Kredit yang gagal dibayar baru masuk ranah korupsi bila terbukti ada perbuatan melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan menimbulkan kerugian negara yang nyata dan dapat dihitung.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Status peraturan diperiksa pada 10 Oktober 2026.
Kredit macet tidak otomatis korupsi. Kredit macet baru dapat masuk ke ranah pidana korupsi apabila penegak hukum mampu membuktikan di hadapan pengadilan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesalahan (kesengajaan), yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dihitung. Tanpa gabungan unsur itu, kredit yang gagal dibayar pada dasarnya adalah persoalan perdata antara bank dan debitur, atau persoalan tata kelola yang diawasi regulator.
Seorang debitur berhenti membayar angsuran. Kredit yang tadinya lancar turun kualitasnya, lalu masuk golongan macet. Beberapa waktu kemudian, penyidik memanggil pejabat bank yang dulu ikut memproses kredit itu, dan sangkaannya bukan lagi urusan tagihan, melainkan tindak pidana korupsi. Rangkaian ini membuat banyak bankir, terutama di bank milik pemerintah, bertanya: sampai di mana batas antara risiko bisnis perbankan dan tindak pidana korupsi?
Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 2 Januari 2026, rumusan pasal korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara berpindah dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Pada saat yang sama, perdebatan tentang status keuangan badan usaha milik negara dan milik daerah terus bergerak, dan regulator, Mahkamah Agung, serta Kejaksaan mulai membicarakan secara terbuka doktrin business judgment rule untuk kredit macet. Artikel ini merangkum kerangka berpikirnya dengan bahasa sederhana, supaya pejabat bank, keluarga, dan pembaca umum memahami di mana garis batasnya, apa yang menjadi sorotan pembuktian, dan langkah apa yang masuk akal diambil sejak dini.
Satu catatan tentang bahan tulisan ini. Besaran ancaman Pasal 603 dan 604 serta Penjelasan Pasal 603 kami baca dari naskah resmi UU Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan uraian lain tentang kedua pasal bersumber dari Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Dandapala, dan Marinews Mahkamah Agung. Artikel ini membahas isu secara umum dan tidak membahas perkara tertentu.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Sejak 2 Januari 2026, korupsi yang merugikan keuangan negara dibaca dengan Pasal 603 dan 604 KUHP, menggantikan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, aturan lama dapat tetap dipakai bila lebih menguntungkan terdakwa.
- Kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung, bukan sekadar potensi. Dasarnya Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” dari pasal lama.
- Kredit yang gagal dibayar belum tentu korupsi. Harus ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesalahan, dan pihak yang diuntungkan.
- Business judgment rule melindungi keputusan yang memenuhi empat syarat kumulatif Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. Manipulasi, konflik kepentingan, dan pengabaian peringatan dapat membatalkan perlindungan itu.
- Status kerugian bank daerah (BUMD) sebagai kerugian keuangan negara masih diperdebatkan dan tidak boleh diasumsikan.
Mengapa Kredit Macet dan Korupsi Sering Disamakan, Padahal Berbeda
Di mata masyarakat, uang yang hilang dari bank terlihat sama saja, apa pun sebabnya. Di mata hukum, sebabnya menentukan segalanya. Kredit bisa macet karena usaha debitur merosot, karena harga komoditas anjlok, karena pandemi atau krisis, karena bencana, atau karena debitur memang beritikad buruk sejak awal. Bank yang memberi kredit kepada ratusan atau ribuan debitur pasti akan menghadapi sebagian di antaranya yang gagal membayar. Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, dalam sebuah diskusi pada 22 Januari 2026, menegaskan bahwa tidak ada bank yang memiliki risiko kredit nol, dan bahwa risiko itu hanya dapat ditekan melalui tata kelola dan pengawasan yang baik, bukan dihilangkan sama sekali.
Karena itu, sebelum membicarakan pidana, ada baiknya memetakan empat jalur hukum yang bisa muncul dari satu peristiwa kredit bermasalah.
Jalur perdata: debitur wanprestasi
Ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit, hubungan hukumnya adalah wanprestasi. Bank memiliki sejumlah upaya: penagihan, peringatan atau somasi, restrukturisasi, eksekusi agunan, hingga gugatan perdata. Upaya-upaya ini adalah cara yang lazim dan memang dirancang untuk memulihkan piutang. Kredit macet yang berhenti di jalur ini bukan peristiwa pidana.
Jalur administratif dan pengawasan
Bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelanggaran ketentuan kehati-hatian, tata kelola, atau batas wewenang dapat berujung pada sanksi administratif, baik bagi bank maupun bagi pengurusnya, serta sanksi internal berupa teguran atau pemberhentian. Jalur ini ada justru agar pelanggaran yang belum tentu pidana tidak langsung dibawa ke pengadilan pidana.
Jalur pidana perbankan
Undang-undang yang mengatur perbankan memuat ketentuan pidana tersendiri, misalnya untuk pencatatan palsu atau penyimpangan tertentu yang dilakukan oleh pihak yang berhubungan dengan bank. Ketentuan ini dirumuskan sesuai dunia perbankan dan bersifat khusus. Rumusan dan ancamannya perlu dicek pada naskah terkini sebelum dipakai sebagai rujukan, karena sektor keuangan beberapa kali diubah, termasuk melalui undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Jalur pidana korupsi
Jalur inilah yang paling menakutkan, karena ancamannya berat, penahanan lazim terjadi, dan stigma sosialnya besar. Syaratnya pun lebih ketat: harus ada unsur-unsur korupsi yang terpenuhi, terutama melawan hukum, memperkaya atau menguntungkan pihak tertentu, dan kerugian keuangan negara. Perdebatan hukum selama bertahun-tahun, termasuk yang kembali menguat pada 2026, berkisar pada pertanyaan yang sama: kapan sebuah kerugian bank dihitung sebagai kerugian keuangan negara, dan kapan sebuah keputusan kredit yang gagal dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, bukan sekadar keputusan bisnis yang tidak berhasil.
Empat hal yang harus terbukti agar kredit macet masuk ranah korupsi
Pemisahan empat jalur ini penting karena memberi pelajaran sederhana. Hukum pidana, menurut pandangan yang disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Jupriyadi pada pertengahan Mei 2026, sebaiknya dipakai sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) ketika tata kelola dan prinsip kehati-hatian sudah dijalankan dengan baik. Pandangan itu disampaikan dalam sebuah forum industri perbankan dan bukan putusan pengadilan, sehingga tidak mengikat hakim. Meski demikian, ia menunjukkan arah pembicaraan yang kini berlangsung di antara regulator, pengadilan, dan penegak hukum.
Dasar Hukum Korupsi Kredit Setelah KUHP Baru: dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ke Pasal 603 dan 604
Untuk memahami batas pidana korupsi dalam kredit bank, kita perlu mengetahui rumusan pasalnya. Selama bertahun-tahun, perkara korupsi kredit bank didakwa terutama dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 ayat (1) pada pokoknya menyasar perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Berdasarkan penjelasan yang dimuat Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada April 2026, pasal-pasal korupsi tertentu dalam UU Tipikor dicabut oleh ketentuan penutup KUHP dan pengaturannya dialihkan ke Pasal 603 sampai Pasal 606 KUHP. Pasal 603 menggantikan substansi Pasal 2, dan Pasal 604 menggantikan substansi Pasal 3. Seorang hakim ad hoc Tipikor yang menulis di majalah resmi Badan Peradilan Umum (Dandapala) pada Agustus 2025 menjelaskan bahwa rumusan inti kedua pasal baru itu pada dasarnya masih sama dengan pasal lamanya; yang berbeda terutama besaran pidana minimum dan denda.
Apa yang berubah dan apa yang tidak
Ada beberapa hal yang patut dicatat oleh siapa pun yang menghadapi perkara korupsi kredit.
- Unsur intinya relatif sama. Pasal 603 tetap berbicara tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pasal 604 tetap berbicara tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
- Kedua pasal baru dipandang sebagai delik materiil. Artinya, akibat berupa kerugian keuangan negara menjadi bagian yang harus terbukti terjadi, tidak cukup hanya potensi. Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 yang dibahas di bagian berikut.
- Ancaman pidananya berubah. Naskah resmi UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebut ancaman Pasal 603 dan Pasal 604 sama: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. Pasal 79 UU yang sama menetapkan kategori II sebesar Rp10.000.000,00 dan kategori VI sebesar Rp2.000.000.000,00. Pidana penjara minimum 2 tahun itu lebih rendah daripada minimum 4 tahun pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
- Peran lembaga audit dalam penjelasan pasal. Penjelasan Pasal 603 hanya satu kalimat: “Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.” (UU 1/2023, Penjelasan Pasal 603, naskah resmi). Penjelasan itu tidak menyebut nama lembaganya, dan hal ini kembali relevan ketika membahas siapa yang berwenang menghitung kerugian.
Pembacaan frasa itu sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Menurut ikhtisar resmi Putusan 28/PUU-XXIV/2026 (2 Maret 2026), permohonan pengujian frasa “merugikan keuangan negara” pada Pasal 603 dan 604 ditolak seluruhnya, dan dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa lembaga negara audit keuangan yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Antara pada 13 Mei 2026 memberitakan bahwa Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang membaca putusan itu lebih luas, sehingga perbedaan pembacaan ini tetap menjadi bahan perdebatan di persidangan. Uraian lengkapnya ada di artikel kami tentang kerugian bank BUMD dan keuangan negara.
Perkara lama dan perkara baru: pasal mana yang dipakai?
Sering muncul pertanyaan: kredit diberikan beberapa tahun lalu, perkaranya baru diperiksa sekarang, apakah memakai UU Tipikor atau KUHP baru? Menurut tulisan di Marinews Mahkamah Agung tentang status pedoman pemidanaan (PERMA Nomor 1 Tahun 2020) setelah KUHP berlaku, perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 dapat tetap dinilai berdasarkan undang-undang lama apabila ketentuan lama itu lebih menguntungkan terdakwa, dengan merujuk pada ketentuan peralihan KUHP. Tulisan itu juga menyebut bahwa prinsip-prinsip pedoman pemidanaan yang lama tetap relevan sebagai rujukan untuk menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604.
Di sinilah pentingnya mencatat kapan perbuatan yang dipersoalkan terjadi, kapan kredit dicairkan, dan kapan kerugian dianggap muncul. Jawabannya dapat memengaruhi pasal yang dipakai dan ancaman pidananya. Soal peralihan hukum pidana tergolong rumit, dan putusan pengadilan akan terus membentuk pemahamannya. Karena itu, siapa pun yang berada dalam situasi ini sebaiknya meminta pendapat advokat yang memahami hukum pidana korupsi sejak dini, dan bukan mengandalkan satu artikel umum.
Garis waktu rujukan yang dibahas
- 25 Januari 2017Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak mengikat.
- 9 Maret 2020Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menilai perbuatan direksi sebuah BUMN energi sebagai penerapan business judgment rule.
- 2 Januari 2026KUHP baru (UU 1/2023) mulai berlaku; Pasal 603 dan 604 mengambil alih substansi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
- 22 Januari 2026Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa kredit macet tidak otomatis korupsi dan kerugian harus nyata dan dapat dihitung.
- 12 dan 13 Mei 2026Sarasehan OJK tentang business judgment rule dan siaran pers OJK SP 97/DKPU/OJK/V/2026.
- 30 Juni 2026Hukumonline melaporkan sikap hakim terhadap BJR belum konsisten.
Syarat Pertama: Kerugian Keuangan Negara Harus Nyata dan Dapat Dihitung
Unsur yang paling menentukan dalam perkara korupsi kredit bank adalah kerugian keuangan negara. Banyak kebingungan muncul di sini, karena kredit macet pada dasarnya adalah tagihan yang belum tertagih, sedangkan kerugian keuangan negara adalah konsep hukum yang lebih sempit.
Putusan Mahkamah Konstitusi 25/PUU-XIV/2016: dari delik formil ke delik materiil
Sebelum 2016, kata “dapat” pada frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor membuat kedua pasal itu dipahami sebagai delik formil. Artinya, cukup ada potensi kerugian negara, kerugian itu tidak perlu benar-benar terjadi. Dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang dibacakan pada 25 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan kata “dapat” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pemberitaan Hukumonline saat itu, Mahkamah menyebut bahwa kata tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan sering dipakai untuk mengkriminalisasi diskresi pejabat. Akibatnya, kerugian negara harus dipahami sebagai kerugian yang nyata (actual loss), bukan kerugian potensial (potential loss). Putusan ini tidak diambil dengan suara bulat; laporan Jurnal Konstitusi mencatat komposisi lima hakim berbanding empat.
Dalam konteks kredit bank, dampaknya besar. Kredit yang baru berstatus kurang lancar, atau sudah macet tetapi masih memiliki agunan yang bernilai dan sedang dalam proses restrukturisasi atau penagihan, belum tentu telah menimbulkan kerugian yang nyata. Pernyataan KPK pada Januari 2026 pun menegaskan hal ini: kunci penegakan hukum atas kredit bermasalah di bank milik negara ada pada pembuktian kerugian yang nyata dan dapat dihitung. Menurut KPK, dahulu cukup perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara, sedangkan sekarang harus ada kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan.
Apa yang dihitung ketika bank memberi kredit?
Pertanyaan praktisnya: bagaimana menghitung kerugian dari sebuah kredit macet? Pada umumnya, pemeriksaan melihat berapa pokok kredit yang belum kembali, berapa nilai agunan dan seberapa realistis agunan itu dapat dieksekusi, apakah ada pembayaran yang sudah masuk, apakah kredit sudah direstrukturisasi, dan apakah ada pemulihan yang masih mungkin. Metode penghitungan dan siapa yang berwenang menghitungnya sendiri menjadi perdebatan tersendiri. Beberapa rujukan yang sering dikutip menunjukkan perbedaan tafsir: ada pandangan yang menempatkan BPK sebagai lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara, ada pula pandangan yang menerima perhitungan dari lembaga lain yang memiliki dasar hukum, seperti BPKP atau akuntan publik. Pilihan pandangan itu dapat memengaruhi bobot suatu alat bukti perhitungan kerugian. Topik ini akan dibahas lebih rinci dalam artikel kami tentang cara menguji perhitungan kerugian negara dalam perkara kredit bank.
Ada pula pertanyaan tentang waktu penghitungan. Kredit yang dinyatakan macet pada satu tanggal belum tentu berarti rugi pada tanggal itu, karena masih ada upaya penagihan, penjualan agunan, atau pemulihan lain yang berjalan. Penghitungan yang dilakukan terlalu dini dapat melebih-lebihkan kerugian, sedangkan penghitungan yang mengabaikan nilai agunan yang sebenarnya dapat dieksekusi juga menghasilkan angka yang sulit dipertanggungjawabkan. Karena itu, dalam pembelaan, pertanyaan yang wajar diajukan adalah: kapan kerugian dianggap terjadi, dengan metode apa, dan apakah seluruh pemulihan yang tersedia sudah diperhitungkan.
Pertanyaan berikutnya menyangkut hubungan antara angka kerugian dan perbuatan terdakwa. Meskipun kerugian nyata ada, penuntut tetap harus menunjukkan bahwa kerugian itu timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, bukan akibat faktor lain seperti kegagalan usaha debitur karena perubahan kondisi pasar, bencana, atau kebijakan pihak ketiga. Hubungan sebab akibat inilah yang sering kurang mendapat perhatian pada awal pemeriksaan, padahal ia menentukan apakah kerugian dapat dibebankan kepada orang tertentu.
Satu hal yang dapat dicatat di sini: angka kerugian dalam dakwaan bukan fakta yang otomatis benar. Angka itu adalah hasil perhitungan yang dapat diuji, baik dari sisi metode, asumsi nilai agunan, maupun waktu penghitungannya. Pengujian itu menjadi bagian dari hak pembelaan.
Apakah kerugian bank daerah (BUMD) termasuk kerugian keuangan negara?
Pertanyaan ini lebih tajam untuk bank milik daerah. Modal bank daerah berasal dari pemerintah daerah, dan kekayaan yang ditanamkan itu merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam pembahasan hukum keuangan negara, kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan pada perusahaan negara atau daerah selama ini dimasukkan ke dalam lingkup keuangan negara. Pemberitaan Hukumonline tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 menggambarkan bahwa Mahkamah menolak pandangan yang memisahkan secara total keuangan BUMN atau BUMD dari rezim keuangan negara, dan menyatakan bahwa pemisahan kekayaan tidak memutus kaitan dengan negara.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang kemudian diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, memuat ketentuan (Pasal 4B) bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN. Penjelasan Pasal 4B menyatakan: “Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.” (UU 16/2025, Penjelasan Pasal 4B, naskah resmi). KPK dalam tanggapannya merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan menegaskan bahwa pihaknya tetap dapat menangani korupsi di BUMN. Para akademisi dan praktisi masih berbeda pandangan mengenai hubungan ketentuan baru itu dengan undang-undang keuangan negara yang lebih lama.
Perlu diingat bahwa ketentuan tersebut mengatur BUMN, yaitu badan usaha milik pemerintah pusat. Bank milik daerah tunduk pada kerangka tentang badan usaha milik daerah. Karena itu, kita tidak boleh begitu saja menganggap bahwa aturan tentang BUMN otomatis berlaku untuk BUMD, dan juga tidak boleh menganggap sebaliknya. Pasal 4B dan penjelasannya hanya menyebut BUMN, tidak menyebut BUMD. Persoalan ini kami bahas tersendiri di artikel Apakah Kerugian Bank BUMD Termasuk Kerugian Keuangan Negara? Untuk keperluan artikel ini, cukup dicatat bahwa status keuangan bank daerah adalah isu yang diperdebatkan dan dapat diuji di pengadilan, bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja.
Syarat Kedua: Perbuatan Melawan Hukum dan Kesalahan, Bukan Sekadar Kredit yang Gagal
Kerugian saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang korupsi. Pasal 603 mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya, dan Pasal 604 mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang menguntungkan pihak tertentu. Keduanya berbicara tentang perbuatan seseorang, bukan hasil kredit semata.
Prinsip kesalahan dalam KUHP baru
KUHP baru menegaskan prinsip bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika ada kesalahan. Dalam sarasehan industri perbankan yang diselenggarakan OJK pada 12 Mei 2026, penyuluh hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dapat dipidana, sedangkan perbuatan karena kealpaan hanya dapat dipidana jika undang-undang secara tegas menentukannya. Dalam rumusan Pasal 603 dan Pasal 604, unsur kesengajaan merupakan bagian yang harus dibuktikan oleh penuntut umum.
Dengan kata lain, keputusan kredit yang keliru, kurang cermat, atau terlalu optimistis belum tentu merupakan tindak pidana korupsi. Kekeliruan penilaian dan kecerobohan administratif berbeda dari perbuatan yang secara sadar melanggar hukum untuk menguntungkan pihak tertentu. Garis pembeda ini tidak selalu mudah ditarik pada praktiknya, dan di sinilah perdebatan paling banyak terjadi. Pembahasan lengkap tentang garis pembeda itu, termasuk beda pelanggaran SOP dan niat jahat, ada di artikel kami tentang unsur melawan hukum dalam perkara kredit.
Pelanggaran SOP: indikator, bukan vonis
Dalam banyak pemeriksaan, penyimpangan dari prosedur operasional baku (SOP) kredit dijadikan petunjuk perbuatan melawan hukum. Itu wajar, karena SOP dirancang untuk menjaga kehati-hatian. Namun ada tiga hal yang perlu dibedakan.
- Tidak semua penyimpangan SOP sama bobotnya. Kekurangan administrasi yang tidak memengaruhi penilaian kelayakan kredit berbeda dari melewati tahap analisis risiko yang menjadi inti keputusan.
- Penyimpangan harus dikaitkan dengan akibat. Pasal 603 dan Pasal 604 adalah delik materiil. Penyimpangan prosedur harus memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian yang dituduhkan, tidak cukup bila keduanya sekadar berdampingan.
- Penyimpangan harus disertai kesalahan. Pelanggaran yang terjadi karena kekeliruan memahami aturan, atau karena kebijakan atasan yang sah pada waktu itu, memerlukan penilaian yang berbeda dari pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan debitur.
Wakil Ketua KPK dalam diskusi Januari 2026 menyampaikan bahwa sepanjang kredit diberikan sesuai prosedur, didukung kajian yang memadai, dan tanpa niat jahat maupun perbuatan melawan hukum, kredit macet yang terjadi berada di ranah perdata sebagai risiko bisnis. Ia juga menyebut sejumlah keadaan yang dapat membuka ruang pidana, antara lain pengabaian peringatan internal dan konflik kepentingan. Pernyataan itu diucapkan dalam forum diskusi dan bukan putusan pengadilan, tetapi memberi gambaran tentang indikator yang diperhatikan penegak hukum.
“Memperkaya” dan “menguntungkan”: siapa yang diuntungkan?
Pasal 603 berbicara tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Pasal 604 berbicara tentang menguntungkan. Dalam perkara kredit, pertanyaan yang biasa muncul adalah: siapa yang diperkaya atau diuntungkan? Bisa debitur, pihak terafiliasi dengan debitur, pejabat bank sendiri, atau pihak lain. Bila pembuktian tidak menunjukkan adanya pihak yang mendapat keuntungan yang tidak sah akibat perbuatan itu, unsur ini patut diuji dengan cermat. Kredit yang disalurkan untuk kegiatan usaha yang sah dan dikelola dengan tujuan komersial biasanya memberi keuntungan pada debitur sebagai bagian wajar dari transaksi kredit. Yang dipersoalkan adalah keuntungan yang diperoleh melalui cara melawan hukum.
Business Judgment Rule: Perisai bagi Keputusan Kredit, dan Batas yang Membatalkannya
Doktrin business judgment rule (BJR) berasal dari hukum perusahaan di negara common law, terutama Amerika Serikat. Tujuannya mencegah pengadilan menilai ulang keputusan bisnis direksi dengan kacamata belakangan. Direksi yang mengambil keputusan dengan itikad baik dan kehati-hatian tidak seharusnya dihukum hanya karena hasilnya buruk. Dalam hukum Indonesia, prinsip ini dikaitkan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang antara lain mensyaratkan pengurusan perseroan dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Syarat dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas
Rumusan yang paling sering dikutip adalah Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. Menurut penjelasan Hukumonline pada Juni 2026, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan empat hal: kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; ia telah mengurus perseroan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai maksud dan tujuan perseroan; ia tidak memiliki benturan kepentingan, langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang menimbulkan kerugian; dan ia telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Syarat-syarat itu bersifat kumulatif, artinya harus terpenuhi bersama-sama.
Perlu dicatat bahwa pasal ini ditujukan kepada direksi perseroan. Bank daerah yang berbentuk perseroan terbatas pada umumnya tunduk pada undang-undang ini. Bagaimana BJR berlaku bagi pejabat di bawah direksi, seperti kepala divisi, analis kredit, atau anggota komite, tidak diatur secara sama persis, dan penerapannya dalam pembuktian pidana masih berkembang.
Lima elemen yang dibahas dalam sarasehan OJK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan
Pada 12 Mei 2026, OJK menyelenggarakan sarasehan industri perbankan bertema penerapan BJR terhadap kredit macet. Dalam siaran pers OJK tanggal 13 Mei 2026, narasumber dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan perguruan tinggi menyampaikan pandangan mereka. Beberapa poin yang disampaikan:
- Hakim Agung Kamar Pidana Jupriyadi menyatakan BJR dapat diterapkan sepanjang syarat kumulatif Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas terpenuhi. Jika seluruh parameter terpenuhi tetapi kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, peristiwa itu merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana, terutama bila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank. Ia juga menekankan prinsip ultimum remedium dan perlunya keseragaman penafsiran untuk mencegah efek menakutkan (chilling effect) yang membuat bankir enggan mengambil keputusan bisnis.
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Didik Farkhan Alisyahdi menyebut BJR sebagai instrumen anti-kriminalisasi, dengan lima elemen: keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dalam batas kewenangan.
- Menurut Didik, manipulasi dan kolusi membatalkan perlindungan BJR. Contohnya mengabaikan kehati-hatian, menyimpang dari tujuan awal, dan menyampaikan informasi palsu. Dalam keadaan seperti itu, kerugian tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan akibat kejahatan.
Pernyataan forum bukan putusan
Dua catatan penting. Pertama, pernyataan dalam sarasehan bukan putusan pengadilan dan bukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak otomatis mengikat hakim atau penyidik di perkara tertentu. Kedua, kehadiran perwakilan Mahkamah Agung dan Kejaksaan dalam satu forum yang sama menunjukkan bahwa kerangka berpikir BJR kini dibahas serius oleh institusi yang berperan dalam penanganan perkara.
BJR bukan cek kosong
Sebagian pihak khawatir BJR dijadikan alasan untuk membenarkan keputusan yang sebenarnya menyimpang. Kekhawatiran itu beralasan, dan itulah sebabnya syarat BJR bersifat ketat. Perlindungan BJR berlaku bagi keputusan yang diambil dengan proses yang baik: data lengkap, analisis memadai, kewenangan jelas, tidak ada kepentingan pribadi, dan upaya mitigasi ketika risiko muncul. Perlindungan itu tidak berlaku bagi keputusan yang diambil secara serampangan atau untuk kepentingan tertentu. Hukumonline pada akhir Juni 2026 melaporkan bahwa berdasarkan kajian terhadap putusan-putusan pengadilan, sikap hakim terhadap BJR belum konsisten: ada yang membebaskan terdakwa, ada pula yang tetap menghukum.
Salah satu contoh yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah putusan kasasi Mahkamah Agung pada 9 Maret 2020 atas perkara investasi pengambilalihan blok migas di luar negeri oleh direksi sebuah BUMN energi. Menurut juru bicara MA saat itu yang dikutip Hukumonline, majelis kasasi menilai perbuatan terdakwa merupakan penerapan BJR dan bukan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepas dari tuntutan hukum. Contoh ini menunjukkan bahwa BJR pernah diterima di tingkat kasasi, tetapi setiap perkara dinilai dengan faktanya sendiri, dan satu putusan tidak otomatis berlaku untuk perkara lain.
BJR dalam undang-undang BUMN dan bagi BUMD
Menurut pemberitaan KPK, prinsip BJR juga disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Bagi BUMN, ketentuan ini memperkuat posisi BJR. Untuk BUMD, karena kerangka hukumnya berbeda, pembaca perlu memastikan peraturan daerah dan aturan pelaksana yang berlaku bagi bank daerah yang bersangkutan, serta bentuk badan hukumnya. Bila bank daerah berbentuk perseroan terbatas, Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas tetap menjadi rujukan utama BJR.
Tanda yang Sering Membuka Pintu Pidana, dan Hal yang Umumnya Tetap Perdata
Dengan kerangka di atas, kita bisa memetakan secara garis besar keadaan yang lazim dipandang dekat dengan ranah pidana dan keadaan yang lazim dipandang sebagai risiko bisnis. Peta ini bersifat umum, bukan alat untuk menyimpulkan perkara tertentu. Pada akhirnya, hakim menilai berdasarkan alat bukti di persidangan.
| Aspek | Yang lazim dipersoalkan penegak hukum | Yang umumnya masuk risiko bisnis (perdata) |
|---|---|---|
| Proses pemberian kredit | Tahap analisis dilewati; peringatan atau kajian risiko internal diabaikan; keputusan tidak objektif | Prosedur dijalankan, analisis memadai, keputusan didukung kajian yang terdokumentasi |
| Kepentingan pengambil keputusan | Hubungan afiliasi dengan debitur, rangkap jabatan, penggunaan pengaruh dalam keputusan kredit | Tidak ada benturan kepentingan, langsung maupun tidak langsung |
| Informasi dan dokumen | Informasi palsu atau manipulasi dokumen; penyimpangan dari tujuan awal kredit | Informasi cukup dan benar pada saat keputusan diambil |
| Penyebab kredit macet | Kredit sejak awal tidak layak dan diloloskan dengan sengaja | Usaha debitur memburuk karena kondisi ekonomi atau faktor eksternal di luar kendali bank |
| Langkah setelah kredit bermasalah | Pembiaran tanpa tindakan pencegahan kerugian lebih lanjut | Penagihan, restrukturisasi, atau eksekusi agunan berjalan sesuai ketentuan |
| Kerugian | Kerugian yang nyata, dapat dihitung, dan dapat dikaitkan dengan perbuatan tertentu | Tagihan belum tertagih, agunan masih bernilai, pemulihan masih mungkin |
Indikator pada kolom tengah bersumber dari pernyataan KPK pada Januari 2026 dan penjelasan OJK serta Kejaksaan dalam sarasehan Mei 2026. Penyebutannya tidak berarti keadaan tersebut otomatis pidana. Setiap indikator tetap harus dibuktikan dan dikaitkan dengan unsur-unsur pasal.
Konflik kepentingan: indikator yang relatif mudah dibuktikan
Wakil Ketua KPK menyebut bahwa konflik kepentingan relatif mudah dibuktikan dalam praktik penegakan hukum. Contohnya hubungan afiliasi keluarga dengan debitur, rangkap jabatan, atau penggunaan pengaruh dalam proses kredit. Pelajaran praktisnya jelas: pejabat yang memiliki hubungan dengan debitur sebaiknya mengungkapkannya dan mundur dari pengambilan keputusan. Mengelola konflik kepentingan sejak awal dapat melindungi pejabat itu sendiri, selain melindungi bank.
Peringatan internal yang diabaikan
Indikator lain adalah peringatan yang sudah ada tetapi tetap dilanggar. Menurut KPK, ketika seseorang sudah diberi informasi risiko dan sudah ada kajian yang memperingatkan, tetapi keputusan tetap diambil melawan peringatan itu, hal tersebut dapat masuk wilayah pidana. Pelajarannya sederhana: bila keputusan kredit diambil berbeda dari rekomendasi unit risiko atau analis, alasan dan dasar pertimbangannya sebaiknya didokumentasikan secara tertulis pada saat itu, bukan dijelaskan belakangan.
Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa saja yang dapat diperiksa. Dalam sebuah kredit, terlibat banyak pihak: pengusul, analis, komite, pemutus, pejabat yang mencairkan, bagian hukum, dan pengawas internal. Dalam pemeriksaan, aparat biasanya menelusuri peran masing-masing. Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, artinya dinilai dari perbuatan dan kesalahan setiap orang, bukan dari jabatan atau fakta bahwa seseorang berada di rantai keputusan. Topik ini akan dibahas lebih lanjut dalam artikel kami tentang peran direksi, komite kredit, dan pejabat analis dalam pertanggungjawaban pidana pemberian kredit. Untuk korporasinya, pembaca dapat melihat ulasan tentang korporasi sebagai subjek hukum dan tanggung jawab direksi dan pemegang saham perseroan terbatas.
Langkah Praktis bagi Pejabat Bank: Dokumentasi, Pemeriksaan, dan Pendampingan
Bagian ini berisi langkah umum yang masuk akal, bukan nasihat untuk perkara tertentu. Setiap situasi berbeda, dan nasihat yang tepat bergantung pada fakta dan tahap prosesnya.
Sebelum ada masalah: bangun jejak keputusan yang kuat
Ketika kredit mulai bermasalah
Pada tahap ini, langkah-langkah yang sah dan terdokumentasi sangat penting: penagihan sesuai prosedur, restrukturisasi sesuai ketentuan OJK dan kebijakan bank, serta eksekusi agunan bila diperlukan. Hindari tindakan yang dapat dibaca sebagai upaya menutupi, seperti mengubah catatan setelah kredit bermasalah atau meminta orang lain menyesuaikan keterangan. Tindakan seperti itu justru dapat menciptakan masalah baru yang lebih serius daripada masalah kreditnya.
Ketika dipanggil penyidik
Bagi siapa pun yang menerima surat panggilan, langkah pertama adalah memahami statusnya: apakah dipanggil sebagai saksi, atau sudah sebagai tersangka. Status ini menentukan hak dan kewajiban, serta cara menghadapi pemeriksaan. Setiap orang yang diperiksa berhak didampingi advokat, dan pendampingan sejak awal membantu memahami pertanyaan, menjaga agar keterangan konsisten dengan dokumen, dan memastikan berita acara dibaca teliti sebelum ditandatangani. Rincian hukum acara pidana, termasuk hak-hak pada tiap tahap, kini bergantung pada KUHAP yang baru dan perlu diperiksa pada naskah terkini. Untuk memahami peran penyidik, pembaca dapat melihat artikel tentang kewenangan penyidik dan bedanya dengan penyelidik.
Beberapa kebiasaan yang membantu: kumpulkan dan serahkan dokumen asli melalui prosedur yang tercatat, jangan menghilangkan atau mengubah dokumen apa pun, jangan membahas isi pemeriksaan secara seragam dengan sesama pejabat untuk menyamakan cerita, dan catat semua pemanggilan beserta tanggalnya. Jika ada kerugian yang sudah dipulihkan atau agunan yang sudah dieksekusi, kumpulkan buktinya, karena angka kerugian dapat dipengaruhi oleh pemulihan itu. Apakah pelunasan atau pengembalian memengaruhi proses pidana adalah pertanyaan hukum tersendiri yang akan kami bahas dalam artikel lain, dan jawabannya tidak boleh diasumsikan.
Kapan sebaiknya menghubungi advokat?
Idealnya sebelum pemeriksaan pertama, yaitu ketika ada permintaan klarifikasi, audit investigatif, atau kabar bahwa kredit yang pernah diproses sedang diselidiki. Pada tahap awal, banyak hal masih dapat diluruskan: dokumen disusun, kronologi dirapikan, dan strategi pembelaan disiapkan. Semakin awal pendampingan hukum dimulai, semakin besar ruang untuk menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi termasuk risiko bisnis atau pelanggaran administratif, bukan tindak pidana korupsi.
Ringkasan: Yang Perlu Diingat Sebelum Menyimpulkan
Kredit macet adalah fakta perbankan. Korupsi adalah kesimpulan hukum yang baru sah setelah pengadilan memutus berdasarkan alat bukti. Di antara dua hal itu ada empat pertanyaan yang harus dijawab dengan bukti: apakah kerugian negara benar-benar terjadi dan dapat dihitung, apakah ada perbuatan melawan hukum, apakah perbuatan itu dilakukan dengan kesalahan, dan siapa yang memperoleh keuntungan yang tidak sah. Business judgment rule membantu menjawab pertanyaan ketiga dan keempat bagi keputusan yang diambil dengan proses yang baik, tetapi ia bukan jaminan.
Pandangan Mustafa Mytiba & Partners
Bagian ini penilaian kami atas sumber yang dibahas di atas, bukan kutipan dari sumber mana pun dan bukan prediksi putusan. Menurut kami, dalam praktik pembeda yang paling sering menentukan adalah dua hal: kualitas jejak tertulis pada saat keputusan kredit diambil, dan kemampuan pembuktian atas kerugian yang nyata serta hubungan sebab akibatnya dengan perbuatan orang tertentu. Keduanya dapat dipersiapkan dan diuji, sehingga pendampingan hukum yang dimulai lebih awal umumnya memberi ruang pembelaan yang lebih luas. Untuk situasi nyata, penilaiannya tetap bergantung pada fakta dan dokumen perkara masing-masing.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kredit macet di bank daerah otomatis termasuk korupsi?
Tidak otomatis. Agar masuk ke ranah korupsi, harus ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesalahan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata. Kredit macet semata adalah tagihan yang belum tertagih. Pernyataan para pejabat KPK, OJK, dan Mahkamah Agung pada 2026 menegaskan bahwa kredit macet tidak otomatis pidana.
Apa bedanya kredit macet karena risiko bisnis dan karena korupsi?
Perbedaannya terletak pada proses dan niat. Kredit macet karena risiko bisnis terjadi ketika keputusan diambil dengan prosedur yang benar, informasi cukup, dan itikad baik, tetapi usaha debitur gagal. Korupsi mensyaratkan perbuatan melawan hukum dengan kesengajaan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara, misalnya melalui konflik kepentingan atau manipulasi informasi.
Apakah business judgment rule menjamin pejabat bank bebas dari pidana?
Tidak. BJR melindungi keputusan yang memenuhi syarat-syaratnya, antara lain itikad baik, kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan upaya mencegah kerugian. Jika syarat itu tidak terpenuhi, atau ada manipulasi dan kolusi, perlindungannya hilang. Penerapan BJR juga dinilai hakim berdasarkan fakta masing-masing perkara.
Apakah pegawai yang hanya mengusulkan atau menganalisis kredit bisa dipidana?
Pegawai dapat diperiksa karena perannya dalam proses kredit. Namun pertanggungjawaban pidana dinilai berdasarkan perbuatan dan kesalahan masing-masing, dan tidak otomatis jatuh pada semua orang yang berada dalam rantai keputusan. Menjadi bagian dari proses kredit tidak berarti dengan sendirinya bersalah.
Apakah KUHP baru mengubah aturan korupsi kredit?
Rumusan korupsi yang merugikan keuangan negara kini berada di Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan unsur inti yang relatif sama dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi dengan ancaman pidana yang disesuaikan. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, undang-undang lama dapat tetap dipakai bila lebih menguntungkan terdakwa. Pasal yang tepat untuk suatu perkara perlu dikonfirmasi dengan advokat.
Apakah kerugian bank daerah sama dengan kerugian keuangan negara?
Ini isu yang masih diperdebatkan. Kekayaan daerah yang dipisahkan selama ini dikaitkan dengan keuangan negara, sedangkan undang-undang BUMN terbaru menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Ketentuan itu mengatur BUMN, dan penerapannya terhadap BUMD tidak boleh diasumsikan. Pembahasan khusus ada di artikel kami tentang kerugian bank BUMD dan keuangan negara.
Apakah restrukturisasi kredit membuat kredit pasti aman dari pidana?
Tidak ada jaminan seperti itu. Restrukturisasi adalah instrumen perbankan yang sah dan lazim dipakai untuk menyelamatkan kredit yang mengalami kesulitan, dan pelaksanaannya sesuai ketentuan serta prinsip kehati-hatian umumnya dipandang sebagai bagian dari pengelolaan risiko. Namun restrukturisasi yang dilakukan hanya untuk menutupi kualitas kredit yang sebenarnya buruk, atau yang disertai manipulasi data, dapat dinilai berbeda. Yang dinilai adalah tujuan, dasar analisis, dan kepatuhan terhadap prosedur pada saat keputusan diambil. Topik ini akan kami bahas tersendiri dalam artikel khusus.
Apa yang sebaiknya dilakukan jika menerima panggilan dari penyidik terkait kredit yang pernah diproses?
Hal pertama adalah memahami status panggilan, apakah sebagai saksi atau pihak lain, dan memastikan dokumen kredit yang relevan tersimpan utuh. Hindari membuat dokumen baru yang bertanggal mundur atau mengubah arsip, karena tindakan itu dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan advokat sebelum pemeriksaan agar hak-hak Anda dalam proses itu dipahami sejak awal.
Apakah putusan pengadilan tingkat pertama sudah final?
Belum. Putusan pengadilan negeri baru memiliki kekuatan hukum tetap bila tidak ada upaya hukum yang ditempuh dalam tenggat yang ditentukan. Selama upaya hukum seperti banding atau kasasi berjalan, perkara masih diperiksa pada tingkat yang lebih tinggi, dan pengadilan yang lebih tinggi dapat menilai ulang fakta maupun penerapan hukum. Karena itu, membicarakan perkara yang belum berkekuatan hukum tetap memerlukan kehati-hatian, dan setiap orang yang diperiksa tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang final.
Setiap perkara kredit bank memiliki fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Artikel ini tidak membahas, menilai, atau menyimpulkan perkara mana pun, dan tidak menyebut pihak tertentu yang sedang diperiksa. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana adalah kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti di persidangan. Pernyataan pejabat atau narasumber yang dikutip adalah pandangan mereka pada saat itu, bukan putusan pengadilan, dan tidak mengikat hakim.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Artikel ini disusun dari naskah resmi UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, ikhtisar resmi Putusan Mahkamah Konstitusi 28/PUU-XXIV/2026, siaran pers OJK, pemberitaan hukum (Hukumonline, InvestorTrust, Tirto, Bisnis.com, Antara), tulisan di laman resmi peradilan (Dandapala, Marinews Mahkamah Agung), dan laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Angka dan tanggal diambil dari sumber-sumber itu, bukan dari statistik.
Yang belum kami capai: bunyi Pasal 4B kami kutip dari penjelasannya pada naskah resmi, sedangkan ketentuan BJR dalam UU BUMN kami ketahui dari pemberitaan, bukan dari naskah undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi 25/PUU-XIV/2016 dan 62/PUU-XI/2013 kami baca dari pemberitaan dan jurnal, bukan dari amar lengkap, dan Putusan 28/PUU-XXIV/2026 kami baca dari ikhtisar resminya, bukan dari salinan putusan lengkap. Perkara BUMN energi pada putusan kasasi 9 Maret 2020 tidak kami sebut namanya di badan artikel karena artikel ini membahas isu, bukan pihak; judul sumber yang dicantumkan di bawah memuat nama itu.
Penulis pernah menangani perkara sejenis. Penilaian di halaman ini disusun dari dokumen publik yang dapat diperiksa siapa pun, dan tidak memuat keterangan dari klien mana pun.
Status peraturan diperiksa pada 10 Oktober 2026. Naskah resmi peraturan dapat dibaca melalui JDIH Nasional.
Sumber
- Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers SP 97/DKPU/OJK/V/2026, “OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank”, 13 Mei 2026, ojk.go.id, diakses 10 Oktober 2026.
- Hukumonline, “Hakim Agung Minta Jalur Pidana dalam Kasus Kredit Macet jadi Opsi Terakhir”, 18 Mei 2026, hukumonline.com, diakses 10 Oktober 2026.
- Hukumonline, “Inkonsistensi Nalar Hakim soal BJR, Terdakwa Berbeda Nasib”, 30 Juni 2026, hukumonline.com, diakses 10 Oktober 2026.
- InvestorTrust, “Tidak Semua Kredit Macet Bank BUMN Masuk Tindak Korupsi, KPK: Pembuktian Kerugian Negara Jadi Kunci”, 22 Januari 2026, investortrust.id, diakses 10 Oktober 2026.
- InvestorTrust, “KPK Soroti Pentingnya Pengawasan Terpadu dalam Mengatasi Masalah Kredit Macet di Bank BUMN”, 22 Januari 2026, investortrust.id, diakses 10 Oktober 2026.
- Hukumonline, “Begini Alasan MK Ubah Delik Tipikor” (Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016), Januari 2017, hukumonline.com, diakses 10 Oktober 2026.
- Jurnal Konstitusi, “Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016”, jurnalkonstitusi.mkri.id, diakses 10 Oktober 2026.
- Ibnu Abas Ali, “Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023”, Dandapala, 15 Agustus 2025, dandapala.com, diakses 10 Oktober 2026.
- Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, “Memahami Jenis Korupsi Pasca Penyesuaian KUHP Terbaru”, 9 April 2026, aclc.kpk.go.id, diakses 10 Oktober 2026.
- Marinews Mahkamah Agung, “Status PERMA 1/2020 setelah KUHP Nasional Berlaku”, marinews.mahkamahagung.go.id, diakses 10 Oktober 2026.
- Bisnis.com, “Pidana dan Denda Koruptor Dipangkas di KUHP Baru”, 7 Januari 2023, kabar24.bisnis.com, diakses 10 Oktober 2026.
- Tirto, “Prabowo Resmi Teken UU Penyesuaian Pidana” (UU Nomor 1 Tahun 2026), Januari 2026, tirto.id, diakses 10 Oktober 2026.
- Hukumonline, “Tips Buat BUMN Lolos dari Jerat Kerugian Negara” (Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013), hukumonline.com, diakses 10 Oktober 2026.
- Hukumonline, “Abolisi Bukan Solusi” (kewenangan penghitungan kerugian negara dan Pasal 4B UU BUMN), 2025, hukumonline.com, diakses 10 Oktober 2026.
- Mahkamah Konstitusi, Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, s.mkri.id, diakses 10 Oktober 2026.
- Antara, “Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tak hanya BPK”, 13 Mei 2026, jatim.antaranews.com, diakses 10 Oktober 2026.
- Dandapala, “Dr Prim Haryadi Ungkap Perubahan Besar Status Keuangan BUMN dalam UU Terbaru”, Juli 2026, dandapala.com, diakses 10 Oktober 2026.
- Media Asuransi, “KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN meski Ada UU BUMN yang Baru”, mediaasuransinews.co.id, diakses 10 Oktober 2026.
- Hukumonline, “Business Judgment Rule: Alasan di Balik Lepasnya Eks Dirut Pertamina di Tingkat Kasasi”, 2020, hukumonline.com, diakses 10 Oktober 2026.
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners
Unsur "Melawan Hukum" dalam Perkara Kredit: Pelanggaran SOP vs Niat Jahat (Mens Rea). Lanjutan tentang beda pelanggaran SOP dan niat jahat dalam perkara kredit.
Wanprestasi: Pengertian, Unsur, dan Cara Menuntut. Jalur perdata ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Korporasi sebagai Subjek Hukum: Pengertian dan Tanggung Jawab Pidananya. Kedudukan korporasi dalam hukum pidana.
Apakah Kerugian Bank BUMD Termasuk Kerugian Keuangan Negara?. Lanjutan tentang status keuangan bank daerah dan siapa yang menghitung kerugian.
Penyidik: Kewenangan dan Bedanya dengan Penyelidik. Peran penyidik dalam pemeriksaan.
KUHP Indonesia Terbaru: Panduan Lengkap Hukum Pidana. Gambaran KUHP baru secara keseluruhan.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Untuk perkara Anda sendiri, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui halaman Jasa Pengacara Jakarta Selatan atau Jakarta Timur.
