jerat hukum pinjol ilegal

Jerat Hukum Pinjol Ilegal di Tahun 2025 dan Strategi Perlindungan Diri

Oleh: Mustafa MY Tiba, S.Pd.I, S.H/Kantor hukum Mustafa MY Tiba & partners

Tanggal: 14 Agustus 2025

I. PENDAHULUAN

Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) telah menjadi pedang bermata dua bagi masyarakat Indonesia. Di satu sisi, ia menawarkan kemudahan akses finansial. Di sisi lain, munculnya entitas pinjol ilegal telah menciptakan masalah sosial dan hukum yang serius, mulai dari bunga yang mencekik hingga praktik penagihan yang melanggar hak asasi manusia.

Opini hukum ini disusun untuk menganalisis jerat hukum yang digunakan oleh pinjol ilegal serta memberikan panduan konkret bagi masyarakat tentang` cara menghindar dan langkah hukum apa yang harus ditempuh jika sudah terlanjur menjadi korban, dengan merujuk pada kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia pada tahun 2025.

II. DASAR HUKUM

Praktik pinjol ilegal melanggar serangkaian peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pelanggaran tersebut tidak bersifat tunggal, melainkan menyentuh berbagai aspek hukum, antara lain:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
    • Analisis: Peraturan ini adalah landasan utama bagi penyelenggara pinjaman online yang legal. Pinjol ilegal, sesuai namanya, tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK. Artinya, seluruh kegiatan operasional mereka—mulai dari penentuan bunga, cara penagihan, hingga akses data—tidak tunduk dan secara otomatis melanggar ketentuan dalam POJK ini. Pasal 8 secara tegas mewajibkan penyelenggara untuk mendapatkan izin dari OJK.
  2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
    • Analisis: Ini adalah senjata utama bagi korban pinjol ilegal. Praktik penyebaran data pribadi nasabah (seperti foto, kontak, dan informasi pribadi lainnya) untuk tujuan penagihan adalah pelanggaran berat.
      • Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP memberikan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperoleh atau mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
      • Pinjol ilegal sering kali meminta akses ke seluruh data di ponsel pengguna, yang jelas melanggar prinsip pembatasan tujuan dan legalitas pemrosesan data pribadi.
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    • Analisis: Praktik penagihan yang disertai ancaman dan pelecehan melalui media elektronik dapat dijerat dengan UU ITE.
      • Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    • Analisis: Unsur-unsur pidana konvensional juga dapat diterapkan dalam kasus pinjol ilegal.
      • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman: Jika penagih (debt collector) melakukan ancaman kekerasan untuk memaksa korban membayar utang, perbuatan ini dapat diklasifikasikan sebagai pemerasan.
      • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Jika sejak awal pinjol ilegal sudah memiliki niat jahat dengan memberikan informasi bunga yang menyesatkan atau syarat tersembunyi, unsur penipuan dapat terpenuhi.

III. MODUS OPERANDI DAN ANALISIS HUKUMNYA

Modus Operandi Pinjol IlegalAnalisis Pelanggaran Hukum
Bunga dan Denda SelangitMelanggar prinsip batas maksimum bunga yang ditetapkan OJK untuk pinjol legal. Meskipun tidak ada aturan pidana spesifik tentang “riba” dalam konteks ini, praktik ini dapat menjadi bukti niat jahat (mens rea) dalam kasus penipuan (Pasal 378 KUHP).
Akses Seluruh Data PonselPelanggaran berat terhadap UU PDP, khususnya hak privasi dan prinsip minimalisasi data. Izin yang diminta tidak sah karena diperoleh melalui cara yang tidak transparan.
Penagihan dengan Intimidasi & TerorDapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE (pengancaman online) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan).
Penyebaran Data ke Kontak NasabahPelanggaran Pasal 65 UU PDP (mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum). Ini adalah delik pidana yang paling sering terjadi dan paling mudah dibuktikan.
Tidak Memiliki Izin OJKMelanggar Pasal 8 POJK 10/2022. Ini menjadi dasar bahwa seluruh operasional mereka adalah ilegal.

IV. STRATEGI PERLINDUNGAN DIRI: MENGHINDAR DAN MELAPOR

A. Cara Menghindari Jerat Pinjol Ilegal

  1. Cek Legalitas: Sebelum mengunduh atau mengajukan pinjaman, selalu periksa apakah penyelenggara terdaftar di OJK melalui website resmi OJK atau WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.
  2. Baca Syarat dan Ketentuan: Jangan tergiur dengan proses cepat. Perhatikan besaran bunga, tenor, dan denda keterlambatan. Pinjol legal wajib transparan mengenai hal ini.
  3. Waspada Izin Akses Aplikasi: Jika aplikasi meminta izin akses ke seluruh kontak, galeri, atau data pribadi lain yang tidak relevan dengan penilaian kredit (seperti yang diatur OJK hanya “CAMILAN”: Camera, Microphone, Location), segera batalkan pengajuan.
  4. Jaga Data Pribadi: Jangan pernah membagikan kode OTP, password, atau data pribadi sensitif lainnya.

B. Langkah Hukum Jika Sudah Terlanjur Menjadi Korban

Jika Anda sudah terlanjur terjerat dan mengalami praktik ilegal, jangan panik dan jangan merasa sendiri. Lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Hentikan Pembayaran (Jika Menerima Teror): Secara perdata, perjanjian dengan pinjol ilegal bisa dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian (sebab yang halal). Namun, keputusan ini perlu pertimbangan matang. Jika teror sudah tidak tertahankan, fokuslah pada pelaporan.
  2. Kumpulkan Semua Bukti: Simpan semua bukti digital: tangkapan layar (screenshot) ancaman, rekaman suara, bukti transfer, dan iklan penawaran pinjol tersebut.
  3. Laporkan ke Tiga Pihak Utama:
    • Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK: Untuk memblokir aplikasi dan entitas pinjol ilegal tersebut. Pelaporan bisa dilakukan melalui Kontak OJK 157 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
    • Kepolisian Republik Indonesia: Buat Laporan Polisi (LP) di kantor polisi terdekat atau melalui portal online patrolisiber.id. Gunakan bukti yang telah dikumpulkan untuk melaporkan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP), pengancaman (Pasal 29 UU ITE), dan/atau penyebaran data pribadi (Pasal 67 UU PDP).
    • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Laporkan melalui aduankonten.id agar aplikasi atau website pinjol ilegal tersebut bisa diblokir aksesnya.

V. KESIMPULAN

Pinjaman online ilegal adalah bentuk kejahatan siber terorganisir yang memanfaatkan kebutuhan finansial dan rendahnya literasi digital masyarakat. Berdasarkan analisis hukum, praktik yang mereka jalankan secara nyata melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari hukum administrasi (aturan OJK) hingga hukum pidana (KUHP, UU ITE, dan UU PDP).

Masyarakat diimbau untuk bersikap proaktif dalam melindungi diri dengan selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum menggunakannya. Bagi yang telah menjadi korban, menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak berwenang adalah langkah yang paling tepat untuk menghentikan praktik ilegal ini dan melindungi korban lainnya. Negara telah menyediakan instrumen hukum yang kuat; kini saatnya masyarakat memanfaatkannya secara efektif.

Disclaimer: Opini hukum ini bersifat umum dan edukatif, bukan merupakan nasihat hukum yang mengikat untuk kasus spesifik. Untuk penanganan kasus individual, disarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan advokat profesional. Hubungi kantor Hukum MUSTAFA MY TIBA & PARTNERS

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top