Official Law Firm

+62 811 674 1212

Pemberhentian Direktur Tanpa RUPS: Sah atau Batal?

Mustafa M Yacob
19 Juli 2025
4:23 pm
chatgpt image 26 jun 2025, 15.55.13

Table of Contents

Hukum Perusahaan & Korporasi  •  Diperbarui September 2026  •  ± 25 menit baca

Analisis Hukum Korporasi 2026

Pemberhentian Direktur tanpa RUPS tidak boleh dinilai hanya dari satu kalimat “ada akta baru”. Kuncinya adalah siapa yang memutus, dalam kapasitas apa, apakah ada keputusan pemegang saham yang sah, apakah hanya pemberhentian sementara, dan bagaimana perubahan data Perseroan dicatat di AHU.

Pemberhentian direktur tanpa RUPS merupakan salah satu sengketa korporasi yang paling rawan disalahpahami. Banyak pihak mengira Komisaris dapat langsung mengganti Direktur karena memiliki fungsi pengawasan. Sebaliknya, ada juga anggapan bahwa tanpa rapat fisik di satu ruangan, keputusan pemegang saham pasti tidak sah. Dua-duanya terlalu sederhana.

UU Perseroan Terbatas memang menempatkan RUPS sebagai organ yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi. Tetapi UUPT juga mengenal keputusan pemegang saham di luar RUPS atau circular resolution. Di sisi lain, Dewan Komisaris memang mempunyai kewenangan memberhentikan Direksi, tetapi hanya sementara dan harus diikuti mekanisme lanjutan sesuai Pasal 106 UUPT.

Karena itu, sengketa pemberhentian Direktur harus dibedah secara bertahap: keputusan dasarnya apa, siapa pemegang saham yang menyetujui, apakah seluruh hak suara terwakili, apakah yang dilakukan Komisaris bersifat sementara atau definitif, bagaimana notaris menyusun akta, serta apa yang kemudian dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Pemberhentian definitif anggota Direksi pada prinsipnya merupakan kewenangan RUPS.
  • Komisaris dapat memberhentikan Direksi hanya secara sementara sesuai Pasal 106 UUPT.
  • Keputusan di luar RUPS dapat sah melalui Pasal 91 UUPT jika seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis.
  • Perubahan susunan Direksi adalah perubahan data Perseroan, tidak selalu sama dengan perubahan anggaran dasar.
  • Akta notaris bukan sumber kewenangan memberhentikan Direksi; akta menuangkan keputusan yang harus mempunyai dasar hukum sah.
  • Pencatatan di AHU tidak otomatis menyembuhkan keputusan internal yang cacat.
  • Tidak setiap cacat korporasi otomatis “batal demi hukum”; akibatnya harus dilihat dari jenis pelanggaran dan forum koreksinya.
  • Notaris tidak otomatis pidana hanya karena membuat akta; harus dibuktikan kesalahan, pengetahuan, atau kesengajaannya.
  • Sejak 2 Januari 2026, analisis pidana harus menggunakan KUHP Nasional, bukan lagi bertumpu pada nomor pasal KUHP lama.
Data diperiksa terakhir: September 2026. Acuan utama: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU Jabatan Notaris, dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

1. Tiga Organ Perseroan: RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris

Perseroan Terbatas memiliki tiga organ utama: Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Ketiganya tidak berada dalam hubungan atasan-bawahan sederhana.

RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang dan anggaran dasar. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan dan mewakili Perseroan. Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Konflik korporasi sering muncul ketika salah satu organ menggunakan kewenangan organ lain. Misalnya Komisaris bertindak seolah dapat mengganti Direktur secara definitif, atau Direksi menganggap jabatan direksi identik dengan kepemilikan saham.

2. Jabatan Direksi dan Kepemilikan Saham adalah Dua Hal Berbeda

Seseorang dapat menjadi Direktur sekaligus pemegang saham. Tetapi kedua kapasitas itu berbeda. Pemberhentian seseorang dari Direksi tidak otomatis menghapus saham miliknya.

Hak sebagai pemegang saham tetap mengikuti kepemilikan saham: hak hadir dan memberikan suara dalam RUPS, menerima dividen, memperoleh informasi tertentu, serta menggunakan hak lain sesuai UUPT dan anggaran dasar.

Ini sangat penting dalam sengketa. Pihak yang diberhentikan mungkin kehilangan kewenangan pengurusan sebagai Direktur, tetapi masih tetap mempunyai suara korporasi sebagai pemegang saham.

3. Siapa yang Berwenang Memberhentikan Direksi?

Pasal 105 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

Artinya, pemberhentian definitif bukan kewenangan pribadi Komisaris Utama, Direktur lain, atau notaris. Harus ada keputusan organ yang berwenang.

Namun frasa “berdasarkan keputusan RUPS” tidak selalu berarti harus ada rapat fisik konvensional. UUPT menyediakan mekanisme keputusan pemegang saham di luar RUPS sepanjang memenuhi Pasal 91.

4. Alasan Pemberhentian Harus Disebutkan

Pasal 105 mengharuskan alasan pemberhentian disebutkan. Kewajiban ini mencerminkan prinsip akuntabilitas dan mencegah penghilangan jabatan Direksi tanpa dasar yang dapat diuji.

Alasan dapat berkaitan dengan kinerja, hilangnya kepercayaan pemegang saham, konflik kepentingan, pelanggaran fiduciary duty, atau alasan lain yang sah menurut keputusan pemegang saham dan anggaran dasar.

Pengadilan tidak selalu menilai apakah alasan bisnis tersebut “bijaksana”, tetapi dapat menilai apakah prosedur dan kewenangan dilaksanakan sesuai hukum.

5. Hak Direksi untuk Membela Diri

Pasal 105 ayat (2) menyatakan keputusan pemberhentian diambil setelah Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam RUPS.

Hak membela diri penting karena pemberhentian mempengaruhi jabatan, reputasi, dan kemungkinan konsekuensi ekonomi.

Jika Direksi tidak diberi kesempatan sama sekali, hal tersebut dapat menjadi salah satu dalil cacat prosedural yang perlu diuji berdasarkan fakta dan bentuk keputusan yang digunakan.

6. Apakah Direksi Harus Setuju untuk Diberhentikan?

Tidak. Pemberhentian Direksi tidak mensyaratkan persetujuan Direksi yang diberhentikan. Yang diperlukan adalah keputusan organ yang berwenang dengan prosedur yang sah.

Hak membela diri bukan hak veto. Direksi dapat menolak alasan pemberhentian, tetapi keputusan pemegang saham tetap dapat diambil jika syarat hukum dan anggaran dasar dipenuhi.

7. Komisaris Memang Bisa Memberhentikan Direksi—Tetapi Hanya Sementara

Ini koreksi paling penting terhadap banyak tulisan lama. Pasal 106 UUPT memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.

Jadi pernyataan bahwa Komisaris “sama sekali tidak memiliki kewenangan memberhentikan Direksi” adalah keliru. Yang tidak dimiliki Komisaris adalah kewenangan pemberhentian definitif secara sepihak.

Pemberhentian sementara adalah tindakan pengawasan darurat yang harus segera ditindaklanjuti melalui proses korporasi.

8. Apa Akibat Pemberhentian Sementara?

Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan pengurusan Perseroan atau mewakili Perseroan selama pemberhentian sementara berlaku, sesuai ketentuan UUPT.

Namun status tersebut bukan akhir proses. Dewan Komisaris wajib mengikuti mekanisme berikutnya agar pemegang saham memutus apakah Direksi diberhentikan secara permanen atau dikembalikan ke jabatannya.

9. RUPS Setelah Pemberhentian Sementara

Setelah pemberhentian sementara, UUPT mengatur kewajiban penyelenggaraan RUPS dalam jangka waktu tertentu. Dalam RUPS, Direksi yang diberhentikan sementara diberi kesempatan membela diri.

Jika prosedur lanjutan tidak dijalankan sesuai undang-undang, pemberhentian sementara dapat kehilangan dasar keberlanjutannya.

Karena itu ketika klien datang dengan surat “pemberhentian oleh Komisaris”, pertanyaan pertama bukan hanya siapa yang menandatangani, tetapi juga kapan pemberhentian dilakukan dan apa yang terjadi sesudahnya.

10. Tanpa Rapat Fisik Belum Tentu Tanpa Keputusan Pemegang Saham

Pasal 91 UUPT memungkinkan pemegang saham mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS apabila semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Mekanisme ini biasa disebut circular resolution atau keputusan sirkuler.

Karena itu tuduhan “tidak pernah ada RUPS” harus diperiksa lebih lanjut. Bisa saja tidak ada rapat fisik, tetapi ada keputusan sirkuler yang memenuhi syarat.

11. Syarat Penting Circular Resolution: Harus Bulat

Pasal 91 mensyaratkan seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis. Ini bukan suara mayoritas biasa.

Jika satu pemegang saham berhak suara tidak menyetujui atau tidak menandatangani, keputusan sirkuler tidak memenuhi syarat Pasal 91.

Dalam sengketa, daftar pemegang saham menjadi dokumen kunci untuk memeriksa apakah seluruh pemilik hak suara benar-benar ikut.

12. Tanda Tangan Palsu dalam Circular Resolution Mengubah Seluruh Analisis

Jika terdapat keputusan sirkuler yang seolah ditandatangani seluruh pemegang saham tetapi salah satu pihak menyangkal tanda tangannya, sengketa berubah menjadi masalah pembuktian serius.

Perlu diamankan dokumen asli, contoh tanda tangan pembanding, komunikasi saat keputusan dibuat, metadata dokumen elektronik jika ada, dan bukti lain.

Jika terbukti terdapat pemalsuan atau keterangan palsu, ranah pidana dapat terbuka. Namun dugaan tersebut tetap harus dibuktikan, bukan diasumsikan.

13. Anggaran Dasar Tetap Harus Diperiksa

Selain UUPT, anggaran dasar Perseroan dapat mengatur tata cara RUPS, masa jabatan Direksi, mekanisme pencalonan, kuorum, atau ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Karena itu legal opinion korporasi tidak boleh hanya membaca UUPT. Akta pendirian dan seluruh perubahan anggaran dasar harus diperiksa.

14. Perubahan Direksi Tidak Selalu Berarti Perubahan Anggaran Dasar

Artikel lama sering menyebut pergantian Direktur sebagai “perubahan anggaran dasar”. Secara hukum, ini harus dibedakan.

Susunan Direksi merupakan bagian dari data Perseroan yang wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Perubahan orang yang menjabat Direksi tidak selalu berarti pasal-pasal anggaran dasar diubah.

Perubahan anggaran dasar memiliki rezim sendiri, termasuk jenis perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri dan yang cukup diberitahukan.

15. Pasal 94 Ayat (7): Perubahan Direksi Harus Diberitahukan kepada Menteri

UUPT mengharuskan Direksi memberitahukan pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS.

Pencatatan ini penting untuk kepastian data Perseroan terhadap pihak ketiga.

Namun pencatatan administratif tidak otomatis membuktikan bahwa keputusan internal yang menjadi dasar perubahan pasti sah.

16. Pencatatan di AHU Bukan “Stempel Kebenaran Materiil”

Sistem AHU menerima data dan dokumen berdasarkan mekanisme administrasi yang tersedia. Jika dasar internalnya palsu atau cacat, pencatatan administratif tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan sengketa.

Karena itu pihak yang merasa diberhentikan secara tidak sah perlu menyerang dasar keputusan korporasinya, bukan hanya berfokus pada tampilan data di sistem.

17. Apakah Semua Produk AHU Bisa Langsung Digugat ke PTUN?

Tidak otomatis. Ini salah satu kelemahan besar artikel lama.

Harus diperiksa bentuk produk administratifnya: apakah berupa keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, pencatatan data, atau tindakan administratif lain. Kemudian dianalisis apakah memenuhi karakter objek sengketa tata usaha negara dan apakah terdapat upaya administratif yang relevan.

Dalam banyak sengketa korporasi, inti sengketanya justru berada pada keputusan internal pemegang saham atau validitas dokumen yang menjadi dasar pemberitahuan. Forum perdata dapat lebih sentral.

18. Langkah Administratif ke AHU Tetap Penting

Walaupun tidak semua perkara tepat dibawa ke PTUN, pihak yang dirugikan tetap dapat menggunakan jalur klarifikasi, pengaduan, atau perbaikan data sesuai mekanisme AHU yang tersedia.

Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU memang memiliki fungsi terkait perubahan, perbaikan data, penyediaan data, dan klarifikasi permasalahan badan usaha.

19. Peran Notaris dalam Perubahan Susunan Direksi

Notaris biasanya terlibat untuk menuangkan keputusan RUPS atau keputusan sirkuler ke dalam akta, atau membuat akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan dokumen yang disampaikan.

Namun notaris bukan organ Perseroan. Notaris tidak mempunyai kewenangan menciptakan keputusan pemberhentian Direksi dari dirinya sendiri.

Keabsahan akta sangat bergantung pada adanya dasar keputusan yang sah dan pelaksanaan kewajiban jabatan notaris.

20. Kewajiban Notaris: Amanah, Jujur, Saksama, Mandiri, dan Tidak Berpihak

Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris mengharuskan notaris bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum.

Dalam sengketa perubahan Direksi, pertanyaan terhadap notaris antara lain: dokumen apa yang diperiksa, siapa yang hadir, dasar keputusan apa yang digunakan, apakah identitas pihak diverifikasi, dan apakah terdapat keadaan yang seharusnya menimbulkan kewaspadaan.

21. Pasal 17 UU Jabatan Notaris Tidak Boleh Salah Kutip

Artikel lama menyebut Pasal 17 huruf c sebagai larangan membuat akta yang mengandung kepalsuan. Itu tidak tepat.

Pasal 17 pada dasarnya mengatur larangan jabatan, termasuk larangan merangkap jabatan tertentu atau menjalankan jabatan dalam kondisi yang dilarang hukum. Pertanggungjawaban atas akta bermasalah harus dirumuskan dari kewajiban notaris, syarat akta, fakta, dan unsur kesalahan yang konkret.

22. Apakah Notaris Otomatis Bersalah jika Data RUPS Palsu?

Tidak. Jika penghadap memberikan dokumen palsu yang secara wajar tidak dapat diketahui kepalsuannya, posisi notaris berbeda dari keadaan ketika notaris mengetahui atau ikut merekayasa dokumen.

Untuk pertanggungjawaban pidana, unsur kesengajaan dan pengetahuan menjadi sangat penting. Untuk pertanggungjawaban perdata atau etik, kelalaian dan pelanggaran kewajiban jabatan juga dapat dinilai.

23. Kapan Notaris Relevan sebagai Tergugat?

Notaris relevan bila penggugat mendalilkan pelanggaran kewajiban jabatan yang konkret dan menuntut akibat hukum terhadap akta atau ganti rugi akibat perbuatannya.

Jika sengketa murni mengenai perebutan kontrol pemegang saham tanpa kesalahan spesifik notaris, menarik notaris sebagai tergugat utama dapat menjadi tidak efektif.

24. Akta Notaris Bukan Sumber Kewenangan Korporasi

Ini prinsip yang harus dipahami: akta mendokumentasikan peristiwa atau keputusan hukum; akta bukan pengganti kewenangan organ Perseroan.

Jika dasar keputusannya tidak pernah ada, fakta adanya akta tidak otomatis membuat keputusan menjadi sah.

25. Dokumen Pertama yang Harus Diamankan

  • Akta pendirian dan seluruh perubahan anggaran dasar.
  • Daftar pemegang saham terbaru.
  • Risalah RUPS.
  • Undangan RUPS dan bukti pengiriman.
  • Keputusan sirkuler jika ada.
  • Akta pernyataan keputusan rapat.
  • Data perubahan Direksi dari AHU.
  • Surat pemberhentian sementara bila ada.
  • Korespondensi Direksi, Komisaris, pemegang saham, dan notaris.
  • Bukti tindakan Direksi baru setelah perubahan.

26. Audit Kronologi Harus Dibuat dalam Bentuk Timeline

Sengketa korporasi sering gagal dibaca karena dokumennya banyak. Solusi terbaik adalah menyusun timeline.

Catat tanggal undangan RUPS, tanggal rapat, tanggal keputusan, tanggal akta, tanggal pemberitahuan ke AHU, tanggal perubahan data tercatat, dan tindakan bisnis yang dilakukan sesudahnya.

Perbedaan satu atau dua hari dapat menentukan apakah prosedur dijalankan secara benar.

27. Gugatan Perdata Berdasarkan PMH

Jika pemberhentian dilakukan tanpa kewenangan atau berdasarkan dokumen yang cacat, gugatan perbuatan melawan hukum dapat dipertimbangkan.

Penggugat harus membuktikan perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Jangan hanya meminta “akta dibatalkan” tanpa menjelaskan perbuatan tiap tergugat.

Untuk memahami unsur PMH, baca juga Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan Melawan Hukum dan PMH vs Wanprestasi: Perbedaan, Unsur & Gugatan.

Jika sengketa juga menyangkut akta dan tanggung jawab profesi, baca Tanggung Jawab Notaris & Perlindungan Konsumen OJK untuk memahami batas tanggung jawab notaris secara lebih luas.

28. Gugatan Tidak Boleh Kabur antara Akta, Keputusan, dan Pencatatan

Posita harus membedakan objek yang dipersoalkan: keputusan pemegang saham, tindakan Komisaris, akta notaris, atau pencatatan di AHU.

Jika semuanya dicampur dalam satu kalimat “akta dan SK Kemenkumham batal”, gugatan berisiko tidak fokus.

29. Petitum Harus Mengikuti Struktur Posita

Jika penggugat meminta dinyatakan tetap sebagai Direktur, harus dijelaskan dasar hukum jabatan tersebut. Jika meminta perubahan AHU dikoreksi, jelaskan akibat hukum putusan terhadap data Perseroan.

Jika meminta ganti rugi, kerugian harus dihitung dan dihubungkan dengan tindakan tergugat.

30. Hak Pemegang Saham Minoritas Tetap Bisa Digunakan

Pemegang saham memiliki sejumlah hak korporasi yang dapat digunakan ketika merasa dirugikan oleh kebijakan Perseroan atau pengurus.

Dalam keadaan tertentu, pemegang saham dapat meminta penyelenggaraan RUPS, mengajukan gugatan terhadap Perseroan, atau menggunakan mekanisme pemeriksaan Perseroan sesuai syarat UUPT.

31. Permintaan Pemeriksaan Perseroan

UUPT menyediakan mekanisme pemeriksaan Perseroan melalui pengadilan dalam keadaan tertentu, misalnya bila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga.

Mekanisme ini dapat berguna ketika akses terhadap dokumen internal dibatasi dan terdapat dugaan penyalahgunaan organ Perseroan.

32. Derivative Action

Dalam kondisi tertentu, pemegang saham dapat menggugat anggota Direksi atau Komisaris atas nama Perseroan apabila memenuhi ambang kepemilikan dan syarat undang-undang.

Ini berbeda dari gugatan pribadi pemegang saham atas kerugian individual.

33. Apakah Direksi Baru Otomatis Tidak Sah?

Tidak dapat disimpulkan hanya dari fakta bahwa Direktur lama menolak pemberhentian. Harus diuji dasar pengangkatan Direksi baru.

Jika pengangkatan baru berdasarkan keputusan RUPS atau circular resolution yang sah, maka pengangkatan dapat valid. Jika dasarnya cacat, status dan tindakan Direksi baru dapat dipersoalkan.

34. Bagaimana dengan Perbuatan Hukum yang Sudah Dilakukan Direksi Baru?

Akibat terhadap kontrak dengan pihak ketiga harus dianalisis hati-hati. Hukum Perseroan juga melindungi kepastian hubungan dengan pihak ketiga dalam kondisi tertentu.

Tidak semua perbuatan hukum otomatis runtuh hanya karena belakangan timbul sengketa internal mengenai jabatan.

35. Prinsip Kehati-hatian terhadap Pihak Ketiga

Bank, vendor, investor, dan mitra usaha biasanya bergantung pada data Perseroan dan kewenangan perwakilan yang tercatat.

Karena itu sengketa internal harus segera ditangani agar tidak menimbulkan transaksi lanjutan yang memperbesar kerugian.

36. Jangan Langsung Mempidanakan Sengketa Korporasi

Konflik kontrol perusahaan pada dasarnya sering merupakan sengketa perdata atau korporasi. Hukum pidana baru relevan jika terdapat unsur tindak pidana yang konkret seperti pemalsuan, keterangan palsu, penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain.

Laporan pidana tidak boleh digunakan sekadar sebagai alat tekanan untuk memenangkan sengketa saham.

37. KUHP Nasional Sudah Berlaku Sejak 2 Januari 2026

Artikel lama masih menggunakan Pasal 263, 266, 378, dan 55 KUHP lama. Untuk perkara yang tunduk pada KUHP Nasional, nomor dan unsur delik harus diperbarui.

Salah satu yang relevan adalah Pasal 394 KUHP Nasional mengenai permintaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

38. Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

Jika seseorang mengajukan risalah RUPS palsu, daftar hadir palsu, atau keputusan sirkuler palsu untuk dituangkan ke dalam akta autentik, Pasal 394 dapat relevan sepanjang seluruh unsurnya terpenuhi.

Harus dibuktikan siapa yang memberikan keterangan, apa yang palsu, apakah ada maksud menggunakan, dan apakah penggunaan dapat menimbulkan kerugian.

39. Pemalsuan Tanda Tangan Pemegang Saham

Jika tanda tangan pada keputusan sirkuler dipalsukan, selain keabsahan keputusan korporasi, aspek pemalsuan dokumen perlu diperiksa.

Pemeriksaan forensik tanda tangan dapat menjadi bukti penting.

40. Notaris sebagai Pelaku Pidana Harus Dibuktikan Secara Individual

Notaris tidak boleh langsung dituduh ikut melakukan tindak pidana hanya karena akta dibuat di hadapannya.

Harus ada bukti bahwa notaris mengetahui kepalsuan atau dengan sengaja berpartisipasi dalam konstruksi tindak pidana.

Kesalahan administrasi atau kurang teliti dapat menimbulkan konsekuensi berbeda dari kesengajaan pidana.

41. Direktur Baru Juga Tidak Otomatis Turut Serta

Seseorang yang menerima jabatan Direktur baru belum tentu mengetahui cacat pada proses pengangkatan.

Untuk pertanggungjawaban pidana sebagai peserta, harus dibuktikan adanya pengetahuan, kehendak, dan bentuk partisipasi sesuai ketentuan penyertaan dalam KUHP Nasional.

42. Sanksi Etik dan Administratif terhadap Notaris

Jika terdapat dugaan pelanggaran kewajiban jabatan, pengaduan dapat disampaikan melalui mekanisme pengawasan notaris sesuai kompetensi Majelis Pengawas.

Namun jalur etik/administratif tidak identik dengan gugatan perdata dan tidak otomatis membuktikan tindak pidana.

43. MPD, MPW, dan MPP Harus Dibedakan

Sistem pengawasan notaris memiliki jenjang dan kewenangan tertentu. Tidak semua sanksi dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Daerah.

Karena itu artikel lama yang menyatakan laporan ke MPD dapat langsung berujung pencabutan izin terlalu menyederhanakan mekanisme.

44. Studi Kasus 1: Komisaris Memberhentikan Direktur Permanen

Komisaris Utama mengirim surat yang menyatakan Direktur Utama diberhentikan efektif hari itu dan langsung menunjuk pengganti. Tidak ada RUPS dan tidak ada circular resolution.

Dalam skenario ini, tindakan Komisaris perlu diuji karena Pasal 106 hanya memberi kewenangan pemberhentian sementara. Pengangkatan pengganti permanen juga harus mempunyai dasar keputusan pemegang saham yang sah.

45. Studi Kasus 2: Tidak Ada RUPS Fisik, tetapi Ada Circular Resolution

Semua pemegang saham menandatangani keputusan tertulis yang memberhentikan Direktur dan mengangkat penggantinya. Tidak pernah ada pertemuan fisik.

Dalam situasi ini, tidak tepat mengatakan pemberhentian otomatis tidak sah hanya karena “tidak ada RUPS”. Keputusan di luar RUPS dapat sah apabila seluruh syarat Pasal 91 terpenuhi.

46. Studi Kasus 3: Circular Resolution Ditolak Salah Satu Pemegang Saham

Empat dari lima pemegang saham setuju, satu menolak. Keputusan tetap dituangkan dalam akta seolah seluruh pemegang saham setuju.

Ini masalah serius karena keputusan sirkuler mensyaratkan persetujuan tertulis seluruh pemegang saham dengan hak suara.

47. Studi Kasus 4: Tanda Tangan Dipalsukan

Salah satu pemegang saham menemukan namanya dan tanda tangannya tercantum dalam keputusan sirkuler padahal ia tidak pernah menandatangani.

Langkah pertama adalah mengamankan dokumen dan meminta salinan resmi, lalu membangun pembuktian forensik dan kronologi. Jalur perdata dan pidana dapat berjalan berdasarkan fakta yang ditemukan.

48. Studi Kasus 5: Direktur Diberhentikan tetapi Sahamnya Tetap Ada

Direktur yang diberhentikan masih memegang 40% saham. Pengurus baru kemudian memperlakukannya seolah tidak lagi memiliki hak dalam Perseroan.

Ini keliru. Pemberhentian dari jabatan Direksi tidak otomatis menghapus kepemilikan saham.

49. Langkah Darurat 24–72 Jam Pertama

  1. Unduh dan simpan data Perseroan terbaru dari AHU.
  2. Amankan akta dan dokumen korporasi.
  3. Catat perubahan akses bank, email, sistem, dan aset.
  4. Kirim keberatan tertulis kepada Perseroan dan pihak terkait.
  5. Minta klarifikasi dasar keputusan pemberhentian.
  6. Hindari tindakan fisik mengambil alih kantor yang dapat memicu masalah baru.
  7. Koordinasikan strategi perdata, administratif, dan pidana secara terpisah.

50. Somasi Korporasi

Somasi dapat digunakan untuk meminta penghentian tindakan, penyerahan dokumen, pembatalan tindakan lanjutan, atau klarifikasi.

Somasi harus fokus pada pelanggaran yang dapat dibuktikan, bukan hanya menggunakan istilah “kudeta korporasi” atau “mafia perusahaan”.

51. Permohonan RUPS oleh Pemegang Saham

Pemegang saham yang memenuhi syarat dapat meminta penyelenggaraan RUPS untuk membahas konflik organ Perseroan.

Jika permintaan tidak ditindaklanjuti, UUPT menyediakan mekanisme lanjutan melalui pengadilan dalam kondisi tertentu.

52. Pentingnya Data Beneficial Ownership

Dalam sengketa kontrol, penting memeriksa siapa pemegang saham formal dan siapa pemilik manfaat bila relevan.

Namun data beneficial ownership tidak menggantikan daftar pemegang saham sebagai dasar hak suara korporasi.

53. Konflik dengan Rekening Bank Perseroan

Perubahan Direksi sering diikuti perubahan specimen bank dan otorisasi rekening.

Jika status Direksi sedang disengketakan, tindakan atas rekening dapat memperbesar kerugian. Bukti seluruh transaksi setelah tanggal perubahan perlu dipantau dan diamankan.

54. Kontrak yang Ditandatangani Direksi Baru

Kontrak dengan pihak ketiga harus dianalisis berdasarkan kewenangan representasi, itikad baik pihak ketiga, data Perseroan saat kontrak dibuat, dan jenis cacat internal.

Tidak tepat menyatakan semua kontrak otomatis batal.

55. Apakah Bisa Meminta Sita Jaminan?

Dalam gugatan perdata, penggugat dapat mempertimbangkan permohonan sita jaminan apabila terdapat alasan dan objek yang relevan sesuai hukum acara.

Permohonan harus proporsional dan didukung alasan konkret, bukan digunakan sebagai alat tekanan.

56. Ganti Rugi Materiil dan Imateriil

Kerugian materiil harus dihitung berdasarkan bukti: kehilangan penghasilan, biaya hukum tertentu, kerugian transaksi, atau kerusakan aset yang memiliki hubungan kausal.

Kerugian imateriil dapat dituntut dalam kondisi tertentu, tetapi nominal harus tetap dijelaskan secara wajar.

57. Business Judgment Rule Tidak Membenarkan Perebutan Wewenang

Business judgment rule melindungi keputusan bisnis Direksi yang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan Perseroan.

Doktrin ini tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan organ yang melampaui kewenangan korporasi.

58. Konflik Pemegang Saham Tidak Selalu Pidana

Perebutan kontrol, perbedaan suara, atau pemberhentian Direksi dapat menjadi sengketa korporasi murni.

Kriminalisasi harus dihindari bila tidak ada bukti pemalsuan, penipuan, atau tindak pidana lain.

59. Checklist Audit Legalitas Pemberhentian Direksi

  • Siapa pemegang saham saat keputusan dibuat?
  • Apakah ada RUPS?
  • Apakah undangan dan kuorum sah?
  • Apakah ada circular resolution?
  • Apakah semua pemegang saham berhak suara menandatangani?
  • Apakah Direksi diberi kesempatan membela diri?
  • Apakah tindakan Komisaris hanya sementara?
  • Apakah ada RUPS lanjutan?
  • Dokumen apa yang dipakai notaris?
  • Kapan perubahan dicatat di AHU?
  • Apakah Direksi baru melakukan transaksi setelah pengangkatan?
  • Apakah hak pemegang saham lama tetap dihormati?

60. Checklist Gugatan

  1. Tentukan objek sengketa dengan jelas.
  2. Pisahkan kapasitas penggugat sebagai Direksi dan sebagai pemegang saham.
  3. Identifikasi perbuatan masing-masing tergugat.
  4. Jelaskan cacat kewenangan atau prosedur.
  5. Hubungkan dengan kerugian.
  6. Pastikan petitum dapat dieksekusi.
  7. Jangan mencampur tuntutan pembatalan akta, koreksi AHU, dan ganti rugi tanpa struktur.

61. Kesalahan Umum dalam Sengketa Pemberhentian Direksi

  • Menganggap Komisaris tidak pernah boleh memberhentikan Direksi.
  • Menganggap pemberhentian sementara sama dengan pemberhentian definitif.
  • Menganggap tanpa rapat fisik pasti tidak sah.
  • Menganggap perubahan Direksi sama dengan perubahan anggaran dasar.
  • Menganggap pencatatan AHU menyembuhkan semua cacat internal.
  • Menganggap notaris otomatis turut pidana.
  • Menggunakan pasal KUHP lama setelah KUHP Nasional berlaku.
  • Menganggap pemberhentian sebagai Direksi menghapus saham.

62. FAQ Pemberhentian Direktur

Apakah Direktur bisa diberhentikan tanpa RUPS?

Bisa dalam arti tidak ada rapat fisik apabila ada keputusan sirkuler yang memenuhi Pasal 91. Komisaris juga dapat memberhentikan sementara sesuai Pasal 106. Untuk pemberhentian definitif, harus ada keputusan pemegang saham yang sah.

Apakah Komisaris Utama bisa langsung mengangkat Direktur baru?

Tidak sebagai kewenangan pribadi untuk pengangkatan definitif. Pengangkatan Direksi harus memiliki dasar keputusan organ pemegang saham yang sah.

Apakah perubahan Direksi harus mengubah anggaran dasar?

Tidak selalu. Pergantian orang dalam Direksi pada umumnya merupakan perubahan data Perseroan yang wajib diberitahukan kepada Menteri.

Apakah akta notaris otomatis sah jika sudah masuk AHU?

Tidak. Pencatatan administratif tidak menutup kemungkinan sengketa terhadap dasar keputusan atau dokumen yang digunakan.

Apakah semua sengketa ini dibawa ke PTUN?

Tidak. Harus diperiksa bentuk produk AHU dan inti sengketa. Banyak sengketa pemberhentian Direksi berpusat pada hukum perdata dan korporasi.

Apakah notaris bisa dipidana?

Bisa jika unsur tindak pidana terbukti. Namun tidak otomatis hanya karena membuat akta yang kemudian disengketakan.

Apakah Direktur yang diberhentikan kehilangan saham?

Tidak. Jabatan Direksi dan kepemilikan saham adalah dua kapasitas yang berbeda.

63. Bagaimana Jika RUPS Diselenggarakan tanpa Mengundang Direktur yang Akan Diberhentikan?

Direktur yang akan diberhentikan memang bukan otomatis pemegang hak suara dalam RUPS hanya karena jabatannya. Namun Pasal 105 memberi hak untuk membela diri sebelum keputusan pemberhentian diambil. Karena itu, jika Direksi sama sekali tidak diberi kesempatan membela diri, prosedur pemberhentian dapat dipersoalkan.

Analisisnya tetap harus memperhatikan bentuk keputusan, apakah RUPS biasa atau circular resolution, isi anggaran dasar, dan fakta komunikasi sebelumnya. Jangan menyimpulkan cacat hanya dari absennya Direktur tanpa melihat keseluruhan proses.

64. Apakah Pemberhentian Bisa Berlaku Surut?

Keputusan korporasi yang menetapkan pemberhentian dengan tanggal efektif sebelum keputusan dibuat harus dianalisis sangat hati-hati. Penerapan retroaktif dapat memengaruhi keabsahan tindakan Direksi yang dilakukan pada periode tersebut.

Jika selama masa yang kemudian dinyatakan “sudah diberhentikan” Direktur masih menandatangani kontrak, melakukan transaksi bank, atau menjalankan kewenangan representasi, timbul persoalan serius terhadap kepastian hukum pihak ketiga.

65. Apakah Gaji dan Tantiem Otomatis Hilang setelah Pemberhentian?

Tidak otomatis. Hak finansial Direksi bergantung pada keputusan RUPS, kontrak, kebijakan remunerasi, masa jabatan, dan ketentuan internal Perseroan. Pemberhentian tidak serta-merta menghapus hak yang sudah jatuh tempo.

Jika sengketa mencakup kompensasi, pisahkan tuntutan mengenai sah tidaknya pemberhentian dari tuntutan pembayaran hak finansial.

66. Penguasaan Dokumen Perseroan setelah Sengketa

Pihak yang sudah tidak menjabat Direksi tidak boleh menggunakan sengketa jabatan sebagai alasan menahan seluruh dokumen milik Perseroan. Sebaliknya, pengurus baru juga tidak boleh menghilangkan atau memusnahkan dokumen yang relevan dengan sengketa.

Dokumen korporasi harus diperlakukan sebagai aset Perseroan. Bila sengketa berjalan, dokumentasi dan preservasi bukti menjadi sangat penting.

67. Email, WhatsApp, dan Bukti Elektronik

Korespondensi digital sering menjadi kunci untuk membuktikan apakah ada undangan RUPS, persetujuan sirkuler, penolakan pemegang saham, atau arahan kepada notaris.

Simpan file asli, ekspor percakapan, header email, dan metadata bila tersedia. Screenshot saja sebaiknya tidak menjadi satu-satunya bukti untuk isu yang menentukan.

68. Kapan Ahli Korporasi Diperlukan?

Dalam perkara yang kompleks, ahli hukum perusahaan dapat membantu menjelaskan pembagian kewenangan organ, mekanisme RUPS, circular resolution, dan akibat cacat keputusan.

Namun ahli tidak menggantikan bukti fakta. Ahli menjelaskan hukum; apakah tanda tangan benar, apakah rapat benar-benar terjadi, dan siapa yang hadir tetap harus dibuktikan dengan dokumen dan saksi.

69. Kapan Ahli Digital atau Grafologi Diperlukan?

Jika sengketa berpusat pada tanda tangan palsu atau dokumen elektronik yang diduga dimanipulasi, pemeriksaan forensik dapat membantu. Pemilihan ahli harus disesuaikan dengan objek: tanda tangan manual berbeda dengan autentikasi file digital.

Jangan menunggu sampai dokumen asli hilang. Pengamanan bukti sebaiknya dilakukan sejak awal.

70. Strategi terhadap Bank dan Mitra Usaha

Jika pergantian Direksi mempengaruhi kewenangan rekening atau kontrak, pemberitahuan kepada bank dan mitra usaha perlu dilakukan secara hati-hati. Hindari pernyataan yang belum dapat dibuktikan sebagai tindak pidana.

Tujuannya adalah menjaga aset dan mencegah transaksi berisiko sambil tetap menghormati pihak ketiga yang beritikad baik.

71. Apakah Bisa Meminta Blokir Data AHU?

Permintaan administratif terhadap data Perseroan harus mengikuti mekanisme yang tersedia pada Ditjen AHU dan fakta sengketa. Tidak tepat menjanjikan bahwa setiap sengketa dapat langsung menghasilkan blokir.

Dalam praktik, putusan pengadilan, surat resmi, atau dokumen pendukung tertentu dapat menjadi sangat penting dalam proses perbaikan atau klarifikasi data.

72. RUPS yang Cacat Kuorum

RUPS yang diselenggarakan tanpa memenuhi ketentuan pemanggilan atau kuorum dapat menimbulkan sengketa keabsahan keputusan. Karena itu risalah rapat saja tidak cukup; harus diperiksa apakah prosedur sebelum rapat juga sah.

Anggaran dasar dapat memuat ketentuan kuorum yang harus dibaca bersama UUPT.

73. Konflik Kepentingan Pemegang Saham dan Pengurus

Dalam Perseroan tertutup, orang yang sama sering merangkap pemegang saham, Direksi, dan pihak terafiliasi. Situasi ini membuat konflik kepentingan mudah muncul.

Setiap transaksi setelah pergantian Direksi perlu diperiksa apakah menguntungkan pihak terafiliasi secara tidak wajar atau merugikan Perseroan.

74. Kapan Sengketa Lebih Tepat Diselesaikan lewat Negosiasi?

Jika masalah utamanya adalah hilangnya kepercayaan antar pemegang saham dan bisnis masih berjalan, penyelesaian komersial dapat lebih rasional daripada perang litigasi panjang. Pilihannya dapat berupa buyout saham, perubahan komposisi pengurus, pengaturan hak veto, atau pemisahan usaha.

Namun negosiasi baru efektif jika posisi hukum dan nilai ekonomi masing-masing pihak sudah dipetakan dengan jelas.

75. Shareholders Agreement dan Anggaran Dasar

Perseroan kadang memiliki shareholders agreement yang mengatur hak nominasi Direksi atau mekanisme keluar. Perjanjian tersebut penting, tetapi tidak boleh dibaca terpisah dari UUPT dan anggaran dasar.

Jika shareholders agreement bertentangan dengan tindakan korporasi formal, perlu dianalisis akibatnya terhadap hubungan kontraktual para pemegang saham dan keabsahan keputusan organ.

76. Jangan Abaikan Masa Jabatan Direksi

Sebelum menyebut seseorang “dipecat”, periksa apakah masa jabatannya sebenarnya sudah berakhir. Penjelasan Pasal 94 menegaskan bahwa anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan tidak otomatis melanjutkan jabatan setelah masa tersebut berakhir kecuali diangkat kembali.

Kasus berakhirnya masa jabatan berbeda secara hukum dari pemberhentian sebelum waktunya.

77. Matriks Strategi Sengketa

MasalahFokus BuktiJalur Utama
Pemberhentian tanpa keputusan pemegang sahamRUPS, circular resolution, anggaran dasarPerdata/korporasi
Tanda tangan palsuDokumen asli, forensikPerdata + pidana bila unsur terpenuhi
Data AHU bermasalahAkta dan dasar pemberitahuanKlarifikasi administratif + forum hukum relevan
Pelanggaran notarisProses pembuatan akta dan dokumen dasarEtik/administratif/perdata/pidana sesuai fakta

Dalam praktik, keberhasilan sengketa semacam ini sangat ditentukan oleh kemampuan membedakan antara fakta korporasi dan asumsi. Pihak yang paling cepat menguasai akun AHU atau kantor belum tentu yang paling benar secara hukum. Sebaliknya, pihak yang merasa dizalimi juga belum tentu otomatis berhak kembali menjabat tanpa menguji dasar keputusan pemegang saham.

Karena itu legal strategy harus dibangun dari dokumen asli, struktur kepemilikan saham, kewenangan organ, urutan waktu, serta bukti tindakan setelah perubahan. Pendekatan seperti ini jauh lebih kuat daripada sekadar menggunakan istilah “kudeta korporasi” tanpa konstruksi hukum yang terukur.

Jika sengketa sudah masuk ke tahap transaksi aset, perubahan rekening, pemindahan dokumen, atau kontrak baru, lakukan audit kerugian dan preservasi bukti secepat mungkin. Setiap tindakan lanjutan dapat memperluas objek sengketa dan mempengaruhi strategi gugatan maupun langkah administratif.

Dengan demikian, sengketa pemberhentian Direksi sebaiknya ditangani sebagai sengketa tata kelola korporasi yang multidimensi: kewenangan, prosedur, pembuktian, perlindungan pemegang saham, kepastian pihak ketiga, dan pertanggungjawaban individual harus dibaca dalam satu kerangka yang konsisten.

Dokumen yang tidak diamankan sejak awal dapat membuat posisi hukum yang sebenarnya kuat menjadi sulit dibuktikan di kemudian hari. Karena itu disiplin arsip korporasi, pencatatan komunikasi, dan pemisahan kapasitas antara pengurus serta pemegang saham merupakan bagian penting dari manajemen risiko hukum perusahaan.

Semua langkah harus terdokumentasi dengan baik.

78. Kesimpulan: Jangan Samakan Pergantian Direksi dengan Sekadar Akta Baru

Pemberhentian Direktur adalah tindakan korporasi yang harus mempunyai dasar kewenangan. RUPS dapat memberhentikan Direksi secara definitif dengan alasan dan prosedur yang sah. Dewan Komisaris dapat melakukan pemberhentian sementara, tetapi tidak mengambil alih kewenangan pemegang saham secara permanen.

Di sisi lain, tidak adanya rapat fisik belum tentu berarti tidak ada keputusan pemegang saham. Pasal 91 UUPT memungkinkan keputusan sirkuler sepanjang seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis.

Perubahan Direksi juga harus dibedakan dari perubahan anggaran dasar. Pencatatan di AHU adalah aspek administrasi Perseroan, sedangkan keabsahan keputusan internal tetap dapat diuji.

Jika sengketa sudah terjadi, strategi terbaik bukan langsung menuduh semua pihak melakukan tindak pidana. Audit dokumen, pisahkan isu korporasi, perdata, administratif, etik, dan pidana, lalu pilih forum berdasarkan objek sengketa yang sebenarnya.

Dengan pendekatan tersebut, perlindungan terhadap pemegang saham dan pengurus Perseroan dapat dilakukan secara tegas tanpa mengorbankan ketepatan hukum.

Direktur diberhentikan, data AHU berubah, atau saham Anda terancam?

Amankan akta, risalah RUPS, keputusan sirkuler, daftar pemegang saham, dan data AHU sebelum menentukan langkah perdata, korporasi, administratif, atau pidana.

Konsultasi Hukum Korporasi

Referensi Resmi

  1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
  2. Pasal 91, Pasal 94, Pasal 105, dan Pasal 106 UUPT.
  3. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014.
  4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Badan Usaha.

Artikel ini merupakan edukasi hukum umum. Sengketa korporasi harus dianalisis berdasarkan anggaran dasar, komposisi saham, dokumen RUPS/circular resolution, akta, data AHU, dan tindakan hukum yang benar-benar terjadi.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.