Pelanggaran SOP bank belum tentu perbuatan melawan hukum dalam arti pidana. Yang diuji adalah aturan apa yang dilanggar, apakah ada kesalahan, dan apakah unsur lain dalam pasal korupsi terbukti.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Status peraturan diperiksa pada 12 Oktober 2026.
Unsur melawan hukum korupsi kredit sering disamakan dengan pelanggaran SOP: kredit cair tidak sesuai prosedur, maka dianggap melawan hukum. Pembacaan itu terlalu ringkas. Untuk menjadi unsur pidana, "melawan hukum" harus berpijak pada aturan yang tepat, dan perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan, yaitu kesengajaan atau, bila undang-undang menentukan, kealpaan. Prosedur yang dilanggar hanyalah titik awal pemeriksaan, bukan kesimpulan.
Bayangkan sebuah rumah yang menempelkan aturan di pintu kulkas: piring kotor tidak boleh menumpuk, dan lampu harus dimatikan sebelum tidur. Melanggarnya bisa mengundang teguran, bahkan sanksi dalam keluarga. Tetapi melanggar aturan kulkas tidak sama dengan melanggar undang-undang. Pertanyaan yang sama muncul pada kredit bank: SOP kredit adalah aturan rumah tangga bank, dan perlu diuji apakah dan sejauh mana pelanggarannya naik kelas menjadi pelanggaran hukum yang diancam pidana.
Pertanyaan ini menjadi lebih tajam sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Rumusan korupsi yang dulu ada dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kini ada dalam Pasal 603 dan 604 UU 1/2023, sedangkan Pasal 12 dan Pasal 36 UU yang sama menetapkan aturan umum tentang sifat melawan hukum dan kesalahan. Di sisi lain, UU Perbankan punya sanksi pidana sendiri untuk pengurus bank.
Tulisan ini tidak menyimpulkan perkara siapa pun. Kami memakai istilah "diduga" dan "terlapor" untuk orang yang belum diputus bersalah. Penilaian akhir selalu ada pada pengadilan.
Poin Penting dalam 30 Detik
- "Melawan hukum" punya tiga lapis makna: aturan yang mengikat bank, aturan internal seperti SOP, dan kepatutan. Kekuatan tiap lapis berbeda.
- Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU 1/2023 menjadikan sifat melawan hukum syarat umum setiap tindak pidana.
- SOP kredit berpijak pada kewajiban bank memiliki pedoman perkreditan (Pasal 8 ayat (2) UU Perbankan), tetapi isi SOP sendiri bukan otomatis peraturan perundang-undangan.
- Pasal 603 KUHP tidak memuat kealpaan, sedangkan Pasal 36 UU 1/2023 mensyaratkan kealpaan ditentukan tegas. Kesalahan menjadi pembeda.
- Pelanggaran SOP adalah petunjuk yang perlu dinilai bersama tingkat aturan, kesengajaan, dan kerugian, bukan kesimpulan.
Melawan Hukum dalam Pasal 603 dan 604 KUHP
Dua pasal korupsi dalam KUHP baru sering disebut bersamaan, padahal rumusannya berbeda pada titik yang penting bagi pembahasan ini. Satu pasal memuat frasa "secara melawan hukum", pasal lainnya tidak. Kami mengutip keduanya dari naskah UU 1/2023 yang kami baca pada 10 Oktober 2026, berupa salinan hasil pindai sehingga ejaan sebagian kata kami samakan dengan ejaan baku.
Bunyi Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 603. Naskah resmi hasil pindai, dibaca 10 Oktober 2026.
Dalam bahasa sederhana: orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga keuangan atau perekonomian negara dirugikan, diancam pidana penjara seumur hidup atau 2 sampai 20 tahun, ditambah denda.
Bunyi Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 604. Naskah resmi hasil pindai, dibaca 10 Oktober 2026.
Dalam bahasa sederhana: orang yang karena jabatannya menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu, sehingga keuangan atau perekonomian negara dirugikan, diancam pidana yang sama.
Perbedaan unsur yang perlu dicatat
Perbedaan utama ada pada unsur perbuatannya. Pasal 603 mensyaratkan "secara melawan hukum" dan perbuatan "memperkaya". Pasal 604 mensyaratkan "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana" dan "tujuan menguntungkan", tanpa kata "melawan hukum". Itu tidak berarti Pasal 604 bebas dari pembahasan melawan hukum, karena Pasal 12 ayat (2) UU 1/2023 mengatur sifat melawan hukum sebagai syarat umum semua tindak pidana.
| Aspek | Pasal 603 | Pasal 604 |
|---|---|---|
| Sifat perbuatan | "Secara melawan hukum" melakukan perbuatan memperkaya | "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana" karena jabatan atau kedudukan |
| Arah tujuan | Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi | "Dengan tujuan menguntungkan" diri sendiri, orang lain, atau korporasi |
| Pelaku | "Setiap Orang" | "Setiap Orang" yang memiliki kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan |
| Akibat | Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara | Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara |
| Pidana | Seumur hidup, atau 2 sampai 20 tahun, dan denda kategori II sampai VI | Sama dengan Pasal 603 |
Dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ke KUHP baru
Naskah UU 1/2023 yang kami baca, dalam Pasal 622 ayat (1) huruf l, menyebut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor di antara ketentuan yang dicabut ketika KUHP baru mulai berlaku. Halaman peraturan.bpk.go.id juga mencatat bahwa UU 1/2023 telah diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kami belum membaca isi UU 1/2026, sehingga kami tidak dapat memastikan apakah ia menyentuh pasal-pasal yang dibahas di sini.
Perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026 mengikuti ketentuan peralihan, yang kami uraikan dalam artikel kami tentang kerugian bank BUMD dan keuangan negara. Satu hal yang tetap berguna dari rumusan lama: banyak putusan dan literatur tentang "melawan hukum" ditulis dengan Pasal 2 UU Tipikor, sehingga kami memakainya sebagai bahan sejarah, bukan sebagai bunyi pasal yang berlaku saat ini.
Tiga Lapis Makna Melawan Hukum
Kata "melawan hukum" terdengar tunggal, tetapi dalam perkara kredit ia dipakai untuk tiga hal yang kekuatannya berbeda. Pembagian di bawah ini adalah ringkasan penulis untuk memudahkan pembacaan, bukan klasifikasi dari undang-undang atau putusan.
Tiga lapis makna melawan hukum dalam perkara kredit
Ringkasan penulis. Semakin ke bawah, semakin banyak diperdebatkan sebagai dasar pidana.Syarat umum dalam Pasal 12 UU 1/2023
Sebelum membahas tiga lapis itu, ada aturan umum yang berlaku untuk semua tindak pidana dalam KUHP baru. Kami mengutip Pasal 12 dari naskah UU 1/2023 yang tersedia di peraturan.bpk.go.id, hasil pindai yang ejaannya kami rapikan.
Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 12 ayat (2). Naskah resmi di peraturan.bpk.go.id, dibaca 12 Oktober 2026. Hasil pindai, ejaan dirapikan.
Dalam bahasa sederhana: perbuatan baru dapat disebut tindak pidana bila ia diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan dan bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 12 ayat (3). Naskah resmi di peraturan.bpk.go.id, dibaca 12 Oktober 2026.
Dalam bahasa sederhana: bila suatu perbuatan sudah memenuhi rumusan tindak pidana, sifat melawan hukumnya dianggap ada, kecuali terdapat alasan pembenar.
Dua ayat ini mengatur hal yang berbeda dari "melawan hukum" yang disebut dalam Pasal 603. Pasal 12 adalah syarat umum bagi semua tindak pidana, sedangkan frasa dalam Pasal 603 adalah unsur yang harus dibuktikan untuk korupsi jenis itu. Hubungan keduanya adalah salah satu persoalan tafsir yang sebaiknya dijawab dengan membaca putusan, bukan dengan menebak.
Lapis pertama: aturan yang mengikat bank
Lapis ini paling mudah dikenali. Contohnya kewajiban dalam UU Perbankan dan peraturan di bawahnya. Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku bagi bank dan mengikat sebagai hukum adalah bentuk melawan hukum yang paling jarang diperdebatkan.
Yang diperdebatkan adalah kecocokannya: pasal mana yang dilanggar, ditujukan kepada siapa, dan apakah perbuatan yang dituduhkan benar-benar yang dilarang pasal itu. UU Perbankan, misalnya, mewajibkan Bank Umum memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan, dan, dalam Pasal 29 ayat (2), mewajibkan bank melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip kehati-hatian (kutipan sebagian dari naskah resmi, dibaca 12 Oktober 2026).
Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditanUU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan, Pasal 8 ayat (2), kutipan sebagian dari naskah di peraturan.bpk.go.id yang dibaca 12 Oktober 2026. Kata penutup ayat, yang mencakup pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, tidak dikutip. Bunyi lengkap ada di naskah resmi, dan perubahan UU 4/2023 belum kami periksa.
Dalam bahasa sederhana: kewajiban memiliki pedoman perkreditan, yang di bank lazim berbentuk SOP kredit, berasal dari undang-undang.
Lapis kedua: aturan internal seperti SOP
Lapis ini paling sering muncul dalam perkara kredit, dan paling banyak menimbulkan salah paham. Kewajiban memiliki pedoman perkreditan datang dari undang-undang, tetapi isi pedoman itu dibuat bank sendiri. Infobank pada 7 Desember 2020 memberitakan putusan tingkat pertama sebuah pengadilan negeri dalam perkara kredit bank, yang tidak dinyatakan berkekuatan hukum tetap (belum final dan masih dapat diubah lewat upaya hukum) dalam artikelnya, dan mengutip pertimbangan hakim bahwa SOP internal bank tidak memenuhi ciri peraturan perundang-undangan menurut UU 12/2011. Kami tidak menemukan putusannya di direktori putusan, sehingga kutipan itu kami laporkan sebagai pandangan yang diberitakan, bukan sebagai kaidah hukum.
Lapis ketiga: kepatutan
Lapis ini adalah penyimpangan dari kebiasaan perbankan yang sehat atau kepatutan, tanpa dasar tertulis yang jelas. Pasal 12 ayat (2) menyebut "hukum yang hidup dalam masyarakat" sebagai alternatif, tetapi kami belum menemukan putusan kredit bank yang menjadikan pelanggaran kepatutan murni sebagai dasar melawan hukum pidana. Tanpa putusan itu, penggunaan lapis ini dalam pembelaan maupun penuntutan sebaiknya dipandang sebagai persoalan yang masih terbuka.
| Lapis | Contoh | Kekuatan sebagai dasar pidana |
|---|---|---|
| 1. Aturan yang mengikat bank | Ketentuan UU Perbankan, peraturan OJK | Paling kuat, dengan syarat pasal yang dilanggar benar-benar mengatur perbuatan yang dituduhkan |
| 2. Aturan internal | SOP kredit, pedoman perkreditan, keputusan komite | Diperdebatkan: kewajiban memilikinya berasal dari UU, isinya dibuat bank |
| 3. Kepatutan | Kebiasaan perbankan yang sehat | Paling terbuka untuk diperdebatkan, putusan kredit yang memakainya belum kami temukan |
Sejarah Singkat: Formil, Materiil, dan Putusan MK 2006
Kata "melawan hukum" punya riwayat panjang dalam hukum pidana Indonesia. Perdebatannya berpusat pada dua pembacaan: melawan hukum formil, yaitu bertentangan dengan peraturan tertulis, dan melawan hukum materiil, yaitu juga mencakup perbuatan yang tercela menurut kepatutan atau rasa keadilan. Kami menyajikan riwayatnya secara ringkas, dengan catatan jujur tentang sumber yang sudah dan belum kami baca.
Dua fungsi sifat melawan hukum materiil
Dalam literatur pidana, sifat melawan hukum materiil dibedakan menjadi fungsi negatif dan fungsi positif. Fungsi negatif berarti perbuatan yang memenuhi rumusan pasal tetap tidak dipidana bila, menurut kepatutan, tidak ada sifat melawan hukumnya. Fungsi positif berarti perbuatan yang tercela menurut masyarakat dapat dipidana walau tidak dirumuskan tertulis.
Ulasan Dandapala, majalah resmi Mahkamah Agung, menyebut Putusan MA 42 K/Kr/1965 sebagai rujukan fungsi negatif. Putusan MA 275 K/Pid dari awal 1980-an sering disebut sebagai rujukan fungsi positif, tetapi sumber berbeda tahun: katalog perpustakaan MK menulis 1982, sedangkan Hukumonline dan satu sumber akademik menulis 1983. Kami tidak memilih satu tahun, dan kami belum membaca teks kedua putusan MA itu.
Putusan MK pada tahun 2006
Titik balik yang sering disebut adalah Putusan MK 003/PUU-IV/2006. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebelumnya menyatakan bahwa melawan hukum dalam pasal itu mencakup arti formil maupun materiil. Menurut ringkasan putusan di pasal.id, permohonan dikabulkan sebagian, frasa dalam penjelasan yang menyebut "mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil" dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan permohonan selebihnya ditolak. Kami membaca ringkasan itu, bukan naskah amar lengkapnya, dan tanggal pengucapan tidak tercantum di ringkasan tersebut, sehingga kami tidak menuliskan tanggalnya.
Catatan beda sumber
Sejumlah tulisan sekunder menyebut putusan 2006 itu menyatakan penjelasan tersebut "bertentangan dengan UUD 1945". Ringkasan di pasal.id memakai rumusan "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat". Kami mengikuti rumusan terakhir sambil menandai bahwa amar lengkapnya belum kami baca.
Praktik pengadilan setelahnya
Setelah 2006, praktik tidak seragam. Hukumonline pada 18 Februari 2021 melaporkan adanya dualisme sikap hakim. Sebagian hakim menilai putusan MK mengikat, sehingga "melawan hukum" hanya dimaknai secara formil. Hakim lain menyatakan unsur itu tetap dapat dimaknai secara formil maupun materiil.
Artikelnya sebagian tertutup akses berlangganan, dan kami memakainya hanya sebagai gambaran bahwa pengadilan belum seragam, bukan sebagai angka atau kecenderungan.
Pertanyaan yang kini terbuka
Pasal 12 ayat (2) UU 1/2023 menyebut "hukum yang hidup dalam masyarakat". Apakah rumusan ini mengembalikan sifat melawan hukum materiil ke pasal-pasal korupsi, dan dalam fungsi yang mana, belum kami temukan dijawab dalam putusan. Pertanyaan itu kami tandai sebagai terbuka, dan kami tidak memperkirakan jawabannya.
- 1965Putusan MA 42 K/Kr/1965 dirujuk sebagai pijakan fungsi negatif sifat melawan hukum materiil (ulasan Dandapala).
- 1982 atau 1983Putusan MA 275 K/Pid dirujuk sebagai pijakan fungsi positif. Sumber berbeda tahun.
- 2006Putusan MK 003/PUU-IV/2006 menyatakan frasa penjelasan tentang melawan hukum formil dan materiil tidak mengikat (ringkasan pasal.id).
- 2 Januari 2023UU 1/2023 tentang KUHP diundangkan, memuat Pasal 12 tentang sifat melawan hukum.
- 2 Januari 2026KUHP baru mulai berlaku, termasuk Pasal 603 dan 604.
Pelanggaran SOP: Petunjuk atau Unsur?
Dalam hampir setiap perkara kredit yang berujung pada dugaan korupsi, SOP muncul sebagai dasar. Kredit disebut cair tanpa analisis yang cukup, agunan tidak dinilai sesuai pedoman, atau persetujuan melewati tingkatan yang seharusnya. Pertanyaan hukumnya bukan apakah prosedur dilanggar, melainkan apa makna pelanggaran itu: sebagai unsur "melawan hukum" yang berdiri sendiri, atau sebagai petunjuk yang masih harus ditopang bukti lain.
Pijakan undang-undang untuk SOP kredit
Pasal 8 ayat (2) UU 10/1998 mewajibkan Bank Umum memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan. Pasal 29 ayat (3) dalam naskah yang sama menyebut bahwa bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah. Yang tidak otomatis ikut berasal dari undang-undang adalah rincian isi SOP, karena rincian itu disusun oleh bank sendiri. Perbedaan inilah yang memisahkan dua pembacaan di bawah.
Pembacaan pertama: SOP bukan dasar pidana
Pembacaan ini menekankan bahwa SOP internal bukan peraturan perundang-undangan. Infobank pada 7 Desember 2020 memberitakan putusan tingkat pertama sebuah pengadilan negeri dalam perkara kredit bank, dan mengutip pertimbangan majelis bahwa SOP tidak memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan menurut UU 12/2011. Artikel itu tidak menyatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Kami tidak menemukan putusannya di direktori putusan, sehingga kutipan itu kami laporkan sebagai pandangan yang diberitakan.
Pandangan serupa muncul di kalangan pakar. Medcom pada 15 Juli 2020 memuat pernyataan tiga pakar tentang pelanggaran SOP bank. Yunus Husein, pakar hukum perbankan, menyatakan pelanggaran SOP tidak masuk ranah pidana bila tidak terbukti kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau benturan kepentingan, dan menyebut Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan sebagai administrative penal law.
Refly Harun menyatakan bahwa bila hanya kesalahan administrasi, sanksinya pun administrasi. Margarito Kamis berpendapat SOP internal bank tidak termasuk "peraturan lain" dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b. Ketiganya berbicara pada 2020 tentang satu perkara perbankan tertentu, dan kami hanya memakai pendapat umumnya, bukan perkara itu.
Pembacaan kedua: penyimpangan SOP sebagai pintu masuk
Pembacaan kedua datang dari sisi pengawas. Siaran pers OJK SP 97/DKPU/OJK/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 menyatakan bahwa kredit macet akibat kegagalan bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana bila syarat business judgment rule terpenuhi. Prinsip ini melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan hati-hati dari pemidanaan hanya karena hasilnya buruk. OJK menambahkan bahwa kepatuhan pada prosedur yang benar adalah salah satu syarat kumulatif perlindungan itu.
Siaran pers yang sama menyatakan bahwa pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan informasi palsu dapat membatalkan perlindungan tersebut, sehingga kerugian dapat dipandang sebagai akibat kejahatan, bukan risiko bisnis.
Kalimat kunci yang dapat dikutip: "terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule". OJK juga menyatakan "jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir".
Perlu dicatat bahwa siaran pers OJK ini tidak membahas istilah "melawan hukum" secara eksplisit. Yang dibahas adalah syarat perlindungan BJR dan syarat pemidanaan. Karena itu, siaran pers ini tidak kami baca sebagai pernyataan bahwa pelanggaran SOP sama dengan melawan hukum pidana.
| Aspek | SOP bukan dasar pidana | SOP pintu masuk pemeriksaan |
|---|---|---|
| Penekanan | SOP internal bukan peraturan perundang-undangan (UU 12/2011, menurut pemberitaan) | Kepatuhan prosedur adalah syarat kumulatif perlindungan BJR (OJK SP 97/2026) |
| Konsekuensi pelanggaran | Pelanggaran bersifat administratif kecuali ada unsur lain (kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan) | Perlindungan BJR dapat gugur bila ada pengabaian kehati-hatian, informasi palsu, manipulasi, atau kolusi |
| Sumber | Kutipan pertimbangan hakim (Infobank) dan pendapat pakar (Medcom, 15 Juli 2020) | Siaran pers resmi OJK, 13 Mei 2026 |
| Status bacaan kami | Sekunder, putusannya tidak ditemukan | Dibaca dari laman OJK |
Titik temu kedua pembacaan
Dua pembacaan itu tampak berlawanan, tetapi memiliki titik temu. Keduanya menempatkan pelanggaran SOP sebagai awal pemeriksaan, dan sama-sama menyebut unsur tambahan sebagai penentu: kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, manipulasi, atau kolusi. Perbedaannya ada pada seberapa jauh pelanggaran SOP sendiri sudah menggeser beban pembuktian.
Pertanyaan yang lazim diajukan
Daftar ini ringkasan penulis tentang pertanyaan yang lazim diajukan saat menilai pelanggaran SOP dalam perkara kredit, bukan kutipan aturan dan bukan daftar syarat.
- apakah SOP yang dirujuk menjabarkan kewajiban dari peraturan yang lebih tinggi, atau hanya kebiasaan internal;
- versi SOP mana yang berlaku pada saat keputusan kredit diambil;
- apakah ada pengecualian prosedur yang disetujui pejabat berwenang, dan bagaimana dokumentasinya;
- apakah penyimpangan itu lazim terjadi pada kredit sejenis di bank yang sama;
- apakah penyimpangan berkaitan dengan keuntungan bagi pihak tertentu, atau berdiri sebagai kelalaian prosedur saja.
Pandangan Mustafa Mytiba & Partners
Bagian ini penilaian kami atas sumber di atas, bukan kutipan dari sumber mana pun dan bukan prediksi putusan. Menurut kami, kedua pembacaan memiliki dasar dan belum ada yang diputuskan tuntas.
Pembacaan pertama kuat pada satu hal: isi SOP dibuat bank sendiri, sehingga menyamakannya dengan undang-undang perlu alasan tambahan. Pembacaan kedua kuat pada hal lain: undang-undang sendiri mewajibkan bank memiliki pedoman perkreditan, sehingga SOP bukan sekadar kebiasaan. Karena itu, kami menilai pelanggaran SOP lebih tepat dibaca sebagai petunjuk yang kekuatannya bergantung pada aturan yang menjadi sumbernya dan pada bukti kesalahan. Batas keyakinan kami ada pada tiga hal: kami tidak menemukan putusan berkekuatan hukum tetap yang memutus status SOP, kami belum membaca naskah UU 12/2011, dan kami belum membaca putusan yang dikutip Infobank.
Siapa pun yang menghadapi tuduhan pelanggaran SOP sebaiknya meminta advokat membaca SOP, riwayat perubahannya, dan dokumen keputusan kreditnya.
Pasal 49 UU Perbankan dan Pidana Korupsi
Pelanggaran dalam pemberian kredit tidak hanya dapat diperiksa dengan pasal korupsi. UU Perbankan punya ketentuan pidana sendiri untuk pengurus dan pegawai bank, dan dua rezim ini kadang berjalan berdampingan. Memahami perbedaannya membantu membedakan "melawan hukum" yang berasal dari hukum perbankan dari "melawan hukum" dalam Pasal 603.
Isi Pasal 49 ayat (2) huruf b
Kami membaca Pasal 49 dari naskah UU 10/1998 di peraturan.bpk.go.id pada 12 Oktober 2026. Ayat (2) menyasar anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang disebut dalam huruf a dan huruf b. Huruf b menyangkut perbuatan yang tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan yang berlaku. Dua catatan penting tentang kutipan ini.
tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bankUU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan, Pasal 49 ayat (2) huruf b. Kutipan sebagian dari naskah di peraturan.bpk.go.id, dibaca 12 Oktober 2026. Bagian lanjutan kalimat tidak dikutip.
Dalam bahasa sederhana: pasal ini menyasar pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak mengambil langkah yang diperlukan agar bank menaati ketentuan yang berlaku.
Catatan pertama: ayat (2) ini mensyaratkan kesengajaan. Kata "dengan sengaja" ada di kalimat pembuka ayat. Catatan kedua: Pasal 49 tercatat diubah melalui Pasal 14 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana disebut dalam siaran pers OJK SP 214 (6 Desember 2025). Kami belum membaca perubahan itu, sehingga kami tidak menuliskan ancaman pidana yang berlaku saat ini.
Putusan MK tentang frasa "bagi bank"
Mahkamah Konstitusi memutus perkara 109/PUU-XII/2014 yang menguji frasa "bagi bank" dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b. Kami membaca naskah putusannya di laman JDIH Kemenkeu. Amar putusan itu menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan dibacakan pada Kamis, 18 Juni 2015.
MK 109/PUU-XII/2014 dalam satu kartu
- Frasa yang diuji: "bagi bank" dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU 10/1998.
- Amar: frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Dibacakan: Kamis, 18 Juni 2015.
- Pertimbangan yang kami baca: pengabaian putusan pengadilan oleh pengurus bank dengan berlindung pada frasa itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Yang tidak kami simpulkan: dampak putusan ini bagi perkara kredit di luar konteks ketaatan pada putusan pengadilan.
Sebagian tulisan sekunder menyebut putusan ini "inkonstitusional bersyarat". Amar yang kami baca menyatakan frasa itu tidak mengikat. Rumusan keliru mudah menyebar bila tidak diperiksa pada naskahnya.
Ultimum remedium dan hukum pidana administratif
Yunus Husein, dalam kutipan Medcom, menyebut Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai administrative penal law, yaitu ketentuan pidana yang mendukung ketentuan administratif, sehingga penegakan administratif seharusnya didahulukan dan pidana menjadi sanksi terakhir. Pandangan yang berdekatan muncul dalam siaran pers OJK SP 97/2026 yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir. Keduanya adalah pandangan, bukan norma yang mengikat pengadilan, dan kami menyajikannya sebagai bahan pembacaan.
Satu contoh dualisme rezim
Siaran pers OJK SP 214/GKPB/OJK/XII/2025 tertanggal 6 Desember 2025 memperlihatkan bagaimana dua rezim dapat bertemu. Menurut siaran pers itu, penyidik OJK bersama penyidik kepolisian daerah menuntaskan penyidikan atas dugaan pencatatan palsu dokumen dan laporan sebuah bank pembangunan daerah dalam pemberian fasilitas kredit, dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Perbankan. Siaran pers yang sama menyebut bahwa kepolisian daerah menyelidiki perkara yang sama dengan UU Tipikor. Nomor pasal tipikor yang dipakai tidak kami tuliskan karena belum kami cocokkan dengan sumber lain.
Catatan penggunaan contoh ini
Contoh di atas adalah pernyataan lembaga tentang dugaan, bukan putusan pengadilan. Kami sengaja tidak menyebut nama bank maupun orang, dan tidak menarik kesimpulan tentang perkara itu. Ia dipakai semata untuk menunjukkan bahwa perbuatan yang sama dapat dipandang melalui lebih dari satu rezim pidana.
| Aspek | Pasal 49 UU Perbankan | Pasal 603 dan 604 KUHP |
|---|---|---|
| Sasaran | Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank | "Setiap Orang"; Pasal 604 memuat kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan |
| Sikap batin | "Dengan sengaja" (kalimat pembuka ayat) | Tidak memuat kata kealpaan; tunduk pada Pasal 36 UU 1/2023 |
| Kerugian keuangan negara | Tidak ada dalam teks yang kami baca | Ada, sebagai unsur akibat |
| Sifat | Dipandang sebagian pakar sebagai hukum pidana administratif | Tindak pidana korupsi dalam KUHP |
| Penyidik dalam contoh OJK | Penyidik OJK | Tidak dibahas di sini |
Mens Rea: Dari Kesengajaan sampai Kealpaan
Pembahasan melawan hukum belum lengkap tanpa sikap batin. Mens rea adalah istilah untuk keadaan batin pelaku saat melakukan perbuatan. KUHP baru tidak memakai istilah itu, tetapi mengaturnya melalui Pasal 36.
Bunyi Pasal 36
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 36 ayat (1). Naskah resmi di peraturan.bpk.go.id, dibaca 12 Oktober 2026. Hasil pindai, ejaan dirapikan.
Dalam bahasa sederhana: seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 36 ayat (2). Naskah resmi di peraturan.bpk.go.id, dibaca 12 Oktober 2026. Hasil pindai, ejaan dirapikan.
Dalam bahasa sederhana: aturan dasarnya, tindak pidana yang dipidana adalah yang dilakukan dengan sengaja. Kealpaan hanya dipidana bila undang-undang menentukannya secara tegas.
Kami belum membaca Penjelasan Pasal 36, karena potongan naskah yang tersedia hanya memuat batang tubuh. Karena itu, kami tidak menguraikan bagaimana penjelasan resminya merinci kesengajaan.
Pasal 603 dan 604 tidak memuat kealpaan
Pasal 603 dan 604 tidak mengandung kata kealpaan. Bila dibaca bersama Pasal 36 ayat (2), pembacaan yang paling dekat ke teks adalah bahwa kelalaian murni tidak cukup sebagai dasar pidana korupsi menurut pasal-pasal itu. Siaran pers OJK SP 97/2026 sejalan dengan itu: menurutnya tindak pidana umumnya dilakukan dengan sengaja, sedangkan kealpaan hanya dipidana bila diatur tegas dalam undang-undang. Itu pembacaan teks, bukan putusan, dan bagaimana pengadilan menerapkan Pasal 36 pada tiap unsur Pasal 603 dan 604 belum kami temukan dalam putusan.
Tingkat kesengajaan menurut doktrin
Dalam doktrin hukum pidana, kesengajaan dibedakan atas tiga tingkat. Pembedaan ini berasal dari literatur, bukan dari teks Pasal 36 yang kami baca, dan kami menyajikannya sebagai bahan pemahaman.
Tingkat kesengajaan dan kedudukan kealpaan
Ringkasan penulis atas doktrin hukum pidana, kecuali baris kealpaan yang merujuk Pasal 36 ayat (2) UU 1/2023.Salah menilai debitur bukan niat jahat
Dalam perkara kredit, perbedaan terpenting adalah antara keputusan yang keliru dan keputusan yang disertai niat jahat. Debitur yang dinilai layak lalu gagal bayar menunjukkan keputusan yang keliru, dan itu risiko yang melekat pada bisnis kredit. Niat jahat berarti ada yang lain: pengetahuan bahwa keputusan itu menyimpang, atau upaya menyembunyikannya.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana, menulis di Marinews pada 7 Juli 2026 bahwa pembuktian niat jahat dalam perkara kebijakan sebaiknya terukur, tidak hanya disimpulkan dari kerugian atau pelanggaran prosedur. Ia mengusulkan uji bertahap: kewenangan dan prosedur lebih dahulu, lalu diskresi, lalu mens rea, dengan indikator seperti pengetahuan, penyimpangan yang disadari, penyembunyian, aliran manfaat, garis waktu, dan willful blindness. Ia juga memperingatkan hindsight bias, yaitu menilai keputusan masa lalu dengan pengetahuan hari ini. Tulisan itu adalah pendapat penulisnya, bukan putusan atau sikap resmi Mahkamah Agung.
Bandingkan dua pengemudi yang sama-sama terlambat. Yang satu memilih jalan memutar karena kabar macet yang ternyata keliru. Yang lain sengaja menerobos lampu merah.
Pembahasan batas antara risiko bisnis dan pidana untuk kredit macet ada dalam artikel kami Kredit Macet Bukan Otomatis Korupsi: Batas Antara Risiko Bisnis Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana peran direksi, komite kredit, dan analis dinilai secara terpisah akan dibahas pada artikel lain dalam seri ini.
Satu catatan tentang pendapat ahli
Dalam keterangan di sidang MK perkara 206/PUU-XXIV/2026, Wakil Menteri Hukum menyatakan bahwa audit kerugian negara oleh BPK tidak menghapus kewajiban membuktikan seluruh unsur delik, termasuk perbuatan melawan hukum dan mens rea. Kami membacanya dari siaran pers MK tentang sidang 10 Agustus 2026. Itu keterangan pihak dalam persidangan, bukan pertimbangan Mahkamah, dan kami tidak menemukan putusan perkara tersebut per 12 Oktober 2026.
Ilustrasi: Satu Kredit, Satu Pelanggaran SOP
Ilustrasi rekaan berikut menunjukkan urutan pertanyaan yang sama. Ilustrasi ini bukan perkara nyata dan tidak menggambarkan bank, orang, atau peristiwa tertentu.
Ilustrasi rekaan, bukan perkara nyata
Sebuah bank daerah memberikan kredit investasi kepada sebuah usaha kontraktor. Menurut SOP bank, agunan di atas batas nilai tertentu wajib dinilai penilai independen. Dalam berkas, agunan hanya dinilai penilai internal.
Komite menyetujui kredit. Setahun kemudian usaha itu berhenti membayar. Penyidik menyebut pelanggaran SOP penilaian agunan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dari fakta rekaan itu muncul lima pertanyaan berurutan. Hasilnya adalah daftar unsur yang perlu diperiksa dengan dokumen perkara, tanpa kesimpulan pidana atau bukan pidana.
Lima simpul pemeriksaan
| Langkah | Pertanyaan | Dasar | Yang diperiksa |
|---|---|---|---|
| 1 | Aturan apa yang dilanggar? | Pasal 8 ayat (2) UU 10/1998; SOP bank | Bunyi SOP, versi yang berlaku saat keputusan, dan ada tidaknya pengecualian yang disetujui |
| 2 | Di lapis mana aturan itu berada? | Pasal 12 ayat (2) UU 1/2023; pembagian tiga lapis | Apakah SOP menjabarkan kewajiban dari peraturan yang lebih tinggi atau hanya kebiasaan internal |
| 3 | Apakah ada kesengajaan? | Pasal 36 UU 1/2023 | Pengetahuan atas penyimpangan, penyembunyian, dan alasan yang tercatat saat keputusan diambil |
| 4 | Apakah ada pihak yang diperkaya atau diuntungkan? | Pasal 603 dan 604 UU 1/2023 | Aliran manfaat, hubungan para pihak, dan benturan kepentingan |
| 5 | Apakah kerugian nyata dan angkanya dapat diuji? | Pasal 603 dan 604; Penjelasan Pasal 603 | Pokok yang belum kembali, nilai agunan, dan lembaga yang menghasilkan angka (dibahas di artikel kami tentang kerugian bank BUMD) |
Perhatikan bahwa pada ilustrasi ini pelanggaran SOP sudah ada di simpul pertama, tetapi baru satu dari lima simpul. Pemeriksaan awal yang berguna adalah mengumpulkan dokumen: perjanjian kredit, analisis kelayakan, versi SOP yang berlaku, risalah komite, bukti persetujuan pengecualian prosedur, dan laporan penghitungan kerugian beserta lampirannya.
Salah Kaprah soal Melawan Hukum
Empat anggapan berikut sering muncul dalam percakapan tentang topik ini.
1Setiap pelanggaran SOP adalah korupsi
Tidak. Pasal 603 dan 604 mensyaratkan unsur lain: perbuatan memperkaya secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan, serta kerugian keuangan negara. Siaran pers OJK SP 97/2026 sendiri menyebut jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir.
2Kredit macet pasti perbuatan melawan hukum
Tidak. Kredit macet menunjukkan kredit tidak tertagih, bukan bahwa suatu aturan dilanggar. Batas risiko bisnis dan pidana dibahas di artikel kami tentang kredit macet dan korupsi.
3Tanpa niat jahat pun tetap dihukum asal bank rugi
Rumusan yang kami baca tidak berbunyi begitu. Pasal 36 UU 1/2023 mensyaratkan kesengajaan atau kealpaan, dan kealpaan hanya dipidana bila ditentukan tegas. Pasal 603 dan 604 tidak memuat kealpaan. Kerugian saja bukan bukti kesalahan, dan penilaiannya ada pada hakim.
4KUHP baru menutup perdebatan lama tentang melawan hukum
Belum. Pasal 12 ayat (2) UU 1/2023 membawa sifat melawan hukum sebagai syarat umum, tetapi hubungannya dengan sifat melawan hukum materiil pada pasal korupsi belum kami temukan dijawab dalam putusan. Pertanyaan itu masih terbuka.
Ringkasan: Yang Perlu Diperiksa Sebelum Menyimpulkan
Jawaban singkatnya: belum tentu. Pelanggaran SOP belum tentu perbuatan melawan hukum pidana. Melawan hukum dan kesalahan adalah dua hal berbeda, dan keduanya perlu ada.
Aturan yang dilanggar perlu dilihat tingkatnya: aturan yang mengikat bank, aturan internal, atau kepatutan. Kewajiban memiliki pedoman perkreditan berasal dari undang-undang, tetapi isi pedomannya dibuat bank, sehingga pelanggaran SOP paling tepat dibaca sebagai petunjuk.
Setelah itu, perlu dilihat kesengajaan sesuai Pasal 36 UU 1/2023, tujuan memperkaya atau menguntungkan, dan kerugian yang nyata. Dua hal yang belum pasti dari sumber yang kami baca adalah status SOP sebagai "hukum" dalam putusan berkekuatan hukum tetap, dan dampak Pasal 12 UU 1/2023 terhadap sifat melawan hukum materiil pada pasal korupsi.
Bila Anda menghadapi persoalan serupa, langkah yang masuk akal adalah mengumpulkan dokumen kredit dan SOP beserta riwayat perubahannya, mencatat tanggal-tanggal penting, tidak menyimpulkan sendiri status perkara, dan meminta advokat membaca naskah aturan yang berlaku pada tanggal perbuatan dan pada tanggal pemeriksaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud unsur melawan hukum dalam perkara korupsi?
Pasal 603 KUHP mensyaratkan perbuatan memperkaya dilakukan "secara melawan hukum". Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU 1/2023 juga menjadikan sifat melawan hukum syarat umum setiap tindak pidana. Artinya perbuatan harus bertentangan dengan hukum, bukan sekadar menimbulkan kerugian. Makna persisnya, termasuk apakah aturan internal bank termasuk di dalamnya, masih diperdebatkan dan dinilai oleh pengadilan.
Apakah pelanggaran SOP kredit otomatis tindak pidana?
Tidak otomatis. Pasal 8 ayat (2) UU 10/1998 mewajibkan Bank Umum memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan, tetapi isi SOP dibuat bank sendiri, dan sebagian pandangan menilai SOP internal bukan peraturan perundang-undangan. Siaran pers OJK SP 97/2026 menyebut kepatuhan prosedur sebagai salah satu syarat perlindungan business judgment rule. Pelanggaran SOP lebih tepat dibaca sebagai petunjuk yang perlu ditopang bukti kesengajaan dan unsur lain.
Apa beda Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP?
Pasal 603 mensyaratkan perbuatan memperkaya yang dilakukan "secara melawan hukum". Pasal 604 mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu, tanpa frasa "secara melawan hukum". Keduanya mensyaratkan kerugian keuangan atau perekonomian negara dan memiliki ancaman pidana yang sama menurut naskah yang kami baca.
Apakah kelalaian dalam memberikan kredit bisa dipidana sebagai korupsi?
Pasal 36 ayat (2) UU 1/2023 menyatakan tindak pidana karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan. Pasal 603 dan 604 yang kami baca tidak memuat kealpaan, sehingga pembacaan yang paling dekat ke teks adalah bahwa kelalaian murni tidak cukup. Ini pembacaan teks, bukan putusan, dan penilaian akhirnya ada pada pengadilan.
Apa itu mens rea dalam perkara kredit bank?
Mens rea adalah keadaan batin pelaku saat berbuat. KUHP baru mengaturnya lewat Pasal 36, yang menyatakan seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Dalam perkara kredit, pembeda utamanya adalah antara keputusan yang keliru dan keputusan yang disertai pengetahuan atau niat untuk menyimpang.
Apakah KUHP baru mengubah makna melawan hukum?
Pasal 12 ayat (2) UU 1/2023 menyebut perbuatan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah rumusan ini menghidupkan kembali sifat melawan hukum materiil pada pasal korupsi belum kami temukan dijawab putusan. Ringkasan Putusan MK 003/PUU-IV/2006 menyatakan frasa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang melawan hukum formil dan materiil tidak mengikat, dan Pasal 2 itu sendiri kini dicabut. Pertanyaannya masih terbuka.
Apakah kredit macet otomatis perbuatan melawan hukum?
Tidak. Kredit macet adalah kredit yang tidak tertagih, dan siaran pers OJK SP 97/2026 menyatakan kredit macet akibat kegagalan bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana bila syarat business judgment rule terpenuhi. Yang perlu dilihat adalah aturan apa yang dilanggar, apakah ada kesalahan, dan apakah unsur lain dalam pasal terbukti.
Setiap perkara kredit bank memiliki fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Artikel ini tidak membahas, menilai, atau menyimpulkan perkara mana pun, dan tidak menyebut pihak tertentu yang sedang diperiksa. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana adalah kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti di persidangan. Pernyataan pejabat, pakar, atau narasumber yang dikutip adalah pandangan mereka pada saat itu, bukan putusan pengadilan, dan tidak mengikat hakim.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Artikel ini disusun dari naskah UU 1/2023 dan UU 10/1998 di peraturan.bpk.go.id (Pasal 12, 36, dan 49 UU 1/2023 serta UU 10/1998, dibaca 12 Oktober 2026), naskah Pasal 603 dan 604 UU 1/2023 dalam salinan hasil pindai yang kami baca pada 10 Oktober 2026, naskah Putusan MK 109/PUU-XII/2014 dari JDIH Kemenkeu, siaran pers OJK SP 97/2026 dan SP 214/2025, siaran pers MK tentang sidang perkara 206/PUU-XXIV/2026, serta pemberitaan dan tulisan sekunder yang disebut pada daftar sumber. Kutipan pasal diberi tanda kutip hanya bila kami membacanya dari naskah atau laman resmi.
Yang tidak berhasil kami capai atau tidak kami baca: isi UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana, yang tercatat mengubah UU 1/2023; perubahan UU 10/1998 oleh UU 4/2023, termasuk perubahan Pasal 49 dan ancaman pidananya; naskah UU 12/2011; Penjelasan Pasal 36 UU 1/2023; amar lengkap Putusan MK 003/PUU-IV/2006 (kami hanya membaca ringkasan di pasal.id dan tidak menemukan tanggal pengucapannya di sumber resmi); teks Putusan MA 42 K/Kr/1965 dan 275 K/Pid; dan putusan pengadilan negeri yang dikutip Infobank. Kami tidak menemukan putusan perkara 206/PUU-XXIV/2026 per 12 Oktober 2026, dan tidak menemukan putusan berkekuatan hukum tetap yang secara langsung memutus status SOP bank sebagai unsur melawan hukum, sehingga artikel ini tidak memuat contoh putusan semacam itu.
Naskah hasil pindai dapat mengandung kesalahan baca huruf dan angka. Kami menyamakan ejaan yang jelas keliru dan memberi catatan di tempatnya. Pembagian tiga lapis makna melawan hukum, pembahasan tingkat kesengajaan, dan kotak Pandangan adalah ringkasan dan penilaian penulis, bukan kutipan dari undang-undang atau putusan.
Status peraturan diperiksa pada 12 Oktober 2026. Naskah resmi peraturan dapat dibaca melalui JDIH Nasional.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peraturan.bpk.go.id, diakses 12 Oktober 2026. Pasal 603 dan 604 dibaca dari salinan hasil pindai pada 10 Oktober 2026.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, peraturan.bpk.go.id, diakses 12 Oktober 2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XII/2014, jdih.kemenkeu.go.id, diakses 12 Oktober 2026.
- OJK, Siaran Pers SP 97/DKPU/OJK/V/2026 "OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank", 13 Mei 2026, ojk.go.id, diakses 12 Oktober 2026.
- OJK, Siaran Pers SP 214/GKPB/OJK/XII/2025, 6 Desember 2025, ojk.go.id, diakses 12 Oktober 2026.
- Mahkamah Konstitusi, siaran pers sidang perkara 206/PUU-XXIV/2026 dan 208/PUU-XXIV/2026, 10 Agustus 2026, mkri.id, diakses 12 Oktober 2026.
- pasal.id, ringkasan Putusan MK 003/PUU-IV/2006, diakses 12 Oktober 2026 (sumber sekunder).
- Dandapala, "Kaidah Hukum Putusan MA soal Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Fungsi Negatif", dandapala.com, diakses 12 Oktober 2026 (ulasan, teks putusan tidak dibaca).
- Perpustakaan Mahkamah Konstitusi, katalog rujukan Putusan MA 275 K/Pid, simpus.mkri.id, diakses 12 Oktober 2026 (sumber sekunder, tahun putusan berbeda antar sumber).
- Hukumonline, "Pandangan Pengadilan tentang Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi", 18 Februari 2021, hukumonline.com, diakses 12 Oktober 2026 (sumber sekunder).
- Dandapala, "MA Tegaskan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Menjadi Kewenangan Hakim", 4 Agustus 2026, dandapala.com, diakses 12 Oktober 2026.
- Infobank, pemberitaan putusan tingkat pertama perkara kredit bank, 7 Desember 2020, infobanknews.com, diakses 12 Oktober 2026 (media, putusan tidak ditemukan di direktori putusan).
- Medcom, "Pakar: Pelanggaran SOP Bank Bukan Pidana", 15 Juli 2020, medcom.id, diakses 12 Oktober 2026 (media, pendapat pakar).
- Marinews Mahkamah Agung, artikel opini Hakim Agung tentang niat jahat di balik kebijakan, 7 Juli 2026, marinews.mahkamahagung.go.id, diakses 12 Oktober 2026 (pendapat pribadi penulis).
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners
Kredit Macet Bukan Otomatis Korupsi: Batas Antara Risiko Bisnis Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi. Syarat pidana korupsi pada kredit bank dan perlindungan keputusan bisnis.
Apakah Kerugian Bank BUMD Termasuk Kerugian Keuangan Negara?. Unsur kerugian dan siapa yang berwenang menghitungnya, yang melengkapi pembahasan unsur melawan hukum di sini.
KUHP Indonesia Terbaru: Panduan Lengkap Hukum Pidana. Gambaran KUHP baru secara keseluruhan.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Untuk perkara Anda sendiri, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui halaman Jasa Pengacara Jakarta Selatan atau Jakarta Timur.
