Official Law Firm

+62 811 674 1212

Pidana Lingkungan KUHP Baru: Pasal 613 Ayat (3) dan Kritik Kemunduran

Mustafa M Yacob
29 Oktober 2026
11:17 am
Timbangan emas dengan pohon di satu sisi dan tumpukan berkas bersegel di sisi lain, dengan palu hakim dan judul Pidana Lingkungan KUHP Baru

Table of Contents

Analisis Pidana Lingkungan
Pidana Lingkungan KUHP Baru: Pasal 613 Ayat (3) dan Kritik Kemunduran

Satu ayat sisipan memajukan sanksi administratif di depan pidana. Kritik “kemunduran fatal” dari seorang guru besar kami cocokkan dengan bunyi pasalnya, lalu kami tunjukkan apa yang bisa Anda lakukan.

1 ayatAyat (3) disisipkan ke Pasal 613 oleh Pasal VII angka 52 UU 1/2026
2 Jan 2026Tanggal berlaku UU 1/2026 menurut Pasal IX UU 1/2026
4 UUContoh UU administratif bersanksi pidana dalam Penjelasan Pasal 613 ayat (3). UU 32/2009 tidak disebut
5 syaratPertanggungjawaban korporasi menurut Pasal 48 huruf a sampai e UU 1/2023

Ayat yang dituding melemahkan pidana lingkungan itu tidak ada dalam KUHP yang disahkan pada 2023. Pasal 613 ayat (3) baru disisipkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026), dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejak itu, pidana lingkungan KUHP baru, yaitu ancaman pidana bagi pencemar dan perusak lingkungan yang kini dibaca bersama aturan umum KUHP, punya satu aturan main tambahan.

Aturan itu pendek. Bila sebuah undang-undang administratif memuat sanksi pidana, pembinaan dan sanksi administratif harus didahulukan. Para ahli menyebut gagasan ini ultimum remedium, yaitu pidana sebagai jalan terakhir. Bayangkan tetangga yang membuang limbah ke selokan: ia ditegur dan diminta membersihkan dulu, baru dilaporkan bila membandel.

Dalam diskusi ILUNI FH UI pada 27 Oktober 2026, Prof. Andri G. Wibisana mengkritik pengaturan ini, dan Hukumonline memuatnya dengan judul “kemunduran fatal”. Itu pendapat seorang pakar, bukan bunyi pasal.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Pasal 613 ayat (3) adalah sisipan UU 1/2026 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, bukan bunyi asli UU 1/2023.
  • Penjelasan ayat itu menyebut Pemilu, Perbankan, KUP, dan Pelindungan Data Pribadi. UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak disebut, tetapi frasa “antara lain” membuat tafsirnya terbuka.
  • UU 32/2009 sudah punya jalan terakhir sendiri yang sempit: Pasal 100 ayat (2) hanya untuk pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
  • Pidana korporasi tetap terbuka lewat Pasal 46 sampai 49 KUHP, tetapi bertumpu pada perbuatan orang di dalam korporasi.

Satu Ayat Sisipan Mengubah Cara Membaca KUHP

Banyak orang mengira Pasal 613 ayat (3) sudah ada sejak KUHP disahkan. Naskah resminya berkata lain.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) diundangkan pada 2 Januari 2023. Pasal 624 UU 1/2023 menetapkan KUHP baru berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan, yaitu 2 Januari 2026. Pasal 613 aslinya hanya punya ayat (1) dan ayat (2): undang-undang dan peraturan daerah yang memuat pidana harus menyesuaikan diri dengan Buku Kesatu KUHP, dan penyesuaiannya diatur dengan undang-undang. Undang-undang itu lahir sebagai UU 1/2026, dan di dalamnya ayat (3) ditambahkan.

  • 2 Januari 2023UU 1/2023 diundangkan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1).
  • 2 Januari 2026KUHP baru mulai berlaku menurut Pasal 624 UU 1/2023. UU 1/2026 disahkan, diundangkan, dan berlaku pada hari yang sama menurut Pasal IX UU 1/2026.
  • Sejak 2 Januari 2026Pasal VII angka 52 UU 1/2026 menambahkan ayat (3) pada Pasal 613 UU 1/2023.
Sumber: naskah UU 1/2023, Pasal 613, Pasal 624, dan lembar pengesahan (JDIH BPK, diakses 29 Oktober 2026). Naskah UU 1/2026, Pasal VII angka 52 dan Pasal IX (JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 28 Oktober 2026).

Bunyi Pasal 613 Ayat (3) dan Bahasa Sederhananya

Pasal 613 ayat (3) UU 1/2023, sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

Bahasa sederhananya: bila sebuah undang-undang pada dasarnya mengatur izin dan kepatuhan tetapi juga memuat ancaman pidana, aparat harus lebih dulu membina dan menjatuhkan sanksi administratif. Pidana datang belakangan.

Sumber: naskah UU 1/2026, Pasal VII angka 52 (JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 28 Oktober 2026).

Istilah “undang-undang administratif bersanksi pidana” terdengar berat. Contohnya sehari-hari adalah aturan izin usaha: pelanggarnya lebih dulu kena teguran atau pencabutan izin, dan pidana hanya cadangan. Penjelasan ayat (3) menyebut empat contoh: UU Pemilu (UU 7/2017), UU Perbankan (UU 7/1992), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 6/1983), dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022). Daftar itu diawali frasa “antara lain”.

Gagasan di baliknya bernama ultimum remedium. Seperti P3K di rumah: dipakai dulu, dan baru ke rumah sakit bila tidak cukup.

Klaim Narasumber dan Fakta Terperiksa

Hukumonline mencatat tiga kritik Prof. Andri dalam diskusi ILUNI FH UI pada 27 Oktober 2026. Ketiganya pendapat, bukan bunyi pasal, sehingga masing-masing perlu ditimbang dengan naskah.

Klaim narasumberFakta terperiksaStatus
Pasal 613 ayat (3) dapat menghambat penindakan pidana lingkungan, karena sanksi administratif atau pembinaan harus ditempuh lebih dulu.Ayat (3) memang mewajibkan pembinaan dan sanksi administratif didahulukan bagi undang-undang administratif bersanksi pidana. Penjelasannya tidak menyebut UU 32/2009, tetapi memakai frasa “antara lain”. Daftar uji materi UU 1/2023 di JDIH BPK hanya memuat Putusan MK 27/PUU-XXIV/2026 (Pasal 237 huruf c) dan 275/PUU-XXIII/2025 (Pasal 220 ayat (1)). Kami belum menemukan aturan pelaksana ayat (3).Arah sejalan, cakupan terbuka
Sentralisasi perizinan ikut menarik penegakan hukum administratif ke pusat.Klaim ini menyangkut desain perizinan dan pembagian kewenangan, bukan bunyi Pasal 613 ayat (3). Kami belum memeriksa naskah peraturan perizinannya, sehingga belum bisa menilainya.Belum terverifikasi
KUHP baru hanya mengakui vicarious liability dan identification theory, dan corporate fault tidak diakomodasi.Pasal 46 dan 47 UU 1/2023 mengaitkan pidana korporasi dengan perbuatan pengurus, orang yang bertindak untuk korporasi, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat. Pasal 48 huruf d dan e menambah syarat: korporasi tidak melakukan langkah pencegahan, atau membiarkan. Syarat itu mendekati gagasan kesalahan korporasi, tetapi tetap bertumpu pada perbuatan orang.Sebagian sejalan
Sumber klaim: Hukumonline, 27 Oktober 2026. Sumber fakta: naskah UU 1/2023 (JDIH BPK) dan UU 1/2026 (JDIH Kemenko Infrastruktur). Pemeriksaan uji materi: 29 Oktober 2026.

Dua istilah di klaim ketiga perlu diterjemahkan. Vicarious liability berarti majikan menanggung ulah pegawainya selama ia bekerja untuk majikan itu. Identification theory berarti tindakan orang yang memegang kendali perusahaan dianggap tindakan perusahaan itu sendiri. Corporate fault bergeser lebih jauh: perusahaan bisa bersalah karena sistem pencegahannya gagal, tanpa harus menunjuk satu orang pembakar atau pembuang.

Apakah UU PPLH Ikut Terkena Ayat (3)

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tidak ada di daftar contoh Penjelasan. Frasa “antara lain” membuat daftar itu bukan batas tertutup. Jawabannya belum dipastikan naskah, apalagi putusan.

UU PPLH sebenarnya sudah punya jalan terakhir sendiri. Pasal 100 ayat (2) UU 32/2009 menyatakan pidana atas pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan hanya dapat dikenakan bila sanksi administratif yang dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Penjelasan Umum UU PPLH angka 6 menegaskan asas itu hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu. Tindak pidana formil artinya cukup dibuktikan dari perbuatannya, misalnya melewati batas limbah, tanpa menunggu ada korban.

Pohon keputusan: arah pembacaan pidana lingkungan

  • Perbuatannya melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan (Pasal 100 ayat (1) UU 32/2009)?
    • YAPasal 100 ayat (2): pidana hanya bila sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran berulang. Aturan ini sudah ada sebelum Pasal 613 ayat (3).
    • TIDAKPerbuatannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan sengaja atau karena lalai (Pasal 98 dan 99 UU 32/2009)?
      • YABunyi Pasal 98 dan 99 tidak memuat syarat sanksi administratif lebih dulu. Apakah Pasal 613 ayat (3) menambahkan syarat itu masih tafsir terbuka. Dalam pemeriksaan kami belum ada putusan atau aturan pelaksana yang menjawabnya.
      • TIDAKPeriksa pasal pidana lain pada undang-undang yang bersangkutan, lalu tanyakan apakah undang-undang itu tergolong administratif bersanksi pidana.
Sumber: naskah UU 32/2009, Pasal 98, 99, 100 dan Penjelasan Umum angka 6 (JDIH ESDM, diakses 29 Oktober 2026). Peta ini membaca aturan secara umum dan bukan penilaian atas perkara tertentu.

Korporasi: Celah yang Nyata dan yang Dilebih-lebihkan

Perusahaan tidak punya tangan untuk membakar lahan. Hukum perlu jembatan yang menghubungkan perbuatan orang dengan perusahaan, dan KUHP baru membangunnya di Pasal 45 sampai 50 UU 1/2023. Ketuk tiap pasal di bawah untuk melihat bunyinya.

Jembatan pertanggungjawaban korporasi

Pasal 46 UU 1/2023: tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Bahasa sederhananya: perbuatan direktur atau karyawan yang bertindak untuk perusahaan, dalam lingkup usahanya, dapat dihitung sebagai perbuatan perusahaan. Gagasan ini mirip dengan dua teori yang disebut narasumber.

Pasal 47 UU 1/2023: tindak pidana oleh korporasi juga dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.

Bahasa sederhananya: orang di luar struktur resmi yang sebenarnya mengendalikan perusahaan juga bisa menjadi jalur pertanggungjawaban. Ini yang menjawab kekhawatiran bahwa hanya pelaku lapangan yang tertangkap.

Pasal 48 UU 1/2023: tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan jika:

  1. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan menurut anggaran dasar atau ketentuan lain bagi korporasi;
  2. menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
  3. diterima sebagai kebijakan korporasi;
  4. korporasi tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan; dan/atau
  5. korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Bahasa sederhananya: pemilik warung yang tahu karyawannya membuang minyak ke got, tidak pernah melarang, dan tidak menyediakan tempat pembuangan yang benar, bisa dinilai membiarkan. Huruf d dan e adalah pintu bagi ukuran kegagalan korporasi.

Pasal 49 UU 1/2023, sebagaimana diubah dengan UU 1/2026: (1) pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi; (2) pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.

Bahasa sederhananya: korporasi menjadi sasaran pokok, sementara orang-orang di belakangnya “dapat” ikut dimintai pertanggungjawaban. Penjelasan UU 1/2026 menyebut ketentuan ini memisahkan perbuatan pidana dari pertanggungjawaban pidana.

Sumber: naskah UU 1/2023, Pasal 46 sampai 49 (JDIH BPK, diakses 29 Oktober 2026). Naskah UU 1/2026, Pasal VII angka 5 dan Penjelasan (JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 28 Oktober 2026).

Jadi klaim bahwa corporate fault tidak diakomodasi perlu diberi nuansa. Pasal 48 huruf d dan e jelas memuat ukuran kegagalan pencegahan dan pembiaran. Namun Pasal 48 merujuk pada tindak pidana menurut Pasal 46 dan 47, yang bertumpu pada perbuatan orang. Apakah kegagalan sistem saja cukup tanpa bisa menunjuk orangnya, naskah tidak menjawab tegas. Pengadilan yang akan menentukan.

Kesulitan di lapangan memang nyata. Dalam pembahasan kebakaran hutan dan lahan, aparat disebut umumnya menelusuri pelaku di lapangan, padahal pihak di balik layar juga perlu diminta pertanggungjawaban (Hukumonline, 19 Oktober 2026).

Ancaman Penjara Bertahan, Denda dan Batas Minimumnya Bergeser

Perdebatan soal ayat (3) menutupi perubahan lain yang lebih mudah diukur. Lampiran I UU 1/2026 menulis ulang ancaman pidana UU PPLH. Penjara maksimum pada empat pasal yang kami bandingkan tidak turun. Yang berubah adalah dendanya.

Denda maksimum: semula dan kini

Pasal 98 ayat (1) Rp10 miliar Rp2 miliar Pasal 98 ayat (2) Rp12 miliar Rp5 miliar Pasal 98 ayat (3) Rp15 miliar Rp5 miliar Pasal 99 ayat (1) Rp3 miliar Rp50 juta Semula (UU 32/2009) Kini (UU 1/2026)

Pada Pasal 98 ayat (1), denda maksimum turun dari Rp10 miliar menjadi Rp2 miliar, atau 80 persen. Pada Pasal 99 ayat (1), dari Rp3 miliar menjadi Rp50 juta, atau 98,3 persen.

Sumber: naskah UU 32/2009, Pasal 98 dan 99 (JDIH ESDM). Lampiran I UU 1/2026 nomor 70 (JDIH Kemenko Infrastruktur). Nilai kategori denda menurut Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 (JDIH BPK): kategori III Rp50 juta, VI Rp2 miliar, VII Rp5 miliar. Persentase dihitung oleh Tim Riset Mustafa Mytiba.
Pasal UU 32/2009Bunyi semulaSetelah Lampiran I UU 1/2026
Pasal 98 ayat (1)Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
Pasal 98 ayat (2)Penjara 4 sampai 12 tahun, dan denda Rp4 miliar sampai Rp12 miliar.Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar).
Pasal 98 ayat (3)Penjara 5 sampai 15 tahun, dan denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar.Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar).
Pasal 99 ayat (1)Penjara 1 sampai 3 tahun, dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Tiga hal bergeser. Batas minimum tidak lagi tercantum, sejalan dengan Pasal I UU 1/2026 yang membatasi pidana minimum khusus. Kata “dan” menjadi “dan/atau”, sehingga hakim dapat memilih salah satu. Denda maksimum mengikuti kategori KUHP.

Dandapala, 18 Juni 2026, mengingatkan bahwa denda yang terlalu ringan bisa berubah menjadi biaya bisnis bagi pelaku yang kuat. Bayangkan ongkos parkir yang lebih murah daripada membangun tempat parkir. Tabel ini membaca Lampiran I apa adanya. Bagaimana angka ini berlaku bagi korporasi belum kami telaah.

Kata “Didahulukan” Butuh Ukuran yang Jelas

Pandangan Mustafa Mytiba

Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun.

Kritik Prof. Andri menunjuk risiko yang nyata, tetapi tidak semuanya bersumber dari ayat (3). Naskah memperlihatkan dua perubahan terpisah: urutan penegakan lewat ayat (3), dan bobot ancaman lewat Lampiran I. Pembaca yang hanya menyoroti ayat (3) bisa melewatkan perubahan kedua.

Kata “didahulukan” tidak punya ukuran. Ayat (3) tidak menyebut berapa lama pembinaan berjalan, siapa yang menyatakan sanksi administratif gagal, atau kapan pidana boleh masuk. Pasal 100 ayat (2) UU 32/2009 memberi contoh ukuran yang jelas: sanksi tidak dipatuhi, atau pelanggaran terulang.

Jalan keluarnya ada dua. Pertama, pedoman bersama antara instansi lingkungan, kejaksaan, dan kepolisian yang menyebut kapan pembinaan dianggap gagal. Kedua, pengecualian tegas bagi perbuatan yang sudah menimbulkan korban atau kerusakan berat, karena pembinaan tidak memulihkan hal itu. Ini penilaian, bukan ramalan hasil perkara apa pun.

Langkah Praktis yang Bisa Anda Siapkan Sekarang

Anda tidak perlu menunggu tafsir final untuk bersiap. Persiapan di bawah bersifat umum dan bukan strategi untuk perkara tertentu. Geser kartu untuk melihat bagian yang sesuai dengan posisi Anda.

Warga terdampak

Catat dan laporkan

Catat tanggal, lokasi, dan kondisi, lalu simpan foto, video, dan nama saksi. Pasal 65 ayat (5) UU 32/2009 memberi setiap orang hak mengadukan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan. Simpan tanda terima pengaduan Anda.

Pelaku usaha

Siapkan bukti kepatuhan

Kumpulkan izin, laporan pemantauan, catatan pelatihan, serta setiap teguran beserta tindak lanjutnya. Pasal 48 huruf d UU 1/2023 menilai apakah korporasi melakukan langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan.

Pelapor dan pegiat

Pegang fakta dan saluran

Pasal 66 UU 32/2009 menyatakan orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata. Apakah suatu tindakan termasuk memperjuangkan hak itu, pengadilan yang menilai.

  • Catat tanggal, lokasi, dan bentuk dugaan pelanggaran.
  • Kumpulkan foto, video, dan nama saksi.
  • Simpan salinan setiap surat, pengaduan, atau teguran beserta tanda terimanya.
  • Periksa izin atau persetujuan lingkungan yang berlaku bagi kegiatan yang bersangkutan.
  • Hubungi advokat sebelum menjawab atau menandatangani surat dari aparat.
Sumber: naskah UU 32/2009, Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 66 (JDIH ESDM, naskah asli, diakses 29 Oktober 2026). Naskah UU 1/2023, Pasal 48 (JDIH BPK).

Penutup: Ukur Dulu, Baru Bersikap

Perdebatan ini sering dibingkai sebagai kemenangan atau kekalahan lingkungan. Naskah resminya lebih rumit dari itu. Ayat sisipan memang menambah urutan, tetapi UU 32/2009 sudah punya jalan terakhir sendiri yang sempit, dan pidana korporasi tetap terbuka.

Yang paling nyata justru bergeser di tempat yang jarang dibicarakan, yaitu besaran denda. Itulah pandangan kami, dan ia bertumpu pada angka dalam lampiran, bukan pada tafsir.

Lalu apa yang perlu Anda lakukan? Tiga hal. Pertama, rujuk bunyi pasal, jangan berhenti pada judul berita. Kedua, siapkan bukti dan catatan kepatuhan sejak sekarang, apa pun posisi Anda. Ketiga, bila perkara sudah menyentuh Anda, bicarakan lebih dulu dengan advokat sebelum menjawab surat atau panggilan aparat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan pidana lingkungan KUHP baru?

Istilah ini dipakai media untuk menyebut cara pidana lingkungan kini dibaca bersama KUHP baru. Rujukannya Pasal 613 ayat (3) UU 1/2023 sebagaimana diubah dengan UU 1/2026, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ayat itu mengatur urutan: pembinaan dan sanksi administratif didahulukan daripada sanksi pidana pada undang-undang administratif yang bersanksi pidana.

Apakah Pasal 613 ayat (3) KUHP otomatis menghentikan perkara pidana lingkungan?

Tidak otomatis. Ayat itu mengatur urutan penerapan sanksi, bukan penghapusan pidana. Apakah UU 32/2009 termasuk undang-undang administratif yang dimaksud, naskah tidak menyebutnya tegas karena Penjelasan memakai frasa “antara lain”. Pengadilan dan praktik penegakan yang akan menentukan.

Apakah korporasi masih bisa dipidana untuk pencemaran lingkungan?

Bisa. Pasal 45 sampai 49 UU 1/2023 menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana, dan Pasal 49 diubah oleh UU 1/2026. Tantangan pembuktiannya ada pada keterkaitan dengan perbuatan orang di dalam atau di sekitar korporasi, sebagaimana dibahas pada bagian 5.

Apakah denda pidana lingkungan menjadi lebih ringan?

Pada empat pasal yang kami periksa, ya. Menurut Lampiran I UU 1/2026 angka 70, denda maksimum Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) UU 32/2009 turun, dan batas minimumnya tidak lagi dicantumkan. Ancaman penjara maksimumnya bertahan. Penerapan pada korporasi belum kami periksa.

Apa yang sebaiknya saya lakukan bila menghadapi dugaan pelanggaran lingkungan?

Catat dan simpan bukti sejak awal, simpan setiap surat dan tanda terima, lalu konsultasikan dengan advokat sebelum menjawab atau menandatangani apa pun dari aparat. Pembahasan lebih rinci ada pada bagian 8. Langkah itu bersifat umum dan bukan strategi untuk perkara tertentu.

Butuh Pendapat Hukum atas Situasi Anda?

Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat sendiri. Ceritakan duduk perkaranya kepada kami, dan kami bantu memetakan langkah yang tersedia.

Konsultasi GratisHubungi Kantor Kami

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan Metodologi dan Keterbukaan

Status peraturan diperiksa pada 29 Oktober 2026 di JDIH BPK, JDIH Kemenko Infrastruktur, dan JDIH ESDM. Bunyi Pasal 613 ayat (3), Pasal 45 sampai 50 UU 1/2023, dan Lampiran I UU 1/2026 diambil dari naskah resmi yang dibaca pada 28 sampai 29 Oktober 2026. Berita Hukumonline dan Dandapala kami pakai sebagai bahan pemicu dan pandangan, bukan sebagai sumber bunyi pasal.

Batasnya kami sebutkan terang. Perubahan UU 32/2009 oleh UU 6/2023 di luar Pasal 109, 111, dan 112 belum kami periksa penuh. Naskah UU 32/2009 yang kami baca adalah naskah 2009. Kami belum menemukan peraturan pelaksana Pasal 613 ayat (3). Klaim sentralisasi perizinan dari narasumber belum kami verifikasi. Penerapan perubahan denda pada korporasi belum kami periksa.

Tulisan ini disusun oleh Tim Riset Mustafa Mytiba. Kami kantor hukum, bukan media, dan tidak menerima imbalan dari pihak mana pun untuk tulisan ini.

Daftar Sumber

  1. Hukumonline, “Kritik Pengaturan Pidana Lingkungan dalam KUHP Baru Sebagai Ultimum Remedium”, 27 Oktober 2026, Hanifah Dwi Jayanti
  2. Hukumonline, “Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif”
  3. Hukumonline, “Mencegah Salah Kaprah Ultimum Remedium Pasal 613 Ayat (3) KUHP”
  4. Hukumonline, “Sulitnya Akses Pertanggungjawaban Korporasi di Kasus Karhutla Pasca Pemberlakuan KUHP Baru”
  5. Dandapala, “Pidana Denda sebagai Ultimum Remedium dalam Delik Administratif Pasca KUHP Nasional”, 18 Juni 2026
  6. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, JDIH BPK
  7. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, JDIH BPK
  8. UU Nomor 1 Tahun 2026, salinan resmi, JDIH Kemenko Infrastruktur
  9. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, JDIH ESDM

Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba

Ditulis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba. Status peraturan diperiksa pada 29 Oktober 2026.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.