Oleh : Mustafa MY Tiba, S.Pd.I, S.H, CPM, CPArb. praktisi & Konsultan Hukum
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan, yang dilakukan melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan seorang mediator yang netral dan tidak memihak.
Mediasi menjadi alternatif yang lebih cepat, murah, dan fleksibel dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan), serta dapat menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.
Filosofi Mediasi
Mediasi dilandasi oleh filosofi musyawarah untuk mufakat, yang merupakan nilai luhur dalam sistem hukum dan budaya masyarakat Indonesia. Proses ini bertujuan menciptakan penyelesaian yang adil dan berkeadilan tanpa mengorbankan keharmonisan hubungan sosial. Dalam konteks hukum modern, mediasi mencerminkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian yang memulihkan, bukan semata-mata menghukum.
Asas-asas Mediasi
- Sukarela (Voluntary)
Para pihak bebas untuk memilih dan mengikuti proses mediasi tanpa tekanan dari pihak manapun. - Kerahasiaan (Confidentiality)
Semua informasi dalam proses mediasi bersifat rahasia dan tidak dapat digunakan dalam proses litigasi jika mediasi gagal. - Netralitas Mediator
Mediator harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak. - Kesetaraan Kedudukan (Equality)
Tidak ada pihak yang lebih dominan atau lebih lemah dalam mediasi; semua pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama. - Cepat dan Efisien
Proses mediasi diharapkan berlangsung dalam waktu yang singkat dengan biaya yang relatif rendah. - Itikad Baik
Para pihak wajib hadir dan berpartisipasi dalam mediasi dengan niat menyelesaikan sengketa secara damai.
Tujuan Mediasi
- Mewujudkan penyelesaian sengketa yang win-win solution.
- Mengurangi beban perkara di pengadilan.
- Menjaga hubungan baik antara para pihak pasca-sengketa.
- Memberikan solusi yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan para pihak.
- Menghemat waktu, biaya, dan energi dibandingkan proses litigasi.
Dasar Hukum Mediasi di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Menjadi dasar hukum utama mengenai APS termasuk mediasi, khususnya dalam sengketa perdata dan bisnis. - Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Mengatur prosedur mediasi dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan agama. - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Dalam Pasal 1851 KUHPerdata disebutkan bahwa perdamaian (termasuk hasil mediasi) adalah perjanjian yang mengakhiri sengketa. - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Peradilan Agama
Khusus mengatur penyelesaian sengketa di peradilan agama seperti sengketa waris dan perceraian melalui mediasi. - UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Dalam Pasal 58 menegaskan bahwa Hakim wajib mengupayakan perdamaian antara para pihak.
Jenis Sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi
- Sengketa Perdata (hutang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum)
- Sengketa Keluarga (perceraian, harta bersama, hak asuh anak)
- Sengketa Bisnis dan Komersial
- Sengketa Tanah dan Waris
- Sengketa Perburuhan (melalui mediasi hubungan industrial)
- Sengketa Konsumen
Peran Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners
Kami siap membantu klien dalam proses mediasi, baik sebagai:
- Konsultan dan Pendamping Hukum, dalam mempersiapkan posisi negosiasi dan strategi penyelesaian
- Mediator Bersertifikat, yang netral, profesional, dan terdaftar resmi
- Fasilitator Penyelesaian Sengketa, untuk menjaga hubungan baik antar pihak dan menyusun kesepakatan damai yang mengikat secara hukum
Penutup
Mediasi adalah pilihan bijak dan modern untuk menyelesaikan konflik secara damai. Jika Anda menghadapi sengketa dan ingin menempuh jalur damai, hubungi kami. Tim hukum kami siap mendampingi Anda dengan integritas dan profesionalitas.
Tag SEO
mediasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, advokat mediasi, dasar hukum mediasi, penyelesaian di luar pengadilan, kantor hukum jakarta, mediasi perceraian, mediator bersertifikat



