chatgpt image 19 jul 2025, 16.06.16

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Sanksi Hukum

Apa Itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Oleh : Mustafa My Tiba, S.Pd.I, S.H, CPM

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran yang terjadi dalam lingkungan keluarga. KDRT merupakan tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia dan merusak tatanan rumah tangga.


Rumusan Masalah KDRT

Dalam artikel ini, kita akan membahas:

  • Apa saja faktor penyebab KDRT?
  • Apa dampaknya terhadap anak-anak?
  • Apa akibat hukum bagi pelaku?
  • Pasal apa saja yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku KDRT?

Faktor-Faktor Penyebab KDRT

1. Masalah Psikologis

Pelaku KDRT sering memiliki masalah mental, kecanduan alkohol, atau mengalami tekanan batin. ada juga faktor eksternal yaitu faktor orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga atau sering disebut perselingkuhan, sehingga memicu pertengkaran yang berakhir dengan kekerasan verbal sampai dengan fisik.

2. Ekonomi Keluarga

Kesulitan ekonomi seringkali menimbulkan stres yang meledak menjadi kekerasan terhadap pasangan atau anak. walaupun faktor ini tidak menjadi penyebab utama, karena dalam kehidupan rumah tangga kondisi ekonomi biasa terjadi pasang surut, jika suami istri berkomitmen untuk hidup bersama baik dalam suka maupun duka, faktor ini akan dapat teratasi.

3. Riwayat Kekerasan

Pelaku KDRT biasanya tumbuh dalam lingkungan yang penuh kekerasan sejak kecil. Trauma warisan ini dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.


Dampak KDRT terhadap Anak

Anak-anak yang menyaksikan atau menjadi korban KDRT dapat mengalami:

  • Trauma dan stres berkepanjangan (PTSD)
  • Gangguan perilaku dan emosi
  • Kesulitan belajar
  • Risiko menjadi pelaku atau korban kekerasan di masa depan

KDRT bukan hanya merusak hubungan suami-istri, tapi juga menghancurkan masa depan anak.


Pasal dan Ancaman Hukum Bagi Pelaku KDRT

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT:

  • Pasal 44 ayat (1):
    Kekerasan fisik dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta.
  • Pasal 44 ayat (3):
    Jika menyebabkan luka berat atau kematian, pidana bisa mencapai 10–15 tahun penjara.
  • Pasal 45:
    Kekerasan psikis diancam hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda Rp9 juta.
  • Pasal 46–47:
    Kekerasan seksual dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.
  • Pasal 49:
    Penelantaran rumah tangga dapat dipidana 3 tahun penjara atau denda Rp15 juta.

Pasal Tambahan Lainnya:

  • KUHP (Pasal 351–356): Penganiayaan umum, bila tidak menggunakan UU PKDRT.
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Jika korban adalah anak.

Langkah Hukum untuk Korban KDRT

Jika Anda atau orang terdekat mengalami KDRT, berikut langkah hukum yang bisa diambil:

  1. Segera melapor ke polisi (Unit PPA).
  2. Minta visum untuk bukti kekerasan fisik atau psikis.
  3. Mengajukan permohonan perlindungan hukum.
  4. Mencari bantuan hukum dari advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Kesimpulan

KDRT adalah tindak pidana serius yang memiliki dampak luas. Negara hadir untuk melindungi korban dan menindak pelaku. Edukasi dan kesadaran hukum masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga.


Butuh Bantuan Hukum?
Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners siap mendampingi Anda dengan pengalaman menangani kasus pidana, perdata, dan perlindungan perempuan dan anak. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi hukum gratis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top