Lima tersangka sudah diserahkan kepada penuntut umum. Catatan ini menjelaskan apa arti tahap II, mengapa perkaranya disebut koneksitas, dan mengapa tiga angka kerugian yang beredar tidak boleh dicampur.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Status peraturan diperiksa pada 12 Oktober 2026.
Tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, dan dalam perkara korupsi motor listrik BGN langkah itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Korupsi motor listrik BGN adalah sebutan media untuk dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama unsur militer.
Bayangkan kurir yang membawa paket dari gudang ke rumah penerima. Sejak paket diserahkan dan ditandatangani, tanggung jawab atas paket itu pindah tangan. Kurir tidak lagi menyimpannya, tetapi ia juga tidak menyatakan isi paket baik atau buruk. Tahap II bekerja dengan cara yang mirip: tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti pindah dari penyidik ke jaksa, tanpa ada putusan tentang bersalah atau tidaknya siapa pun.
Sebelum lanjut, ada tiga batas yang kami pegang. Pertama, kelima orang yang disebut di sini berstatus tersangka. Belum ada surat dakwaan, apalagi putusan. Kedua, kami menyebut mereka dengan inisial dan jabatan, mengikuti keterangan Kejagung, dan memakai kata diduga untuk setiap perbuatan. Ketiga, fakta perkara kami ambil dari pemberitaan yang mengutip Kejagung, bukan dari dokumen penyidikan.
Tulisan ini juga tidak menilai kuat atau lemahnya tuduhan. Tugasnya lebih sempit: membantu Anda membaca berita perkara ini dengan alat hukum yang tepat.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Tahap II pada 9 Oktober 2026 berarti 5 tersangka dan barang bukti pindah ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Itu belum putusan, dan belum surat dakwaan.
- Perkara ini koneksitas karena tersangkanya campuran sipil dan militer. Pasal 170 UU 20/2025 (KUHAP baru) mengatur pengadilan mana yang mengadili, dan laporan media tentang pengadilannya tidak seragam.
- Sangkaan memakai Pasal 603 dan 604 UU 1/2023 (KUHP baru) dan Pasal 20 huruf c. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dulu dipakai dilaporkan sudah dicabut.
- Rp863,8 miliar, Rp1,03 triliun, dan Rp10 triliun adalah tiga angka yang berbeda: kerugian klaster ini, nilai pengadaan, dan perkiraan untuk perkara yang lebih luas.
Pengertian Tahap II dan Apa yang Terjadi pada 9 Oktober 2026
Istilah tahap II lahir dari KUHAP lama (UU 8/1981), yang membagi penyerahan perkara dari penyidik ke penuntut umum menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara. Pada tahap kedua, setelah penyidikan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Naskah KUHAP baru (UU 20/2025) untuk ketentuan serupa belum kami baca utuh, jadi kami memakai istilah itu sebagaimana dipakai Kejagung dalam perkara ini.
Setelah tahap II, perkara ada di tangan jaksa.
Menurut detik.com, yang mengutip Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, tahap II dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa. Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah berikutnya, kata Kejagung, adalah penuntut umum meneliti berkas, menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada satu catatan tentang sumbernya. Dua berita detik.com yang kami baca, terbit 10 dan 11 Oktober 2026, memuat teks yang hampir sama kata demi kata dan bersumber pada satu keterangan Kejagung. Keduanya bukan dua sumber yang saling menguatkan. Kami memperlakukannya sebagai satu sumber yang menunggu dokumen resmi.
Garis waktu perkara menurut pemberitaan
Sumber: detik.com 10 dan 11 Oktober 2026; pemberitaan keterangan Kejagung 4 Juni, 18 Juni (Antara), dan 2 Oktober 2026 (Okezone), serta media lain untuk akhir September (semuanya sekunder). Diakses 12 Oktober 2026.Sekali lagi tentang apa yang tidak terjadi pada 9 Oktober 2026. Tidak ada hakim yang menyatakan sesuatu. Tidak ada dakwaan yang dibacakan. Tersangka belum berstatus terdakwa, karena menurut definisi yang selama ini dipakai dalam hukum acara pidana, status itu baru melekat ketika perkara diperiksa di sidang pengadilan.
Apa yang berubah adalah siapa yang memegang perkara. Selama penyidikan, penyidik gabungan mengumpulkan bukti. Sesudah tahap II, jaksa yang menilai apakah bukti itu cukup untuk dituangkan dalam dakwaan. Jaksa yang meneliti berkas bisa berpendapat berkas sudah cukup, dan bisa pula menilai ada yang harus dilengkapi. Kami belum menemukan informasi tentang hal itu untuk perkara ini.
Untuk pembaca yang mengikuti perkara ini lewat berita, satu kebiasaan membantu. Setiap kali ada kata tahap II, catat dulu siapa yang menyampaikan, kapan, dan kepada siapa penyerahannya. Tiga pertanyaan itu sering menjawab setengah kebingungan yang muncul, termasuk kebingungan tentang pengadilan mana yang akan menyidangkan.
Lima Tersangka, Satu Perkara
Menurut Kejagung yang dikutip detik.com, ada lima tersangka dalam berkas yang diserahkan pada tahap II. Seorang berstatus perwira militer dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Empat lainnya berasal dari tiga perusahaan yang disebut sebagai penyedia. Kejagung menyebut mereka dengan inisial, dan kami mengikuti cara itu.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah pejabat yang atas nama instansi menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa dengan penyedia. Dalam pengadaan pemerintah, kontrak selalu punya dua sisi: yang membeli dan yang menjual. Karena itu perkara pengadaan hampir selalu menyebut pejabat dan penyedia sekaligus. Menyebut keduanya dalam satu berkas tidak menunjukkan bahwa keduanya bersalah. Ia hanya mencerminkan bentuk perbuatan yang disangkakan, yaitu perbuatan bersama.
BU, perwira dan PPK
Berpangkat Kolonel. Menurut Kejagung menjabat PPK dan pernah menjadi Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan di BGN. Ia diduga berkomplot dengan pihak swasta untuk meloloskan PT YAT sebagai pemenang tender. Dilaporkan ditahan di Pomdam Jaya sejak Agustus 2026. Geser untuk kartu berikutnya.
GB, direktur dua perusahaan
Menurut Kejagung, Direktur PT ASE dan PT AKI. Peran perorangannya tidak dirinci dalam laporan yang kami baca. Perbuatan diduga disebut secara kelompok.
AM, komisaris dua perusahaan
Menurut Kejagung, Komisaris PT ASE dan PT YAT. Ejaan nama lengkapnya berbeda antarmedia, jadi kami hanya memakai inisial. Peran perorangannya tidak dirinci.
YY, direktur penyedia
Menurut Kejagung, Direktur PT YAT, perusahaan yang disebut diloloskan sebagai pemenang tender. Kejagung pada Juni 2026 menyebut vendor tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Itu tuduhan penyidik, bukan fakta yang terbukti.
AA, direktur penyedia
Menurut Kejagung, Direktur PT ASE. Okezone (2 Oktober 2026) menggambarkan perbuatan keempat orang swasta secara kolektif: mengatur tender, spesifikasi, dan harga perkiraan sendiri agar PT YAT menang. Itu tuduhan, bukan putusan.
Peta hubungan antara orang dan perusahaan memperlihatkan satu pola yang mudah terlewat bila hanya membaca daftar nama.
| Perusahaan | Direktur | Komisaris | Yang disebut Kejagung |
|---|---|---|---|
| PT ASE | GB dan AA | AM | Pihak swasta yang disebut dalam tuduhan pengaturan tender |
| PT AKI | GB | Tidak disebut | Perusahaan yang dipimpin GB |
| PT YAT | YY | AM | Perusahaan yang disebut diloloskan sebagai pemenang tender |
Dari tabel itu terlihat bahwa satu orang dapat memegang peran di lebih dari satu perusahaan. Dalam perkara pengadaan, hal itu sering menjadi bahan pertanyaan: apakah perusahaan-perusahaan itu berdiri sendiri, atau dikendalikan oleh orang yang sama. Pertanyaan itu wajar diajukan, tetapi jawabannya hanya dapat ditemukan di berkas dan di persidangan. Kami tidak menyimpulkannya.
Satu hal lagi tentang kata tersangka. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka bila penyidik menilai ada bukti permulaan yang cukup. Ukurannya lebih rendah daripada ukuran putusan. Hakim memutus berdasarkan alat bukti di persidangan, dan hanya hakim yang dapat menyatakan seseorang terbukti atau tidak. Selama itu belum terjadi, setiap nama dalam artikel ini adalah nama orang yang belum dinyatakan bersalah.
Dari Tahap II sampai Putusan: Urutan yang Akan Dilalui
Pembaca sering bertanya, setelah tahap II lalu apa. Jawabannya berupa urutan yang cukup tetap dalam hukum acara pidana, walaupun lamanya tiap tahap berbeda dari perkara ke perkara. Bagan di bawah memperlihatkan urutan itu, dengan tahap yang sudah terjadi ditandai marun.
Urutan setelah penyidik menyerahkan perkara
Ringkasan penulis atas urutan hukum acara pidana yang dikenal selama ini. Kami belum membaca tahapan rinci dan tenggat dalam KUHAP baru (UU 20/2025), sehingga lama tiap tahap tidak kami sebut.Langkah kedua, penelitian berkas oleh jaksa, adalah titik yang paling sering disalahpahami. Penuntut umum tidak sekadar meneruskan berkas. Ia menilai apakah perbuatan yang disangkakan penyidik dapat dirumuskan menjadi dakwaan yang memadai. Rumusan itu bisa sama dengan sangkaan penyidik, dan bisa pula berbeda.
Dakwaan menentukan arah seluruh sidang. Hakim memeriksa perkara sebatas dakwaan yang dibacakan, jadi pasal yang akhirnya dicantumkan penuntut umum lebih menentukan daripada pasal yang pernah disebut dalam berita. Kita baru tahu isinya ketika dakwaan dibacakan di persidangan terbuka.
Pada langkah keempat, status berubah. Ketika perkara dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan, tersangka berstatus terdakwa. Pada langkah kelima, terdakwa dapat menanggapi dakwaan, termasuk mengajukan keberatan atas hal-hal formal. Setelah itu saksi, ahli, dan bukti surat diperiksa.
Putusan hakim adalah satu-satunya titik di mana kata bersalah atau tidak bersalah memiliki arti hukum. Setiap putusan tingkat pertama masih dapat diperiksa lagi lewat upaya hukum bila ada pihak yang mengajukannya.
Soal penahanan
Hukum acara membatasi lamanya penahanan pada tiap tahap, dan wewenang menahan berpindah dari penyidik ke penuntut umum lalu ke hakim. Angka batas waktu dalam KUHAP baru belum kami baca, jadi kami tidak menyebutnya. Bila Anda perlu menghitung masa penahanan untuk kepentingan nyata, mintalah advokat memeriksa naskah KUHAP baru. Pembahasan dasar tentang penahanan ada di artikel kami tentang hukum acara pidana.
Kenapa Perkara Ini Koneksitas dan Siapa yang Mengadili
Koneksitas adalah sebutan untuk perkara pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer. Di perkara ini, tersangka BU adalah perwira militer berpangkat Kolonel, sedangkan empat tersangka lain berasal dari perusahaan swasta. Itu sebabnya penyidiknya disebut Tim Penyidik Koneksitas.
Bayangkan dua orang yang menjalankan satu proyek, tetapi masing-masing memegang kartu identitas dari lembaga yang berbeda. Sebelum urusan proyeknya dibahas, orang lebih dulu harus memutuskan di meja mana urusan itu diperiksa. Aturan koneksitas menjawab pertanyaan meja itu, bukan pertanyaan tentang siapa yang benar.
Menurut ringkasan hukumonline, Pasal 170 ayat (1) menyatakan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili di lingkungan peradilan umum. Ayat (2) membuat pengecualian: bila titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkaranya diperiksa di peradilan militer. Ayat (3) mengatur penyidikan bersama oleh penyidik dan polisi militer, dengan koordinasi penuntut umum dan oditur militer. Ayat (4) mewajibkan mereka melapor setelah penyidikan selesai dalam batas waktu tertentu. Pasal 171 mengatur bahwa penuntut umum dan oditur berkoordinasi menentukan pengadilan yang berwenang, lalu menuangkannya dalam berita acara yang ditandatangani keduanya.
Bahasa sederhananya: kalau tersangkanya campuran sipil dan militer, jalan biasanya peradilan umum. Peradilan militer dipakai hanya bila kerugian yang terutama ditimbulkan menyangkut kepentingan militer, dan keputusannya diambil bersama oleh jaksa dan oditur.
Sumber: hukumonline.com (klinik, 31 Maret 2026, dan berita 8 Mei 2026), sekunder. Naskah resmi UU 20/2025 di JDIH belum kami baca. KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026.Dua laporan yang tidak sejalan
Di sinilah pembaca perlu hati-hati. Dua laporan tentang perkara ini menyebut tujuan perkara yang berbeda, dan keduanya berasal dari waktu yang berbeda.
Laporan detik.com, 10 dan 11 Oktober 2026
- Kelima tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
- Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
- Itu adalah peradilan umum
Laporan okezone.com, 2 Oktober 2026
- Kolonel BU ditahan di Pomdam Jaya
- Satu berita menyebut kasusnya dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Militer, berita lain menyebut akan disidangkan di sana lewat penyidikan koneksitas
- Itu adalah peradilan militer
Ada beberapa penjelasan yang mungkin untuk perbedaan itu. Laporan 2 Oktober mungkin menggambarkan rencana yang kemudian berubah, atau hanya berlaku untuk berkas BU. Bisa juga salah satu media menyederhanakan keterangan sumbernya. Kami tidak tahu mana yang tepat, dan karena itu kami tidak memilih salah satunya.
Yang bisa kami katakan: keterangan resmi yang paling baru, yang dikutip detik.com, menyebut peradilan umum. Bila penetapan Pasal 171 sudah dibuat, dokumennya mestinya ada. Pembaca yang membutuhkan kepastian untuk keperluan nyata sebaiknya meminta salinan penetapan itu lewat jalur resmi.
Alur memilih pengadilan menurut ringkasan Pasal 170
Ringkasan penulis atas isi pokok Pasal 170 dan 171 UU 20/2025 dari hukumonline.com. Bukan skema resmi dan bukan naskah pasal.Celah yang dicatat para pengamat
Hukumonline mencatat dua kekosongan dalam aturan koneksitas yang baru. KUHAP baru tidak mengatur apa yang terjadi bila jaksa dan oditur berbeda pendapat tentang pengadilan mana yang berwenang. KUHAP baru juga tidak mengatur surat keputusan penyerahan perkara yang selama ini dikenal. Catatan itu adalah penilaian pengamat, bukan temuan kami dari naskah.
Peradilan militer sendiri masih bersandar pada UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Menurut sumber sekunder yang kami baca, UU itu tetap dipakai berdasarkan Pasal 74 UU TNI. Pasal 16 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyebut perkara bersama diadili di peradilan umum, dengan pengecualian yang dapat ditetapkan lewat keputusan Ketua Mahkamah Agung. Kami belum membaca naskah resmi keduanya.
Ada pula permohonan uji materi atas Pasal 170 ayat (1) KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi, perkara 157/PUU-XXIV/2026, yang diajukan seorang advokat. Menurut hukumonline (8 Mei 2026), pemohon menilai ayat (1) hanya melihat status orang yang diadili dan tidak menimbang korban, serta menilai ayat (1) dan ayat (2) memakai dasar yang berbeda. Sidang pendahuluan berlangsung 7 Mei 2026. Putusannya belum kami temukan per 12 Oktober 2026. Bila Mahkamah mengubah makna pasal itu, cara membaca perkara koneksitas ke depan ikut berubah.
Untuk pembaca, ada satu pertanyaan yang wajar muncul. BGN adalah lembaga pemerintah sipil, sedangkan Pasal 170 ayat (2) menyebut kerugian yang menitikberatkan kepentingan militer. Bagaimana titik berat itu dinilai dalam perkara ini, kami tidak tahu. Itu pertanyaan, bukan kesimpulan, dan jawabannya hanya ada pada penetapan resmi yang belum kami temukan.
Pasal 603, 604, dan Pasal 20 huruf c: Apa Artinya
Kejagung menyebut sangkaan berlapis. Sangkaan primernya Pasal 603 UU 1/2023 (KUHP baru), dengan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c. Sangkaan subsidernya Pasal 604 UU 1/2023, dengan pasal-pasal pendamping yang sama. Subsider berarti cadangan: hakim mempertimbangkan yang primer lebih dulu, dan beralih ke yang subsider bila primer tidak terbukti.
Pasal-pasal ini terdengar asing bagi yang terbiasa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Alasannya sederhana. KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan menurut halaman edukasi antikorupsi KPK, Pasal 622 UU 1/2023 mencabut Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU 31/1999, lalu menggantinya dengan Pasal 603 sampai 606.
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Bahasa sederhananya: orang yang melawan hukum dan memperkaya dirinya, orang lain, atau perusahaan, sehingga negara rugi, diancam penjara 2 sampai 20 tahun atau seumur hidup, ditambah denda.
Sumber: kutipan Bisnis.com, 7 Januari 2023, dari naskah yang disahkan (sekunder). Belum dicocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Diakses 12 Oktober 2026.Pasal 604 adalah padanan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Halaman KPK menyebut ancamannya penjara 2 sampai 20 tahun atau seumur hidup dan denda kategori II sampai VI. Bunyi lengkap pasal ini tidak kami kutip karena kami belum membaca naskahnya.
| Hal | UU 31/1999 (aturan lama) | UU 1/2023 (KUHP baru) |
|---|---|---|
| Pasal untuk memperkaya diri | Pasal 2 ayat (1) | Pasal 603 |
| Pasal untuk penyalahgunaan wewenang | Pasal 3 | Pasal 604 |
| Ancaman penjara, pasal pertama | Seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun | Seumur hidup atau 2 sampai 20 tahun |
| Ancaman penjara, pasal kedua | Seumur hidup atau 1 sampai 20 tahun | Seumur hidup atau 2 sampai 20 tahun |
| Denda | Rp200 juta sampai Rp1 miliar (Pasal 2) dan Rp50 juta sampai Rp1 miliar (Pasal 3) | Kategori II sampai VI |
| Status | Dilaporkan dicabut oleh Pasal 622 | Berlaku sejak 2 Januari 2026 |
Dua catatan dari tabel itu. Ancaman minimal Pasal 603 lebih rendah daripada Pasal 2 ayat (1) yang lama, dan ancaman minimal Pasal 604 lebih tinggi daripada Pasal 3 yang lama. Ancaman maksimal tidak berubah. Kedua fakta ini sering terlewat dalam pemberitaan yang hanya menyebut nomor pasal.
Turut serta: arti Pasal 20 huruf c
Pasal 20 huruf c, menurut sumber sekunder yang kami baca, mengatur penyertaan, yaitu turut serta melakukan tindak pidana. Penjelasannya menyebut dua hal: ada kerja sama yang disadari antara para pihak, dan perbuatan mereka dilihat sebagai satu kesatuan. Urutan huruf pada pasal ini dapat berbeda di sumber lain, dan kami belum membaca naskah resminya.
Gambaran sehari-harinya seperti dua orang yang mengangkat sofa. Tidak ada yang mengangkat seluruh sofa sendirian, tetapi keduanya sama-sama mengangkat, dan keduanya tahu sedang bekerja sama. Hukum pidana menyebut ini turut serta. Pasal 20 huruf c dalam sangkaan hanya berarti penyidik menilai kelima tersangka diduga bekerja sama. Apakah penilaian itu benar, hanya pengadilan yang dapat menjawab.
Perbuatan sebelum dan sesudah 2 Januari 2026
Ini bagian yang paling rumit. Pengadaan motor listrik bersumber dari anggaran 2025, dan Kejagung melaporkan realisasinya berlangsung sampai Maret 2026. KUHP baru berlaku 2 Januari 2026. Jadi sebagian rangkaian peristiwa mungkin terjadi sebelum tanggal itu dan sebagian sesudahnya.
Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023, menurut sumber sekunder yang kami baca, berbunyi pada intinya: bila peraturan berubah sesudah perbuatan terjadi, yang dipakai adalah aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan. Prinsip ini disebut lex mitior dan kami uraikan di artikel tentang asas lex mitior dalam KUHP baru. Detik.com hanya menyebut Pasal 603 dan 604 tanpa menyebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Mana yang akhirnya dipakai, dan mana yang lebih menguntungkan, akan diputus pengadilan.
Pasal 18 UU Tipikor: VERIFIKASI
Sangkaan Kejagung menyebut Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur pidana tambahan seperti uang pengganti. Halaman KPK tidak memasukkan Pasal 18 dalam daftar pasal yang dicabut Pasal 622, tetapi juga tidak menyatakan statusnya sesudah itu. Kami belum membaca naskah Pasal 622, sehingga status Pasal 18 kami perlakukan sebagai pertanyaan terbuka.
Pandangan Mustafa Mytiba & Partners
Menurut pembacaan kami, yang paling berguna dari sangkaan ini bukan nomor pasalnya, melainkan urutan dan waktunya. Primer dan subsider menunjukkan cara penyidik menyusun lapisan pertanggungjawaban. Letak perbuatan di sekitar pergantian KUHP menunjukkan bahwa pertanyaan aturan mana yang berlaku akan menjadi bahan pengujian di pengadilan.
Ini pandangan kami yang dapat dibantah. Kami tidak menilai kuat atau lemahnya tuduhan, dan tidak memperkirakan hasil perkara. Ancaman tertinggi yang tertulis di pasal tidak sama dengan hukuman yang akan dijatuhkan, karena hakim memutus berdasarkan dakwaan, bukti, dan fakta persidangan.
Membaca Angka: Rp863,8 Miliar, Rp1,03 Triliun, dan Rp10 Triliun Itu Berbeda
Bayangkan Anda merenovasi rumah dengan kontrak Rp1 miliar. Tukang baru menyelesaikan sebagian pekerjaan, bahannya ada yang ditimbun di gudang, dan seorang penilai menaksir pekerjaan yang benar-benar terpasang bernilai Rp600 juta. Tiga angka itu, yaitu nilai kontrak, nilai pekerjaan yang jadi, dan selisihnya, bercerita tentang hal yang berbeda. Mencampurnya menghasilkan kesimpulan yang salah.
Perkara korupsi motor listrik BGN punya masalah yang sama, dengan angka yang jauh lebih besar. Berita yang beredar memuat banyak angka, dan sebagian terlihat saling bertentangan. Tabel berikut memisahkannya menurut apa yang diukur.
| Angka | Yang diukur | Siapa menyebut, kapan | Catatan |
|---|---|---|---|
| Rp1,2 triliun | Nilai anggaran pengadaan | Kejagung, 2 Oktober 2026 (Okezone) | Bukan kerugian. Kerugian saat itu dinyatakan belum ditetapkan |
| Rp1,0355 triliun | Nilai pengadaan 21.801 unit | Kejagung, Juni 2026 (Antara, 19 Juni) | Nilai pengadaan, bukan kerugian |
| Rp863,8 miliar | Kerugian keuangan negara klaster motor listrik | Kejagung, dikutip detik.com 10 dan 11 Oktober 2026 | Disebut berdasar audit BPKP. VERIFIKASI, sumber kedua belum ditemukan |
| Rp10 triliun | Perkiraan kerugian perkara tata kelola program MBG 2025 sampai 2026 | Kapuspenkum Kejagung, 29 September 2026 (iNews) | Perkiraan, dengan kata kurang lebih. Cakupannya lebih luas dari motor listrik |
Satu kejanggalan kecil perlu dicatat. Detik.com menulis bahwa kerugian itu mencapai miliaran rupiah, padahal angka lengkapnya Rp863.846.166.953, atau ratusan miliar. Kata miliaran mengecilkan angkanya. Kami memakai angka lengkap itu.
Perbandingan kerugian dengan nilai pengadaan juga menarik. Rp863,8 miliar adalah 83,4 persen dari Rp1,0355 triliun, dengan selisih sekitar Rp171,7 miliar. Apa isi selisih itu, kami tidak tahu. Bisa saja menggambarkan nilai barang yang dianggap masih bernilai, tetapi itu dugaan kami, bukan fakta. Metode penghitungannya ada di laporan audit yang belum kami baca.
Kerugian dibanding nilai pengadaan
Kerugian menurut detik.com: 83,4 persen dari nilai pengadaan Rp1,0355 triliun
Unit tanpa baterai: 29,0 persen dari 19.269 unit (5.585 unit: 5.355 trail dan 230 skuter)
Lima angka unit yang tidak sama
Jumlah motor juga tidak seragam. Angka-angka berikut berasal dari sumber dan waktu yang berbeda. Kami menampilkannya bersama agar Anda melihat jarak antarangka, bukan untuk menyatakan mana yang benar.
Jumlah unit motor listrik menurut berita yang berbeda
Sumber: Okezone 2 Oktober 2026 (25.644 awal dan 2.117 riil, menurut Kejagung); Antara 19 Juni 2026 (21.801); judul berita investortrust.id (21.081); detik.com 11 Oktober 2026 (19.269). Bukan deret data resmi.Dua hal menonjol. Pertama, angka detik.com, 19.269 unit, lebih kecil daripada 21.801 unit yang disebut Kejagung sejak Juni. Kami menduga 19.269 adalah jumlah unit menurut audit atau yang diserahkan, sedangkan 21.801 adalah jumlah menurut kontrak. Itu hanya dugaan kami. Kedua, Kejagung pada 2 Oktober menyatakan realisasi riil sampai sekitar Maret 2026 baru 2.117 unit, padahal pelaksanaan dilaporkan seolah-olah mendekati 21.800 unit. Kejagung menyampaikan itu sebagai bagian dari tuduhannya.
Satu lagi catatan: detik.com melaporkan bahwa seluruh unit tidak berpelat dinas dan tidak masuk inventarisasi barang milik negara. Itu keterangan Kejagung yang belum diuji di pengadilan.
Siapa yang berwenang menghitung kerugian negara
Angka Rp863,8 miliar disebut berasal dari laporan hasil audit BPKP. Di sini perkara ini bersinggungan dengan perdebatan hukum yang lebih besar.
Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 menyatakan kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan "lembaga negara audit keuangan". Penjelasan itu tidak menyebut nama lembaganya. Mahkamah Konstitusi, dalam putusan 28/PUU-XXIV/2026 yang menolak uji Pasal 603 dan 604, menurut pemberitaan menyebut dalam pertimbangannya bahwa lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Judul sejumlah media menulisnya sebagai BPK satu-satunya yang berwenang. Penulis opini di Dandapala menilai kata satu-satunya tidak ada dalam kalimat pertimbangan itu, dan mengaitkannya dengan SEMA 4/2016 dan SEMA 2/2024. Kami belum membaca naskah putusannya.
Perdebatan belum selesai. Perkara 107/PUU-XXIV/2026 tentang hal serupa dicabut pada 27 Mei 2026. Perkara 206/PUU-XXIV/2026, yang diajukan seorang purnawirawan perwira tinggi TNI, masih berjalan per sidang 10 Agustus 2026. Pemohonnya meminta antara lain agar laporan audit BPKP dinyatakan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar penetapan tersangka atau dakwaan. Itu permintaan pemohon, bukan putusan.
Apa artinya bagi pembaca? Kami tidak menyimpulkan bahwa audit BPKP dalam perkara ini bermasalah atau tidak. Kami hanya menunjukkan bahwa pertanyaan siapa yang menghitung termasuk pertanyaan yang masih diuji. Di persidangan, cara penghitungan, dasar kewenangan penghitung, dan keterangan ahli akan ikut diperiksa hakim. Artikel kami tentang kerugian bank BUMD dan keuangan negara membahas kewenangan BPK, dan artikel tentang cara menguji perhitungan kerugian negara menguraikan tiga pertanyaan yang berguna untuk setiap angka kerugian: siapa yang menghitung, apa yang dihitung, dan berapa yang telah dipulihkan.
Pandangan Mustafa Mytiba & Partners
Menurut pembacaan kami, kebiasaan terbaik saat membaca perkara besar adalah memberi label pada setiap angka sebelum mengutipnya: nilai pengadaan, kerugian, atau perkiraan. Banyak kekeliruan pemberitaan lahir dari satu angka yang berpindah label di tengah jalan.
Ini pandangan yang dapat dibantah. Kami tidak menilai benar atau salahnya angka Rp863,8 miliar, dan tidak memperkirakan bagaimana pengadilan akan menilainya.
Yang Perlu Disiapkan Pembaca
Tidak semua pembaca catatan ini sekadar mengikuti berita. Sebagian adalah pejabat pengadaan di instansi lain, sebagian penyedia yang pernah bekerja sama dengan instansi pemerintah, dan sebagian mungkin pernah atau akan dipanggil sebagai saksi. Perkara sebesar ini biasanya memicu pemeriksaan di banyak tempat. Uraian berikut bersifat umum dan tidak menilai pihak mana pun.
Dokumen adalah saksi yang tidak lupa.
Bila Anda menerima surat panggilan pemeriksaan
Baca dulu statusnya: saksi, ahli, atau tersangka. Foto surat itu, catat tanggal dan penandatangannya, lalu hubungi advokat sebelum hadir. Jangan mengabaikan panggilan, dan jangan menandatangani berita acara yang belum Anda pahami. Penjelasan tentang tahap pemeriksaan ada di artikel kami tentang hukum acara pidana.
1Untuk pejabat pengadaanArsip yang perlu utuh
Simpan kontrak, dokumen pemilihan penyedia, penetapan harga perkiraan, berita acara serah terima, hasil pemeriksaan barang, dan korespondensi dengan penyedia. Tanggalnya penting. Jangan memperbaiki, melengkapi, atau menanggali ulang dokumen setelah ada isu, karena dokumen yang disusun mundur dapat menimbulkan persoalan baru.
2Untuk penyedia dan vendorBukti bahwa barang ada dan sampai
Kumpulkan kontrak, faktur, bukti pengiriman dan penerimaan, bukti pembayaran, dokumen garansi, bukti kerja sama dengan dealer atau bengkel, serta bukti pajak. Dalam perkara ini, Kejagung menuduh vendor tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Pertanyaan semacam itu dijawab dengan dokumen, bukan dengan ingatan.
3Untuk saksiHadir, pahami, dan minta pendampingan
Tanyakan lebih dulu apakah Anda dapat didampingi advokat dan apa aturannya dalam KUHAP baru, yang naskah rincinya belum kami baca. Baca berita acara pemeriksaan sebelum menandatangani. Jawab sebatas yang Anda ketahui sendiri, dan bedakan antara yang Anda lihat dan yang Anda dengar dari orang lain.
4Untuk pembaca umumCara mengikuti perkara dari sumber yang tepat
Persidangan tindak pidana korupsi terbuka untuk umum, dan jadwalnya dapat dicari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan yang menyidangkan. Bacalah dakwaan ketika dibacakan, karena itulah rumusan resmi tuduhannya. Anggap angka dari berita, termasuk angka dalam catatan ini, sebagai bahan sementara sampai ada dokumen resminya.
Cara Mengikuti Perkara Ini Tanpa Tersesat
Tahap II selesai, dan perkara kini menunggu dakwaan. Dalam klaster tata kelola MBG yang diserahkan lebih dulu, Kapuspenkum menyebut penuntut umum punya 14 hari untuk menyusun dakwaan (iNews, 29 September 2026). Apakah jangka yang sama berlaku untuk perkara motor listrik, kami belum tahu.
Ada empat hal yang patut Anda tunggu dan baca dari sumber primer. Pertama, surat dakwaan, karena di sana pasal dan angka kerugian dirumuskan secara resmi. Kedua, penetapan pengadilan menurut Pasal 171 KUHAP baru, yang menjawab pertanyaan peradilan umum atau militer. Ketiga, laporan audit yang menjadi dasar angka kerugian. Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara 206/PUU-XXIV/2026 dan 157/PUU-XXIV/2026.
Sampai keempatnya terbuka, sikap yang paling jujur adalah menahan kesimpulan. Gambaran hukum umumnya sudah ada di artikel kami tentang hukum tindak pidana korupsi, dan pembahasan sangkaan Pasal 603 dan 604 untuk perkara kredit ada di artikel kredit macet dan korupsi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan tahap II?
Tahap II adalah penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Istilah ini dikenal dari KUHAP lama dan dipakai Kejagung dalam perkara korupsi motor listrik BGN, yang tahap II-nya berlangsung 9 Oktober 2026. Tahap II bukan putusan dan bukan dakwaan.
Apakah tahap II berarti tersangka sudah pasti bersalah?
Tidak. Tahap II hanya memindahkan tanggung jawab perkara dari penyidik ke jaksa. Bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat dinyatakan hakim dalam putusan, berdasarkan alat bukti di persidangan. Sampai saat itu, setiap tersangka berhak dianggap tidak bersalah.
Apa itu perkara koneksitas?
Koneksitas adalah perkara pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer. Menurut ringkasan Pasal 170 UU 20/2025, perkara seperti itu pada dasarnya diadili peradilan umum, kecuali titik berat kerugian ada pada kepentingan militer.
Pengadilan mana yang akan mengadili perkara motor listrik BGN?
Menurut detik.com yang mengutip Kejagung, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yaitu peradilan umum. Okezone pada 2 Oktober 2026 melaporkan kasus Kolonel BU akan disidangkan di Pengadilan Militer. Kami belum menemukan penetapan resmi menurut Pasal 171 KUHAP baru.
Mengapa sangkaannya Pasal 603 dan 604 KUHP, bukan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor?
KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurut halaman edukasi KPK, Pasal 622 mencabut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 dan menggantinya dengan Pasal 603 dan 604. Untuk perbuatan di sekitar pergantian aturan, pengadilan yang menentukan aturan mana yang berlaku, dengan memperhatikan Pasal 3 UU 1/2023.
Berapa kerugian negara dalam perkara motor listrik BGN?
Menurut keterangan Kejagung yang dikutip detik.com, kerugian keuangan negara klaster ini Rp863.846.166.953 berdasarkan audit BPKP. Angka itu perlu diverifikasi karena pada 2 Oktober 2026 Kejagung menyatakan kerugian belum ditetapkan. Jangan mencampurnya dengan nilai pengadaan Rp1,0355 triliun atau perkiraan Rp10 triliun untuk perkara MBG yang lebih luas.
Siapa yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara?
Masih diperdebatkan. Penjelasan Pasal 603 menyebut lembaga negara audit keuangan. Menurut pemberitaan, Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 menyebut BPK dalam pertimbangannya, sementara perkara 206/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan peran BPKP masih berjalan. Naskah putusan belum kami baca.
Setiap perkara korupsi punya fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Artikel ini tidak menilai, menyimpulkan, atau memprediksi hasil perkara korupsi motor listrik BGN maupun perkara lain yang sedang berjalan. Pihak yang disebut berstatus tersangka dan disebut dengan inisial, mengikuti keterangan Kejaksaan Agung. Terpenuhinya unsur pidana adalah kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti di persidangan. Pernyataan pejabat atau media yang dikutip adalah keterangan pada saat itu, bukan putusan pengadilan, dan tidak mengikat hakim.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Fakta perkara kami ambil dari pemberitaan detik.com (10 dan 11 Oktober 2026), Okezone dan iNews yang dimuat rctiplus.com, serta Antara, seluruhnya sumber sekunder yang mengutip Kejaksaan Agung. Dua berita detik.com bersumber pada satu keterangan, sehingga kami menghitungnya sebagai satu sumber. Kami tidak membaca siaran pers asli Kejagung, surat dakwaan, laporan hasil audit BPKP, maupun berita acara penetapan pengadilan.
Bunyi Pasal 603 UU 1/2023 kami kutip dari Bisnis.com, bukan dari naskah resmi. Isi Pasal 604, Pasal 622, Pasal 20 huruf c, Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023, dan Pasal 170 sampai 171 UU 20/2025 kami baca dari sumber sekunder (halaman KPK, hukumonline, dan artikel lain) dan kami sebut sebagai ringkasan, bukan kutipan. Nomor putusan Mahkamah Konstitusi 28/PUU-XXIV/2026, 206/PUU-XXIV/2026, dan 157/PUU-XXIV/2026 berasal dari pemberitaan, dan naskah putusannya belum kami baca. Status Pasal 18 UU 31/1999 sesudah KUHP baru belum dapat kami pastikan.
Peran tiap tersangka, hubungan antarperusahaan, dugaan kami tentang selisih angka, tabel perbandingan, dan kotak Pandangan adalah ringkasan dan penilaian penulis, bukan kutipan sumber. Angka rupiah dan unit dilaporkan sebagaimana terbit dan belum dicocokkan dengan dokumen audit.
Status peraturan diperiksa pada 12 Oktober 2026. Naskah resmi peraturan dapat dibaca melalui JDIH Nasional.
Sumber
- detikNews, "Babak Baru 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN", 11 Oktober 2026, news.detik.com, diakses 12 Oktober 2026 (media; keterangan Kapuspenkum Kejagung). Berita pendamping detikNews 10 Oktober 2026 (d-8700751) memuat teks yang hampir sama.
- Okezone (lewat rctiplus.com), "Kejagung Sebut Kolonel BU Berperan Loloskan PT YAT Jadi Pemenang Tender Motor Listrik", 2 Oktober 2026, diakses 12 Oktober 2026 (media).
- Okezone (lewat rctiplus.com), "Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Ini Perannya", 2 Oktober 2026, diakses 12 Oktober 2026 (media).
- iNews (lewat rctiplus.com), "Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun", 29 September 2026, diakses 12 Oktober 2026 (media).
- Antara, "Kejagung Segel 17.600 Sepeda Motor Listrik BGN", 19 Juni 2026, antaranews.com, diakses 12 Oktober 2026 (media).
- Hukumonline Klinik, "Bisakah Prajurit TNI Diadili di Peradilan Umum?", 31 Maret 2026, hukumonline.com, diakses 12 Oktober 2026 (ringkasan Pasal 170 dan 171 UU 20/2025; sekunder).
- Hukumonline, "Menguji Aturan Perkara Koneksitas di KUHAP Baru", 8 Mei 2026, hukumonline.com, diakses 12 Oktober 2026 (uji materi 157/PUU-XXIV/2026; sekunder).
- Hukumonline, "Membaca Putusan MK tentang Kuasa BPK Menentukan Kerugian Negara", 30 April 2026, hukumonline.com, diakses 12 Oktober 2026 (putusan 28/PUU-XXIV/2026; sebagian berbayar, sekunder).
- Dandapala, opini "Lembaga Negara Audit Negara", 23 April 2026, dandapala.com, diakses 12 Oktober 2026 (opini penulis, bukan sikap lembaga).
- Mahkamah Konstitusi, siaran perkara 206/PUU-XXIV/2026, mkri.id, diakses 12 Oktober 2026 (jadwal sidang dan petitum pemohon).
- KPK, Pusat Edukasi Antikorupsi, "Memahami Jenis Korupsi Pasca Penyesuaian KUHP Terbaru", 9 April 2026, aclc.kpk.go.id, diakses 12 Oktober 2026 (halaman lembaga; tidak menyatakan status Pasal 18).
- Bisnis.com, "Pidana dan Denda Koruptor Dipangkas di KUHP Baru", 7 Januari 2023, kabar24.bisnis.com, diakses 12 Oktober 2026 (kutipan Pasal 603; media).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peraturan.bpk.go.id, halaman status dan tanggal berlaku, diakses 12 Oktober 2026 (naskah pasal belum dibaca).
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners
Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: UU Tipikor, Unsur Korupsi, Kerugian Negara, Gratifikasi, dan Proses Persidangan. Gambaran umum unsur korupsi dan jalannya persidangan.
Cara Menguji Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Kredit Bank. Tiga pertanyaan untuk setiap angka kerugian negara.
Apakah Kerugian Bank BUMD Termasuk Kerugian Keuangan Negara?. Kewenangan BPK dan batas kerugian keuangan negara.
Kredit Macet Bukan Otomatis Korupsi: Batas Antara Risiko Bisnis Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 603 dan 604 KUHP dalam perkara kredit.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Untuk perkara Anda sendiri, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui halaman Jasa Pengacara Jakarta Selatan atau Jakarta Timur.
