BUMD Termasuk Kerugian Keuangan Negara?. Status kerugian bank BUMD.

Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi: Apakah Bisa Mengurangi Hukuman?. Pengembalian uang dan pengaruhnya pada hukuman.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.