Official Law Firm

+62 811 674 1212

Bolehkah Hukum Acara Pidana Ditafsirkan? Ini Penjelasan Hukumnya

Mustafa M Yacob
17 May 2026
1:26 pm
Bolehkah Hukum Acara Pidana Ditafsirkan? Ini Penjelasan Hukumnya

Table of Contents

Dunia hukum Indonesia belakangan ini kerap diwarnai dengan perdebatan sengit mengenai sejauh mana seorang aparat penegak hukum dapat melakukan diskresi atau penafsiran terhadap aturan yang ada. Fenomena ini sering kali muncul ke permukaan saat terjadi kasus-kasus yang menyita perhatian publik, di mana efisiensi perkara sering dijadikan alasan untuk melakukan tindakan-tindakan yang secara tekstual tidak diatur secara eksplisit dalam kitab undang-undang. Di sinilah letak titik krusialnya: apakah hukum acara boleh bersifat lentur seperti karet, ataukah ia harus kaku layaknya rel kereta api yang tidak boleh bergeser satu milimeter pun?

Untuk memahami hal ini, kita harus menarik garis tegas antara Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil. Hukum pidana materiil (seperti yang termaktub dalam KUHP) adalah tentang substansi—tentang perbuatan apa yang dilarang dan ancaman pidana bagi pelanggarnya. Dalam ranah ini, penafsiran sering kali dilakukan untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar hukum tidak menjadi benda mati. Namun, sangat berbeda halnya dengan Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hukum Acara Pidana adalah instrumen negara untuk menjalankan hukum materiil tersebut. Jika hukum materiil adalah “pisau”, maka hukum acara adalah “aturan pakai” mengenai siapa yang boleh memegang pisau tersebut, kapan boleh digunakan, dan bagaimana cara menggunakannya agar tidak melukai orang yang tidak bersalah. Masalah besar muncul ketika aparat penegak hukum mulai merasa memiliki kewenangan untuk menafsirkan sendiri “aturan pakai” tersebut demi mencapai apa yang mereka sebut sebagai “kebenaran materiil”.

Banyak praktisi yang berargumen bahwa penafsiran diperlukan agar hukum tidak tertinggal oleh zaman. Namun, dalam konteks hukum acara, setiap penafsiran yang melenceng dari teks undang-undang sebenarnya adalah sebuah pelanggaran prosedur. Mengapa demikian? Karena hukum acara pada hakikatnya adalah batasan bagi kekuasaan. Ketika batasan itu ditafsirkan secara bebas, maka batasan tersebut hilang, dan yang tersisa hanyalah kekuasaan absolut.

Rumusan masalah yang sering memicu ketegangan di ruang sidang maupun dalam proses penyidikan adalah: Mengapa penafsiran dalam hukum acara sering kali dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang fatal? Jawaban atas pertanyaan ini menyangkut integritas sistem peradilan pidana kita secara keseluruhan. Tanpa kepatuhan mutlak pada prosedur, maka hak-hak konstitusional warga negara—mulai dari hak atas kebebasan, hak atas privasi, hingga hak untuk dianggap tidak bersalah—akan berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap kesewenang-wenangan.

Dalam literatur hukum klasik, sering kali kita mendengar bahwa hukum acara pidana adalah “borgol” bagi aparat penegak hukum. Analogi ini bukan sekadar hiasan kata, melainkan mencerminkan sifat asli dari hukum formil yang harus statis dan imperatif. Berbeda dengan hukum perdata yang bersifat fakultatif (boleh dikesampingkan melalui kesepakatan para pihak), hukum acara pidana adalah hukum yang memaksa. Begitu sebuah proses pidana dimulai, negara melalui aparatnya masuk ke dalam ruang privat warga negara dengan kekuatan paksa. Oleh karena itu, aturan mainnya tidak boleh fleksibel.

Asas Kepastian Hukum: Harga Mati dalam Prosedur

Mengapa hukum acara harus kaku? Jawabannya adalah Kepastian Hukum. Dalam negara hukum (rechtstaat), warga negara harus mengetahui dengan pasti tindakan apa yang sah dilakukan oleh negara terhadap dirinya. Jika prosedur penyidikan, penggeledahan, atau penahanan bisa ditafsirkan secara elastis oleh penyidik, maka tidak ada lagi perlindungan terhadap individu.

Bayangkan jika Pasal 1 angka 1 KUHAP yang menegaskan bahwa penyidikan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, ditafsirkan secara longgar. Penyidik mungkin akan merasa benar melakukan penyitaan dokumen elektronik tanpa izin pengadilan dengan alasan “situasi mendesak” yang ditafsirkan secara subjektif. Padahal, kekakuan prosedur itulah yang menjamin bahwa tidak ada satu pun orang yang kemerdekaannya dirampas tanpa dasar hukum yang sangat terang.

Prinsip Strict Interpretation (Penafsiran Ketat)

Dalam hukum acara pidana, berlaku prinsip Strict Interpretation. Prinsip ini mengharuskan teks undang-undang dibaca apa adanya sesuai dengan bunyi pasalnya. Jika undang-undang menentukan syarat administratif tertentu untuk melakukan penahanan, maka syarat itu tidak bisa digantikan dengan “niat baik” atau “keyakinan” penyidik.

Kekakuan ini sangat penting untuk mencegah apa yang disebut sebagai arbitrary power atau kekuasaan yang sewenang-wenang. Dalam sejarah hukum dunia, penindasan sering kali berawal dari penafsiran prosedur yang melenceng. Aparat yang merasa memegang kebenaran sering kali merasa “terhambat” oleh prosedur yang kaku, lalu mulai mencari celah melalui penafsiran. Namun, sejarah membuktikan bahwa begitu prosedur mulai dilanggar demi efisiensi, maka hak asasi manusia adalah korban pertamanya.

Hukum Acara sebagai Perlindungan HAM

Setiap pasal dalam KUHAP sebenarnya adalah kristalisasi dari perlindungan hak asasi manusia. Misalnya, batasan waktu penangkapan 1×24 jam. Angka ini adalah angka yang kaku. Tidak bisa ditafsirkan menjadi “lebih sedikit dari dua hari” atau “tergantung jarak tempuh”. Jika batas waktu tersebut dilewati satu jam saja tanpa status hukum yang jelas, maka telah terjadi perampasan kemerdekaan yang tidak sah.

Dalam konteks ini, kepatuhan pada hukum acara adalah bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Seorang tersangka, seberat apa pun dugaan tindak pidana yang dilakukannya, tetap memiliki hak untuk diproses secara sah menurut hukum (due process of law). Tanpa sifat kaku ini, hukum acara pidana hanya akan menjadi instrumen legitimasi bagi kekuasaan untuk membenarkan segala cara demi mencapai tujuan pemidanaan.

Meskipun kita telah menyepakati bahwa hukum acara bersifat kaku, secara akademis sering muncul pertanyaan: Apakah mungkin sebuah teks hukum berdiri sendiri tanpa interpretasi? Faktanya, bahasa undang-undang sering kali terbatas, sementara realitas sosial terus berkembang. Namun, dalam hukum acara pidana, ruang gerak interpretasi ini sangat sempit dan memiliki rambu-rambu yang sangat ketat.

Penafsiran Gramatikal: Batas Terluar yang Diizinkan

Metode penafsiran yang paling aman dan lazim digunakan dalam hukum acara adalah penafsiran gramatikal. Ini adalah upaya memahami makna undang-undang berdasarkan tata bahasa dan arti kata yang baku. Misalnya, ketika KUHAP menggunakan kata “mengetahui” atau “melihat sendiri” dalam konteks tertangkap tangan, aparat tidak boleh memperluas maknanya melampaui apa yang secara lazim dipahami oleh bahasa.

Penafsiran ini diperbolehkan selama tidak menciptakan norma baru atau prosedur baru. Ia hanya berfungsi untuk memperjelas apa yang sudah ada. Jika sebuah kata dalam undang-undang memiliki makna ganda, maka yang harus diambil adalah makna yang paling melindungi hak asasi tersangka. Ini sejalan dengan prinsip in dubio pro reo, yang meskipun biasanya diterapkan dalam hukum materiil, spiritnya tetap menjiwai hukum formil guna mencegah kesewenang-wenangan.

Larangan Analogi: Garis Merah yang Haram Dilanggar

Satu hal yang menjadi Larangan Keras dalam hukum acara pidana adalah penggunaan Analogi. Analogi adalah metode di mana seorang penegak hukum menerapkan suatu aturan prosedur pada peristiwa yang sebenarnya tidak diatur oleh aturan tersebut, hanya karena adanya kemiripan.

Contoh konkret: Jika undang-undang mengatur prosedur penyitaan terhadap benda bergerak, penyidik tidak boleh secara analogis menerapkan prosedur yang sama persis untuk “menyita” data di dalam cloud storage tanpa adanya payung hukum khusus yang mengaturnya (seperti UU ITE). Mengapa analogi dilarang? Karena analogi dalam hukum acara berarti menciptakan kewenangan baru bagi negara. Dalam prinsip hukum publik, negara tidak memiliki wewenang kecuali yang diberikan oleh undang-undang. Jika penyidik menggunakan analogi, mereka sedang memberikan wewenang pada diri mereka sendiri, dan itu adalah bibit kediktatoran.

Penyidik vs Hakim: Siapa yang Berhak Menafsir?

Hal sering kali salah kaprah di lapangan adalah ketika penyidik merasa memiliki hak melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Secara doktrinal, penemuan hukum adalah kewenangan eksklusif Hakim. Hakim memiliki kewajiban untuk tidak menolak perkara, sehingga jika undang-undangnya tidak jelas, hakim harus menafsirkan.

Namun, penyidik adalah pelaksana undang-undang (executor). Tugas penyidik adalah taat asas. Jika undang-undang tidak mengatur suatu tindakan paksa, maka penyidik tidak boleh melakukannya dengan alasan “menafsirkan maksud undang-undang”. Kekosongan hukum dalam hukum acara tidak boleh diisi dengan kreativitas penyidik, melainkan harus diisi melalui proses legislasi atau uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Ketika penyidik mulai menafsirkan, mereka sedang melompati pagar kekuasaan yudikatif.

Bahaya Penafsiran Teleologis (Tujuan Hukum) oleh Aparat

Sering kali aparat beralasan melakukan penafsiran teleologis—yakni menafsirkan berdasarkan “tujuan” dibuatnya undang-undang tersebut demi kepentingan penyidikan yang cepat. Dalam hukum acara, dalih ini sangat berbahaya. Tujuan hukum memang keadilan, namun dalam hukum formil, cara mencapai tujuan itu jauh lebih penting daripada tujuan itu sendiri. Keadilan yang dicapai dengan cara menabrak prosedur yang ditafsirkan secara bebas adalah ketidakadilan yang tertunda.

Dinamika hukum acara di Indonesia tidak pernah lepas dari dua fenomena besar yang sering kali memicu perdebatan mengenai batas penafsiran: perluasan objek Praperadilan dan penerapan Restorative Justice. Kedua instrumen ini menjadi bukti nyata bagaimana penafsiran dapat membawa kemajuan bagi perlindungan HAM, namun di sisi lain juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dikelola dengan koridor yang ketat.

Baca juga artikel : Mengenal Restorative Justice dalam KUHAP Baru: Syarat, Mekanisme, dan Legalitasnya

Praperadilan: Penafsiran Otoritatif demi Keadilan Konstitusional

Praperadilan awalnya merupakan instrumen yang sangat terbatas dalam KUHAP. Jika kita membaca Pasal 77 KUHAP secara tekstual, objek praperadilan hanya mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Tidak ada satu kata pun yang menyebutkan “Penetapan Tersangka” sebagai objek yang bisa diuji.

Namun, sejarah hukum Indonesia mencatat perubahan besar melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Dalam putusan monumental ini, MK menafsirkan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses perampasan kemerdekaan dan hak asasi manusia, sehingga harus bisa diuji keabsahannya. Ini adalah contoh penafsiran hukum yang sah dan otoritatif karena dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menafsirkan undang-undang terhadap UUD 1945.

Perlu ditekankan bagi para praktisi dan akademisi: perluasan ini bukan lahir dari penafsiran subjektif penyidik atau pengacara di lapangan, melainkan melalui proses judicial review. Artinya, penafsiran dalam hukum acara yang bersifat fundamental hanya boleh dilakukan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui kebijakan administratif instansi penegak hukum.

Restorative Justice: Progresivitas atau Celah Pelanggaran Prosedur?

Di sisi lain, kita melihat tren Restorative Justice (RJ) yang sangat masif. RJ sering kali ditafsirkan sebagai hak aparat untuk menghentikan perkara berdasarkan perdamaian antara pelaku dan korban. Secara sosiologis, ini adalah kemajuan. Namun, secara yuridis-formil, RJ menyimpan bom waktu jika hanya berlandaskan pada penafsiran peraturan di bawah undang-undang.

Saat ini, RJ diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 atau Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020. Masalah muncul ketika penyidik menafsirkan RJ sebagai “pintu keluar” yang bisa digunakan secara subjektif tanpa kontrol ketat. Karena RJ belum secara eksplisit diatur dalam KUHAP sebagai alasan sah penghentian perkara, maka setiap penghentian penyidikan berbasis RJ sebenarnya rentan digugat melalui Praperadilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan.

Penafsiran bebas mengenai “syarat materil” RJ sering kali menjadi celah terjadinya negosiasi di bawah meja. Jika seorang penyidik menafsirkan bahwa kasus korupsi atau kekerasan seksual bisa di-RJ-kan hanya karena ada kesepakatan damai, maka penafsiran tersebut telah melanggar prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan publik. Inilah risiko terbesar ketika penafsiran hukum acara dilakukan secara internal oleh instansi tanpa payung undang-undang yang kuat.

Baca juga artikel : Restorative Justice: Keadilan yang Mengutamakan Pemulihan

Risiko Hukum Salah Tafsir dalam Proses Formil

Setiap salah tafsir dalam menentukan “pintu masuk” atau “pintu keluar” sebuah perkara memiliki konsekuensi yuridis yang fatal. Jika seorang penyidik salah menafsirkan prosedur penggeledahan dengan menganggap izin ketua pengadilan bisa diganti dengan “izin lisan”, maka seluruh barang bukti yang didapatkan menjadi cacat hukum (fruit of the poisonous tree).

Keadilan prosedural adalah syarat mutlak bagi keadilan substansial. Kita tidak bisa mengharapkan putusan hakim yang adil jika proses penyidikannya diawali dengan penafsiran-penafsiran liar yang menabrak prosedur baku dalam KUHAP. Dalam setiap sengketa prosedur, Praperadilan menjadi benteng terakhir untuk mengoreksi penafsiran-penafsiran keliru yang dilakukan oleh aparat selama proses penyidikan dan penuntutan.

Dalam diskursus hukum pidana, pendapat para ahli atau doktrin bukan sekadar pemanis literatur, melainkan sumber hukum yang diakui dan sering kali menjadi rujukan hakim dalam memutus perkara. Ketika kita membahas batas penafsiran dalam hukum acara, kita harus menengok kembali pada pemikiran para pakar yang telah meletakkan dasar-dasar sistem peradilan pidana kita.

Doktrin Prof. Moeljatno: Kebenaran Materiil Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara

Salah satu bapak hukum pidana Indonesia, Prof. Moeljatno, selalu menekankan bahwa hukum pidana harus dilihat sebagai satu kesatuan antara perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan hukum acaranya. Beliau mengingatkan bahwa pencarian “kebenaran materiil” atau kebenaran yang sedalam-dalamnya adalah tujuan akhir dari proses pidana. Namun, beliau memberikan catatan kaki yang sangat tebal: Kebenaran materiil tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Pandangan ini sangat relevan untuk mengritik aparat yang sering menafsirkan prosedur secara longgar demi mendapatkan pengakuan tersangka atau barang bukti. Menurut doktrin ini, jika sebuah bukti didapatkan melalui penafsiran prosedur yang menyimpang, maka bukti tersebut telah kehilangan “ruh” keadilannya. Hukum acara bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak bagi sahnya sebuah keadilan.

Andi Hamzah dan Prinsip Due Process of Law

Prof. Andi Hamzah, seorang pakar hukum acara pidana yang terlibat dalam penyusunan berbagai regulasi, sering menekankan pentingnya Due Process of Law (proses hukum yang adil). Beliau berpendapat bahwa dalam hukum acara, kepastian prosedur adalah perlindungan terbaik bagi warga negara. Beliau sering mengkritik penggunaan diskresi yang berlebihan oleh aparat yang sering kali dibungkus dengan bahasa “penafsiran demi kepentingan umum”.

Menurut Andi Hamzah, setiap tindakan yang membatasi hak asasi manusia—seperti penyadapan, penahanan, atau penyitaan—harus diatur secara spesifik dalam undang-undang (lex scripta). Jika tidak diatur, maka tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. Penafsiran yang mencoba mengisi kekosongan hukum dalam hal tindakan paksa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Beliau menekankan bahwa lebih baik satu orang bersalah lepas karena kesalahan prosedur, daripada satu orang tidak bersalah mendekam di penjara karena prosedur yang ditafsirkan secara semena-mena.

Asas Legalitas Prosedural sebagai Perlindungan Konstitusional

Para pakar hukum kontemporer juga sering mengaitkan hukum acara dengan hukum konstitusi. Hukum acara pidana adalah perpanjangan tangan dari perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, penafsiran terhadap pasal-pasal KUHAP tidak boleh hanya dilihat dari sisi kemudahan bagi penyidik (crime control model), tetapi harus menitikberatkan pada hak-hak tersangka sebagai subjek hukum (due process model).

Dalam pandangan para pakar, hukum acara adalah “konstitusi dalam praktik”. Artinya, setiap kali seorang penyidik menafsirkan aturan penggeledahan secara sepihak, ia sebenarnya sedang berhadapan langsung dengan konstitusi negara. Oleh karena itu, para ahli sepakat bahwa penafsiran dalam hukum formil harus bersifat restriktif (membatasi), bukan ekspansif (memperluas wewenang).

Setelah membedah berbagai sudut pandang—mulai dari sifat imperatif hukum formil, batasan antara interpretasi dan analogi, hingga dinamika praktik di lapangan—kita sampai pada satu kesimpulan yang fundamental: Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh ditafsirkan secara bebas oleh aparat penegak hukum. Kekakuan prosedur dalam hukum acara bukan sebuah kelemahan sistem, melainkan mekanisme pertahanan diri bagi setiap warga negara terhadap potensi kesewenang-wenangan negara.

Hukum acara pidana hadir untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya dicapai, tetapi juga terlihat dicapai melalui cara-cara yang benar (Justice must not only be done, but must also be seen to be done). Ketika kita mulai menoleransi penafsiran-penafsiran subjektif dengan alasan efisiensi, diskresi, atau kemanfaatan, pada saat itulah kita sebenarnya sedang menghancurkan pilar-pilar kepastian hukum. Keadilan yang diperoleh dengan menabrak aturan main yang sah adalah keadilan yang semu.

Penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum, harus menyadari bahwa peran mereka adalah sebagai pelaksana undang-undang, bukan pencipta undang-undang. Ruang untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) melalui penafsiran yang mendalam adalah ranah yudikatif (Hakim dan Mahkamah Konstitusi). Jika setiap instansi penegak hukum diberikan kewenangan untuk menafsirkan prosedur secara mandiri, maka yang terjadi bukanlah harmoni hukum, melainkan ego sektoral yang akan membingungkan masyarakat dan merugikan pencari keadilan.

Ke depannya, tantangan hukum acara di era digital memang akan semakin kompleks. Namun, solusinya bukanlah dengan memberikan ruang penafsiran bebas bagi aparat di lapangan, melainkan melalui reformasi legislasi (seperti revisi KUHAP) agar setiap tindakan paksa baru memiliki payung hukum yang tegas. Sebagai kesimpulan akhir, kepatuhan mutlak pada hukum acara pidana adalah satu-satunya cara untuk menjamin bahwa proses peradilan di Indonesia tetap berada pada koridor due process of law yang menghargai martabat manusia.

1. Apakah penyidik boleh menciptakan prosedur baru dengan alasan diskresi? Secara tegas: Tidak boleh. Diskresi dalam ranah hukum acara pidana sangat dibatasi. Diskresi hanya boleh digunakan dalam hal pemilihan tindakan yang sudah diatur oleh undang-undang (pilihan administratif), namun tidak boleh digunakan untuk menciptakan jenis tindakan paksa baru yang membatasi hak asasi manusia tanpa dasar hukum yang eksplisit dalam undang-undang.

2. Apa bedanya penafsiran hukum di KUHP dan KUHAP? Di dalam KUHP (Materiil), penafsiran diperbolehkan secara lebih luas untuk menentukan apakah suatu perbuatan masuk dalam kualifikasi tindak pidana tertentu (selama tidak menggunakan analogi). Namun di KUHAP (Formil), penafsiran bersifat sangat sempit dan restriktif karena menyangkut keabsahan prosedur dan wewenang paksa negara terhadap individu.

3. Siapa yang berhak memberikan penafsiran resmi terhadap undang-undang? Otoritas penafsiran yang mengikat secara hukum berada di tangan Hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi) dan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang. Instruksi internal instansi (seperti Surat Telegram atau Peraturan instansi) tidak boleh digunakan untuk mengubah atau menafsirkan prosedur yang sudah ditetapkan oleh undang-undang (KUHAP).

4. Apa konsekuensi hukum jika aturan acara pidana ditafsirkan secara salah? Konsekuensinya adalah Cacat Prosedur. Jika tindakan aparat (seperti penangkapan atau penyitaan) didasarkan pada penafsiran yang keliru, maka tindakan tersebut menjadi tidak sah. Hal ini dapat digugat melalui Praperadilan, dan jika dikabulkan, maka seluruh proses hukum setelahnya bisa dinyatakan batal demi hukum.

5. Apakah Restorative Justice bagian dari penafsiran hukum acara? Restorative Justice (RJ) saat ini sering dipandang sebagai penafsiran progresif terhadap tujuan hukum pidana (kemanfaatan). Namun, karena RJ belum diatur secara rigid dalam KUHAP, penerapannya masih sangat bergantung pada peraturan internal instansi. Untuk menghindari ketidakpastian hukum, RJ seharusnya segera diformalkan dalam level undang-undang agar tidak hanya menjadi sekadar “tafsir instansi” yang rentan diperdebatkan.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.