Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan secara bertahap pada 6 Januari 2025. Sasaran program mencakup peserta didik serta kelompok rentan gizi, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita non-PAUD. Tujuannya adalah mendukung pemenuhan gizi dan pembangunan sumber daya manusia; rincian pelaksanaannya harus dibaca dari pedoman teknis dan peraturan yang berlaku pada setiap periode.
Pelaksanaan MBG berada dalam tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN) dan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta mitra dan rantai pasok pangan. Karena cakupan penerima manfaat, anggaran, dan jaringan pelaksananya besar, tata kelola program memerlukan pengawasan, pengendalian, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, semakin besar nilai anggaran dan semakin banyak pihak yang terlibat dalam suatu program, semakin besar pula potensi terjadinya penyimpangan. Penyimpangan tersebut dapat berupa kesalahan administratif, lemahnya pengawasan, pelanggaran prosedur pengadaan, konflik kepentingan, hingga dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat luas karena menyangkut penggunaan keuangan negara dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
Perkara yang dibahas dalam artikel ini bukan lagi sekadar wacana pengawasan. Pada 3 Juni 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan penetapan dan penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026. Perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Namun seluruh uraian mengenai tersangka dan modus dalam artikel ini tetap harus dipahami sebagai posisi penyidik, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hukum pidana korupsi memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum administrasi. Tidak setiap pelanggaran prosedur dapat dipidana. Tidak setiap kerugian negara lahir dari perbuatan korupsi. Demikian pula, tidak setiap keputusan pejabat yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara serta-merta memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila seluruh unsur delik yang ditentukan undang-undang terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Prinsip tersebut menjadi penting dalam perkara kebijakan publik, tetapi istilah diskresi harus digunakan secara tepat. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Diskresi bukan kebebasan tanpa batas.
Diskresi yang sah harus memenuhi persyaratan kumulatif Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan: sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, didasarkan pada alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik. Persetujuan atau pemberitahuan juga wajib dilakukan dalam keadaan yang ditentukan undang-undang. Karena itu, istilah “kriminalisasi kebijakan” tidak boleh dipakai sebagai kesimpulan awal; yang harus diuji ialah sumber wewenang, tujuan, prosedur, konflik kepentingan, manfaat yang diterima, serta terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur delik.
Dalam dugaan korupsi Program MBG, analisis tidak cukup berhenti pada kerugian keuangan negara. Harus ditentukan perbuatan yang memenuhi unsur objektif rumusan delik, orang yang melakukannya atau menyertainya, serta bentuk kesalahan yang disyaratkan. Istilah actus reus dan mens rea dapat dipakai sebagai alat bantu analisis, tetapi bukan unsur tambahan di luar bunyi undang-undang. Mens rea lebih tepat dimaknai sebagai sikap batin atau bentuk kesalahan, bukan selalu “niat jahat” dalam arti moral.
Selain itu, perkara korupsi yang melibatkan proyek pemerintah hampir selalu melibatkan lebih dari satu pihak. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pencairan anggaran, verifikasi pekerjaan, hingga proses pembayaran merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan oleh banyak pejabat dan pihak swasta. Karena itu, dasar penyertaan harus dipilih menurut waktu perbuatan: Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lama relevan bagi perbuatan sebelum 2 Januari 2026, sedangkan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional menjadi rujukan bagi perbuatan sejak tanggal tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan peralihan dan aturan perubahan hukum yang lebih menguntungkan. Tidak semua pejabat yang menandatangani dokumen dapat serta-merta dianggap sebagai pelaku utama. Demikian pula, seseorang yang tidak memiliki kewenangan formal dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengendalikan, menggerakkan, turut melakukan, atau sengaja membantu terjadinya tindak pidana.
Kehati-hatian itu sejalan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 36 KUHP Nasional menegaskan bahwa tindak pidana pada dasarnya dilakukan dengan sengaja; kealpaan hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas. Karena itu, bentuk kesalahan harus dibaca dari rumusan delik yang diterapkan, bukan diasumsikan hanya dari jabatan atau akibat yang timbul.
Artikel ini disusun untuk menganalisis dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dari perspektif hukum pidana dan hukum administrasi negara. Pembahasan tidak menyimpulkan bersalah atau tidak bersalahnya pihak tertentu karena penilaian itu merupakan kewenangan pengadilan setelah pembuktian yang adil. Fokusnya ialah konstruksi delik, penyertaan, actus reus dan mens rea, batas diskresi administratif, larangan penyalahgunaan wewenang, serta relevansi terbatas business judgment rule bagi pengurus perseroan—bukan sebagai kekebalan otomatis bagi pejabat pemerintahan.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan pembahasan ini tidak hanya bermanfaat bagi advokat, akademisi, mahasiswa hukum, penyidik, jaksa, hakim, auditor, dan pejabat pemerintah, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus tetap berpijak pada asas negara hukum, menjunjung tinggi due process of law, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap penyelenggara negara yang menjalankan kewenangannya secara sah dan beritikad baik.
Memahami Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Program ini lahir dari kesadaran bahwa persoalan gizi bukan hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, produktivitas tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, hingga daya saing bangsa dalam jangka panjang.
Dalam berbagai penelitian, kekurangan gizi pada anak berdampak terhadap perkembangan otak, kemampuan kognitif, prestasi belajar, serta kondisi kesehatan ketika memasuki usia produktif. Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui penyediaan makanan bergizi dipandang sebagai investasi jangka panjang yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan negara.
Berbeda dengan program bantuan pangan pada umumnya, MBG dirancang sebagai program yang terintegrasi. Pemerintah tidak hanya menyalurkan makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga membangun sistem tata kelola yang melibatkan berbagai institusi negara, pemerintah daerah, penyedia barang dan jasa, pelaku usaha mikro, koperasi, petani, peternak, nelayan, hingga pelaku usaha kecil di daerah. Dengan demikian, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga dari efektivitas tata kelola, transparansi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.
Tujuan Program Makan Bergizi Gratis
Secara umum, Program MBG memiliki beberapa tujuan strategis.
Pertama, meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sebagai upaya mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.
Kedua, menekan angka stunting, gizi buruk, dan masalah kekurangan mikronutrien yang masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di berbagai daerah.
Ketiga, meningkatkan konsentrasi dan prestasi belajar peserta didik melalui pemenuhan kebutuhan gizi harian selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Keempat, memperkuat ketahanan pangan nasional dengan menciptakan permintaan yang berkelanjutan terhadap hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan produk pangan lokal.
Kelima, menggerakkan perekonomian daerah melalui keterlibatan UMKM, koperasi, dan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok penyediaan makanan bergizi.
Dari perspektif kebijakan publik, tujuan-tujuan tersebut menunjukkan bahwa MBG bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan instrumen pembangunan nasional yang menyentuh berbagai sektor sekaligus.
Badan Gizi Nasional sebagai Leading Sector
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, BGN merupakan lembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Fungsinya meliputi koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pengawasan, serta dukungan administrasi dalam pemenuhan gizi nasional. Karena itu, menyebut BGN sebagai leading sector harus dipahami sebagai penyederhanaan atas kedudukan dan fungsi formal tersebut.
Sebagai leading sector, BGN memiliki fungsi yang sangat strategis karena menjadi penghubung antara berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaksana di lapangan. Dalam praktiknya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kemampuan BGN dalam merancang kebijakan, tetapi juga oleh efektivitas koordinasi lintas sektor.
Kompleksitas tersebut membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Semakin banyak aktor yang terlibat dalam suatu program, semakin besar pula kebutuhan akan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa tata kelola yang baik, ruang terjadinya penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan akan semakin terbuka.
Kompleksitas Tata Kelola MBG
Salah satu karakteristik utama Program MBG adalah luasnya rantai tata kelola yang harus dikelola secara bersamaan.
Dalam satu siklus pelaksanaan program, terdapat berbagai tahapan yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan anggaran, penetapan kebutuhan, pengadaan bahan pangan, distribusi logistik, pengolahan makanan, pengawasan kualitas, hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Setiap tahapan melibatkan pejabat dengan kewenangan yang berbeda.
Pada tahap perencanaan terdapat proses penyusunan kebutuhan anggaran dan target penerima manfaat.
Pada tahap pengadaan berlaku ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus menjunjung tinggi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan usaha yang sehat, akuntabilitas, dan perlakuan yang adil.
Selanjutnya terdapat proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran kepada penyedia, hingga pelaporan dan audit.
Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG tidak dapat dipahami hanya dari satu aspek semata. Sebuah dugaan penyimpangan pada tahap pengadaan, misalnya, belum tentu berkaitan dengan tahap distribusi atau pembayaran. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dianalisis berdasarkan tahapan proses yang menjadi objek pemeriksaan.
Risiko Hukum dalam Program Berskala Nasional
Program dengan nilai anggaran besar selalu menghadapi risiko hukum yang tinggi. Risiko tersebut dapat muncul karena berbagai faktor, antara lain lemahnya pengawasan internal, ketidaksiapan regulasi, tekanan untuk mempercepat pelaksanaan program, hingga rendahnya kapasitas sumber daya manusia.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi demikian dapat menimbulkan kesalahan prosedural atau maladministrasi.
Namun, dari perspektif hukum pidana, tidak setiap kesalahan tersebut dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pembedaan ini sangat penting karena hukum administrasi dan hukum pidana memiliki tujuan yang berbeda.
Hukum administrasi bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prosedur, sedangkan hukum pidana bertujuan memberikan sanksi terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan demikian, ketika ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan MBG, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi sifat penyimpangan tersebut.
Apakah penyimpangan tersebut merupakan:
- kesalahan administrasi;
- pelanggaran kontrak;
- maladministrasi;
- pelanggaran disiplin;
- atau benar-benar merupakan tindak pidana korupsi.
Kesalahan dalam melakukan klasifikasi dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi maupun terhadap perlindungan hukum bagi penyelenggara negara.
Tata Kelola yang Baik sebagai Benteng Pencegahan Korupsi
Dalam literatur good governance, pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan oleh aparat penegak hukum. Pencegahan justru dimulai dari pembangunan sistem tata kelola yang mampu menutup ruang terjadinya penyimpangan.
Prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi, kepastian hukum, dan pengawasan yang berkesinambungan.
Dalam konteks MBG, prinsip-prinsip tersebut harus diterapkan pada seluruh tahapan pelaksanaan program.
Proses perencanaan harus didasarkan pada data yang akurat.
Proses pengadaan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kontrak harus diawasi secara profesional.
Pembayaran harus didasarkan pada pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
Sementara itu, pengawasan internal harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi kerugian keuangan negara.
Keberadaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), audit internal, serta mekanisme pelaporan yang transparan menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Mengapa Program MBG Menjadi Sorotan Pengawasan dan Penegakan Hukum?
Sebelum perkara pidana diumumkan, KPK telah menempatkan MBG sebagai objek pencegahan dan monitoring. Pada 5 Maret 2025, KPK mengingatkan adanya risiko fraud dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas. Pada 27 Agustus 2025, KPK juga mempublikasikan penguatan pengawasan dana publik melalui Detak MBG, inisiatif PPATK bersama BGN dan sektor perbankan.
Sorotan tersebut mempunyai dasar tata kelola yang konkret. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang berlaku sejak 17 November 2025, mengatur penyelenggaraan MBG, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta pengadaan barang/jasa. Dengan demikian, risiko hukum perlu dinilai menurut fungsi, dokumen, dan tahapan yang benar-benar berlaku, bukan berdasarkan asumsi umum tentang pengadaan pemerintah.
Pada 3 Juni 2026, perkara tersebut memasuki tahap yang telah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan: tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, analisis artikel ini harus membedakan antara fakta prosedural yang dikonfirmasi—seperti penetapan tersangka dan pemeriksaan saksi—dengan dugaan perbuatan yang masih harus dibuktikan di pengadilan.
Besarnya anggaran tidak membuktikan tindak pidana. Demikian pula, status tersangka atau pemeriksaan seseorang sebagai saksi belum merupakan putusan bersalah. Setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti, unsur delik, hak pembelaan, dan proses peradilan yang adil.
Pemahaman mengenai struktur dan tata kelola MBG menjadi landasan untuk membaca kronologi perkara. Kronologi berikut disusun hanya dari publikasi resmi pemerintah dan Kejaksaan sampai 5 September 2026. Pernyataan mengenai afiliasi, intervensi, mark-up, atau kerugian disebut sebagai dalil atau kasus posisi penyidik sampai dinilai oleh pengadilan.
Kronologi Resmi Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kronologi perkara harus membedakan tiga lapisan: fakta prosedural yang diumumkan Kejaksaan, kasus posisi atau tuduhan penyidik, dan fakta yang kelak dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku terhadap setiap orang yang disebut dalam penyidikan.
Program MBG mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Dalam siaran pers Kejaksaan tanggal 3 Juni 2026, penyidik menyebut anggaran program sebesar Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026, bersumber dari APBN. Angka tersebut merupakan bagian dari kasus posisi yang dipublikasikan Kejaksaan dan bukan angka kerugian negara.
Pada 3 Juni 2026, JAM PIDSUS menetapkan dan menahan tiga tersangka: DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Kejaksaan menyatakan perkara menyangkut tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026.
Kasus Posisi yang Diumumkan Penyidik
Menurut siaran pers tersebut, penyidik menduga sejumlah yayasan Mitra SPPG tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Penyidik juga mendalilkan adanya pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN. Uraian ini merupakan tuduhan penyidik yang masih memerlukan pembuktian, bukan fakta bersalah yang telah diputus pengadilan.
Kejaksaan juga menduga adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja sehingga kebutuhan riil lapangan tidak tercermin dan terjadi mark-up pengadaan. Objek yang disebut dalam siaran pers meliputi motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi 75 inci.
Rincian pengadaan yang dipublikasikan Kejaksaan pada 3 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
- 21.801 unit motor listrik dengan nilai pengadaan Rp1.035.515.297.908,02; penyidik menyebut pembayaran dilakukan kepada PT YAT dan menduga vendor tidak memenuhi syarat serta terdapat mark-up.
- 32.000 pasang sepatu yang menurut penyidik tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark-up.
- 31.994 unit tablet yang menurut penyidik tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark-up.
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang menurut penyidik tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark-up.
Kejaksaan menyatakan rangkaian perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi siaran pers 3 Juni 2026 tidak mencantumkan jumlah final kerugian negara. Karena itu, artikel ini tidak boleh menyamakan nilai anggaran atau nilai pengadaan dengan nilai kerugian yang telah dihitung dan dibuktikan.
Perkembangan Tersangka dan Pemeriksaan Saksi
Pada 11 Juni 2026, penyidik menetapkan AYS sebagai tersangka keempat. Sehari kemudian, Kejaksaan mengumumkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka kelima. AM disebut sebagai penyedia motor listrik dalam pengadaan yang telah masuk kasus posisi 3 Juni 2026.
Pada 18 Juni 2026, Kejaksaan kembali mengumumkan GHS, pengendali yayasan Mitra SPPG, sebagai tersangka. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat BGN, tetapi juga pihak yang menurut penyidik berperan melalui badan atau yayasan mitra.
Pada 2 Juli 2026, penyidik menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, sebagai tersangka. Dalam rangkaian pengumuman Kejaksaan, LMI disebut sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.
Penyidikan berlanjut melalui pemeriksaan saksi dari unsur BGN, perusahaan, yayasan, pemasok, dan Mitra SPPG. Kejaksaan mempublikasikan pemanggilan 16 saksi pada 10 Agustus 2026 dan pemeriksaan lanjutan pada Agustus 2026, termasuk tujuh saksi pada 31 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut disebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Batas antara Fakta Prosedural dan Tuduhan
Fakta yang dapat dinyatakan secara pasti dari publikasi resmi adalah adanya penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan pemeriksaan saksi. Adapun afiliasi yayasan, pengaturan verifikasi, intervensi terhadap PPK, mark-up, ketidaksesuaian pengadaan, serta kerugian negara masih merupakan kasus posisi atau tuduhan penyidik yang harus diuji dalam proses peradilan.
Pembedaan tersebut penting agar artikel tidak melakukan penghakiman. Istilah “diduga”, “menurut penyidik”, atau “dalam siaran pers Kejaksaan” harus tetap digunakan ketika menjelaskan perbuatan yang belum diputus.
Jika penyidik mendalilkan mark-up, pembuktiannya harus menguraikan harga wajar, metode pembanding, spesifikasi, biaya distribusi, pihak yang menentukan harga, serta kesengajaan dan aliran manfaat. Pernyataan dalam siaran pers adalah titik awal analisis, bukan pengganti laporan audit dan pembuktian di persidangan.
Jika dalilnya berupa afiliasi atau pengaturan Mitra SPPG, pembuktian perlu menunjukkan hubungan pengendalian atau kepemilikan, syarat kemitraan yang dilanggar, proses verifikasi, komunikasi antaraktor, dan akibat hukumnya. Afiliasi semata juga harus dihubungkan dengan perbuatan dan unsur delik yang didakwakan.
Untuk pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, analisis harus memisahkan nilai kontrak, pembayaran, barang yang diterima, kesesuaian spesifikasi, manfaat bagi operasi MBG, dan nilai kerugian negara. Keempat konsep tersebut tidak boleh disamakan tanpa dasar audit dan alat bukti.
Dengan demikian, kronologi resmi memberi kerangka awal mengenai siapa yang telah diproses dan apa yang diduga penyidik. Kesimpulan mengenai kesalahan masing-masing orang, validitas perhitungan kerugian, serta hubungan kausal tetap menjadi wilayah pembuktian dan penilaian pengadilan.
Mengapa Kronologi Sangat Penting dalam Perkara Korupsi?
Dalam praktik pembelaan perkara korupsi, kronologi bukan sekadar urutan waktu terjadinya suatu peristiwa. Kronologi merupakan instrumen untuk menguji hubungan sebab akibat antara tindakan seseorang dengan akibat hukum yang ditimbulkan.
Misalnya, apabila seorang pejabat baru menjabat setelah proses pengadaan selesai dilaksanakan, maka perlu dianalisis apakah pejabat tersebut benar-benar memiliki peran dalam lahirnya dugaan penyimpangan. Sebaliknya, apabila keputusan penting diambil pada masa jabatannya, maka penyidik harus membuktikan sejauh mana keterlibatan pejabat tersebut dalam proses pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, penyusunan kronologi yang akurat menjadi salah satu aspek terpenting dalam perkara tindak pidana korupsi. Kesalahan dalam menyusun kronologi dapat berimplikasi pada kesalahan dalam menentukan pelaku, bentuk penyertaan, maupun pertanggungjawaban pidana.
Kronologi Tidak Sama dengan Pembuktian
Perlu dipahami bahwa kronologi hanya menggambarkan rangkaian fakta yang diketahui selama proses penyidikan. Kronologi belum membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
Agar perbuatan dapat dinilai sebagai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dalam rezim lama, maupun Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional dalam rezim baru, setiap unsur pasal yang dipilih harus dibuktikan. Unsur kedua pasangan itu berbeda: Pasal 2/Pasal 603 berpusat pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya, sedangkan Pasal 3/Pasal 604 berpusat pada tujuan menguntungkan melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.
Bentuk kesalahannya juga tidak boleh dirumuskan secara generik. Pasal 604 memuat frasa “dengan tujuan”, sedangkan Pasal 36 KUHP Nasional menjadikan kesengajaan sebagai dasar umum dan membatasi pemidanaan karena kealpaan pada delik yang secara tegas mengaturnya. Dengan demikian, kelalaian administratif tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesengajaan dalam delik korupsi.
Atas dasar itu, pembahasan selanjutnya akan menguraikan terlebih dahulu konsep dasar tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemahaman terhadap unsur-unsur delik menjadi penting agar analisis terhadap dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tidak terjebak pada asumsi, melainkan bertumpu pada parameter hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Apa Itu Korupsi dalam Rezim Hukum yang Berlaku?
Istilah korupsi merupakan salah satu konsep yang paling sering digunakan dalam diskursus hukum, politik, dan pemerintahan. Namun demikian, dalam perspektif hukum pidana Indonesia, korupsi bukanlah istilah yang dapat dimaknai secara bebas. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak etis, merugikan negara, atau bertentangan dengan kepentingan publik. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Pemahaman ini sangat penting dalam menganalisis dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Besarnya nilai anggaran, banyaknya pihak yang terlibat, maupun tingginya perhatian masyarakat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Dasar hukumnya harus ditentukan menurut waktu perbuatan. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tetap menjadi titik analisis, sedangkan sejak 2 Januari 2026 substansi kedua delik tersebut dikodifikasi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Penentuan pasal juga harus memperhatikan tempus delicti dan aturan perubahan hukum yang lebih menguntungkan bagi pelaku.
Korupsi sebagai Delik Undang-Undang
Tindak pidana korupsi mempunyai pengaturan khusus, tetapi hubungan antara UU Tipikor, KUHP, dan aturan sektoral berubah sejak 2 Januari 2026. Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional mengkodifikasi delik inti yang sebelumnya dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ketentuan UU Tipikor yang tidak dicabut tetap berlaku, sedangkan Buku Kesatu KUHP Nasional pada prinsipnya menjadi aturan umum bagi tindak pidana di dalam maupun di luar KUHP sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. Karena itu, analisis tidak boleh memperlakukan seluruh UU Tipikor sebagai sudah tidak berlaku ataupun mengabaikan kodifikasi baru.
Konsekuensinya, pembuktian harus mengikuti unsur yang dirumuskan undang-undang, dengan memperhatikan asas legalitas, larangan analogi, dan hukum yang berlaku pada waktu perbuatan. Hakim menafsirkan unsur, tetapi tidak boleh menciptakan tindak pidana atau memperluasnya melalui analogi yang merugikan terdakwa.
Dengan demikian, analisis terhadap dugaan korupsi MBG harus selalu dimulai dengan pertanyaan mendasar: pasal mana yang diduga dilanggar, dan apakah seluruh unsur pasal tersebut dapat dibuktikan?
Pasal-Pasal yang Berpotensi Relevan
Dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah, dasar delik harus dibaca dalam dua rezim waktu. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor digunakan untuk menilai perbuatan dalam rezim lama, sedangkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional menjadi padanannya dalam rezim yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP Nasional
Dalam rezim sebelum 2 Januari 2026, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sejak 2 Januari 2026, substansi delik tersebut ditempatkan dalam Pasal 603 KUHP Nasional. Oleh sebab itu, rumusan yang diuji harus disesuaikan dengan waktu perbuatan, bukan dipilih hanya berdasarkan tanggal penyidikan atau penuntutan.
Untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP Nasional—sesuai waktu perbuatan—unsur pokok yang diuji ialah:
- subjek “setiap orang”;
- perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- sifat melawan hukum dari perbuatan; dan
- kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang nyata.
Hubungan antara perbuatan terlarang dan kerugian tetap harus dijelaskan secara faktual. Namun, “hubungan kausal” tidak boleh ditambahkan sebagai unsur kelima yang berdiri sendiri apabila rumusan pasal tidak menyebutkannya. Putusan MK Nomor 96/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa unsur melawan hukum, memperkaya, dan kerugian dalam konstruksi pasal tersebut harus dibaca sebagai satu rangkaian yang saling berkaitan.
Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP Nasional
Dalam rezim sebelum 2 Januari 2026, Pasal 3 UU Tipikor lazim digunakan terhadap penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara. Sejak 2 Januari 2026, substansi delik tersebut dikodifikasi dalam Pasal 604 KUHP Nasional. Penerapannya tetap menuntut pembuktian seluruh unsur, bukan sekadar adanya jabatan, pelanggaran prosedur, atau kerugian.
Rumusan pasal ini mensyaratkan adanya:
- tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat karena jabatan;
- kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbedaan utama antara pasangan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor/Pasal 603 KUHP Nasional dan pasangan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 604 KUHP Nasional terletak pada konstruksi perbuatannya. Kelompok pertama menitikberatkan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya, sedangkan kelompok kedua menekankan tujuan menguntungkan melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.
Dalam konteks Program MBG, apabila dugaan penyimpangan melibatkan pejabat yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan, maka Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP Nasional—sesuai waktu perbuatan—dapat menjadi dasar analisis. Namun penerapannya tetap harus didasarkan pada bukti bahwa kewenangan tersebut benar-benar disalahgunakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan memenuhi unsur kerugian yang disyaratkan.
Korupsi Tidak Identik dengan Kerugian Negara
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul dalam masyarakat adalah anggapan bahwa setiap kerugian keuangan negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Kerugian keuangan negara merupakan unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, tetapi tidak berdiri sendiri. Kerugian harus merupakan akibat yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dirumuskan pasal yang diterapkan.
Kerugian juga dapat timbul karena kesalahan perencanaan, perubahan pasar, bencana, kegagalan kontrak, atau kelalaian administratif. Keadaan itu dapat melahirkan tanggung jawab administrasi, kontrak, atau perdata, tetapi tidak otomatis memenuhi bentuk kesalahan yang disyaratkan delik korupsi.
Karena itu, pemeriksaan harus menjelaskan perbuatan penyebab kerugian, orang yang mempunyai kontribusi relevan, dan bentuk kesalahan yang dibuktikan. Besarnya kerugian tidak dapat menggantikan pembuktian unsur perbuatan dan kesalahan.
Kesalahan Administratif Tidak Otomatis Menjadi Korupsi
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat terjadi ketidakpatuhan prosedural, kekeliruan dokumen, kekurangan pengendalian, atau keputusan yang kemudian terbukti tidak efektif. Temuan seperti itu harus diperiksa dan diperbaiki, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi.
Contoh persoalan yang mula-mula perlu dipetakan dalam ranah administrasi, kontrak, atau disiplin antara lain:
- keterlambatan pelaksanaan pekerjaan atau pelaporan;
- kesalahan pencatatan dan kekurangan dokumen;
- ketidaksesuaian prosedur pengadaan atau mekanisme persetujuan;
- lemahnya verifikasi, pengawasan, atau pengendalian internal; dan
- pembayaran yang harus dikoreksi atau dikembalikan.
Klasifikasi administratif bukan berarti “tanpa tanggung jawab”. Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan menempatkan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam tiga kategori: tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan wewenang. Konsekuensinya dapat berupa koreksi keputusan, sanksi administratif, pemulihan, atau pengembalian kerugian sesuai pihak yang bertanggung jawab.
Pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban pidana mempunyai objek uji yang berbeda. Pemeriksaan administratif menilai legalitas kewenangan, prosedur, substansi keputusan, AUPB, dan akibat tata kelola. Pemeriksaan pidana menilai perbuatan serta kesalahan pribadi terdakwa berdasarkan setiap unsur pasal yang didakwakan.
Karena itu, hasil audit atau pemeriksaan administrasi dapat menjadi bukti yang relevan, tetapi tidak menggantikan pembuktian pidana. Sebaliknya, adanya mekanisme koreksi atau pengembalian kerugian dalam hukum administrasi juga tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik telah terpenuhi.
Dalam Program MBG, pemetaan tersebut harus dilakukan terhadap tindakan konkret: siapa yang memiliki kewenangan, keputusan apa yang dibuat, dokumen apa yang diubah atau diabaikan, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana tindakan itu berhubungan dengan kerugian keuangan negara yang dibuktikan.
Diskresi dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Tujuan diskresi menurut Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan ialah melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, atau mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu untuk kemanfaatan dan kepentingan umum. Desakan waktu atau label “program strategis” saja tidak cukup untuk membenarkan penyimpangan.
Keabsahan diskresi harus dinilai dari kondisi pada saat keputusan diambil, dengan melihat informasi yang wajar tersedia ketika itu. Hasil yang buruk atau timbulnya kerugian kemudian tidak otomatis membuktikan penyalahgunaan wewenang. Namun, pembenaran diskresi melemah apabila syarat undang-undang, prosedur wajib, atau larangan konflik kepentingan sengaja diabaikan.
Pasal 17 dan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan melarang tiga bentuk penyalahgunaan wewenang: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Masing-masing memiliki ukuran hukum tersendiri, seperti bertindak melewati masa atau batas wilayah wewenang, di luar cakupan materi wewenang atau bertentangan dengan tujuan pemberiannya, serta bertindak tanpa dasar kewenangan atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara MBG, pemeriksaan karena itu perlu membedakan secara tertib antara:
- kesalahan administratif yang memerlukan koreksi, sanksi, atau pengembalian;
- diskresi yang memenuhi tujuan, syarat, dan prosedur UU Administrasi Pemerintahan; dan
- penyalahgunaan wewenang administratif yang juga disertai bukti seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
Ketiga kategori tersebut tidak boleh disamakan. Temuan penyalahgunaan wewenang dalam ranah administrasi relevan sebagai bukti, tetapi tidak secara mekanis membuktikan korupsi; pengadilan pidana tetap harus menguji unsur delik dan kesalahan orang yang didakwa.
Pentingnya Pembuktian Unsur Delik
Dalam perkara pidana, putusan bersalah harus bertumpu pada alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, bukan pada dugaan, besarnya anggaran, atau buruknya hasil program semata.
Penuntut umum harus membuktikan setiap unsur ketentuan yang didakwakan, termasuk perbuatan konkret, kapasitas pelaku, bentuk kesalahan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi apabila disyaratkan pasal, penyalahgunaan kewenangan apabila didakwakan, serta kerugian keuangan negara menurut konstruksi delik yang berlaku.
Laporan audit, pendapat ahli administrasi, dan penilaian pengawasan internal dapat membantu menjelaskan prosedur, kewenangan, dan kerugian. Namun, masing-masing harus dihubungkan dengan tindakan dan pengetahuan terdakwa; tidak satu pun otomatis menggantikan pembuktian semua unsur delik.
Jika diduga terjadi penggelembungan harga, misalnya, pembuktian perlu membedakan perubahan harga yang dapat dijelaskan oleh spesifikasi, volume, distribusi, waktu, dan kondisi pasar dari rekayasa harga yang disengaja. Komunikasi antarpihak, penyusunan spesifikasi, pembanding harga, aliran manfaat, dan proses pembayaran menjadi penting.
Jika penyalahgunaan kewenangan didakwakan, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa orang tersebut memang mempunyai kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dan bagaimana hal itu disimpangkan. Bukti keuntungan yang dituju, konflik kepentingan, intervensi, pengabaian peringatan, atau penyamaran proses dapat memperkuat konstruksi, tetapi relevansinya tetap dinilai bersama seluruh alat bukti.
Dengan demikian, pertanyaan pidananya bukan hanya apa akibat yang terjadi, melainkan siapa melakukan apa, dengan kewenangan dan pengetahuan apa, untuk tujuan apa, serta bagaimana perbuatan itu memenuhi setiap unsur delik pada waktu perbuatan dilakukan.
Pemahaman mengenai konsep dasar tindak pidana korupsi menjadi fondasi penting sebelum menganalisis dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Setelah memahami unsur-unsur umum tindak pidana korupsi, pembahasan berikutnya diarahkan pada konstruksi delik yang mungkin relevan dalam perkara MBG, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor untuk rezim lama, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional untuk rezim sejak 2 Januari 2026, ketentuan suap dan gratifikasi yang tetap berlaku, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan aliran hasil kejahatan ke aset atau korporasi tertentu.
Konstruksi Delik Korupsi dalam Perkara Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dalam perkara korupsi, analisis sebaiknya dimulai dari rumusan pasal dan perbuatan yang dituduhkan, kemudian menghubungkannya dengan orang yang didakwa. Istilah actus reus dapat membantu menggambarkan unsur objektif atau tindakan konkret, tetapi unsur yang wajib dibuktikan tetaplah unsur yang tercantum dalam delik.
Pendekatan demikian menjadi sangat penting dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Besarnya nilai anggaran, luasnya cakupan program, dan banyaknya pejabat maupun pihak swasta yang terlibat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab pidana. Sebaliknya, penyidik harus terlebih dahulu membangun konstruksi delik, yaitu menyusun hubungan logis antara fakta, alat bukti, unsur-unsur pasal yang diduga dilanggar, dan peran masing-masing pihak.
Tanpa konstruksi delik yang jelas, proses penegakan hukum berpotensi berubah menjadi kriminalisasi kebijakan atau bahkan mengakibatkan kesalahan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Mengapa Konstruksi Delik Menjadi Sangat Penting?
Putusan bebas dapat terjadi ketika unsur dakwaan tidak terbukti, sedangkan putusan lepas dapat terjadi ketika perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana. Karena akibat hukum keduanya berbeda, artikel ini tidak boleh menyederhanakan semua kegagalan penuntutan sebagai kelemahan “konstruksi delik” tanpa menunjuk putusan tertentu.
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah kecenderungan menyamakan adanya kerugian negara dengan terpenuhinya tindak pidana korupsi.
Padahal secara yuridis, kerugian negara hanyalah salah satu unsur dalam beberapa pasal UU Tipikor. Kerugian negara bukan satu-satunya dasar pemidanaan.
Pembuktian karena itu harus dipetakan menurut pasal yang didakwakan, antara lain:
- perbuatan melawan hukum dan memperkaya untuk Pasal 2 ayat (1)/Pasal 603;
- tujuan menguntungkan dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk Pasal 3/Pasal 604;
- kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang nyata; dan
- bentuk kesalahan serta peran individual pelaku atau peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar tersebut bukan rumusan satu delik gabungan. Unsur Pasal 2/Pasal 603 tidak boleh dicampur dengan unsur Pasal 3/Pasal 604, meskipun fakta yang sama dapat dianalisis dalam susunan dakwaan yang dibenarkan hukum acara.
Potensi Penerapan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP Nasional
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam rezim lama dan Pasal 603 KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 sama-sama menjadi dasar analisis terhadap perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Pemilihan pasal harus mengikuti waktu perbuatan dan ketentuan perubahan hukum yang relevan.
Penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 603 menuntut pembuktian perbuatan memperkaya yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang nyata. Perlu dibuktikan bagaimana transaksi, pembayaran, atau pengalihan manfaat membentuk rangkaian unsur tersebut; tidak cukup hanya menunjukkan perbedaan harga atau pelanggaran prosedur.
Batas unsur “melawan hukum” juga harus dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi:
- Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 membatalkan bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang memungkinkan pemidanaan berdasarkan ketercelaan atau rasa keadilan meskipun perbuatan tidak diatur;
- Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata “dapat” sehingga kerugian tidak lagi cukup bersifat potensial; dan
- Putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2024, 142/PUU-XXII/2024, serta 96/PUU-XXIV/2026 menegaskan keterkaitan unsur objektif, kesalahan, dan kerugian nyata pada Pasal 2/Pasal 3 serta Pasal 603/Pasal 604.
Implikasinya, dasar “melawan hukum” tidak boleh dibangun hanya dari norma sosial atau pernyataan bahwa tindakan dipandang tercela. Penyidik dan penuntut harus menguraikan larangan hukum, kewajiban jabatan, atau dasar normatif yang dilanggar, lalu menghubungkannya dengan perbuatan memperkaya dan kerugian nyata sesuai rumusan delik.
Dalam konteks MBG, apabila dugaan penyimpangan berkaitan dengan mark-up harga, pembayaran atas pekerjaan fiktif, atau pengadaan yang secara sengaja direkayasa untuk memperkaya pihak tertentu, maka Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP Nasional—sesuai waktu perbuatan—dapat menjadi salah satu dasar analisis. Namun penerapannya tetap bergantung pada pembuktian seluruh unsur delik secara kumulatif.
Potensi Penerapan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP Nasional
Apabila perkara melibatkan pejabat publik yang mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan, Pasal 3 UU Tipikor untuk perbuatan dalam rezim lama atau Pasal 604 KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 dapat relevan. Pilihan ketentuan ditentukan oleh waktu perbuatan, aturan peralihan, dan kemungkinan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan atau asas lex mitior, serta terbukti atau tidaknya seluruh unsur pasal—bukan oleh status pejabat semata.
Konstruksi tersebut menuntut pembuktian penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan akibat terhadap keuangan negara sebagaimana dirumuskan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara MBG, jabatan formal saja tidak cukup. Harus dipetakan kewenangan tiap aktor dalam penyusunan kebutuhan, spesifikasi, pemilihan penyedia, kontrak, pemeriksaan barang, persetujuan pembayaran, dan pengawasan.
Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam delik korupsi saling berkaitan, tetapi tidak identik dan tidak boleh dipertukarkan tanpa analisis.
Kategori Pasal 17 dan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan membantu menilai cacat penggunaan wewenang. Akan tetapi, pengadilan pidana tetap harus membuktikan secara mandiri keseluruhan unsur delik, hubungan kausal, serta kesalahan pribadi terdakwa.
Indikator faktual yang perlu diperiksa antara lain:
- apakah tindakan berada dalam batas waktu, wilayah, dan materi kewenangan pelaku;
- apakah kewenangan digunakan sesuai tujuan pemberiannya;
- apakah terdapat konflik kepentingan atau manfaat bagi pelaku maupun pihak tertentu;
- apakah prosedur wajib sengaja disimpangi dan peringatan pengendalian diabaikan; dan
- apakah tindakan tersebut berhubungan dengan keuntungan yang dituju serta kerugian keuangan negara yang dibuktikan.
Sebaliknya, apabila bukti hanya menunjukkan hasil program yang mengecewakan, kelalaian tata kelola, atau perbedaan penilaian profesional tanpa terpenuhinya seluruh unsur pidana, kesimpulan korupsi tidak dapat dibangun secara otomatis.
Pembedaan yang lebih tepat bukan slogan bad policy melawan criminal policy abuse, melainkan pemisahan antara legalitas administratif, pertanggungjawaban administratif atau perdata, dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan unsur delik.
Dugaan Mark-Up dalam Pengadaan
Salah satu modus yang paling sering ditemukan dalam perkara pengadaan pemerintah adalah mark-up harga.
Namun, dari sudut pandang hukum pidana, mark-up tidak cukup dibuktikan hanya dengan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan lebih tinggi daripada harga pasar.
Penyidik harus menjawab beberapa pertanyaan penting.
Apakah pembanding harga menggunakan metode yang benar?
Apakah spesifikasi barang yang dibandingkan identik?
Apakah terdapat perubahan harga akibat kondisi pasar?
Apakah terdapat biaya distribusi, logistik, atau risiko tertentu yang memengaruhi harga?
Apakah kenaikan harga tersebut memang merupakan bagian dari rekayasa yang disengaja?
Dengan kata lain, tidak setiap selisih harga dapat langsung dikualifikasikan sebagai mark-up yang bersifat pidana.
Dugaan Pengaturan Penyedia
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu prinsip fundamental.
Oleh karena itu, apabila penyidik menemukan adanya bukti bahwa proses pemilihan penyedia telah diarahkan kepada pihak tertentu melalui kolusi, rekayasa spesifikasi, atau pengaturan persyaratan yang diskriminatif, maka kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari konstruksi delik korupsi.
Namun, pembuktian mengenai pengaturan penyedia juga memerlukan alat bukti yang kuat.
Contoh yang perlu diuji antara lain:
- komunikasi yang menunjukkan adanya kesepakatan sebelumnya;
- aliran dana;
- hubungan afiliasi;
- dokumen yang menunjukkan rekayasa proses pengadaan;
- atau keterangan saksi yang saling bersesuaian.
Tanpa pembuktian tersebut, dugaan pengaturan penyedia hanya akan menjadi asumsi yang belum memiliki nilai pembuktian.
Dugaan Pembayaran atas Pekerjaan yang Tidak Sesuai
Modus lain yang sering muncul dalam perkara korupsi pengadaan adalah pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dalam situasi seperti ini, penyidik harus membuktikan beberapa hal.
Pertama, bahwa pekerjaan memang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kedua, pejabat yang berwenang mengetahui ketidaksesuaian tersebut.
Ketiga, meskipun mengetahui kondisi tersebut, pejabat tetap menyetujui pembayaran.
Apabila salah satu unsur tersebut tidak terbukti, maka konstruksi delik menjadi lemah.
Misalnya, apabila pejabat menerima laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, padahal belakangan diketahui laporan tersebut dipalsukan oleh pihak lain, maka perlu dianalisis apakah pejabat tersebut benar-benar memiliki kesalahan pidana atau justru menjadi pihak yang turut dirugikan.
Konstruksi Delik Harus Dibangun Berdasarkan Peran Masing-Masing
Kesalahan lain yang sering ditemukan dalam perkara korupsi adalah menyamakan seluruh pihak yang terlibat sebagai pelaku utama.
Padahal dalam proyek pemerintah terdapat berbagai fungsi yang berbeda.
Ada pihak yang merumuskan kebijakan.
Ada yang menyusun spesifikasi.
Ada yang melakukan pengadaan.
Ada yang memeriksa pekerjaan.
Ada yang menyetujui pembayaran.
Ada pula pihak swasta yang melaksanakan kontrak.
Masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
Karena itu, konstruksi delik harus disusun berdasarkan kontribusi konkret setiap individu, bukan semata-mata berdasarkan jabatan yang disandang.
Pendekatan ini sejalan dengan asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam rezim KUHP Nasional, prinsip tersebut telah dinormakan dalam Pasal 36: kesengajaan dan kealpaan harus dibedakan; kesengajaan menjadi dasar umum, sedangkan kealpaan hanya dipidana jika dinyatakan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Pendekatan Multidisipliner
Perkara dugaan korupsi dalam Program MBG tidak cukup dianalisis hanya dari perspektif hukum pidana.
Karena objek yang diperiksa berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaan keuangan negara, administrasi pemerintahan, dan tata kelola organisasi, maka analisis harus dilakukan secara multidisipliner.
Pendekatan hukum administrasi diperlukan untuk memetakan sumber, batas, dan tujuan wewenang, tetapi bukan satu-satunya penentu kesalahan pidana. PERMA Nomor 4 Tahun 2015 mengatur tata cara penilaian unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum adanya proses pidana. Karena ruang itu dibatasi secara prosedural, temuan administrasi tidak boleh disebut sebagai prasyarat universal penuntutan; pengadilan pidana tetap menilai unsur delik berdasarkan alat bukti di perkaranya.
Pendekatan hukum keuangan negara diperlukan untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara.
Pendekatan hukum kontrak diperlukan untuk menguji pelaksanaan perjanjian pengadaan.
Sementara itu, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menentukan apakah seluruh fakta tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, keberhasilan penyidik dalam membangun konstruksi delik tidak hanya ditentukan oleh banyaknya alat bukti yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan menghubungkan setiap fakta dengan unsur delik yang tepat. Kesalahan dalam mengidentifikasi konstruksi delik akan berdampak langsung pada kualitas pembuktian di persidangan dan dapat berujung pada kegagalan penuntutan.
Setelah memahami kemungkinan konstruksi delik dalam perkara MBG, pembahasan selanjutnya akan menguraikan secara lebih mendalam mengenai actus reus, yaitu unsur perbuatan pidana yang harus dibuktikan sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Actus Reus dalam Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Istilah actus reus dan mens rea berasal dari tradisi common law dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk membahas sisi objektif serta subjektif suatu tindak pidana. Dalam hukum Indonesia, titik ikatnya tetap rumusan delik. Putusan MK Nomor 96/PUU-XXIV/2026, dengan merujuk Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024 dan 142/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa sisi perbuatan pada Pasal 2 ayat (1) tercermin dalam unsur “secara melawan hukum”, sedangkan pada Pasal 3 tercermin dalam penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.
Dalam perkara MBG, perbuatan konkret harus dipetakan sebelum menetapkan peran tiap orang. Namun urutan analisis tidak berarti unsur objektif selalu harus “dibuktikan lebih dahulu” secara kronologis daripada kesalahan atau penyertaan; dalam penyidikan dan persidangan, semua unsur dapat dibuktikan melalui rangkaian alat bukti yang saling berkaitan.
Dengan demikian, ketiadaan perbuatan yang memenuhi unsur objektif menggugurkan konstruksi delik, tetapi penggunaan istilah actus reus tidak menambah unsur baru di luar undang-undang.
Actus Reus sebagai Alat Bantu Analisis
Secara analitis, actus reus menunjuk pada sisi objektif tindak pidana: tindakan, keadaan, atau akibat yang dirumuskan sebagai unsur delik. Kelalaian hanya termasuk apabila rumusan tindak pidana memungkinkan pertanggungjawaban karena tidak berbuat atau karena kealpaan.
Terjemahan “the guilty act” berguna secara pedagogis, tetapi dapat menyesatkan apabila dianggap sebagai unsur tunggal. Setiap delik memiliki unsur objektif yang berbeda dan harus dibaca dari teks undang-undangnya.
Dalam sistem Indonesia, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana dibedakan. Pasal 12 dan Pasal 36 KUHP Nasional memberi kerangka normatif mengenai tindak pidana serta kesengajaan atau kealpaan; istilah Latin atau Inggris tidak menggantikan rumusan tersebut.
Pada delik korupsi, sisi objektif dapat berbentuk perbuatan memperkaya yang melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau pembayaran tidak sah, bergantung pada pasal yang didakwakan. Tidak semua penyimpangan pengadaan merupakan actus reus korupsi tanpa keterpenuhan unsur pasal.
Actus Reus Harus Berupa Perbuatan Konkret
Dalam perkara MBG, penyidik tidak cukup menyatakan bahwa telah terjadi dugaan korupsi karena ditemukan kerugian negara.
Penyidik harus mampu menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Perbuatan konkret apa yang sebenarnya dilakukan?
Pertanyaan tersebut menjadi titik awal seluruh proses pembuktian.
Misalnya:
Apakah terdapat keputusan yang secara sengaja mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu?
Apakah terdapat dokumen yang dipalsukan?
Apakah terdapat pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai?
Apakah terdapat spesifikasi barang yang secara sengaja diturunkan kualitasnya?
Apakah terdapat proses pemeriksaan hasil pekerjaan yang dilakukan secara fiktif?
Seluruh pertanyaan tersebut berkaitan dengan actus reus.
Apabila tidak terdapat tindakan nyata yang dapat dibuktikan, maka dugaan tindak pidana akan kehilangan fondasi hukumnya.
Bentuk Actus Reus yang Berpotensi Muncul dalam Perkara MBG
Berdasarkan karakteristik perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat beberapa bentuk perbuatan yang secara teoritis dapat menjadi actus reus apabila didukung alat bukti yang cukup.
1. Rekayasa Proses Pengadaan
Salah satu bentuk actus reus yang paling sering ditemukan dalam perkara korupsi pengadaan adalah manipulasi proses pemilihan penyedia.
Perbuatan tersebut dapat berupa:
- menyusun spesifikasi teknis yang hanya dapat dipenuhi oleh satu penyedia;
- mengatur persyaratan administrasi secara diskriminatif;
- menghalangi peserta lain mengikuti proses pengadaan;
- atau melakukan kolusi dengan penyedia tertentu.
Namun, spesifikasi yang mengarah pada satu produk tidak otomatis merupakan tindak pidana. Harus dibuktikan dasar normatif yang dilanggar, perbuatan dan tujuan pelaku, serta keterkaitannya dengan unsur delik yang dipilih; alasan teknis dan proses justifikasi juga harus diuji.
2. Mark-Up Harga
Mark-up sering dianggap sebagai indikator utama korupsi.
Padahal, secara hukum, mark-up bukan sekadar adanya selisih harga.
Selisih harga menjadi bagian dari sisi objektif delik apabila terbukti merupakan hasil rekayasa yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, memperkaya atau menguntungkan pihak tertentu, dan menimbulkan kerugian nyata sesuai pasal yang diterapkan.
Oleh karena itu, penyidik harus membuktikan:
- harga pembanding yang digunakan;
- waktu transaksi;
- kondisi pasar saat itu;
- kualitas barang;
- biaya distribusi;
- dan adanya kesengajaan menaikkan harga.
Tanpa pembuktian tersebut, selisih harga belum tentu memiliki konsekuensi pidana.
3. Pembayaran atas Pekerjaan Fiktif
Perbuatan lain yang sering menjadi objek penyidikan adalah pembayaran terhadap pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Dalam konteks MBG, misalnya:
- makanan yang tidak pernah diproduksi;
- distribusi yang tidak pernah dilakukan;
- fasilitas yang tidak pernah tersedia;
- atau laporan kegiatan yang dibuat tanpa pelaksanaan nyata.
Jika pembayaran atas pekerjaan yang tidak ada terbukti, fakta itu merupakan bukti penting mengenai perbuatan dan kerugian. Namun kesimpulan pidana tetap memerlukan identifikasi orang yang bertindak, pengetahuan atau tujuan yang disyaratkan, dasar pembayaran, penerima manfaat, dan terpenuhinya seluruh unsur delik.
4. Pembayaran atas Barang yang Tidak Sesuai Spesifikasi
Dalam praktik pengadaan pemerintah, tidak semua penyimpangan berbentuk pekerjaan fiktif.
Sering kali pekerjaan memang dilaksanakan, tetapi kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak.
Misalnya:
- bahan pangan berkualitas lebih rendah;
- jumlah yang dikirim lebih sedikit;
- spesifikasi alat tidak sesuai dokumen kontrak;
- atau standar keamanan pangan tidak dipenuhi.
Ketidaksesuaian spesifikasi saja belum cukup. Harus diuji siapa yang mengetahui atau sepatutnya mengetahui keadaan tersebut, siapa yang mengesahkan penerimaan dan pembayaran, bentuk kesalahan yang disyaratkan pasal, serta bagaimana selisih mutu atau jumlah dihitung sebagai kerugian nyata.
Actus Reus Tidak Selalu Dilakukan oleh Satu Orang
Karakteristik perkara korupsi modern menunjukkan bahwa suatu tindak pidana sering kali merupakan hasil dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh banyak pihak.
Dalam Program MBG, proses pengadaan melibatkan berbagai pejabat dengan kewenangan yang berbeda.
Ada yang menyusun kebutuhan.
Ada yang menetapkan spesifikasi.
Ada yang memilih penyedia.
Ada yang memeriksa hasil pekerjaan.
Ada yang menyetujui pembayaran.
Karena itu, actus reus harus dianalisis secara individual.
Tidak semua pejabat melakukan perbuatan yang sama.
Tidak semua pejabat mengetahui keseluruhan proses.
Tidak semua pejabat memperoleh keuntungan.
Analisis terhadap actus reus harus memperhatikan secara rinci tindakan konkret yang dilakukan oleh setiap individu.
Keterkaitan Perbuatan dengan Kerugian Negara
Dalam delik yang mensyaratkan kerugian negara, fakta harus menunjukkan bahwa kerugian nyata timbul dari rangkaian perbuatan yang dilarang. Istilah causal verband dapat dipakai untuk menjelaskan hubungan itu, tetapi tidak boleh otomatis diposisikan sebagai unsur tambahan di luar rumusan pasal.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2024 dan 96/PUU-XXIV/2026 membaca unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, perolehan keuntungan atau kekayaan, dan kerugian negara sebagai rangkaian yang mempunyai keterkaitan erat. Karena itu, artikel harus menjelaskan rangkaian faktual tersebut tanpa menciptakan syarat “akibat langsung” yang tidak dirumuskan undang-undang.
Jika terdapat pembayaran atas barang yang tidak sesuai spesifikasi, perhitungan kerugian harus menjelaskan nilai barang yang diterima, kewajiban kontraktual, pembayaran, pemulihan, dan metode perhitungannya. Nilai kontrak atau selisih harga tidak otomatis identik dengan kerugian negara.
Jika kerugian dipengaruhi perubahan pasar, bencana, kegagalan penyedia, atau faktor eksternal, kontribusi setiap faktor harus dianalisis. Hal itu penting untuk menilai apakah kerugian benar-benar merupakan akibat dari perbuatan yang memenuhi unsur delik.
Analisis tersebut mencegah pertanggungjawaban dibebankan hanya karena seseorang berada dalam rantai keputusan ketika penyebab hukum dan faktual kerugian belum dijelaskan.
Pembuktian Mengikuti KUHAP yang Berlaku
Karena proses perkara berlangsung pada 2026, pembahasan alat bukti harus merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Uraian lebih luas mengenai tahapan penyidikan sampai persidangan tersedia dalam artikel Hukum Acara Pidana Lengkap.
Pasal 235 ayat (1) KUHAP 2025 mengatur delapan kategori alat bukti:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- keterangan terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan hakim; dan
- segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian di pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Pasal 235 juga mensyaratkan autentikasi dan perolehan yang tidak melawan hukum. Karena itu, dokumen pengadaan dan komunikasi elektronik bukan hanya perlu relevan, tetapi juga harus dapat dibuktikan keaslian serta cara memperolehnya.
Kontrak, berita acara pemeriksaan, dokumen pembayaran, notulen, disposisi, komunikasi elektronik, dan hasil audit dapat membentuk rangkaian pembuktian. Kedudukan dan bobot masing-masing dinilai menurut KUHAP 2025 serta aturan khusus yang masih berlaku.
Dokumen tidak otomatis membuktikan kesalahan setiap penandatangan. Isinya harus dihubungkan dengan kewenangan, tindakan, pengetahuan, autentikasi, dan konteks orang yang dituduh.
Perspektif Pembelaan Advokat
Dari sudut pandang pembelaan, pengujian terhadap actus reus merupakan salah satu strategi yang paling efektif.
Advokat harus menguji secara kritis setiap dalil penuntut mengenai perbuatan yang didakwakan.
Beberapa pertanyaan penting yang harus diajukan antara lain:
- Apakah benar klien melakukan tindakan tersebut?
- Apakah tindakan tersebut berada dalam kewenangannya?
- Apakah terdapat bukti langsung yang menghubungkan klien dengan perbuatan tersebut?
- Apakah tindakan itu merupakan keputusan kolektif?
- Apakah terdapat pihak lain yang justru menjadi pengambil keputusan utama?
Sering kali dalam perkara korupsi, seseorang didakwa karena jabatannya, bukan karena perbuatannya. Pendekatan demikian bertentangan dengan asas pertanggungjawaban pidana yang mensyaratkan adanya hubungan antara pelaku dengan perbuatan pidana yang dilakukan.
Pembuktian unsur objektif merupakan fondasi penting, tetapi tidak berdiri sendiri. Setelah tindakan yang memenuhi rumusan delik diidentifikasi, harus diuji bentuk kesalahan dan kapasitas pertanggungjawaban pelaku. Istilah mens rea digunakan pada bagian berikut sebagai alat bantu untuk membahas sikap batin, bukan sebagai sinonim otomatis bagi “niat jahat”.
Kesalahan dan Mens Rea dalam Dugaan Korupsi MBG
Mens rea adalah istilah analitis untuk sisi subjektif tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia, acuannya ialah bentuk kesalahan yang disyaratkan rumusan delik dan ketentuan umum pertanggungjawaban pidana. Tidak semua delik memakai rumusan subjektif yang sama; frasa “dengan sengaja”, “dengan tujuan”, “mengetahui”, dan kealpaan mempunyai konsekuensi pembuktian yang berbeda.
Adagium actus non facit reum nisi mens sit rea dan asas geen straf zonder schuld membantu menjelaskan bahwa perbuatan dan kesalahan harus dinilai bersama. Sejak 2 Januari 2026, prinsip itu memperoleh dasar eksplisit dalam Pasal 36 KUHP Nasional, sehingga rujukan utamanya bukan semata tradisi common law.
Dalam dugaan korupsi MBG, tanda tangan atau keterlibatan administratif tidak otomatis menunjukkan kesengajaan. Pemeriksaan harus membedakan kesalahan administrasi, kealpaan, dan kesengajaan, lalu mencocokkannya dengan rumusan delik yang berlaku. Istilah “niat jahat” sebaiknya tidak digunakan sebagai satu-satunya ukuran karena dapat mengaburkan bentuk kesalahan yang secara hukum harus dibuktikan.
Mengapa Mens Rea Menjadi Penentu Pertanggungjawaban Pidana?
Dalam perkara korupsi, sering ditemukan situasi di mana suatu keputusan ternyata menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, tidak setiap keputusan yang berakhir dengan kerugian negara merupakan tindak pidana.
Sebagai ilustrasi, seorang pejabat dapat mengambil keputusan berdasarkan seluruh informasi yang tersedia pada saat itu, mengikuti prosedur yang berlaku, meminta pendapat ahli, dan memperoleh persetujuan dari unit teknis. Akan tetapi, karena perubahan kondisi ekonomi atau kegagalan pelaksanaan oleh penyedia, negara akhirnya mengalami kerugian.
Apakah kondisi tersebut otomatis merupakan korupsi?
Jawabannya adalah tidak.
Hukum pidana tidak membebankan pidana semata-mata berdasarkan akibat. Perbuatan harus memenuhi rumusan delik dan pelaku harus mempunyai bentuk kesalahan yang dipersyaratkan, kecuali undang-undang secara tegas menentukan pertanggungjawaban tanpa kesalahan sesuai Pasal 37 KUHP Nasional.
Di sinilah pentingnya pembuktian mens rea.
Bentuk-Bentuk Mens Rea dalam Hukum Pidana
Pasal 36 KUHP Nasional membedakan kesengajaan dan kealpaan. Kaidah dasarnya: tindak pidana dianggap dilakukan dengan sengaja, sedangkan kealpaan hanya dapat dipidana apabila dinyatakan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
1. Kesengajaan (Dolus)
Kesengajaan bukan sekadar label “niat jahat”. Pembuktiannya harus diarahkan pada apa yang diketahui dan dikehendaki pelaku, serta pada rumusan subjektif khusus yang digunakan pasal.
Frasa “dengan tujuan” dalam Pasal 604 menuntut pembuktian bahwa penggunaan kewenangan diarahkan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Rumusan tujuan tersebut tidak boleh digantikan hanya dengan bukti bahwa pelaku mengetahui adanya risiko.
Dalam perkara korupsi pengadaan, kesengajaan dapat tercermin dari tindakan seperti:
- secara sadar mengarahkan proyek kepada penyedia tertentu;
- memerintahkan penyusunan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu;
- menyetujui pembayaran atas pekerjaan yang diketahui belum dilaksanakan;
- menerima imbalan sebagai balasan atas penggunaan kewenangan.
Rangkaian itu dapat mendukung kesengajaan apabila bukti menunjukkan pengetahuan, kehendak, dan tujuan yang sesuai dengan rumusan pasal. Keuntungan pribadi tidak selalu wajib karena pasal juga menjangkau keuntungan bagi orang lain atau korporasi.
2. Dolus Eventualis Tidak Otomatis Memenuhi Setiap Delik
Dolus eventualis menggambarkan keadaan ketika pelaku menyadari kemungkinan timbulnya akibat dan menerima kemungkinan tersebut. Namun konsep ini tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas untuk setiap delik korupsi.
Apabila pasal menggunakan rumusan tujuan khusus, seperti “dengan tujuan menguntungkan” dalam Pasal 604, penuntut tetap harus membuktikan tujuan tersebut. Kesadaran atas risiko pelanggaran pengadaan atau kerugian negara belum tentu sama dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.
Karena itu, penerapan dolus eventualis harus dijelaskan terhadap unsur mana konsep tersebut diarahkan, apa bukti kesadaran atas kemungkinan akibat, dan mengapa penerimaan risiko dapat disimpulkan. Ia tidak boleh sekadar ditarik dari kelalaian mengawasi.
3. Kealpaan (Culpa) dan Batas Pemidanaannya
Kealpaan terjadi ketika standar kehati-hatian yang diwajibkan tidak dipenuhi, tanpa kehendak untuk menimbulkan akibat. Bentuk dan tingkat kealpaan harus dinilai dari kewajiban konkret, kemampuan mencegah, informasi yang tersedia, dan risiko yang seharusnya dapat diperkirakan.
Dalam tata kelola MBG, contoh fakta yang dapat menunjukkan kelemahan kehati-hatian antara lain:
- tidak memeriksa dokumen yang wajib diverifikasi;
- mengabaikan kewajiban pengawasan yang jelas;
- tidak menindaklanjuti peringatan atau ketidaksesuaian; atau
- menyetujui proses tanpa kontrol minimum yang diwajibkan.
Fakta tersebut dapat melahirkan konsekuensi administrasi, disiplin, perdata, atau pidana lain. Namun berdasarkan Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional, kealpaan hanya dapat dipidana jika rumusan undang-undang menentukannya secara tegas; ia tidak boleh dipaksakan menjadi kesengajaan untuk memenuhi Pasal 603 atau Pasal 604.
Pembuktian Mens Rea Dapat Bersifat Langsung atau Tidak Langsung
Sikap batin tidak dapat diamati secara fisik, tetapi dapat dibuktikan dari pernyataan langsung maupun disimpulkan dari fakta objektif dan keadaan sekitar.
Bukti langsung dapat berupa pengakuan atau komunikasi yang secara jelas menyatakan rencana. Lebih sering, kesengajaan disimpulkan dari rangkaian bukti tidak langsung yang saling bersesuaian.
Rangkaian yang relevan dapat meliputi:
- komunikasi sebelum dan sesudah keputusan;
- perubahan dokumen atau spesifikasi;
- aliran dana dan hubungan afiliasi;
- peringatan yang diterima serta respons pelaku; dan
- upaya menutupi, menghapus, atau merekayasa jejak setelah perbuatan.
Kesepakatan untuk memenangkan penyedia sebelum proses dimulai dapat mendukung kesimpulan kesengajaan jika komunikasi itu autentik, diperoleh secara sah, jelas konteksnya, dan terhubung dengan tindakan pelaku.
Sebaliknya, proses yang terbuka, kajian teknis, pendampingan hukum, pemeriksaan berlapis, dan tindak lanjut atas peringatan dapat menjadi bukti yang membantah kesengajaan. Fakta tersebut tidak otomatis membebaskan; bobotnya dinilai bersama seluruh bukti.
Mens Rea dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Dalam perkara MBG, salah satu tantangan terbesar adalah membedakan antara keputusan administratif yang ternyata tidak efektif dengan keputusan yang sejak awal memang diambil untuk tujuan yang melawan hukum.
Sebagai contoh, apabila suatu pengadaan ternyata menghasilkan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar, penyidik tidak dapat langsung menyimpulkan adanya kesengajaan.
Penyidik harus menguji lebih dahulu:
- apakah pejabat mengetahui harga pasar yang sebenarnya;
- apakah terdapat kajian harga sebelum pengadaan dilakukan;
- apakah kenaikan harga dipengaruhi oleh kondisi logistik atau distribusi;
- apakah pejabat memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi tersebut;
- apakah terdapat komunikasi dengan penyedia sebelum proses pengadaan.
Apabila seluruh proses dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat keputusan diambil, tanpa adanya keuntungan pribadi maupun konflik kepentingan, maka pembuktian mens rea akan menghadapi tantangan yang cukup besar.
Business Judgment Rule Bukan Kekebalan bagi Pejabat BGN
Business judgment rule (BJR) dalam hukum positif Indonesia tercermin antara lain dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah. Ketentuan itu membatasi tanggung jawab pribadi anggota direksi atas kerugian perseroan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang dapat dibuktikan. Perbandingan praktisnya dapat dibaca dalam artikel Kredit Macet dan Korupsi: Batas Risiko Bisnis dan Pidana.
Direksi harus membuktikan secara kumulatif bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai maksud dan tujuan perseroan; tidak ada benturan kepentingan langsung maupun tidak langsung; dan telah diambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Ruang lingkup itu penting: Pasal 97 ayat (5) mengatur tanggung jawab direksi dalam pengurusan perseroan terbatas. BGN merupakan lembaga pemerintah, bukan perseroan. Karena itu, BJR tidak dapat diterapkan langsung sebagai dasar kekebalan bagi pejabat BGN yang menggunakan kewenangan pemerintahan.
Bagi direksi perusahaan yang menjadi penyedia atau pihak dalam pengadaan MBG, pemenuhan kriteria BJR dapat relevan ketika menilai tanggung jawab atas kerugian perseroan. Namun, ketentuan itu tidak memberikan imunitas pidana. Dugaan suap, kolusi, dokumen palsu, penggelembungan harga yang disengaja, atau bentuk tindak pidana lain tetap harus diuji berdasarkan unsur deliknya.
Fakta yang juga dikenal dalam uji BJR—itikad baik, kehati-hatian, ketiadaan konflik kepentingan, dan langkah pencegahan kerugian—dapat mempunyai nilai pembuktian mengenai kesalahan atau mens rea. Nilai tersebut bersifat kontekstual, bukan pembelaan otomatis.
Untuk pejabat BGN, kerangka utama tetap UU Administrasi Pemerintahan, peraturan pembentuk dan tata kerja BGN, aturan pengadaan yang berlaku, AUPB, ketentuan konflik kepentingan, serta unsur pidana yang didakwakan. Penilaiannya harus berangkat dari kewenangan publik yang benar-benar dimiliki pejabat tersebut.
Keputusan yang kemudian terbukti tidak tepat sebaiknya dinilai secara ex ante: informasi apa yang wajar tersedia ketika keputusan dibuat, apakah risiko diperiksa, apakah ahli dan pengendali dilibatkan, apakah peringatan ditindaklanjuti, serta apakah keputusan bebas dari konflik kepentingan. Istilah “bad decision” bukan kategori pertanggungjawaban yang dirumuskan UU Administrasi Pemerintahan.
Itikad buruk juga bukan delik yang berdiri sendiri. Ia dapat disimpulkan dari rangkaian bukti, tetapi pertanggungjawaban pidana baru lahir apabila perbuatan dan kesalahan terdakwa memenuhi seluruh unsur pasal yang berlaku. Pendekatan ini mencegah kegagalan kebijakan dipidana secara otomatis tanpa mengubah diskresi atau BJR menjadi tameng bagi rekayasa dan kolusi.
Perspektif Pembelaan Advokat
Dalam pembelaan perkara korupsi, pengujian bentuk kesalahan sama pentingnya dengan pengujian unsur perbuatan dan kerugian.
Advokat perlu menguji apakah penuntut membuktikan pengetahuan, kehendak, atau tujuan khusus yang dirumuskan pasal, bukan hanya mengandalkan akibat, jabatan, atau istilah umum “niat jahat”.
Beberapa aspek yang perlu diuji antara lain:
- Apakah klien memperoleh keuntungan pribadi?
- Apakah terdapat konflik kepentingan?
- Apakah keputusan diambil berdasarkan pendapat teknis dan kajian yang memadai?
- Apakah seluruh prosedur telah diikuti?
- Apakah terdapat bukti komunikasi yang menunjukkan adanya persekongkolan?
- Apakah klien memiliki kewenangan menentukan hasil akhir keputusan?
Jika bukti menunjukkan tindakan berada dalam kewenangan, berdasarkan informasi yang wajar, melalui kontrol yang relevan, tanpa konflik kepentingan, dan tanpa tujuan menguntungkan pihak tertentu, keadaan itu dapat membantah unsur subjektif. Kesimpulan akhirnya tetap bergantung pada keseluruhan bukti dan pasal yang didakwakan.
Mens Rea dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Asas geen straf zonder schuld melindungi seseorang dari pidana tanpa kesalahan. Pasal 36 KUHP Nasional menormakan asas tersebut melalui pembedaan kesengajaan dan kealpaan.
Karena itu, jabatan, tanda tangan, atau akibat kerugian tidak cukup dengan sendirinya. Harus ditentukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan bentuk kesalahan yang dapat diatribusikan kepada orang tersebut.
Dalam rezim KUHP Nasional, pengecualian berupa pertanggungjawaban tanpa kesalahan atau pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain hanya berlaku apabila ditentukan oleh undang-undang sebagaimana Pasal 37.
Dalam perkara MBG yang melibatkan banyak unit dan pihak swasta, asas ini menuntut pemetaan pengetahuan, kewenangan, tindakan, dan tujuan masing-masing aktor. Bahasa “pihak yang sekadar menjalankan tugas” juga harus diuji; kepatuhan pada perintah tidak otomatis menghapus kesalahan apabila pelaku mengetahui penyimpangan.
Dengan demikian, pembuktian mens rea tidak hanya menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban dibebankan secara adil kepada pihak yang memang memiliki kesalahan. Setelah unsur perbuatan dan kesalahan dianalisis, pembahasan berikutnya berfokus pada penyertaan: Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lama untuk perbuatan dalam rezim lama serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, dengan tetap memperhatikan ketentuan perubahan hukum.
Penyertaan dalam KUHP Lama dan KUHP Nasional pada Dugaan Korupsi MBG
Korupsi pengadaan dapat dilakukan oleh satu orang atau beberapa orang. Banyaknya tahapan dan aktor dalam proyek pemerintah tidak membuktikan adanya penyertaan; kerja sama pidana harus dibuktikan terhadap setiap orang.
Pelaksanaan MBG melibatkan perencanaan, penetapan kebutuhan, pemilihan penyedia, kontrak, pemeriksaan hasil, pembayaran, dan pengawasan. Struktur itu menjelaskan pembagian kewenangan, tetapi tidak boleh dipakai untuk menganggap semua orang dalam rantai administrasi sebagai peserta tindak pidana.
Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, kategori pelaku dan pembantuan dianalisis melalui Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lama. Sejak tanggal tersebut, rujukannya ialah Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional. Perubahan bukan sekadar nomor pasal: rumusan baru harus dibaca langsung, termasuk syarat pada pelaku tidak langsung, cara menggerakkan, serta batas waktu pemberian bantuan.
Penyertaan harus didasarkan pada bentuk yang didakwakan, kontribusi konkret, pengetahuan, dan kehendak individual. Jabatan tinggi, hubungan kerja, kehadiran dalam rapat, atau tanda tangan administratif tidak otomatis membuktikan turut serta.
Hakikat Penyertaan dalam Hukum Pidana
Penyertaan adalah konstruksi pertanggungjawaban ketika beberapa orang mempunyai bentuk keterlibatan yang diatur undang-undang. Kategori tiap orang harus ditentukan secara spesifik; istilah “bersama-sama” saja tidak menjelaskan apakah seseorang melakukan sendiri, menyuruh, turut serta, menggerakkan, atau membantu.
Pasal 55 KUHP lama mengatur melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, dan menganjurkan dengan cara tertentu. Pasal 20 KUHP Nasional merumuskan empat kategori pelaku: melakukan sendiri; melakukan dengan perantaraan alat atau menyuruh orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; turut serta; dan menggerakkan dengan sarana yang disebutkan secara limitatif.
Pasal 56 KUHP lama dan Pasal 21 KUHP Nasional sama-sama mensyaratkan kesengajaan pada pembantuan. Pasal 21 membatasi bentuknya pada pemberian kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, atau pemberian bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.
Karena itu, perbedaan pelaku dan pembantu tidak hanya menyangkut “besar kecilnya peran”, tetapi juga kecocokan fakta dengan bentuk penyertaan yang dirumuskan undang-undang.
Dalam perkara korupsi, pendekatan ini sangat penting karena proses pengambilan keputusan sering kali bersifat kolektif dan melibatkan berbagai tingkatan jabatan.
Pelaku Utama (Pleger)
Pleger adalah orang yang melakukan sendiri tindak pidana. Ia harus memenuhi unsur yang menurut sifat deliknya dibebankan kepada pelaku, termasuk kualitas khusus seperti jabatan atau kedudukan apabila rumusan mensyaratkannya.
Dalam perkara korupsi pengadaan, pelaku utama dapat berupa seseorang yang secara langsung:
- memalsukan dokumen;
- menerima suap;
- memerintahkan pembayaran fiktif;
- mengalihkan dana negara ke rekening pribadi;
- atau melakukan tindakan lain yang memenuhi seluruh unsur delik.
Namun, dalam perkara yang kompleks seperti MBG, menemukan satu orang yang melakukan seluruh rangkaian tindak pidana secara sendiri biasanya sangat sulit. Justru yang lebih sering ditemukan adalah pembagian peran di antara beberapa pihak.
Turut Serta Melakukan (Medepleger)
Turut serta melakukan harus dibedakan dari kehadiran, persetujuan administratif, atau bantuan biasa. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional menyebut “turut serta melakukan”, sedangkan ukuran kerja sama dan kontribusi dinilai dari fakta perkara.
Faktor pembuktiannya dapat meliputi:
- kesadaran mengenai tindak pidana yang dilakukan bersama;
- koordinasi atau kerja sama yang erat;
- pembagian peran dalam pelaksanaan; dan
- kontribusi yang berkaitan langsung dengan terwujudnya delik.
Tidak setiap peserta harus melakukan seluruh unsur secara fisik, tetapi kontribusinya harus cukup untuk menempatkannya sebagai orang yang turut melakukan, bukan sekadar pembantu atau orang yang hadir. Kualifikasi itu harus dijelaskan melalui fakta, bukan slogan “peran signifikan”.
Jika beberapa pejabat dan penyedia bersepakat serta membagi peran untuk merekayasa pengadaan, masing-masing dapat dianalisis sebagai turut serta. Namun kesepakatan, pengetahuan, dan kontribusi tiap orang tetap harus dibuktikan.
Namun, pembuktian mengenai kerja sama tersebut tidak dapat didasarkan pada asumsi.
Penyidik harus membuktikan adanya:
- komunikasi;
- koordinasi;
- pembagian tugas;
- atau bentuk kerja sama lain yang menunjukkan adanya kehendak bersama untuk melakukan tindak pidana.
Menyuruh Melakukan (Doen Pleger)
Menyuruh melakukan terjadi ketika pelaku melakukan tindak pidana dengan memperalat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 20 huruf b KUHP Nasional menyebut secara eksplisit “dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan”.
Karena itu, tidak setiap perintah atasan merupakan doen pleger. Jika orang yang diperintah mengetahui, menghendaki, dan dapat dipertanggungjawabkan, bentuk keterlibatannya harus dianalisis melalui kategori lain.
Contohnya, seorang pejabat sengaja menggunakan bawahan yang tidak mengetahui kepalsuan data sebagai perantara untuk menandatangani atau menyampaikan dokumen palsu.
Penyidik harus menguji keadaan batin dan kapasitas pertanggungjawaban orang yang diperintah, bukan berasumsi bahwa hubungan atasan-bawahan otomatis memenuhi kategori menyuruh melakukan.
Ketiadaan kesalahan pada orang yang diperalat tidak otomatis membebaskan pihak yang mengendalikan perbuatan; justru keadaan itu menjadi bagian penting dalam menilai pelaku tidak langsung.
Penganjur (Uitlokker)
Penganjuran atau penggerakan berbeda dari perintah biasa. Pasal 20 huruf d KUHP Nasional membatasi cara menggerakkan pada memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Karena sarana penggerakan dirumuskan tertentu, pembuktiannya harus menunjukkan:
- orang yang digerakkan dan tindak pidana yang benar-benar dilakukannya;
- cara penggerakan yang sesuai dengan rumusan undang-undang;
- kesengajaan penggerak; dan
- hubungan antara penggerakan dan keputusan pelaku untuk melakukan tindak pidana.
Jika pihak swasta menjanjikan imbalan agar pejabat merekayasa spesifikasi, perannya dapat dianalisis sebagai penggerak apabila semua syaratnya terbukti. Fakta yang sama mungkin juga relevan terhadap delik suap atau bentuk penyertaan lain, bergantung pada dakwaan.
Namun, seperti bentuk penyertaan lainnya, pembuktiannya tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
Pembantuan (Medeplichtige)
Pasal 56 KUHP lama dan Pasal 21 KUHP Nasional mensyaratkan bantuan yang disengaja. Dalam Pasal 21, bentuknya ialah memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, atau memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.
Bantuan dapat dipersiapkan sebelum tindak pidana melalui kesempatan, sarana, atau keterangan, atau diberikan ketika tindak pidana berlangsung. Perbuatan setelah delik selesai tidak otomatis menjadi pembantuan.
Misalnya:
- menyediakan dokumen atau rekening untuk pelaksanaan tindak pidana;
- memberi akses, sarana, atau informasi yang sengaja dipakai melakukan delik; atau
- membantu transaksi ketika tindak pidana sedang dilakukan.
Menyembunyikan barang bukti setelah tindak pidana selesai harus dianalisis sebagai kemungkinan delik lain, misalnya menghalangi proses hukum, kecuali terdapat fakta yang membuatnya bagian dari bantuan sebelum atau pada saat delik dilakukan.
Perbedaan turut serta dan pembantuan ditentukan oleh bentuk kerja sama dan kedudukan kontribusi dalam pelaksanaan tindak pidana, bukan sekadar ukuran kuantitatif “lebih besar” atau “lebih kecil”.
Orang yang turut serta berada dalam pelaksanaan bersama, sedangkan pembantu sengaja memfasilitasi atau membantu dalam bentuk yang ditentukan undang-undang tanpa berkedudukan sebagai pelaku bersama.
Kualifikasi itu memengaruhi dasar pemidanaan dan konsekuensi pidananya, sehingga dakwaan dan putusan harus menguraikan kategori yang terbukti.
Tidak Semua Penandatangan Dokumen Adalah Pelaku
Dalam praktik penegakan hukum, sering muncul anggapan bahwa setiap pejabat yang menandatangani dokumen otomatis bertanggung jawab atas seluruh isi dokumen tersebut.
Pandangan demikian perlu dikritisi.
Dalam sistem birokrasi modern, satu dokumen dapat melalui berbagai tahapan pemeriksaan sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Seorang pejabat sering kali mengambil keputusan berdasarkan:
- hasil kajian teknis;
- rekomendasi unit kerja;
- pendapat hukum;
- hasil pemeriksaan lapangan;
- atau laporan dari bawahannya.
Jika informasi yang diterima pejabat dimanipulasi, harus diuji apakah ia mengetahui kepalsuan, mengabaikan tanda peringatan yang jelas, atau secara wajar dapat mengandalkan verifikasi bawahan. Pertanyaan ini menilai bentuk kesalahan, bukan sekadar label mens rea.
Karena itu, tanda tangan administratif bukan bukti otomatis pertanggungjawaban pidana, tetapi juga bukan kekebalan. Nilainya bergantung pada kewenangan, kewajiban memeriksa, pengetahuan, dan konteks keputusan.
Yang harus dibuktikan ialah hubungan orang tersebut dengan unsur delik: apakah ia mengetahui dan menghendaki penyimpangan, mempunyai tujuan yang disyaratkan, turut bekerja sama, atau sengaja membantu dalam bentuk yang ditentukan undang-undang.
Pertanggungjawaban Harus Bersifat Individual
Pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bersifat personal, kecuali undang-undang secara tegas mengatur pertanggungjawaban korporasi, tanpa kesalahan, atau atas perbuatan orang lain.
Kesalahan seseorang tidak boleh dibebankan kepada orang lain hanya karena berada dalam organisasi atau garis jabatan yang sama. Atribusi kepada korporasi juga harus mengikuti syarat khusus yang berlaku.
Dalam perkara MBG, penyidik harus membedakan secara tegas antara:
- pembuat kebijakan;
- pelaksana kebijakan;
- pejabat administratif;
- pejabat teknis;
- penyedia barang dan jasa;
- konsultan;
- serta pihak lain yang mungkin terlibat.
Masing-masing harus dianalisis berdasarkan:
- kewenangannya;
- tindakannya;
- tingkat pengetahuannya;
- dan keuntungan yang diperolehnya.
Pendekatan tersebut mencerminkan pertanggungjawaban personal: setiap orang dinilai berdasarkan perbuatan, bentuk kesalahan, dan kategori penyertaannya sendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai korporasi.
Perspektif Pembelaan Advokat
Dalam perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak, teori penyertaan sering menjadi fokus utama pembelaan.
Advokat perlu menguji secara kritis apakah penuntut benar-benar mampu membuktikan bentuk penyertaan yang didakwakan.
Beberapa pertanyaan yang perlu diajukan antara lain:
- Apakah klien memiliki kewenangan mengambil keputusan?
- Apakah terdapat bukti kerja sama dengan pihak lain?
- Apakah terdapat pembagian peran yang jelas?
- Apakah klien memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang diduga terjadi?
- Apakah klien mengetahui adanya penyimpangan sejak awal?
Apabila jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak didukung alat bukti yang memadai, maka konstruksi penyertaan—baik menurut Pasal 55–56 KUHP lama maupun Pasal 20–21 KUHP Nasional sesuai waktu perbuatan—dapat dipersoalkan.
Secara normatif, penyertaan tidak boleh disimpulkan hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu atau hadir dalam proses pengambilan keputusan. Harus terdapat bukti konkret mengenai kontribusi, bentuk kesengajaan yang disyaratkan, dan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana yang didakwakan.
Dengan demikian, teori penyertaan dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional. Kompleksitas organisasi pemerintahan tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas pertanggungjawaban pidana tanpa pembuktian yang memadai. Sebaliknya, setiap bentuk penyertaan harus dibangun berdasarkan analisis terhadap peran nyata, hubungan kausal, actus reus, dan mens rea masing-masing pihak. Setelah memahami bagaimana teori penyertaan bekerja, pembahasan selanjutnya akan mengkaji siapa saja yang secara hukum berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara MBG, beserta batas-batas kewenangan dan tanggung jawab setiap aktor dalam tata kelola program tersebut.
Siapa yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban dalam Program MBG?
Pertanyaan mengenai siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dijawab hanya dengan melihat struktur organisasi atau daftar pejabat yang menandatangani dokumen. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menempatkan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Tata kelola program kemudian diatur lebih khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang mencakup penyelenggaraan program, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa.
Luasnya rantai tata kelola tersebut menunjukkan bahwa setiap aktor mempunyai fungsi yang berbeda. Perbedaan fungsi harus diikuti dengan pemisahan tanggung jawab. Dalam hukum pidana, jabatan dapat menjelaskan ruang kewenangan seseorang, tetapi jabatan bukan pengganti pembuktian. Penyidik dan penuntut tetap harus menunjukkan perbuatan konkret, bentuk kesalahan, kontribusi terhadap delik, hubungan kausal, serta keadaan yang membuat perbuatan itu dapat dicela secara pribadi.
Pimpinan dan Pengambil Kebijakan
Pimpinan lembaga atau pengambil kebijakan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat bukti bahwa ia menggunakan kewenangan untuk melakukan, memerintahkan, menyetujui, atau secara sadar memfasilitasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Namun kedudukan sebagai pimpinan tidak melahirkan pertanggungjawaban pidana otomatis atas setiap kesalahan yang terjadi di tingkat pelaksana.
Pemeriksaan terhadap pengambil kebijakan harus menilai dasar kewenangan, informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, proses konsultasi atau verifikasi, peringatan yang diterima, tindakan korektif, konflik kepentingan, dan keuntungan yang terkait. Keputusan yang tidak efektif atau menimbulkan kerugian tidak dengan sendirinya membuktikan kesengajaan maupun tujuan menguntungkan pihak tertentu.
Di sisi lain, dalih kebijakan tidak dapat digunakan untuk melindungi tindakan yang sejak awal diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu, menghilangkan persaingan yang wajar, membayar pekerjaan yang diketahui tidak terlaksana, atau menyamarkan aliran dana. Garis pemisahnya terletak pada fakta, kewenangan, proses pengambilan keputusan, dan sikap batin yang dapat dibuktikan.
Pengelola Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa
Dalam setiap penggunaan anggaran pemerintah terdapat fungsi perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil, dan pembayaran. Nama jabatan serta pembagian kewenangannya harus dibaca dari dokumen yang benar-benar berlaku pada kegiatan yang diperiksa. Karena itu, pertanggungjawaban pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, tim pemilihan, atau pejabat lain tidak boleh disamaratakan.
Untuk setiap orang perlu dijawab: keputusan apa yang berada dalam kewenangannya; dokumen apa yang ia buat atau setujui; informasi apa yang ia ketahui; apakah ia mempunyai kesempatan dan kewajiban untuk mencegah penyimpangan; apakah terdapat koordinasi dengan pihak lain; dan apakah tindakannya mempunyai hubungan yang nyata dengan pembayaran atau kerugian yang dipersoalkan.
Pelanggaran prosedur dapat menjadi bukti penting, tetapi harus ditempatkan secara tepat. Sebagian kesalahan berada dalam wilayah administrasi, disiplin, kontrak, koreksi pembayaran, atau pengembalian kerugian. Untuk membawanya ke ranah pidana, harus dibuktikan unsur delik yang berlaku dan kesalahan orang yang didakwa. Pendekatan ini sejalan dengan UU Administrasi Pemerintahan: penggunaan wewenang harus bersumber pada peraturan perundang-undangan dan AUPB, sedangkan diskresi tunduk pada tujuan, syarat, dan prosedur yang ditentukan undang-undang.
Pejabat Teknis, Verifikator, dan Pelaksana Lapangan
Pejabat teknis dan verifikator berada pada posisi penting karena keterangan atau dokumen yang mereka hasilkan dapat menjadi dasar keputusan berikutnya. Meski demikian, kesalahan teknis tidak otomatis merupakan korupsi. Harus dibedakan antara kekeliruan profesional, kelalaian yang mempunyai konsekuensi hukum, dan tindakan sadar untuk menghasilkan keterangan yang tidak benar.
Apabila seorang verifikator mengetahui bahwa jumlah, kualitas, atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai tetapi tetap membuat berita acara yang tidak benar demi memungkinkan pembayaran, tindakannya dapat mempunyai relevansi pidana. Sebaliknya, apabila data telah dimanipulasi oleh pihak lain dan ketidakbenarannya tidak dapat diketahui melalui standar pemeriksaan yang wajar, penilaiannya akan berbeda. Lingkup tugas, standar pemeriksaan, akses terhadap informasi, serta komunikasi pada saat verifikasi menjadi bagian dari pembuktian.
SPPG dan Mitra Pelaksana Program
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan mitra pelaksana berada pada garis yang berhubungan langsung dengan penyediaan layanan. Namun status sebagai pengelola atau mitra program tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana. Harus diperiksa dasar hubungan hukumnya, kewajiban yang dibebankan, penguasaan atas dana atau barang, dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan penyimpangan.
Jika persoalannya hanya menyangkut keterlambatan, kualitas pelayanan, atau pelanggaran kontrak, mekanisme administratif dan perdata mungkin lebih tepat. Ranah pidana baru relevan apabila ditemukan perbuatan dan kesalahan yang memenuhi rumusan delik, misalnya pembuatan dokumen yang diketahui tidak benar, pengalihan dana, pembayaran fiktif, suap, atau kerja sama sadar untuk merekayasa proses.
Penyedia, Pihak Swasta, dan Perantara
Pertanggungjawaban dalam perkara korupsi tidak terbatas pada pejabat pemerintah. Penyedia, konsultan, pengurus badan usaha, pihak yang mengendalikan transaksi, maupun perantara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatannya memenuhi unsur delik atau bentuk penyertaan yang berlaku. Pihak swasta tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa keputusan formal dibuat oleh pejabat apabila terbukti ikut merancang, mendorong, atau melaksanakan penyimpangan.
Namun hubungan bisnis dengan pemerintah juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Harus terdapat bukti mengenai peran nyata: apakah harga direkayasa, persaingan diarahkan, dokumen dibuat tidak benar, pekerjaan tidak dilaksanakan, imbalan diberikan, atau keuntungan dialihkan melalui pihak lain. Kontrak, korespondensi, data pengadaan, catatan pembayaran, kepemilikan manfaat, dan arus dana perlu dibaca sebagai satu rangkaian, bukan secara terpisah.
Korporasi sebagai Subjek Pertanggungjawaban
Selain orang perseorangan, korporasi dapat menjadi subjek pertanggungjawaban dalam rezim tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memuat pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi.
Analisis terhadap korporasi tidak cukup berhenti pada fakta bahwa seorang pengurus melakukan tindak pidana. Perlu diperiksa hubungan perbuatan dengan kegiatan korporasi, pihak yang memberi perintah atau mempunyai kendali, manfaat yang diperoleh korporasi, kebijakan internal, mekanisme pencegahan, serta respons korporasi ketika mengetahui penyimpangan. Pertanggungjawaban pengurus dan pertanggungjawaban korporasi harus dibangun dengan dasar masing-masing.
Pengawas dan Pihak yang Tidak Bertindak
Kegagalan pengawasan dapat menimbulkan konsekuensi administratif, disiplin, perdata, atau pidana, bergantung pada sumber kewajiban dan bentuk kesalahannya. Seorang atasan tidak dapat dipidana hanya karena penyimpangan terjadi di unit yang berada di bawah koordinasinya. Harus dibuktikan bahwa ia mempunyai kewajiban hukum yang relevan, mengetahui atau seharusnya memahami risiko yang nyata, memiliki kemampuan untuk bertindak, tetapi dengan bentuk kesalahan yang dipersyaratkan justru membiarkan atau memfasilitasi terjadinya perbuatan.
Karena itu, istilah “pembiaran” tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan tanpa menguraikan kewajiban bertindak, informasi yang telah diterima, tindakan yang semestinya dilakukan, dan hubungan antara kegagalan bertindak dengan akibat yang dipersoalkan. Kelalaian pengawasan juga tidak boleh dipaksakan menjadi kesengajaan apabila rumusan delik menuntut sikap batin yang berbeda.
Matriks Pembuktian untuk Setiap Aktor
Agar pertanggungjawaban tidak dibangun berdasarkan jabatan atau asosiasi semata, pemeriksaan terhadap setiap aktor sebaiknya disusun dalam matriks yang memisahkan unsur-unsur berikut:
- dasar kewenangan dan uraian tugas;
- perbuatan atau kelalaian yang dituduhkan;
- waktu dan tempat terjadinya perbuatan;
- informasi yang diketahui ketika bertindak;
- bentuk kesengajaan atau kelalaian yang relevan;
- komunikasi dan hubungan dengan aktor lain;
- keuntungan yang diterima atau diarahkan kepada pihak tertentu;
- hubungan kausal dengan pembayaran atau kerugian yang didalilkan;
- alat bukti yang mendukung dan bukti yang membantah tuduhan.
Matriks tersebut membantu membedakan orang yang merancang perbuatan, orang yang menjalankan perintah dengan pengetahuan penuh, orang yang hanya melakukan fungsi administratif, dan orang yang tidak mengetahui adanya rekayasa. Hukum pidana menuntut penilaian individual, sekalipun perkara terjadi dalam organisasi yang besar.
Hukum yang Berlaku Harus Disesuaikan dengan Waktu Perbuatan
Ada satu aspek yang tidak boleh diabaikan dalam perkara yang waktunya berdekatan dengan perubahan hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam rezim baru, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional mengkodifikasi substansi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang statusnya dicabut sebagian, sedangkan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional menjadi dasar umum bagi pelaku dan pembantuan. Ketentuan lain dalam UU Tipikor yang tidak dicabut tetap berlaku.
Konsekuensinya, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan hakim harus menentukan kapan perbuatan yang didakwakan terjadi, apakah perbuatannya sesaat atau berlanjut, dan aturan mana yang berlaku pada setiap rangkaian perbuatan. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 55, dan Pasal 56 lama masih relevan sebagai titik awal; untuk perbuatan sejak tanggal tersebut, rujukan utamanya bergeser ke Pasal 603, Pasal 604, Pasal 20, dan Pasal 21 KUHP Nasional. Jika setelah perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan, Pasal 3 KUHP Nasional mewajibkan penerapan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Ketelitian terhadap waktu berlakunya hukum bukan persoalan teknis semata. Hal itu merupakan bagian dari asas legalitas dan kepastian hukum. Kesalahan memilih dasar penyertaan atau rumusan delik dapat memengaruhi konstruksi dakwaan, pembuktian, ancaman pidana, dan penilaian terhadap kesalahan masing-masing terdakwa. Karena itu, setiap analisis harus menyebut periode perbuatan sebelum menentukan pasangan pasal yang digunakan.
Kesimpulan
Dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis harus diperiksa secara serius karena program ini menyangkut pelayanan publik, anggaran negara, dan hak penerima manfaat. Namun keseriusan pemberantasan korupsi tidak boleh menghapus prinsip dasar hukum pidana. Kerugian, kekurangan administrasi, jabatan, tanda tangan, atau keterlibatan dalam satu organisasi belum cukup untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Pertanggungjawaban harus dibangun dari perbuatan konkret dan unsur delik yang berlaku. Untuk setiap orang harus dibuktikan kewenangan, tindakan, pengetahuan, sikap batin, kontribusi, hubungan dengan pihak lain, keuntungan yang diperoleh atau diarahkan, serta hubungan kausal dengan akibat yang didalilkan. Teori penyertaan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menyamakan semua pihak dalam satu proyek sebagai pelaku.
Pimpinan, pengelola anggaran, pejabat pengadaan, pejabat teknis, verifikator, pelaksana lapangan, penyedia, perantara, pengurus korporasi, maupun pengawas dapat mempunyai tanggung jawab yang berbeda. Sebagian persoalan mungkin berada dalam wilayah administrasi, disiplin, kontrak, atau perdata. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat diterapkan apabila rumusan tindak pidana dan kesalahan pribadi benar-benar terbukti dengan alat bukti yang sah.
Dalam perkara yang melibatkan korporasi, penyidikan perlu membedakan perbuatan pengurus dari perbuatan yang dapat diatribusikan kepada korporasi; BJR tidak memberi imunitas pidana otomatis. Dalam perkara yang melibatkan keputusan pemerintahan, pemeriksaan harus membedakan kesalahan administratif, diskresi yang sah, dan penyalahgunaan wewenang, lalu membuktikan secara terpisah apakah seluruh unsur pidana dan kesalahan pribadi pelaku terpenuhi.
Terakhir, perubahan hukum sejak 2 Januari 2026 menuntut pemeriksaan yang cermat terhadap waktu terjadinya perbuatan. Ketentuan penyertaan dan delik korupsi tidak boleh diterapkan secara otomatis tanpa menilai hukum yang berlaku dan kemungkinan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan. Dengan pendekatan demikian, pemberantasan korupsi dapat tetap tegas sekaligus menghormati asas legalitas, praduga tidak bersalah, pertanggungjawaban individual, dan due process of law.
Referensi dan Bacaan Lanjutan
Daftar berikut memisahkan sumber hukum, putusan, publikasi kronologi perkara, dan artikel terkait di situs ini. Penyebutan sumber perkara tidak berarti membenarkan tuduhan penyidik; fakta bersalah tetap ditentukan melalui proses peradilan.
Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- PERMA Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
Putusan Mahkamah Konstitusi
- Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 mengenai batas penafsiran unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
- Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai kerugian negara yang nyata.
- Putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2024 mengenai unsur objektif Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
- Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024 mengenai keterkaitan perbuatan dan kesalahan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dikutip dan ditegaskan kembali dalam putusan berikutnya.
- Putusan MK Nomor 96/PUU-XXIV/2026 mengenai Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional serta keberlanjutan pertimbangan putusan sebelumnya.
Sumber Resmi Kronologi Perkara
- Siaran pers Kejaksaan, 3 Juni 2026, mengenai penetapan tiga tersangka awal.
- Siaran pers Kejaksaan mengenai penetapan AM.
- Siaran pers Kejaksaan mengenai penetapan GHS.
- Siaran pers Kejaksaan mengenai penetapan LMI.
- Siaran pers Kejaksaan mengenai pemeriksaan saksi pada 31 Agustus 2026.
Artikel Terkait di Situs Ini
- Hukum Acara Pidana Lengkap: Penyidikan, Penangkapan, Penahanan, Praperadilan, hingga Persidangan.
- Asas Lex Mitior dalam KUHP Baru.
- Systematische Specialiteit: UU Tipikor dan Aturan Sektoral.
- Actus Reus dan Mens Rea: Unsur-Unsur Penting dalam Tindak Pidana.
- Kesengajaan (Opzet) dan Kelalaian (Culpa) dalam Hukum Pidana Indonesia.
- Kredit Macet dan Korupsi: Batas Risiko Bisnis dan Pidana.
- Keracunan MBG: Mengapa Tidak Ada Tersangka Hingga Kini?.
- Dilema Hukum Keracunan MBG: Mengapa Penjara Bukan Solusi Utama?.
