Official Law Firm

+62 811 674 1212

Apakah Kerugian Bank BUMD Termasuk Kerugian Keuangan Negara?

Mustafa M Yacob
10 Oktober 2026
8:46 pm
Buku neraca dan kalkulator di atas meja kerja bank daerah dengan berkas kredit tertata rapi

Table of Contents

Hukum Pidana Korupsi
Apakah Kerugian Bank BUMD Termasuk Kerugian Keuangan Negara?

Kerugian kredit di bank milik daerah tidak otomatis menjadi kerugian keuangan negara. Statusnya bergantung pada aturan keuangan daerah, unsur pidana yang harus dibuktikan, dan lembaga yang menghitung angkanya.

2 Jan 2026KUHP baru (UU 1/2023) mulai berlaku. Pasal 603 dan 604 memuat korupsi yang merugikan keuangan negara. Sumber: Pasal 624 dan tanggal pengundangan UU 1/2023.
2 Mar 2026Tanggal Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 atas frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan 604. Sumber: ikhtisar putusan di laman MK.
13 Mei 2026Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran tentang pembacaan putusan MK itu. Sumber: Antara, 13 Mei 2026.
2 sampai 20 tahunPenjara paling singkat dan paling lama dalam Pasal 603 KUHP, selain pidana seumur hidup. Sumber: naskah UU 1/2023.

Kerugian keuangan negara pada bank BUMD tidak dapat dipastikan hanya dari fakta bahwa kreditnya macet. Bank milik daerah adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dan apakah kerugiannya dinilai sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara pidana bergantung pada tiga hal: bagaimana aturan keuangan negara dan keuangan daerah dibaca, apakah unsur pidana korupsi terbukti, dan lembaga mana yang menghitung serta menyatakan angka kerugiannya.

Perdebatan semacam ini muncul berulang dalam perkara kredit bank daerah. Seorang penyidik menyatakan ada kerugian negara karena kredit macet, sedangkan pihak yang diperiksa berpendapat bahwa yang rugi adalah perseroan, bukan negara. Keduanya memakai aturan yang sah, dan keduanya dapat menunjuk bunyi pasal. Perbedaannya terletak pada aturan mana yang dianggap menentukan.

Sepanjang 2025 dan 2026, peta aturannya bergeser. Undang-undang tentang badan usaha milik negara diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, dan memuat ketentuan bahwa kerugian BUMN adalah kerugian BUMN. KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan memindahkan rumusan korupsi yang merugikan keuangan negara ke Pasal 603 dan 604. Mahkamah Konstitusi memutus perkara tentang frasa "merugikan keuangan negara" pada 2 Maret 2026, lalu Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang membaca putusan itu dengan caranya sendiri. Semua ini terjadi dalam beberapa bulan, sehingga banyak ringkasan lama sudah tidak lengkap.

Bayangkan beberapa orang patungan membuka warung. Uang yang sudah disetor tidak lagi ada di kantong masing-masing, melainkan di warung. Kalau warung rugi, yang pertama habis adalah uang warung. Pertanyaan hukumnya mirip: ketika bank milik pemerintah daerah rugi, uang siapa yang hilang, dan apakah hilangnya uang itu dapat disebut kerugian negara? Jawabannya tidak sesederhana analogi warung, karena aturan keuangan negara punya rumusan sendiri. Kata "diduga" dan "terlapor" dipakai di sini untuk orang yang belum diputus bersalah.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Perubahan UU BUMN (UU 16/2025) mengatur BUMN. Naskahnya tidak menyebut BUMD, sehingga status keuangan bank daerah tidak otomatis berubah.
  • UU 17/2003 Pasal 2 huruf g masih memasukkan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan daerah ke dalam rumusan keuangan negara.
  • PP 54/2017 Pasal 20 menyatakan modal dari penyertaan Daerah adalah batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD.
  • Kerugian harus nyata, ada perbuatan melawan hukum, dan angkanya dinyatakan lembaga yang berwenang. Siapa lembaga itu masih diperdebatkan.
  • MK 28/2026 menolak permohonan, tetapi pertimbangannya menyebut BPK sebagai lembaga audit keuangan negara. Kejaksaan membaca putusan itu lebih sempit.

Pengertian Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Bank

Dua istilah yang sering tertukar perlu dipisahkan sejak awal. Kerugian bank adalah kerugian yang tercatat pada pembukuan bank, misalnya kredit yang tidak kembali, penyisihan penghapusan aktiva, atau penurunan nilai agunan. Kerugian keuangan negara adalah konsep hukum yang punya definisi dan syarat pembuktian sendiri. Satu peristiwa dapat menjadi kerugian bank tanpa pernah menjadi kerugian keuangan negara.

Definisi yang paling sering dirujuk ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 22 menyebut kerugian negara dan daerah dalam satu kalimat.

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22. Dibaca dari JDIH Kemenkeu, 10 Oktober 2026.

Dalam bahasa sederhana: yang dihitung adalah kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang benar-benar terjadi dan dapat dipastikan jumlahnya, dan kekurangan itu harus berasal dari perbuatan melawan hukum.

Ada tiga kata yang akan terus muncul dalam pembahasan berikutnya: "nyata", "pasti jumlahnya", dan "perbuatan melawan hukum". Kredit yang belum tertagih, tetapi masih punya agunan yang bernilai dan sedang diproses penagihannya, belum tentu memenuhi ketiga kata itu. Sebaliknya, kekurangan uang yang nyata belum cukup bila tidak dapat dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara pidana, rumusan yang dipakai adalah Pasal 603 KUHP baru. Kami membaca teksnya dari naskah UU 1/2023 yang kami pegang, yaitu salinan hasil pindai, sehingga ejaan sebagian kata telah kami samakan dengan ejaan baku.

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 603. Naskah resmi hasil pindai, dibaca 10 Oktober 2026.

Dalam bahasa sederhana: pasal ini menyasar orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga keuangan negara atau perekonomian negara dirugikan.

Dua catatan dari teks itu. Pertama, kata "dapat" sebelum "merugikan" tidak ada lagi. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang dulu dipakai memuat kata tersebut, dan Mahkamah Konstitusi sudah menghapus kekuatan mengikatnya dalam putusan tahun 2016. Kedua, denda dirumuskan dengan kategori. Pasal 79 UU 1/2023 menetapkan kategori II sebesar Rp10.000.000,00 dan kategori VI sebesar Rp2.000.000.000,00, jadi rentang denda Pasal 603 adalah kategori II sampai kategori VI menurut teks yang kami baca.

Penjelasan Pasal 603 hanya memuat satu kalimat. Kalimat itu menjadi pusat perdebatan tentang siapa yang menghitung kerugian.

Yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. UU 1/2023 tentang KUHP, Penjelasan Pasal 603. Naskah resmi hasil pindai, dibaca 10 Oktober 2026.

Dalam bahasa sederhana: kerugian keuangan negara dalam Pasal 603 dinilai dari hasil pemeriksaan sebuah lembaga negara yang mengaudit keuangan.

Perbedaan pokok antara bank dan instansi pemerintah ada pada uang yang hilang. Pada instansi pemerintah, uang yang hilang jelas berasal dari anggaran. Pada bank, uang yang dipinjamkan sebagian besar berasal dari dana pihak ketiga, yaitu simpanan nasabah, sedangkan modal pemegang saham hanyalah sebagian. Ketika kredit macet, yang pertama tergerus adalah laba, lalu cadangan, lalu modal bank itu sendiri. Pertanyaan hukumnya adalah apakah gerusan itu dapat disebut kerugian keuangan negara atau daerah, mengingat sebagian modal berasal dari penyertaan pemerintah daerah.

Jawabannya tidak ada di satu pasal. Ia dibangun dari beberapa aturan yang dibaca bersama.

Dua jenis kerugian yang sering tertukar

AspekKerugian bankKerugian keuangan negara
Tempat tercatatPembukuan dan laporan keuangan bankHasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yang diuji di pengadilan
SyaratStandar akuntansi dan ketentuan prudensialNyata, pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum
Yang menilaiManajemen, auditor, dan regulatorLembaga pemeriksa, lalu hakim
Akibat hukumDapat berujung penagihan, sanksi administratif, atau gugatan perdataMerupakan salah satu unsur pidana korupsi
Ringkasan penulis atas UU 1/2004 Pasal 1 angka 22 dan UU 1/2023 Pasal 603 serta penjelasannya.

Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Masih Keuangan Negara?

Jawabannya dimulai dari dua aturan yang tampak berlawanan. Aturan pertama menyatakan kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk keuangan negara. Aturan kedua membatasi tanggung jawab daerah atas kerugian BUMD. Keduanya masih berlaku bersamaan.

Aturan pertama: UU Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merumuskan keuangan negara dalam beberapa huruf. Huruf g adalah yang menyangkut perusahaan daerah.

kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 huruf g. Dibaca dari JDIH Kemenkeu, 10 Oktober 2026. Penjelasan huruf g: "Cukup jelas."

Dalam bahasa sederhana: kekayaan daerah, termasuk yang sudah dipisahkan dan ditanamkan pada perusahaan daerah, disebut dalam daftar unsur keuangan negara.

Bagi pihak yang berpendapat bahwa kerugian bank daerah dapat menjadi kerugian keuangan negara, ini landasan utamanya. Huruf g menyebut kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah secara tegas, dan penjelasannya tidak menambah pembatasan. Aturan ini tidak dicabut atau diubah oleh UU 16/2025, karena UU itu mengubah UU BUMN, bukan UU Keuangan Negara.

Aturan kedua: PP tentang BUMD

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur BUMD secara khusus. Pasal 2 ayat (1) menyebut Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan pihak yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Pasal 6 ayat (1) huruf c menyebut karakteristik BUMD, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Pasal 20 mengatur batas tanggung jawab.

Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD. PP 54/2017 tentang BUMD, Pasal 20. Naskah resmi hasil pindai, dibaca 10 Oktober 2026.

Dalam bahasa sederhana: kalau BUMD rugi, Daerah menanggung sebatas modal yang sudah ditanamkan, tidak lebih.

Bagi pihak yang berpendapat bahwa kerugian bank daerah adalah kerugian perseroan, pasal ini sering dijadikan pegangan. Logikanya sama dengan patungan warung tadi: setiap pemilik menanggung sebesar uang yang ia setor. Penyertaan modal dipandang sebagai uang yang sudah berpindah ke badan hukum yang terpisah, dan kerugian yang timbul menjadi kerugian badan hukum itu.

Kedua aturan di atas tidak bertentangan secara teks, tetapi pembacaannya bisa berbeda. Pasal 20 berbicara tentang pertanggungjawaban Daerah sebagai pemilik modal. Pasal 2 huruf g UU 17/2003 berbicara tentang cakupan keuangan negara. Pertanyaan apakah batas tanggung jawab itu otomatis berarti sebuah kerugian bukan kerugian keuangan negara tidak dijawab oleh bunyi kedua pasal itu sendiri.

PembacaanYang ditekankanKelemahan yang sering disebut lawannya
Kekayaan yang dipisahkan tetap keuangan negaraUU 17/2003 Pasal 2 huruf g menyebut kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan daerahTidak menjawab bagaimana kerugian badan usaha dihitung sebagai kerugian negara, dan bertemu dengan Pasal 20 PP 54/2017
Kerugian BUMD adalah kerugian badan hukumPP 54/2017 Pasal 20 membatasi tanggung jawab Daerah pada modal yang disetorPasal 20 menyangkut tanggung jawab pemegang saham, dan tidak menyatakan sendiri status keuangan negara dalam hukum pidana
Ringkasan penulis atas UU 17/2003 Pasal 2 huruf g dan PP 54/2017 Pasal 20. Pembacaan di kolom pertama bukan putusan pengadilan.

Sebuah putusan Mahkamah Konstitusi sering dikutip dalam perdebatan ini, yaitu Putusan 62/PUU-XI/2013. Artikel Hukumonline tertanggal 16 Januari 2015 menilai putusan itu menguatkan pandangan bahwa BUMN dan BUMD adalah kekayaan negara yang dipisahkan, dan bahwa pemisahan itu tidak memutus hubungan negara dengan badan usaha tersebut. Artikel yang sama mengutip seorang tenaga ahli BPK yang menyatakan bahwa tidak semua kerugian BUMN adalah kerugian negara. Karena kami belum membaca amar dan pertimbangan putusan itu dari laman resmi MK, kami hanya memakainya sebagai petunjuk arah, bukan sebagai kutipan.

PP 54/2017 juga memuat kewajiban direksi. Pasal 55 ayat (1) menyebut Direksi melakukan pengurusan terhadap BUMD, dan ayat (2) menyebut pengurusan perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas. Pasal 68 ayat (1) mewajibkan anggota Direksi menjalankan tugas dengan itikad baik dan tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha BUMD. Ayat (2) menyebut anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Ayat (4) mengatur gugatan pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah sesuai ketentuan perseroan terbatas.

Aturan BUMD sendiri sudah menyediakan jalur pertanggungjawaban perdata terhadap direksi yang bersalah atau lalai. Ia tidak menyatakan bahwa kekeliruan direksi otomatis tindak pidana korupsi, dan juga tidak menutup kemungkinan pemeriksaan pidana bila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dampak UU BUMN Baru bagi BUMD

Salah satu kesalahpahaman paling umum pada 2025 dan 2026 adalah menganggap perubahan UU BUMN otomatis berlaku untuk bank daerah. Kami membaca langsung naskah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang diundangkan pada 6 Oktober 2025.

Pasal 4A ayat (5) mengatur modal negara pada BUMN.

Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. UU 16/2025, mengubah Pasal 4A ayat (5) UU 19/2003. Naskah resmi hasil pindai, dibaca 10 Oktober 2026.

Dalam bahasa sederhana: setelah modal negara masuk ke BUMN, modal itu menjadi kekayaan dan tanggung jawab BUMN sendiri.

Pasal 4B mengatur siapa yang menanggung untung dan rugi.

Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN. UU 16/2025, mengubah Pasal 4B UU 19/2003. Naskah resmi hasil pindai, dibaca 10 Oktober 2026. Pada salinan pindai, angka "4B" terbaca sebagai "48"; kami menyamakannya berdasarkan urutan pasal.

Dalam bahasa sederhana: rugi di BUMN adalah rugi BUMN.

Penjelasan Pasal 4B lebih tegas, karena menyebut secara langsung bahwa kerugian itu bukan kerugian negara.

Dalam ketentuan ayat ini modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN. Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. UU 16/2025, Penjelasan Pasal 4B (kalimat pertama dan kedua; kalimat berikutnya tidak dikutip). Naskah resmi hasil pindai, dibaca 10 Oktober 2026.

Kejanggalan naskah yang perlu dicatat

Penjelasan Pasal 4B memakai frasa "ketentuan ayat ini", padahal Pasal 4B dalam naskah yang kami baca tidak memiliki ayat. Kami tidak menafsirkan kejanggalan ini. Kami hanya mencatatnya, karena siapa pun yang mengutip penjelasan itu sebaiknya membaca naskah resminya sendiri.

Mengapa ketentuan ini tidak otomatis berlaku untuk BUMD

Seluruh ketentuan di atas menyebut "BUMN". Kami juga mencari kata "BUMD" dan frasa "badan usaha milik daerah" di seluruh teks hasil pindai UU 16/2025 dan tidak menemukannya. Karena pindaian bisa luput, hasil pencarian ini bukan jaminan mutlak, tetapi pasal-pasal yang dikutip di atas jelas hanya menyebut BUMN. Bank daerah termasuk BUMD, dan kerangka hukumnya adalah UU Pemerintahan Daerah serta PP 54/2017. PP itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana tertulis pada bagian menimbang naskahnya.

Karena itu, ada dua kesalahan yang perlu dihindari. Kesalahan pertama adalah menyimpulkan bahwa Pasal 4B otomatis membuat kerugian bank daerah bukan kerugian negara. Kesalahan kedua adalah menyimpulkan bahwa Pasal 4B tidak punya pengaruh sama sekali terhadap cara orang membaca BUMD. Pasal itu bisa dipakai sebagai argumen perbandingan dalam pembelaan, tetapi ia bukan aturan yang mengikat bank daerah.

Pasal 71 ayat (2) UU 16/2025 menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 71 ayat (2) penting karena ia menunjukkan bahwa, meskipun kerugian BUMN dinyatakan sebagai kerugian BUMN, kewenangan pemeriksaan BPK tetap disebut. Pasal 9G yang dulu ada dalam UU BUMN dihapus oleh perubahan ini; kami membaca penghapusan itu pada angka 26 naskah perubahan dan tidak membahas isi Pasal 9G yang lama.

Apakah BPK juga berwenang memeriksa BUMD tidak dijawab oleh pasal ini, karena pasal ini menyebut BUMN. Pembaca yang menghadapi pertanyaan itu perlu membaca UU BPK dan aturan keuangan daerah secara langsung, dan kami belum membuka ulang naskah UU BPK.

Dalam pencarian kami per 10 Oktober 2026, kami tidak menemukan putusan MK yang menguji substansi Pasal 4B UU 16/2025. Pencarian kami terbatas pada sumber yang bisa dibuka melalui mesin pencari, sehingga kalimat ini tidak boleh dibaca sebagai pernyataan bahwa putusan semacam itu tidak ada. Pembaca disarankan memeriksa laman resmi MK sebelum mengandalkannya.

Syarat Kerugian yang Nyata dalam Perkara Kredit Bank

Kalaupun sebuah kerugian pada bank BUMD dapat dibaca sebagai kerugian keuangan negara, pidana korupsi belum otomatis terbukti. Rumusan Pasal 603 dan Pasal 604 menuntut lebih dari sekadar angka kerugian. Syarat-syaratnya perlu dilihat satu per satu, terutama saat bertemu dengan kredit macet.

Sebelum 2016, rumusan korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor memuat kata "dapat" sebelum "merugikan keuangan negara". Dengan kata itu, pasal tersebut dibaca sebagai delik formil: cukup ada potensi kerugian. Dalam Putusan 25/PUU-XIV/2016 yang dibacakan pada 25 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan kata "dapat" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Uraian ini kami ambil dari pemberitaan Hukumonline dan tulisan di Jurnal Konstitusi, bukan dari amar lengkap putusan. Laporan jurnal itu mencatat komposisi hakim lima berbanding empat.

Akibat putusan itu, kerugian dipahami sebagai kerugian yang benar-benar terjadi (actual loss). Rumusan Pasal 603 KUHP yang kami baca dari naskah resmi tidak lagi memuat kata "dapat". Karena itu, argumen bahwa kerugian harus nyata punya dua pijakan: putusan MK tahun 2017 dan rumusan pasal baru.

Untuk kredit bank, kata "nyata" membawa pertanyaan teknis. Kredit yang sudah masuk golongan macet belum tentu berarti uang itu hilang. Agunan mungkin masih bernilai, debitur mungkin masih membayar sebagian, dan bank mungkin masih menagih. Daftar berikut ringkasan penulis tentang pertanyaan yang lazim diajukan saat menguji angka kerugian, bukan kutipan aturan:

  • kapan kerugian dianggap terjadi dan atas dasar apa tanggal itu dipilih;
  • apakah nilai agunan yang dapat dieksekusi sudah diperhitungkan;
  • apakah pembayaran, restrukturisasi, atau pemulihan yang sudah masuk dikurangkan;
  • apakah angka itu menghitung kerugian bank atau kerugian pada kekayaan daerah yang dipisahkan, dan atas dasar aturan apa pemilahan itu dibuat.

Pasal 603 mensyaratkan perbuatan yang dilakukan "secara melawan hukum" untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan unsur ini kami bahas tersendiri di artikel tentang unsur melawan hukum dalam perkara kredit. Pasal 604 menyasar penyalahgunaan kewenangan, dan berbunyi sebagai berikut.

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 604. Naskah resmi hasil pindai, dibaca 10 Oktober 2026.

Dalam bahasa sederhana: pasal ini menyasar orang yang karena jabatannya menyalahgunakan kewenangan atau sarana dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu, dan perbuatan itu merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Dalam rumusan kedua pasal, kerugian keuangan negara selalu berpasangan dengan perbuatan yang tercela secara hukum dan tujuan memperkaya atau menguntungkan. Gagal panen belum tentu pencurian. Yang dicari adalah apakah ada orang yang menyalahgunakan benihnya. Kredit macet tanpa ketiga unsur itu berhenti sebagai persoalan perbankan. Pasal 603 menyebut "memperkaya", sedangkan Pasal 604 menyebut "tujuan menguntungkan". Dalam praktik pembelaan, pertanyaan yang lazim diajukan adalah siapa yang diperkaya atau diuntungkan, dan atas dasar bukti apa.

Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026

KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Pasal 624 menyatakan UU itu mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, dan naskah mencatat pengundangan pada 2 Januari 2023, sehingga tanggal berlakunya 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, Pasal 618 menyatakan bahwa tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan UU ini, kecuali undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Pasal 622 ayat (1) huruf l menyebut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor di antara ketentuan yang dicabut ketika KUHP mulai berlaku.

Peralihan ini rumit. Kami hanya membaca naskah asli UU 1/2023, sedangkan ada UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana yang dapat mengubah ketentuan peralihan dan belum kami baca naskahnya. Karena itu, pasal mana yang dipakai untuk suatu perbuatan tertentu perlu dikonfirmasi pada naskah terkini dan dengan advokat, bukan disimpulkan dari tulisan umum seperti ini.

Dalam hukum perusahaan, Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas lazim disebut sebagai dasar business judgment rule. Menurut penjelasan Hukumonline yang kami baca, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan bila membuktikan empat hal: kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, ia mengurus perseroan dengan itikad baik dan kehati-hatian, ia tidak memiliki benturan kepentingan, dan ia telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Kami belum membaca teks Pasal 97 dari naskah UU Perseroan Terbatas dalam pemeriksaan ini, sehingga empat syarat itu kami sampaikan sebagai ringkasan sumber sekunder.

Keterkaitannya dengan bank daerah ada pada PP 54/2017. Pasal 55 ayat (2) menyebut pengurusan oleh Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas. Jadi, bila bank daerah berbentuk perseroan daerah, kerangka perseroan terbatas termasuk Pasal 97 menjadi rujukan pengurusan, sedangkan Pasal 68 PP 54/2017 menambahkan kewajiban itikad baik dan tanggung jawab pribadi bila bersalah atau lalai. Pembahasan lengkap tentang batas antara risiko bisnis dan korupsi pada kredit macet ada pada artikel kami sebelumnya, Kredit Macet Bukan Otomatis Korupsi: Batas Antara Risiko Bisnis Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi.

Empat pertanyaan sebelum menyebut kerugian bank daerah sebagai kerugian negara

1 Status modalkekayaan dipisahkan? 2 Melawan hukumdan kesalahan? 3 Kerugian nyatapasti jumlahnya? 4 Penghitunglembaga berwenang? Ringkasan penulis atas uraian sebelumnya; unsur akhir diputus pengadilan.

Siapa yang Berwenang Menghitung Kerugian

Pertanyaan keempat adalah yang paling hangat pada 2026. Penjelasan Pasal 603 menyebut "lembaga negara audit keuangan" tanpa menamainya. Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung sudah menyampaikan pembacaan mereka, dan ketiganya tidak sepenuhnya sejalan.

Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026

Laman resmi MK memuat ikhtisar Putusan 28/PUU-XXIV/2026. Menurut ikhtisar itu, perkara ini menguji frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, tanggal putusan tertulis Senin, 2 Maret 2026, dan amarnya berbunyi "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya". Dalam pertimbangannya, MK merujuk Penjelasan Pasal 603 dan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, dan menyatakan bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar itu juga mencatat bahwa penilaian ada tidaknya mens rea merupakan kewenangan hakim.

Dua hal perlu dibedakan. Pertama, amar menolak berarti permohonan ditolak dan frasa yang diuji tetap berlaku. Kedua, pertimbangan menjelaskan bagaimana MK membaca frasa itu. Seberapa jauh pertimbangan mengikat aparat penegak hukum dalam perkara lain adalah pokok perbedaan di bawah ini. Ikhtisar yang kami baca tidak membahas BUMN, BUMD, atau kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga putusan ini tidak dapat dikutip sebagai jawaban atas status keuangan bank daerah.

Perbedaan pemberitaan tentang amar

Satu laporan media menyebut perkara ini "tidak dapat diterima", sedangkan ikhtisar resmi MK menyebut "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya". Hukumonline juga menulis amar "ditolak". Kami mengikuti ikhtisar resmi MK.

Antara pada 13 Mei 2026 memberitakan bahwa Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran untuk memperjelas Putusan 28/PUU-XXIV/2026. Menurut berita itu, surat edaran ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung meminta putusan MK dibaca secara utuh. Berita yang sama menyebut surat edaran itu menyatakan tidak mengubah norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini ada dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, merujuk Putusan MK 31/PUU-X/2012, dan merujuk penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor untuk menyatakan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Kami belum membaca teks surat edaran itu, sehingga kami tidak mengutip nomornya dan hanya menyampaikan isi sebagaimana diberitakan. Kami juga belum membaca Putusan 31/PUU-X/2012, sehingga rujukan itu kami laporkan sebagaimana disebut oleh Kejaksaan dalam berita.

Dandapala, majalah resmi Badan Peradilan Umum, memuat ulasan tentang kewenangan lembaga audit pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Menurut ulasan itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara hanyalah BPK, sedangkan SEMA 2/2024 pada pokoknya menyatakan bahwa BPK tetap menjadi lembaga konstitusional yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara, BPKP, Inspektorat, dan akuntan publik bersertifikat tetap dapat mengaudit dengan hasil yang dapat menjadi dasar menentukan ada tidaknya kerugian, dan hakim berwenang menilai ada tidaknya kerugian beserta besarannya berdasarkan fakta persidangan. Kami belum membaca teks kedua SEMA itu. Uraian di atas adalah ringkasan Dandapala, dan ulasan itu sendiri mencatat inkonsistensi dalam penulisan salah satu frasa SEMA 2/2024.

Peta posisi

SumberPembacaan tentang lembaga penghitungStatus bacaan kami
Penjelasan Pasal 603 KUHPKerugian berdasarkan hasil pemeriksaan "lembaga negara audit keuangan"Naskah resmi dibaca
Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026Lembaga itu adalah BPK, mengacu Pasal 23E ayat (1) UUD 1945Ikhtisar resmi MK dibaca
SEMA 4/2016 dan 2/2024BPK menyatakan kerugian; lembaga lain dapat mengaudit; hakim menilai di persidanganRingkasan Dandapala, teks SEMA belum dibaca
Surat edaran Kejaksaan Agung (13 Mei 2026)Pemeriksa kerugian tidak hanya BPK; mengacu MK 31/PUU-X/2012Berita Antara, teks surat belum dibaca

Sebagian pemberitaan mencatat pandangan yang berlawanan dengan Kejaksaan, misalnya permintaan agar aparat berpedoman pada BPK (detik.com) dan pandangan seorang pakar bahwa aparat wajib tunduk pada putusan MK (RM.id). Pandangan-pandangan itu kami sebut hanya untuk menunjukkan bahwa perdebatan terbuka. Isinya belum kami periksa lebih jauh.

Dalam perkara kredit bank, sering ada lebih dari satu angka kerugian: angka dari audit internal, dari akuntan publik, dari BPKP, atau dari BPK. Angka mana yang dipakai penuntut, dan lembaga mana yang menghasilkannya, menentukan apa yang dapat diuji dalam pembelaan. Ketika pemeriksa kerugian dipertanyakan, pertanyaan yang lazim diajukan adalah: apakah Penjelasan Pasal 603 diperlakukan sebagai syarat, apakah lembaga yang menghasilkan angka itu berwenang menurut pembacaan yang dipakai pengadilan, dan apakah hakim menilai sendiri besaran kerugian. Kami tidak memprediksi bagaimana pengadilan akan menjawabnya.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Bagian ini penilaian kami atas sumber di atas, bukan kutipan dari sumber mana pun dan bukan prediksi putusan. Menurut kami, ada dua pembacaan yang masuk akal dan belum ada yang diputuskan secara tuntas. Pembacaan pertama: pertimbangan MK 28/2026 menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang menyatakan kerugian untuk Pasal 603. Pembacaan kedua: BPK adalah lembaga konstitusional yang menyatakan kerugian, sedangkan lembaga lain tetap dapat mengaudit dan hasilnya menjadi bahan bukti yang dinilai hakim, sebagaimana tergambar dalam ringkasan SEMA 2/2024 dan sikap Kejaksaan. Kami menilai batas keyakinan kami ada pada tiga hal yang belum kami baca dari teks aslinya: surat edaran Kejaksaan, teks SEMA, dan pertimbangan lengkap putusan MK. Siapa pun yang sedang menghadapi angka kerugian sebaiknya meminta advokat membaca dokumen asli itu untuk perkaranya.

Putusan MK yang Perlu Diketahui

Berikut putusan MK yang paling sering dikutip dalam pembahasan topik ini, dengan catatan jujur tentang sejauh mana kami membacanya. Pemohon dalam putusan-putusan ini tidak kami sebut, karena yang dibahas adalah aturan, bukan pihak.

MK 25/PUU-XIV/2016

  • Dibacakan 25 Januari 2017.
  • Kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Akibat: kerugian negara dipahami sebagai kerugian nyata.
  • Status bacaan: pemberitaan Hukumonline dan Jurnal Konstitusi, bukan amar lengkap.

MK 62/PUU-XI/2013

  • Sering dikutip tentang hubungan keuangan badan usaha negara dengan keuangan negara.
  • Menurut artikel Hukumonline (16 Januari 2015), pemisahan kekayaan tidak memutus kaitan dengan negara, dan tidak semua kerugian BUMN adalah kerugian negara menurut seorang tenaga ahli BPK yang dikutip.
  • Status bacaan: pemberitaan saja. Amar dan pertimbangan belum kami baca, jadi tidak dikutip sebagai norma.

MK 31/PUU-X/2012

  • Dirujuk Kejaksaan Agung dalam surat edarannya, menurut berita Antara.
  • Menurut berita itu, putusan ini memungkinkan pemeriksaan kerugian oleh pihak selain BPKP dan BPK.
  • Status bacaan: hanya sebagaimana dilaporkan Antara. Amar dan pertimbangan belum kami baca.

MK 28/PUU-XXIV/2026

  • Tanggal putusan 2 Maret 2026. Amar: menolak seluruhnya.
  • Menguji frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.
  • Pertimbangan menyebut BPK sebagai lembaga yang dimaksud Penjelasan Pasal 603.
  • Status bacaan: ikhtisar resmi MK. Putusan lengkap belum kami baca.

Urutan tanggal penting dalam pembahasan ini sebagai berikut.

  • 25 Januari 2017Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 dibacakan; kata "dapat" tidak mengikat.
  • 28 Desember 2017PP 54/2017 tentang BUMD diundangkan; Pasal 20 membatasi tanggung jawab Daerah pada modal yang disetor.
  • 6 Oktober 2025UU 16/2025 tentang perubahan UU BUMN diundangkan; Pasal 4B menyatakan kerugian BUMN adalah kerugian pada BUMN.
  • 2 Januari 2026KUHP baru (UU 1/2023) mulai berlaku.
  • 2 Maret 2026Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 atas frasa "merugikan keuangan negara".
  • 13 Mei 2026Antara memberitakan surat edaran Kejaksaan Agung tentang pembacaan putusan MK itu.

Satu hal yang kami tidak temukan: putusan MK yang menjawab secara langsung apakah kerugian bank daerah, sebagai BUMD, adalah kerugian keuangan negara setelah berlakunya UU 16/2025 dan KUHP baru. Pernyataan ini terbatas pada pencarian kami per 10 Oktober 2026 dan tidak berarti putusan semacam itu tidak ada.

Ilustrasi: Menilai Satu Kredit Bermasalah

Berikut ilustrasi rekaan untuk menunjukkan urutan pertanyaan yang dipakai di atas. Ilustrasi ini bukan perkara nyata dan tidak menggambarkan bank, orang, atau peristiwa tertentu.

Ilustrasi rekaan, bukan perkara nyata

Sebuah bank pembangunan daerah berbentuk perseroan memberikan kredit modal kerja kepada sebuah usaha dagang. Dua tahun kemudian usaha itu berhenti membayar. Penyidik menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar sisa pokok kredit. Seorang pejabat bank yang ikut memproses kredit itu dipanggil sebagai saksi.

Dari fakta rekaan itu muncul lima pertanyaan berurutan. Hasilnya bukan kesimpulan pidana atau bukan pidana, melainkan daftar unsur yang perlu diperiksa dengan dokumen perkara.

LangkahPertanyaanDasarYang diperiksa
1Bagaimana status modal bank?UU 17/2003 Pasal 2 huruf g; PP 54/2017 Pasal 6 dan 20Bentuk badan hukum, sumber modal, dan aturan daerah yang berlaku
2Apakah ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan?KUHP Pasal 603 dan 604; PP 54/2017 Pasal 68Prosedur kredit, batas kewenangan, konflik kepentingan, dan alasan keputusan
3Apakah kerugian nyata dan pasti jumlahnya?UU 1/2004 Pasal 1 angka 22; MK 25/PUU-XIV/2016Pokok yang belum kembali, nilai agunan, pemulihan, dan tanggal penghitungan
4Lembaga mana yang menghasilkan angka itu?Penjelasan Pasal 603; MK 28/PUU-XXIV/2026; SEMA; sikap KejaksaanSiapa penyusun angka, atas dasar kewenangan apa, dan bagaimana metodenya
5Apakah keputusan kredit berada dalam perlindungan pengurusan yang wajar?UU PT Pasal 97 ayat (5) menurut sumber sekunder; PP 54/2017 Pasal 55 dan 68Itikad baik, kehati-hatian, benturan kepentingan, dan upaya mencegah kerugian
Ringkasan penulis. Kolom ketiga menunjuk dasar aturan, bukan kesimpulan atas perkara mana pun.

Perhatikan bahwa pertanyaan pertama dan keempat adalah yang paling bergantung pada aturan yang sedang bergerak, sedangkan pertanyaan kedua, ketiga, dan kelima sangat bergantung pada dokumen kredit. Karena itu, pemeriksaan awal yang berguna adalah mengumpulkan dokumen: perjanjian kredit, analisis kelayakan, risalah komite, pemantauan setelah pencairan, dan laporan penghitungan kerugian beserta lampirannya.

Salah Kaprah soal Kerugian Bank BUMD

Empat anggapan berikut sering muncul dalam percakapan tentang topik ini.

1Semua kredit macet di bank daerah pasti korupsi

Tidak. Pasal 603 dan 604 mensyaratkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tujuan memperkaya atau menguntungkan, dan kerugian keuangan negara. Kredit macet semata adalah tagihan yang belum tertagih. Batas pidana dan risiko bisnis dibahas di artikel kami tentang kredit macet dan korupsi.

2UU BUMN baru otomatis mengubah status bank daerah

Tidak otomatis. Pasal 4A dan 4B UU 16/2025 menyebut BUMN, dan kami tidak menemukan kata BUMD di naskahnya. Bank daerah tunduk pada kerangka BUMD, yaitu PP 54/2017 dan aturan keuangan negara. Ketentuan UU BUMN dapat dipakai sebagai bahan argumen, tetapi bukan aturan yang mengikat bank daerah.

3Laporan keuangan bank yang rugi sama dengan kerugian negara

Tidak. Kerugian dalam pembukuan bank dan kerugian keuangan negara adalah dua hal yang punya definisi dan cara pembuktian berbeda. Kerugian negara menurut definisi UU 1/2004 harus nyata, pasti jumlahnya, dan akibat perbuatan melawan hukum, sedangkan rugi pembukuan dapat timbul tanpa unsur-unsur itu.

4Putusan MK 2026 sudah menyelesaikan siapa yang menghitung kerugian

Belum tuntas. Ikhtisar resmi MK mencatat amar menolak dan pertimbangan yang menyebut BPK sebagai lembaga yang dimaksud Penjelasan Pasal 603. Kejaksaan Agung dan ringkasan SEMA 2/2024 membaca peran lembaga lain secara berbeda. Perbedaan itu yang membuat jawaban tentang lembaga penghitung belum tunggal.

Ringkasan: Yang Perlu Diperiksa Sebelum Menyimpulkan

Jawaban atas pertanyaan judul adalah: belum tentu. Kerugian pada bank BUMD dapat dibaca sebagai kerugian keuangan negara bila kekayaan daerah yang dipisahkan dianggap tetap menjadi bagian keuangan negara, seperti tertulis dalam Pasal 2 huruf g UU 17/2003. Kerugian itu dapat pula dibaca sebagai kerugian perseroan bila batas tanggung jawab dalam Pasal 20 PP 54/2017 dijadikan pegangan. Kedua pembacaan ada dalam aturan yang masih berlaku, dan UU 16/2025 yang mengubah UU BUMN tidak menyebut BUMD.

Setelah itu, masih ada tiga syarat: perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya, dan angka yang dihasilkan lembaga yang dianggap berwenang. Dua hal yang belum pasti dari sumber yang kami baca adalah dampak UU BUMN baru terhadap BUMD dan batas kewenangan lembaga penghitung setelah Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026.

Langkah yang masuk akal bagi pembaca yang menghadapi persoalan serupa adalah mengumpulkan dokumen kredit dan dokumen penghitungan kerugian, mencatat tanggal-tanggal penting, tidak menyimpulkan sendiri status perkara, dan meminta advokat membaca naskah aturan yang berlaku pada tanggal perbuatan dan pada tanggal pemeriksaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara?

Menurut UU 1/2004 Pasal 1 angka 22, kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Dalam perkara korupsi, kerugian keuangan negara menjadi salah satu unsur yang harus dibuktikan, seperti tertulis dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Apakah kekayaan BUMD termasuk keuangan negara?

UU 17/2003 Pasal 2 huruf g memasukkan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan daerah ke dalam rumusan keuangan negara. Di sisi lain, PP 54/2017 Pasal 20 menyatakan modal dari penyertaan Daerah adalah batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD. Kedua aturan berlaku, dan cara menggabungkannya dalam perkara pidana masih diperdebatkan.

Apakah UU BUMN yang baru berlaku untuk BUMD?

Pasal 4A dan 4B UU 16/2025 menyebut BUMN. Kami tidak menemukan kata BUMD dalam naskahnya. Karena itu, ketentuan bahwa kerugian BUMN adalah kerugian pada BUMN tidak otomatis berlaku untuk bank daerah. Penerapannya pada BUMD perlu dibaca dari aturan BUMD dan dari putusan pengadilan.

Siapa yang berwenang menghitung kerugian negara?

Penjelasan Pasal 603 KUHP menyebut lembaga negara audit keuangan. Ikhtisar resmi Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 menyebut lembaga itu adalah BPK. Menurut ringkasan Dandapala, SEMA 2/2024 mempertahankan BPK sebagai lembaga yang menyatakan kerugian tetapi mengakui audit lembaga lain, dan Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksa tidak hanya BPK. Pembacaan ini masih berbeda-beda.

Apakah kredit macet bank BUMD otomatis korupsi?

Tidak otomatis. Pasal 603 dan 604 KUHP mensyaratkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tujuan memperkaya atau menguntungkan pihak tertentu, dan kerugian keuangan negara. Kredit macet semata adalah tagihan yang belum tertagih, dan penentuan apakah unsur pidana terpenuhi adalah kewenangan pengadilan.

Apa itu business judgment rule dalam kredit bank?

Business judgment rule adalah prinsip yang melindungi pengurus perseroan atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian. Rujukannya di Indonesia lazim ditarik ke Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. PP 54/2017 Pasal 55 ayat (2) mengarahkan pengurusan perseroan daerah pada aturan perseroan terbatas. Perlindungan ini tidak berlaku bila syaratnya tidak terpenuhi.

Apakah audit internal bank bisa menjadi dasar kerugian negara?

Sumber yang kami baca tidak menyebut audit internal bank secara khusus. Ringkasan SEMA 2/2024 menyebut BPKP, inspektorat, dan akuntan publik bersertifikat sebagai pihak yang tetap dapat mengaudit, sedangkan pernyataan kerugian disebut tetap pada BPK. Karena itu, bobot suatu angka bergantung pada siapa penyusunnya dan bagaimana pengadilan menilainya.

Konsultasi Perlu pendampingan untuk perkara Anda?

Setiap perkara kredit bank daerah memiliki fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Artikel ini tidak membahas, menilai, atau menyimpulkan perkara mana pun, dan tidak menyebut pihak tertentu yang sedang diperiksa. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana adalah kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti di persidangan. Pernyataan pejabat atau narasumber yang dikutip adalah pandangan mereka pada saat itu, bukan putusan pengadilan, dan tidak mengikat hakim.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Artikel ini disusun dari naskah PP 54/2017, UU 1/2023, dan UU 16/2025 yang kami baca dalam salinan hasil pindai, teks UU 17/2003 dan UU 1/2004 dari JDIH Kemenkeu, ikhtisar Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 dari laman MK, serta pemberitaan dan tulisan sekunder yang disebut pada daftar sumber. Kutipan pasal diberi tanda kutip hanya bila kami membacanya dari naskah atau laman resmi.

Yang tidak berhasil kami capai atau tidak kami baca: teks Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 secara lengkap; teks surat edaran Kejaksaan Agung dan nomornya; teks SEMA 4/2016 dan SEMA 2/2024 (kami hanya membaca ulasan Dandapala); putusan MK 62/PUU-XI/2013 dan 31/PUU-X/2012 (kami hanya membaca pemberitaan); amar lengkap Putusan MK 25/PUU-XIV/2016; teks UU 15/2006 tentang BPK; teks Pasal 97 UU Perseroan Terbatas; dan UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana, yang dapat mengubah ketentuan peralihan KUHP. Kami juga tidak menemukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menjawab langsung status kerugian bank BUMD, sehingga artikel ini tidak memuat contoh putusan.

Penulis pernah menangani perkara sejenis. Penilaian di halaman ini disusun dari dokumen publik yang dapat diperiksa siapa pun, dan tidak memuat keterangan dari klien mana pun.

Naskah hasil pindai dapat mengandung kesalahan baca huruf dan angka. Kami menyamakan ejaan yang jelas keliru, misalnya "48" menjadi "4B" berdasarkan urutan pasal, dan mencatatnya di tempatnya. Status peraturan diperiksa pada 10 Oktober 2026. Naskah resmi peraturan dapat dibaca melalui JDIH Nasional.

Sumber

Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners

Kredit Macet Bukan Otomatis Korupsi: Batas Antara Risiko Bisnis Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi. Syarat pidana korupsi pada kredit bank dan perlindungan keputusan bisnis.

Korporasi sebagai Subjek Hukum: Pengertian dan Tanggung Jawab Pidananya. Kedudukan korporasi, termasuk badan usaha, dalam hukum pidana.

Penyidik: Kewenangan, Bedanya dengan Penyelidik, dan Batas Waktu Kerjanya. Peran penyidik dalam pemeriksaan.

KUHP Indonesia Terbaru: Panduan Lengkap Hukum Pidana. Gambaran KUHP baru secara keseluruhan.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.