Unggahan di media sosial bisa dilaporkan sebagai pencemaran nama baik, tetapi aturan yang dipakai sedang bergeser dari UU ITE ke KUHP baru. Artikel ini menjelaskan dasar hukumnya, cara mengamankan bukti, dan jalur yang tersedia bagi korban maupun pihak yang dilaporkan.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba. Status peraturan diperiksa pada 9 Oktober 2026.
Pencemaran nama baik di media sosial adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal lewat unggahan, komentar, atau pesan yang dimaksudkan agar diketahui umum. Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, rujukan utamanya adalah Pasal 433 jo. Pasal 441 UU 1/2023 tentang KUHP, sedangkan Pasal 27A UU ITE kini berada dalam posisi peralihan yang perlu dibaca hati-hati.
Bayangkan sebuah unggahan sebagai papan pengumuman yang bisa difoto siapa saja. Begitu terbit, isinya bisa disalin, dibagikan, dan disimpan orang lain, sehingga pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada "siapa yang menulis", tetapi juga "siapa yang bisa membaca" dan "apa yang masih bisa dibuktikan besok".
Ada tiga hal praktis yang sering luput. Pertama, aturan yang dipakai bergantung pada tanggal perbuatan, bukan tanggal Anda membaca artikel ini. Kedua, bukti digital cepat hilang, dan cara menyimpannya menentukan apakah bukti itu bisa dipakai. Ketiga, ada jalur di luar pidana yang bisa ditempuh lebih dulu, misalnya melapor ke platform. Artikel ini tidak mengulang uraian unsur pidana yang sudah kami bahas di artikel pilar tentang pencemaran nama baik, melainkan fokus pada praktik di media sosial.
Satu catatan tentang bahan tulisan ini. Bunyi Pasal 433, 434, 440, dan 441 UU 1/2023 kami kutip dari naskah resmi yang diakses pada 9 Oktober 2026. Pasal II, Pasal 27A, dan Pasal 45 UU 1/2024 kami baca dari naskah resmi di peraturan.bpk.go.id yang berupa hasil pindai, dengan ejaan dikoreksi manual. Apakah unsur suatu pasal terpenuhi dalam suatu perkara, hanya pengadilan yang memutus.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Sejak 2 Januari 2026, rujukan utama unggahan baru adalah Pasal 433 jo. Pasal 441 KUHP baru. Pasal 27A UU ITE berstatus peralihan menurut Pasal II UU 1/2024, dan status akhirnya belum kami temukan jawabannya dari naskah.
- Tidak semua unggahan negatif adalah pencemaran. Yang diatur adalah menuduhkan suatu hal untuk menyerang nama baik seseorang, dan ada pengecualian untuk kepentingan umum dan membela diri.
- Amankan bukti sebelum unggahan hilang: tangkapan layar lengkap dengan tautan, tanggal, dan akun. Informasi elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah menurut Pasal 5 UU ITE.
- Melapor ke platform dan ke kanal pengaduan konten pemerintah dapat ditempuh tanpa menunggu proses pidana. Hasilnya tidak dapat dijanjikan.
- Pencemaran nama baik adalah delik aduan dengan tenggat mengadu 6 bulan dan batas menarik pengaduan 3 bulan. Perkara Anda sendiri sebaiknya dikonsultasikan lebih dulu dengan advokat.
Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Sekarang
Dua undang-undang sama-sama menyentuh unggahan di media sosial. Yang pertama KUHP baru (UU 1/2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Yang kedua UU ITE setelah perubahan kedua lewat UU 1/2024. Hubungan keduanya yang membuat topik ini lebih rumit daripada kelihatannya.
Rumusan di KUHP baru
Pasal 433 UU 1/2023 memisahkan pencemaran lisan (ayat (1)) dari pencemaran tertulis atau bergambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum (ayat (2)). Pasal 441 ayat (1) menambahkan bahwa pidananya dapat ditambah sepertiga bila dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Itulah pintu masuk KUHP baru ke dunia media sosial.
(1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Bahasa sederhananya: ancaman pidana pencemaran dan pasal-pasal terkait dapat dinaikkan sepertiga bila dilakukan lewat teknologi informasi, misalnya media sosial. Kata "dapat" berarti kenaikan itu bukan keharusan.
Sumber: naskah resmi UU 1/2023, diakses 9 Oktober 2026. Ayat (2) tentang Pejabat tidak dikutip di sini.Rumusan di UU ITE
Pasal 27A UU 1/2024 melarang secara khusus perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum, dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik. Ancamannya diatur di Pasal 45 ayat (4).
Pasal 27A: Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 45 ayat (4): ... dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Bahasa sederhananya: rumusannya hampir sama dengan Pasal 433, tetapi sarananya khusus sistem elektronik. Ancaman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Sumber: naskah resmi UU 1/2024, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026. Ejaan hasil pindai dikoreksi manual; bagian Pasal 45 ayat (4) dipersingkat dengan tanda titik.Pasal II UU 1/2024: batas waktu yang sering terlewat
Di bagian akhir UU 1/2024 terdapat Pasal II, ketentuan peralihan yang mengaitkan sejumlah pasal pidana UU ITE dengan berlakunya KUHP baru. Bunyi bagian yang relevan, setelah ejaan hasil pindai dikoreksi, kami kutip di bawah.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahasa sederhananya: Pasal 27A dan ancaman di Pasal 45 ayat (4) sampai (7) disebut berlaku "sampai dengan diberlakukannya" KUHP baru. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sumber: naskah resmi UU 1/2024, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026. Hasil pindai; ejaan dikoreksi manual.Dibaca apa adanya, kalimat itu menetapkan batas waktu. Namun naskah yang kami baca tidak menjelaskan secara terang apa yang terjadi pada Pasal 27A setelah batas itu tercapai. Dari sini lahir dua cara membaca.
Bacaan A: Pasal 27A bergeser ke KUHP
- Pasal II menetapkan batas "sampai dengan" berlakunya KUHP baru
- Sejak 2 Januari 2026, pencemaran lewat media sosial dibaca dengan Pasal 433 jo. Pasal 441
- Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) sampai (7) relevan untuk perbuatan sebelum tanggal itu
Bacaan B: masih ada ruang untuk Pasal 27A
- UU 1/2026 mengatur penyesuaian pidana setelah KUHP baru
- Dari daftar pencabutan yang dapat kami baca, Pasal 27A tidak tercantum
- Sehingga masih mungkin dipakai untuk perbuatan sekarang
Yang belum dapat kami pastikan
Bacaan B bertumpu pada daftar pencabutan Pasal 622 ayat (1) huruf r UU 1/2026. Penomoran huruf r itu mengikuti penomoran UU 19/2016, dan pemetaan ayat (10) tidak terbaca utuh pada salinan kami. Kami tidak memakai jumlah butir pencabutan sebagai fakta dan tidak memilih salah satu bacaan. Periksa halaman 42 UU 1/2026 pada naskah resmi, atau tanyakan kepada advokat sebelum mengandalkan salah satunya.
Peta aturan dan ancamannya
| Hal | KUHP baru (UU 1/2023) | UU ITE (UU 1/2024) |
|---|---|---|
| Pasal | Pasal 433 jo. Pasal 441 ayat (1) | Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) |
| Sarana | Lisan, tulisan atau gambar; pemberat bila teknologi informasi | Informasi atau dokumen elektronik lewat sistem elektronik |
| Penjara paling lama | 9 bulan (lisan), 1 tahun 6 bulan (tertulis) | 2 tahun |
| Denda paling banyak | Kategori II atau III (Pasal 433) | Rp400.000.000,00 |
| Status | Berlaku sejak 2 Januari 2026 | Berlaku sampai dengan berlakunya KUHP baru (Pasal II); status akhir lihat peringatan di atas |
Grafik berikut membandingkan penjara paling lama dalam bulan. Dua batang terakhir adalah hitungan kami atas pemberat sepertiga di Pasal 441 ayat (1), bukan bunyi pasal, dan sifatnya "dapat", bukan keharusan.
Dari grafik terlihat bahwa ancaman maksimum KUHP baru dengan pemberat sepertiga berada di kisaran 24 bulan, setara dengan ancaman Pasal 45 ayat (4). Artinya, pada tingkat batas atas, perbedaan keduanya lebih kecil daripada yang sering dibayangkan. Untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, pertanyaan aturan mana yang dipakai bergeser ke asas lex mitior; kami bahas di artikel tentang asas lex mitior.
- 2 Januari 2024UU 1/2024 diundangkan dan memuat Pasal 27A, Pasal 45, serta Pasal II
- 29 April 2025Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 mempersempit makna "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A
- 2 Januari 2026KUHP baru (UU 1/2023) mulai berlaku, termasuk Pasal 433 dan 441
- 2 Maret 2026Putusan MK 12/PUU-XXIV/2026 menolak uji Pasal 433 ayat (1) dan (3)
Unggahan Publik, Grup Tertutup, dan Pesan Pribadi: Mana yang Berisiko
Pasal 433 dan Pasal 27A sama-sama memuat unsur "dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum". Pada media sosial, unsur ini mengundang pertanyaan praktis: apakah komentar di unggahan orang lain, pesan di grup dengan ratusan anggota, atau pesan langsung ke satu orang termasuk "diketahui umum"? Naskah undang-undang tidak membuat daftar kanal. Yang kami bahas di bawah adalah pertanyaan yang biasanya diajukan hukum pada tiap kanal, bukan jawaban pasti.
Pilih salah satu tab untuk melihat pertanyaan kuncinya.
Unggahan di beranda atau story yang terbuka
Siapa saja dapat melihat. Unsur "diketahui umum" paling mudah dikaitkan dengan kanal ini, karena sifatnya terbuka. Pertanyaan yang tersisa lebih sering menyangkut isi: apakah ada tuduhan atas suatu hal, dan siapa yang dituju. Story yang hilang setelah 24 jam tetap dapat menjadi bahan perkara bila sempat disimpan orang lain.
Komentar di unggahan orang lain
Komentar terlihat oleh siapa saja yang dapat membuka unggahan itu. Pertanyaannya: seberapa luas unggahan induknya terbuka, dan apakah komentar memuat tuduhan atau hanya ekspresi kekesalan. Komentar balasan dalam utas sering dibaca bersama konteks unggahan di atasnya.
Grup dengan banyak anggota
Grup tertutup bukan berarti pasti di luar jangkauan pasal. Pertanyaan yang diajukan: berapa orang yang dapat membaca, apakah anggota grup saling mengenal, dan apakah pesan itu dimaksudkan menyebar. Kami belum menemukan sumber resmi yang menjawab tegas apakah grup tertutup memenuhi unsur "diketahui umum", sehingga ini tetap pertanyaan terbuka.
Pesan langsung ke satu orang
Bila hanya diterima satu orang, unsur "supaya diketahui umum" lebih sulit dikaitkan. Namun isi pesan itu bisa saja menyentuh pasal lain, misalnya penghinaan ringan (Pasal 436 UU 1/2023, yang dibahas di artikel pilar). Penerima pesan juga dapat meneruskannya, dan itu mengubah gambaran, meski tidak otomatis mengubah tanggung jawab pengirim pertama.
Membagikan ulang dan meneruskan
Satu pertanyaan yang sering muncul: bagaimana dengan orang yang hanya membagikan ulang unggahan berisi tuduhan? Pasal 433 ayat (2) menyebut tulisan atau gambar yang "disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum". Apakah tindakan membagikan ulang masuk sebagai "menyiarkan" belum kami temukan jawabannya dari sumber resmi. Kami tidak menyimpulkan apa pun, dan pembaca sebaiknya tidak menganggap membagikan ulang sebagai tindakan tanpa risiko.
| Kanal | Siapa yang dapat membaca | Pertanyaan yang biasanya diajukan |
|---|---|---|
| Unggahan atau story terbuka | Siapa saja | Isi tuduhan, sasaran, dan pengecualian |
| Komentar | Pengunjung unggahan induk | Keterbukaan unggahan induk dan isi komentar |
| Grup dengan banyak anggota | Anggota grup | Jumlah dan hubungan anggota, maksud menyebarkan |
| Pesan langsung | Satu penerima | Apakah ada maksud diketahui umum; pasal lain |
| Membagikan ulang | Pengikut yang membagikan | Apakah masuk "menyiarkan" (belum terjawab) |
Ilustrasi, bukan perkara nyata
Seorang pemilik toko daring mengunggah di akun publiknya tangkapan layar percakapan dengan pelanggan, lalu menuliskan bahwa pelanggan itu "penipu". Di grup warga, seseorang menulis pesan serupa tentang tetangga dan teman-temannya ikut menanggapi. Kedua situasi menyangkut tuduhan atas suatu hal dan sama-sama dibaca banyak orang, tetapi jumlah pembaca, maksud, bukti, dan ada tidaknya pengecualian berbeda. Kami tidak menyimpulkan apakah salah satunya pidana.
Kritik, Ulasan, dan Curhat: Kapan Bukan Pencemaran
Banyak unggahan negatif sebenarnya berupa kritik, ulasan konsumen, atau curhat. Pasal pencemaran tidak dirancang untuk melarang ketiganya, dan undang-undang sendiri menyediakan pengecualian.
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal: a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau b. dilakukan karena terpaksa membela diri.
Bahasa sederhananya: pencemaran lewat sistem elektronik tidak dipidana bila untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Penjelasan huruf a menyebut kepentingan umum sebagai melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Sumber: naskah resmi UU 1/2024, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026. Hasil pindai; ejaan dikoreksi manual.Pengecualian serupa ada di KUHP baru: Pasal 433 ayat (3) menyatakan pencemaran lisan maupun tertulis tidak dipidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Isi Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah oleh UU 1/2026 dan tidak terbaca pada salinan yang kami buka, sehingga kami tidak menguraikan lingkup "kepentingan umum" menurut Penjelasan itu.
Siapa yang bisa menjadi korban
Putusan Mahkamah Konstitusi 105/PUU-XXII/2024 (29 April 2025) mengabulkan sebagian permohonan uji Pasal 27A. Menurut ikhtisar di laman mkri.id, frasa "orang lain" dimaknai sebagai individu, tidak termasuk lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Frasa "suatu hal" dimaknai sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Kami membaca ikhtisar, bukan amar lengkap.
MK 105/PUU-XXII/2024
Dikabulkan sebagian. "Orang lain" dalam Pasal 27A dimaknai sebagai individu. Bagi pembaca: ulasan tentang perusahaan atau instansi tidak otomatis menjadi pencemaran nama baik dalam pengertian pasal ini.
MK 12/PUU-XXIV/2026
Ditolak. Uji Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3) serta frasa "hakim memandang perlu" dalam Pasal 434 ayat (2) huruf a tidak dikabulkan. Bagi pembaca: pasal itu tetap berlaku sebagaimana tertulis.
Ulasan konsumen: fakta, opini, dan nama
Ulasan konsumen tentang layanan perusahaan menyasar korporasi, yang menurut putusan MK di atas tidak termasuk "orang lain" dalam Pasal 27A. Tetapi ulasan yang menyebut nama karyawan tertentu dengan tuduhan atas suatu hal berada pada posisi yang berbeda, karena sasarannya individu. Penjelasan Pasal 27A merumuskan pencemaran sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut. Membedakan fakta yang dapat dibuktikan dari opini atau kekecewaan adalah bahan berpikir yang berguna, tetapi bukan jaminan bahwa suatu ulasan aman.
| Jenis unggahan | Sasaran | Hal yang dipertimbangkan |
|---|---|---|
| Ulasan layanan perusahaan | Korporasi | Korporasi bukan "orang lain" menurut MK 105/2024 untuk Pasal 27A |
| Ulasan yang menyebut nama individu | Orang perseorangan | Ada tuduhan atas suatu hal atau tidak; maksud diketahui umum |
| Kritik atas kebijakan publik | Lembaga atau Pejabat | Pengecualian kepentingan umum; kedudukan Pejabat dalam Pasal 434 ayat (2) |
| Curhat yang menyebut nama | Orang perseorangan | Isi tuduhan dan siapa pembacanya |
Empat pertanyaan penyaring
Diagram berikut menyaring empat pertanyaan awal sebelum suatu unggahan layak dipertimbangkan sebagai pencemaran. Hasilnya hanya menunjukkan apakah ada alasan untuk menelaah lebih jauh, bukan apakah perkaranya akan menang.
Mengamankan Bukti Digital Sebelum Unggahan Hilang
Unggahan bisa dihapus, diedit, disembunyikan, atau akunnya dikunci kapan saja. Karena itu urutan kerja yang masuk akal dimulai dari menyimpan bukti, baru kemudian memutuskan jalur mana yang ditempuh. Bagian ini membahas dasar hukum bukti elektronik dan persiapan umum yang lazim dilakukan.
Informasi elektronik sebagai alat bukti
UU ITE mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah. Pengakuan itu ada di Pasal 5, yang juga mengubah cara memandangnya: bukan alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi perluasan dari alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku.
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Bahasa sederhananya: unggahan, tangkapan layar yang berasal dari sistem elektronik, dan hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti. Sahnya bergantung pada sistem elektronik yang dipakai dan pada hukum acara yang berlaku.
Sumber: naskah resmi UU 1/2024, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026. Hasil pindai; ejaan dikoreksi manual. Ayat (4) tidak dikutip.KUHAP baru (UU 20/2025) juga memuat bukti elektronik. Menurut ulasan sumber sekunder (hukumonline), Pasal 235 menempatkan bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti dan Pasal 242 menyebut cakupannya meliputi informasi elektronik, dokumen elektronik, serta sistem elektronik. Ulasan itu juga mencatat bahwa pembuktiannya harus dapat dibuktikan keasliannya dan diperoleh tidak melawan hukum, serta bahwa pengaturan teknisnya masih bergantung pada UU ITE. Nomor pasal ini berasal dari sumber sekunder dan perlu dicocokkan dengan naskah resmi sebelum dijadikan rujukan.
Cara memperoleh bukti ikut diperiksa
Karena syarat "diperoleh tidak melawan hukum" disebut dalam ulasan di atas, hindari cara yang berisiko: masuk ke akun orang lain tanpa izin, meretas, atau menyebarkan data pribadi seseorang untuk mendapatkan bukti. Bukti yang tersedia secara terbuka atau yang Anda terima sendiri umumnya lebih aman dibandingkan bukti yang diambil dengan cara itu. Pertanyaan ini sebaiknya didiskusikan dengan advokat.
Apa yang perlu disimpan
Daftar berikut adalah persiapan umum, bukan syarat undang-undang. Satu tangkapan layar yang dipotong rapi jarang cukup. Ketuk kotak untuk menandai.
Soal keaslian, pemeriksaan teknis seperti memastikan berkas tidak berubah biasanya dilakukan ahli, dan kami tidak dapat menjanjikan bahwa suatu bukti akan diterima. Yang bisa Anda lakukan sendiri adalah tidak mengubah berkas asli dan menyimpannya apa adanya. Bila perlu menyunting salinan untuk dibagikan, simpan dulu asli yang utuh.
Melapor ke Platform dan Komdigi: Menurunkan Konten
Melapor ke platform dan ke kanal pengaduan konten pemerintah adalah jalur terpisah dari proses pidana. Jalur ini bertujuan menurunkan atau membatasi akses ke konten, bukan menghukum seseorang. Bagian ini bersifat umum karena kebijakan dan fitur tiap platform berubah, dan kami tidak menjanjikan waktu respons maupun hasil.
Fitur lapor di platform
Umumnya platform media sosial menyediakan tombol lapor pada unggahan, komentar, atau profil. Kategori yang tersedia berbeda-beda, dan pelaporan biasanya dinilai berdasarkan ketentuan komunitas platform, bukan berdasarkan KUHP atau UU ITE. Karena itu laporan yang hanya mengatakan "ini pencemaran nama baik" belum tentu cocok dengan kategori yang ada. Banyak orang memilih kategori yang paling dekat, misalnya pelecehan, ujaran yang menyerang pribadi, atau informasi yang salah, dan melampirkan penjelasan singkat bila platform menyediakan kolomnya.
Setelah melapor, catat nomor tiket atau tangkapan layar konfirmasinya. Catatan ini berguna bila nanti Anda perlu menunjukkan bahwa Anda telah menempuh jalur tersebut.
Kanal pengaduan konten pemerintah
Kementerian yang kini menangani urusan komunikasi dan digital (Komdigi) menyediakan laman aduankonten.id. Menurut deskripsi di laman itu, fasilitas ini menerima pengaduan konten negatif berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi seluler, dan perangkat lunak, dan konten harus memenuhi kriteria informasi atau dokumen elektronik bermuatan negatif menurut peraturan perundang-undangan. Pengadu memasukkan URL, mengirim laporan, dan dapat melacak perkembangan dengan kode laporan. Laman itu, pada bagian yang kami baca, tidak menyebut pencemaran nama baik secara eksplisit sebagai kategori; rinciannya ada di halaman pertanyaan umum dan standar layanan yang tidak kami buka.
Dasar pengaturan kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat untuk menangani konten bermasalah, menurut sumber sekunder, ada di Permenkominfo 5/2020. Kami belum membaca teks primernya dan belum memeriksa status berlakunya setelah perubahan kelembagaan kementerian, sehingga kami tidak menyebut ketentuan pasal maupun batas waktu penurunan konten.
| Jalur | Ke siapa | Yang dapat dicapai | Yang tidak dijanjikan |
|---|---|---|---|
| Lapor di platform | Penyedia platform | Peninjauan, pembatasan, atau penurunan konten menurut ketentuan platform | Waktu respons, hasil, atau sanksi bagi pengunggah |
| Aduan konten pemerintah | Kementerian (laman aduankonten.id) | Penelaahan konten negatif menurut ketentuan yang berlaku | Kategori pencemaran nama baik tercakup; waktu dan hasil |
| Pengaduan pidana | Kepolisian | Proses penyelidikan menurut hukum acara | Penyidikan, penuntutan, atau putusan tertentu |
Konten turun tidak berarti perkara selesai
Menurunkan konten tidak menghapus kemungkinan proses hukum atas apa yang pernah diunggah, dan tidak menjamin pengunggah tidak menyimpan salinannya. Sebaliknya, laporan ke platform tidak mengganti pengaduan pidana dan tidak menghentikan tenggat mengadu yang berjalan.
Jalur Pidana: Mengadu ke Polisi atas Unggahan
Bila Anda memutuskan menempuh jalur pidana, hal pertama yang perlu dipahami adalah sifatnya sebagai delik aduan. Uraian lengkap unsur dan hak pelapor ada di artikel pilar kami. Di sini kami hanya merangkum bagian yang paling sering berhubungan dengan unggahan di media sosial.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
Bahasa sederhananya: untuk pencemaran lewat sistem elektronik, yang mengadu harus korbannya, orang perseorangan, bukan badan hukum. Pasal 440 UU 1/2023 juga menyatakan pencemaran dan fitnah tidak dituntut tanpa pengaduan korban.
Sumber: naskah resmi UU 1/2024 dan UU 1/2023, diakses 9 Oktober 2026. Hasil pindai UU 1/2024; ejaan dikoreksi manual.Dua jam yang berjalan
Tenggat mengadu adalah 6 bulan sejak korban mengetahui adanya tindak pidana (9 bulan bila ia berada di luar Indonesia), dan dihitung untuk tiap pengadu (Pasal 29 UU 1/2023). Pengaduan dapat ditarik dalam 3 bulan sejak diajukan, dan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan lagi (Pasal 30). Pada unggahan yang menyebar, pertanyaan "kapan tepatnya korban mengetahui" bisa menjadi perdebatan; sebagai kehati-hatian umum, hitunglah dari tanggal pertama Anda melihat atau diberi tahu.
Syarat formal yang sering terlewat
| Syarat | Pertanyaan | Dasar |
|---|---|---|
| Korban perseorangan | Yang diserang nama baik orang, bukan lembaga, korporasi, profesi, atau jabatan? | Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024; MK 105/PUU-XXII/2024 |
| Pengadu yang berhak | Korban sendiri, atau pengganti yang diatur untuk anak, orang di bawah pengampuan, dan korban yang meninggal? | Pasal 24 sampai 27 UU 1/2023 |
| Dalam tenggat | Diajukan dalam 6 bulan sejak mengetahui (9 bulan di luar negeri)? | Pasal 29 UU 1/2023 |
| Belum ditarik | Belum pernah ditarik sebelumnya? | Pasal 30 UU 1/2023 |
Soal tempat melapor, kepolisian memiliki kanal pengaduan khusus perkara siber, yang menurut pemberitaan bernama patrolisiber.id. Kami tidak dapat membuka laman resminya saat riset, sehingga alur terkini dan persyaratannya perlu diperiksa langsung. Kami juga tidak membahas kantor tujuan, biaya, dan keharusan mediasi, karena belum kami riset. Perkara yang bersifat delik aduan tetap memerlukan pengaduan dari orang yang berhak, apa pun kanal yang dipakai.
Jalur Perdata dan Penyelesaian Lain
Selain pidana, penghinaan juga dapat dibawa ke jalur perdata. Tujuannya berbeda: bukan menghukum pelaku dengan pidana, melainkan meminta ganti kerugian dan pemulihan nama baik. Jalur ini sering dipertimbangkan oleh orang yang lebih mengutamakan pemulihan daripada proses pidana.
Dasar gugatan
Dua pasal KUHPerdata yang paling sering disebut adalah Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 1372 tentang penghinaan. Menurut kutipan di ulasan hukumonline, Pasal 1372 berbunyi bahwa tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Kutipan ini dari sumber sekunder, bukan dari naskah KUHPerdata, dan perlu dicocokkan sebelum dijadikan rujukan. Teks Pasal 1380 yang sering dikaitkan dengan daluwarsa gugatan penghinaan tidak berhasil kami temukan dari sumber yang dapat kami buka, sehingga kami tidak menuliskan jangka waktunya.
| Hal | Jalur pidana | Jalur perdata |
|---|---|---|
| Tujuan | Menegakkan hukum pidana atas perbuatan | Ganti kerugian dan pemulihan nama baik |
| Yang memulai | Pengaduan korban (delik aduan) | Gugatan pihak yang dirugikan |
| Tempat | Kepolisian, lalu kejaksaan dan pengadilan | Pengadilan negeri |
| Batas waktu | 6 bulan mengadu; 3 bulan menarik (UU 1/2023) | Belum kami pastikan (Pasal 1380 tidak berhasil dibaca) |
| Beban membuktikan | Menurut hukum acara pidana | Menurut hukum acara perdata |
Perbedaan jalur ini penting karena keduanya tidak otomatis saling meniadakan, dan memilih salah satunya membawa konsekuensi yang berbeda. Bagaimana keduanya berinteraksi dalam satu peristiwa tidak kami bahas karena belum ada sumber yang kami baca.
Penyelesaian di luar pengadilan
Dalam praktik, banyak sengketa unggahan berakhir lewat klarifikasi atau permintaan maaf. Surat peringatan tertulis (somasi) yang meminta unggahan dihapus atau diklarifikasi juga lazim digunakan sebelum menempuh proses hukum. Pilihan ini bukan syarat undang-undang dan tidak menghentikan tenggat mengadu. Pengaduan pidana yang sudah diajukan dapat ditarik dalam 3 bulan (Pasal 30 UU 1/2023), dan menurut KUHAP baru penyidikan dapat dihentikan bila pengaduan ditarik. Pendekatan keadilan restoratif dibahas terpisah dan belum kami tautkan.
Jika Anda yang Dilaporkan karena Unggahan
Dilaporkan karena unggahan tidak berarti Anda bersalah. Istilah yang dipakai berubah menurut tahap perkara, dan memakai istilah yang tepat menghindarkan kita dari menyebut seseorang bersalah sebelum pengadilan memutus.
Beberapa hal praktis yang bersifat umum dan bukan nasihat untuk perkara tertentu:
- Simpan salinan unggahan Anda sendiri, lengkap dengan tanggal dan komentar yang ada, sebelum mengubah atau menghapusnya. Penghapusan tidak menghapus salinan yang sudah disimpan pihak lain, dan kami tidak dapat memastikan pengaruhnya terhadap proses.
- Catat tanggal dan isi panggilan atau surat dari kepolisian.
- Orang yang diperiksa berhak didampingi advokat. Pasal rujukannya belum kami verifikasi, jadi tidak kami kutip.
- Pengaduan dapat ditarik dalam 3 bulan sejak diajukan (Pasal 30 UU 1/2023). Penarikan adalah keputusan pengadu, bukan sesuatu yang dapat dipaksakan.
- Pengecualian kepentingan umum dan terpaksa membela diri (bagian 3) menjadi bahan yang biasa dipertimbangkan pembela. Itu bukan strategi pembelaan untuk perkara tertentu.
Pandangan Mustafa Mytiba
Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun. Kami melihat dua bacaan Pasal 27A, bergeser ke KUHP atau masih berdampingan dengan Pasal 433 jo. Pasal 441, sama-sama dapat dipertahankan dari naskah yang tersedia, dan kami tidak memprediksi bacaan mana yang dipakai pengadilan. Yang dapat dikatakan lebih pasti: apa pun pasal yang dipakai penyidik, perkaranya tetap bertumpu pada unsur menuduhkan suatu hal, maksud diketahui umum, dan ada tidaknya pengecualian. Bagi pembaca yang dilaporkan, pertanyaan awal yang berguna adalah pasal mana yang dipakai dalam laporan, kapan perbuatannya terjadi, dan siapa yang berhak mengadu. Ketiganya sebaiknya ditelaah bersama advokat.
Salah kaprah di media sosial
Ketuk setiap butir untuk membaca koreksinya.
1Menghapus unggahan berarti masalah selesai
Tidak otomatis. Unggahan yang sudah dibaca, disimpan, atau dibagikan orang lain tetap dapat dijadikan bahan. Pengaduan pidana baru gugur kalau ditarik oleh pengadu dalam 3 bulan, atau tenggat mengadu terlewat.
2Grup tertutup pasti aman
Tidak ada sumber resmi yang kami temukan yang menyatakan grup tertutup otomatis di luar unsur "diketahui umum". Pertanyaan yang diajukan hukum: berapa pembacanya dan apa maksud penulisnya.
3Tangkapan layar pasti diterima sebagai bukti
Informasi elektronik diakui sebagai alat bukti (Pasal 5 UU ITE), tetapi keaslian dan cara memperolehnya ikut diperiksa. Tangkapan layar tanpa tautan, tanggal, dan akun lebih sulit diuji.
4Laporan ke platform menggantikan pengaduan polisi
Dua jalur berbeda. Laporan ke platform dapat menurunkan konten menurut ketentuan platform, tetapi tidak menghentikan tenggat mengadu pidana dan tidak mengganti pengaduan.
Ringkasan dan Langkah yang Bisa Dikerjakan
Untuk unggahan baru sejak 2 Januari 2026, rujukan utama pencemaran nama baik di media sosial adalah Pasal 433 jo. Pasal 441 UU 1/2023, sedangkan Pasal 27A UU ITE berada dalam posisi peralihan menurut Pasal II UU 1/2024, dan status akhirnya belum dapat kami pastikan dari naskah. Prosesnya delik aduan dengan tenggat 6 bulan dan batas menarik pengaduan 3 bulan. Bukti digital perlu diamankan lebih dulu, dan melapor ke platform adalah jalur terpisah yang tidak menghentikan tenggat.
Langkah yang bisa dikerjakan pembaca, sebagai persiapan umum dan bukan strategi perkara:
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah mengunggah keluhan di media sosial bisa dipidana?
Tidak otomatis. Yang diatur adalah menyerang nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud diketahui umum (Pasal 433 UU 1/2023). Ada pengecualian untuk kepentingan umum dan terpaksa membela diri. Apakah suatu unggahan memenuhi unsur, hanya pengadilan yang memutus.
Apakah grup WhatsApp termasuk di muka umum?
Kami belum menemukan sumber resmi yang menjawab tegas. Pertanyaan yang diajukan hukum biasanya berapa orang yang dapat membaca dan apakah ada maksud agar diketahui umum. Jawabannya bergantung pada fakta tiap perkara.
Apakah membagikan ulang unggahan bisa dipidana?
Belum kami temukan jawaban dari sumber resmi atas apakah membagikan ulang masuk "menyiarkan" dalam Pasal 433 ayat (2). Karena itu membagikan ulang unggahan berisi tuduhan sebaiknya tidak dianggap tanpa risiko.
Bagaimana mengamankan bukti unggahan?
Simpan tangkapan layar utuh dengan nama akun, tanggal, dan jam, tautan lengkap, serta rekaman layar. Simpan berkas asli di dua tempat dan jangan mengubahnya. Informasi elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 UU ITE), tetapi keaslian dan cara memperolehnya ikut diperiksa.
Bagaimana melapor ke platform atau Komdigi?
Gunakan tombol lapor pada unggahan atau profil di platform, dan catat nomor tiketnya. Kementerian menyediakan laman aduankonten.id untuk pengaduan konten negatif berupa URL atau akun media sosial. Hasil dan waktu respons tidak dapat dijanjikan.
Berapa lama batas waktu mengadu?
Menurut Pasal 29 UU 1/2023, 6 bulan sejak pengadu mengetahui adanya tindak pidana, atau 9 bulan bila ia berada di luar Indonesia. Pengaduan dapat ditarik dalam 3 bulan sejak diajukan (Pasal 30).
Apakah Pasal 27A UU ITE masih berlaku?
Pasal II UU 1/2024 menyatakan pasal itu berlaku sampai dengan diberlakukannya KUHP baru (2 Januari 2026). Apa akibat pastinya setelah tanggal itu belum dapat kami pastikan dari naskah, dan ada dua bacaan yang kami uraikan di bagian 1.
Setiap unggahan, bukti, dan tenggat punya fakta yang berbeda. Kami dapat membantu menelaah situasi Anda.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Bunyi Pasal 433, 434, 440, dan 441 UU 1/2023 kami kutip dari naskah resmi yang diakses pada 9 Oktober 2026. Pasal II, Pasal 27A, Pasal 45, dan Pasal 5 UU 1/2024 kami baca dari naskah resmi di peraturan.bpk.go.id yang berupa hasil pindai, dengan ejaan dikoreksi manual. Putusan Mahkamah Konstitusi kami ambil dari ikhtisar di laman resmi MK. Angka dalam artikel berasal dari teks aturan dan putusan, bukan dari statistik.
Yang tidak berhasil kami capai: Penjelasan Pasal 433 setelah perubahan UU 1/2026 tidak terbaca; Pasal 622 ayat (10) UU 1/2026 tidak terbaca utuh; nomor pasal bukti elektronik dalam KUHAP baru (Pasal 235 dan 242) hanya dari sumber sekunder; teks Pasal 1372 KUHPerdata dari sumber sekunder dan Pasal 1380 tidak ditemukan; teks primer Permenkominfo 5/2020 dan statusnya setelah perubahan kelembagaan belum diperiksa; laman patrolisiber.id tidak dapat dibuka; aduankonten.id hanya dibaca bagian deskripsinya; amar lengkap Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 baru kami baca dalam bentuk ikhtisar. Status Surat Keputusan Bersama pedoman UU ITE 2021 setelah UU 1/2024 juga belum kami periksa. Tidak ada statistik nasional tentang perkara pencemaran nama baik di media sosial yang dapat kami pakai. Kantor tujuan, biaya, dan keharusan mediasi tidak kami riset.
Satu kejanggalan sumber: penomoran huruf r dalam Pasal 622 ayat (1) UU 1/2026 mengikuti penomoran UU 19/2016, sehingga kami tidak memakainya untuk menyimpulkan status Pasal 27A.
Status peraturan diperiksa pada 9 Oktober 2026 di peraturan.bpk.go.id, peraturan.go.id, dan laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Sumber
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 24 sampai 30 dan Pasal 433 sampai 441: naskah resmi, diakses 9 Oktober 2026.
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE), Pasal 5, 27A, 45, dan Pasal II: peraturan.bpk.go.id, naskah resmi hasil pindai, diakses 9 Oktober 2026.
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: naskah resmi, penomoran perlu dicocokkan, diakses 9 Oktober 2026.
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026: naskah resmi, diakses 9 Oktober 2026. Sebagian tidak terbaca.
- Berita MKRI, Putusan 105/PUU-XXII/2024, diakses 9 Oktober 2026.
- aduankonten.id, laman pengaduan konten negatif, diakses 9 Oktober 2026.
- Hukumonline, kritik dan tantangan pembuktian alat bukti elektronik di KUHAP baru, sumber sekunder, diakses 9 Oktober 2026.
- Hukumonline, sanksi hukum memaki orang di depan umum, sumber sekunder untuk kutipan Pasal 1372 KUHPerdata, diakses 9 Oktober 2026.
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba
Pencemaran Nama Baik: Unsur Pasal, Delik Aduan, dan Cara Melaporkannya. Unsur pasal dan prosedur pengaduan secara lengkap, yang di sini hanya dirangkum.
Asas Lex Mitior dalam KUHP 2026: Pasal 3 dan Penerapannya. Untuk unggahan yang dibuat sebelum 2 Januari 2026.
Hukum Acara Pidana: Penyidikan, Penahanan & Persidangan. Alur dari laporan sampai persidangan secara lebih luas.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba. Untuk perkara Anda sendiri, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui halaman Jasa Pengacara Jakarta Selatan atau Jakarta Timur.
