Official Law Firm

+62 811 674 1212

Verponding: Pengertian, Contoh, dan Cara Mengecek Status Tanahnya

Mustafa M Yacob
7 Oktober 2026
6:19 pm
Dokumen verponding lama berisi catatan pajak tanah peninggalan era kolonial yang masih tersimpan keluarga

Table of Contents

Pertanahan dan Properti
Verponding: Pengertian, Contoh, dan Cara Mengecek Status Tanahnya

Verponding mencatat pajak, bukan hak. Nasib suratnya hari ini bergantung pada verponding yang mana: Pasal 95 atau Pasal 96 PP 18/2021.

2 Feb 2026Tenggat 5 tahun Pasal 96 PP 18/2021 untuk alat bukti bekas milik adat, sudah lewat. Sumber: PP 18/2021, diundangkan 2 Februari 2021.
1 Jan 1986UU 12/1985 berlaku dan mencabut Ordonansi Verponding 1923 dan 1928. Sumber: UU 12/1985 Pasal 31 dan bagian pencabutan.
20 tahunPenguasaan fisik berturut turut sebagai pembuktian hak lama. Sumber: PP 24/1997 Pasal 24 ayat (2).
6 pernyataanIsi surat penguasaan fisik untuk pengakuan hak. Sumber: Permen ATR/BPN 16/2021 Pasal 76A ayat (4).

Verponding adalah pajak atas tanah dan bangunan di masa Hindia Belanda, sehingga surat verponding pada dasarnya mencatat pajak, bukan hak. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU 12/1985) memuat prinsip yang sama: tanda pembayaran atau pelunasan pajak bukan bukti pemilikan hak. Struk pajak kendaraan juga begitu. Ia membuktikan pajak dibayar, bukan siapa pemilik mobilnya.

Kata verponding dipakai untuk tiga hal yang berbeda. Ia bisa berarti pajaknya, nomor yang menempel pada tanah eigendom (hak milik paling penuh menurut hukum perdata Belanda) di register kadaster, atau Verponding Indonesia, bukti pajak tanah milik pribumi. Dokumen bekas hak barat tunduk pada Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021). Bukti pajak bekas milik adat tunduk pada Pasal 96 PP 18/2021 jo. Pasal 76A Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 (Permen 16/2021), yang mengubah untuk ketiga kalinya aturan pelaksana pendaftaran tanah.

Satu kata, dua nasib.

Tenggat Pasal 96 jatuh pada 2 Februari 2026. Itu sudah lewat. Pertanyaan pertama yang perlu Anda jawab: verponding yang mana yang Anda pegang? Pertanyaan kedua: apa yang tercatat tentang bidang itu di Kantor Pertanahan?

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Verponding adalah pajak atas benda tetap di masa kolonial. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 12/1985: tanda pelunasan pajak bukan bukti pemilikan hak.
  • Kata verponding punya tiga makna: pajaknya, nomor kadaster pada tanah eigendom dan Verponding Indonesia sebagai bukti pajak tanah pribumi.
  • Dokumen eigendom bernomor verponding tunduk pada Pasal 95 PP 18/2021. Verponding Indonesia disebut sebagai bukti bekas milik adat di Pasal 76A ayat (1) Permen 16/2021.
  • Tenggat Pasal 96 jatuh pada 2 Februari 2026. Pasal 76A ayat (2) huruf b menyatakan status tanah tetap bekas milik adat dan Pasal 76A ayat (3) membuka jalur pengakuan hak.
  • Status tanah dapat ditanyakan ke Kantor Pertanahan. Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui datanya (Pasal 34 PP 24/1997). Untuk tanah Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat.

Pengertian Verponding: Pajak atas Benda Tetap, Bukan Surat Hak

Verponding adalah pajak atas benda tetap, yaitu tanah dan bangunan, yang dipungut sejak masa Hindia Belanda. Setelah merdeka, Indonesia masih memakainya. Pasal 2 Undang Undang Nomor 72 Tahun 1958 tentang Pajak Verponding untuk Tahun 1957 dan Berikutnya (UU 72/1958) menetapkan bahwa mulai 1957 benda tetap menurut Pasal 3 Verpondingsordonnantie 1928 dikenai pajak yang disebut verponding.

Definisi singkat

Verponding

Pajak atas tanah dan bangunan menurut Ordonansi Verponding 1928 (Staatsblad 1928 Nomor 342). Ordonansi adalah peraturan perundangan masa Hindia Belanda. UU 72/1958 meneruskan pajaknya mulai tahun pajak 1957. UU 12/1985 mencabut ordonansinya sejak 1 Januari 1986.

Sumber: UU 72/1958 Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (3); UU 12/1985 Pasal 31 dan bagian pencabutan. Naskah dibuka di peraturan.bpk.go.id dan pajak.go.id pada 7 Oktober 2026.

Pajak ini hanya mencatat siapa yang membayar. Ia tidak mencatat siapa yang berhak. Bayangkan kuitansi listrik atas nama Anda di sebuah rumah kontrakan. Kuitansi itu membuktikan Anda membayar listrik, tetapi tidak membuktikan rumahnya milik Anda.

Besar pajaknya mengikuti nilai, bukan luas. Menurut Harto Juwono dalam artikel sejarahnya (Journal of Historical Issues 2(1), 2025), nilai verponding atas tanah tertentu dihitung dari hasil tahunan, nilai jual, atau nilai sewa. Dua bidang yang luasnya sama bisa membayar pajak yang jauh berbeda. Karena itu angka pada surat pajak lama tidak cocok dipakai untuk menebak luas tanah.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 12/1985 Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.

Bahasa sederhananya: Struk atau tanda lunas pajak tidak membuktikan tanahnya milik Anda.

Sumber: Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, naskah di pajak.go.id, diakses 7 Oktober 2026.

Pasal 4 ayat (1) UU 12/1985 menetapkan siapa yang dibebani pajak: orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat dari bumi, atau memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari bangunan. Pajak mengikuti kenyataan di lapangan. Siapa yang memakai dan menikmati, dialah yang ditunjuk membayar.

Verponding menjawab siapa yang membayar, bukan siapa yang memiliki.

Satu Kata, 3 Makna: Pajak, Nomor Kadaster, Bukti Pajak Pribumi

Orang memakai kata verponding untuk tiga hal yang berbeda. Surat lama, berita dan percakapan di loket sering mencampurnya. Campuran itulah yang membuat nasib sebuah surat tampak membingungkan.

MaknaArtinya dan tempat dijumpaiNasib hari iniDasar
PajaknyaPajak atas tanah dan bangunan. Dijumpai pada tanda bayar atau tagihan lama dan pada sebutan "pajak verponding".Tidak dipungut lagi. Ordonansinya dicabut sejak 1 Januari 1986.UU 72/1958 Pasal 2; UU 12/1985 Pasal 31
Nomor kadasterNomor yang menempel pada tanah eigendom di register kadaster, yaitu pencatatan pertanahan masa Belanda. Dijumpai pada akta lama, surat recht van eigendom dan peta verponding. Contoh: "Nomor Verponding 3681" dalam perkara Makassar.Mengikuti nasib dokumen eigendomnya: Pasal 95 PP 18/2021 (bagian 8).Putusan PN Makassar 227/Pdt.G/2020/PN Mks, menurut Jurnal Legalitas
Verponding IndonesiaBukti pajak atas tanah milik pribumi, yang kini disebut tanah bekas milik adat. Dijumpai di tumpukan surat tanah lama bersama girik atau petuk.Pasal 96 PP 18/2021 dan Pasal 76A Permen 16/2021 (bagian 7).Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf k PP 24/1997; Pasal 76A ayat (1) Permen 16/2021
Tabel: 3 pemakaian kata verponding. Sumber: naskah peraturan di atas, dibuka 7 Oktober 2026; perkara Makassar dari Jurnal Legalitas 17(2) 2024.

Nomor kadaster itu seperti nomor rak di gudang arsip. Ia menunjukkan di mana catatan sebuah bidang disimpan. Ia tidak menunjukkan siapa pemilik barang di rak itu.

Definisi populer pun tidak seragam. Satu tulisan sekunder menyebut verponding sebagai nomor tagihan pajak, tulisan lain menyebutnya bukti pajak atau pajak atas harta tetap. Kami memakai rumusan UU 72/1958 dan UU 12/1985, karena keduanya naskah resmi.

Satu catatan lagi soal sumber. Penjelasan Umum UU 12/1985 menyebut tanah hukum barat dipajaki berdasarkan Ordonansi Verponding Indonesia 1923 dan Ordonansi Verponding 1928, sedangkan tanah hukum adat berdasarkan UU 11 Prp 1959. Juwono justru mengaitkan ordonansi 1923 dengan hak milik pribumi (inlandsch eigendom). Kami belum membuka naskah ordonansinya, jadi perbedaan sasaran kedua ordonansi itu belum bisa kami pastikan.

Dari Tarif 0,5 Persen di 1800 sampai PBB di 1986

Pajak atas benda tetap sudah ada jauh sebelum ordonansi 1923. Menurut Juwono, pada 1800 Gubernur Jenderal Van Overstraten mewajibkan pemegang hak milik atas benda tidak bergerak membayar verponding sebesar 0,5 persen dari nilai jual. Juwono merujuk Stibbe dan De Graaff (1917). Rujukan Staatsblad (lembaran resmi pemerintah Hindia Belanda) dalam artikelnya belum kami buka dari naskah aslinya, sehingga angka sebelum 1923 di bagian ini berlabel menurut Juwono.

Garis waktu aturan verponding

Dari tarif pertama di tahun 1800 sampai dicabutnya ordonansi pada 1 Januari 1986.

  • 1800Verponding diwajibkan sebesar 0,5 persen dari nilai jual (menurut Juwono).
  • 1826Du Bus menaikkan tarif menjadi 1 persen, Staatsblad 1826 Nomor 25 (menurut Juwono).
  • 1830Van den Bosch menurunkan tarif menjadi 0,75 persen, Staatsblad 1830 Nomor 49 (menurut Juwono).
  • 1886 sampai 1912Aturan klasifikasi tanah (Staatsblad 1886 Nomor 78), verponding atas bangunan di Jawa dan Madura mulai 1890 (Staatsblad 1889 Nomor 188) dan nilai tanah tertentu dihitung 7 atau 10 kali hasil tahunan (Staatsblad 1912 Nomor 31), semuanya menurut Juwono.
  • 28 Agustus 1923Tanggal Inlandsch Verpondings Ordonnantie menurut Juwono. Nomornya, Staatsblad 1923 Nomor 425, cocok dengan UU 12/1985.
  • 1928Verpondings Ordonnantie 1928, Staatsblad 1928 Nomor 342, tercantum di UU 72/1958 dan UU 12/1985.
  • 1947 sampai 1952Pemungutan berjalan lewat peraturan sementara yang berlaku tahunan, menurut Memori Penjelasan UU 72/1958.
  • 1951Pajak bumi dan pajak atas tanah usaha dihapus. Verponding dan verponding Indonesia menjadi satu satunya pajak tanah.
  • 1 Januari 1957Awal tahun pajak yang diatur UU 72/1958 (diundangkan 15 September 1958, Lembaran Negara 1958 Nomor 126), berlaku surut sampai tanggal itu.
  • 1 Januari 1986UU 12/1985 berlaku. Ordonansi Verponding Indonesia 1923 dan Ordonansi Verponding 1928 dicabut.
Sumber: Juwono (2025) untuk butir sebelum 1923; UU 72/1958 dan Memori Penjelasannya; UU 12/1985, dibuka 7 Oktober 2026.

Tarif verponding pada 3 titik waktu

0,5% 1% 0,75% 1800 1826 1830 Van Overstraten Du Bus Van den Bosch

Tarif naik pada 1826 lalu turun pada 1830. Ini hanya 3 titik dari satu sumber sekunder, bukan seluruh perubahan tarif pada masa itu.

Angka dalam teks: 0,5 persen (1800), 1 persen (1826), 0,75 persen (1830), semuanya dari nilai jual. Sumber: Juwono (2025), naskah Staatsblad belum dibuka.

Sesudah merdeka, pemungutan masih berjalan lewat peraturan sementara. Memori Penjelasan UU 72/1958 mencatat serangkaian aturan dari 1947 sampai 1953. Mulai 1951 pajak bumi dan pajak atas tanah usaha dihapus, sehingga pajak verponding dan pajak verponding Indonesia menjadi satu satunya pajak tanah.

UU 72/1958 lalu menetapkan harga verponding untuk masa 3 tahun takwim, yang pertama mulai 1 Januari 1957 (Pasal 2 angka 2). Pasal 6 ayat (1) membuatnya berlaku surut sampai tanggal itu. Pasal 6 ayat (3) menyatakan Ordonansi Verponding 1928 tidak berlaku selama undang undang itu berlaku.

Garis akhirnya 1 Januari 1986. Pasal 31 UU 12/1985 menetapkan tanggal itu sebagai awal berlakunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagian pencabutannya menghapus Ordonansi Verponding Indonesia 1923 serta Ordonansi Verponding 1928. Sejak itu orang membayar PBB, bukan verponding.

Pajaknya sudah berhenti. Suratnya belum.

Eigendom, Verponding, Girik, Petok: Siapa Membayar Pajak Apa

Dokumen tanah lama sering tersimpan dalam satu map. Isinya bisa hak dan pajak sekaligus. Seperti sertifikat rumah dan tagihan PBB yang berada di laci yang sama, fungsinya berbeda walau tempatnya sama.

Eigendom adalah hak milik yang paling penuh menurut hukum perdata Belanda. Dokumennya biasa disebut grosse akta (salinan resmi akta) atau surat recht van eigendom. Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) menyebut grosse akta hak eigendom menurut Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad 1834 Nomor 27).

PembedaEigendomVerpondingGirik, petuk, Verponding Indonesia
JenisnyaHak atas tanahPajak atas tanah dan bangunan, serta nomor catatan pada tanah eigendomBukti pembayaran pajak atas tanah milik adat
Asal hukumnyaHukum perdata BelandaOrdonansi pajak 1923 dan 1928, diteruskan UU 72/1958Tanah milik adat (pribumi)
Contoh dokumenGrosse akta eigendom, surat recht van eigendomTanda bayar lama; nomor pada akta dan peta kadasterPetuk Pajak Bumi atau landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia
Membuktikan apaHak, pada masanyaPembayaran pajak; nomor menunjuk bidang di registerPembayaran pajak dan petunjuk siapa yang menguasai
Aturan hari iniPasal 95 PP 18/2021Pajaknya dicabut UU 12/1985; nomor pada eigendom mengikuti Pasal 95Pasal 96 PP 18/2021 dan Pasal 76A Permen 16/2021
Tabel: 3 jenis dokumen tanah lama dibandingkan. Sumber: Penjelasan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997; UU 72/1958; UU 12/1985; PP 18/2021; Permen 16/2021; Juwono (2025).

Hanya kolom eigendom yang pernah menyebut hak. Dua kolom lain mencatat pajak. Karena itu surat pajak tidak bisa menggantikan surat hak, setua apa pun kertasnya.

Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf k PP 24/1997 menyebut lima dokumen itu dalam satu kelompok: petuk Pajak Bumi atau landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia. Petuk juga ditulis petok. Kelompok inilah yang kini ditentukan nasibnya oleh Pasal 96 dan Pasal 76A.

Cara eigendom dikonversi menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) dan nasibnya sesudah PP 18/2021 sudah kami uraikan di artikel Hak Eigendom: Pengertian, Sejarah, dan Statusnya di Hukum Tanah Sekarang. Bagian ini tidak mengulangnya.

Pajak yang Lunas Tidak Menjadikan Anda Pemilik

Kuitansi sewa kos yang lunas tidak menjadikan penyewanya pemilik kos. Prinsip yang sama berlaku untuk pajak tanah. Penjelasan Pasal 4 ayat (3) UU 12/1985, pada contoh 2, membahas objek pajak yang pemilikannya masih disengketakan: pemanfaat atau penggunanya ditetapkan sebagai wajib pajak. Penunjukan itu bukan bukti pemilikan hak.

Dua istilah perlu dipisah. Alat bukti adalah sarana yang boleh dipakai pejabat atau hakim untuk menyimpulkan adanya hak. Petunjuk adalah bahan yang mengarahkan, tetapi belum cukup membuktikan sendiri. Surat pajak lama lebih dekat ke kelompok kedua.

Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf k PP 24/1997 memang memasukkan bukti pajak lama ke daftar alat bukti tertulis hak lama untuk keperluan pendaftaran. Itu soal riwayat, bukan bukti hak yang setara sertifikat. Perbedaan ini dibahas lagi di bagian 7.

Mahkamah Agung sudah lama berpendapat begitu. Dua putusan di bawah kami baca dari ringkasan di MariNews, situs resmi Mahkamah Agung. Naskah putusannya belum kami buka.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Sip/1960, 10 Februari 1960

Isi pokok (ringkasan MariNews): petuk pajak bumi bukan bukti mutlak kepemilikan. Ia hanya tanda pembayaran pajak.

Bahasa sederhananya: Petuk menunjukkan pajaknya sudah dibayar. Ia tidak menyelesaikan pertanyaan siapa pemilik tanahnya.

Sumber: marinews.mahkamahagung.go.id (cuplikan; naskah putusan belum dibuka).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 84 K/Sip/1973, tanggal belum kami temukan

Isi pokok (ringkasan MariNews): catatan buku desa (Letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik bila tidak disertai alat bukti lain.

Bahasa sederhananya: Nama di catatan desa membantu, tetapi sendirian belum cukup membuktikan hak milik.

Sumber: marinews.mahkamahagung.go.id (cuplikan; naskah putusan belum dibuka).

Lawan dari surat pajak adalah sertifikat. Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 menyebut sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Surat verponding tidak punya kedudukan itu.

Pajak tetap berguna sebagai petunjuk. Dalam perkara Makassar yang dibahas di bagian 9, ahli waris memakai surat urut wajib pajak PBB tahun 1994 untuk menunjukkan riwayat penguasaan. Gugatannya tetap ditolak, karena alasan lain. Surat pajak membantu menceritakan riwayat, tetapi ia tidak menggantikan hak.

Verponding Indonesia di Loket Pendaftaran Tanah

Bila tanah Anda berasal dari hak lama, petugas pendaftaran meminta bukti. Hak lama adalah hak atas tanah yang sudah ada sebelum Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) berlaku. Verponding Indonesia disebut dalam daftar bukti itu. Daftarnya ada di penjelasan PP 24/1997, bukan di batang tubuhnya.

Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf k PP 24/1997 petuk Pajak Bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961

Bahasa sederhananya: Bukti pajak tanah milik adat, termasuk Verponding Indonesia, masuk daftar bukti tertulis hak lama bila terbit sebelum PP 10/1961 berlaku.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, naskah di peraturan.bpk.go.id, diakses 7 Oktober 2026.

Kutipan itu memuat batas waktu: Verponding Indonesia yang dimaksud adalah yang ada sebelum PP 10/1961 berlaku. Isi PP 10/1961 belum kami buka, jadi kami tidak menafsirkannya lebih jauh.

Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 menyatakan hak asal konversi hak lama dibuktikan dengan alat bukti tertulis atau keterangan yang kadar kebenarannya dianggap cukup. Yang menilai adalah Panitia Ajudikasi pada pendaftaran sistematik, yaitu pendaftaran serentak untuk satu wilayah. Pada pendaftaran sporadik, yaitu pendaftaran atas permohonan pemilik, yang menilai Kepala Kantor Pertanahan. Ada penilaian pejabat di sini, jadi tidak ada daftar surat yang otomatis diterima.

Dua jalur pembuktian hak lama

Permohonan pendaftaran tanah dari hak lama Ada alat bukti tertulis (contoh: huruf k) Alat bukti tidak lengkap Dinilai Panitia Ajudikasi (sistematik) atau Kepala Kantor Pertanahan (sporadik) Pasal 24 ayat (1) Penguasaan fisik 20 tahun berturut turut, itikad baik, terbuka, diperkuat kesaksian Pasal 24 ayat (2) Dokumen yang dipakai disimpan di Kantor Pertanahan (Pasal 35)

Dua jalur ini tidak saling meniadakan. Alat bukti yang ada dinilai lebih dulu dan penguasaan fisik mengisi bagian yang kurang.

Sumber: Pasal 24 ayat (1) dan (2) serta Pasal 35 PP 24/1997, diakses 7 Oktober 2026.

Jalur kedua menuntut penguasaan fisik 20 tahun atau lebih berturut turut, dengan itikad baik, secara terbuka, diperkuat kesaksian dan tidak dipermasalahkan pihak lain (Pasal 24 ayat (2)). Bayangkan warung di pojok jalan yang berdiri 25 tahun tanpa surat sewa tertulis. Tetangga dan pengurus RT bisa bercerita dan lamanya berdiri ikut bicara. Begitu cara berpikir jalur ini.

Dokumen yang dipakai untuk mendaftar tidak hilang sesudahnya. Pasal 35 ayat (1) dan (2) PP 24/1997 menyatakan dokumen alat bukti disimpan di Kantor Pertanahan sebagai bagian dari daftar umum. Bila bidang Anda pernah didaftarkan, jejak surat lamanya bisa ada di sana.

Lewat 2 Februari 2026: Yang Berubah dan Yang Tidak

Tenggat 5 tahun sudah lewat lebih dari 8 bulan. Pasal 96 ayat (1) PP 18/2021 mewajibkan pemilik perorangan mendaftarkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat paling lama 5 tahun sejak PP itu berlaku. PP berlaku pada 2 Februari 2021 (Pasal 104), sehingga tenggatnya berakhir pada 2 Februari 2026 menurut penghitungan ATR/BPN dan media. Naskah tidak menegaskan apakah hari terakhirnya 2 atau 3 Februari 2026, sehingga kami memakai 2 Februari 2026.

PasalIsi pokok (ringkasan kami)Akibat bagi pemegang
Pasal 96 ayat (1) dan (2) PP 18/2021Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama 5 tahun. Sesudahnya dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak, hanya petunjuk dalam pendaftaran tanah.Kertasnya turun dari alat bukti menjadi petunjuk.
Pasal 76A ayat (1) dan (2) Permen 16/2021Menyebut nama: petuk Pajak Bumi atau landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan bukti sejenis. Dinyatakan tidak berlaku setelah 5 tahun. Statusnya hanya petunjuk, sedangkan status tanah tetap tanah bekas milik adat.Status tanahnya tidak berubah.
Pasal 76A ayat (3), (4), (6) Permen 16/2021Pendaftaran lewat mekanisme pengakuan hak. Permohonan dilengkapi surat pernyataan penguasaan fisik berisi 6 pernyataan, dengan sedikitnya 2 saksi dari lingkungan setempat.Jalur yang tersedia untuk mendaftar.
Pasal 97 PP 18/2021Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi dan surat keterangan desa sejenis dari kepala desa, lurah, atau camat hanya petunjuk dalam pendaftaran tanah.Surat desa hanya petunjuk.
Tabel: 4 ketentuan setelah tenggat. Sumber: PP 18/2021 (peraturan.bpk.go.id) dan Permen 16/2021, Berita Negara 2021 Nomor 953 (peraturan.go.id), dibuka 7 Oktober 2026.

Frasa tidak berlaku mudah disalahbaca. Pasal 76A ayat (2) huruf b menyatakan status tanah tetap tanah bekas milik adat. Yang kehilangan kekuatan adalah kertasnya sebagai alat bukti hak, bukan tanahnya. Seperti paspor lama yang sudah kedaluwarsa: tidak lagi bisa dipakai bepergian, tetapi isinya masih menunjukkan siapa Anda; orangnya tidak ikut hilang.

Pemberitaan sepanjang 2025 sampai Februari 2026 memuat pernyataan ATR/BPN yang senada. Kami membacanya dari cuplikan berita dan halaman beritanya belum kami buka utuh. Pada 23 Juni 2025 Kepala Biro Humas menyebut girik hingga letter C nantinya hanya pedoman lokasi tanah. Pada akhir Juni atau awal Juli 2025 Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah membantah isu bahwa tanah berbukti girik, verponding, atau letter C akan diambil negara.

Pada 18 Februari 2026 Kepala Biro Humas ATR/BPN kembali menegaskan bahwa tanah tidak diambil negara. Yang berubah, menurut pernyataan itu, adalah kedudukan dokumen lama menjadi petunjuk. Daftar surat tanah yang tidak berlaku di media umumnya tidak membedakan eigendom verponding (Pasal 95) dari Verponding Indonesia (Pasal 96 dan Pasal 76A). Padahal akibatnya berbeda.

Dalam pencarian kami sampai 7 Oktober 2026, tidak ditemukan perubahan PP 18/2021 atau Permen 16/2021. Tidak ditemukan pula perpanjangan tenggat Pasal 96. Hasil pencarian bukan jaminan, jadi periksa JDIH sebelum Anda bertindak.

Satu celah patut diketahui. Pasal 96 ayat (1) menyebut alat bukti yang dimiliki perorangan. Nasib verponding atas nama badan hukum atau yayasan belum kami temukan pembahasannya.

Pandangan Mustafa Mytiba

Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun.

Pernyataan ATR/BPN bahwa verponding sejak dulu hanya petunjuk dan teks aturan yang memasukkannya ke daftar alat bukti tertulis tampak bertabrakan. Menurut kami keduanya benar pada tingkat yang berbeda. Sampai 2 Februari 2026, Verponding Indonesia diakui peraturan sebagai alat bukti riwayat yang membantu mendaftarkan hak lama (Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf k PP 24/1997; frasa dinyatakan tidak berlaku setelah 5 tahun pada Pasal 76A ayat (1) menyiratkan ia berlaku sebelumnya). Ia tidak pernah menjadi bukti hak setara sertifikat, karena Pasal 32 ayat (1) hanya memberi kekuatan itu kepada sertifikat; sesudah tenggat, ia turun menjadi petunjuk.

Soal hierarki, nama Verponding Indonesia muncul di Permen, sedangkan PP 18/2021 hanya menyebut alat bukti tertulis tanah bekas milik adat. Pasal 99 PP 18/2021 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan menteri dan daftar di Pasal 76A sejalan dengan Penjelasan PP 24/1997. Karena itu kami menilai delegasinya cukup luas. Batas keyakinan kami: tidak ditemukan putusan yang menguji Pasal 96 atau Pasal 76A dan pencarian kami tidak menyeluruh.

Peringatan tenggat

Dua jam hitung mundur yang berbeda

Tenggat Pasal 96 sudah lewat. Itu tidak berarti hak Anda hilang. Jalur mendaftar kini lewat pengakuan hak dengan surat penguasaan fisik.

Jangan campur dengan tenggat 5 tahun di Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997. Jam itu berjalan sejak sertifikat terbit. Sesudahnya, pihak lain yang merasa berhak umumnya tidak lagi dapat menuntut bila tidak mengajukan keberatan tertulis atau gugatan, dengan syarat sertifikat itu diterbitkan atas nama pihak beritikad baik yang menguasai tanahnya secara nyata. Bila atas tanah yang Anda klaim sudah ada sertifikat atas nama orang lain, jam itu mungkin sudah berjalan.

Waktu pengumuman data pendaftaran juga singkat: 14 hari kalender untuk pendaftaran sistematik dan 30 hari kalender untuk sporadik (Pasal 88 ayat (1) PP 18/2021).

Catatan naskah: Pasal I angka 20 Permen 16/2021 menunjuk Lampiran III "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B ayat (7)". Pasal yang disisipkan adalah Pasal 76A ayat (7) dan kami tidak menemukan Pasal 76B di naskah yang dibaca. Kami menandainya di sini dan tidak memperbaikinya diam diam.

Verponding pada Tanah Eigendom: Nasibnya Diatur Pasal Lain

Bila surat Anda dokumen eigendom yang bernomor verponding, Pasal 96 tidak berlaku untuknya. Yang berlaku adalah Pasal 95 PP 18/2021. Pasal 95 ayat (1) menyatakan alat bukti tertulis tanah bekas hak barat tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. Pasal 95 ayat (2) membuka pendaftaran lewat surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 saksi, dengan 4 unsur.

Perbedaan dengan Pasal 96 ada pada status tanah. Pada Pasal 96, tanahnya tetap bekas milik adat. Pada Pasal 95, tanahnya menjadi tanah negara menurut teks. Kata verponding tidak muncul di batang tubuh PP 18/2021 yang kami baca dan Penjelasan Pasal 90 sampai akhir tidak terbaca oleh kami.

Rujukan

Bacaan untuk pemegang surat eigendom

Konversi eigendom menurut UUPA, benturan Pasal 95 dengan hierarki peraturan dan perkara pembanding sudah kami uraikan di Hak Eigendom: Pengertian, Sejarah, dan Statusnya di Hukum Tanah Sekarang. Bagian ini sengaja tidak mengulangnya.

2 Putusan dan 1 Klaim yang Luasnya Melebihi Satu Kabupaten

Kami tidak menemukan putusan yang menguji Pasal 96 PP 18/2021 atau Pasal 76A Permen 16/2021. Perkara yang ada menyangkut eigendom verponding dan justru itu berguna: ia memperlihatkan apa yang terjadi ketika nomor dan pajak dipakai sebagai dasar menuntut tanah. Semua nomor perkara di bawah berasal dari analisis jurnal ilmiah. Naskah putusannya belum kami buka dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Perkara 01

Makassar: eigendom verponding Nomor 3681

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 227/Pdt.G/2020/PN Mks, tanggal putusan belum kami temukan. Ahli waris menuntut tanah yang dikuasai sebuah badan usaha milik negara dengan 4 sertifikat HGB. Amar: gugatan ditolak seluruhnya. Geser untuk kartu berikutnya.

Perkara 02

Perkara PN.Slw: gugatan dinyatakan NO

Putusan Nomor 19/Pdt.G/2019/PN.Slw, tanggal putusan belum kami temukan. Ahli waris pemegang bekas eigendom verponding menggugat para penghuni. Amar menurut analisis jurnal: gugatan tidak dapat diterima (NO).

Klaim 03

Banyuwangi: klaim 898.815 hektar

Ini klaim, bukan putusan. Abstrak skripsi Universitas Diponegoro menyebut klaim atas bidang eigendom verponding seluas 898.815 hektar, padahal luas kabupatennya 578.200 hektar.

Perkara Makassar paling lengkap datanya. Ahli waris mengajukan akta balik nama berbahasa Belanda tahun 1912 yang memuat nomor verponding 3681, surat recht van eigendom, surat ahli waris dari Balai Harta Peninggalan Makassar tertanggal 26 September 2011, peta verponding kota tahun 1927 dan 1939, serta surat urut wajib pajak PBB tahun 1994. Pihak yang menguasai tanah memegang 4 sertifikat HGB dengan luas masing masing 936, 799, 911 dan 937 m2, jadi 3.583 m2 seluruhnya. Nama para pihak sengaja kami samarkan.

Menurut analisis Bidasari dan Tuto (Jurnal Legalitas 17(2), 2024), majelis hakim menilai tanah eigendom verponding itu benar milik penggugat. Tetapi sesudah UUPA hak itu tidak dikonversi, sehingga tanahnya beralih menjadi tanah negara. Gugatan ditolak seluruhnya dengan biaya perkara Rp2.350.000.

Penulis jurnal tidak setuju. Ia menyimpulkan eigendom verponding tetap menjadi alat bukti yang kuat selama belum ada peralihan hak. Jadi ada 2 pembacaan yang berhadapan: putusan yang menekankan tidak adanya konversi dan penulis yang menekankan kekuatan bukti. Kami tidak dapat memastikan apakah putusan itu merujuk Pasal 95 PP 18/2021, karena tanggal putusannya belum kami temukan.

Putusan tingkat pertama hanya mengikat pihak yang berperkara. Anggaplah ia contoh arah pertimbangan, bukan aturan umum.

Analisis Ahlanissa dan Aidi (Al-Manhaj 5(2), 2023) membahas perkara PN.Slw. Putusan NO berarti hakim tidak menilai pokok perkara karena gugatan cacat syarat formal. Jadi putusan itu belum menjawab siapa pemilik tanah. Penulis analisis menyimpulkan negara yang berhak atas tanah sengketa, tetapi itu kesimpulan penulis dan bukan amar putusan.

Klaim penggugat dan luas Kabupaten Banyuwangi (hektar)

Klaim penggugat: 898.815 hektar Luas Kabupaten Banyuwangi: 578.200 hektar Klaim sekitar 1,55 kali luas kabupaten.

Satu penggugat mengklaim bidang yang luasnya lebih besar dari seluruh kabupatennya. Penulis skripsi menilai bukti klaim itu tidak berlaku menurut Pasal 95 ayat (1) PP 18/2021.

Angka dalam teks: 898.815 hektar (klaim) dan 578.200 hektar (luas kabupaten). Sumber: abstrak skripsi Universitas Diponegoro; angka belum diverifikasi ke sumber lain, sengketa belum selesai menurut abstrak.

Klaim yang luasnya melebihi satu kabupaten adalah tanda bahaya yang kasatmata. Angka luas dan nomor pada surat lama tidak otomatis sah. Bagian 12 membahas salah baca itu.

Dokumen Anda yang Mana? Telusuri dengan 5 Pertanyaan

Pertanyaan "verponding saya masuk pasal yang mana" bisa dijawab lewat 5 pertanyaan ya atau tidak. Bagan di bawah memilah dokumen Anda ke aturan yang relevan. Ia menunjuk ke bagian artikel ini dan tidak menyimpulkan nasib tanah Anda.

Pohon keputusan: dokumen Anda masuk aturan yang mana

1. Anda memegang sertifikat hak (SHM, HGB, atau sejenisnya) dari Kantor Pertanahan? Ya Sertifikat adalah alat bukti kuat: Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997. Tidak 2. Dokumen menyebut hak eigendom, memuat recht van eigendom, atau berupa grosse akta? Ya Bekas hak barat: Pasal 95 PP 18/2021 Baca bagian 8. Tidak 3. Dokumen berupa Verponding Indonesia, girik, petuk, pipil, atau kekitir atas nama perorangan? Ya Bekas milik adat: Pasal 96 PP 18/2021 dan Pasal 76A Permen 16/2021. Baca bagian 7. Tidak 4. Dokumen hanya bukti bayar PBB (SPPT) atau surat keterangan dari desa atau kelurahan? Ya Bukan bukti hak: Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 12/1985; surat desa: Pasal 97 PP 18/2021. Tidak 5. Dokumen atas nama badan hukum, yayasan, atau instansi? Ya Pasal 96 menyebut perorangan. Belum ada pembahasan: tanyakan advokat. Tidak Tidak ada yang cocok: dokumennya jenis lain. Minta Kantor Pertanahan menilai kadar kebenarannya (Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997).

Bagan ini hanya memilah jenis dokumen. Ia tidak menilai sah tidaknya dokumen atau hak Anda.

Sumber: Pasal 24 dan Pasal 32 PP 24/1997; Pasal 95, 96, 97 PP 18/2021; Pasal 76A Permen 16/2021; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 12/1985.

Satu bidang bisa punya beberapa dokumen sekaligus, misalnya girik dan bukti bayar PBB. Mulailah dari dokumen yang paling tua. Jawaban untuk tanah Anda sendiri memerlukan pemeriksaan dokumen aslinya oleh advokat.

Cara Mengecek Status Tanah Berbukti Verponding

Mengecek status berarti mencari tahu apa yang tercatat tentang bidang itu di pemerintah. Itu berbeda dari menilai surat di tangan Anda. Dasarnya hak atas informasi: Pasal 34 ayat (1) PP 24/1997 memberi setiap orang yang berkepentingan hak mengetahui data fisik dan yuridis pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Pasal 187 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 (PMNA/KBPN 3/1997), sebagaimana diubah dengan Permen 16/2021, menyatakan informasi itu terbuka untuk umum. Pihak yang berkepentingan dapat memperolehnya lewat layanan informasi pertanahan elektronik. Enam langkah berikut bisa Anda ikuti berurutan.

1KumpulkanKumpulkan semua dokumen

Siapkan setiap kertas yang menyangkut bidang itu: verponding, girik, petuk, akta jual beli atau hibah, surat waris, SPPT dan bukti bayar PBB dari sebanyak mungkin tahun, surat desa, peta atau sketsa, serta foto lokasi. Jangan memilih. Dokumen yang tampak sepele sering melengkapi riwayat. Buat salinan dan simpan yang asli di tempat aman.

2PilahPastikan jenis dokumennya

Telusuri dengan bagan di bagian 10. Hasilnya menentukan pasal yang relevan: Pasal 95 untuk bekas hak barat, Pasal 96 dan Pasal 76A untuk bekas milik adat. Catat juga nama pemegang, nomor, tahun dan penerbit pada tiap dokumen.

3TanyaMinta informasi di Kantor Pertanahan

Datangi Kantor Pertanahan yang membawahi lokasi tanah. Tanyakan apakah bidang itu sudah terdaftar, atas nama siapa dan apakah ada permohonan pendaftaran yang sedang berjalan. Bawa identitas serta salinan dokumen. Pasal II angka 4 huruf d Permen 16/2021 menyatakan Permen ATR/BPN 19/2020 tentang layanan informasi pertanahan secara elektronik tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

4RiwayatTelusuri riwayat tanah dan dokumen pendaftarannya

Bila bidang itu pernah didaftarkan, Pasal 35 PP 24/1997 menyatakan dokumen yang dipakai disimpan di Kantor Pertanahan. Tanyakan apakah ada riwayat tanah atau berkas pendaftaran lama. Bila bidang itu belum pernah didaftarkan, belum tentu ada arsipnya di sana. Kumpulkan riwayatnya dari ahli waris, tetangga, pengurus RT dan RW, serta surat desa.

5Kanal daringCoba kanal elektronik sebagai langkah awal

Media (detik dan CNBC Indonesia) menyebut BHUMI dan Sentuh Tanahku sebagai kanal awal untuk mengecek status sertipikat secara daring. Kami belum membuka laman resminya dan belum menemukan keterangan resmi apakah bidang berbukti verponding yang belum terdaftar tampil di sana. Anggap hasilnya petunjuk awal, bukan jawaban akhir. Riwayat tanah yang resmi tetap lewat Kantor Pertanahan.

6WaspadaKenali tanda bahaya dan pantau pengumuman

Waspadai luas yang tidak masuk akal (ingat klaim 898.815 hektar di Banyuwangi), nomor yang tidak ditemukan di mana pun, penjual yang hanya menunjukkan fotokopi, pemegang nama yang tidak pernah menguasai tanah dan perantara yang menjanjikan sertifikat otomatis. Pantau juga pengumuman pendaftaran. Pengumuman berjalan 30 hari kalender untuk pendaftaran sporadik (Pasal 88 ayat (1) PP 18/2021), di Kantor Pertanahan, kantor kelurahan atau desa dan atau situs Kementerian (Pasal 86 ayat (2) PMNA/KBPN 3/1997 hasil perubahan).

Hasil pengecekan bukan putusan tentang hak Anda. Ia memberi gambaran data yang tercatat pada saat Anda bertanya.

5 Salah Baca yang Sering Menjebak Pemegang Surat Verponding

Lima anggapan di bawah mudah menjebak pembaca surat tanah lama. Ketuk untuk membaca koreksinya.

1Salah baca 1Verponding sama dengan sertifikat

Keliru. Verponding mencatat pajak. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 12/1985 menyatakan tanda pembayaran atau pelunasan pajak bukan bukti pemilikan hak. Yang disebut alat pembuktian yang kuat oleh Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 adalah sertifikat.

2Salah baca 2Semua verponding masuk satu pasal yang sama

Keliru: dokumen bekas hak barat tunduk pada Pasal 95 PP 18/2021. Bukti pajak bekas milik adat seperti Verponding Indonesia tunduk pada Pasal 96 PP 18/2021 dan Pasal 76A Permen 16/2021. Akibatnya berbeda, terutama soal status tanah. Pilah dulu dengan bagan di bagian 10.

3Salah baca 3Tidak berlaku berarti tanah diambil negara

Tidak untuk bekas milik adat. Pasal 76A ayat (2) huruf b Permen 16/2021 menyatakan status tanah tetap tanah bekas milik adat dan ATR/BPN menurut pemberitaan membantah tanah akan diambil. Untuk bekas hak barat, Pasal 95 ayat (1) PP 18/2021 memang menyatakan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dua pasal, dua akibat.

4Salah baca 4SPPT PBB adalah bukti hak

Keliru. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 12/1985 menyatakan pelunasan pajak bukan bukti pemilikan dan Penjelasan Pasal 4 ayat (3) menambahkan bahwa penunjukan wajib pajak atas objek yang disengketakan juga bukan bukti. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 34 K/Sip/1960 menyebut petuk pajak bumi hanya tanda pembayaran. SPPT berguna sebagai petunjuk riwayat.

5Salah baca 5Luas dan nomor di surat lama otomatis sah

Keliru. Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 menyerahkan penilaian kadar kebenaran alat bukti kepada Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan. Klaim 898.815 hektar di Banyuwangi, yang melebihi luas kabupatennya, menunjukkan angka di kertas bisa jauh dari kenyataan.

Yang Bisa Anda Kerjakan Minggu Ini

Ini persiapan umum, bukan strategi untuk perkara tertentu. Surat pernyataan penguasaan fisik menurut Pasal 76A ayat (4) Permen 16/2021 memuat 6 pernyataan: (a) tanah benar milik Anda, bukan milik orang lain dan bukan Tanah Negara; (b) dikuasai fisik 20 tahun atau lebih berturut turut; (c) dikuasai dengan itikad baik dan terbuka; (d) tidak ada keberatan pihak lain dan atau tidak dalam sengketa; (e) tidak ada keberatan kreditur bila dijaminkan; (f) bukan aset pemerintah, BUMN, atau BUMD dan tidak berada di Kawasan Hutan. Daftar periksa ini mengikuti urutan itu.

Daftar periksa persiapan (ketuk untuk mencentang)

Sumber: Pasal 76A ayat (4) dan (6) Permen 16/2021, Berita Negara 2021 Nomor 953, dibuka 7 Oktober 2026.

3 Hal Sebelum Anda Bertindak

Pertama, jangan menandatangani surat pernyataan sebelum isinya benar. Saksi bertanggung jawab perdata dan pidana atas kebenarannya (Pasal 76A ayat (6)), jadi pernyataan yang keliru menyeret orang lain.

Kedua, jangan menyerahkan dokumen asli kepada perantara yang menjanjikan hasil. Simpan yang asli, berikan salinan dan minta tanda terima.

Ketiga, jangan menunda bertanya. Tenggat Pasal 96 sudah lewat dan pengumuman pendaftaran oleh pihak lain hanya berjalan 14 atau 30 hari kalender. Untuk keputusan atas tanah Anda sendiri, bawa dokumen aslinya ke advokat.

Verponding Menunjuk Riwayat, Bukan Hak

Surat verponding menceritakan bahwa pajak atas sebuah bidang pernah dibayar. Ia tidak menceritakan siapa yang berhak. Pembedaan ini menentukan langkah Anda: pajak dan nomor hanya menunjuk ke riwayat, sedangkan hak dibuktikan lewat sertifikat atau, bagi hak lama, lewat pendaftaran.

Setelah 2 Februari 2026, peta jalannya terbagi dua. Dokumen bekas hak barat mengikuti Pasal 95 PP 18/2021. Bukti pajak bekas milik adat mengikuti Pasal 96 PP 18/2021 dan Pasal 76A Permen 16/2021, dengan status tanah yang tetap bekas milik adat.

Langkah berikutnya sama untuk keduanya. Pilah jenis dokumen Anda, kumpulkan riwayat dan bukti penguasaan, lalu tanyakan data bidang itu di Kantor Pertanahan. Tanah yang belum tercatat tidak akan mencatat dirinya sendiri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan verponding?

Verponding adalah pajak atas benda tetap, yaitu tanah dan bangunan, yang dipungut sejak masa Hindia Belanda. UU 72/1958 meneruskannya mulai tahun pajak 1957. UU 12/1985 mencabut ordonansinya sejak 1 Januari 1986. Kata yang sama juga dipakai untuk nomor kadaster pada tanah eigendom dan untuk Verponding Indonesia, yaitu bukti pajak tanah milik pribumi.

Apakah verponding bukti kepemilikan tanah?

Bukan. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 12/1985 menyatakan tanda pembayaran atau pelunasan pajak bukan bukti pemilikan hak. Yang disebut alat pembuktian yang kuat adalah sertifikat (Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997). Surat verponding paling jauh berfungsi sebagai bukti riwayat atau petunjuk.

Apa bedanya verponding dengan eigendom?

Eigendom adalah hak milik menurut hukum perdata Belanda. Verponding adalah pajak atas tanah dan bangunan dan nomornya dipakai sebagai nomor catatan pada tanah eigendom. Dokumen eigendom bisa memuat nomor verponding, tetapi nomor itu bukan haknya. Nasib dokumen eigendom diatur Pasal 95 PP 18/2021.

Apakah Verponding Indonesia masih berlaku?

Sebagai pajak, verponding tidak dipungut lagi sejak 1 Januari 1986. Sebagai bukti tanah bekas milik adat, Verponding Indonesia dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak setelah tenggat 5 tahun yang berakhir pada 2 Februari 2026 (Pasal 96 PP 18/2021; Pasal 76A Permen 16/2021). Ia kini hanya petunjuk dalam pendaftaran tanah. Status tanahnya tetap bekas milik adat.

Apakah tanah dengan surat verponding diambil negara?

Jawabannya bergantung pada jenis dokumen. Untuk bekas milik adat, Pasal 76A ayat (2) huruf b Permen 16/2021 menyatakan status tanah tetap tanah bekas milik adat dan ATR/BPN menurut pemberitaan membantah tanah akan diambil. Untuk dokumen bekas hak barat, Pasal 95 ayat (1) PP 18/2021 menyatakan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Bagaimana cara mengecek tanah bekas verponding?

Kumpulkan dokumen, pilah jenisnya, lalu minta informasi di Kantor Pertanahan setempat. Pasal 34 ayat (1) PP 24/1997 memberi setiap orang yang berkepentingan hak mengetahui data fisik dan yuridis. BHUMI dan Sentuh Tanahku disebut media sebagai kanal awal, tetapi riwayat tanah yang resmi tetap lewat Kantor Pertanahan.

Apakah SPPT PBB lama bisa menjadi bukti?

Bisa sebagai petunjuk riwayat, tidak sebagai bukti hak. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 12/1985 menyatakan pelunasan pajak bukan bukti pemilikan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Sip/1960 menurut ringkasan MariNews menyebut petuk pajak bumi hanya tanda pembayaran.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Bunyi pasal dan nomor peraturan diambil dari naskah yang kami buka sendiri: UU 12/1985 (pajak.go.id), UU 72/1958, PP 24/1997 dan PP 18/2021 (peraturan.bpk.go.id), serta Permen 16/2021 (peraturan.go.id). Riwayat sebelum 1923 dan seluruh nomor Staatsblad bersumber dari satu artikel sejarah (Juwono, 2025) dan naskah Staatsblad-nya belum kami buka. Karena itu angkanya berlabel menurut Juwono.

Nomor perkara Makassar, PN.Slw dan klaim Banyuwangi berasal dari analisis jurnal dan abstrak skripsi. Naskah putusannya belum kami buka dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, sehingga tanggal putusannya tidak kami tulis. Putusan Mahkamah Agung 34 K/Sip/1960 dan 84 K/Sip/1973 kami baca dari ringkasan MariNews, sedangkan pernyataan ATR/BPN kami baca dari cuplikan berita. Perkara lain dalam analisis yang sama kami tinggalkan karena amarnya tidak terbaca.

Hal yang belum kami periksa atau tidak kami temukan: Penjelasan PP 18/2021 mulai Pasal 90 sampai akhir tidak terbaca; perubahan UU 12/1985 (UU 12/1994, UU 28/2009, UU 1/2022), status UU 72/1958, isi PP 10/1961, naskah penuh Permen 19/2020 dan hubungannya dengan peraturan yang lebih baru belum diperiksa; putusan yang menguji Pasal 96 PP 18/2021 atau Pasal 76A Permen 16/2021 tidak ditemukan; pembahasan verponding atas nama badan hukum tidak ditemukan; sumber resmi tentang arsip kadaster tidak ditemukan sehingga tidak kami tulis.

Kejanggalan sumber yang kami tandai, tidak kami perbaiki diam diam: Pasal I angka 20 Permen 16/2021 menunjuk Pasal 76B padahal yang dimaksud Pasal 76A; Penjelasan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 mengeja Overschrijvings Ordonnantie dengan dua cara; tanggal pernyataan Direktur Jenderal ATR/BPN berbeda antarmedia (30 Juni, 4 Juli atau hari Selasa); artikel jurnal tentang perkara Makassar menulis luas 3.583 m2 dan di satu tempat 2.583 m2 (kami memakai 3.583 m2 yang cocok dengan jumlah 4 sertifikat); hari terakhir tenggat Pasal 96 tidak ditegaskan naskah.

Status peraturan diperiksa pada 7 Oktober 2026 di peraturan.bpk.go.id, peraturan.go.id, pajak.go.id.

Sumber

Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba

Hak Eigendom: Pengertian, Sejarah, dan Statusnya di Hukum Tanah Sekarang. Bacalah bila surat Anda berupa dokumen eigendom, karena nasibnya diatur Pasal 95 PP 18/2021, bukan Pasal 96.

Tanah ulayat dan hak masyarakat adat. Berguna sebagai pembanding bila tanah Anda berasal dari hak adat.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.