Official Law Firm

+62 811 674 1212

KDRT dan Kriminalisasi Korban: Analisis Hukum, Bukti CCTV, dan Strategi Pembelaan

Mustafa M Yacob
15 August 2025
8:01 pm
kdrt dan kriminalisasi korban

Table of Contents

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah kemanusiaan dan perlindungan korban. Di lapangan, tidak jarang korban justru berbalik dilaporkan oleh pelaku dengan tuduhan KDRT, fenomena yang dikenal sebagai kriminalisasi korban.

Fenomena ini memerlukan analisis hukum yang cermat, terutama ketika bukti yang dimiliki korban adalah rekaman CCTV tanpa visum medis, sementara pelaku memiliki visum. Artikel ini membahas bagaimana hukum memandang bukti elektronik, strategi pembelaan, dan peran lembaga seperti Komnas Perempuan.


Bukti CCTV dalam Kasus KDRT

Dalam sistem hukum Indonesia, alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Rekaman CCTV termasuk alat bukti elektronik yang diakui sah menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016. Bahkan, Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/Pid.Sus/2012 menegaskan bahwa kekerasan dapat dibuktikan dengan CCTV meskipun tanpa visum, selama bukti tersebut memenuhi syarat autentik dan relevan.


Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Bila korban melakukan tindakan fisik untuk menangkis serangan pelaku, hal ini dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP:

“Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.”

Artinya, jika pukulan atau dorongan dilakukan sebagai reaksi spontan untuk melindungi diri dari kekerasan, unsur kesengajaan dalam tindak pidana KDRT menjadi tidak terpenuhi.


Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Korban

Bagi korban KDRT yang dikriminalisasi balik, ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan:

  1. Amankan Bukti Elektronik
    Simpan rekaman CCTV dalam format asli, buat salinan cadangan, dan sertakan screenshot momen krusial.
  2. Laporkan Balik Pelaku
    Ajukan laporan dengan dasar Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT (kekerasan fisik) dan Pasal 45 UU PKDRT (kekerasan psikis).
  3. Libatkan Saksi dan Dokumen Pendukung
    Sertakan saksi mata, bukti komunikasi ancaman, dan bukti pengabaian nafkah.
  4. Ajukan Perlindungan ke Komnas Perempuan
    Berdasarkan Perpres No. 65 Tahun 2005, Komnas Perempuan dapat mengeluarkan rekomendasi kepada kepolisian agar memperhatikan posisi korban.

Peran Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memiliki mandat memberikan perlindungan, advokasi, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender, termasuk KDRT. Lembaga ini dapat:

  • Mengawasi proses hukum agar tidak merugikan korban
  • Memberikan pendampingan psikologis
  • Mengadvokasi kasus ke publik dan media untuk mencegah bias aparat

Kesimpulan

Kasus KDRT tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa antara pasangan suami istri. Ketika korban justru menjadi terlapor, peran pengacara sangat penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi, bukti dikelola dengan benar, dan proses hukum berjalan objektif.

Bukti CCTV, meskipun tanpa visum, dapat menjadi alat bukti kuat untuk melaporkan balik pelaku, apalagi jika disertai saksi dan bukti pendukung lainnya. Pelaporan ke Komnas Perempuan juga dapat menjadi strategi penting dalam melindungi korban dari kriminalisasi.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.