f79d6aaf 4e72 4e68 861e b04660c1edfd

Biaya dan Prosedur Pembuatan Akta Jual Beli Tanah 2025

Meta Description:
Simak panduan lengkap mengenai biaya dan prosedur pembuatan akta jual beli tanah tahun 2025, lengkap dengan pasal-pasal dan peraturan terkait. Baca selengkapnya di sini!


Transaksi jual beli tanah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yang paling umum terjadi di Indonesia. Untuk memastikan keabsahan hukum dari transaksi tersebut, diperlukan akta jual beli tanah yang dibuat dan diotorisasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pada tahun 2025, prosedur dan biaya pembuatan akta jual beli tanah masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Cipta Kerja, serta peraturan turunan lainnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya dan prosedur pembuatan akta jual beli tanah tahun 2025, termasuk pasal-pasal dan aturan yang terkait.


Akta jual beli tanah adalah dokumen hukum yang dibuat oleh PPAT dan berfungsi sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Akta ini menjadi syarat wajib untuk pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hak atas tanah secara resmi berpindah.


Berikut adalah langkah-langkah prosedur pembuatan akta jual beli tanah:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum menghadap PPAT, kedua belah pihak harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP elektronik penjual dan pembeli
  • Sertifikat tanah (SHM/SHGB/HGB/dll)
  • Surat Nikah atau Akta Cerai (jika diperlukan)
  • NPWP penjual dan pembeli
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Dokumen lainnya seperti SPPT PBB terbaru

2. Pembuatan Akta di Kantor PPAT

Kedua belah pihak menghadap PPAT untuk melakukan penandatanganan akta jual beli. PPAT akan memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan bahwa tidak ada sengketa atau keberatan hukum.

3. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembeli wajib membayar BPHTB ke kantor BPN atau Dinas Pendapatan Daerah. Tarif BPHTB bervariasi tergantung daerah, namun secara umum berkisar antara 5% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau harga transaksi sebenarnya.

4. Pembayaran PPh Final

Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP, tergantung yang lebih tinggi. Pembayaran dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

5. Pendaftaran ke BPN

Setelah akta jual beli selesai dibuat, pembeli harus mendaftarkan akta tersebut ke Kantor BPN setempat untuk mengganti nama sertifikat tanah.


Berikut adalah rincian biaya yang perlu dikeluarkan dalam proses pembuatan akta jual beli tanah:

1. Honorarium PPAT

Tarif honorarium PPAT ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dan bervariasi antar wilayah. Rata-rata berkisar antara Rp 500.000 – Rp 2.000.000 tergantung nilai transaksi dan kompleksitas dokumen.

2. Biaya Pengurusan di BPN

Biaya pendaftaran peralihan hak di BPN mencakup:

  • Uang Pemasukan (UP)
  • Uang Pengganti (UPYG)
  • Uang Sewa Tanah (UST) (jika berlaku)

Biaya ini berkisar antara Rp 500.000 – Rp 2.000.000 tergantung jenis hak dan lokasi tanah.

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Tarif BPHTB:

  • 5% dari nilai transaksi atau NJOP (tergantung yang lebih tinggi)
  • Beberapa daerah memberikan pengurangan hingga 50% untuk transaksi pertama kali.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Final

Tarif:

  • 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP (tergantung yang lebih tinggi)

5. Biaya Lain-Lain

  • Fotocopy & legalisasi dokumen
  • Biaya pengurusan surat-surat tambahan
  • Biaya pengurusan di notaris (jika diperlukan)

Beberapa pasal dan peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pembuatan akta jual beli tanah di tahun 2025 antara lain:

1. UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 23

“Segala sesuatu yang menyangkut hak-hak atas tanah hanya dapat diwujudkan dalam akta PPAT yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.”

2. UU No. 4 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU No. 11 Tahun 2020)

Mempersingkat proses perizinan dan peralihan hak tanah, termasuk digitalisasi pelayanan di BPN.

3. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021

Mengatur tentang tata cara pembayaran BPHTB dan PPh final dalam transaksi jual beli tanah.

4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 10 Tahun 2024

Pedoman teknis pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak.


  1. Gunakan layanan online BPN untuk memeriksa status sertifikat dan mempercepat proses pendaftaran.
  2. Siapkan dokumen lengkap untuk menghindari penundaan.
  3. Pilih PPAT terpercaya dan berpengalaman.
  4. Cek apakah Anda memenuhi syarat pengurangan BPHTB dari pemerintah daerah.

Proses pembuatan akta jual beli tanah tahun 2025 tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dan melibatkan beberapa biaya serta tahapan administrasi. Dengan memahami biaya dan prosedur pembuatan akta jual beli tanah, serta mengacu pada pasal-pasal dan peraturan terkait, Anda dapat melakukan transaksi tanah secara aman dan legal.

Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan PPAT dan BPN setempat agar proses berjalan lancar dan sesuai regulasi terbaru.



Jika Anda ingin mengetahui simulasi biaya berdasarkan lokasi Anda atau membutuhkan bantuan pengurusan, silakan hubungi PPAT atau BPN terdekat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top