Pendahuluan
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai fase penting reformasi hukum pidana nasional. Salah satu prinsip fundamental yang kembali ditegaskan dalam Buku I KUHP baru adalah asas lex mitior, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.
Pasal ini mengatur bahwa dalam hal terjadi perubahan peraturan pidana, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku tindak pidana harus diberlakukan. Meskipun asas ini bukan hal baru dalam hukum pidana Indonesia, keberadaannya dalam konteks transisi KUHP lama ke KUHP baru memberikan implikasi hukum yang luas dan strategis, baik bagi aparat penegak hukum maupun pencari keadilan.
Rumusan Normatif Pasal 10 KUHP
Secara normatif, Pasal 10 KUHP baru menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan ketentuan hukum pidana setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku yang harus diterapkan.
Rumusan ini mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif.
Makna Asas Lex Mitior
Asas lex mitior berasal dari bahasa Latin yang berarti hukum yang lebih ringan. Prinsip ini menegaskan bahwa:
“Pelaku tindak pidana tidak boleh dirugikan oleh perubahan hukum yang memberatkan setelah perbuatan dilakukan, dan sebaliknya berhak memperoleh manfaat dari perubahan hukum yang lebih ringan.”
Dalam konteks ini, lex mitior merupakan pengecualian terbatas terhadap asas non-retroaktif hukum pidana, yang pada umumnya melarang pemberlakuan undang-undang pidana secara surut.
Lex Mitior dan Hak Asasi Manusia
Penerapan asas lex mitior memiliki dasar kuat dalam prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya:
- Hak atas perlakuan hukum yang adil
- Prinsip proporsionalitas pemidanaan
- Larangan penghukuman yang sewenang-wenang
Secara internasional, asas ini juga dikenal dalam berbagai instrumen HAM, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia.
Implikasi Praktis dalam Transisi KUHP Lama ke KUHP Baru
Transisi dari KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) ke KUHP baru menimbulkan situasi di mana:
- Perbuatan dilakukan sebelum KUHP baru berlaku
- Proses peradilan masih berjalan setelah KUHP baru efektif
Dalam kondisi tersebut, aparat penegak hukum wajib melakukan perbandingan norma, antara:
- Ketentuan KUHP lama, dan
- Ketentuan KUHP baru
Apabila KUHP baru:
- Menurunkan ancaman pidana,
- Menghapus sifat pidana suatu perbuatan,
- Mengubah jenis pidana menjadi lebih ringan, atau
- Memberikan alternatif pemidanaan yang lebih proporsional,
maka ketentuan KUHP baru tersebut harus diterapkan bagi terdakwa atau terpidana.
Penerapan Lex Mitior dalam Upaya Hukum
Asas lex mitior tidak berhenti pada tingkat pemeriksaan pertama. Pasal 10 KUHP memiliki relevansi kuat dalam:
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali (PK)
Bahkan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, perubahan hukum pidana yang lebih menguntungkan dapat menjadi alasan hukum yang sah untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil.
Bagi praktisi hukum, ini membuka ruang strategis untuk:
- Mengajukan argumentasi perbandingan norma,
- Menilai ulang proporsionalitas pemidanaan,
- Memastikan tidak terjadi pelanggaran hak terpidana.
Tantangan dalam Penerapan
Meskipun prinsip lex mitior bersifat imperatif, penerapannya tidak selalu sederhana. Tantangan yang sering muncul antara lain:
- Perbedaan penafsiran mengenai “lebih menguntungkan”
- Perubahan sistem pemidanaan yang kompleks (misalnya pengenalan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial)
- Inkonsistensi penerapan antar aparat penegak hukum
Oleh karena itu, dibutuhkan ketelitian analisis dan konsistensi yurisprudensi agar asas ini tidak berhenti
1. Lex Mitior dalam Kasus Perubahan Ancaman Pidana
Contoh Konkret
Seorang terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tahun 2022 berdasarkan KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Perkara tersebut baru diputus pada tahun 2026, saat KUHP baru telah berlaku, dan ketentuan untuk perbuatan yang sama dalam KUHP baru menurunkan ancaman pidana menjadi maksimal 3 tahun, atau bahkan memberikan alternatif pidana non-penjara.
Implikasi Hukum
Dalam kondisi ini, hakim wajib menerapkan ketentuan KUHP baru berdasarkan Pasal 10 KUHP, karena:
- Terjadi perubahan peraturan pidana
- Perubahan tersebut lebih menguntungkan terdakwa
Apabila hakim tetap menjatuhkan pidana berdasarkan KUHP lama, putusan tersebut rentan dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi karena melanggar asas lex mitior.
2. Lex Mitior dalam Kasus Dekriminalisasi atau Perubahan Sifat Pidana
Contoh Konkret
Dalam praktik, tidak sedikit perbuatan yang:
- Pada KUHP lama dipandang sebagai tindak pidana,
- Namun dalam KUHP baru dipersempit ruang lingkupnya, atau
- Diubah pendekatannya menjadi ultimum remedium.
Misalnya, suatu perbuatan yang sebelumnya otomatis dipidana penjara, dalam KUHP baru:
- Mensyaratkan akibat tertentu, atau
- Memberi ruang penyelesaian non-penal.
Implikasi Hukum
Bagi terdakwa yang perkaranya masih berjalan, atau bahkan telah diputus namun belum berkekuatan hukum tetap, penerapan asas lex mitior dapat berakibat:
- Lepas dari segala tuntutan hukum, atau
- Pengalihan sanksi ke mekanisme lain yang lebih ringan.
Dalam praktik, ini sering menjadi argumentasi kunci penasihat hukum dalam pleidoi maupun memori banding.
3. Lex Mitior dalam Sistem Pemidanaan Baru (Pidana Alternatif)
Contoh Konkret
KUHP baru memperkenalkan dan memperluas penggunaan:
- Pidana kerja sosial
- Pidana pengawasan
- Pembatasan jenis pidana penjara jangka pendek
Bayangkan seorang terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan berdasarkan KUHP lama untuk suatu tindak pidana ringan. Namun dalam KUHP baru, untuk delik yang sama, hakim diberi kewenangan menjatuhkan pidana kerja sosial atau pengawasan.
Implikasi Hukum
Dalam kondisi ini, pidana non-penjara jelas merupakan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku. Oleh karena itu:
- Hakim tingkat banding atau kasasi dapat mengoreksi jenis pidana,
- Bahkan hakim PK dapat mempertimbangkan ulang proporsionalitas pemidanaan.
Hal ini menunjukkan bahwa lex mitior tidak hanya menyangkut lamanya pidana, tetapi juga jenis dan sifat pidana.
4. Lex Mitior sebagai Alasan Peninjauan Kembali (PK)
Contoh Konkret
Seorang terpidana telah menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, terjadi perubahan undang-undang pidana yang:
- Menurunkan ancaman pidana,
- Mengubah kualifikasi delik, atau
- Memberikan mekanisme pemidanaan yang lebih ringan.
Implikasi Hukum
Dalam praktik peradilan Indonesia, perubahan hukum pidana yang lebih menguntungkan dapat dijadikan:
- novum normatif, atau
- alasan kekhilafan hakim,
sebagai dasar pengajuan PK.
Pasal 10 KUHP baru memperkuat legitimasi argumentasi ini dan memberi pijakan normatif yang lebih tegas bagi terpidana untuk mencari keadilan substantif.
5. Peran Hakim dalam Menentukan “Yang Paling Menguntungkan”
Penting dicatat bahwa asas lex mitior tidak bekerja secara otomatis. Hakim memiliki peran sentral untuk:
- Membandingkan norma lama dan baru,
- Menilai secara konkret mana yang lebih menguntungkan,
- Mempertimbangkan tujuan pemidanaan.
Dalam praktik, ini menuntut hakim tidak hanya membaca teks undang-undang, tetapi juga memahami:
Arah kebijakan hukum pidana nasional.sebagai norma normatif semata.
Filosofi pemidanaan KUHP baru,
Penutup
Pasal 10 KUHP baru menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia bergerak ke arah sistem yang lebih humanis dan berkeadilan, tanpa mengorbankan kepastian hukum. Asas lex mitior menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa reformasi hukum pidana tidak justru menciptakan ketidakadilan bagi individu yang berhadapan dengan hukum.
Bagi praktisi hukum, pemahaman mendalam atas asas ini bukan sekadar kebutuhan akademik, melainkan kewajiban profesional. Sementara bagi masyarakat, asas lex mitior merupakan jaminan bahwa hukum pidana tidak digunakan sebagai alat penindasan, melainkan sebagai sarana perlindungan dan keadilan.

