Pendahuluan: Ancaman Narkoba dalam Dunia Pendidikan
Peredaran narkoba kini telah menyasar pelajar dan mahasiswa secara masif. Berdasarkan Survei Prevalensi Narkoba Indonesia Tahun 2023, terdapat lebih dari 312.000 pelajar yang menjadi penyalahguna narkoba. Angka ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah menjadi salah satu sasaran empuk bagi sindikat narkotika.
Fenomena ini memunculkan urgensi untuk menyusun strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif, sistemik, dan terukur. pelajardannarkoba
Mengapa Pelajar dan Mahasiswa Rentan Terjerat Narkoba?
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom, usia pelajar dan mahasiswa merupakan fase kritis di mana pengaruh teman sebaya, rasa penasaran, serta krisis identitas sangat dominan. Hal ini membuat mereka lebih mudah terjerumus dalam penyalahgunaan zat adiktif, termasuk narkoba dan obat keras daftar G.
Dr. Adrianus Meliala, kriminolog Universitas Indonesia, menambahkan bahwa lemahnya pengawasan, akses narkoba yang mudah, serta absennya kurikulum pencegahan yang kuat membuat para remaja menjadi sasaran empuk.
Dampak Narkoba bagi Dunia Pendidikan dan Masa Depan Bangsa
Narkoba bukan hanya menghancurkan kesehatan fisik dan mental pelajar, tetapi juga:
- Mengganggu proses belajar dan konsentrasi akademik
- Menjadi pemicu tindakan kekerasan seperti tawuran
- Meningkatkan risiko depresi, kriminalitas, dan kematian dini
- Memicu diskriminasi dan stigma dari lingkungan sosial
Langkah Strategis Pencegahan Narkoba di Sekolah dan Kampus
- Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN)
Pendidikan tentang bahaya narkoba harus masuk ke dalam kurikulum mulai dari SD hingga SMA/SMK, dan dilanjutkan ke tingkat perguruan tinggi. Kurikulum ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga interaktif dan berbasis studi kasus. - Pendidikan Karakter dan Keterampilan Hidup (Life Skills)
Penguatan karakter pelajar untuk membangun ketahanan mental terhadap tekanan sosial menjadi kunci utama. Ini termasuk pelatihan penolakan tekanan teman sebaya, empati, dan kecerdasan emosional. - Pembentukan Rumah Belajar Khusus untuk Mantan Pengguna
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengusulkan pembentukan rumah belajar untuk pelajar yang telah direhabilitasi, sebagai solusi inklusif untuk menghindari diskriminasi dan memberi kesempatan kedua. - Sistem Konseling dan Deteksi Dini di Sekolah/Kampus
Sekolah dan universitas perlu memiliki unit konseling profesional, yang dilengkapi dengan pelatihan untuk guru/dosen dalam mendeteksi perilaku berisiko tinggi terkait narkoba. - Kerja Sama Institusional dengan BNN, Dinas Kesehatan, dan LSM
Pencegahan tidak bisa dilakukan satu pihak. Harus ada kerja sama lintas lembaga untuk edukasi, penindakan terhadap pengedar, dan pendampingan korban penyalahgunaan.
Perspektif Hukum: Pendekatan Humanis dalam Penanganan Pelajar Pengguna Narkoba
Menurut Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Artinya, pelajar pengguna narkoba seharusnya tidak langsung dihukum pidana, melainkan diberikan kesempatan rehabilitasi.
Pendekatan hukum yang restoratif akan lebih efektif dalam menyelamatkan masa depan mereka, dibanding pendekatan represif yang hanya melahirkan stigma dan kehilangan akses pendidikan.
Rekomendasi Para Ahli
- Dr. Adrianus Meliala (Kriminolog): “Kampus dan sekolah harus menjadi wilayah bebas narkoba melalui sistem pengawasan internal dan partisipasi komunitas.”
- Anna Surti Ariani (Psikolog): “Pendekatan psikologis wajib diutamakan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan ancaman hukum kepada remaja yang terluka.”
- Prof. Arief Rachman (Ahli Pendidikan): “Sekolah harus menjadi tempat perlindungan, bukan penghakiman. Sistem pendidikan perlu memberi ruang pemulihan dan rekonstruksi karakter.”
Kesimpulan: Perlu Strategi Nasional Pencegahan Narkoba di Lingkungan Pendidikan
Pemerintah, BNN, dan institusi pendidikan perlu menyusun Strategi Nasional Pencegahan Narkoba di Lingkungan Pendidikan dengan 3 pilar utama:
- Pendidikan preventif yang aplikatif
- Pendekatan hukum yang restoratif
- Layanan psikososial yang mendalam dan berkelanjutan
Narkoba adalah musuh bersama. Tetapi pelajar dan mahasiswa adalah masa depan bangsa. Mereka tidak boleh menjadi korban kegagalan sistem.
Tag & Kategori:
- #NarkobaPelajar
- #PendidikanAntiNarkoba
- #HukumNarkotika
- #RehabilitasiRemaja
- #SekolahBebasNarkoba



