Pernahkah Anda membayangkan sebuah sistem hukum di mana nasib seorang korban ditentukan oleh berapa banyak orang yang menekan tombol share? Selamat datang di era “No Viral, No Justice”. Sebuah realitas pahit di mana jeritan minta tolong di kantor polisi sering kali kalah nyaring dibanding satu unggahan yang meledak di Twitter (X) atau TikTok.
Kondisi penegakan hukum kita saat ini sedang berada di persimpangan jalan yang ganjil. Di satu sisi, kita memiliki institusi formal dengan seragam dan lencana yang lengkap, didukung oleh anggaran negara yang triliunan rupiah. Di sisi lain, kita memiliki “The Power of Netizen”—pasukan tanpa wajah yang mampu menggerakkan gunung birokrasi hanya dengan kekuatan jempol. Fenomena ini bukan sekadar tren media sosial, melainkan sebuah alarm keras atas terjadinya krisis kepercayaan yang akut.
Secara sederhana, “No Viral, No Justice” adalah sebuah sindrom sosial di mana publik merasa bahwa keadilan adalah barang mewah yang hanya bisa didapatkan melalui jalur ekspres viralitas. Jika kasus Anda “biasa saja”, tidak punya unsur drama, atau tidak melibatkan pelaku yang punya posisi mentereng, maka laporan Anda mungkin hanya akan berakhir menjadi tumpukan kertas yang berdebu di sudut meja penyidik. Namun, ketika sebuah kasus mulai memuncaki trending topic, keajaiban terjadi. Pimpinan lembaga tiba-tiba memberikan atensi, tersangka yang tadinya bebas berkeliaran segera ditangkap, dan permintaan maaf meluncur dengan sangat formal di depan kamera.
Pertanyaan retorisnya kemudian muncul: Apakah keadilan di negeri ini kini benar-benar bergantung pada jumlah like dan share? Apakah hak asasi manusia kita kini ditentukan oleh algoritma?
Akar Masalah: Mengapa “Viral” Menjadi Prasyarat Keadilan?
Fenomena ini tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah anak kandung dari rasa frustrasi yang menahun. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum seharusnya bekerja secara otomatis (automatic enforcement) tanpa memandang siapa yang melapor. Namun, kenyataan di lapangan seringkali menunjukkan adanya “sumbatan” yang hanya bisa dijebol oleh tekanan publik yang masif.
Masyarakat melihat media sosial bukan lagi sebagai tempat berbagi foto makanan, melainkan sebagai Mahkamah Agung Digital. Di sini, vonis diberikan lewat kolom komentar, dan eksekusi dilakukan lewat tekanan sosial kepada instansi terkait. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap sistem yang dianggap kaku, mahal, dan seringkali berpihak pada pemilik modal atau kekuasaan.
Anatomi Fenomena: Mengapa Keadilan Harus Menunggu Viral?
Ada alasan mendalam mengapa masyarakat lebih memilih “mengadu ke netizen” daripada langsung percaya pada proses hukum formal. Ini bukan karena masyarakat kita haus akan perhatian, melainkan karena jalur formal sering kali terasa seperti labirin tanpa ujung yang melelahkan secara mental dan finansial.
1. Sumbatan Jalur Formal: Birokrasi yang Melelahkan dan Apatis
Masalah utama yang memicu fenomena ini adalah sumbatan birokrasi. Kita sering mendengar keluhan klasik: “Lapor kehilangan ayam, malah rugi kambing.” Kalimat ini bukan sekadar seloroh, melainkan representasi ketakutan masyarakat terhadap biaya-biaya tak terlihat saat berurusan dengan hukum.
Prosedur yang berbelit sering kali membuat korban merasa menjadi “korban kedua kalinya” (secondary victimization) saat melapor. Misalnya, korban pelecehan seksual yang harus mengulang ceritanya berkali-kali di depan penyidik yang kurang empati, atau korban penipuan yang diminta mencari sendiri bukti-bukti teknis yang sulit. Ketika jalur resmi terasa buntu atau sangat lambat, media sosial muncul sebagai pintu darurat yang menawarkan respon instan.
2. Kekuatan Atensi Digital sebagai Tekanan Politik
Di era ini, citra adalah segalanya bagi instansi pemerintah. Sebuah institusi akan merasa terancam jika namanya tercoreng oleh sentimen negatif yang masif di internet. Viralitas menciptakan apa yang disebut sebagai tekanan massa digital.
Ketika ribuan orang menuntut kejelasan melalui tagar atau mention langsung ke akun pimpinan tertinggi, lembaga hukum dipaksa melakukan manajemen krisis. Penegakan hukum yang cepat dalam kasus viral sering kali bukan semata-mata demi keadilan murni, melainkan demi menyelamatkan reputasi institusi agar tidak terus-menerus dirujak oleh netizen. Ini adalah paradoks: penegakan hukum dilakukan sebagai strategi komunikasi publik, bukan sebagai kewajiban rutin.
3. Demokratisasi Informasi: Smartphone sebagai Senjata Pengawas
Dahulu, untuk memviralkan sebuah ketidakadilan, kita butuh koneksi ke wartawan atau media televisi. Sekarang? Sebuah video durasi 15 detik dengan narasi yang menyentuh hati sudah cukup untuk menggerakkan jutaan orang.
Smartphone telah mengubah setiap warga negara menjadi “jurnalis warga” sekaligus “pengawas hukum”. Kekuatan untuk mengawasi kekuasaan kini benar-benar berada di tangan rakyat, secara harfiah, di dalam saku mereka masing-masing. Hal ini menciptakan rasa keberdayaan (empowerment) bagi masyarakat kecil yang selama ini merasa tidak didengar. Mereka merasa bahwa melalui media sosial, suara mereka memiliki bobot yang sama dengan suara para elit.
4. Pergeseran Budaya Hukum: Dari Formal ke Konten
Ada pergeseran menarik di mana bukti-bukti hukum kini dikemas menjadi konten yang estetik atau emosional agar menarik perhatian. Masyarakat belajar bahwa fakta hukum saja tidak cukup; fakta tersebut harus dibungkus dengan narasi yang memicu empati publik. Akibatnya, kita melihat munculnya “infografis kronologi kasus” atau “video testimoni korban” yang didesain sedemikian rupa agar viral. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat paham bagaimana algoritma bekerja dan memanfaatkannya untuk menuntut hak mereka.
Dampak Positif: Sisi Terang Viralitas sebagai “Watchdog” Digital yang Agresif
Dalam konteks negara hukum yang masih berjuang melawan praktik korupsi dan kolusi, viralitas sering kali menjadi satu-satunya instrumen pengawasan yang benar-benar efektif. Media sosial menjalankan fungsi yang seharusnya dilakukan oleh lembaga pengawas internal secara lebih berani dan tanpa kompromi.
1. Menghidupkan Kembali Kasus-Kasus yang Mati Suri (Cold Cases)
Fenomena ini sering kali menjadi “napas kedua” bagi kasus yang sudah dianggap selesai atau sengaja dihentikan oleh penyidik. Kita sering melihat kasus penganiayaan atau hilangnya nyawa yang berkasnya sudah berdebu di rak kantor polisi selama bertahun-tahun, tiba-tiba dibuka kembali hanya karena ada satu unggahan dari keluarga korban yang menuntut keadilan.
Viralitas dalam hal ini bertindak sebagai suara bagi mereka yang tak terdengar. Ia memaksa penyidik untuk mencari bukti baru atau meninjau ulang kesimpulan lama yang dirasa janggal oleh publik. Tekanan publik memastikan bahwa tidak ada lagi istilah “kasus titipan” atau “kasus yang sengaja diparkir” selama mata netizen terus memantau perkembangannya setiap detik.
2. Mendorong Transparansi Tanpa Tedeng Aling-Aling
Sebelum era media sosial, publik hanya tahu apa yang ingin disampaikan oleh humas institusi hukum. Kini, transparansi adalah sebuah kewajiban yang dipaksakan. Ketika sebuah kasus viral, lembaga hukum tidak bisa lagi memberikan jawaban normatif seperti “sedang dalam proses”. Mereka dituntut untuk menjelaskan detail progres, menunjukkan wajah tersangka (jika sah secara hukum), dan memberikan garis waktu yang jelas.
Hal ini menciptakan ekosistem di mana aparat merasa diawasi secara langsung oleh jutaan pasang mata. Setiap langkah yang diambil akan dikritisi, setiap pernyataan akan dibedah. Dampak positifnya, aparat menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak dan lebih profesional dalam melayani masyarakat, karena mereka tahu satu kesalahan kecil bisa menjadi konten yang merusak karier mereka dalam semalam.
3. Memutus Rantai Relasi Kuasa yang Timpang
Hukum di atas kertas mungkin setara, namun dalam praktik, relasi kuasa sering kali menentukan hasil akhir. Media sosial adalah instrumen penyeimbang kekuasaan (power balancer). Seorang warga biasa yang menjadi korban dari tindakan sewenang-wenang oknum pejabat atau pengusaha besar kini memiliki senjata untuk melawan.
Di hadapan viralitas, “siapa Anda” sering kali tidak lebih penting daripada “apa yang Anda lakukan”. Ketika publik bersatu membela korban yang lemah, intervensi dari pihak-pihak yang mencoba memengaruhi jalannya hukum menjadi jauh lebih sulit dilakukan karena risiko politik dan sosialnya terlalu besar.
Dampak Negatif: Sisi Gelap “Trial by Press” dan Erosi Prinsip Hukum
Meskipun memberikan hasil instan, ketergantungan pada viralitas membawa bahaya laten yang bisa merusak fundamen keadilan itu sendiri. Jika tidak dikelola dengan bijak, media sosial bisa berubah dari “penjaga keadilan” menjadi “algojo tanpa pengadilan”.
1. Bahaya “Trial by Social Media” (Penghakiman Massa Digital)
Salah satu prinsip paling sakral dalam hukum adalah praduga tak bersalah (presumption of innocence). Di media sosial, prinsip ini sering kali dianggap sebagai penghalang. Netizen cenderung memberikan vonis sebelum hakim mengetuk palu.
Begitu seseorang dituduh dan narasi yang dibangun sangat emosional, publik akan langsung menyerang. Doxing (penyebaran data pribadi), perundungan terhadap keluarga pelaku, hingga ajakan untuk memboikot bisnis pelaku sering kali terjadi sebelum adanya pembuktian yang sah. Masalahnya, bagaimana jika ternyata orang tersebut tidak bersalah? Kerusakan reputasi di internet bersifat permanen dan hampir tidak mungkin dipulihkan sepenuhnya, meski pengadilan nantinya menyatakan ia tidak bersalah.
2. Hierarki Atensi: Keadilan yang Hanya Milik Kasus “Menarik”
Inilah kritik paling tajam terhadap “No Viral, No Justice”: ia menciptakan kasta dalam keadilan. Keadilan seolah-olah hanya tersedia bagi kasus-kasus yang memenuhi kriteria algoritma: memiliki unsur drama, melibatkan orang cantik/tampan, atau berkaitan dengan isu sensitif yang sedang tren.
Bagaimana dengan kasus korupsi dana desa di pelosok yang tidak punya sinyal internet? Bagaimana dengan sengketa lahan petani yang tidak mengerti cara membuat konten TikTok? Mereka tetap berada di kegelapan. Jika aparat hanya bekerja saat ada tekanan viral, maka mereka secara tidak langsung sedang mendiskriminasi jutaan kasus lain yang “tidak menarik” bagi netizen namun tetap membutuhkan keadilan yang sama.
3. Tekanan pada Independensi Penyidik dan Hakim
Penegakan hukum membutuhkan ketenangan dan analisis bukti yang mendalam. Tekanan publik yang menuntut hasil instan—seperti “tangkap pelaku dalam 24 jam”—sering kali membuat penyidik bekerja di bawah tekanan stres yang luar biasa. Hal ini berisiko memicu kesalahan prosedur, pengabaian bukti-bukti yang meringankan, atau bahkan pemaksaan pengakuan demi memuaskan dahaga keadilan netizen. Independensi hakim juga terancam ketika ia merasa harus memberikan vonis berat hanya agar tidak diserang secara digital oleh massa, meskipun bukti-bukti di persidangan mungkin berkata lain.
Analisis Sosiologis: Krisis Kepercayaan dan Pergeseran Kedaulatan ke Tangan Netizen
Dalam kacamata sosiologi hukum, sebuah sistem hukum hanya akan efektif jika didukung oleh legal culture atau budaya hukum yang kuat. Fenomena “No Viral, No Justice” adalah indikator paling nyata bahwa budaya hukum kita sedang mengalami keretakan yang dalam. Masyarakat tidak lagi melihat institusi hukum sebagai tempat berlindung, melainkan sebagai birokrasi yang harus ditaklukkan.
1. Runtuhnya Legitimasi Institusional
Legitimasi adalah keyakinan masyarakat bahwa tindakan suatu lembaga itu benar, tepat, dan sesuai dengan hukum. Ketika publik berulang kali melihat kasus-kasus yang hanya jalan di tempat kecuali ada intervensi “orang dalam” atau tekanan media, legitimasi institusi tersebut runtuh.
Masyarakat Indonesia kini berada dalam fase skeptisisme sistemik. Mereka berasumsi bahwa prosedur standar tidak akan berhasil. Akibatnya, memviralkan kasus bukan lagi pilihan terakhir, melainkan langkah pertama yang dianggap paling logis. Secara sosiologis, ini menunjukkan adanya perpindahan otoritas: dari otoritas formal (Negara) ke otoritas karismatik-kolektif (Netizen).
2. Media Sosial sebagai “Digital Public Sphere” yang Baru
Filsuf Jurgen Habermas pernah bicara tentang Public Sphere atau ruang publik di mana warga berdiskusi secara bebas. Namun di Indonesia, ruang publik fisik sering kali terasa terbatas oleh relasi kuasa. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang publik tandingan.
Di sini, tidak ada pangkat, tidak ada jabatan, dan tidak ada protokoler yang menghambat suara rakyat. Seorang buruh bisa memention langsung akun Jenderal Polisi atau Menteri tanpa harus melewati berlapis-lapis ajudan. Kemudahan akses ini menciptakan rasa “kesetaraan semu” yang sangat adiktif. Masyarakat merasa mereka memiliki kekuatan politik yang nyata melalui engagement (like, comment, share).
3. Fenomena “Solidaritas Tanpa Wajah”
Salah satu keunikan dari “No Viral, No Justice” adalah munculnya solidaritas organik. Netizen seringkali tidak mengenal korban, namun mereka merasa senasib sepenanggungan sebagai warga negara yang rentan terhadap ketidakadilan.
Gerakan kolektif ini mirip dengan apa yang disebut sosiolog sebagai mechanical solidarity di era digital. Mereka bergerak atas dasar emosi bersama (kemarahan, empati, atau kebencian pada ketidakadilan). Kekuatan emosional inilah yang menjadi bahan bakar utama mengapa sebuah kasus bisa meledak hanya dalam hitungan jam. Emosi kolektif ini jauh lebih cepat menggerakkan perubahan dibanding logika dingin hukum formal.
Membedah Kasus Nyata: Ketika Viralitas Mengubah Takdir Hukum
Untuk memahami betapa kuatnya fenomena ini, kita harus melihat realitas lapangan melalui beberapa pola kasus yang sering terjadi di Indonesia.
1. Kasus “Polisi Artis” dan Gaya Hidup Mewah
Kita pernah melihat bagaimana gaya hidup mewah keluarga pejabat atau oknum aparat terbongkar hanya karena netizen melakukan “digital forensic” terhadap unggahan media sosial mereka. Tanpa viralitas, mungkin praktik-praktik ganjil atau harta yang tak wajar tidak akan pernah diselidiki. Dalam hal ini, netizen melakukan fungsi intelijen yang jauh lebih efektif dan cepat dibanding pengawas internal instansi.
2. Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Anak Pejabat
Kasus-kasus di mana pelaku merasa kebal hukum karena posisi orang tuanya sering kali menemui jalan buntu di awal pelaporan. Namun, begitu video kejadian atau foto kondisi korban viral, seluruh mesin negara mendadak bergerak. Dari tingkat Polsek hingga Mabes, semua memberikan pernyataan. Ini membuktikan bahwa viralitas mampu menghancurkan “tembok pelindung” relasi kuasa yang biasanya tak tersentuh.
3. Perubahan Narasi Resmi Institusi
Pernah terjadi di mana sebuah institusi mengeluarkan pernyataan kronologi kejadian yang kemudian dibantah total oleh rekaman CCTV warga yang viral. Tanpa video tersebut, kebenaran versi negara akan menjadi kebenaran tunggal yang sulit dibantah. Viralitas di sini berfungsi sebagai instrumen verifikasi kebenaran yang independen. Ia memaksa negara untuk jujur atau setidaknya mengakui adanya kesalahan prosedur.
Analisis Yuridis: Paradoks Antara Hukum dan Opini Publik
Secara hukum positif, tekanan publik seharusnya tidak boleh memengaruhi putusan hukum. Namun, dalam realitasnya, kita tidak bisa menutup mata bahwa opini publik memberikan pengaruh yang signifikan.
- Intervensi pada Kemandirian Hakim: Hakim adalah manusia biasa. Ketika jutaan orang di media sosial sudah memberikan vonis “salah”, hakim berada di posisi sulit. Memutus berbeda dengan keinginan massa bisa dianggap sebagai tindakan korup atau tidak adil, meskipun bukti-bukti hukum mungkin mendukung itu.
- Kecepatan vs Ketelitian: Hukum menuntut akurasi. Viralitas menuntut kecepatan. Pertentangan ini sering mengakibatkan penyidikan yang dilakukan secara terburu-buru (rush investigation) hanya demi meredam gejolak massa, yang di kemudian hari bisa berakibat pada lemahnya dakwaan di persidangan.
Solusi Struktural: Memperbaiki Sistem Tanpa Menghilangkan Peran Pengawasan Publik
Mengandalkan viralitas untuk mendapatkan keadilan adalah tanda bahwa sistem hukum kita sedang “sakit”. Untuk menyembuhkannya, kita tidak perlu membungkam suara netizen, melainkan memperkuat otot-otot institusi hukum agar mereka bekerja sebelum masyarakat berteriak.
1. Reformasi Birokrasi: Digitalisasi Pelaporan yang Terintegrasi (E-Law Enforcement)
Salah satu alasan utama orang memviralkan kasus adalah karena mereka merasa laporan mereka masuk ke “lubang hitam”—tidak jelas nasibnya dan tidak tahu siapa yang menangani. Solusinya adalah sistem pelaporan digital transparan.
Bayangkan sebuah aplikasi di mana setiap warga yang melapor mendapatkan nomor pelacakan unik, seperti melacak paket belanja daring. Di sana, pelapor bisa melihat:
- Siapa penyidik yang menangani kasusnya.
- Apa status terakhir (Penyelidikan, Penyidikan, atau P-21).
- Berapa lama estimasi waktu penyelesaian berdasarkan standar operasional (SOP). Jika sistem ini berjalan secara nasional dan transparan, masyarakat tidak perlu lagi mengadu ke Twitter untuk sekadar mengetahui perkembangan kasus mereka. Transparansi adalah musuh utama dari kecurigaan publik.
2. Memperkuat Lembaga Pengawas Eksternal
Institusi seperti Ombudsman, Komisi Kejaksaan, dan Kompolnas harus diberikan “gigi” yang lebih tajam. Selama ini, lembaga pengawas sering dianggap sebagai macan kertas yang hanya bisa memberikan rekomendasi tanpa daya ikat yang kuat.
Negara harus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaga pengawas ini diproses dengan cepat. Jika masyarakat merasa bahwa mengadu ke Ombudsman sama efektifnya dengan memviralkan kasus di TikTok, maka secara alami masyarakat akan kembali ke jalur formal yang lebih beradab dan terukur.
3. Reward and Punishment Berbasis Kepuasan Publik
Pimpinan institusi hukum harus mulai mengubah indikator kinerja utama (KPI) anggota mereka. Keberhasilan seorang polisi atau jaksa tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak kasus yang mereka selesaikan, tetapi juga bagaimana respon masyarakat terhadap pelayanan mereka.
Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti sengaja membiarkan kasus hingga viral. Sebaliknya, apresiasi besar harus diberikan kepada mereka yang mampu menyelesaikan kasus-kasus “sunyi” (non-viral) dengan profesional. Dengan begitu, ada insentif moral bagi aparat untuk tetap bekerja keras meskipun tidak ada sorotan kamera.
Literasi Digital: Membangun Etika “Citizen Watchdog” yang Bertanggung Jawab
Di sisi lain, masyarakat juga perlu melakukan refleksi. Menjadi “penjaga keadilan” di dunia maya bukan berarti memiliki lisensi untuk menghancurkan hidup orang lain tanpa prosedur.
1. Memahami Batasan Antara Kritik dan Fitnah
Kebebasan berpendapat adalah hak, namun kebenaran adalah kewajiban. Sebelum menekan tombol share, netizen harus dibekali kemampuan untuk memverifikasi informasi. Kita harus menghindari fenomena “asal viral” yang ternyata berbasis pada informasi setengah matang atau hoaks. Literasi digital bukan hanya soal teknis menggunakan aplikasi, tapi soal etika dalam mengawal narasi keadilan agar tidak berbalik menjadi bumerang hukum (UU ITE).
2. Menghindari “Digital Vigilantism” (Main Hakim Sendiri)
Kita harus sepakat bahwa tujuan viralitas adalah mendorong sistem bekerja, bukan menggantikan sistem tersebut. Ketika netizen mulai menyebarkan foto anak-istri pelaku atau merusak aset pribadi tersangka, itu bukan lagi perjuangan keadilan, melainkan balas dendam buta. Kita harus tetap menyisakan ruang bagi proses pembuktian di pengadilan, sesulit apapun itu, agar kita tidak kembali ke zaman kegelapan di mana hukum ditentukan oleh massa yang memegang obor digital.
Harapan Masa Depan: Menuju Keadilan yang Otomatis
Cita-cita kita adalah sebuah negara hukum yang berfungsi seperti sistem alarm kebakaran yang sensitif: ia berbunyi dan bekerja secara otomatis begitu ada asap ketidakadilan, tanpa perlu menunggu gedung tersebut terbakar habis dan menjadi tontonan jutaan orang.
Viralitas adalah instrumen transisi. Ia membantu kita membongkar sumbatan-sumbatan yang ada sekarang. Namun, dalam jangka panjang, kita harus menuntut agar hukum kembali ke jalurnya yang semula—jalur yang tenang, objektif, dan adil bagi semua orang, baik yang memiliki sepuluh pengikut maupun sepuluh juta pengikut.
Kesimpulan: Keadilan Bukan Hadiah Atas Popularitas
Pada akhirnya, fenomena “No Viral, No Justice” adalah refleksi dari perjuangan rakyat Indonesia mencari hak dasarnya. Kita tidak boleh menyalahkan korban yang memilih viral sebagai jalan pintas, karena seringkali itu adalah satu-satunya jalan yang tersisa.
Namun, sebagai bangsa, kita memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa keadilan tetap menjadi hak prerogatif setiap warga negara, bukan hadiah atas popularitas sebuah kasus. Viralitas harus tetap menjadi alarm, namun biarlah hukum yang menjadi eksekutornya. Jangan biarkan jempol netizen menjadi satu-satunya harapan kita di tengah sunyinya ruang-ruang birokrasi.
Keadilan sejati tidak membutuhkan lampu sorot kamera. Ia seharusnya hadir dengan tenang, menyapa mereka yang tertindas, dan menghukum mereka yang bersalah, bahkan saat seluruh dunia sedang tertidur dan tidak ada satu pun tagar yang sedang trending.
FAQ (Frequently Asked Questions)
- Apakah fenomena “No Viral, No Justice” hanya terjadi di Indonesia? Tidak, fenomena ini bersifat global (sering disebut sebagai Social Media Justice), namun di Indonesia skalanya sangat masif karena adanya ketimpangan antara pertumbuhan penetapan internet yang pesat dengan reformasi hukum yang masih berjalan lambat.
- Apa yang harus saya lakukan jika laporan hukum saya diabaikan? Sebelum memviralkan, cobalah bersurat resmi ke atasan penyidik, gunakan layanan pengaduan internal (seperti Propam atau Wasidik), atau hubungi Ombudsman. Jika tetap buntu, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat dan konsultasikan dengan pendamping hukum sebelum mengunggahnya ke media sosial.
- Apakah UU ITE bisa menjerat orang yang memviralkan ketidakadilan? Bisa, jika narasi yang digunakan mengandung unsur penghinaan, fitnah, atau penyebaran data pribadi yang dilarang. Gunakanlah bahasa yang faktual dan fokus pada tuntutan perbaikan proses hukum, bukan serangan personal.
- Bagaimana cara mendeteksi apakah sebuah kasus viral adalah hoaks? Periksa sumbernya, cari perbandingan dari media massa kredibel, dan jangan mudah terpancing emosi oleh narasi yang hanya menyajikan satu sisi cerita tanpa bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen resmi.
