Oleh : Mustafa MY Tiba, S.Pd.I, S.H, CPM, CPArb. Praktisi & konsultan Hukum
1. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat. Hukum ini mencakup hak dan kewajiban antara subjek hukum dalam bidang keluarga, kekayaan, perikatan, dan warisan.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
2. Filosofi Hukum Perdata
Filosofi hukum perdata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak dan perlindungan terhadap hak milik. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan antar individu.
Hukum perdata lahir dari nilai-nilai:
- Individualisme: menekankan pada kebebasan pribadi dan otonomi kehendak.
- Keadilan distributif: membagi hak dan kewajiban secara proporsional.
- Kepastian hukum: memberikan landasan tertulis untuk hubungan hukum sipil.
3. Tujuan Hukum Perdata
- Mengatur hubungan antar individu secara adil dan seimbang
- Memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan
- Menyelesaikan konflik melalui jalur hukum perdata
- Membentuk tertib hukum dalam masyarakat
4. Asas-Asas Hukum Perdata
Berikut beberapa asas fundamental dalam hukum perdata:
a. Asas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang bebas untuk membuat perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
📜 Dasar hukum: Pasal 1338 KUH Perdata
b. Asas Konsensualisme
Perjanjian dianggap sah hanya dengan kesepakatan para pihak.
📜 Dasar hukum: Pasal 1320 KUH Perdata
c. Asas Itikad Baik
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
📜 Dasar hukum: Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata
d. Asas Pacta Sunt Servanda
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
📜 Dasar hukum: Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
e. Asas Personalitas
Hak dan kewajiban hanya berlaku bagi pihak yang membuat perjanjian.
📜 Dasar hukum: Pasal 1340 KUH Perdata
5. Contoh Kasus-Kasus Nyata Hukum Perdata
1. Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli
Kasus: Seorang penjual mobil bekas menjanjikan mobil akan dikirim dalam 3 hari, namun tidak terealisasi bahkan setelah sebulan. Pembeli menggugat wanprestasi.
📜 Pasal 1234 – 1243 KUH Perdata
2. Sengketa Warisan
Kasus: Anak dari perkawinan siri menggugat pembagian warisan dari ayahnya.
📜 Pasal 832 KUH Perdata (tentang siapa saja yang berhak mewaris)
📜 Putusan MA RI No. 46 K/AG/1999 – anak dari perkawinan di luar nikah dapat mewarisi harta orang tua secara perdata bila diakui.
3. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Kasus: Seseorang menyebarkan fitnah melalui media sosial hingga merugikan pihak lain.
📜 Pasal 1365 KUH Perdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain mewajibkan yang bersalah mengganti kerugian tersebut.”
4. Wanprestasi Kredit Perbankan
Kasus: Nasabah tidak membayar cicilan pinjaman meski sudah jatuh tempo. Bank mengajukan gugatan.
📜 Pasal 1243 KUH Perdata – tentang ganti rugi karena wanprestasi.
6. Penutup
Hukum perdata merupakan instrumen penting dalam menjaga keteraturan sosial melalui pengaturan hak dan kewajiban antar individu. Pemahaman terhadap asas, tujuan, dan praktiknya sangat penting, baik bagi masyarakat umum, pelaku usaha, maupun profesional hukum.
Dengan memahami dasar-dasar hukum perdata, masyarakat bisa lebih cermat dalam membuat perjanjian, menyelesaikan konflik, dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
semoga bermanfaat
h



