Peninjauan kembali perkara pidana adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artikel ini menguraikan siapa pemohonnya, tiga alasan, tenggat, prosesnya di Mahkamah Agung, serta berlakunya KUHAP baru untuk perkara lama.
Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap terasa seperti pintu yang tertutup. Terpidana sudah menjalani pidana atau sedang menjalaninya, keluarga sudah lelah, dan advokat biasanya sudah menyampaikan semua yang bisa disampaikan. Namun hukum acara pidana kita menyediakan satu pintu terakhir, yaitu peninjauan kembali perkara pidana, yang disingkat PK. Upaya ini bukan tingkat pemeriksaan keempat dan bukan kesempatan mengulang pembelaan yang kalah. Ia disediakan untuk keadaan luar biasa: ada bukti baru yang seandainya diketahui hakim dapat mengubah putusan, ada kekeliruan hakim yang nyata, atau ada hakim yang dibuktikan menerima suap dalam perkara itu. Sejak 2 Januari 2026, aturannya ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan untuk PK ada ketentuan peralihan khusus yang sering luput. Tulisan ini menguraikan syarat, tenggat, siapa yang boleh mengajukan, dan jalannya perkara di Mahkamah Agung, dengan pengalaman saya mendampingi upaya hukum luar biasa.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Menurut Pasal 318 KUHAP baru, yang dapat mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya, dan advokat memerlukan surat kuasa khusus untuk itu.
- Ada tiga alasan PK, yaitu keadaan atau bukti baru yang disebut novum, hakim yang terbukti menerima hadiah atau janji, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
- Permintaan PK atas dasar novum dan kekhilafan hakim tidak dibatasi jangka waktu, sedangkan alasan hakim menerima suap harus diajukan paling lama enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- PK pada dasarnya hanya dapat diajukan satu kali, kecuali ada novum baru atau pertentangan dua putusan, dan permintaan PK tidak menangguhkan pelaksanaan pidana kecuali pidana mati.
- Pasal 361 huruf c UU 20/2025 menyatakan proses PK memakai KUHAP baru walaupun perkaranya diperiksa di bawah KUHAP lama, dan PK yang berhasil mewajibkan ganti rugi serta rehabilitasi.
Apa itu peninjauan kembali perkara pidana dan di mana letaknya dalam upaya hukum
Upaya hukum dalam perkara pidana dibagi menjadi biasa dan luar biasa. Banding dan kasasi adalah upaya hukum biasa yang diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. KUHAP baru mengaturnya dalam Bab XVI. Peninjauan kembali dan kasasi demi kepentingan hukum adalah upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Bab XVII, dan hanya dapat dipakai terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pembahasan umum tentang tahapan perkara pidana ada di tulisan kami tentang hukum acara pidana dan KUHAP lengkap.
Perbedaan dengan kasasi demi kepentingan hukum perlu dipahami. Pasal 314 KUHAP baru memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi kepentingan hukum satu kali terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan selain Mahkamah Agung, dan putusan itu tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. Itu jalan yang berbeda dari PK, yang pemohonnya adalah terpidana atau ahli warisnya.
Sifat luar biasa PK
Sifat luar biasa itu mempunyai akibat praktis. Pasal 323 dan Pasal 324 pada salinan teks KUHAP baru yang saya periksa menyatakan permintaan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan, dengan pengecualian untuk pidana mati, pemusnahan, dan perusakan barang bukti dalam rumusan Pasal 323. Dengan kata lain, terpidana tetap menjalani pidana selama PK diperiksa. Karena itu orang yang berencana mengajukan PK perlu menyiapkan diri untuk proses yang panjang tanpa jaminan pembebasan sementara.
Karena teks yang beredar bisa berbeda pemuatannya, saya menyarankan agar setiap advokat dan pembaca membandingkan kutipan pasal dengan salinan resmi di JDIH sebelum mengutipnya dalam dokumen perkara. Teks yang saya rujuk di sini dapat ditemukan di JDIH Kemenko Infra.
Siapa yang boleh mengajukan peninjauan kembali perkara pidana
Pasal 318 ayat (1) KUHAP baru menyatakan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Ayat (2) menegaskan permintaan itu hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Ayat (3) menyebut bila terpidana telah meninggal dunia, permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung.
Ayat (4) mengatur satu hal yang sangat praktis: permintaan oleh terpidana atau pihak yang disebut ayat (3) dapat dikuasakan kepada advokat yang dikuasakan khusus untuk itu. Artinya, surat kuasa untuk PK harus khusus. Kuasa yang diberikan untuk tingkat banding atau kasasi tidak otomatis berlaku untuk PK. Dari pengalaman saya, kuasa yang kurang tepat adalah salah satu sebab permohonan PK dikembalikan.
Soal jaksa dan putusan bebas
Dalam KUHAP lama, Pasal 263 ayat (1) mengecualikan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dari PK oleh terpidana, sementara praktik sempat memperlihatkan jaksa mengajukan PK, dan Mahkamah Konstitusi kemudian meluruskan bahwa PK diperuntukkan bagi terpidana atau ahli warisnya. Dalam KUHAP baru, rumusan Pasal 318 ayat (1) dan ayat (2) langsung menyebut terpidana sebagai pemohon. Dengan demikian pembicaraan yang dulu sering terdengar, yaitu jaksa mengajukan PK atas putusan bebas, tidak mendapat tempat dalam rumusan pasal itu. Mengenai bagaimana putusan bebas dan lepas diperlakukan lebih jauh dalam praktik KUHAP baru, saya belum menemukan penegasan yang cukup, sehingga saya tidak berspekulasi.
Alasan peninjauan kembali perkara pidana menurut Pasal 318 ayat (5)
Pasal 318 ayat (5) memuat tiga alasan. Alasan pertama adalah adanya keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa, seandainya diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Inilah yang lazim disebut novum.
Alasan kedua adalah bahwa seorang atau lebih hakim yang menjatuhkan pemidanaan terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana hakim itu duduk sebagai salah satu hakimnya, dengan maksud memengaruhi agar terdakwa diputus bersalah atau dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang seharusnya. Alasan ketiga adalah bahwa putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Perhatikan bahwa dalam teks KUHAP baru yang saya periksa, susunan alasan berbeda dari KUHAP lama. Pada KUHAP lama, alasan kedua dalam Pasal 263 ayat (2) adalah adanya pertentangan antar putusan yang menyatakan hal yang sama terbukti tetapi hasilnya bertentangan. Dalam teks baru, pertentangan antar putusan tidak muncul sebagai huruf tersendiri dalam ayat (5), tetapi muncul sebagai pengecualian pada ayat (6) tentang batasan satu kali pengajuan. Itu detail yang akan sering diperdebatkan di praktik, dan saya mengajak advokat membaca penjelasan serta putusan Mahkamah Agung yang akan terbit.
Makna novum dan cara menguatkannya
Novum bukan sembarang dokumen baru. Dalam praktik, ada tiga ukuran yang saya pakai ketika menilai apakah suatu bukti layak diajukan sebagai novum. Pertama, bukti itu belum pernah diperiksa dalam persidangan, atau bila dokumennya sudah ada, keadaan yang dibuktikannya belum pernah terungkap. Kedua, bukti itu mempunyai bobot sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa hasilnya bisa berbeda, bukan sekadar memperkuat dalil lama. Ketiga, bukti itu dapat dipertanggungjawabkan keasliannya dan asal-usul perolehannya.
Contoh rekaan. Seorang terpidana dihukum karena penggelapan dengan dasar bahwa ia menerima uang tunai tanpa menyetorkannya. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ditemukan bukti transfer bank yang menunjukkan uang itu sebenarnya disetor ke rekening perusahaan pada hari yang sama, dan bukti itu tidak pernah diajukan karena ada di arsip pihak ketiga yang baru bisa diakses belakangan. Bukti semacam itu dapat dipertimbangkan sebagai novum. Sebaliknya, kuitansi yang sudah dimiliki terdakwa sejak awal tetapi tidak diajukan karena kelalaian pembelanya sulit diterima, karena bukan keadaan baru.
Artikel Mahkamah Agung di situs Marinews yang mengulas tafsir novum menekankan bahwa Pasal 318 ayat (5) huruf a menegaskan keadaan baru atau bukti baru sebagai alasan materiil, dan bahwa ayat (6) memungkinkan novum menjadi dasar PK kedua. Pembaca dapat menelusuri ulasan itu di Marinews Mahkamah Agung, walaupun akses ke halaman itu kadang dibatasi.
Tenggat peninjauan kembali perkara pidana
Pertanyaan yang paling sering diajukan keluarga terpidana adalah apakah ada batas waktu. Jawabannya bergantung pada alasan yang dipakai. Pasal 319 ayat (2) KUHAP baru menyatakan permintaan PK atas dasar alasan Pasal 318 ayat (5) huruf a, yaitu novum, dan huruf c, yaitu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pengajuan. Pasal 319 ayat (3) menyatakan permintaan atas dasar huruf b, yaitu hakim terbukti menerima hadiah atau janji, diajukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Rumusan pada ayat (3) itu patut dibaca hati-hati karena enam bulan itu dihitung dari putusan berkekuatan hukum tetap, padahal pembuktian bahwa hakim menerima suap biasanya baru terjadi sesudah ada putusan lain yang menghukum hakim itu. Dalam praktik, ini bisa menimbulkan persoalan bila putusan terhadap hakim jatuh lebih dari enam bulan sesudah putusan perkara pokok. Saya berpandangan hal itu akan menjadi bahan tafsir, dan advokat sebaiknya mengajukan permintaan secepat mungkin sambil mencatat alasan keterlambatan bila ada.
Satu kali atau lebih
Pasal 318 ayat (6) menyatakan permintaan PK hanya dapat diajukan satu kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf a atau terdapat pertentangan antara dua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini penting karena sebelumnya ada ketegangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembatasan PK satu kali dalam KUHAP lama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga PK pidana dapat diajukan lebih dari sekali dengan syarat ada novum. Namun Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tetap membatasi PK pidana satu kali, dengan pengecualian bila ada putusan PK yang saling bertentangan. Akibatnya praktik pengadilan tidak seragam.
KUHAP baru menyelesaikan ketegangan itu dengan merumuskan pengecualian dalam undang-undang. PK kedua dan seterusnya dimungkinkan bila ada novum atau bila ada pertentangan antara dua putusan berkekuatan hukum tetap. Alasan kekhilafan hakim tidak dapat dipakai untuk PK kedua. Hal itu berarti bahwa bagi terpidana yang sebelumnya ditolak PK-nya, jalan masih terbuka hanya jika ada novum yang benar-benar baru.
Berlakunya KUHAP baru untuk PK pada perkara lama
Satu pertanyaan penting bagi terpidana yang putusannya jatuh sebelum 2 Januari 2026 adalah aturan mana yang dipakai untuk PK. Pasal 361 huruf c UU 20/2025 memberi jawabannya. Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan KUHAP lama, kecuali untuk proses peninjauan kembali yang berlaku ketentuan dalam undang-undang baru.
Dengan kata lain, bahkan untuk perkara yang pemeriksaannya di tingkat pertama berlangsung di bawah KUHAP lama, PK yang diajukan sekarang tunduk pada Pasal 318 sampai Pasal 325 KUHAP baru. Konsekuensinya bagi banyak terpidana lama menguntungkan. Mereka dapat memakai rumusan baru, misalnya tidak ada batas waktu untuk novum, dan kemungkinan PK kedua berdasarkan novum. Karena itu pertimbangkan ulang PK yang sebelumnya dianggap sudah tertutup. Pembahasan perubahan umum KUHP dan KUHAP dapat dibaca pada artikel kami tentang perbedaan KUHP dan KUHAP.
Tahapan peninjauan kembali perkara pidana dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung
Prosesnya mengikuti pola yang diatur Pasal 319 sampai Pasal 322. Pertama, permintaan diajukan kepada panitera pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, dengan menyebutkan alasannya (Pasal 319 ayat (1)). Dokumen yang lazim disiapkan adalah surat permintaan atau memori PK, surat kuasa khusus bila memakai advokat, salinan putusan semua tingkat, dan bukti pendukung alasan. Bila alasannya novum, bukti novum dilampirkan beserta penjelasan asal-usulnya.
Kedua, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula untuk memeriksa apakah permintaan memenuhi alasan Pasal 318 ayat (5), sebagaimana Pasal 320 ayat (1). Dalam pemeriksaan itu, pemohon dan perwakilan Jaksa Agung hadir dan dapat menyampaikan pendapat (ayat (2)). Dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani hakim, jaksa, pemohon, dan panitera, lalu berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani hakim dan panitera (ayat (3)). Bila perkara yang dimohonkan PK adalah putusan pengadilan banding, tembusan pengantar harus dilampiri tembusan berita acara dan disampaikan kepada pengadilan banding. Bila PK diajukan terhadap putusan tingkat kasasi, Pasal 321 menyatakan pemeriksaan dilakukan hakim yang tidak mengadili perkara itu di tingkat kasasi.
Pemeriksaan di Mahkamah Agung dan jenis putusannya
Ketiga, berkas dikirim ke Mahkamah Agung. Pasal 322 ayat (1) menyebut Ketua Mahkamah Agung atau hakim agung yang ditunjuk memeriksa permohonan itu dan menetapkan bahwa persyaratan formal telah dipenuhi. Bila permohonan dapat diterima untuk diperiksa, ada dua kemungkinan menurut ayat (2). Jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, ia menolak PK dan menetapkan putusan semula tetap berlaku, disertai dasar pertimbangan. Jika membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan PK dan menjatuhkan putusan berupa bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau penerapan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Perhatikan bahwa daftar amar dalam Pasal 322 ayat (2) huruf b hanya memuat kemungkinan yang menguntungkan pemohon. Dalam KUHAP lama, Pasal 266 ayat (3) menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan semula. Rumusan baru tidak menyebut kemungkinan pidana lebih berat, dan sepanjang pembacaan saya prinsip bahwa PK tidak boleh merugikan terpidana tetap dipegang. Meski demikian, hal ini sebaiknya dipastikan terhadap teks resmi dan praktik Mahkamah Agung.
Ganti rugi, rehabilitasi, dan pelaksanaan putusan setelah peninjauan kembali perkara pidana
Pasal 322 ayat (3) memuat ketentuan yang sangat berarti bagi terpidana yang bebas. Dalam hal terpidana telah menjalani putusan yang dimohonkan PK dan ternyata putusan PK membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, atau menerapkan pidana yang lebih ringan, pemohon atau ahli warisnya wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi. Ayat (4) menyatakan tata cara pemberian ganti rugi dan rehabilitasi diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagi keluarga, ini berarti PK yang berhasil bukan hanya soal status hukum, melainkan juga pemulihan. Namun pelaksanaannya bergantung pada peraturan pemerintah yang disebut ayat (4). Saya menyarankan klien mencatat kerugian nyata, seperti kehilangan pekerjaan dan biaya selama proses, sejak awal. Pemulihan nama baik melalui rehabilitasi juga penting bagi terpidana yang akan kembali ke masyarakat.
Selama proses berjalan, pidana tetap dilaksanakan. Pasal 323 dan Pasal 324 menyatakan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Bila pemohon meninggal setelah permohonan diterima Mahkamah Agung, diteruskan atau tidaknya PK diserahkan kepada ahli waris. Ketentuan ini penting bagi keluarga yang ingin memperjuangkan nama baik anggota keluarga yang sudah meninggal.
Kesalahan yang sering terjadi pada peninjauan kembali perkara pidana
Dari perkara yang saya dampingi atau pelajari, ada beberapa kekeliruan yang berulang. Yang pertama adalah memakai PK sebagai kasasi kedua. Memori PK yang hanya mengulang dalil lama, tanpa novum atau kekhilafan nyata, hampir pasti ditolak karena tidak memenuhi alasan Pasal 318 ayat (5). Yang kedua adalah novum yang bukan novum, misalnya bukti yang sudah ada dan bisa diajukan pada waktu sidang tetapi tidak dipakai.
Yang ketiga adalah mengabaikan keaslian bukti. Novum berupa dokumen yang tidak jelas asal-usulnya, atau kesaksian baru dari orang yang mencabut keterangan tanpa alasan yang masuk akal, mudah dipatahkan. Yang keempat adalah lalai pada hal formal: kuasa yang tidak khusus, salinan putusan yang tidak lengkap, atau pengajuan ke pengadilan yang salah. Pasal 319 ayat (1) tegas menyebut permintaan diajukan kepada panitera pengadilan tingkat pertama.
Yang kelima, dan ini yang paling menyedihkan, adalah harapan yang tidak realistis. Beberapa pihak menawarkan jaminan PK pasti dikabulkan dengan imbalan besar. Itu tanda bahaya. Tidak ada advokat yang jujur dapat menjamin hasil di Mahkamah Agung, dan sumpah advokat melarang janji atau pemberian sesuatu kepada pejabat pengadilan. Bila Anda ditawari jalan pintas, tolaklah.
Hubungan peninjauan kembali perkara pidana dengan upaya lain
PK bukan satu-satunya upaya terakhir. Bila terpidana belum menempuh upaya biasa, jalan yang tepat adalah banding atau kasasi, bukan PK. Pembahasan kasasi ada di tulisan kami tentang kasasi, dan tahapan upaya hukum biasa disebut di artikel hukum acara pidana. Praperadilan, yang dibahas pada artikel praperadilan, hanya berlaku pada tahap penyidikan dan penuntutan untuk menguji sah tidaknya upaya paksa, bukan untuk menguji putusan.
Untuk perkara tertentu, ada pula jalur non-peradilan seperti grasi, amnesti, dan abolisi yang merupakan kewenangan presiden. Pembahasannya ada pada artikel kami tentang abolisi dan amnesti. Jalur itu berbeda sifatnya dari PK karena tidak menilai ulang pembuktian, melainkan menghapus atau meringankan akibat pidana lewat kewenangan politik hukum.
PK untuk perkara dengan pidana mati
Pengecualian dalam Pasal 323 untuk pelaksanaan pidana mati menunjukkan bahwa undang-undang memperlakukan perkara ini secara berbeda. Pidana mati tidak boleh dilaksanakan selama PK diperiksa. Dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, pidana mati diposisikan sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif, dengan masa percobaan sepuluh tahun yang dapat mengubahnya menjadi seumur hidup. Pembaca yang berkaitan dengan perkara pidana mati sebaiknya segera meminta pendampingan advokat karena jalur upaya hukum yang tersisa sangat sempit.
Sikap yang saya sarankan sebelum mengajukan peninjauan kembali perkara pidana
PK adalah upaya terakhir, bukan upaya pertama. Sebelum memutuskan, kumpulkan semua putusan, periksa apakah ada bukti yang benar-benar baru, dan nilai secara jujur apakah bukti itu cukup kuat untuk menimbulkan dugaan bahwa hasilnya dapat berbeda. Bila tidak ada novum dan tidak ada kekhilafan nyata, mengajukan PK hanya menghabiskan biaya dan harapan. Bila ada, siapkan dengan teliti, karena kesempatan kedua hanya terbuka bila ada novum lain.
Pastikan juga kuasa yang diberikan bersifat khusus untuk PK, ajukan ke pengadilan tingkat pertama yang tepat, dan jauhkan diri dari siapa pun yang menjanjikan hasil. Terpidana dan keluarganya berhak mendapat pendampingan yang jujur tentang peluang dan risikonya.
Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners menangani perkara pidana, perdata, keluarga, pertanahan, bisnis dan korporasi, serta ketenagakerjaan, dan saya sendiri mediator bersertifikat Dewan Sengketa Indonesia. Bila Anda atau keluarga sedang mempertimbangkan peninjauan kembali perkara pidana, manfaatkan layanan konsultasi gratis untuk menilai peluang berdasarkan berkas Anda, dan lihat bidang praktik kami. Kami berkantor di Jl. Lenteng Agung Raya No.62, RT.6/RW.2, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12630, Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, Sabtu dengan perjanjian. Telepon 0811-6741-212, email info@mustafamytiba.com, atau buka halaman kontak.
Sumber rujukan: teks UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan salinan tidak resmi di datahukum.com untuk pencocokan nomor pasal.
Tanya jawab seputar peninjauan kembali perkara pidana
1Siapa saja yang boleh mengajukan PK pidana?
Menurut Pasal 318 ayat (2) dan (3) KUHAP baru, yang boleh mengajukan hanya terpidana atau ahli warisnya. Bila terpidana meninggal dunia, permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung. Pemohon dapat memberi kuasa khusus kepada advokat menurut ayat (4). Jaksa tidak termasuk pemohon dalam rumusan ini.
2Apakah ada batas waktu mengajukan PK?
Bergantung pada alasannya. Untuk novum dan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, Pasal 319 ayat (2) menyatakan tidak dibatasi jangka waktu. Untuk alasan hakim menerima hadiah atau janji, ayat (3) menetapkan paling lama enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Meski tidak ada batas, tetap bijak mengajukan secepatnya, karena bukti makin sulit dikumpulkan seiring waktu.
3Apakah PK menunda pelaksanaan pidana?
Tidak. Menurut Pasal 323 dan Pasal 324 pada teks yang saya periksa, permintaan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan, kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, dan perusakan barang bukti. Terpidana tetap menjalani pidana selama PK diperiksa. Karena itu jangan menunda urusan lain, seperti pengajuan hak narapidana, hanya karena PK sedang berjalan.
4Bisakah PK diajukan lebih dari satu kali?
Bisa, tetapi dengan syarat. Pasal 318 ayat (6) menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali kecuali ada novum atau ada pertentangan antara dua putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa novum yang benar-benar baru, PK kedua kemungkinan besar ditolak. Karena itu pastikan PK pertama disusun lengkap, supaya tidak menghabiskan satu-satunya kesempatan dengan argumen yang lemah.
5Apakah putusan yang dijatuhkan sebelum KUHAP baru tetap bisa di-PK memakai aturan baru?
Ya, untuk proses PK. Pasal 361 huruf c UU 20/2025 menyatakan untuk perkara yang pemeriksaannya sudah dimulai sebelum berlakunya undang-undang baru tetap memakai KUHAP lama, kecuali untuk proses peninjauan kembali yang berlaku ketentuan undang-undang baru. Artinya PK yang diajukan sekarang tunduk pada Pasal 318 sampai Pasal 325, termasuk soal novum dan PK kedua.
6Berapa biaya PK pidana?
Tidak ada angka tunggal. Biaya perkara ke pengadilan dan honorarium advokat berbeda menurut kerumitan, jumlah bukti, dan tim yang dibutuhkan. Menurut Pasal 21 ayat (2) UU Advokat, honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Mintalah perjanjian jasa hukum tertulis, dan baca juga artikel kami tentang biaya pengacara.
Perlu pendampingan untuk perkara Anda?
Setiap perkara punya fakta dan tahapan sendiri. Hubungi kami di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memahami posisi hukum Anda sejak dini.
Catatan penting
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu.
Sumber
- JDIH Kemenko Infra, jdih.kemenkoinfra.go.id.
- Marinews Mahkamah Agung, marinews.mahkamahagung.go.id.
- datahukum.com, datahukum.com.
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners
Hukum Acara Pidana Lengkap: Penyidikan, Penangkapan, Penahanan, Praperadilan, hingga Persidangan
KUHAP Lengkap: Panduan UU Baru, Hak, Pembuktian, dan Upaya Hukum
Perbedaan KUHP dan KUHAP: Fungsi, Materi, dan Tahap Perkara 2026
Kasasi adalah Upaya Hukum ke Mahkamah Agung: Alasan, Tenggat, dan Prosesnya
