UUPK menjamin 9 hak konsumen dan membebani pelaku usaha dengan larangan, ganti rugi, dan sanksi. Sejak 2026 ancaman dendanya berubah, Mahkamah Konstitusi menafsirkan beberapa pasalnya, dan revisinya belum pasti. Berikut yang dijamin, yang berubah, dan ke mana Anda melapor.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Status peraturan diperiksa pada 9 Oktober 2026.
UUPK adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, undang-undang payung yang mengatur hak dan kewajiban konsumen, larangan bagi pelaku usaha, tanggung jawab ganti rugi, penyelesaian sengketa, dan sanksi. UU ini berlaku sejak 20 April 2000 dan, hingga kini, belum pernah direvisi secara menyeluruh.
Bayangkan pasar sebagai lapangan permainan. Pelaku usaha memegang bola, tahu isi barang dagangannya, dan menulis sendiri syarat jual belinya. UUPK adalah peluit wasit yang memastikan pembeli ikut bermain dengan aturan yang jelas, tanpa dipaksa menerima kerugian yang tidak ia sadari.
Ada tiga hal yang sering luput. Pertama, ancaman pidana di Pasal 62 sudah berubah sejak 2 Januari 2026, tetapi banyak rujukan masih memuat angka lama. Kedua, UUPK hanya melindungi konsumen akhir, sehingga pembeli untuk dijual lagi berada di luar jangkauannya. Ketiga, jalur pengaduan bercabang empat, dan tiap jalur punya tenggat sendiri.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Pasal 4 UU 8/1999 memuat 9 hak konsumen. Dua yang paling relevan bagi keluhan barang tidak sesuai: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak atas kompensasi dan ganti rugi.
- Yang dilindungi konsumen akhir. Menurut Penjelasan Pasal 1 angka 2, pemakai produk sebagai bagian proses produksi barang lain (konsumen antara) tidak termasuk.
- Ganti rugi dilaksanakan dalam 7 hari setelah tanggal transaksi (Pasal 19 ayat (3)), dan beban membuktikan ada tidaknya kesalahan berada pada pelaku usaha (Pasal 28).
- Sejak 2 Januari 2026 denda Pasal 62 ayat (1) menjadi paling banyak kategori IV (Rp200 juta) dan ayat (2) kategori III (Rp50 juta). Itu batas atas, dan putusannya di tangan hakim.
- BPSK wajib memutus dalam 21 hari kerja (Pasal 55). Beberapa pasal UUPK sudah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi pada 2026, dan revisi UUPK belum jelas jadwalnya.
Apa yang Dimaksud dengan UUPK, dan Siapa yang Dilindungi
Pasal 1 angka 1 UU 8/1999 mendefinisikan perlindungan konsumen sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kata kuncinya kepastian hukum. Konsumen tidak dijanjikan selalu menang, tetapi dijamin punya pegangan tertulis ketika barang atau jasa tidak sesuai.
Pegangan itu bertumpu pada dua definisi. Siapa konsumen, dan siapa pelaku usaha.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Bahasa sederhananya: Anda konsumen bila memakai barang atau jasa untuk diri sendiri, keluarga, orang lain, bahkan hewan peliharaan, dan tidak untuk dijual lagi. Frasa terakhir itulah yang menentukan.
Sumber: naskah resmi UU 8/1999, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026.Konsumen akhir, bukan pedagang
Penjelasan Pasal 1 angka 2 membedakan konsumen akhir dari konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir suatu produk. Konsumen antara memakai produk sebagai bagian dari proses produksi produk lain. Penjelasan itu menegaskan bahwa pengertian konsumen dalam UU ini adalah konsumen akhir.
Contohnya sederhana. Membeli tepung untuk kue ulang tahun anak membuat Anda konsumen akhir. Membeli tepung yang sama untuk dijual kembali di warung berarti Anda pelaku usaha, dan sengketa soal tepung itu lebih tepat dibaca dengan hukum perjanjian, misalnya wanprestasi.
| Istilah | Rujukan | Cakupan menurut naskah |
|---|---|---|
| Konsumen | Pasal 1 angka 2 | Pemakai barang atau jasa, tidak untuk diperdagangkan. Penjelasan: konsumen akhir |
| Konsumen antara | Penjelasan Pasal 1 angka 2 | Memakai produk sebagai bagian proses produksi produk lain. Di luar pengertian UU ini |
| Pelaku usaha | Pasal 1 angka 3 | Orang perseorangan atau badan usaha, berbadan hukum atau tidak, yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia. Penjelasan menyebut korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor |
| Barang | Pasal 1 angka 4 | Setiap benda, berwujud maupun tidak, bergerak maupun tidak |
| Jasa | Pasal 1 angka 5 | Setiap layanan berbentuk pekerjaan atau prestasi bagi masyarakat |
| Klausula baku | Pasal 1 angka 10 | Aturan dan syarat yang disiapkan sepihak oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian. Pembahasan lanjut ada di bagian 3 |
5 asas dan 6 tujuan
Pasal 2 menyebut lima asas: manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Pasal 3 menuliskan enam tujuan, dari meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen sampai meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin keselamatan konsumen.
Perhatikan asas keseimbangan. Penjelasan Umum UU ini menyatakan bahwa perangkat hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru mendorong iklim usaha yang sehat. Pembaca yang berstatus pedagang pun punya kepentingan membaca UUPK, karena Pasal 6 memberinya hak atas perlindungan dari konsumen yang beritikad tidak baik.
Satu hal lagi. Pasal 64 menyatakan peraturan perlindungan konsumen yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan tidak bertentangan dengan UU ini. Itu sebabnya sengketa di sektor tertentu, misalnya jasa keuangan, sering dibaca bersama aturan sektoral di luar UUPK.
9 Hak dan 4 Kewajiban Konsumen
Pasal 4 sampai Pasal 7 UU 8/1999 menyusun hak dan kewajiban dua arah. Konsumen punya 9 hak (Pasal 4) dan 4 kewajiban (Pasal 5). Pelaku usaha punya 5 hak (Pasal 6) dan 7 kewajiban (Pasal 7). Banyak ringkasan berhenti di sisi konsumen, padahal sengketa sering ditentukan oleh seberapa baik masing-masing pihak menjalankan bagiannya.
Bayangkan tiket kereta. Hak penumpang untuk duduk di kursi sesuai tiket berjalan beriringan dengan kewajibannya membeli tiket dan mengikuti petunjuk keselamatan di gerbong. Hak tanpa kewajiban mudah pincang, begitu pula sebaliknya.
Pilih tab di bawah untuk melihat keempat daftar. Isinya parafrase kami atas naskah resmi dan tidak mengutip per huruf.
9 hak konsumen (Pasal 4 huruf a sampai i)
- Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
- Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkannya sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
- Informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
4 kewajiban konsumen (Pasal 5 huruf a sampai d)
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
5 hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf a sampai e)
- Menerima pembayaran sesuai kesepakatan atas kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- Melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Rehabilitasi nama baik bila terbukti bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
7 kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 huruf a sampai g)
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi.
- Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa.
- Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.
Dua hak yang paling relevan bagi keluhan barang tidak sesuai
Dua hak berikut menjadi pijakan paling langsung bila barang atau jasa yang Anda terima tidak sama dengan yang dijanjikan: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf c), dan hak atas kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian (Pasal 4 huruf h). Kami belum menemukan data resmi yang menghitung hak mana yang paling sering dirujuk dalam pengaduan, sehingga pernyataan ini membaca struktur pasalnya dan tidak bersandar pada statistik.
Keduanya punya pasangan di sisi pelaku usaha. Hak informasi berpasangan dengan kewajiban Pasal 7 huruf b dan dengan larangan menyesatkan di Pasal 8 sampai Pasal 17. Hak ganti rugi berpasangan dengan Pasal 7 huruf f dan g, lalu diperinci tata caranya di Pasal 19, yang kita bahas pada bagian 4.
Kewajiban konsumen yang sering dilupakan
Pasal 5 memuat empat kewajiban: membaca petunjuk pemakaian, beritikad baik, membayar sesuai kesepakatan, dan mengikuti penyelesaian sengketa secara patut. Kewajiban ini punya konsekuensi nyata. Pasal 6 huruf b memberi pelaku usaha hak atas perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik, dan Pasal 19 ayat (5) menyatakan pemberian ganti rugi tidak berlaku bila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan merupakan kesalahan konsumen.
Ilustrasi, bukan perkara nyata
Seorang pembeli membeli blender. Buku petunjuknya menyebut mesin tidak boleh dinyalakan tanpa isi. Dua minggu kemudian motornya terbakar, dan pembeli menuntut penggantian. Penjual menjawab bahwa petunjuk tidak diikuti.
Di titik ini Pasal 5 huruf a dan Pasal 19 ayat (5) saling bertemu dengan hak penggantian di Pasal 4 huruf h. Kami tidak menyimpulkan siapa yang benar, karena itu bergantung pada bukti dan penilaian hakim atau BPSK. Ilustrasi ini hanya menunjukkan bahwa hak konsumen tidak berdiri sendirian.
Yang Dilarang bagi Pelaku Usaha, dari Label sampai Iklan
Pasal 8 sampai Pasal 18 UU 8/1999 memuat larangan bagi pelaku usaha. Daftarnya panjang dan mudah membuat orang menyerah, jadi kami kelompokkan menjadi 5. Ketuk judul untuk membuka tiap kelompok. Ringkasan ini bukan pengganti naskah, dan rincian huruf per huruf perlu dicocokkan dengan naskah sebelum Anda mengutipnya.
1Mutu, takaran, dan label barang (Pasal 8)
Pasal 8 ayat (1) memuat 10 larangan (huruf a sampai j). Intinya, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar, tidak sesuai berat bersih atau takaran yang tercantum, tidak sesuai kondisi, jaminan, dan keistimewaan yang dinyatakan, atau tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi.
Larangan lainnya menyangkut kelengkapan informasi: tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, tidak memasang label dan penjelasan barang, dan tidak menyertakan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia. Pelaku usaha juga dilarang berproduksi tidak secara halal bila mencantumkan pernyataan halal.
Ayat (2) dan ayat (3) melarang memperdagangkan barang rusak, cacat, bekas, atau tercemar tanpa informasi lengkap dan benar, dengan ketentuan lebih keras untuk sediaan farmasi dan pangan. Ayat (4) mewajibkan pelaku usaha yang melanggar menarik barangnya dari peredaran.
2Promosi, obral, hadiah, dan undian (Pasal 9 sampai 14)
Pasal 9 dan Pasal 10 melarang menawarkan atau mempromosikan barang dan/atau jasa secara tidak benar atau menyesatkan, termasuk soal harga, tarif, kegunaan, kondisi, jaminan, dan ganti rugi. Pasal 11 mengatur obral, Pasal 12 mengatur penawaran harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu yang tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan.
Pasal 13 melarang menjanjikan hadiah cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikannya tidak sebagaimana dijanjikan. Pasal 14 mengatur penawaran berhadiah lewat undian, misalnya kewajiban menepati hadiah yang dijanjikan.
Satu catatan tentang naskah. Pada hasil ekstraksi teks kami, kalimat pembuka Pasal 14 terbaca memuat kata "masuk" yang janggal sebelum daftar perbuatan, dan Pasal 13 ayat (2) memuat pengulangan frasa hadiah. Kami menandai kejanggalan itu dan tidak memperbaikinya. Cocokkan dengan salinan pindai sebelum dikutip.
3Pesanan dan iklan (Pasal 16 dan Pasal 17)
Pasal 16 melarang pelaku usaha yang menerima pesanan tidak menepati pesanan atau waktu penyelesaian sesuai yang dijanjikan. Pasal 17 mengatur periklanan: iklan tidak boleh mengelabui konsumen soal kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga, dan jaminan, tidak boleh memuat informasi yang keliru, dan tidak boleh mengabaikan informasi risiko pemakaian.
Pasal 20 menambahkan bahwa pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksinya dan akibat yang ditimbulkan. Artinya, jangkauan UUPK tidak berhenti pada penjual barang.
4Pemaksaan dalam penawaran (Pasal 15)
Pasal 15 UU 8/1999: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Bahasa sederhananya: menawarkan barang atau jasa tidak boleh dengan cara memaksa atau dengan cara lain yang mengganggu konsumen, baik fisik maupun batin.
Sumber: naskah resmi UU 8/1999, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026.Frasa "cara lain" pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya dibahas pada kartu putusan di bawah.
5Klausula baku (Pasal 18)
Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku dalam 8 jenis keadaan (huruf a sampai h), misalnya pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, atau penolakan mengembalikan barang atau uang yang dibayarkan. Ayat (2) melarang klausula yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca dengan jelas. Ayat (3) menyatakan klausula yang melanggar batal demi hukum, dan ayat (4) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausulanya.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) menyebut tujuan larangan ini: menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Pembahasan lengkap tentang perjanjian baku ada di artikel kami tentang perjanjian baku, sehingga di sini cukup rangkumannya.
Dua putusan MK yang menafsirkan larangan ini
MK 131/PUU-XXIV/2026 tentang Pasal 15
Mahkamah membaca frasa "cara lain" dalam Pasal 15 tidak terbatas pada penawaran lewat komunikasi pribadi tanpa persetujuan. Ia harus dikaitkan dengan "gangguan fisik maupun psikis". Contoh gangguan psikis menurut Mahkamah: bentakan, pengancaman, atau terus mendatangi rumah meski sudah ditolak. Amar: Pemohon III dan V tidak dapat diterima, Pemohon I, II, dan IV ditolak seluruhnya.
MK 68/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 tentang sisa kuota internet
Pada 68/2026 pengujian Pasal 18 ayat (1) ditolak. Mahkamah menyebut Pasal 18 ayat (1) huruf f sebagai larangan klausula baku yang berlaku umum, bukan khusus telekomunikasi. Pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 tidak dapat diterima karena sudah diputus di 273/2025, yang menyatakan bersyarat bahwa penyelenggara wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Ganti Rugi 7 Hari dan Beban Pembuktian yang Dibalik
Hak ganti rugi sudah punya mekanisme sendiri. Pasal 19 ayat (1) menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ayat (2) menyebut bentuknya: pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 ayat (3): Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pasal 28: Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Bahasa sederhananya: ganti rugi harus diberikan dalam 7 hari setelah tanggal transaksi, dan dalam gugatan ganti rugi, pelaku usaha yang harus membuktikan ada atau tidaknya kesalahan.
Sumber: naskah resmi UU 8/1999, peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026.Tujuh hari yang dihitung dari transaksi
Perhatikan titik awal hitungannya. Naskah menghitung 7 hari sejak tanggal transaksi. Tanggal Anda menemukan kerusakan tidak disebut sebagai titik awal.
Bagaimana BPSK atau hakim memperlakukan kerugian yang baru muncul setelah lewat 7 hari tidak kami temukan dalam sumber yang kami baca, sehingga kami tidak menyimpulkannya. Praktisnya, makin cepat keluhan tertulis dikirim, makin sedikit ruang perdebatan soal tenggat.
Pembuktian yang dibalik
Dalam hukum perdata umum, pihak yang mendalilkan sesuatu biasanya yang membuktikannya. UUPK menggeser sebagian beban itu. Pasal 28 menaruh beban pembuktian unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi pada pelaku usaha, dan Penjelasan Pasal 22 menyebutnya pembuktian terbalik untuk perkara pidana pada pasal yang dirujuk Pasal 22.
Yang berpindah hanya beban membuktikan unsur kesalahan. Pasal itu tidak menyebut unsur lain, sehingga konsumen tetap wajar menyiapkan bukti adanya transaksi dan kerugian.
Sebagai gambaran, bayangkan lomba lari dengan garis mulai berbeda. Konsumen berdiri lebih dekat ke garis finis karena pelaku usaha yang menguasai catatan produksi, penyimpanan, dan distribusi. Pergeseran itu menyeimbangkan, tetapi tidak menghapus kewajiban konsumen menunjukkan bahwa ia memang membeli dan memang dirugikan. Kata "kesalahan" dalam Pasal 19 ayat (5) pun bisa berbalik: bila pelaku usaha dapat membuktikan kesalahan ada pada konsumen, kewajiban ganti rugi tidak berlaku.
Ada tiga pasal pendamping yang sering terlewat. Pasal 23 menyatakan bahwa bila pelaku usaha menolak atau tidak menanggapi dan atau tidak memenuhi ganti rugi, konsumen dapat menggugat lewat BPSK atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. Pasal 25 mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang dengan pemanfaatan berkelanjutan sekurang-kurangnya 1 tahun menyediakan suku cadang dan fasilitas purna jual. Pasal 19 ayat (4) menegaskan bahwa pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan tuntutan pidana.
Tenggat yang bisa menutup pintu
Pasal 27 huruf e membebaskan pelaku usaha yang memproduksi barang dari tanggung jawab bila kerugian timbul setelah lewat 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan (menurut Penjelasannya, misalnya masa garansi). Tenggat ini berdiri terpisah dari 7 hari di Pasal 19 ayat (3). Karena itu simpan nota dan kartu garansi, dan jangan menunggu sampai ragu.
Ke Mana Konsumen Mengadu: 4 Jalur dan Tenggatnya
Setelah keluhan ke pelaku usaha tidak membuahkan hasil, UUPK dan aturan di sekitarnya menyediakan 4 jalur: BPSK, pengadilan, jalur sektoral, dan pengaduan ke instansi pemerintah. Pasal 45 ayat (2) menyatakan penyelesaian sengketa dapat ditempuh lewat pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak, dan ayat (3) menegaskan penyelesaian di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. Menurut ayat (4), bila jalur di luar pengadilan sudah dipilih, gugatan ke pengadilan hanya dapat ditempuh bila upaya itu dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak.
Tata cara rinci mengajukan sengketa ke BPSK tidak kami uraikan di sini. Yang kami tunjukkan adalah peta jalur dan tenggat yang tertulis di naskah.
Jalur BPSK: urutan dan tenggatnya
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menangani sengketa lewat mediasi, arbitrase, atau konsiliasi (Pasal 52). Bagan berikut menyusun tenggat yang tersebar di Pasal 55, 56, dan 58.
Yang sering membingungkan: final, atau masih bisa keberatan?
Pasal 54 ayat (3) beserta Penjelasannya menyebut putusan majelis BPSK final dan mengikat, sedangkan Pasal 56 ayat (2) membuka keberatan ke pengadilan negeri dan Pasal 58 ayat (2) membuka kasasi. Kedua bunyi itu ada di naskah yang sama. Kami menandai ketegangan ini dan tidak menyimpulkan cara mendamaikannya, karena jawaban yang andal membutuhkan putusan pengadilan yang menafsirkannya, yang belum kami temukan.
Tabel 4 jalur
| Jalur | Dasar | Tenggat yang tertulis | Catatan |
|---|---|---|---|
| BPSK | Pasal 49 sampai 58 UU 8/1999 | Putusan 21 hari kerja; pelaksanaan 7 hari kerja; keberatan 14 hari kerja | Mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Tegangan Pasal 54(3) dan 56/58 ditandai di atas |
| Pengadilan, termasuk gugatan kelompok | Pasal 45 dan Pasal 46 UU 8/1999 | Pasal 27 huruf e: 4 tahun sejak barang dibeli bagi tanggung jawab produsen | Penggugat: satu konsumen atau ahli waris, kelompok konsumen, LPKSM, atau pemerintah. Penjelasan mengakui gugatan kelompok dan menuntut bukti transaksi |
| Jalur sektoral | Pasal 64 UU 8/1999; POJK 22/2023; PP 80/2019 dan Permendag 19/2026 | Mengikuti aturan sektor | Jasa keuangan lewat lembaga jasa keuangan dan OJK; perdagangan elektronik lewat aturan PMSE. Naskah primernya belum kami baca |
| Pengaduan ke instansi | Kementerian Perdagangan dan BPKN | Tidak ada tenggat memutus yang kami temukan | Mencatat pengaduan. Yang memutus sengketa di luar pengadilan adalah BPSK (Pasal 52 sampai 55) |
Perkara saya ke mana
Pohon berikut menyaring arah awal. Ia tidak menilai perkara Anda, dan hasilnya hanya menunjukkan jalur yang pantas dipertimbangkan lebih dulu.
Seberapa ramai aduan dan di mana
Kementerian Perdagangan mencatat 37.813 aduan konsumen sejak 2021 sampai Maret 2026. Dari jumlah itu, 35.820 aduan atau 94,73 persen terkait transaksi daring, menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang dikutip Katadata pada 28 Juli 2026. Selisihnya, 1.993 aduan, adalah hitungan kami (37.813 dikurangi 35.820) dan berarti aduan di luar transaksi daring.
Ada angka lain yang perlu dibaca terpisah. Siaran Kementerian Perdagangan 12 Januari 2026, sebagaimana dikutip media investortrust.id, mencatat 7.887 laporan sepanjang 2025, dengan 7.836 laporan (99 persen) terkait transaksi daring dan nilai transaksi yang dilaporkan Rp18.194.348.894. Persentase 99 persen di sini berbeda dari 94,73 persen di atas. Dugaan kami, selisihnya berasal dari rentang waktu yang berbeda (satu tahun, dibanding lebih dari lima tahun), jadi kedua angka tidak boleh dijumlahkan atau dibandingkan langsung. Sementara itu BPKN mencatat 12.086 pengaduan sepanjang 2020 sampai 21 Juli 2026 pada laman statistiknya, dengan definisi dan rentang yang tidak sama dengan data Kementerian.
Denda Pidana UUPK Turun sejak 2 Januari 2026
Bagian ini yang paling sering tertinggal di banyak rujukan. Ancaman pidana Pasal 62 UU 8/1999 diubah oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersama KUHP baru. Lampiran I butir 14 UU 1/2026 memuat perubahannya, dan Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 menetapkan nilai kategori denda: kategori III sebesar Rp50.000.000 dan kategori IV sebesar Rp200.000.000.
| Ketentuan | Sebelum 2 Januari 2026 | Sesudah 2 Januari 2026 | Penjara |
|---|---|---|---|
| Pasal 62 ayat (1) | Denda paling banyak Rp2.000.000.000 | Denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000) | Paling lama 5 tahun, tidak berubah |
| Pasal 62 ayat (2) | Denda paling banyak Rp500.000.000 | Denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000) | Paling lama 2 tahun, tidak berubah |
| Pasal 62 ayat (3) | Ketentuan pidana yang berlaku bila akibat luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian | Tidak tercantum di Lampiran, jadi tidak berubah | Mengikuti ketentuan yang berlaku |
Perlu diverifikasi: kata sambung pada ayat (2)
Naskah asli Pasal 62 ayat (2) memakai kata "atau" antara penjara dan denda. Pada hasil ekstraksi teks Lampiran I UU 1/2026, kata sambungnya terbaca "dan/atau". Ekstraksi itu berasal dari PDF 260 halaman, dan kami belum memeriksa halamannya dengan mata. Karena itu kami menandai kata sambung ayat (2) sebagai perlu diverifikasi dan tidak menyimpulkan apakah penjara dan denda dapat dijatuhkan bersamaan.
Rp2 miliar menjadi Rp200 juta
Dua hal perlu dijaga saat membaca angka itu. Pertama, semuanya batas atas. Hakim yang memutus, dan Pasal 57 UU 1/2023 sebagai aturan umum menyatakan bahwa bila ancaman pidananya alternatif, pidana yang lebih ringan diutamakan. Kedua, untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, pertanyaan ancaman mana yang berlaku bergeser ke asas lex mitior, yang kami bahas di artikel tersendiri tentang asas lex mitior.
Siapa yang dapat dituntut dan hukuman tambahannya
Pasal 61 menyatakan penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Kata "dan/atau" membuka kemungkinan pengurus ikut dituntut, dan hubungannya dengan pertanggungjawaban badan usaha kami bahas di artikel tentang korporasi sebagai subjek hukum pidana. Pasal 63 menambahkan 6 pidana tambahan yang dapat dijatuhkan: perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha.
Jangan tertukar dengan Pasal 60, yang mengatur sanksi administratif oleh BPSK berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200.000.000 untuk pelanggaran Pasal 19 ayat (2) dan (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. Angkanya kebetulan sama dengan denda kategori IV, tetapi sifatnya berbeda: Pasal 60 adalah sanksi administratif, Pasal 62 adalah pidana.
Pandangan Mustafa Mytiba & Partners
Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun.
Pasal 613 ayat (3) KUHP, yang disisipkan UU 1/2026 (Pasal VII angka 52), mengarahkan agar untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana, pembinaan dan sanksi administratif didahulukan daripada sanksi pidana. Penjelasannya menyebut contoh "antara lain" UU Pemilu, UU Perbankan, UU KUP, dan UU PDP. UUPK tidak disebut. Apakah UUPK termasuk adalah soal tafsir, dan kami melihat dua bacaan.
Bacaan luas
- Kata "antara lain" membuat daftar contoh tidak tertutup
- UUPK punya sanksi administratif (Pasal 60) dan fungsi pembinaan
- Karena itu UUPK ikut dalam arah mendahulukan pembinaan
Bacaan sempit
- UUPK tidak disebut dalam contoh Penjelasan
- Sanksi administratif UUPK hanya menyentuh Pasal 19(2) dan (3), 20, 25, dan 26
- Untuk larangan Pasal 8, 9, 10, 15, dan 18 tidak ada sanksi administratif UUPK yang dapat didahulukan
Pandangan kami, bacaan yang lebih kuat adalah bacaan bertahap. Kewajiban mendahulukan baru bermakna bila ada jalur administratif yang tersedia. Untuk pelanggaran yang memang punya jalur di Pasal 60, argumen bahwa pembinaan dan sanksi administratif perlu didahulukan lebih meyakinkan. Untuk larangan lain, argumen itu lebih lemah, dan Pasal 613 ayat (3) tidak sepatutnya dibaca sebagai perisai umum.
Kami belum menemukan putusan yang menafsirkan hubungan Pasal 613 ayat (3) KUHP dengan UUPK. Karena itu ini pandangan yang dapat berubah, dan tidak menilai perkara siapa pun.
Putusan MK dan Revisi UUPK: Pasti dan Belum Pasti
Sepanjang 2026, UUPK menjadi bahan uji di Mahkamah Konstitusi beberapa kali dan revisinya kembali dibicarakan. Garis waktu berikut menyusun peristiwa yang kami temukan, dengan sumbernya pada kartu di bawahnya.
- 20 April 1999UU 8/1999 ditetapkan dan diundangkan. Pasal 65 menyatakan berlaku setelah 1 tahun, dan JDIH BPK mencatat 20 April 2000
- 3 Januari 2025Putusan MK 162/PUU-XXII/2024 tentang Pasal 35 ayat (3): tidak dapat diterima menurut ikhtisar MK (amar lengkap terpotong pada sumber kami, perlu diverifikasi)
- 2 Januari 2026UU 1/2026 dan KUHP baru berlaku. Ancaman Pasal 62 UUPK berubah
- 2 Februari 2026Putusan MK 234/PUU-XXIII/2025 dan 235/PUU-XXIII/2025 tentang BPKN, dengan hasil berlawanan
- 12 Mei 2026Putusan MK 131/PUU-XXIV/2026 tentang Pasal 15
- 4 Juni 2026Permendag 19/2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik ditandatangani
- 23 Juli 2026Putusan MK 68/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 tentang klausula baku dan sisa kuota
Empat kartu putusan
Geser kartu ke samping untuk melihat tiap putusan. Dua putusan yang diputus pada hari yang sama, 2 Februari 2026, memberi hasil yang berlawanan, sehingga keduanya sebaiknya dibaca berdampingan.
MK 234/PUU-XXIII/2025
Masa jabatan 3 tahun anggota BPKN di Pasal 35 ayat (3) ditolak seluruhnya. Mahkamah menekankan BPKN lembaga nonstruktural (Pasal 2 ayat (2) PP 4/2019) dan menyebut UU 8/1999 tidak menyatakannya independen. Bagi pembaca: aturan masa jabatan tetap berlaku.
MK 235/PUU-XXIII/2025
Pasal 31 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen. Hasil untuk Pasal 30 ayat (1), 34 ayat (1), dan 39 ayat (2) belum kami ketahui karena naskah putusannya belum terbaca.
MK 131/PUU-XXIV/2026
Frasa "cara lain" di Pasal 15 dikaitkan dengan gangguan fisik maupun psikis. Pemohon III dan V tidak dapat diterima, Pemohon I, II, dan IV ditolak. Bagi pembaca: penawaran biasa tanpa pemaksaan atau gangguan belum tentu termasuk larangan Pasal 15.
MK 68/2026 dan 273/2025
Larangan klausula baku Pasal 18 ayat (1) huruf f berlaku umum. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Bagi pembaca: sisa kuota kini punya dasar putusan.
Perkara yang masih berjalan
Perkara 123/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 8 UUPK terhadap penyelenggara pasar daring. Pemohon meminta Pasal 8 dimaknai berlaku mutlak bagi penyelenggara tersebut dengan tanggung jawab renteng. DPR, pada 12 Mei 2026, berpendapat Pasal 8 sudah mencakup pelaku usaha digital dan jalur lain sudah tersedia: PP 80/2019, BPSK, gugatan kelompok di Pasal 46, dan pelaporan pidana.
Sidang pihak terkait berlangsung 8 Juni 2026. Kami belum menemukan amar putusannya per 9 Oktober 2026. Perlu dicek ulang.
Revisi UUPK: dua klaim yang berbeda
Klaim pertama: tanpa jadwal
- YPKIM, April 2026, menyebut RUU berada di urutan ke-11 Prolegnas Prioritas 2026 tanpa jadwal pembahasan
- Sumber: RMOL dan Warta Ekonomi (media)
Klaim kedua: ditargetkan tahun ini
- Dirjen PKTN, 28 Juli 2026, menyebut pembahasan ditargetkan tahun ini, inisiatif DPR, belum ada pembaruan dari Baleg
- Sumber: Katadata (media)
Kedua klaim bisa sama-sama benar pada waktu berbeda, dan kami tidak menyimpulkan mana yang lebih tepat. Mendag mengusulkan pembaruan kepada Komite III DPD pada April 2026. Isi draf belum terbuka.
BPKN dan akademisi mendorong tanggung jawab mutlak, menurut pemberitaan hukumonline. Selama draf itu belum menjadi undang-undang, UU 8/1999 beserta perubahan Pasal 62 dan penafsiran MK di atas yang berlaku.
Yang sudah pasti
- UU 8/1999 berstatus berlaku per 9 Oktober 2026
- Pasal 62 berubah sejak 2 Januari 2026
- MK 131, 68, dan 273 sudah memutus
Yang belum pasti
- Amar lengkap MK 235 dan 162
- Putusan perkara 123
- Jadwal dan isi revisi UUPK
- Tanggal berlaku Permendag 19/2026
Langkah yang Bisa Anda Kerjakan Hari Ini
Daftar ini memuat persiapan umum yang berguna untuk hampir semua keluhan konsumen. Ini bukan syarat undang-undang, dan bukan nasihat untuk perkara tertentu. Ketuk kotak untuk menandai.
Bila nilai kerugiannya besar, bila ada korban luka, atau bila perkara Anda menyangkut ancaman pidana, ajak advokat berdiskusi sebelum mengirim apa pun yang tidak dapat ditarik kembali.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan UUPK?
UUPK adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha, tanggung jawab ganti rugi, penyelesaian sengketa, dan sanksi. Berlaku sejak 20 April 2000 dan, per 9 Oktober 2026, berstatus berlaku.
Apa saja hak konsumen menurut UUPK?
Pasal 4 UU 8/1999 memuat 9 hak, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, hak memilih, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, hak didengar keluhannya, hak atas advokasi dan penyelesaian sengketa, serta hak atas kompensasi dan ganti rugi. Konsumen juga punya 4 kewajiban di Pasal 5.
Berapa lama batas waktu pelaku usaha memberi ganti rugi?
Pasal 19 ayat (3) UU 8/1999 menyatakan ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi. Hitungannya dari tanggal transaksi, tidak dari tanggal kerusakan ditemukan. Bila pelaku usaha menolak atau tidak menanggapi, konsumen dapat menggugat lewat BPSK atau pengadilan (Pasal 23).
Ke mana konsumen mengadu bila barang tidak sesuai?
Mulai dari keluhan tertulis ke pelaku usaha. Bila tidak berhasil, ada BPSK, pengadilan (termasuk gugatan kelompok menurut Pasal 46), jalur sektoral seperti lembaga jasa keuangan dan OJK, serta pengaduan ke instansi pemerintah. Tiap jalur punya tenggat sendiri, dan BPSK wajib memutus dalam 21 hari kerja (Pasal 55).
Berapa denda pidana bagi pelaku usaha menurut UUPK sekarang?
Sejak 2 Januari 2026, Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 mengancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000), semula Rp2.000.000.000. Ayat (2) mengancam penjara paling lama 2 tahun dengan denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000), semula Rp500.000.000. Kata sambung ayat (2) perlu diverifikasi. Semuanya batas atas, dan hakim yang memutus.
Apakah pembeli untuk dijual lagi dilindungi UUPK?
Menurut Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU 8/1999, pengertian konsumen dalam UU ini adalah konsumen akhir. Pemakai produk sebagai bagian proses produksi barang lain (konsumen antara) tidak termasuk. Sengketa pembelian untuk dijual kembali lebih tepat dibaca dengan hukum perjanjian.
Apakah UUPK sedang direvisi?
Ada pembicaraan revisi, tetapi belum menjadi undang-undang. Satu sumber menyebut RUU di urutan ke-11 Prolegnas Prioritas 2026 tanpa jadwal, sedangkan sumber lain menyebut pembahasan ditargetkan tahun ini. Isi drafnya belum terbuka. Selama belum disahkan, UU 8/1999 yang berlaku.
Setiap transaksi, bukti, dan tenggat punya fakta yang berbeda. Kami dapat membantu menelaah situasi Anda.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Bunyi pasal UU 8/1999 dan Penjelasannya, serta UU 1/2026 dan UU 1/2023, kami baca dari naskah resmi di peraturan.bpk.go.id yang diakses pada 9 Oktober 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi kami ambil dari ikhtisar di laman resmi MK, kecuali Putusan 131/PUU-XXIV/2026 yang kami baca lewat salinan pasal.id atas PDF Mahkamah. Pemberitaan media kami pakai hanya untuk angka dan klaim status, tidak untuk bunyi pasal. Kami tidak mengutip putusan Mahkamah Agung karena belum ada yang kami verifikasi.
Status UU 8/1999 pada JDIH BPK adalah berlaku. Kolom perubahan di JDIH tertulis belum tersedia, sedangkan ancaman Pasal 62 diubah oleh UU 1/2026. Kemungkinan perubahan lain lewat UU 6/2023 belum kami periksa.
Yang tidak berhasil kami capai atau belum kami pastikan:
- Kata sambung Pasal 62 ayat (2) pada Lampiran I butir 14 UU 1/2026 ("atau" atau "dan/atau"): hasil ekstraksi PDF belum dicocokkan dengan halaman pindai.
- Amar Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025 selain Pasal 31, dan naskah putusannya; amar lengkap Putusan MK 162/PUU-XXII/2024; amar perkara 123/PUU-XXIV/2026, yang berjalan menurut sumber terakhir kami.
- PP 58/2001, PP 59/2001, Kepmenperindag 350/MPP/Kep/12/2001, dan status perubahan Permendag 72/2020 belum dibuka; tanggal berlaku Permendag 19/2026 belum diverifikasi; naskah POJK 22/2023 belum dibaca.
- Angka 37.813 aduan berasal dari pejabat yang dikutip media, dan siaran pers resminya belum kami temukan.
- Isi draf RUU perubahan UUPK belum terbuka.
Kejanggalan naskah resmi yang kami tandai dan tidak kami perbaiki diam-diam: pada hasil ekstraksi teks, Pasal 4 huruf c terbaca "konsidi", Pasal 8 ayat (1) huruf g terbaca "tisak", Pasal 14 memuat kata "masuk" yang janggal, Pasal 13 ayat (2) memuat pengulangan frasa, dan Pasal 22 memuat rumusan yang ambigu. Kejanggalan ini perlu dicocokkan dengan salinan pindai. Ada pula ketegangan internal: Pasal 54 ayat (3) menyebut putusan majelis BPSK final dan mengikat, sedangkan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (2) membuka keberatan dan kasasi.
Penulis pernah menangani perkara sejenis. Penilaian di halaman ini disusun dari dokumen publik yang dapat diperiksa siapa pun, dan tidak memuat keterangan dari klien mana pun.
Status peraturan diperiksa pada 9 Oktober 2026 di peraturan.bpk.go.id dan laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, status dan metadata: peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026.
- Naskah UU 8/1999 beserta Penjelasannya: peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026.
- Naskah UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I butir 14 dan Pasal VII angka 52: peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026. Sebagian hasil ekstraksi belum dicocokkan dengan halaman pindai.
- Naskah UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 57, 79, dan 187: peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026.
- Halaman JDIH BPK untuk Permendag 31/2023 dan Permendag 19/2026: diakses 9 Oktober 2026.
- Mahkamah Konstitusi, ikhtisar putusan 234/PUU-XXIII/2025, 273/PUU-XXIII/2025, 68/PUU-XXIV/2026, dan 162/PUU-XXII/2024 (s.mkri.id, bagian persidangan sinopsis), serta berita perkara 123/PUU-XXIV/2026 di mkri.id dan en.mkri.id: diakses 9 Oktober 2026.
- Putusan MK 131/PUU-XXIV/2026 (12 Mei 2026), dibaca lewat salinan pasal.id atas PDF Mahkamah, sumber sekunder: diakses 9 Oktober 2026.
- BPKN, statistik pengaduan: bpkn.go.id, diakses 9 Oktober 2026.
- OJK, keterangan tentang POJK 22 Tahun 2023 (berlaku 22 Desember 2023): laman resmi ojk.go.id, diakses 9 Oktober 2026. Naskahnya belum kami baca.
- Katadata, 28 Juli 2026 (angka 37.813 aduan dan pernyataan Dirjen PKTN tentang revisi UUPK); investortrust.id (siaran Kementerian Perdagangan 12 Januari 2026); RMOL, 20 April 2026, dan Warta Ekonomi (klaim YPKIM); Bisnis.com, 4 Juni 2026 (Permendag 19/2026); NU Online, 3 Februari 2026 (tanggal Putusan MK 235); hukumonline (dorongan tanggung jawab mutlak). Semuanya media, dipakai hanya untuk angka dan status.
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners
Perjanjian baku: pengertian dan batasnya. Untuk klausula baku Pasal 18 UUPK yang di sini hanya dirangkum.
Transaksi elektronik dan keabsahan bukti digital. Berguna bila keluhan Anda berasal dari belanja daring dan bukti yang Anda pegang berupa tangkapan layar.
Wanprestasi: pengertian, unsur, akibat hukum, dan gugatan. Jalur perjanjian bagi pembeli yang bukan konsumen akhir.
Korporasi sebagai subjek hukum pidana. Kelanjutan dari Pasal 61 UUPK tentang penuntutan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Untuk perkara Anda sendiri, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui halaman Jasa Pengacara Jakarta Selatan atau Jakarta Timur.
