Memahami hukum waris di Indonesia sangat penting bagi setiap individu, terutama dalam menjaga kepastian hukum dan memastikan pembagian harta warisan berjalan sesuai aturan. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua jenis hukum waris yang berlaku tergantung agama dan keyakinan pewaris: Hukum Waris Umum (KUHPerdata) dan Hukum Waris Islam (Faraid).
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai dasar hukum, prinsip, sistem, dan prosedur pembagian warisan di Indonesia, serta perbedaan antara hukum waris nasional dan hukum waris Islam.
Pengertian Hukum Waris
Hukum waris adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Tujuan dari hukum waris adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penerusan harta dan mencegah sengketa di kalangan ahli waris.
Dasar Hukum Hukum Waris di Indonesia
Di Indonesia, hukum waris diatur dalam dua sistem utama:
1. Hukum Waris Umum (KUHPerdata)
- Berlaku untuk warga negara Indonesia non-Muslim.
- Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 831–926.
2. Hukum Waris Islam
- Berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam.
- Diatur dalam:
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 139 ayat (1) dan (2)).
- Hukum Waris Islam (Faraid) yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sistem Waris di Indonesia
A. Hukum Waris Nasional (KUHPerdata)
Berlaku untuk penganut agama selain Islam.
Prinsip Utama:
- Sistem Testamenter (berdasarkan wasiat).
- Sistem Legitimering (hak waris ditentukan oleh undang-undang).
Urutan Ahli Waris:
- Golongan Pertama: Anak, ayah, ibu.
- Golongan Kedua: Kakek/nenek, saudara kandung.
- Golongan Ketiga: Saudara seayah/seibu, paman/bibi.
Pembagian Harta Warisan:
- Dikurangi terlebih dahulu:
- Hutang almarhum
- Biaya pemakaman
- Wasiat (maksimal 1/3 harta)
- Sisanya dibagi menurut bagian yang ditentukan undang-undang.
B. Hukum Waris Islam (Faraid)
Berlaku untuk umat Islam.
Prinsip Utama:
- Sistem Intestatery (tidak memerlukan wasiat).
- Pembagian warisan berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Hadis.
Syarat Ahli Waris:
- Harus muslim.
- Hidup setelah pewaris meninggal.
- Tidak membunuh pewaris.
Pembagian Harta Warisan:
- Dikurangi terlebih dahulu:
- Hutang almarhum
- Biaya pemakaman
- Wasiat (maksimal 1/3 harta)
- Sisa harta dibagi menurut porsi tetap sesuai hukum waris Islam.
Contoh Pembagian Warisan:
- Suami: 1/4
- Anak perempuan: 1/2
- Sisanya dibagi menurut ketentuan Faraid.
Wasiat dalam Hukum Waris
Wasiat adalah keinginan seseorang untuk memberikan sebagian harta warisannya kepada orang tertentu.
- Maksimal 1/3 harta warisan dapat diwasiatkan.
- Wasiat harus dibuat secara tertulis dan memenuhi syarat hukum.
Prosedur Pembagian Warisan di Indonesia
Berikut adalah langkah-langkah pembagian warisan yang umum dilakukan:
- Pembuatan Akta Kematian
- Inventarisasi harta peninggalan
- Penyelesaian hutang dan biaya pemakaman
- Pembuatan wasiat (jika ada)
- Penentuan ahli waris
- Pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku
- Pembuatan akta pembagian warisan (di hadapan PPAT atau notaris)
Perbedaan Hukum Waris KUHPerdata dan Hukum Waris Islam
Kesimpulan
Memahami hukum waris di Indonesia sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah sengketa keluarga. Baik itu berdasarkan KUHPerdata maupun hukum waris Islam, setiap sistem memiliki ketentuan dan prosedur yang harus dipatuhi agar pembagian warisan berjalan adil dan sesuai hukum.
Bagi ahli waris, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau kuasa hukum guna memastikan proses pembagian warisan berjalan lancar dan sah secara hukum.
Rekomendasi Bacaan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan UU Perkawinan
- Buku Hukum Waris Islam (Faraid)
- “Panduan Praktis Hukum Waris” oleh Prof. Djaya Darmaputra
