Oleh: Mustafa MY Tiba
Catatan koreksi, 4 September 2026: artikel ini memperbaiki penyebutan instrumen hukum pada versi sebelumnya. Peristiwa yang dibahas adalah pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada Agustus 2025.
Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto menimbulkan perdebatan mengenai hubungan kewenangan Presiden, proses peradilan, dan pertanggungjawaban politik. Perdebatan itu harus dimulai dari istilah yang tepat. Amnesti, abolisi, dan grasi mempunyai dasar serta akibat hukum yang berbeda.
Ketepatan istilah menentukan ketepatan kritik. Menilai kebijakan amnesti dengan akibat hukum grasi dapat membawa pembaca pada kesimpulan yang keliru tentang status penerima maupun proses hukum yang telah dijalaninya.
Publikasi Dandapala pada 27 Agustus 2025 menjelaskan bahwa pada 1 Agustus 2025 Presiden memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Abolisi kepada Tom Lembong diberikan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025. Uraian peristiwa ini merujuk pada publikasi Dandapala mengenai amnesti dan abolisi.
Artikel ini membahas keputusan pada Agustus 2025. Untuk menilai perkembangan status hukum seseorang setelah peristiwa tersebut, dokumen dan keputusan berikutnya perlu diperiksa tersendiri.
Pasal 14 UUD 1945 membedakan dua jalur pertimbangan. Pemberian grasi dan rehabilitasi oleh Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pemberian amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbedaan lembaga pemberi pertimbangan menunjukkan bahwa kewenangan tersebut mempunyai mekanisme konstitusional. Sebutan hak prerogatif tidak berarti Presiden bertindak tanpa batas atau bahwa alasan kebijakannya tidak boleh dipertanyakan.
Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi mengatur bahwa pemberian amnesti menghapus semua akibat hukum pidana terhadap penerimanya. Karena itu, amnesti tidak tepat dijelaskan hanya sebagai pengurangan lama hukuman.
Pasal 4 undang-undang yang sama membedakan akibat abolisi, yaitu peniadaan penuntutan terhadap penerimanya. Penjelasan abolisi perlu menggunakan rumusan ini, bukan disamakan dengan vonis bebas setelah hakim menilai pembuktian perkara.
Naskah UU Darurat 11/1954 masih memuat mekanisme nasihat Mahkamah Agung pada Pasal 1. Pembaca perlu membacanya bersama perubahan UUD 1945: jalur pertimbangan amnesti dan abolisi sekarang mengikuti Pasal 14 ayat (2), yakni pertimbangan DPR. Perbedaan ini juga dibahas dalam publikasi Dandapala yang dirujuk di atas.
Grasi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2010. Bentuknya dapat berupa perubahan atau peringanan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Permohonan grasi berkaitan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tunduk pada persyaratan undang-undang.
Grasi tidak sama dengan putusan bebas. Penghapusan pelaksanaan pidana melalui grasi juga tidak boleh disamakan begitu saja dengan penghapusan seluruh akibat hukum pidana melalui amnesti.
Pemberian amnesti atau abolisi bukan pemeriksaan ulang alat bukti oleh majelis hakim. Oleh karena itu, keberadaan keputusan Presiden saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh proses sebelumnya cacat, bahwa hakim terbukti berpihak, atau bahwa tuduhan terhadap penerima telah dipatahkan melalui pembuktian di pengadilan.
Penilaian terhadap keabsahan kebijakan Presiden berbeda dari penilaian terhadap benar atau salahnya pertimbangan hakim. Jika yang dipersoalkan adalah kekeliruan putusan, argumentasi harus menunjuk pertimbangan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang relevan. Jika yang dikritik adalah kebijakan pengampunan atau peniadaan penuntutan, pusat pembahasannya adalah dasar kewenangan, prosedur, dan alasan kebijakan.
Perbedaan tahapan tersebut dapat dibaca lebih lanjut dalam panduan hukum acara pidana dari penyidikan hingga persidangan dan upaya hukum.
Menurut penulis, kewenangan yang sah secara konstitusional tetap harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Penggunaan kewenangan terhadap tokoh politik akan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi perlakuan bagi warga negara lain. Pertanyaan itu layak dijawab melalui penjelasan yang terbuka, bukan dihindari dengan menyebut keputusan sebagai urusan Presiden semata.
Namun, kritik harus membedakan kekhawatiran dari fakta yang telah terbukti. Kedekatan politik, dugaan intervensi, atau motif menyelamatkan pihak tertentu tidak boleh dinyatakan sebagai kepastian tanpa bukti. Kritik yang kuat justru menguji alasan dan prosedur secara terukur.
Setidaknya ada empat pertanyaan yang patut diajukan:
Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan ukuran evaluasi penulis. Jawabannya harus didasarkan pada dokumen dan penjelasan lembaga terkait, bukan dugaan semata. Kekhawatiran mengenai penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan perlu diuji dengan standar pembuktian dan ketelitian yang sama.
Menurut penulis, pemerintah dan DPR perlu menjelaskan dasar kebijakan, kriteria pemilihan penerima, dan pertimbangan kepentingan negara secara memadai, dengan tetap memperhatikan informasi yang dilindungi hukum. Penjelasan yang dapat diperiksa publik akan membantu membedakan kebijakan rekonsiliasi dari perlakuan istimewa yang tidak mempunyai alasan objektif.
Penguatan transparansi juga penting bagi orang yang tidak memiliki pengaruh politik. Masyarakat perlu mengetahui apakah kesempatan memperoleh perlakuan serupa tersedia berdasarkan kriteria yang jelas. Tanpa penjelasan itu, kebijakan yang memiliki dasar hukum pun dapat meninggalkan persoalan kepercayaan.
Dalam peristiwa Agustus 2025 yang dibahas di sini, Hasto menerima amnesti. Tom Lembong menerima abolisi.
Tidak. Abolisi meniadakan penuntutan melalui kewenangan Presiden, sedangkan putusan bebas merupakan putusan pengadilan berdasarkan pemeriksaan perkara.
Boleh. Dasar konstitusional tidak menutup evaluasi terhadap alasan, konsistensi, transparansi, dan pertanggungjawaban kebijakan. Kritik perlu bertumpu pada fakta dan membedakan penilaian hukum dari opini politik.
Peristiwa Tom Lembong dan Hasto memperlihatkan pentingnya membaca kewenangan Presiden secara cermat. Abolisi, amnesti, dan grasi memiliki konsekuensi berbeda. Ketepatan membedakannya menjadi dasar untuk menilai kebijakan tanpa mengaburkan proses hukum.
Negara hukum membutuhkan kewenangan yang dijalankan sesuai konstitusi sekaligus alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian istilah, ketelitian sumber, dan keterbukaan pertimbangan merupakan bagian dari tuntutan tersebut.