Arsip opini — pertama terbit 29 Juli 2025. Catatan pembaruan: 4 September 2026. Artikel ini membahas kekhawatiran penulis pada masa pembahasan RUU KUHAP 2025, bukan panduan tentang bunyi pasal KUHAP yang berlaku sekarang.
Oleh: Mustafa MY Tiba / Direktur PBH Panglima Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 serta mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, penyebutan “RUU” dan usulan menunda pengesahan dalam konteks tulisan lama harus dibaca sebagai bagian dari perdebatan sebelum pengesahan.
Untuk memahami tahapan pemeriksaan dan istilah hukum acara, baca panduan hukum acara pidana. Penerapan pada perkara tertentu tetap perlu memperhatikan ketentuan peralihan, tahap perkara, serta perkembangan peraturan dan putusan yang relevan.
Versi terdahulu menyebut Pasal 71, 80, 126, dan 169 RUU KUHAP beserta uraian kewenangannya, tetapi tidak mencantumkan tanggal atau versi dokumen rancangan yang dirujuk. Uraian tersebut dihapus dalam pembaruan ini karena belum dapat diverifikasi terhadap naskah sumber yang jelas. Nomor pasal dalam rancangan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai nomor dan isi pasal undang-undang yang akhirnya disahkan.
Pokok kritik dipertahankan sebagai pendapat penulis mengenai pentingnya pengawasan kewenangan, bantuan hukum, privasi, dan perlindungan korban. Tulisan ini tidak menyatakan bahwa seluruh kekhawatiran tersebut menjadi isi UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pembaruan hukum acara pidana seharusnya memberi aparat sarana bekerja secara efektif sekaligus menjaga hak orang yang berhadapan dengan proses hukum. Menurut penulis, kedua tujuan itu harus diuji bersama. Kecepatan penyelesaian perkara tidak cukup apabila proses pemeriksaan sulit diawasi atau keberatan masyarakat tidak ditangani.
Kewenangan memanggil, memeriksa, menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita dapat membawa akibat besar terhadap kehidupan seseorang. Karena itu, setiap kewenangan perlu memiliki dasar, batas, dokumentasi, serta mekanisme pengujian yang dapat digunakan secara nyata. Kritik ini merupakan ukuran kebijakan yang diajukan penulis, bukan kesimpulan bahwa tindakan tertentu dalam sebuah perkara telah melanggar hukum.
Pertanyaan yang layak diajukan dalam pembahasan maupun evaluasi pelaksanaan hukum acara adalah: siapa yang mengawasi tindakan aparat, kapan persetujuan atau pemeriksaan pengadilan diperlukan, dan bagaimana seseorang dapat mempermasalahkan tindakan yang dianggap tidak sah? Jawabannya harus dicari dalam ketentuan yang berlaku dan fakta perkara, bukan diasumsikan dari pemberitaan tentang rancangan.
Penulis berpandangan bahwa akses kepada penasihat hukum perlu hadir secara efektif, bukan sekadar dicatat secara administratif. Seseorang yang diperiksa harus dapat memahami kedudukannya, pertanyaan yang diajukan, serta isi dokumen yang diminta untuk ditandatangani.
Ketimpangan pengetahuan hukum dan tekanan pemeriksaan dapat memengaruhi kemampuan seseorang menggunakan haknya. Karena itu, kualitas pendampingan, keterbukaan prosedur, dan ketelitian pencatatan menjadi bagian penting dari penilaian terhadap sistem peradilan. Uraian ini merupakan pandangan mengenai perlindungan proses; syarat dan tata cara pendampingan pada setiap tahap harus diperiksa pada aturan yang relevan.
Perangkat elektronik dapat memuat data yang berkaitan dengan perkara sekaligus informasi pribadi yang tidak relevan. Menurut penulis, evaluasi kewenangan atas bukti digital perlu mencakup dasar akses, ruang lingkup pemeriksaan, pencatatan tindakan, dan perlindungan terhadap penggunaan data di luar kepentingan yang sah.
Kekhawatiran terhadap privasi tidak boleh diterjemahkan menjadi klaim bahwa seluruh akses perangkat pasti melanggar hukum. Sebaliknya, kebutuhan pembuktian juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pembatasan yang ditentukan hukum. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap tindakan konkret dan dasar kewenangannya.
Perlindungan tersangka dan terdakwa perlu berjalan bersama perhatian terhadap korban dan saksi. Menurut penulis, mutu hukum acara juga terlihat dari kemampuan sistem menyediakan informasi yang dapat dipahami, mencegah tekanan, serta membuka akses terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan yang tersedia.
Usulan dalam konteks pembahasan tahun 2025 adalah agar pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi yang bermakna, menguji konsekuensi kewenangan aparat, serta mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan. Setelah undang-undang berlaku, perhatian beralih pada pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi berdasarkan bukti.
Gunakan artikel ini untuk memahami posisi penulis dalam perdebatan pembaruan hukum acara pada 2025. Untuk menentukan hak, tenggat, kewenangan, atau langkah hukum saat ini, periksa naskah undang-undang dan aturan yang relevan dengan perkara. Bedakan secara tegas antara usulan kebijakan, bunyi norma, dan praktik penerapan.
Sumber pembaruan status hukum: publikasi resmi Pengadilan Negeri Negara mengenai KUHAP baru. Tanggal terbit awal dipertahankan agar konteks sejarah tulisan tetap terlihat.