Oleh : Mustafa MY Tiba, S.Pd.I, S.H, VPM, CPArb
Belakangan ini, publik dikejutkan oleh pemberian grasi dan abolisi kepada dua tokoh politik nasional: Thomas Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena menyangkut dua instrumen hukum yang sangat strategis dan sarat kepentingan politik. Lantas, apa sebenarnya grasi dan abolisi? Siapa yang berwenang memberikannya? Dan apa implikasi hukumnya?
Artikel ini akan mengulas secara tuntas dari sisi hukum tata negara, hukum pidana, dan konstitusi, serta menjawab berbagai pertanyaan publik dengan pendekatan yuridis.
Grasi adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada terpidana yang telah dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan. Grasi dapat berupa pengurangan hukuman, perubahan jenis pidana, atau penghapusan pidana.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan, sehingga proses hukumnya dihentikan.
| Aspek | Grasi | Abolisi |
| Status Hukum | Sudah dipidana (vonis inkracht) | Belum diputus (masih dalam proses hukum) |
| Sifat | Pengampunan pidana | Penghentian proses pidana |
| Dasar Hukum | Pasal 14 (1) UUD 1945 | Pasal 14 (2) UUD 1945 |
| Pertimbangan | Mahkamah Agung | DPR RI |
Ya, secara konstitusional, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi dan abolisi, termasuk kepada tokoh politik. Namun, tindakan ini harus tetap:
Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto, publik mempertanyakan apakah grasi dan abolisi ini diberikan demi keadilan ataukah demi kepentingan kekuasaan politik. Maka, penting untuk menilai:
Keputusan pemberian grasi dan abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto memiliki dampak serius terhadap sistem hukum, karena menimbulkan sinyal kuat bahwa:
Proses peradilan di Indonesia tidak sepenuhnya bebas dari intervensi kekuasaan.
Hal ini mengandung beberapa implikasi kritis berikut:
1. Indikasi Intervensi Kekuasaan terhadap Proses Peradilan
Pemberian grasi atau abolisi biasanya mengisyaratkan bahwa terdapat sesuatu yang salah dalam proses atau putusan hukum sebelumnya. Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto, hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah vonis atau proses hukum yang mereka alami cacat hukum, ataukah kekuasaan sedang menjustifikasi koreksi politik terhadap proses hukum?
Jika benar terdapat kesalahan dalam proses peradilan, maka perbaikannya semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang ada—seperti peninjauan kembali (PK), bukan lewat jalan pintas politik.
🧠 Pemberian abolisi atau grasi justru menjadi sinyal bahwa kekuasaan bisa membatalkan hukum, bukan memperbaikinya.
2. Preseden Kekuasaan Lebih Tinggi dari Hukum
Keputusan ini membuka ruang preseden berbahaya: bahwa siapa pun yang memiliki kedekatan atau nilai strategis bagi kekuasaan dapat dibebaskan dari proses hukum. Hal ini sangat berbahaya karena menggerus prinsip dasar negara hukum:
“Supremasi hukum” berubah menjadi “supremasi kekuasaan atas hukum”.
3. Kacaukan Sistem Penegakan Hukum
Efek lanjutan dari keputusan semacam ini adalah kekacauan dalam sistem penegakan hukum:
Pemberian grasi dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden. Namun, hak prerogatif bukan berarti kekuasaan absolut. Untuk itu, perlu reformulasi mekanisme grasi dan abolisi, agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen impunitas. Beberapa solusi antara lain:
Pemberian grasi dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukan sekadar tindakan administratif presiden, tetapi adalah peristiwa politik-hukum yang menentukan arah masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Jika hukum dapat dibatalkan oleh kekuasaan, maka hukum kehilangan maknanya. Dan jika keadilan hanya berlaku untuk mereka yang dekat dengan penguasa, maka yang kita miliki bukanlah negara hukum, melainkan negara kuasa.
Masyarakat harus terus kritis, dan komunitas hukum harus bersuara agar hukum tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan, melainkan penjaga terakhir dari keadilan dan demokrasi.
semoga bermanfaat, silakan share artikel ini