Official Law Firm

+62 811 674 1212

Tanah Ulayat: Pengertian, Hak Masyarakat Adat, dan Batasnya

Mustafa M Yacob
6 Oktober 2026
8:14 pm
Lahan tanah ulayat yang dikuasai bersama oleh masyarakat hukum adat secara turun temurun

Table of Contents

Pertanahan dan Properti
Tanah Ulayat: Pengertian, Hak Masyarakat Adat, dan Batasnya

Sejak 29 Februari 2024, tanah ulayat punya tiga pintu pencatatan: tetap tercatat saja, hak pengelolaan, atau hak milik bersama. Tidak semua tanah yang diklaim adat bisa masuk, dan ada perdebatan tafsir yang belum selesai.

57sertipikat HPL tanah ulayat untuk 18 komunitas adat, sekitar 987,5 hektare (Laporan Singkat Komisi II DPR, 8 September 2025)
174unit hutan adat ditetapkan, 368.877 hektare (Juni 2026, dimuat Kontan)
135kasus perampasan wilayah adat sepanjang 2025, catatan AMAN, bukan angka resmi negara
29 Feb 2024Permen ATR/BPN 14/2024 berlaku dan mencabut Permen ATR/BPN 18/2019

Tanah ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat, yang menurut kenyataannya masih ada dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, menurut Pasal 1 angka 4 Permen ATR/Kepala BPN 14/2024. Rumusan itu sempit. Ia mensyaratkan dua hal sekaligus: masyarakatnya masih hidup dalam tatanan adat, dan tanahnya belum dipegang pihak lain dengan hak tertentu. Sejak aturan itu berlaku pada 29 Februari 2024, ada tiga pintu untuk mencatatkan tanah ulayat, dan semuanya hanya berlaku untuk bidang di luar kawasan hutan.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat hanya "sepanjang menurut kenyataannya masih ada". Pengakuannya bersyarat, bukan otomatis.
  • Pasal 3 Permen 14/2024 menutup pelaksanaan hak ulayat atas bidang yang sudah dipunyai orang atau badan hukum dengan suatu hak, sudah dipakai fasilitas umum, atau sudah dibebaskan.
  • Tiga status: tetap tercatat sebagai Tanah Ulayat, hak pengelolaan bagi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, atau hak milik bersama bagi Kelompok Anggota.
  • Tanah ulayat di dalam kawasan hutan memakai jalur hutan adat dari Putusan MK 35/PUU-X/2012 dan penetapan Kementerian Kehutanan.
  • Hak pengelolaan atas tanah ulayat diperdebatkan: pemerintah menyebutnya perlindungan, AMAN dan sebagian akademisi menilainya bertentangan dengan Pasal 3 UUPA.

Tanah Ulayat dan Hak Ulayat: 2 Istilah yang Sering Tertukar

Banyak orang memakai kedua istilah ini seakan sama. Padahal hukum membedakannya dengan tegas. Hak ulayat adalah kewenangan. Tanah ulayat adalah bidang tanah tempat kewenangan itu dijalankan.

Bayangkan kebun warisan sebuah keluarga besar. Tidak ada satu pun anggota keluarga yang memegang sertipikat atas namanya sendiri, tetapi semua boleh memetik hasilnya, dan keputusan menebang pohon atau menyewakan sebagian lahan harus lewat musyawarah para tetua. Kewenangan untuk memutuskan itulah yang disebut hak ulayat. Kebunnya adalah tanah ulayat.

Perbedaan ini punya akibat hukum. Hak ulayat bisa ada tanpa tanah yang terdaftar, sedangkan tanah ulayat dalam arti Permen ATR/Kepala BPN 14/2024 hanya bidang yang belum dilekati hak atas tanah lain.

Pasal 3 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Bahasa sederhananya: Negara mengakui hak ulayat, tetapi hanya selama hak itu benar-benar masih hidup di lapangan, dan pelaksanaannya tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional atau undang-undang yang lebih tinggi.

Sumber: bunyi dikutip utuh dan konsisten di hukumonline dan jurnal hukum, diakses 6 Oktober 2026. Perlu diverifikasi ke naskah JDIH resmi sebelum dipakai sebagai kutipan formal.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Bahasa sederhananya: Konstitusi menghormati masyarakat adat, dengan tiga syarat: masih hidup, sesuai perkembangan zaman, dan tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan. Aturan rincinya diserahkan kepada undang-undang.

Sumber: dikutip dari Putusan MK 35/PUU-X/2012, paragraf [3.7.1], diakses 6 Oktober 2026.

Kedua pasal itu memakai kata yang sama, yaitu "sepanjang". Pengakuan datang dengan syarat, dan syarat itulah yang selama puluhan tahun diperdebatkan di lapangan.

IstilahPengertian pokokDasar
Hak UlayatKewenangan menurut hukum adat yang dipunyai masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, yang timbul dari hubungan lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus.Pasal 1 angka 1 Permen 14/2024
Tanah UlayatTanah di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.Pasal 1 angka 4 Permen 14/2024
Kesatuan Masyarakat Hukum AdatSekelompok orang yang terikat tatanan hukum adat sebagai warga persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal atau keturunan, dengan kelembagaan adat, harta kekayaan atau benda adat bersama, dan sistem nilai.Pasal 1 angka 2 Permen 14/2024
Kelompok Anggota Masyarakat Hukum AdatKelompok yang berhimpun sebagai satu satuan sosial berdasarkan asal usul keturunan, tempat tinggal, dan/atau kepentingan bersama sesuai kaidah hukum adat.Pasal 1 angka 3 Permen 14/2024
Hutan AdatHutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, setelah kata "negara" dihapus dari definisi hutan adat dalam UU 41/1999.Amar Putusan MK 35/PUU-X/2012

Pasal 5 UUPA menambahkan lapisan lain. Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Jadi hukum adat bukan sekadar kenangan sejarah. Ia sumber hukum yang sah, tetapi tetap berada di bawah payung hukum nasional.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 35/PUU-X/2012 mengingatkan satu hal yang jarang dikutip. Di banyak tempat, terutama di perkotaan, masyarakat hukum adat dengan hak ulayatnya sudah menipis atau tidak ada lagi, dan hukum adat harus dipahami sebagai hukum yang hidup, bukan hukum yang dibekukan. Pertimbangan itu, pada paragraf [3.13.2], menjelaskan mengapa pembuktian "masih ada" selalu menjadi titik tarung pertama.

Sumber: salinan Putusan MK 35/PUU-X/2012; Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, naskah asli, diakses 6 Oktober 2026.

Kapan Hak Ulayat Dianggap Masih Ada

Pertanyaan paling sering di meja advokat dan di kantor pertanahan adalah ini: komunitas kami sudah turun temurun di sini, mengapa belum diakui? Jawabannya ada pada syarat "masih ada". Selama bertahun-tahun, syarat itu ditafsirkan ketat dan hampir selalu kumulatif. Pasal 2 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 14/2024 memberi ukuran yang lebih jelas.

Pasal 2 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, ringkasan penulis

Hak ulayat dinyatakan masih ada apabila: (a) ada sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adat dan menerapkannya sehari-hari; (b) ada Tanah Ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup warganya dan tempat mereka mengambil keperluan hidup sehari-hari; dan/atau (c) ada tatanan hukum adat tentang pengurusan, penguasaan, dan penggunaan Tanah Ulayat yang berlaku dan ditaati.

Bahasa sederhananya: Ada tiga ciri, yaitu orangnya, tanahnya, dan aturan adatnya. Karena rumusannya memakai "dan/atau", ketiganya tidak harus hadir sekaligus.

Sumber: Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, naskah asli di laman JDIH, diakses 6 Oktober 2026. Rumusan huruf (a) sampai (c) diringkas, bukan kutipan utuh.

Satu hal lagi perlu dicatat. Pasal 2 ayat (4) membagi masyarakat hukum adat menjadi dua: Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat. Pembagian ini menentukan pintu mana yang boleh dimasuki, seperti yang diuraikan di bagian keempat.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Ini pembacaan kami, bukan kutipan sumber. Rumusan "dan/atau" pada Pasal 2 ayat (2) membuka ruang bagi komunitas yang sebagian cirinya sudah memudar, misalnya lembaga adat masih berjalan tetapi wilayah kelolanya sudah menyempit. Namun ruang itu tidak berarti pembuktian menjadi ringan. Pasal 11 ayat (4) mengharuskan telaah spasial yang menumpangkan peta tanah ulayat di atas tata ruang, peta desa, dan peta kawasan hutan. Komunitas yang tidak menyiapkan bukti tertulis dan peta sejak awal akan kesulitan, apa pun tafsir yang dipakai.

Siapa yang menetapkan komunitas adat

Pengakuan sebuah komunitas sebagai masyarakat hukum adat bukan dilakukan oleh kantor pertanahan. Permendagri 52/2014 mengatur tahapan di daerah: identifikasi, lalu verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat di tingkat kabupaten atau kota, kemudian penetapan oleh bupati atau wali kota. Permen 14/2024 menyambungkannya. Menurut Pasal 14 ayat (3) dan (4), bila masyarakat hukum adat belum ditetapkan pemerintah daerah, salinan Daftar Tanah Ulayat dapat menjadi bahan pertimbangan penetapan, dan penetapannya berupa peraturan daerah atau peraturan atau keputusan kepala daerah.

Untuk permohonan hak pengelolaan, produk hukum daerah itu bukan pelengkap. Pasal 18 ayat (3) huruf b menjadikannya syarat.

Alur pengakuan komunitas adat di daerah

1. Identifikasi Komunitas dan wilayah dipetakan 2. Verifikasi dan validasi Panitia MHA kabupaten atau kota 3. Penetapan Bupati atau wali kota 4. Produk hukum daerah Syarat HPL, Pasal 18 ayat (3) huruf b Dasar: Permendagri 52/2014; Permen 14/2024 Pasal 14 dan 18

Tanpa tahap tiga dan empat, komunitas bisa tetap tercatat di Daftar Tanah Ulayat, tetapi belum bisa mengajukan hak pengelolaan.

Sumber: Permendagri 52/2014 (status di JDIH belum diperiksa penulis); Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, diakses 6 Oktober 2026.

8 titik penting dalam 66 tahun

Aturan tentang tanah ulayat tidak lahir sekaligus. Ia menumpuk, dan setiap lapisan mengubah siapa yang boleh mengajukan apa.

  • 1960UUPA (UU 5/1960) mengakui hak ulayat secara bersyarat lewat Pasal 3 dan Pasal 5.
  • 16 Mei 2013Putusan MK 35/PUU-X/2012 dibacakan. Hutan adat tidak lagi termasuk hutan negara.
  • 2014Permendagri 52/2014 mengatur tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah.
  • 2019Permen ATR/Kepala BPN 18/2019 menggantikan Permen 10/2016 dan hanya mencatat tanah ulayat dalam daftar.
  • 2021PP 18/2021 membuka hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat, ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.
  • 29 Februari 2024Permen 14/2024 berlaku. Permen 18/2019 dicabut dan muncul tiga pintu pencatatan.
  • 16 Oktober 2025Putusan MK 181/PUU-XXII/2024 mengecualikan masyarakat yang hidup turun temurun di dalam hutan, untuk kegiatan yang tidak komersial, dari norma dalam UU Cipta Kerja.
  • 2026RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan belum disahkan sepanjang yang dapat diverifikasi pada 6 Oktober 2026.
Sumber: naskah peraturan dan putusan sebagaimana dirujuk di bagian-bagian berikut, diperiksa 6 Oktober 2026.

Tanah yang Tidak Bisa Diklaim sebagai Tanah Ulayat

Klaim adat sering gagal bukan karena komunitasnya dianggap palsu. Ia gagal karena tanahnya sudah berubah status. Pasal 3 Permen ATR/Kepala BPN 14/2024 menutup pelaksanaan hak ulayat atas empat jenis bidang.

Pasal 3 Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, ringkasan penulis

Pelaksanaan hak ulayat tidak dilakukan bila bidang tanahnya: (a) sudah dipunyai perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah; (b) telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial; (c) sudah diperoleh atau dibebaskan instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan sesuai ketentuan; dan/atau (d) merupakan tanah swapraja atau bekas swapraja yang dihapuskan oleh Ketentuan Konversi UUPA.

Bahasa sederhananya: Tanah yang sudah punya "nama di pintu" tidak bisa lagi diambil kembali lewat jalur hak ulayat.

Sumber: Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, naskah asli, diakses 6 Oktober 2026. Catatan kejanggalan: analisis AMAN menyebut huruf a sampai c, sedangkan naskah asli memuat huruf a sampai d. Artikel ini memakai naskah asli.

Empat contoh berikut hipotetis. Semuanya hanya menggambarkan cara membaca pasal, bukan perkara nyata.

Contoh hipotetis 01

Kebun yang sudah bersertipikat

Sebidang kebun di tepi kampung adat sudah bersertipikat hak milik atas nama seorang warga sejak lama. Menurut Pasal 3 huruf a, bidang itu tidak bisa dicatat sebagai Tanah Ulayat. Geser untuk kartu berikutnya.

Contoh hipotetis 02

Lapangan dan balai desa

Tanah lapang yang puluhan tahun dipakai sebagai lapangan olahraga dan balai pertemuan umum. Pasal 3 huruf b menyebut bidang yang telah digunakan sebagai fasilitas umum atau sosial tidak ikut dalam pelaksanaan hak ulayat.

Contoh hipotetis 03

Lahan yang sudah dibebaskan

Sebuah perusahaan sudah memperoleh lahan lewat pelepasan sesuai ketentuan. Pasal 3 huruf c menutup pelaksanaan hak ulayat pada bidang yang sudah diperoleh atau dibebaskan, selama perolehannya sesuai ketentuan.

Contoh hipotetis 04

Bekas tanah swapraja

Tanah yang dahulu dikuasai kesultanan atau swapraja dan dihapus oleh Ketentuan Konversi UUPA. Pasal 3 huruf d mengecualikannya dari hak ulayat.

Perhatikan kata "sesuai ketentuan" pada huruf c. Menurut pembacaan kami, tanah yang dilepas tanpa musyawarah atau tanpa dasar hukum yang sah tidak otomatis ikut tertutup. Di titik inilah sengketa biasanya bermula.

Syarat lain: bidang harus bersih dari sengketa

Selain empat pengecualian tadi, permohonan dihadang dua syarat tambahan. Pertama, bidang harus terletak di luar kawasan hutan, sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan penguasaan fisik pada Lampiran III dan V, butir 9. Kedua, bidang tidak boleh sedang bersengketa. Pasal 7 ayat (4) huruf b dan Pasal 11 ayat (3) huruf a mewajibkan pemeriksa memastikan Tanah Ulayat tidak dalam sengketa, konflik, dan/atau perkara.

Lampiran yang sama meminta komunitas menyatakan, dengan tanggung jawab perdata dan pidana, beberapa hal berikut:

Butir surat pernyataanIsi yang dinyatakan
Butir 6Tidak ada konflik, sengketa, atau perkara atas bidang tanah.
Butir 7Bidang tanah tidak sedang dijaminkan.
Butir 8Bidang tanah bukan aset pemerintah, BUMN, atau BUMD.
Butir 9Bidang berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal PIPPIB hutan alam primer dan lahan gambut.
Sumber: Lampiran III dan V Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, naskah asli, diakses 6 Oktober 2026.

Pohon keputusan: apakah bidang Anda bisa masuk jalur Permen 14/2024

1. Di luar kawasan hutan? Surat pernyataan Lampiran III dan V butir 9 Tidak: pakai jalur hutan adat 2. Belum ada hak, fasum, atau pembebasan? Pasal 3 huruf a sampai d Tidak: hak ulayat tidak dilaksanakan 3. Bebas sengketa dan perkara? Pasal 7 ayat (4) huruf b, Pasal 11 ayat (3) huruf a Tidak: syarat belum terpenuhi 4. Subjeknya siapa? Kesatuan MHA atau Kelompok Anggota MHA Menentukan pilihan status Masuk jalur pencatatan Kesatuan: tercatat atau HPL Kelompok Anggota: tercatat atau hak milik bersama

Satu jawaban "tidak" sudah cukup untuk menghentikan bidang itu di jalur ini, meski belum tentu di jalur lain.

Sumber: ringkasan penulis dari Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, diakses 6 Oktober 2026.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Ini penilaian kami. Syarat bebas sengketa menciptakan lingkaran yang sulit. Tanah yang paling membutuhkan pengakuan sering kali justru tanah yang sedang diperebutkan konsesi atau izin pihak lain, sehingga tidak memenuhi syarat sejak awal. Sebuah penelitian dari Universitas Islam Indonesia yang kami baca menyimpulkan hal serupa, bahwa konflik ulayat yang sedang berlangsung belum tuntas terselesaikan karena tanah yang diatur harus bebas sengketa. Jalan keluarnya bukan menunggu. Sebaiknya komunitas lebih dulu menyelesaikan sengketa lewat musyawarah atau mediasi, lalu mencatatkan bidang yang sudah bersih.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 8 Mei 2026 menyatakan idealnya tanah HGU yang terbukti merupakan tanah ulayat "diulayatkan" lebih dulu. Itu pernyataan pejabat, dimuat Antara pada 10 Mei 2026, dan bukan norma. Belum ada ketentuan tertulis yang menjelaskan cara kerjanya.

3 Jalur Mencatatkan Tanah Ulayat setelah 2024

Sebelum 2024, tanah ulayat paling jauh hanya bisa masuk daftar. Permen ATR/Kepala BPN 14/2024 menambah dua pilihan lain. Semuanya dimulai dari pintu yang sama, yaitu pencatatan dalam Daftar Tanah Ulayat, lalu komunitas boleh berhenti di situ atau melanjutkan.

Prosesnya berurutan. Pasal 4 menyebut tiga tahap besar: inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, lalu pencatatan.

5 langkah menuju Daftar Tanah Ulayat

1 Inventarisasi dan identifikasi Pasal 5, dapat diajukan komunitas 2 Telaah spasial Pasal 11 ayat (4), tumpang susun peta 3 Tanda batas dan pengukuran Pasal 10, surat pernyataan Lampiran I 4 Pencatatan Pasal 13, Kantor Pertanahan 5 Salinan Daftar Pasal 14 ayat (2), paling lambat 14 hari kerja Dasar: Permen ATR/Kepala BPN 14/2024

Salinan itu dikirim ke komunitas dan pemerintah daerah, dan menjadi dasar langkah berikutnya.

Sumber: Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, naskah asli, diakses 6 Oktober 2026.

3 pilihan setelah tercatat

Pilih jalur untuk melihat isinya

Pasal 16 ayat (1) menyatakan Tanah Ulayat yang tidak diajukan hak pengelolaan tetap berstatus Tanah Ulayat. Ayat (2) membolehkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat bekerja sama dengan pihak ketiga berdasarkan perjanjian. Pasal 30 menegaskan bahwa pendaftaran tidak mengurangi berlakunya hukum adat atas bidang itu.

Pilihan ini paling ringan. Komunitas tidak menerima sertipikat, tetapi bidangnya sudah punya identitas, peta, dan nomor di Daftar Tanah Ulayat.

Menurut Pasal 15 ayat (1), Tanah Ulayat yang sudah tercatat dapat diajukan hak pengelolaan oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat kepada Menteri. Tahapnya, menurut ayat (3), adalah pengajuan, pemeriksaan tanah, keputusan, dan tanda bukti hak. Kelengkapan permohonan diatur Pasal 18 ayat (3): identitas, produk hukum daerah yang menetapkan masyarakat hukum adat, peta bidang, dokumen rencana peruntukan dan pemanfaatan tanah, bukti perpajakan bila ada, serta surat pernyataan penguasaan fisik.

Pasal 21 ayat (1) memberi Menteri kewenangan untuk "dapat menerbitkan atau tidak menerbitkan" keputusan hak pengelolaan. Artinya permohonan yang lengkap belum menjamin hasilnya. Pasal 22 ayat (2) menyebut insentif berupa penghapusan tarif BPHTB dan/atau PNBP, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Di atas hak pengelolaan, pihak ketiga dapat diberi HGU, HGB, atau hak pakai berdasarkan perjanjian. Bayangkan pengelola pusat perbelanjaan yang menyewakan kios. Kiosnya dipakai penyewa, tetapi gedungnya tetap milik pengelola. Menurut diktum format keputusan pada Lampiran IV, hak pengelolaan tidak dapat dialihkan, dan pengalihan hak di atasnya memerlukan persetujuan pemegang hak pengelolaan.

Pasal 17 ayat (1) mengatur Tanah Ulayat milik Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat yang dapat ditetapkan menjadi hak milik atas nama kelompok sebagai tanah bersama. Tahapnya menurut ayat (3): permohonan, penelitian data yuridis, pengumuman, dan tanda bukti hak.

Permohonan wajib melampirkan silsilah (Pasal 23 ayat (3) huruf e). Data fisik dan yuridis diumumkan 30 hari kalender di Kantor Pertanahan dan kantor desa atau kelurahan (Pasal 25 ayat (1)). Sertipikat memuat nama pimpinan kelompok sesuai kesepakatan tertulis anggota dan rekomendasi pemerintah daerah, dengan kedudukan menurut hukum adatnya (Pasal 27 ayat (3) sampai (5)).

Sumber: Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, naskah asli, diakses 6 Oktober 2026.
AspekTetap TercatatHak PengelolaanHak Milik Bersama
Siapa subjeknyaKesatuan atau Kelompok AnggotaKesatuan Masyarakat Hukum AdatKelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat
DasarPasal 16Pasal 15, 18, 21, 22Pasal 17, 23, 25, 27
Hasil akhirNomor di Daftar Tanah Ulayat dan salinanKeputusan Menteri dan tanda bukti hakSertipikat hak milik atas nama kelompok
Hukum adatTetap berlaku (Pasal 30)Tetap berlaku (Pasal 30)Kedudukan pimpinan menurut hukum adat (Pasal 27)
Kepastian hasilMengikuti hasil verifikasi dan pencatatanMenteri dapat menerbitkan atau tidak (Pasal 21)Melalui penelitian data yuridis dan pengumuman
Sumber: ringkasan penulis dari Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, diakses 6 Oktober 2026.

Seberapa jauh jalur ini sudah berjalan

Data resmi terbaru yang kami temukan berasal dari Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN pada 8 September 2025. Tercatat 57 sertipikat hak pengelolaan atas tanah ulayat untuk 18 komunitas adat, seluas sekitar 987,5 hektare. CNBC Indonesia memuat angka yang hampir sama, 987,47 hektare. Dalam rapat yang sama disebut total sertipikat hak pengelolaan nasional sekitar 8 ribu.

Menteri sendiri menyebut capaiannya masih jauh dari target, dan Komisi II mendesak percepatan pendaftaran tanah ulayat. Angka itu perlu dibaca hati-hati. Satu pemberitaan lain menulis luas yang jauh lebih kecil dan penulisan desimalnya janggal, sehingga tidak kami pakai.

Sumber: Laporan Singkat Komisi II DPR RI, 8 September 2025; CNBC Indonesia, diakses 6 Oktober 2026.

Tanah Ulayat di Dalam Kawasan Hutan Berjalur Lain

Pintu pencatatan di atas tertutup bagi tanah ulayat yang berada di dalam kawasan hutan. Surat pernyataan penguasaan fisik mensyaratkan bidang berada di luar kawasan hutan. Untuk wilayah adat yang berupa hutan, jalurnya memakai hukum kehutanan dan penetapan Kementerian Kehutanan.

Titik baliknya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013. Satu sumber sekunder menulis 16 Juni 2013, tetapi naskah putusan dan risalah MK menyebut 16 Mei 2013, sehingga tanggal itulah yang kami pakai. Permohonan diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kenegerian Kuntu di Kampar, Riau, dan Kasepuhan Cisitu di Lebak, Banten.

Amar Putusan MK 35/PUU-X/2012, Pasal 1 angka 6 UU 41/1999 tentang Kehutanan Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat

Bahasa sederhananya: Kata "negara" dihapus dari definisi. Hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

Sumber: salinan naskah putusan, diakses 6 Oktober 2026. Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) UU 41/1999 juga dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan yang sama.
Amar Putusan MK 181/PUU-XXII/2024, dibacakan 16 Oktober 2025 dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial

Bahasa sederhananya: Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023, dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20, inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian itu. Judul siaran MK memakai istilah "masyarakat adat", tetapi amarnya sendiri menyebut masyarakat yang hidup turun temurun di dalam hutan. Kami tidak memperluas amar itu.

Sumber: siaran resmi Mahkamah Konstitusi, diakses 6 Oktober 2026. Naskah putusan lengkap belum kami buka.

MK memaknai "kepentingan komersial" sebagai kegiatan perkebunan yang melampaui pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Jadi putusan ini melindungi kebun penghidupan, bukan kebun sawit skala usaha.

2 jalur, 2 kementerian

Di luar kawasan hutan Di dalam kawasan hutan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kementerian Kehutanan Penetapan hutan adat Dasar: Permen 14/2024 Pasal 4 sampai 17 Dasar: MK 35/PUU-X/2012 UU 41/1999 sebagaimana diuji Daftar Tanah Ulayat SK penetapan hutan adat

Dua jalur ini bekerja berdampingan. Wilayah adat yang punya bagian hutan dan bagian non-hutan mungkin harus menempuh keduanya.

Sumber: ringkasan penulis dari Permen 14/2024 dan Putusan MK 35/PUU-X/2012, diakses 6 Oktober 2026.

Permen 14/2024 menjembatani keduanya lewat Pasal 32, ketentuan peralihan. Tanah Ulayat yang sudah ditetapkan Kementerian, hutan adat di luar kawasan hutan yang sudah ditetapkan Kementerian Kehutanan, dan bidang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah lewat produk hukum daerah, diproses menurut peraturan itu.

Capaian hutan adat

Angka berikut berasal dari Kementerian Kehutanan sebagaimana dimuat media dan belum kami cocokkan dengan dokumen resmi. Penetapan melaju cepat dalam satu tahun, tetapi target pemerintah masih jauh.

Luas hutan adat yang sudah ditetapkan, dalam hektare

333.687 366.955 368.877 Juli 2025 Nov 2025 Juni 2026 160 unit 169 unit 174 unit

Dalam sekitar 11 bulan, luasnya bertambah 35.190 hektare dan 14 unit baru ditetapkan, menurut selisih ketiga angka itu.

Sumber: Kementerian Kehutanan melalui Kompas (17 Desember 2025) dan Kontan (Juni 2026), keduanya tidak kami buka langsung; selisih dihitung penulis, diperiksa 6 Oktober 2026.

Terhadap target 1,4 juta hektare

Juli 2025, 333.687 hektare sekitar 24 persen

Juni 2026, 368.877 hektare sekitar 26 persen

Persentase dihitung penulis dengan membagi luas penetapan dengan target 1,4 juta hektare. Itu bukan angka resmi pemerintah.

Sumber: target penetapan 1,4 juta hektare dan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat (SK Menhut 144/2025, diperbarui SK Menhut 121/2026) dimuat Kontan, tidak kami buka langsung.

Hak Pengelolaan di Atas Tanah Ulayat: 2 Tafsir yang Belum Bertemu

Bagian ini paling sering memicu salah paham, jadi kami uraikan perlahan. Hak pengelolaan, disingkat HPL, bukan hak milik. Ia hak menguasai dengan kewenangan merencanakan, menggunakan, dan menyerahkan bagian tanah kepada pihak lain. PP 18/2021 membuka kemungkinan HPL berasal dari tanah ulayat, dan Permen 14/2024 menyediakan prosedurnya.

Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) PP 18/2021 Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.

Bahasa sederhananya: HPL tidak hanya lahir dari tanah negara. Tanah ulayat juga bisa menjadi sumbernya, dan pemegang haknya adalah masyarakat hukum adat itu sendiri, bukan pemerintah.

Sumber: salinan PP 18/2021 di Justisio, diakses 6 Oktober 2026. Status perubahan PP 18/2021 belum kami periksa.

PP 18/2021 juga membatasi HPL. Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan HPL tidak dapat dijadikan hak tanggungan dan tidak dapat beralih atau dialihkan. Pasal 8 dan Pasal 13 membuka ruang bagi HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah, dengan rekomendasi pemegang HPL bila hak itu dibebani atau dialihkan.

Di sinilah dua tafsir berpisah.

Tafsir pertama, pemerintah

HPL adalah pagar, bukan pengambilalihan

Slameto Dwi Martono, Staf Ahli Menteri ATR/BPN, pada 2 Juli 2026 menyatakan HPL "bukan berarti negara mengambil alih". Menurutnya HPL adalah instrumen agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan. Ia juga menekankan bahwa Permen 14/2024 memberi pilihan: berhenti pada Daftar Tanah Ulayat, atau lanjut ke sertipikat. Pernyataan itu dimuat RRI pada 29 Juli 2026.

Logikanya sederhana. HPL tidak bisa dialihkan menurut Pasal 12 PP 18/2021, sehingga tanah yang melekat padanya sulit berpindah tangan secara permanen. Pihak luar hanya bisa mendapat hak sementara di atasnya.

Sumber: RRI, diakses 6 Oktober 2026. Ini pernyataan pejabat, bukan norma.
Tafsir kedua, pengkritik

Pengakuan yang mengubah sifat tanah

AMAN menolak sertifikasi HPL di atas wilayah adat dan menilai Permen 14/2024 berpotensi mempercepat hilangnya wilayah adat. Sebuah jurnal Universitas Padjadjaran menilai pemberian HPL atas tanah ulayat berpotensi bertentangan dengan Pasal 3 UUPA. Guru besar Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail, menurut hukumonline pada 2021 mencatat inkonsistensi vertikal antara Pasal 4 dan 5 PP 18/2021 dengan UUPA.

Alasannya begini. HPL menempatkan keputusan akhir pada Menteri yang, menurut Pasal 21 Permen 14/2024, dapat menerbitkan atau tidak menerbitkan HPL. Tanah yang semula diatur adat kini memasuki rezim administrasi negara, dengan pihak ketiga yang bisa masuk lewat perjanjian.

Sumber: siaran pers dan surat terbuka AMAN, jurnal Unpad, dan hukumonline 2021 sebagaimana dirujuk pemberitaan dan penelusuran penulis; dokumen aslinya tidak kami buka langsung.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Ini penilaian kami. Kedua tafsir sama-sama punya dasar. Pernyataan pemerintah benar bahwa HPL tidak bisa dialihkan, dan bahwa Pasal 16 ayat (1) Permen 14/2024 menyediakan pilihan tetap sebagai Tanah Ulayat. Kekhawatiran AMAN juga beralasan karena bagi komunitas yang belum punya produk hukum daerah, kewenangan Menteri pada Pasal 21 terasa jauh. Pegangan paling aman bagi komunitas adalah memutuskan jalur setelah menimbang tiga hal: apakah ada pihak ketiga yang akan masuk, apakah produk hukum daerah sudah ada, dan apakah anggota komunitas sepakat. Keputusan yang diambil terburu-buru sulit ditarik kembali.

Ketika perusahaan perkebunan datang

Hak pengelolaan bukan satu-satunya pagar. UU 39/2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha perkebunan yang memerlukan tanah hak ulayat bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan atas penyerahan tanah dan imbalannya. Hukumonline juga menyebut larangan menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah ulayat bila persetujuan belum ada, tetapi rujukan nomor ayatnya berbeda antarsumber, sehingga kami tidak mengutipnya. Kami belum memeriksa apakah ketentuan ini berubah setelah UU 6/2023, jadi baca bagian ini sebagai penjelasan umum yang perlu diperiksa ulang.

Hasil dari kewajiban musyawarah itu sering diuji di lapangan, dan di situlah catatan konflik menjadi relevan.

Catatan AMAN: kasus dan luas wilayah adat yang terdampak

121 135 2,8 3,8 2024 2025 2024 2025 Kasus Juta hektare

Jumlah kasus naik dari 121 menjadi 135, sedangkan luas wilayah yang terdampak naik dari 2,8 juta menjadi 3,8 juta hektare.

Sumber: Catatan Akhir Tahun AMAN 2024 dan 2025, organisasi advokasi, bukan angka resmi negara. Data 2025 dari siaran pers Greenpeace Indonesia, 20 Januari 2026, diakses 6 Oktober 2026.

Rincian catatan AMAN untuk 2025 memuat 109 komunitas terdampak, 162 warga menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi, dan 7.348.747 hektare wilayah adat berada dalam konsesi tambang, perkebunan, dan pembalakan. Menurut pemberitaan atas catatan yang sama, sektor tambang menyumbang 69 kasus dengan luas sekitar 1,06 juta hektare, perkebunan 34 kasus, dan infrastruktur 11 kasus. Rincian sektor itu kami peroleh dari sumber sekunder.

Angka AMAN dan angka pendaftaran pemerintah tidak bisa dibandingkan langsung. Yang satu menghitung kasus, yang lain menghitung sertipikat. Keduanya memberi gambaran dari sisi yang berbeda.

Langkah Praktis Sambil Menunggu Aturan yang Belum Ada

Teori selesai di sini. Berikut hal yang bisa dikerjakan, tergantung posisi Anda. Daftar ini penjelasan umum dari peraturan yang kami baca, bukan petunjuk untuk perkara tertentu.

1Untuk komunitas adatSiapkan bukti dan batas wilayah

Mulailah dari tiga hal. Tentukan subjek Anda: Kesatuan atau Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat. Kumpulkan bukti untuk ciri pada Pasal 2 ayat (2): silsilah, catatan atau kesaksian tentang aturan adat, dan peta wilayah kelola. Pastikan bidang berada di luar kawasan hutan dan bebas sengketa.

Pasal 10 meminta komunitas memasang tanda batas sendiri dan menuangkannya dalam surat pernyataan. Pasal 5 ayat (3) memberi hak mengajukan inventarisasi dan identifikasi, dan ayat (2) memungkinkan pelaksana dibantu pemerintah daerah, perguruan tinggi, atau lembaga adat yang ditetapkan pemerintah daerah.

2Jika memilih HPLLengkapi 6 kelompok dokumen

Pasal 18 ayat (3) menyebut kelengkapan permohonan hak pengelolaan: identitas pemohon; peraturan daerah atau peraturan atau keputusan kepala daerah yang menetapkan masyarakat hukum adat; peta bidang tanah; dokumen perencanaan peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; bukti perpajakan bila ada; serta surat pernyataan penguasaan fisik.

Dokumen kedua paling sering tertinggal. Mintalah kejelasan sejak awal kepada pemerintah daerah mengenai Panitia Masyarakat Hukum Adat di wilayah Anda.

3Jika memilih hak milik bersamaSilsilah, pengumuman, dan nama pimpinan

Permohonan wajib memuat silsilah (Pasal 23 ayat (3) huruf e). Data fisik dan yuridis diumumkan 30 hari kalender (Pasal 25 ayat (1)). Nama pimpinan kelompok pada sertipikat harus berdasarkan kesepakatan tertulis anggota dan rekomendasi pemerintah daerah (Pasal 27 ayat (3) sampai (5)). Sepakati dulu siapa pimpinan, dan kapan penggantinya, sebelum permohonan masuk.

4Untuk pembeli, investor, dan pelaku usahaPeriksa status sebelum bertransaksi

Tanyakan apakah bidang tercatat dalam Daftar Tanah Ulayat atau sudah berstatus HPL. Ingat bahwa HPL tidak dapat dialihkan, dan pengalihan hak di atasnya memerlukan persetujuan pemegang HPL. Pelaku usaha perkebunan wajib bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat sebelum memperoleh tanah hak ulayat (Pasal 12 ayat (1) UU 39/2014). Menurut saran kami, jangan hanya berunding dengan satu orang yang mengaku mewakili komunitas. Minta produk hukum daerah atau bukti kewenangan perwakilan, dan catat hasil musyawarah secara tertulis.

5Bila ada keberatan atau sengketaCari jalur administrasi dulu

Pasal 31 ayat (2) menyatakan kekeliruan dalam administrasi diperbaiki sesuai peraturan, yaitu lewat proses administrasi pemerintahan. Keberatan atas data dapat disampaikan selama masa pengumuman. Bila sengketa berlanjut ke pengadilan, pertanyaan pertama yang diajukan adalah siapa yang berhak mewakili komunitas. Kami membahasnya di artikel tentang legal standing pada bagian bacaan lanjutan.

3 lembaga yang akan Anda temui

ATR

Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN

Mencatat Daftar Tanah Ulayat, memproses HPL dan hak milik bersama.

PEM

Pemerintah Daerah dan Panitia MHA

Memverifikasi dan menetapkan masyarakat hukum adat lewat produk hukum daerah.

KEH

Kementerian Kehutanan

Menetapkan hutan adat bagi wilayah adat di dalam kawasan hutan.

Aturan yang belum ada: RUU Masyarakat Adat

Hampir seluruh pembahasan di atas bertumpu pada peraturan menteri. Undang-undang khusus yang mengatur hak masyarakat adat secara menyeluruh belum ada. RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas Prioritas 2026, setelah Badan Legislasi DPR mengubah nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat. Pada 12 Juni 2026, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menyatakan Baleg menargetkan pengesahan sebelum akhir 2026. Menurut Kontan, Baleg menggelar rapat dengar pendapat umum dengan masukan pelaku usaha pada 16 Juli 2026.

Sepanjang penelusuran kami pada 6 Oktober 2026, belum ditemukan berita pengesahan. Sebelum mengambil keputusan, periksa status terbarunya di laman resmi DPR.

Sumber: emedia DPR RI, 12 Juni 2026; Kontan (tidak kami buka langsung), diakses 6 Oktober 2026.

Rangkuman langkah yang bisa dimulai hari ini

Komunitas adat sebaiknya mulai dari bukti dan peta, bukan dari berkas permohonan. Pembeli dan investor sebaiknya mulai dari pertanyaan sederhana: tanah ini tercatat atau tidak. Siapa pun yang tanahnya berada di dalam kawasan hutan perlu mengarahkan langkahnya ke Kementerian Kehutanan lebih dulu.

Yang sama bagi semuanya: dokumentasikan setiap kesepakatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan tanah ulayat?

Tanah ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, menurut Pasal 1 angka 4 Permen ATR/Kepala BPN 14/2024. Hak ulayat adalah kewenangan komunitas atas wilayah itu, sedangkan tanah ulayat adalah bidang tempat kewenangan tersebut dijalankan. Pengakuannya bersandar pada Pasal 3 UUPA dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dengan syarat hak itu benar-benar masih ada.

Apakah tanah ulayat boleh dijual?

Dalam ketentuan yang kami baca tidak ada dasar untuk menjual tanah ulayat sebagai tanah ulayat. Hak pengelolaan tidak dapat dialihkan menurut Pasal 12 PP 18/2021, dan pemerintah menyebut instrumen itu dibuat agar tanah ulayat tidak mudah diperjualbelikan. Pihak luar hanya dapat memperoleh HGU, HGB, atau hak pakai di atas hak pengelolaan berdasarkan perjanjian, dan pengalihannya memerlukan persetujuan pemegang hak pengelolaan. Untuk transaksi nyata, periksakan dokumennya kepada advokat.

Siapa yang menetapkan sebuah komunitas sebagai masyarakat hukum adat?

Penetapannya dilakukan pemerintah daerah, bukan kantor pertanahan. Permendagri 52/2014 mengatur identifikasi, verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat di kabupaten atau kota, lalu penetapan oleh bupati atau wali kota. Pasal 14 ayat (4) Permen 14/2024 menyebut penetapan berupa peraturan daerah atau peraturan atau keputusan kepala daerah. Produk hukum itu menjadi syarat permohonan hak pengelolaan menurut Pasal 18 ayat (3) huruf b.

Bagaimana dengan tanah ulayat yang berada di dalam kawasan hutan?

Jalur pencatatan Permen 14/2024 mensyaratkan bidang berada di luar kawasan hutan. Wilayah adat di dalam kawasan hutan memakai jalur hutan adat berdasarkan Putusan MK 35/PUU-X/2012 dan penetapan Kementerian Kehutanan. Menurut data Kementerian Kehutanan yang dimuat Kontan, per Juni 2026 sudah ditetapkan 174 unit hutan adat seluas 368.877 hektare dari target 1,4 juta hektare.

Apa beda hak pengelolaan dan hak milik bersama atas tanah ulayat?

Hak pengelolaan diajukan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat kepada Menteri. Menteri dapat menerbitkan atau tidak menerbitkan keputusannya (Pasal 21), haknya tidak dapat dialihkan, dan pihak ketiga dapat diberi hak di atasnya lewat perjanjian. Hak milik bersama diajukan Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat atas nama kelompok sebagai tanah bersama, dengan silsilah, pengumuman data selama 30 hari kalender, dan nama pimpinan berdasarkan kesepakatan tertulis anggota.

Apa akibatnya bila tanah ulayat tidak didaftarkan?

Permen 14/2024 merumuskan pengajuan inventarisasi dan identifikasi sebagai hak komunitas, bukan kewajiban (Pasal 5 ayat (3)). Pasal 30 menegaskan pendaftaran tidak mengurangi berlakunya hukum adat atas bidang itu. Akan tetapi tanpa catatan, peta, dan produk hukum daerah, komunitas lebih sulit membuktikan bahwa hak ulayatnya masih ada ketika berhadapan dengan pihak ketiga, karena Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat hanya sepanjang menurut kenyataannya masih ada.

RUU Masyarakat Adat belum disahkan, aturan apa yang berlaku sekarang?

Yang berlaku saat ini adalah Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA, Permen ATR/Kepala BPN 14/2024, PP 18/2021, Putusan MK 35/PUU-X/2012 dan 181/PUU-XXII/2024, serta aturan daerah. RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan Baleg menargetkan pengesahan sebelum akhir 2026, tetapi sepanjang penelusuran kami pada 6 Oktober 2026 belum ada berita pengesahan. Periksa status terbarunya sebelum bertindak.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Artikel ini disusun dari naskah peraturan dan putusan yang dibuka langsung bila tersedia, lalu dilengkapi laporan resmi DPR, siaran lembaga, dan pemberitaan. Status peraturan diperiksa pada 6 Oktober 2026 di JDIH BPK dan salinan naskah asli Permen 14/2024. Permen ATR/Kepala BPN 18/2019 dicabut oleh Pasal 33 Permen 14/2024, sehingga hanya disebut sebagai sejarah.

Bagian yang perlu Anda baca dengan hati-hati: (1) bunyi Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA berasal dari kutipan yang konsisten di hukumonline dan jurnal hukum, bukan dari naskah JDIH yang kami buka, sehingga perlu diverifikasi; (2) Pasal 12 UU 39/2014 belum diperiksa terhadap perubahan oleh UU 6/2023; (3) status Permendagri 52/2014 dan perubahan PP 18/2021 belum diperiksa di JDIH; (4) angka hutan adat Juni 2026 berasal dari pemberitaan Kontan yang tidak dapat kami buka; (5) angka AMAN 2024 dan rincian sektor 2025 berasal dari sumber sekunder, sedangkan angka utama 2025 kami cocokkan dengan siaran pers Greenpeace Indonesia; (6) Putusan MK 181/PUU-XXII/2024 kami baca dari siaran resmi MK, bukan naskah lengkap.

Dua sumber berbeda kami temukan dan tidak dipakai. Situs pasal.id masih menampilkan Permen 18/2019 sebagai berlaku, padahal JDIH BPK mencatatnya dicabut. Satu pemberitaan menulis luas hak pengelolaan tanah ulayat jauh lebih kecil dari angka Komisi II DPR, dan satu jurnal menyebut sekitar 30 persen tanah ulayat sudah terdaftar tanpa tahun sumber. Kami juga tidak menemukan putusan pengadilan tentang sengketa tanah ulayat yang naskahnya dapat diverifikasi, sehingga artikel ini tidak mengutip satu pun nomor perkara. Contoh kasus dalam artikel ini hipotetis dan diberi label.

Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners

PPJB dan pengembang yang pailit. Satu klaster pertanahan dengan artikel ini, berguna bila Anda membeli tanah atau unit dari pengembang yang bermasalah.

Legal standing: pengertian dan syaratnya. Menjawab siapa yang berhak mewakili komunitas bila sengketa tanah sampai ke pengadilan.

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Dasar gugatan yang sering dipakai ketika tanah dikuasai atau dilepaskan tanpa persetujuan yang sah.

Baca juga

Verponding: Pengertian, Contoh, dan Cara Mengecek Status Tanahnya. Verponding Indonesia termasuk bukti pajak bekas milik adat. Artikel ini menjelaskan nasibnya setelah tenggat Pasal 96 PP 18/2021.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.