Restorative justice dalam KUHAP baru bukan sekadar perdamaian antara korban dan pelaku. Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku pada 2 Januari 2026, keadilan restoratif memperoleh kerangka prosedural yang mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perubahan ini penting karena praktik keadilan restoratif sebelumnya tersebar dalam aturan sektoral masing-masing lembaga. Kepolisian menggunakan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, kejaksaan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, sedangkan lingkungan peradilan memiliki pedoman sendiri. KUHAP baru memberi payung undang-undang, tetapi tidak berarti seluruh prosedur lama otomatis menjadi identik.
Artikel ini diperbarui pada 6 September 2026. Isinya membahas kerangka umum UU Nomor 20 Tahun 2025 dan bukan penilaian atas kelayakan restorative justice dalam perkara tertentu. Setiap perkara tetap harus diuji berdasarkan tahap penanganan, rumusan delik, ancaman pidana, kedudukan korban, riwayat pelaku, akibat perbuatan, dan peraturan pelaksana yang relevan.
Apa yang dimaksud restorative justice dalam KUHAP baru?
Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pemulihan akibat tindak pidana. Orientasinya bukan semata-mata membalas pelaku dengan pidana, melainkan memperbaiki kerugian korban, mendorong pertanggungjawaban pelaku, memulihkan hubungan sosial sejauh mungkin, dan menjaga kepentingan masyarakat.
Pendekatan ini tidak sama dengan “mencabut laporan lalu perkara selesai”. Pencabutan pengaduan hanya mempunyai akibat tertentu pada delik aduan dan tunduk pada syarat undang-undang. Dalam keadilan restoratif, perdamaian merupakan bagian penting, tetapi aparat penegak hukum tetap wajib memeriksa apakah perkara termasuk yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut dan apakah seluruh persyaratan prosedural telah dipenuhi.
Untuk memahami filosofi dan contoh umumnya, pembaca dapat membuka artikel Restorative Justice: Keadilan yang Mengutamakan Pemulihan. Artikel ini secara khusus membahas prosedur dalam KUHAP baru.
Dasar hukum yang benar: UU Nomor 20 Tahun 2025
Dasar utama hukum acara pidana yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Undang-undang tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, mulai berlaku pada 2 Januari 2026, serta mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional. KUHP mengatur hukum pidana materiil: perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana, pidana, dan tindakan. KUHAP mengatur cara negara menjalankan proses pidana. Karena itu, keduanya tidak boleh dipertukarkan.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, keadilan restoratif ditempatkan pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Rangkaian pasal tersebut mengatur kesepakatan pemulihan, persyaratan perkara, pengecualian, pihak yang dapat mengajukan atau menawarkan, mekanisme pada setiap tahap, penghentian perkara, pengawasan pengadilan, dan mandat pengaturan lebih lanjut.
Perbedaan KUHP, KUHAP, dan aturan internal lembaga
Kekeliruan yang sering terjadi adalah menggabungkan seluruh aturan keadilan restoratif menjadi satu daftar syarat. Padahal, setiap instrumen mempunyai ruang lingkup berbeda.
- UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan dasar hukum acara pidana yang berlaku lintas tahapan proses.
- Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam lingkungan kepolisian.
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh penuntut umum.
- Pedoman peradilan mengatur penerapan pendekatan restoratif dalam ruang kewenangan pengadilan.
Peraturan teknis tersebut tetap penting sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Namun, syarat pada tahap penuntutan tidak boleh langsung disebut sebagai syarat SP3 kepolisian. Demikian pula, tata cara gelar perkara di kepolisian tidak dapat ditulis seolah-olah merupakan prosedur kejaksaan atau pengadilan.
Syarat restorative justice menurut Pasal 80 KUHAP baru
Pasal 80 memberikan parameter untuk menentukan perkara yang dapat ditangani dengan mekanisme keadilan restoratif. Parameter itu harus dibaca secara utuh, termasuk apakah syarat tertentu berlaku kumulatif atau alternatif. Bukan hanya ancaman pidananya yang dilihat.
Ancaman pidana dan karakter perkara
Salah satu parameternya berkaitan dengan tindak pidana yang diancam pidana denda sampai kategori tertentu atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Batas tersebut berfungsi sebagai pagar awal agar pendekatan restoratif tidak digunakan secara serampangan pada kejahatan berat.
Meski demikian, kesimpulan tidak boleh berhenti pada angka lima tahun. Aparat harus membaca seluruh unsur Pasal 80, kemudian memastikan perkara tidak termasuk pengecualian Pasal 82. Dua perkara dengan ancaman pidana sama belum tentu menghasilkan keputusan yang sama karena akibat, pola perbuatan, posisi korban, dan kepentingan masyarakat dapat berbeda.
Riwayat pelaku dan pengulangan tindak pidana
Riwayat pelaku menjadi salah satu pertimbangan. Namun, istilah “bukan residivis” tidak cukup dijelaskan dengan kalimat bahwa siapa pun yang pernah dihukum selamanya tertutup dari restorative justice. Yang harus diperiksa ialah rumusan undang-undang mengenai pengulangan tindak pidana dan syarat pada perkara yang sedang ditangani.
Pemulihan dan kepentingan korban
Pemulihan dapat berbentuk pengembalian barang, pembayaran kerugian atau restitusi, perbaikan kerusakan, biaya pengobatan, permintaan maaf, tindakan tertentu, atau bentuk lain yang relevan dengan kebutuhan korban. Bentuk pemulihan tidak boleh ditentukan sepihak oleh pelaku atau aparat.
Persetujuan korban harus lahir secara sukarela. Ketimpangan ekonomi, relasi kuasa, tekanan keluarga, ancaman, intimidasi, atau ketergantungan korban kepada pelaku dapat membuat perdamaian tampak sah secara administratif tetapi bermasalah secara substantif.
Perkara yang dikecualikan menurut Pasal 82
KUHAP baru mengecualikan sejumlah kategori tindak pidana dari mekanisme keadilan restoratif. Kategori tersebut mencakup, antara lain, tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum sangat serius seperti keamanan negara, terorisme, korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa. Undang-undang juga memberikan pengaturan khusus terhadap tindak pidana narkotika dan kategori lain yang disebutkan dalam Pasal 82.
Daftar pengecualian harus dikutip dari naskah undang-undang yang berlaku, bukan dari ingatan atau daftar lama milik satu lembaga. Pada narkotika, misalnya, KUHAP baru membedakan pelaku peredaran gelap dari pengguna atau penyalahguna dalam batas yang ditentukan hukum. Karena itu, pernyataan sederhana bahwa “semua perkara narkotika dilarang RJ” dapat menyesatkan.
Kategori tindak pidana juga tidak boleh dimanipulasi agar terlihat memenuhi syarat. Penentuan pasal, peran pelaku, bentuk kesalahan, akibat, dan bukti harus dilakukan secara objektif. Restorative justice bukan sarana menghapus pertanggungjawaban pelaku kejahatan serius melalui perubahan label perkara.
Kesepakatan tertulis dan batas waktu tujuh hari
Pasal 79 menempatkan pemulihan keadaan pada kesepakatan tertulis. Kesepakatan harus menjelaskan siapa para pihak, peristiwa yang diselesaikan, bentuk pemulihan, kewajiban masing-masing pihak, cara dan waktu pelaksanaan, serta pernyataan bahwa persetujuan diberikan secara sukarela.
Pelaksanaan kesepakatan dibatasi paling lama tujuh hari sejak kesepakatan dicapai. Ketentuan ini membuat klaim umum bahwa proses mediasi selalu berlangsung 30 sampai 60 hari menjadi tidak tepat. Waktu pembahasan awal dan pelaksanaan kewajiban harus dibedakan, begitu pula aturan pada setiap lembaga.
Kesepakatan di atas kertas belum cukup apabila kewajiban pemulihan tidak dilaksanakan. Aparat perlu memeriksa bukti pembayaran, pengembalian barang, perbaikan, permintaan maaf, atau tindakan lain yang telah disepakati. Korban juga harus mempunyai kesempatan menyampaikan apakah pemulihan benar-benar diterima.
Siapa yang dapat memulai proses restorative justice?
Permohonan dapat muncul dari pelaku, tersangka, terdakwa, korban, atau keluarga. Selain itu, penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat menawarkan mekanisme restoratif sesuai tahap kewenangannya.
Kata “menawarkan” tidak berarti memaksa. Aparat wajib menjaga kebebasan para pihak untuk menerima atau menolak. Penolakan korban tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan menghambat hukum. Sebaliknya, penerimaan korban tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan perkara yang menurut undang-undang termasuk kategori pengecualian.
Advokat dapat membantu menjelaskan konsekuensi hukum, memeriksa rumusan kesepakatan, memastikan hak korban atau tersangka tidak dilepaskan tanpa pemahaman, dan mendokumentasikan pemenuhan kewajiban. Advokat bukan sekadar saksi penandatanganan, melainkan penjaga agar persetujuan diberikan secara sadar.
Tahapan restorative justice dalam KUHAP baru
Tahap penyelidikan
Pada tahap penyelidikan, aparat masih menilai apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Jika perkara memenuhi syarat dan para pihak mencapai serta melaksanakan kesepakatan, proses dapat dihentikan melalui mekanisme yang ditentukan KUHAP. Dokumen penghentian harus menyebutkan dasar hukum dan alasan yang dapat diperiksa.
Tahap penyidikan
Pada tahap penyidikan, telah terdapat proses untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana. Kesepakatan penyelesaian perkara harus dibuktikan secara tertulis. Setelah syarat dipenuhi dan kesepakatan dilaksanakan, penyidik dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan sesuai KUHAP.
Surat penghentian penyidikan tersebut diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama tiga hari. Pengawasan pengadilan ini merupakan perubahan penting: penghentian tidak berhenti sebagai keputusan internal penyidik.
Tahap penuntutan
Jika perkara telah berada pada penuntut umum, mekanismenya bukan lagi penerbitan SP3 oleh penyidik. Penuntut umum memfasilitasi kesepakatan sesuai kewenangannya dan, apabila persyaratan terpenuhi, menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Surat ketetapan penghentian penuntutan juga harus dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama tiga hari. Dengan demikian, istilah penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan harus dibedakan karena pejabat, dokumen, tahap, serta akibat proseduralnya tidak sama.
Tahap pemeriksaan di pengadilan
Apabila mekanisme pada tahap sebelumnya tidak dilakukan atau tidak berhasil, pendekatan restoratif masih dapat memperoleh ruang dalam pemeriksaan di persidangan sesuai Pasal 87 dan ketentuan persidangan yang relevan. Pada tahap ini, hasilnya berada dalam kewenangan hakim dan diwujudkan melalui putusan pengadilan, bukan SP3 atau surat ketetapan penuntut umum.
Pembaca yang memerlukan gambaran menyeluruh mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, praperadilan, dan persidangan dapat membaca panduan lengkap hukum acara pidana.
Mengapa diperlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri?
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri merupakan bentuk pengawasan yudisial. Tujuannya memastikan penghentian perkara tidak hanya bergantung pada kesepakatan administratif antara aparat dan para pihak. Pengadilan dapat menilai kelengkapan formal, kategori perkara, kesukarelaan, dan pelaksanaan pemulihan berdasarkan dokumen yang diajukan.
Pasal 84 mengatur permintaan penetapan setelah penghentian penyidikan, sedangkan Pasal 86 mengatur tahap penuntutan. Keduanya menggunakan batas waktu paling lama tiga hari. Kewajiban ini menciptakan jejak akuntabilitas dan mengurangi risiko keputusan penghentian dilakukan tanpa kontrol.
Namun, pengawasan akan bermakna apabila dokumen yang disampaikan cukup untuk menilai substansi. Jika pengadilan hanya menerima formulir tanpa gambaran perkara, bukti kesukarelaan, dan bukti pemenuhan kewajiban, fungsi pengawasan berisiko berubah menjadi formalitas.
Apakah penghentian perkara dapat diuji melalui praperadilan?
KUHAP menempatkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dalam ruang pengawasan praperadilan. Karena itu, penghentian yang diduga melanggar syarat, dilakukan pada perkara yang dikecualikan, lahir dari kesepakatan yang dipaksakan, atau tidak mengikuti prosedur penetapan pengadilan dapat dipersoalkan oleh pihak yang mempunyai kepentingan hukum.
Meski demikian, tidak tepat menjanjikan bahwa setiap keberatan atas restorative justice pasti dikabulkan. Pemohon harus menunjukkan kedudukan hukum, objek permohonan, pelanggaran prosedur, dan bukti yang relevan. Hakim praperadilan akan menilai permohonan berdasarkan fakta dan hukum pada perkara konkret.
Praperadilan juga bukan forum untuk mengulang seluruh pemeriksaan pokok perkara. Fokusnya adalah legalitas tindakan proses pidana yang termasuk dalam kewenangannya. Strategi permohonan harus disusun dengan membedakan ketidakpuasan terhadap hasil perdamaian dari pelanggaran hukum dalam penghentian perkara.
Hubungan KUHAP baru dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 mengatur syarat umum dan khusus serta tata cara penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif di kepolisian. Aturan ini lahir sebelum KUHAP baru dan menjadi landasan praktik pada tahap penyelidikan serta penyidikan.
Dalam penerapannya setelah 2 Januari 2026, Perpol harus dibaca bersama UU Nomor 20 Tahun 2025. Jika terdapat perbedaan, undang-undang menjadi acuan utama. Ketentuan teknis dapat tetap digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan norma baru dan peraturan peralihan.
Gelar perkara khusus dapat menjadi mekanisme pengawasan internal kepolisian sesuai aturan teknis. Akan tetapi, kehadiran unsur internal tertentu tidak boleh dipresentasikan sebagai syarat yang berlaku otomatis pada kejaksaan atau pengadilan. Selain pengawasan internal, KUHAP baru menambahkan pengawasan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Hubungan KUHAP baru dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan ini mensyaratkan pertimbangan terhadap kepentingan korban, penghindaran stigma dan pembalasan, respons masyarakat, kepatutan, serta berbagai karakter perkara.
Dalam kerangka Perja tersebut, proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan paling lama 14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Angka ini berbeda dari batas pelaksanaan kesepakatan dalam KUHAP baru. Penulis harus menyebut konteks aturannya agar pembaca tidak mengira seluruh proses pada semua tahap mempunyai tenggat sama.
Perja juga membedakan perkara yang dapat dihentikan, pengecualian, cara menawarkan perdamaian, pembuatan berita acara, persetujuan berjenjang, dan penerbitan surat ketetapan. Setelah KUHAP baru berlaku, prosedur tersebut harus dibaca selaras dengan kewajiban penetapan pengadilan.
Risiko penyalahgunaan restorative justice
Restorative justice dapat gagal mencapai keadilan apabila hanya dinilai dari keberadaan surat damai. Risiko terbesar muncul ketika korban ditekan, pelaku memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar, nilai pemulihan tidak sebanding dengan kerugian, atau perkara berat dimanipulasi agar tampak ringan.
- Perdamaian semu: korban menandatangani karena takut, bergantung secara ekonomi, atau tidak memahami konsekuensinya.
- Transaksi tersembunyi: pembayaran dilakukan untuk membeli penghentian perkara, bukan memulihkan korban.
- Salah klasifikasi: peran pelaku atau pasal dibuat lebih ringan agar memenuhi syarat.
- Dokumentasi lemah: kesepakatan tidak menjelaskan kewajiban dan bukti pelaksanaannya.
- Pengawasan formalistik: penetapan dimohonkan tanpa bahan yang cukup untuk pemeriksaan.
Karena itu, kualitas proses lebih penting daripada jumlah perkara yang dihentikan. Keberhasilan tidak boleh hanya dihitung dari banyaknya SP3 atau surat ketetapan penghentian penuntutan, melainkan dari terpenuhinya hak korban, pertanggungjawaban pelaku, keamanan masyarakat, dan rendahnya pengulangan tindak pidana.
Dokumen yang perlu diperiksa sebelum menyetujui RJ
- Identitas dan kedudukan para pihak.
- Uraian singkat peristiwa serta pasal yang sedang ditangani.
- Surat permohonan atau catatan penawaran mekanisme restoratif.
- Surat kesepakatan tertulis dan bukti bahwa persetujuan diberikan secara sukarela.
- Rincian bentuk pemulihan dan tenggat pelaksanaannya.
- Bukti pembayaran, pengembalian barang, pengobatan, perbaikan, atau kewajiban lain.
- Berita acara proses dan pendapat aparat yang menangani.
- Surat penghentian sesuai tahap perkara.
- Bukti pemberitahuan serta permintaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Penetapan pengadilan dan dokumentasi status barang bukti.
Daftar tersebut bersifat panduan umum. Dokumen konkret dapat berbeda menurut tahap dan karakter perkara. Dalam perkara yang mempunyai korban rentan, anak, penyandang disabilitas, atau relasi kuasa, pemeriksaan kesukarelaan dan kebutuhan pendampingan harus dilakukan lebih ketat.
Pelajaran praktis bagi korban, tersangka, dan advokat
Bagi korban, jangan menandatangani kesepakatan sebelum bentuk pemulihan, waktu pelaksanaan, dan akibat hukumnya dipahami. Simpan salinan seluruh dokumen dan bukti komunikasi. Jika ada tekanan, sampaikan secara tertulis kepada aparat, pendamping, atau lembaga pengawas yang berwenang.
Bagi tersangka, restorative justice bukan pengakuan bahwa perkara dapat “dibeli”. Tunjukkan tanggung jawab melalui pemulihan yang nyata, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap kesepakatan. Kegagalan melaksanakan kewajiban dapat menyebabkan proses pidana berlanjut.
Bagi advokat, identifikasi lebih dahulu tahap perkara dan aturan yang digunakan. Periksa apakah delik memenuhi Pasal 80, tidak termasuk Pasal 82, kesepakatan sesuai Pasal 79, serta penghentian dan penetapan pengadilan mengikuti Pasal 83 sampai Pasal 86. Dasar mengenai unsur tindak pidana dapat dipelajari dalam artikel dasar-dasar hukum pidana.
Kesimpulan
Restorative justice dalam KUHAP baru memperkuat penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, tetapi sekaligus membatasi penggunaannya melalui syarat perkara, pengecualian, kesepakatan tertulis, batas waktu, dokumen penghentian, dan pengawasan pengadilan.
Landasan yang benar adalah UU Nomor 20 Tahun 2025, bukan UU Nomor 1 Tahun 2023. Mekanismenya tidak dapat disederhanakan menjadi “korban memaafkan lalu perkara selesai”. Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memiliki kewenangan serta dokumen berbeda. Setiap penghentian harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menunjukkan bahwa pemulihan benar-benar terjadi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun bisa diselesaikan melalui RJ?
Tidak. Ancaman pidana hanya salah satu parameter. Seluruh syarat Pasal 80 harus diperiksa dan perkara tidak boleh termasuk kategori yang dikecualikan Pasal 82.
Apakah pencabutan laporan sama dengan restorative justice?
Tidak. Pencabutan pengaduan mempunyai aturan tersendiri, terutama pada delik aduan. Restorative justice memerlukan penilaian kelayakan perkara, kesepakatan pemulihan, pelaksanaan kewajiban, dan prosedur penghentian sesuai tahapnya.
Apakah perdamaian otomatis menghasilkan SP3?
Tidak. Penyidik harus memeriksa seluruh syarat dan pengecualian. Setelah penghentian penyidikan, KUHAP baru juga mewajibkan pemberitahuan kepada penuntut umum dan permintaan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Berapa lama kesepakatan pemulihan harus dilaksanakan?
KUHAP baru menetapkan pelaksanaan kesepakatan paling lama tujuh hari sejak kesepakatan dicapai. Pada tahap penuntutan berdasarkan Perja 15/2020 terdapat ketentuan paling lama 14 hari sejak tahap dua. Konteks kedua aturan tersebut harus dibedakan.
Apakah penghentian berdasarkan restorative justice dapat dipraperadilankan?
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan termasuk ruang pengawasan praperadilan. Namun, hasilnya bergantung pada kedudukan hukum pemohon, objek permohonan, fakta, bukti, dan pelanggaran prosedur yang dapat ditunjukkan.
