6

Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Filosofi, Asas, Tujuan dan Contoh Kasus Nyata

Oleh: Mustafa MY Tiba, S.Pd.I, S.H, CPM, CPArb. Praktisi & Konsultan Hukum

Dasar Hukum Ketenagakerjaan: Asas, Tujuan & Contoh Kasus di Indonesia

Pelajari dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia lengkap dengan filosofi, asas, tujuan, pasal-pasal penting, dan contoh kasus nyata dalam dunia kerja.


Pendahuluan

Hukum ketenagakerjaan merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk hak, kewajiban, perlindungan, serta mekanisme penyelesaian sengketa di dunia kerja. Dalam konteks Indonesia, hukum ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.


Filosofi Hukum Ketenagakerjaan

Filosofi hukum ketenagakerjaan berpijak pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap pekerja sebagai pihak yang lemah secara ekonomi. Hukum ini lahir untuk menyeimbangkan hubungan industrial dan mencegah eksploitasi.


Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan

Berikut adalah asas yang menjadi dasar pembentukan dan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan di Indonesia:

  1. Asas Keadilan – Mendorong distribusi hak dan kewajiban yang seimbang antara pekerja dan pengusaha.
  2. Asas Kepastian Hukum – Menjamin hak-hak hukum pekerja dan pengusaha terlindungi secara yuridis.
  3. Asas Perlindungan – Memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.
  4. Asas Manfaat – Memberi keuntungan dan kemajuan bagi kedua belah pihak.
  5. Asas Partisipatif – Mengedepankan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha.

Tujuan Hukum Ketenagakerjaan

Menurut Pasal 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tujuan dari hukum ini meliputi:

  • Meningkatkan kualitas tenaga kerja dan produktivitas kerja.
  • Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan perlakuan adil.
  • Melindungi pekerja/buruh dalam memperoleh penghasilan yang layak.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Regulasi dan Dasar Hukum

Hukum ketenagakerjaan diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan)
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
  4. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  5. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Kasus Nyata dalam Ketenagakerjaan

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak

Kasus: Seorang karyawan kontrak diberhentikan sebelum masa kontrak habis tanpa alasan jelas.

Pasal Terkait:

  • Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003: Tentang PKWT.
  • Pasal 81 UU Cipta Kerja: Tentang kompensasi PHK.

Solusi: Pekerja berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi sesuai sisa masa kontrak.


2. Pelanggaran Upah Minimum

Kasus: Sejumlah guru di sekolah swasta digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pasal Terkait:

  • Pasal 88D UU Cipta Kerja: Pengusaha wajib membayar upah sesuai ketentuan.
  • PP No. 36 Tahun 2021: Formula penetapan upah minimum.

Solusi: Pekerja dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk penegakan hukum.


3. Kecelakaan Kerja Tanpa Jaminan Sosial

Kasus: Seorang buruh bangunan jatuh dari lantai dua dan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal Terkait:

  • Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003: Tentang jaminan sosial tenaga kerja.
  • UU No. 24 Tahun 2011: Tentang BPJS.

Solusi: Pengusaha wajib menanggung seluruh biaya dan denda administratif.


Penutup

Pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan menjadi hal yang penting bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Dengan mengetahui dasar hukum, filosofi, asas, tujuan, dan contoh kasus nyata, masyarakat dapat lebih siap memperjuangkan hak atau menjalankan kewajiban dengan benar dalam dunia kerja.

Semoga bermanfaat, jika bermanfaat bagikan ke sosial media


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top