patung keadilan dan logo firma hukum

Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Perbedaannya dengan Wanprestasi

Perkara hukum yang paling sering terjadi di masyarakat umumnya berkaitan dengan kerugian akibat tindakan orang lain. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih bingung membedakan antara perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dengan demikian, perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah segala bentuk tindakan yang:

  1. Melanggar hukum atau norma yang berlaku,
  2. Menimbulkan kerugian bagi orang lain,
  3. Dilakukan karena kesalahan (baik sengaja atau lalai),
  4. Menyebabkan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Contoh Perbuatan Melawan Hukum

  • Menebang pohon di lahan orang lain tanpa izin,
  • Menyebarkan fitnah atau informasi palsu,
  • Menganiaya seseorang secara fisik atau verbal,
  • Melakukan perbuatan yang merugikan lingkungan hidup.

Dalam praktiknya, perbuatan melawan hukum bisa berasal dari tindakan aktif (komisi) maupun kelalaian (omisi).


Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyatakan:

“Debitur dinyatakan lalai dengan sepucuk surat perintah atau dengan akta sejenis itu, atau dengan kekuatan perjanjian sendiri.”

Dengan kata lain, wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak gagal melaksanakan isi perjanjian, seperti:

  • Tidak membayar utang tepat waktu,
  • Tidak menyerahkan barang sebagaimana dijanjikan,
  • Menyerahkan barang yang cacat,
  • Melaksanakan kewajiban tidak sesuai kesepakatan.

Perbedaan PMH dan Wanprestasi

AspekPerbuatan Melawan Hukum (PMH)Wanprestasi
Dasar HukumPasal 1365 KUHPerdataPasal 1238 KUHPerdata dan pasal-pasal perjanjian
Sumber KewajibanHukum (di luar kontrak/perjanjian)Perjanjian atau kontrak
Unsur UtamaAda perbuatan salah yang merugikan pihak lainAda janji (prestasi) yang tidak dipenuhi
Hubungan HukumTidak ada hubungan kontraktualAda hubungan kontraktual (perjanjian)
ContohMerusak properti orang lain tanpa izinTidak menyerahkan rumah sesuai perjanjian jual beli

Mengapa Penting Diketahui Masyarakat?

Sering kali, masyarakat tidak menyadari bahwa kerugian yang mereka alami dapat dituntut secara perdata. Namun agar proses hukum berjalan tepat sasaran, penting untuk memahami terlebih dahulu apakah kasus tersebut merupakan PMH atau wanprestasi. Kesalahan mengklasifikasi bisa menyebabkan gugatan ditolak oleh pengadilan.

Misalnya:

  • Jika Anda menggugat seseorang karena merusak kendaraan Anda tanpa kontrak apa pun, itu termasuk PMH.
  • Namun jika Anda menggugat seseorang karena tidak membayar cicilan mobil sesuai perjanjian jual beli, itu wanprestasi.

Kesimpulan

Pemahaman tentang perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sangat penting bagi masyarakat agar bisa mengambil langkah hukum yang tepat saat mengalami kerugian. Pasal 1365 KUHPerdata memberi dasar kuat bagi siapa pun untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul karena tindakan orang lain, meski tanpa adanya perjanjian.


Tag SEO dan Keyword:

  • Perbuatan melawan hukum Pasal 1365
  • Wanprestasi KUHPerdata
  • Perbedaan PMH dan wanprestasi
  • Contoh perbuatan melawan hukum
  • Gugatan perdata dan dasar hukumnya

Jika Anda mengalami kerugian karena tindakan orang lain, baik karena kontrak yang dilanggar atau perbuatan melawan hukum, segera konsultasikan dengan kantor hukum atau advokat terpercaya agar hak-hak Anda tidak hilang begitu saja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top