3696c9e5 675e 4345 b1f7 f080b6cb6c78

5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Ditilang oleh Polisi


Pelanggaran lalu lintas bisa terjadi kapan saja. Ketahui 5 hal penting yang harus dilakukan saat ditilang oleh polisi, lengkap dengan penjelasan pasal-pasal terkait yang dapat melindungi hak Anda.


5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Ditilang oleh Polisi

Dalam kehidupan sehari-hari, pelanggaran lalu lintas sering kali terjadi tanpa disadari. Ketika Anda ditilang oleh petugas kepolisian, penting untuk mengetahui hak dan kewajiban Anda agar tidak merugikan diri sendiri. Artikel ini akan membahas 5 hal yang harus dilakukan saat ditilang oleh polisi, lengkap dengan penjelasan pasal-pasal terkait berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.


1. Tetap Tenang dan Hormat kepada Petugas

Langkah pertama yang harus dilakukan saat ditilang adalah tetap tenang dan bersikap sopan terhadap petugas. Jangan melawan atau bersikap kasar, karena hal ini dapat memperburuk situasi dan dianggap sebagai tindak pidana penghinaan terhadap pejabat publik.

Dasar Hukum:

  • Pasal 172 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat atau pegawai negeri dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pasal 174 KUHP tentang ancaman pidana bagi yang melawan pejabat atau pegawai dalam menjalankan tugas resmi.

2. Minta dan Periksa Surat Tilang

Sebelum menandatangani atau menerima surat tilang, pastikan surat tersebut sah dan lengkap. Surat tilang harus memuat:

  • Identitas pelanggar
  • Jenis pelanggaran
  • Lokasi dan waktu pelanggaran
  • Nama dan tanda tangan petugas
  • Nomor surat tilang

Jika ada kekurangan atau ketidakjelasan, Anda berhak menanyakan atau menolak menerima surat tersebut.

Dasar Hukum:

  • Pasal 283 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009: “Petugas wajib memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mencantumkan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, dan tindakan yang diambil.”

3. Simpan dan Jaga Surat Tilang dengan Baik

Setelah menerima surat tilang, simpan dokumen tersebut dengan aman. Surat tilang adalah bukti resmi pelanggaran dan menjadi dasar untuk proses selanjutnya, seperti pembayaran denda atau sidang di Pengadilan Lalu Lintas.

Jika surat tilang hilang, Anda tetap bisa membayar denda melalui e-Tilang atau dengan membawa SIM/KTP ke Satpas terdekat.


4. Pahami Jenis Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar

Setiap pelanggaran lalu lintas memiliki tingkat pelanggaran dan denda yang berbeda. Memahami pasal yang dilanggar akan membantu Anda mengetahui hak serta kewajiban Anda.

Berikut beberapa contoh pelanggaran ringan hingga berat:

  • Melanggar rambu lalu lintas → Pasal 287 UU LLAJ
  • Mengemudi tanpa SIM → Pasal 288 UU LLAJ
  • Melampaui batas kecepatan → Pasal 284 UU LLAJ
  • Mengemudi dalam keadaan mabuk → Pasal 310 KUHP

5. Gunakan Hak untuk Mengajukan Banding atau e-Tilang

Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding jika merasa tidak bersalah. Selain itu, saat ini masyarakat dapat memanfaatkan e-Tilang untuk mengecek status tilang dan membayar denda secara online.

Dasar Hukum:

  • Pasal 283 ayat (3) UU LLAJ: Pelanggar dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat yang lebih tinggi.
  • Website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda atau e-Tilang Dishub dapat digunakan untuk mengecek status tilang.

Penutup

Menjadi korban tilang bukanlah akhir dari segalanya. Dengan memahami apa yang harus dilakukan saat ditilang oleh polisi, Anda dapat melindungi hak Anda dan menghindari kerugian lebih lanjut. Selalu patuhi rambu lalu lintas dan hukum yang berlaku untuk menjaga keselamatan bersama.


Tentang Kami: Mustafa MY Tiba & Partners
Kami adalah firma hukum yang berfokus pada bidang hukum pidana, perdata, dan lalu lintas. Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait tilang, kecelakaan lalu lintas, atau masalah pidana lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami.

📞 Hubungi kami: +62 8116741212
📧 Email: info@mustafamy-tiba.com
🌐 Website: www.mustafamy-tiba.com


Semoga bermanfaat :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top