Sejak 2 Januari 2026, praperadilan tidak lagi berdiri di atas KUHAP 1981. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memperluas objek praperadilan, menata ulang siapa yang dapat mengajukan, memperkuat pemeriksaan cepat, dan memberi konsekuensi pemulihan yang lebih tegas ketika upaya paksa dinyatakan tidak sah.
UU No. 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 158–164.
Hakim tunggal dibantu seorang panitera.
Cepat, dengan tenggang ketat dan objek yang kini lebih luas.
Apa Itu Praperadilan?
Praperadilan adalah mekanisme pengawasan oleh pengadilan negeri terhadap tindakan tertentu dalam proses pidana sebelum perkara diperiksa pada pokoknya. Fungsinya bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah, melainkan untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum memenuhi syarat hukum acara dan tidak melanggar hak pihak yang terdampak.
Dalam sistem hukum pidana, negara mempunyai kewenangan yang sangat kuat: menangkap, menahan, menggeledah, menyita, memeriksa, dan membatasi kebebasan seseorang. Karena itu diperlukan kontrol yudisial agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Praperadilan menjadi salah satu bentuk pengawasan horizontal terhadap kewenangan penyidik maupun penuntut umum.
Sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026, pengaturan praperadilan berubah secara substansial. KUHAP lama, UU No. 8 Tahun 1981, dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, artikel atau pendapat hukum yang hanya mengutip Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP lama tanpa membaca KUHAP baru berpotensi menyesatkan.
Dasar Hukum Praperadilan Setelah 2 Januari 2026
Dasar hukum utama praperadilan saat ini adalah UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terutama Pasal 158 sampai Pasal 164. Undang-undang tersebut diundangkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku efektif 2 Januari 2026.
Perubahan ini penting karena praperadilan yang dikenal sebelum 2026 telah berkembang melalui praktik peradilan dan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut dahulu memperluas objek praperadilan KUHAP lama untuk mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam KUHAP baru, pembentuk undang-undang menata ulang objek praperadilan secara lebih eksplisit.
Apa Saja Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru?
Pasal 158 KUHAP baru memperluas ruang lingkup praperadilan. Pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sejumlah tindakan atau keadaan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum pidana.
| Objek | Pokok yang Diuji |
|---|---|
| Upaya paksa | Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa tertentu. |
| Penghentian penyidikan/penuntutan | Apakah penghentian dilakukan secara sah. |
| Ganti rugi/rehabilitasi | Akibat penghentian penyidikan atau penuntutan tertentu. |
| Penyitaan pihak ketiga | Penyitaan benda/barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. |
| Penundaan penanganan perkara | Penundaan tanpa alasan yang sah. |
| Pembantaran penahanan | Penangguhan pembantaran penahanan dalam keadaan yang diatur undang-undang. |
Perlu diperhatikan bahwa penjelasan Pasal 158 membedakan upaya paksa yang telah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri dengan upaya paksa yang tidak memperoleh izin atau persetujuan tersebut. Karena itu, sebelum mengajukan praperadilan, advokat harus memeriksa secara rinci dasar tindakan, dokumen izin, berita acara, surat perintah, dan prosedur yang ditempuh aparat.
Siapa yang Berhak Mengajukan Praperadilan?
Legal standing atau kedudukan hukum pemohon merupakan bagian pertama yang harus diuji. Permohonan yang secara substansi kuat tetap dapat gagal apabila diajukan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan menurut KUHAP.
Untuk pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, permohonan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya. Untuk penyitaan terhadap benda atau barang yang tidak terkait tindak pidana, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan. Sementara untuk penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, korban, pelapor, atau kuasa hukumnya mempunyai jalur mengajukan praperadilan sesuai ketentuan KUHAP.
KUHAP baru juga membatasi pengajuan berulang. Permohonan atas upaya paksa untuk hal yang sama hanya dapat diajukan satu kali. Di samping itu, terhadap objek tertentu, permohonan tidak dapat diajukan apabila tersangka melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang.
Praperadilan dan Status DPO
Persoalan tersangka yang melarikan diri atau berada dalam daftar pencarian orang telah lama menjadi isu dalam praktik. KUHAP baru memperjelas pembatasan tertentu: permohonan praperadilan untuk objek tertentu tidak dapat diajukan apabila tersangka melarikan diri atau berada dalam status DPO.
Secara kebijakan hukum, pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah seseorang menggunakan mekanisme praperadilan sambil menghindari proses hukum. Namun penerapannya tetap memerlukan kehati-hatian. Status DPO harus dapat ditunjukkan secara nyata, bukan sekadar dalih termohon untuk menutup akses pemohon ke pengadilan.
Prosedur Mengajukan Permohonan Praperadilan
Permohonan diajukan ke ketua pengadilan negeri yang berwenang dengan menjelaskan identitas para pihak, objek yang dipersoalkan, kronologi tindakan, dasar hukum, bukti pendukung, serta petitum atau permintaan yang dimohonkan kepada hakim.
Permohonan praperadilan bukan sekadar surat keberatan. Dokumen harus mampu menunjukkan secara presisi tindakan apa yang diuji, kapan dilakukan, oleh siapa, berdasarkan surat apa, prosedur mana yang diduga dilanggar, dan akibat hukum apa yang diminta pemohon.
Tentukan tindakan yang benar-benar menjadi objek Pasal 158.
Pastikan pemohon termasuk pihak yang diberi hak oleh KUHAP.
Surat perintah, berita acara, korespondensi, surat penetapan, dan dokumen proses.
Minta konsekuensi hukum yang memang tersedia menurut KUHAP.
Berapa Lama Proses Praperadilan?
Karakter praperadilan adalah pemeriksaan cepat. KUHAP baru mempertahankan prinsip tersebut dengan tenggang yang ketat. Dalam waktu paling lama tiga hari sejak permohonan diterima, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang. Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan, hakim harus menjatuhkan putusan.
Kecepatan ini membuat persiapan sebelum pendaftaran menjadi sangat penting. Pemohon tidak dapat mengandalkan strategi “nanti dilengkapi di persidangan” seperti dalam beberapa sengketa perdata yang lebih panjang. Bukti dan konstruksi hukum harus sudah siap sejak awal.
Apa yang Terjadi Jika Termohon Tidak Hadir?
KUHAP baru memberi solusi agar ketidakhadiran termohon tidak menjadi alat untuk memperlambat pemeriksaan. Apabila termohon tidak hadir sebanyak dua kali persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap dapat dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya untuk memberikan keterangan dalam konteks tersebut.
Ketentuan ini penting karena esensi praperadilan adalah kontrol cepat. Tanpa mekanisme demikian, aparat yang menjadi termohon berpotensi secara praktis menggagalkan manfaat praperadilan hanya dengan tidak hadir.
Apa yang Harus Dibuktikan Pemohon?
Beban argumentasi pemohon bergantung pada objek. Dalam pengujian upaya paksa, fokus bukan membuktikan bahwa pemohon tidak melakukan tindak pidana, tetapi menunjukkan bahwa tindakan aparat tidak memenuhi syarat formil atau materiil yang diwajibkan hukum acara.
Contohnya, dalam sengketa penyitaan, pertanyaan yang relevan dapat meliputi: apakah benda mempunyai kaitan dengan tindak pidana; apakah prosedur izin atau persetujuan dipenuhi; apakah terdapat surat perintah dan berita acara; apakah pemilik atau pihak yang menguasai benda memperoleh dokumen yang semestinya; dan apakah tindakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam sengketa penghentian penyidikan, fokus dapat bergeser pada dasar hukum penghentian, kelengkapan proses, bukti yang telah diperoleh, serta apakah penghentian dilakukan sesuai prosedur. Sedangkan dalam isu penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, yang harus diperlihatkan adalah adanya stagnasi atau penundaan yang tidak memiliki dasar hukum rasional.
Apakah Hakim Praperadilan Menilai Pokok Perkara?
Praperadilan pada prinsipnya tidak dimaksudkan menjadi “sidang mini” untuk menentukan kesalahan pidana. Hakim menguji keabsahan tindakan proses, bukan mengambil alih kewenangan hakim pemeriksa pokok perkara.
Namun batas antara pengujian prosedural dan penilaian substantif tidak selalu sederhana. Misalnya dalam menguji suatu tindakan upaya paksa, hakim bisa perlu melihat apakah dasar faktual minimum memang ada. Karena itu advokat harus membangun argumen yang tetap terikat pada keabsahan tindakan proses, bukan terjebak membuktikan seluruh perkara seolah memasuki pembuktian pokok dakwaan.
Praperadilan dan Penetapan Tersangka
Dalam rezim KUHAP lama, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menjadi tonggak karena menafsirkan Pasal 77 KUHAP untuk memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan. Putusan itu lahir karena Mahkamah menilai bahwa perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang harus tersedia sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah KUHAP baru berlaku, analisis tidak boleh berhenti pada rumusan putusan tersebut. Advokat harus memetakan tindakan yang dipersoalkan ke kategori objek dalam Pasal 158 dan rezim upaya paksa dalam KUHAP baru. Dengan kata lain, strategi 2026 harus dibangun dari undang-undang baru, lalu menggunakan putusan MK lama sebagai konteks interpretatif jika relevan.
Praperadilan dan Penyitaan Barang Pihak Ketiga
Salah satu perluasan penting KUHAP baru ialah perlindungan terhadap pihak ketiga yang bendanya disita tetapi tidak mempunyai kaitan dengan tindak pidana. Dalam transaksi bisnis atau perkara korporasi, isu ini sangat penting karena penyitaan dapat mengenai rekening, kendaraan, dokumen, perangkat elektronik, atau aset milik pihak lain.
Pihak ketiga tidak cukup hanya menyatakan “barang ini milik saya”. Ia perlu menyiapkan bukti kepemilikan, asal-usul benda, hubungan benda dengan pihak yang diperiksa, serta argumentasi mengapa benda tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Dokumen transaksi, rekening, invoice, kontrak, sertifikat, atau data digital dapat menjadi penting.
Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Pasal 158 huruf e merupakan salah satu pembaruan paling menarik karena membuka praperadilan terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini memberi perspektif baru: kontrol praperadilan tidak hanya melindungi tersangka dari tindakan negara yang terlalu agresif, tetapi juga dapat berhubungan dengan kelambanan atau stagnasi penanganan perkara.
Namun sampai September 2026, norma ini masih menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 69/PUU-XXIV/2026, khususnya mengenai siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan keberatan terhadap penundaan tersebut. Karena perkara konstitusional itu masih berjalan, artikel ini tidak menyimpulkan hasil yang belum diputus.
Apakah Pokok Perkara Tetap Berjalan?
KUHAP baru memperkuat hubungan antara pemeriksaan praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara. Selama pemeriksaan praperadilan tertentu belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Tujuannya jelas: jangan sampai objek kontrol proses menjadi kehilangan makna hanya karena perkara utama bergerak lebih cepat dan menutup ruang pengujian.
Dalam praktik, aspek waktu sangat strategis. Advokat harus memahami kapan perkara dilimpahkan, kapan sidang pertama pokok perkara dijadwalkan, dan kapan permohonan praperadilan didaftarkan. Keterlambatan dapat mengubah posisi prosedural pemohon.
Akibat Jika Upaya Paksa Dinyatakan Tidak Sah
Jika hakim menyatakan upaya paksa tidak sah, konsekuensinya tidak berhenti pada pernyataan deklaratif. KUHAP baru mengatur pemulihan terhadap hal yang terkait dengan upaya paksa tersebut dalam jangka waktu tertentu. Inilah alasan petitum harus dirumuskan secara presisi dan terkait langsung dengan objek permohonan.
Permohonan yang terlalu luas dapat terlihat seperti berusaha mengadili pokok perkara. Sebaliknya, petitum yang terlalu sempit bisa gagal menghasilkan pemulihan efektif. Karena itu hubungan antara posita, bukti, dan petitum harus konsisten.
Apakah Putusan Praperadilan Bisa Dibanding?
Pada prinsipnya putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Namun KUHAP baru memberi pengecualian terhadap putusan tertentu mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Karena karakter upaya hukumnya terbatas, persidangan tingkat pertama menjadi sangat penting. Pemohon harus memperlakukan praperadilan sebagai forum yang hampir final sejak awal, bukan sebagai tahap percobaan sebelum memperbaiki argumentasi di tingkat berikutnya.
Strategi Menyusun Permohonan Praperadilan
Permohonan yang efektif dimulai dari disiplin dalam memilih isu. Jangan memasukkan semua keluhan terhadap penyidik ke dalam satu permohonan. Pisahkan antara ketidakpuasan terhadap substansi penyidikan dengan pelanggaran prosedural yang memang menjadi objek praperadilan.
Kronologi perlu dibuat dengan tanggal, nomor surat, pejabat yang bertindak, dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Setelah itu hubungkan setiap fakta dengan norma yang dilanggar. Jika isu berkaitan dengan izin pengadilan, lampirkan atau minta pembuktian mengenai keberadaan izin tersebut. Jika isu berkaitan dengan penyitaan, tunjukkan kepemilikan dan ketidakrelevanan benda. Jika isu penghentian penyidikan, identifikasi dasar penghentian dan mengapa dasar itu tidak sah.
Dalam perkara kompleks seperti tipikor, korporasi, perbankan, atau kejahatan ekonomi, permohonan juga harus mengantisipasi argumen termohon bahwa pemeriksaan legalitas telah masuk terlalu jauh ke pokok perkara. Karena itu advokat perlu konsisten membedakan antara menguji kecukupan dasar tindakan dengan meminta hakim menilai kesalahan pidana.
Bukti yang Sebaiknya Dipersiapkan
- Surat penetapan, surat perintah, atau dokumen upaya paksa.
- Berita acara penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan.
- Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dan korespondensi resmi.
- Dokumen kepemilikan barang atau rekening bila menyangkut pihak ketiga.
- Surat kuasa dan dokumen hubungan keluarga jika relevan dengan legal standing.
- Bukti tanggal penerimaan atau pengiriman dokumen.
- Bukti elektronik yang menunjukkan kronologi tindakan atau stagnasi penanganan perkara.
- Putusan, peraturan, dan sumber hukum resmi yang mendukung konstruksi permohonan.
Praperadilan dalam Perkara Tipikor dan Korporasi
Dalam perkara korupsi dan korporasi, praperadilan sering menjadi lebih kompleks karena proses penyidikan melibatkan audit, dokumen transaksi, banyak saksi, penyitaan aset, data elektronik, dan keputusan bisnis. Praperadilan tidak boleh dipakai untuk memutus apakah keputusan bisnis merupakan korupsi, tetapi dapat menjadi forum untuk menguji legalitas tindakan proses yang memenuhi objek undang-undang.
Dalam konteks korporasi, pihak ketiga yang asetnya terkena penyitaan harus membuktikan hubungan hukum atas aset dan memisahkan kepentingannya dari tersangka atau terdakwa. Ini sangat penting dalam grup perusahaan, transaksi afiliasi, jaminan, dan rekening bersama.
Untuk konteks lebih luas, baca Hukum Acara Pidana Lengkap, Tipikor adalah, dan Hukum Perusahaan dan Korporasi.
Kesalahan Umum dalam Mengajukan Praperadilan
Memasukkan sengketa yang bukan kewenangan praperadilan.
Pemohon tidak termasuk pihak yang diberi hak oleh KUHAP.
Meminta hakim memasuki pokok perkara.
Mengandalkan perbaikan bukti pada persidangan yang sangat singkat.
Mengutip Pasal 77–83 tanpa menyesuaikan UU 20/2025.
Tidak memeriksa putusan atau perkara konstitusional terbaru.
FAQ Praperadilan
Tidak. Praperadilan menguji keabsahan tindakan proses tertentu, bukan memutus pokok kesalahan pidana.
Tidak. UU 8/1981 telah dicabut. Sejak 2 Januari 2026 dasar utamanya adalah UU 20/2025.
Pemeriksaan dilakukan cepat; KUHAP baru mengatur batas penetapan hari sidang dan putusan dalam tenggang yang ketat.
Untuk pengujian upaya paksa tertentu, KUHAP baru membatasi pengajuan satu kali untuk hal yang sama.
KUHAP baru membatasi pengajuan terhadap objek tertentu jika tersangka melarikan diri atau berstatus DPO.
Pada prinsipnya tidak, kecuali pengecualian tertentu yang ditentukan KUHAP terkait penghentian penyidikan atau penuntutan.
Ya, dalam kondisi yang diatur KUHAP, terutama jika benda yang disita tidak terkait dengan tindak pidana.
Ya, Pasal 158 huruf e memasukkannya sebagai objek. Namun isu mengenai siapa pemohon yang berhak sedang menjadi objek pengujian MK pada 2026.
Perbedaan Praperadilan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Perbedaan paling mendasar terletak pada landasan normatif dan keluasan objek. KUHAP 1981 merumuskan objek praperadilan secara lebih terbatas, kemudian cakupannya berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi. KUHAP 2025 justru memasukkan banyak aspek itu ke dalam rumusan undang-undang dan menambah objek baru yang sebelumnya tidak dikenal secara eksplisit.
Dari sisi desain kelembagaan, praperadilan tetap menggunakan hakim tunggal, tetapi KUHAP baru memberi struktur yang lebih tegas mengenai siapa pemohon untuk masing-masing objek, pembatasan pengajuan ulang, akibat status DPO, ketidakhadiran termohon, penghentian sementara pemeriksaan pokok perkara, serta pemulihan hak setelah putusan.
| Aspek | Rezim Lama | KUHAP 2025 |
|---|---|---|
| Dasar utama | UU 8/1981 + perkembangan putusan MK | UU 20/2025 |
| Objek | Lebih terbatas, lalu diperluas MK | Diperluas dan dirumuskan lebih eksplisit |
| DPO | Banyak dibentuk praktik/yurisprudensi | Pembatasan tertentu dirumuskan dalam undang-undang |
| Penundaan perkara | Tidak dirumuskan sebagai objek tersendiri | Menjadi objek Pasal 158 huruf e |
Menguji Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan dan penahanan merupakan tindakan yang paling langsung membatasi kemerdekaan seseorang. Karena itu setiap pelaksanaannya harus tunduk pada syarat undang-undang, pejabat yang berwenang, dasar bukti, surat perintah, alasan yang sah, jangka waktu, serta pemberitahuan kepada pihak yang berhak.
Dalam KUHAP 2025, pengujian penahanan harus dibaca bersama pengaturan baru mengenai syarat penahanan. Salah satu pembaruan penting adalah penahanan harus didukung minimal dua alat bukti yang sah dan alasan yang dapat dibuktikan secara objektif. Karena itu praperadilan terhadap penahanan tidak cukup hanya menyerang redaksi surat perintah; pemohon perlu menguji apakah alasan faktual penahanan benar-benar ada.
Misalnya, jika penahanan didasarkan pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat pemeriksaan, pemohon dapat mempersoalkan apakah kekhawatiran itu dibangun dari fakta atau hanya rumusan generik. Sebaliknya, termohon akan berusaha menunjukkan tindakan aktif atau keadaan konkret yang membenarkan penahanan.
Menguji Penggeledahan dan Penyitaan
Penggeledahan dan penyitaan menyentuh hak atas privasi, kepemilikan, dokumen, data elektronik, dan dalam perkara bisnis bahkan dapat memengaruhi kelangsungan operasi perusahaan. Karena itu pengujian terhadap dua tindakan ini harus memeriksa dasar kewenangan, izin atau persetujuan pengadilan jika diwajibkan, surat perintah, ruang lingkup objek, relevansi barang, dan berita acara.
Dalam praktik modern, penyitaan tidak lagi hanya berbentuk benda fisik. Telepon genggam, server, rekaman digital, akun, rekening, atau salinan data elektronik dapat menjadi objek tindakan aparat. Advokat perlu memeriksa apakah tindakan yang dilakukan sebanding dengan kebutuhan penyidikan dan apakah data yang diambil memang terkait dengan perkara.
Untuk pihak ketiga, isu relevansi menjadi kunci. Sebuah kendaraan, rekening, sertifikat, atau perangkat milik pihak lain tidak otomatis boleh dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan dalam relasi dengan tersangka. Pemohon perlu memperlihatkan hak kepemilikan yang sah serta ketidakterkaitan benda dengan tindak pidana.
Struktur Posita yang Kuat
Posita adalah fondasi permohonan. Bagian ini sebaiknya disusun secara kronologis dan normatif. Mulailah dengan identitas dan kedudukan hukum pemohon, lalu jelaskan tindakan yang menjadi objek, tanggal tindakan, pejabat yang melakukan, surat yang diterbitkan, dampak terhadap pemohon, serta aturan yang diduga dilanggar.
Setiap dalil idealnya menjawab satu pertanyaan sederhana: fakta apa yang terjadi, norma apa yang mengatur, dan di mana letak pelanggarannya. Cara ini membuat hakim lebih mudah mengikuti logika permohonan dan mengurangi risiko argumentasi bercampur antara fakta, opini, serta pembelaan terhadap pokok perkara.
Hindari memenuhi posita dengan narasi panjang tentang bahwa pemohon “tidak mungkin bersalah” jika hal tersebut tidak relevan dengan objek praperadilan. Fokuskan argumentasi pada legalitas proses. Jika hendak menunjukkan tidak adanya dasar yang memadai untuk tindakan tertentu, jelaskan kaitannya langsung dengan persyaratan upaya paksa.
Merumuskan Petitum Praperadilan
Petitum harus mencerminkan konsekuensi hukum yang benar-benar dapat diberikan hakim. Jika yang diuji adalah penahanan, permintaan harus diarahkan pada pernyataan ketidaksahan dan pemulihan yang berkaitan. Jika yang diuji penyitaan barang pihak ketiga, petitum harus fokus pada ketidaksahan penyitaan dan pengembalian benda apabila dasar hukumnya terpenuhi.
Kesalahan umum adalah membuat petitum terlalu luas, misalnya meminta hakim menyatakan tidak terjadi tindak pidana, memerintahkan penghentian seluruh perkara tanpa dasar objek, atau menyatakan pihak tertentu tidak bersalah. Permintaan semacam itu dapat dianggap memasuki pokok perkara.
Petitum juga harus konsisten dengan posita. Jika posita hanya mempermasalahkan satu surat perintah atau satu penyitaan, jangan tiba-tiba meminta seluruh proses penyidikan dinyatakan tidak sah tanpa menjelaskan hubungan kausal dan dasar hukumnya.
Bantahan yang Umum Diajukan Termohon
Termohon biasanya akan memulai dari eksepsi kewenangan atau legal standing. Ia dapat menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek praperadilan, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, permohonan telah diajukan sebelumnya, atau tersangka berstatus DPO.
Setelah itu termohon akan mempertahankan legalitas tindakan melalui surat perintah, izin pengadilan, berita acara, bukti panggilan, daftar alat bukti, atau dokumen internal proses. Dalam perkara upaya paksa, termohon juga dapat berargumen bahwa tindakan telah memperoleh izin atau persetujuan pengadilan sehingga berdasarkan penjelasan Pasal 158 bukan objek praperadilan, kecuali keadaan tertentu.
Pemohon harus mengantisipasi bantahan tersebut sejak tahap drafting. Jangan menunggu jawaban termohon untuk pertama kali memeriksa apakah ada izin pengadilan, status DPO, atau permohonan sebelumnya. Audit prosedur sebelum pendaftaran adalah bagian dari strategi.
Peran Saksi dan Ahli
Praperadilan memang berfokus pada dokumen dan legalitas tindakan, tetapi saksi atau ahli dapat diperlukan dalam perkara tertentu. Saksi dapat menjelaskan fakta pelaksanaan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, atau komunikasi dengan aparat. Ahli dapat membantu menerangkan batas kewenangan, interpretasi KUHAP baru, atau konsekuensi suatu pelanggaran prosedur.
Namun menghadirkan ahli bukan tujuan pada dirinya sendiri. Waktu sidang singkat. Ahli yang hanya menjelaskan teori umum tanpa menghubungkannya dengan objek permohonan dapat menghabiskan waktu tanpa menambah kekuatan pembuktian. Pertanyaan kepada ahli harus diarahkan pada isu hukum yang benar-benar diperdebatkan.
Dalam perkara teknis, misalnya penyitaan data elektronik, ahli digital forensik dapat berguna untuk menjelaskan ruang lingkup pengambilan data, integritas data, atau apakah tindakan aparat telah melampaui objek yang relevan. Dalam perkara korporasi, ahli hukum perusahaan dapat dibutuhkan untuk membedakan kepemilikan aset perseroan dan aset pribadi atau pihak ketiga.
Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Praperadilan juga berkaitan dengan pemulihan hak. Dalam kondisi yang ditentukan KUHAP, ganti rugi dan rehabilitasi dapat dimohonkan sebagai akibat tindakan atau penghentian proses tertentu. Karena itu pemohon harus membedakan antara permintaan deklaratif—misalnya menyatakan tindakan tidak sah—dengan pemulihan yang mempunyai konsekuensi langsung bagi nama baik, kebebasan, atau kerugian yang dialami.
Untuk klaim ganti rugi, penting menyiapkan dasar kerugian dan hubungan kausalnya. Jangan hanya menyebut angka tanpa dasar. Dokumen biaya, kehilangan pendapatan, kerusakan aset, atau dampak langsung lainnya perlu diinventarisasi. Sedangkan rehabilitasi berhubungan dengan pemulihan kedudukan, harkat, martabat, atau nama baik sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Praperadilan dalam Perkara Perbankan dan Keputusan Bisnis
Dalam perkara perbankan atau korporasi, proses pidana kadang berangkat dari keputusan kredit, investasi, pengadaan, transaksi bisnis, atau kerugian perusahaan. Jika kemudian dilakukan upaya paksa, praperadilan dapat berfungsi menguji legalitas tindakan proses, tetapi bukan forum untuk menyelesaikan seluruh debat tentang business judgment rule, kerugian negara, atau mens rea.
Meski demikian, konteks bisnis dapat relevan ketika termohon menggunakan dokumen tertentu sebagai dasar tindakan. Advokat dapat menunjukkan apakah dokumen tersebut memang tersedia pada saat tindakan dilakukan, apakah pihak yang dikenai tindakan mempunyai peran yang disebutkan, dan apakah proses penetapan atau upaya paksa telah memenuhi syarat.
Pemisahan ini sangat penting: argumen bahwa suatu kredit macet merupakan risiko bisnis mungkin berguna di pokok perkara, tetapi dalam praperadilan argumen tersebut hanya relevan sejauh membantu menunjukkan tidak adanya dasar prosedural atau faktual minimum bagi tindakan yang sedang diuji.
Praperadilan dan Perlindungan Korban
Praperadilan sering dipersepsikan hanya sebagai alat tersangka. KUHAP baru menunjukkan perspektif yang lebih luas. Korban dan pelapor mempunyai kepentingan untuk menguji penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Bahkan objek penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah memperlihatkan kepentingan agar perkara tidak dibiarkan stagnan.
Dengan demikian, praperadilan berfungsi dua arah: melindungi seseorang dari tindakan negara yang berlebihan sekaligus memberi kontrol terhadap tindakan aparat yang menghentikan atau menunda proses secara tidak sah. Keseimbangan inilah yang membuat praperadilan menjadi bagian penting dari due process of law.
Bagaimana Jika Perkara MK 69/PUU-XXIV/2026 Diputus?
Karena Perkara MK No. 69/PUU-XXIV/2026 menyentuh legal standing atas Pasal 158 huruf e, putusannya berpotensi memengaruhi praktik praperadilan terkait penundaan penanganan perkara. Jika Mahkamah memberikan tafsir konstitusional, memperluas, atau memperjelas subjek pemohon, bagian artikel ini harus segera disesuaikan.
Untuk saat ini, pembaca harus membedakan antara norma yang sudah berlaku dan isu yang sedang diuji. Adanya permohonan di MK tidak otomatis membatalkan Pasal 158 huruf e. Sampai ada putusan yang mengubah norma, pasal tersebut tetap berlaku.
Checklist Sebelum Mendaftarkan Praperadilan
Apakah Praperadilan Bisa Kehilangan Objek?
Dalam praktik lama, salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah permohonan praperadilan dianggap gugur ketika pokok perkara telah mulai diperiksa. KUHAP baru menata relasi ini dengan pendekatan yang berbeda, yaitu selama pemeriksaan praperadilan tertentu belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Pengaturan ini memperkuat efektivitas kontrol yudisial dan mencegah perlombaan prosedural antara pelimpahan perkara dengan pemeriksaan praperadilan.
Walaupun demikian, advokat tetap harus bergerak cepat. Keterlambatan mendaftarkan permohonan dapat menciptakan persoalan kompetensi, objek, atau efektivitas pemulihan. Karena itu begitu dokumen upaya paksa diterima atau diketahui, audit hukum harus segera dilakukan. Jangan menunggu seluruh penyidikan selesai jika objek pelanggaran sudah jelas dan memiliki tenggang praktis yang mendesak.
Apa Akibatnya terhadap Alat Bukti yang Diperoleh secara Tidak Sah?
Pertanyaan ini sering muncul ketika upaya paksa dinyatakan tidak sah. Secara konseptual, jika penggeledahan, penyitaan, atau tindakan tertentu dinyatakan melanggar hukum acara, harus diuji konsekuensi terhadap hasil yang diperoleh dari tindakan tersebut. KUHAP baru menekankan pemulihan terhadap hal yang terkait dengan upaya paksa yang tidak sah, sehingga hubungan antara ketidaksahan tindakan dan penggunaan hasilnya menjadi isu penting.
Namun jangan menyederhanakan persoalan menjadi asumsi bahwa setiap cacat prosedur otomatis menggugurkan seluruh alat bukti dan seluruh perkara. Hakim akan melihat objek permohonan, sifat pelanggaran, kaitan dengan barang atau data yang diperoleh, serta ketentuan khusus dalam KUHAP. Karena itu petitum harus dirumuskan berdasarkan akibat hukum yang nyata dan dapat ditarik dari ketidaksahan tindakan, bukan berdasarkan slogan umum.
Dalam perkara digital, isu ini menjadi lebih rumit. Satu perangkat dapat memuat data yang sangat luas, sementara penyidikan hanya berkaitan dengan sebagian kecil data. Jika pengambilan data melampaui izin atau ruang lingkup yang sah, pembelaan perlu mengidentifikasi secara teknis data mana yang dipersoalkan dan bagaimana proses ekstraksi dilakukan.
Studi Skenario 1: Penahanan dengan Alasan Generik
Bayangkan seorang tersangka ditahan dengan alasan “dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti”, tetapi sebelumnya selalu memenuhi panggilan, menyerahkan paspor, kooperatif, dan dokumen utama telah berada dalam penguasaan penyidik. Dalam situasi demikian, permohonan praperadilan dapat menguji apakah alasan penahanan benar-benar berbasis fakta atau hanya mengulang formula standar.
Strategi pemohon bukan hanya menunjukkan bahwa surat penahanan ada atau tidak ada, tetapi memperlihatkan fakta objektif yang bertentangan dengan alasan penahanan. Termohon sebaliknya dapat menunjukkan tindakan atau informasi lain yang membuat kekhawatiran itu tetap rasional. Hakim kemudian menilai legalitas pelaksanaan upaya paksa berdasarkan norma dan bukti yang diajukan.
Studi Skenario 2: Rekening Perusahaan Pihak Ketiga Disita
Dalam suatu penyidikan, rekening perusahaan A diblokir dan disita karena salah satu direktur perusahaan B menjadi tersangka. Perusahaan A bukan tersangka dan menyatakan dana dalam rekening berasal dari transaksi bisnis yang sah serta tidak berhubungan dengan tindak pidana.
Dalam situasi seperti ini, legal standing pihak ketiga dan Pasal 158 huruf d menjadi penting. Perusahaan A harus menyiapkan akta, struktur pemegang saham, rekening koran, invoice, kontrak, bukti pembayaran, dan dokumen lain untuk menunjukkan kepemilikan serta asal-usul dana. Permohonan yang hanya menekankan bahwa perusahaan A adalah badan hukum berbeda, tanpa membuktikan aliran dana dan ketidakterkaitannya, berisiko tidak cukup meyakinkan.
Studi Skenario 3: Laporan Berjalan Sangat Lama tanpa Kepastian
Seorang korban telah melapor dan berkali-kali meminta perkembangan perkara. Selama berbulan-bulan tidak ada langkah yang dapat dijelaskan, tetapi penyidik juga tidak menerbitkan penghentian penyidikan. Dalam rezim baru, Pasal 158 huruf e membuka isu apakah keadaan tersebut dapat dikategorikan sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Karena legal standing atas objek ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi pada 2026, strategi harus sangat hati-hati. Dokumen SP2HP, surat permintaan informasi, bukti penerimaan surat, kronologi pemeriksaan saksi, dan respons aparat menjadi penting untuk memperlihatkan adanya penundaan. Pemohon juga harus mengikuti perkembangan putusan MK sebelum mendaftarkan perkara agar konstruksi legal standing sesuai norma terbaru.
Studi Skenario 4: Penyitaan Ponsel dengan Data di Luar Perkara
Seorang tersangka menyerahkan telepon genggam untuk kepentingan penyidikan transaksi tertentu. Dalam perangkat terdapat data pribadi, komunikasi keluarga, dokumen klien, dan informasi bisnis yang tidak berkaitan dengan perkara. Jika aparat mengekstrak atau menggunakan data di luar ruang lingkup yang relevan, tim hukum perlu memeriksa dasar penyitaan, izin, berita acara, metode ekstraksi, dan batas penggunaan data.
Perkara seperti ini memperlihatkan mengapa hukum acara pidana modern tidak dapat hanya berbicara mengenai “barang bukti” secara fisik. Perlindungan privasi dan proporsionalitas menjadi bagian penting dalam menilai legalitas tindakan. Praperadilan dapat menjadi salah satu forum pengujian jika unsur objek dan legal standing terpenuhi.
Peran Advokat dalam Praperadilan
Peran advokat dimulai bahkan sebelum permohonan ditulis. Advokat harus melakukan audit dokumen, memetakan objek, memisahkan isu prosedural dari substansi perkara, mengecek kompetensi pengadilan, memastikan legal standing, dan mengidentifikasi bukti yang dapat diperoleh secara sah.
Dalam sidang, advokat perlu bekerja efisien karena waktu pemeriksaan singkat. Pertanyaan kepada saksi atau ahli harus langsung menuju isu. Dokumen harus diberi indeks dan kronologi. Jawaban termohon harus segera dipetakan untuk menentukan apakah perlu bukti tambahan atau cukup dibantah melalui kesimpulan.
Advokat juga mempunyai tanggung jawab etik untuk tidak menjanjikan bahwa praperadilan pasti membebaskan klien. Bahkan jika permohonan dikabulkan, perkara pidana dalam keadaan tertentu masih dapat diproses kembali sesuai hukum apabila aparat memperbaiki cacat prosedur dan memenuhi syarat yang diperlukan. Praperadilan adalah kontrol legalitas, bukan jaminan akhir perkara.
Kapan Sebaiknya Tidak Mengajukan Praperadilan?
Tidak semua ketidakpuasan terhadap penyidikan harus dibawa ke praperadilan. Jika inti masalah adalah pembuktian bahwa klien tidak melakukan perbuatan pidana, tetapi tidak ada cacat proses yang termasuk objek Pasal 158, pembelaan mungkin lebih tepat difokuskan pada pemeriksaan penyidikan, gelar perkara, eksepsi, pembuktian di persidangan, atau mekanisme lain.
Praperadilan yang dipaksakan dapat menimbulkan kerugian strategi. Pemohon membuka sebagian teori pembelaan lebih awal, menghabiskan biaya, dan berisiko menghasilkan putusan yang dipakai secara retoris oleh lawan sebagai legitimasi proses. Karena itu keputusan mengajukan praperadilan harus didasarkan pada audit manfaat dan risiko, bukan reaksi emosional terhadap penetapan tersangka atau penahanan.
Di sisi lain, jika pelanggaran prosedur jelas dan berdampak besar terhadap kebebasan, aset, atau hak konstitusional, menunda praperadilan juga dapat merugikan. Kuncinya adalah memilih forum dan waktu yang tepat.
Audit 24 Jam Pertama Setelah Upaya Paksa
Untuk perkara strategis, tim hukum sebaiknya melakukan audit segera setelah penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan. Catat jam kejadian, identitas petugas, dokumen yang diperlihatkan, saksi yang hadir, barang yang diambil, tanda terima, kondisi klien, dan setiap keberatan yang disampaikan.
Dokumentasi awal sering menentukan kualitas permohonan. Setelah beberapa minggu, ingatan saksi melemah dan dokumen dapat tercecer. Audit dini juga membantu membedakan pelanggaran yang benar-benar material dengan kesalahan administratif minor yang tidak memengaruhi keabsahan tindakan secara keseluruhan.
Indikator Praperadilan Layak Diajukan
Secara praktis, permohonan praperadilan semakin layak dipertimbangkan ketika terdapat kombinasi beberapa indikator: objeknya jelas termasuk Pasal 158, pemohon memiliki legal standing, ada dokumen konkret yang menunjukkan penyimpangan prosedur, pelanggaran berdampak nyata terhadap kebebasan atau aset, dan pemulihan yang diminta dapat dirumuskan secara langsung.
Sebaliknya, kehati-hatian diperlukan jika argumentasi hanya bertumpu pada ketidaksetujuan terhadap kesimpulan penyidik, bukti pelanggaran proses belum tersedia, atau tujuan sebenarnya adalah meminta hakim praperadilan memutus tidak bersalah. Dalam kondisi demikian, forum lain mungkin lebih tepat.
Keputusan terbaik lahir dari audit dokumen yang disiplin. Praperadilan yang kuat bukan yang paling keras bahasanya, melainkan yang paling jelas menunjukkan hubungan antara fakta, pelanggaran norma, bukti, dan konsekuensi hukum yang dimohonkan.
Dalam perkara praperadilan, kecepatan harus berjalan bersama ketelitian. Tim hukum perlu menguasai berkas sebelum sidang pertama, memastikan semua dokumen telah diberi indeks, menyiapkan kronologi yang konsisten, serta memeriksa perkembangan peraturan dan putusan terbaru agar permohonan tidak dibangun di atas rezim KUHAP lama.
Dengan pendekatan tersebut, praperadilan dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol yang efektif sekaligus tetap menjaga batas agar hakim tidak mengambil alih pemeriksaan pokok perkara secara prematur dan berlebihan.
Kesimpulan
Praperadilan setelah KUHAP Baru 2026 bukan lagi mekanisme yang dapat dipahami hanya melalui Pasal 77 KUHAP lama dan Putusan MK 21/PUU-XII/2014. UU No. 20 Tahun 2025 telah membangun struktur baru yang lebih luas dan lebih rinci.
Bagi pemohon, tiga hal paling penting adalah memastikan objek permohonan benar, legal standing tepat, dan bukti telah siap sejak awal. Bagi aparat penegak hukum, praperadilan menjadi pengingat bahwa kewenangan upaya paksa harus selalu dapat dipertanggungjawabkan secara yudisial.
Dalam perkara strategis, praperadilan sebaiknya diposisikan sebagai instrumen perlindungan hak dan kontrol proses, bukan sebagai jalan pintas untuk meminta hakim menilai pokok perkara sebelum waktunya.
Perlu Analisis atau Pendampingan Praperadilan?
Kantor Hukum MUSTAFA MY TIBA & PARTNERS memberikan pendampingan perkara pidana, penyusunan permohonan praperadilan, legal opinion, pemeriksaan dokumen penyidikan, serta litigasi dan non-litigasi.
Solusi Hukum Terpercaya untuk Litigasi & Non-Litigasi.
Referensi Utama
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
- Perkara MK No. 69/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 158 huruf e KUHAP.
- Publikasi JDIH Mahkamah Agung mengenai perluasan objek praperadilan setelah KUHAP baru.
