Pendahuluan
Perkembangan praktik bisnis dan perjanjian di Indonesia sering kali menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah adanya perjanjian yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, melibatkan perusahaan, dan dalam beberapa kasus turut menyeret peran notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik.
Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan juga berperan penting, terutama ketika kasus menyangkut perusahaan yang berada dalam pengawasan OJK. Pertanyaannya, bagaimana kedudukan gugatan perdata, apakah notaris dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara, serta bagaimana peran OJK dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat?
Analisis Hukum
1. Kedudukan Perjanjian dalam KUHPerdata
Perjanjian merupakan sumber utama lahirnya perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 KUHPerdata. Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Kesepakatan para pihak;
- Kecakapan untuk membuat perikatan;
- Suatu hal tertentu; dan
- Suatu sebab yang halal.
Selain itu, menurut Pasal 1338 KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda). Dengan demikian, pelanggaran terhadap isi perjanjian dapat menimbulkan gugatan wanprestasi.
2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Apabila perbuatan perusahaan menimbulkan kerugian di luar wanprestasi, maka gugatan dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
3. Kedudukan Notaris sebagai Turut Tergugat
Notaris adalah pejabat umum yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris berwenang membuat akta autentik sebagai alat bukti tertulis yang sempurna.
Namun, dalam praktiknya, notaris dapat ditarik sebagai Turut Tergugat dalam gugatan perdata apabila akta yang dibuatnya dipermasalahkan. Hal ini semata-mata untuk menjaga keutuhan objek sengketa, bukan karena notaris adalah pihak yang memiliki hubungan hukum substansial dalam perjanjian tersebut.
4. Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen
OJK, berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, memiliki kewenangan mengawasi lembaga jasa keuangan, termasuk perlindungan konsumen. Pasal 28 UU OJK menegaskan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen, penanganan pengaduan, hingga memberikan sanksi administratif terhadap lembaga keuangan yang melanggar ketentuan.
Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan penanganan pengaduan. Dengan dasar ini, masyarakat memiliki ruang untuk mengajukan laporan atau pengaduan langsung ke OJK.
Dasar Regulasi
- KUHPerdata – Pasal 1233, Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1365.
- UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Opini & Advokasi
Berdasarkan uraian di atas, masyarakat yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum melalui:
- Pengaduan ke OJK, apabila sengketa melibatkan lembaga jasa keuangan.
- Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri, baik dengan dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.
- Menarik Notaris sebagai Turut Tergugat, apabila akta autentik yang dibuatnya dipermasalahkan, untuk menjaga keutuhan objek sengketa.
- Mediasi atau Arbitrase, apabila diatur dalam klausul perjanjian.
Kesimpulan
Gugatan perdata merupakan instrumen hukum yang penting untuk melindungi hak-hak masyarakat. Perusahaan yang wanprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban. Notaris, meskipun tidak memiliki kepentingan langsung, dapat dimasukkan sebagai turut tergugat untuk menjamin keutuhan pembuktian.
Di sisi lain, OJK memiliki fungsi penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan. Oleh karena itu, masyarakat yang dirugikan tidak hanya memiliki jalur litigasi, tetapi juga jalur administratif melalui pengaduan ke OJK. Dengan pemahaman hukum yang memadai, masyarakat dapat memperjuangkan hak-haknya secara lebih efektif.



