Official Law Firm

+62 811 674 1212

Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Hak Pekerja & PHK 2026

Mustafa M Yacob
23 Juli 2025
6:43 pm
6

Table of Contents

Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial  •  Diperbarui September 2026  •  ± 24 menit baca

Panduan Hukum Ketenagakerjaan 2026

Hukum ketenagakerjaan Indonesia pada 2026 tidak lagi cukup dibaca hanya dari UU No. 13 Tahun 2003. Ia harus dipahami bersama UU No. 6 Tahun 2023, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, PP 35/2021, PP 49/2025, PP 6/2025, dan regulasi terbaru mengenai alih daya.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan organisasi pekerja sejak tahap sebelum hubungan kerja dimulai, selama hubungan kerja berlangsung, sampai hubungan kerja berakhir. Ruang lingkupnya meliputi perjanjian kerja, pengupahan, waktu kerja, lembur, keselamatan kerja, jaminan sosial, serikat pekerja, alih daya, PHK, pesangon, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Artikel lama tentang topik ini sudah terlalu tipis dan sebagian regulasinya tertinggal. Pada 2026, lanskap hukumnya berubah cukup besar. Undang-Undang Cipta Kerja yang relevan bukan lagi UU No. 11 Tahun 2020, melainkan UU No. 6 Tahun 2023. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 mengubah sejumlah norma penting tentang PKWT, outsourcing, waktu istirahat, pengupahan, dan PHK.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Dasar utama tetap UU 13/2003, tetapi harus dibaca sebagaimana diubah terakhir oleh UU 6/2023 dan putusan MK terkait.
  • Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 membatasi PKWT tertentu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan.
  • Untuk pola kerja 5 hari, istirahat mingguan adalah 2 hari; untuk pola 6 hari, 1 hari.
  • Rezim pengupahan terkini mengacu PP 36/2021 sebagaimana diubah PP 51/2023 dan terakhir PP 49/2025.
  • Alih daya pada 2026 dibatasi melalui Permenaker 7/2026.
  • PHK tidak boleh dipahami sekadar sebagai keputusan sepihak tanpa prosedur dan hak pekerja.
  • Program JKP diperbarui melalui PP 6/2025.
  • UU 2/2026 kini memberikan kerangka khusus pelindungan pekerja rumah tangga.
Data diperiksa terakhir: September 2026. Acuan utama: UU 13/2003 jo. UU 6/2023, Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, PP 35/2021, PP 49/2025, PP 6/2025, Permenaker 7/2026, dan UU 2/2026.

1. Filosofi Hukum Ketenagakerjaan

Hubungan kerja secara teori lahir dari kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Namun dalam praktik, posisi tawar keduanya tidak selalu seimbang. Pengusaha mengendalikan modal, tempat kerja, organisasi produksi, dan keputusan usaha. Pekerja menggantungkan penghasilan pada hubungan kerja tersebut.

Karena ketimpangan itu, hukum ketenagakerjaan tidak dapat diperlakukan murni sebagai hukum kontrak biasa. Negara masuk untuk menetapkan standar minimum: upah minimum, jam kerja, hak istirahat, keselamatan kerja, jaminan sosial, perlindungan PHK, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Tujuan hukum ketenagakerjaan bukan memusuhi pengusaha. Sistem yang sehat justru menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan keberlangsungan usaha. Pengusaha membutuhkan kepastian dan produktivitas; pekerja membutuhkan martabat, penghasilan layak, dan perlindungan terhadap perlakuan sewenang-wenang.

2. Asas dan Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan

Versi lama artikel keliru menyebut Pasal 2 UU 13/2003 sebagai dasar tujuan. Pasal 2 pada dasarnya mengatur asas pembangunan ketenagakerjaan, sedangkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan terdapat pada Pasal 4.

Secara garis besar, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Asas yang dapat ditarik dari sistem ketenagakerjaan antara lain keterpaduan, keadilan, perlindungan, nondiskriminasi, kepastian hukum, keseimbangan kepentingan, dialog sosial, dan penghormatan martabat manusia.

3. Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia pada 2026

Rujukan utamanya tidak hanya satu undang-undang. Praktisi harus membaca aturan secara sistematis.

RegulasiPokok Pengaturan
UU 13/2003 jo. UU 6/2023Hubungan kerja, upah, PHK, perlindungan, serikat, dan norma dasar ketenagakerjaan
PP 35/2021PKWT, alih daya, waktu kerja, istirahat, PHK
PP 36/2021 jo. PP 51/2023 jo. PP 49/2025Pengupahan dan upah minimum
UU 2/2004Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
UU 21/2000Serikat pekerja/serikat buruh
UU 24/2011BPJS
PP 6/2025Perubahan program JKP
Permenaker 7/2026Pembatasan pekerjaan alih daya
UU 2/2026Pelindungan pekerja rumah tangga

4. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 Mengubah Banyak Norma

Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan. Putusan ini sangat penting karena sejumlah norma tidak lagi boleh dibaca hanya dari bunyi undang-undang.

Salah satu perubahan utama adalah PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dimaknai paling lama lima tahun termasuk perpanjangan. Mahkamah juga menegaskan bahwa untuk pola lima hari kerja, istirahat mingguan mencakup dua hari.

Mahkamah juga mengharuskan jenis dan bidang pekerjaan alih daya ditetapkan Menteri. Tindak lanjut nyata dari hal tersebut muncul melalui Permenaker 7/2026.

5. Batas Waktu Pemisahan Klaster Ketenagakerjaan: 31 Oktober 2026

Pada Juni 2026, Mahkamah Konstitusi kembali mengingatkan bahwa pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun sejak Putusan 168/PUU-XXI/2023 untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Batas itu berakhir pada 31 Oktober 2026. Mahkamah bahkan menjelaskan bahwa jika pemisahan tidak dilakukan sampai batas waktu tersebut, konsekuensi yuridisnya adalah berlakunya kembali UU 13/2003 beserta putusan-putusan MK yang relevan.

Karena artikel ini diperbarui pada September 2026, situasi hukum masih berada dalam masa transisi menuju batas waktu tersebut. Praktisi perlu memeriksa perkembangan terbaru ketika menggunakan artikel ini setelah Oktober 2026.

6. Hubungan Kerja: Unsur Pekerjaan, Upah, dan Perintah

Hubungan kerja lahir ketika terdapat perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Secara konsep, hubungan kerja biasanya ditandai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Keberadaan hubungan kerja tidak hanya dinilai dari nama kontrak. Jika seseorang disebut “mitra” tetapi faktanya bekerja di bawah perintah, menerima upah tetap, dan bekerja dalam struktur organisasi perusahaan, klasifikasi hubungan hukumnya dapat dipersoalkan.

7. PKWT dan PKWTT

PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu. PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau hubungan kerja tetap.

PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu. Ia tidak seharusnya dipakai untuk menyamarkan pekerjaan yang bersifat tetap secara terus-menerus tanpa batas.

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memperjelas bahwa jangka waktu PKWT untuk pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi lima tahun termasuk perpanjangan.

8. PKWT Harus Tertulis

Putusan MK juga mempertegas PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Hal ini penting untuk mencegah ketidakpastian mengenai masa kerja, jenis pekerjaan, upah, dan hak kompensasi.

Jika pengusaha hanya mengandalkan kesepakatan lisan untuk hubungan kerja yang seharusnya PKWT, risiko hukum menjadi jauh lebih besar.

9. Uang Kompensasi PKWT

PP 35/2021 mengatur uang kompensasi bagi pekerja PKWT ketika hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan. Besarnya dikaitkan dengan masa kerja.

Ini berbeda dari pesangon pekerja PKWTT. Jangan mencampur konsep uang kompensasi PKWT dengan pesangon PHK pekerja tetap.

10. Jika PKWT Diputus Sebelum Waktunya

Versi lama artikel terlalu cepat menyimpulkan pekerja otomatis berhak sisa masa kontrak. Analisisnya harus lebih hati-hati.

Harus diperiksa siapa yang mengakhiri hubungan kerja, alasan pengakhiran, isi kontrak, hak kompensasi berdasarkan PP 35/2021, dan konsekuensi ganti rugi yang mungkin timbul berdasarkan aturan ketenagakerjaan.

Dalam perkara nyata, jangan hanya menghitung “sisa bulan kontrak” tanpa memeriksa dasar hukum yang tepat.

11. Upah sebagai Hak Dasar Pekerja

Upah adalah imbalan atas pekerjaan yang diterima pekerja berdasarkan hubungan kerja. Sistem pengupahan tidak hanya mengatur angka minimum, tetapi juga struktur dan skala upah, komponen upah, pembayaran lembur, serta kebijakan pengupahan lainnya.

Rezim terbaru harus membaca PP 36/2021 sebagaimana diubah PP 51/2023 dan terakhir PP 49/2025.

12. Upah Minimum 2026

PP 49/2025 mengubah kembali kebijakan pengupahan dan diterbitkan dengan mempertimbangkan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Karena itu artikel yang masih hanya mengutip PP 36/2021 versi awal sudah tidak memadai.

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman minimum, tetapi perusahaan juga wajib memperhatikan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja, jabatan, kompetensi, dan tanggung jawab berbeda.

13. Apakah Semua Pekerja Harus Dibayar Persis UMP?

Tidak sesederhana itu. Upah minimum adalah batas minimum untuk kategori pekerja yang ditentukan hukum, bukan standar tunggal untuk semua pekerja tanpa melihat struktur upah.

Perusahaan tetap harus menyusun struktur dan skala upah. Pekerja berpengalaman dengan tanggung jawab lebih tinggi tidak seharusnya selalu berhenti pada upah minimum.

14. Studi Kasus: Guru Swasta Digaji di Bawah Upah Minimum

Jika guru swasta memiliki hubungan kerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan, isu upah minimum menjadi relevan. Namun harus diperiksa status hubungan kerja, pemberi kerja, masa kerja, struktur upah, dan ketentuan khusus yang berlaku.

Karena itu tidak tepat membuat kesimpulan berdasarkan profesi saja. Yang dianalisis adalah hubungan kerja secara konkret.

15. Waktu Kerja

Secara umum terdapat pola enam hari kerja dan lima hari kerja dalam seminggu. Jam kerja normal mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pekerjaan tertentu dapat memiliki pengaturan khusus karena karakter sektornya. Karena itu pekerja sektor tambang, transportasi, kesehatan, atau pekerjaan tertentu tidak selalu dapat disamakan dengan pekerja kantor biasa.

16. Istirahat Mingguan

Setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, ketentuan istirahat mingguan harus dibaca mencakup satu hari untuk enam hari kerja atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Ini penting karena sebelumnya perumusan norma Cipta Kerja menimbulkan perdebatan mengenai hak istirahat dua hari untuk pola lima hari kerja.

17. Kerja Lembur Harus Berdasarkan Persetujuan

Pada 2026, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa persetujuan pekerja merupakan unsur esensial dalam kerja lembur. Pengusaha tidak boleh menggunakan kebutuhan operasional sebagai alasan untuk mengabaikan persetujuan.

Jika terdapat tekanan, penyalahgunaan, atau penyimpangan dalam persetujuan lembur, persoalan tersebut dapat menjadi sengketa implementasi norma.

18. Upah Lembur

Kerja melebihi waktu kerja normal pada prinsipnya menimbulkan hak upah lembur sesuai ketentuan. Perusahaan harus menghitung berdasarkan formula yang berlaku dan mendokumentasikan waktu kerja dengan benar.

Sengketa lembur sering terjadi karena pencatatan jam kerja buruk, sistem shift tidak transparan, atau pekerja diminta “sukarela” bekerja di luar jam normal.

19. Alih Daya pada 2026

Permenaker 7/2026 menjadi perkembangan penting. Regulasi ini membatasi jenis dan bidang pekerjaan alih daya sebagai tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.

Bidang yang diatur meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang tertentu pada pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Artinya, perusahaan tidak dapat secara bebas mengalihdayakan seluruh jenis pekerjaan tanpa batas.

20. Hak Pekerja Outsourcing

Pekerja outsourcing tetap merupakan pekerja yang mempunyai hak atas upah, jaminan sosial, perlindungan K3, cuti, dan hak lain sesuai hubungan kerja.

Perusahaan alih daya wajib menjalankan kewajiban ketenagakerjaan. Perusahaan pengguna juga harus memastikan skema outsourcing tidak dipakai untuk menghindari perlindungan hukum.

21. Serikat Pekerja dan Kebebasan Berserikat

UU 21/2000 memberikan dasar hukum bagi pekerja untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Serikat berfungsi memperjuangkan hak, melakukan perundingan, mendampingi perselisihan, dan membangun dialog sosial.

Tindakan menghalangi kebebasan berserikat dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pengusaha tidak boleh memperlakukan pekerja secara diskriminatif hanya karena keanggotaannya dalam serikat.

22. Peraturan Perusahaan dan PKB

Selain undang-undang, hak pekerja juga dapat bersumber dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama atau PKB.

Ketentuan internal tidak boleh mengurangi hak minimum yang diberikan hukum. Sebaliknya, perusahaan dapat memberikan hak yang lebih baik dari standar minimum.

23. PHK Bukan Sekadar Surat Pemecatan

Pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu area paling banyak memicu sengketa. PHK harus memiliki dasar, prosedur, dan konsekuensi hak yang jelas.

Pekerja berhak menolak PHK jika alasan yang digunakan tidak sah. Perselisihan kemudian dapat diproses melalui mekanisme hubungan industrial.

24. Alasan PHK

Alasan PHK dapat berasal dari efisiensi, penutupan perusahaan, pelanggaran tertentu, pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia, dan sebab lain yang diatur hukum.

Setiap alasan dapat menghasilkan formula hak yang berbeda. Karena itu tidak tepat menghitung pesangon hanya berdasarkan masa kerja tanpa mengetahui sebab PHK.

25. Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak

Hak akibat PHK dapat meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dasar PHK serta aturan yang berlaku.

PP 35/2021 menjadi rujukan penting untuk formula. Namun pembacaan harus tetap memperhatikan Putusan MK dan perubahan regulasi.

26. Studi Kasus: PHK karena Efisiensi

Perusahaan menyatakan penjualan turun dan melakukan efisiensi. Pekerja tidak otomatis kehilangan hak. Perusahaan harus menunjukkan dasar PHK dan menghitung hak pekerja sesuai kategori alasan yang digunakan.

Jika pekerja menolak alasan tersebut, sengketa dapat diproses melalui bipartit dan tahapan berikutnya.

27. Pengunduran Diri

Pengunduran diri harus benar-benar sukarela. Surat resign yang dibuat karena tekanan, ancaman, atau dipaksa menandatangani dapat dipersoalkan.

Pengusaha juga tidak boleh menggunakan “resign sukarela” untuk menghindari kewajiban PHK.

28. Mangkir Bukan Otomatis Resign tanpa Prosedur

Mangkir memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan harus diproses sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan pekerja. Tidak tepat menyimpulkan ketidakhadiran beberapa hari langsung menghapus hubungan kerja.

29. BPJS Ketenagakerjaan

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan. Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan seperti JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP sesuai syarat masing-masing.

Ketidakpatuhan pemberi kerja dapat menimbulkan sanksi administratif dan konsekuensi tanggung jawab tertentu.

30. Kecelakaan Kerja ketika Pekerja Belum Terdaftar BPJS

Versi lama menyatakan pengusaha otomatis menanggung “seluruh biaya dan denda administratif”. Rumusan itu terlalu absolut.

Harus diperiksa apakah pekerja wajib didaftarkan, apakah pemberi kerja lalai, jenis program yang seharusnya diikuti, dan hak pekerja menurut rezim jaminan sosial. Dalam praktik, kegagalan mendaftarkan pekerja memang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pemberi kerja.

31. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

PP 6/2025 mengubah PP 37/2021 untuk memperkuat program JKP. Perubahan mencakup syarat kepesertaan, bukti PHK, masa klaim, dan aspek lain agar pekerja yang kehilangan pekerjaan memperoleh perlindungan lebih efektif.

JKP bukan pesangon. Program ini merupakan perlindungan sosial tambahan bagi peserta yang memenuhi syarat.

32. K3: Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengusaha wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman. K3 bukan hanya urusan helm dan alat pelindung diri, tetapi juga sistem kerja, pelatihan, pengawasan, pencegahan kecelakaan, dan kesehatan kerja.

Kegagalan memenuhi standar K3 dapat menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, bahkan pidana dalam keadaan tertentu.

33. Pekerja Rumah Tangga Kini Memiliki UU Khusus

Pada 30 April 2026, berlaku UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini perkembangan penting karena pekerja rumah tangga selama bertahun-tahun berada dalam perlindungan yang terfragmentasi.

UU baru mengatur hubungan kerja, hak atas upah, waktu kerja, cuti, THR, jaminan sosial, lingkungan kerja aman, penempatan, dan penyelesaian perselisihan.

34. Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing hanya dapat bekerja pada jabatan dan waktu tertentu sesuai ketentuan. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan pengutamaan tenaga kerja Indonesia harus diperhatikan.

Perusahaan yang menggunakan TKA tetap wajib mematuhi syarat izin dan ketentuan sektor ketenagakerjaan.

35. Empat Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

UU 2/2004 mengenal beberapa jenis perselisihan: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.

Menentukan jenis perselisihan sangat penting karena jalur penyelesaian dan objek tuntutannya berbeda.

36. Tahap Bipartit

Perselisihan pada dasarnya diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pekerja/serikat dengan pengusaha.

Dokumentasikan undangan, risalah, posisi para pihak, dan hasil perundingan. Bukti proses bipartit akan penting pada tahap berikutnya.

37. Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase

Jika bipartit gagal, sengketa dapat masuk ke mekanisme penyelesaian melalui dinas ketenagakerjaan sesuai jenis perselisihan. Mediasi merupakan jalur yang paling sering digunakan.

Konsiliasi dan arbitrase memiliki ruang lingkup tertentu. Praktisi harus memastikan mekanisme yang dipilih sesuai jenis perselisihan.

38. Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI berada pada lingkungan peradilan umum dan memiliki kewenangan khusus atas perselisihan hubungan industrial.

Gugatan ke PHI membutuhkan struktur yang lebih teknis daripada surat pengaduan ke dinas tenaga kerja. Posita, petitum, bukti hubungan kerja, perhitungan hak, dan kronologi harus disusun konsisten.

39. Studi Kasus: Upah Tidak Dibayar

Pekerja tetap bekerja selama tiga bulan tetapi gaji tidak dibayar penuh. Langkah awal adalah dokumentasikan perjanjian kerja, slip gaji, rekening, absensi, komunikasi, dan surat tuntutan pembayaran.

Jika perusahaan tidak menyelesaikan, sengketa dapat dibawa melalui mekanisme perselisihan hak.

40. Studi Kasus: Lembur Tidak Dibayar

Pekerja diminta bekerja sampai malam setiap hari, tetapi perusahaan menganggapnya bagian loyalitas. Jika jam kerja telah melampaui batas normal dan memenuhi kriteria lembur, hak lembur harus dianalisis.

Bukti absensi elektronik, email, chat kerja, log sistem, dan saksi rekan kerja dapat menjadi penting.

41. Studi Kasus: Outsourcing untuk Pekerjaan Inti

Perusahaan mengalihdayakan posisi yang ternyata tidak termasuk jenis pekerjaan yang diizinkan Permenaker 7/2026. Ini dapat menjadi masalah kepatuhan dan mempengaruhi struktur hubungan kerja.

Analisis harus melihat jenis pekerjaan, isi perjanjian alih daya, perusahaan penyedia, dan fakta pekerjaan sehari-hari.

42. Studi Kasus: Dipaksa Resign

Atasan meminta pekerja menandatangani surat pengunduran diri dengan ancaman akan “dibuat masalah” jika menolak. Dalam situasi ini, voluntaritas resign dapat dipersoalkan.

Simpan chat, email, rekaman yang diperoleh secara sah, dan saksi. Jangan hanya mengandalkan cerita lisan setelah dokumen resign terlanjur ditandatangani.

43. Hak Perempuan Pekerja

Hukum ketenagakerjaan juga mengatur perlindungan pekerja perempuan, termasuk terkait kehamilan, persalinan, keselamatan, dan diskriminasi.

Pengusaha tidak boleh menggunakan kehamilan atau kondisi yang dilindungi hukum sebagai alasan sewenang-wenang untuk PHK.

44. Nondiskriminasi di Tempat Kerja

Pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi yang dilarang hukum. Dalam praktik, diskriminasi dapat muncul dalam rekrutmen, promosi, upah, penempatan, atau PHK.

Pembuktian diskriminasi membutuhkan pembandingan fakta dan pola perlakuan, bukan hanya perasaan tidak adil.

45. Perjanjian Kerja Tidak Boleh Mengurangi Hak Minimum

Prinsip penting: kontrak kerja tidak boleh menurunkan hak minimum yang dijamin hukum. Jika kontrak menyebut pekerja “tidak berhak lembur” padahal hukum mewajibkan, klausul seperti itu dapat dipersoalkan.

Namun kontrak boleh memberikan hak lebih baik daripada standar minimum.

46. Struktur dan Skala Upah

Perusahaan wajib memperhatikan struktur dan skala upah sebagai bagian kebijakan pengupahan. Tujuannya agar perbedaan upah memiliki dasar objektif seperti masa kerja, kompetensi, jabatan, tanggung jawab, dan produktivitas.

Ini penting untuk mencegah kondisi pekerja senior bertahun-tahun tetap menerima upah setara pekerja baru tanpa dasar.

47. THR Keagamaan

THR merupakan hak pekerja yang diatur melalui regulasi tersendiri. Perusahaan tidak boleh menjadikan THR sebagai bonus sukarela jika pekerja memenuhi syarat hukum.

Besaran dan waktu pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku.

48. Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan bagian dari hak istirahat pekerja. Perusahaan harus mengatur pengambilan cuti secara tertib tanpa menghilangkan hak secara sewenang-wenang.

Hak cuti dapat diatur lebih baik dalam PKB atau peraturan perusahaan.

49. Kesalahan Umum Pekerja dalam Sengketa

  • Tidak menyimpan perjanjian kerja.
  • Tidak menyimpan slip gaji atau bukti transfer.
  • Menandatangani surat resign tanpa membaca.
  • Menghapus chat dengan HRD.
  • Tidak datang ke bipartit.
  • Mengandalkan posting media sosial sebagai bukti utama.
  • Menghitung pesangon tanpa melihat alasan PHK.

50. Kesalahan Umum Pengusaha

  • Menggunakan PKWT untuk pekerjaan tetap tanpa dasar.
  • Tidak membuat PKWT tertulis.
  • Tidak membayar kompensasi PKWT.
  • Menganggap lembur adalah kewajiban tanpa persetujuan.
  • Menggunakan outsourcing di luar jenis yang dibolehkan.
  • Mengeluarkan surat PHK tanpa proses yang memadai.
  • Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS.
  • Tidak menyusun struktur dan skala upah.

51. Checklist Pekerja sebelum Mengajukan Sengketa

  • Perjanjian kerja.
  • Peraturan perusahaan/PKB.
  • Slip gaji dan rekening bank.
  • Absensi dan jadwal kerja.
  • Bukti lembur.
  • Surat peringatan atau PHK.
  • Riwayat komunikasi dengan HRD.
  • Bukti kepesertaan BPJS.
  • Perhitungan hak.
  • Risalah bipartit.

52. Checklist Pengusaha untuk Audit Kepatuhan

  1. Periksa format PKWT dan PKWTT.
  2. Pastikan PKWT memenuhi Putusan MK 168/2023.
  3. Audit struktur dan skala upah.
  4. Periksa kepatuhan upah minimum.
  5. Audit jam kerja dan lembur.
  6. Periksa outsourcing terhadap Permenaker 7/2026.
  7. Pastikan seluruh pekerja terdaftar BPJS.
  8. Periksa prosedur PHK.
  9. Perbarui peraturan perusahaan/PKB.
  10. Dokumentasikan seluruh proses hubungan industrial.

53. Internal Link: PHK, Gugatan, dan Hak Pekerja

Untuk sengketa PHK atau hak pekerja, pembaca dapat memahami kerangka proses lebih lanjut melalui artikel cara mengajukan gugatan perdata untuk konteks perdata umum, serta artikel hukum dan keadilan untuk memahami prinsip perlindungan hak.

Untuk isu sekolah dan guru swasta, baca juga hukum pendidikan dan sekolah swasta.

54. FAQ Hukum Ketenagakerjaan

Apakah UU 13 Tahun 2003 masih berlaku?

Masih menjadi dasar utama, tetapi harus dibaca sebagaimana diubah terakhir melalui UU 6/2023 dan bersama putusan MK terkait.

Apakah UU 11 Tahun 2020 masih menjadi rujukan utama?

Tidak. Untuk kondisi 2026, rujukan formal yang relevan adalah UU 6/2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Berapa lama maksimal PKWT?

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan jangka waktu pekerjaan tertentu tidak melebihi lima tahun termasuk perpanjangan.

Apakah pekerja lima hari kerja berhak dua hari istirahat?

Ya. Putusan MK menegaskan norma istirahat mingguan harus dibaca mencakup dua hari untuk pola lima hari kerja.

Apakah semua pekerjaan boleh di-outsourcing?

Tidak. Permenaker 7/2026 membatasi jenis dan bidang pekerjaan alih daya.

Apakah PHK bisa dilakukan sepihak?

Pengusaha dapat menyampaikan PHK berdasarkan alasan hukum, tetapi pekerja memiliki hak menolak jika dasar PHK dipersoalkan. Sengketa diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial.

Apakah JKP sama dengan pesangon?

Tidak. JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan memenuhi syarat, sedangkan pesangon adalah hak akibat PHK berdasarkan rezim hubungan kerja.

Apakah pekerja rumah tangga sekarang memiliki UU khusus?

Ya. UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga berlaku sejak 30 April 2026.

55. Cara Menghitung Hak PKWT Secara Benar

Kesalahan paling umum dalam perkara PKWT adalah menyamakan uang kompensasi dengan pesangon. Pekerja PKWT mempunyai skema hak yang berbeda. Uang kompensasi diberikan berdasarkan masa kerja sesuai PP 35/2021, sedangkan pesangon pada dasarnya berkaitan dengan hubungan kerja waktu tidak tertentu dalam konteks PHK.

Untuk menghitung kompensasi PKWT, praktisi harus terlebih dahulu memastikan tanggal mulai dan berakhir kontrak, apakah terjadi perpanjangan, dan berapa lama pekerja benar-benar bekerja. Dokumen yang perlu diperiksa meliputi perjanjian awal, addendum, bukti pembayaran, dan surat pengakhiran.

Jika hubungan kerja berakhir sebelum masa PKWT selesai, jangan hanya menghitung kompensasi. Periksa juga konsekuensi pengakhiran sebelum waktunya menurut ketentuan yang berlaku. Dua hak tersebut dapat memiliki dasar yang berbeda.

56. Mengapa Status “Kontrak” Tidak Selalu Menentukan PKWT?

Dalam praktik, perusahaan sering menyebut semua pekerja non-tetap sebagai “karyawan kontrak”. Istilah administratif itu tidak otomatis menentukan status hukum.

Yang diperiksa adalah sifat pekerjaan, bentuk perjanjian, jangka waktu, dan kepatuhan terhadap ketentuan PKWT. Bila sebuah pekerjaan secara nyata bersifat tetap dan terus-menerus tetapi berulang kali dikontrakkan tanpa dasar yang sah, status hubungan kerjanya dapat dipersoalkan.

Karena itu pekerja sebaiknya menyimpan seluruh kontrak dari tahun ke tahun. Riwayat kontrak sering menjadi bukti penting untuk melihat apakah hubungan kerja memang bersifat sementara atau sebenarnya permanen.

57. Perbedaan Perselisihan Hak dan Perselisihan PHK

Perselisihan hak terjadi ketika hak yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB tidak dipenuhi. Contohnya upah yang tidak dibayar, lembur yang tidak dibayar, atau tunjangan yang sudah dijanjikan tetapi tidak diberikan.

Perselisihan PHK muncul ketika salah satu pihak mempersoalkan berakhirnya hubungan kerja, baik mengenai alasan maupun hak akibat PHK.

Satu perkara dapat memiliki unsur keduanya. Misalnya pekerja menggugat PHK sekaligus menuntut upah yang tertunggak. Namun dalam gugatan, masing-masing tuntutan harus diuraikan dengan dasar yang jelas agar tidak tercampur.

58. Perundingan Bipartit Bukan Formalitas

Perundingan bipartit sering dianggap sekadar syarat administrasi menuju PHI. Padahal tahap ini justru kesempatan terbaik untuk menyelesaikan sengketa sebelum biaya dan konflik meningkat.

Pekerja harus datang dengan perhitungan hak, bukti, dan tuntutan yang realistis. Pengusaha harus datang dengan dasar keputusan dan perhitungan yang dapat diuji. Risalah bipartit sebaiknya mencatat isu yang disepakati maupun yang tetap diperselisihkan.

Jika terjadi kesepakatan, para pihak dapat menuangkannya secara tertulis sesuai mekanisme yang berlaku. Jika gagal, bukti kegagalan bipartit akan menjadi dasar penting untuk melanjutkan proses.

59. Peran Mediator Hubungan Industrial

Setelah bipartit gagal, mediator pada dinas ketenagakerjaan dapat membantu para pihak mencapai penyelesaian atau memberikan anjuran tertulis sesuai kewenangan.

Anjuran mediator bukan sekadar “pendapat informal”. Dokumen ini sering menjadi bagian penting ketika perkara bergerak ke PHI karena menunjukkan posisi hukum yang telah diperiksa pada tahap administratif.

Namun pengadilan tetap independen dan tidak otomatis terikat pada seluruh isi anjuran.

60. Bukti Elektronik dalam Sengketa Ketenagakerjaan

Sengketa kerja modern tidak lagi hanya bergantung pada kontrak kertas. Chat WhatsApp, email, absensi digital, log sistem, slip gaji elektronik, rekaman jadwal kerja, dan data aplikasi dapat menjadi bukti relevan.

Pekerja harus menjaga file asli dan konteks percakapan. Screenshot yang hanya menampilkan satu pesan tanpa tanggal atau identitas dapat dipersoalkan. Bila mungkin, simpan ekspor percakapan, file asli, dan metadata.

Pengusaha juga perlu menyimpan sistem pencatatan yang konsisten. Data yang berbeda antara HR, absensi, dan payroll justru dapat menjadi kelemahan pembuktian.

61. Surat Peringatan dan Pelanggaran Disiplin

Surat peringatan harus dilihat dalam konteks peraturan perusahaan, PKB, atau perjanjian kerja. Tidak semua pelanggaran langsung membenarkan PHK.

Perusahaan harus dapat menunjukkan aturan yang dilanggar, fakta pelanggaran, dan prosedur yang digunakan. Pekerja berhak memberikan penjelasan atau bantahan.

Surat peringatan yang dibuat sekaligus tanpa kesempatan klarifikasi dapat dipersoalkan, terutama jika tujuan sebenarnya adalah membangun alasan PHK secara artifisial.

62. Mutasi, Demosi, dan Perubahan Jabatan

Mutasi merupakan bagian dari pengelolaan tenaga kerja, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat penghukuman terselubung atau memaksa pekerja mengundurkan diri.

Analisis mutasi harus melihat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, kewajaran lokasi dan jabatan baru, penurunan penghasilan, serta alasan bisnis. Mutasi yang masih berada dalam ruang kewenangan manajemen berbeda dari mutasi yang dilakukan dengan itikad buruk.

Demosi juga perlu dasar yang jelas. Jika berdampak pada upah atau martabat pekerja, dokumentasi dan prosedur menjadi sangat penting.

63. Perubahan Syarat Kerja Secara Sepihak

Pengusaha tidak boleh berasumsi bahwa semua isi hubungan kerja dapat diubah kapan saja karena alasan bisnis. Hak pekerja dapat bersumber dari kontrak, PKB, peraturan perusahaan, kebiasaan yang telah menjadi praktik, dan undang-undang.

Jika perubahan menyangkut upah, jabatan, lokasi kerja, jam kerja, atau tunjangan material, perusahaan perlu memeriksa dasar kewenangannya dan proses komunikasi dengan pekerja.

Sebaliknya, pekerja juga perlu memahami bahwa perubahan organisasi yang wajar tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.

64. Bonus dan Insentif: Apakah Selalu Menjadi Hak?

Tidak semua bonus bersifat wajib. Statusnya bergantung pada dasar pemberian. Jika bonus dijanjikan dalam perjanjian kerja, PKB, peraturan perusahaan, atau telah menjadi pola yang memiliki kriteria tetap, posisinya berbeda dari bonus diskresioner murni.

Dalam sengketa, periksa dokumen kebijakan bonus, target, evaluasi, dan bukti pembayaran tahun-tahun sebelumnya. Jangan hanya berargumen bahwa “tahun lalu dapat, maka tahun ini pasti wajib”.

65. Upah Ditahan karena Pekerja Belum Mengembalikan Aset?

Kasus yang sering terjadi adalah perusahaan menahan gaji atau hak pekerja karena laptop, kendaraan, kartu akses, atau aset lain belum dikembalikan. Dua kewajiban tersebut harus dibedakan.

Perusahaan memang berhak menuntut pengembalian aset dan kerugian jika ada dasar, tetapi pemotongan atau penahanan upah harus tetap mengikuti ketentuan pengupahan. Tidak semua sengketa aset membenarkan penahanan seluruh hak pekerja.

66. Non-Compete dan Kerahasiaan

Perjanjian kerja modern sering memuat klausul kerahasiaan dan larangan bersaing. Klausul kerahasiaan untuk melindungi rahasia dagang dapat memiliki dasar yang kuat.

Namun larangan bekerja pada pesaing setelah hubungan kerja berakhir harus dianalisis secara hati-hati dari perspektif kebebasan bekerja, proporsionalitas, ruang lingkup, waktu, dan kepentingan yang dilindungi. Klausul yang terlalu luas dapat dipersoalkan.

67. Pekerja Platform dan Ekonomi Digital

Ekonomi digital melahirkan relasi kerja yang tidak selalu cocok dengan kategori klasik. Pengemudi, kurir, kreator, dan pekerja berbasis platform sering disebut mitra.

Penamaan “mitra” bukan satu-satunya faktor. Pertanyaan yang relevan adalah tingkat kontrol platform, penetapan tarif, mekanisme sanksi, ketergantungan ekonomi, dan kebebasan pekerja mengatur pekerjaannya.

Pada 2026 pemerintah juga mulai memperkuat perlindungan pekerja transportasi online. Perkembangan ini menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan semakin harus beradaptasi dengan bentuk kerja baru.

68. PHK Massal dan Satgas Mitigasi PHK

Pada 2026 pemerintah membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Kehadiran satgas tidak menggantikan mekanisme hukum hubungan industrial, tetapi menunjukkan bahwa PHK massal dipandang sebagai isu kebijakan nasional.

Perusahaan yang menghadapi tekanan ekonomi sebaiknya tidak menunggu sampai kondisi memburuk. Dialog dengan pekerja, efisiensi non-PHK, pengaturan kerja, dan langkah restrukturisasi yang sah dapat dipertimbangkan lebih dulu.

69. Hak Pekerja ketika Perusahaan Pailit

Pailit membuat sengketa ketenagakerjaan bersinggungan dengan hukum kepailitan. Pekerja dapat memiliki tagihan upah dan hak PHK yang harus ditempatkan dalam struktur pembayaran sesuai hukum.

Dalam kasus seperti ini, tidak cukup hanya menggugat di PHI. Kuasa hukum harus memeriksa proses kepailitan, kurator, daftar piutang, dan kedudukan tagihan pekerja.

70. Hubungan antara PHK dan Pidana

Perselisihan hubungan kerja pada dasarnya bukan otomatis tindak pidana. Upah tidak dibayar, PHK, atau kontrak bermasalah umumnya memiliki mekanisme hubungan industrial.

Namun pelanggaran tertentu dalam ketenagakerjaan memang dapat mengandung sanksi pidana. Karena itu penting membedakan sengketa hak biasa dengan tindakan yang secara tegas dikriminalisasi undang-undang.

Penggunaan laporan pidana sebagai tekanan dalam sengketa ketenagakerjaan harus dilakukan sangat hati-hati agar tidak menjadi kriminalisasi konflik perdata atau industrial.

71. Strategi Kuasa Hukum bagi Pekerja

Kuasa hukum pekerja sebaiknya memulai dari audit hubungan kerja. Tentukan status, masa kerja, upah terakhir, jabatan, alasan sengketa, serta seluruh sumber hak.

Kemudian buat matriks tuntutan: hak apa yang dilanggar, dasar hukumnya, bukti, dan nilai tuntutan. Cara ini lebih efektif daripada membuat surat panjang yang hanya berisi keluhan umum.

Pada perkara PHK, hitung skenario hak berdasarkan beberapa kemungkinan alasan jika alasan pengusaha masih diperdebatkan.

72. Strategi Kuasa Hukum bagi Perusahaan

Kuasa hukum perusahaan harus menguji apakah kebijakan HR didukung dokumen dan regulasi. Jangan hanya menerima keterangan manajemen bahwa “sudah sesuai SOP”. SOP internal tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Audit surat peringatan, absensi, payroll, kontrak, peraturan perusahaan, PKB, bukti komunikasi, dan kronologi. Jika ditemukan kelemahan, pertimbangkan penyelesaian sebelum sengketa membesar.

73. Cara Menilai Apakah Tawaran Penyelesaian Layak

Dalam mediasi atau bipartit, kedua pihak perlu membandingkan nilai penyelesaian dengan risiko litigasi. Faktor yang dinilai meliputi kekuatan bukti, nilai hak, waktu proses, biaya, reputasi, kemungkinan eksekusi, dan kepastian hubungan ke depan.

Penyelesaian yang baik bukan berarti satu pihak menyerah. Ia dapat menjadi pilihan rasional jika memberikan kepastian lebih cepat daripada proses panjang dengan hasil tidak pasti.

74. Audit Cepat Hubungan Kerja: 12 Pertanyaan

  1. Apa status pekerja: PKWT atau PKWTT?
  2. Apa jenis pekerjaan sebenarnya?
  3. Kapan hubungan kerja dimulai?
  4. Berapa upah terakhir dan komponennya?
  5. Apakah upah sesuai minimum yang berlaku?
  6. Apakah ada struktur dan skala upah?
  7. Berapa jam kerja riil setiap minggu?
  8. Apakah lembur dibayar?
  9. Apakah pekerja terdaftar BPJS?
  10. Apakah ada PP atau PKB?
  11. Jika ada PHK, apa alasan tertulisnya?
  12. Apakah bipartit telah dilakukan?

Untuk menjaga akurasi setelah 31 Oktober 2026, pembaca sebaiknya memeriksa apakah undang-undang ketenagakerjaan baru sudah dibentuk atau apakah konsekuensi yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi mulai berlaku. Masa transisi ini membuat pembaruan regulasi menjadi bagian penting dari setiap legal opinion ketenagakerjaan.

Karena itu, pekerja, pengusaha, HR, serikat pekerja, dan advokat perlu membangun kebiasaan memeriksa regulasi serta putusan terbaru sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada hubungan kerja.

Dokumen yang rapi sejak awal sering menentukan kekuatan posisi hukum kemudian.

75. Kesimpulan: Hukum Ketenagakerjaan 2026 Harus Dibaca sebagai Sistem

Hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak dapat lagi dijelaskan hanya dengan mengutip UU 13/2003 atau UU Cipta Kerja secara terpisah. Sistem yang berlaku pada 2026 merupakan kombinasi antara UU 13/2003, UU 6/2023, peraturan pelaksana, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Perubahan penting terjadi pada PKWT, outsourcing, waktu istirahat, pengupahan, PHK, dan jaminan sosial. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 bahkan mendorong lahirnya undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja dengan tenggat 31 Oktober 2026.

Bagi pekerja, memahami hukum membantu menjaga hak dan menghindari tindakan yang merugikan posisi sendiri. Bagi pengusaha, kepatuhan bukan sekadar formalitas, tetapi strategi mengurangi sengketa dan menjaga hubungan industrial.

Hukum ketenagakerjaan yang sehat harus menjaga keseimbangan: perusahaan tetap dapat tumbuh, pekerja tetap memperoleh perlindungan yang layak, dan negara memastikan relasi kerja tidak berubah menjadi eksploitasi.

Menghadapi PHK, sengketa upah, PKWT, outsourcing, atau hak pekerja?

Setiap perkara harus dianalisis berdasarkan status hubungan kerja, kontrak, masa kerja, alasan PHK, struktur upah, bukti, dan regulasi terbaru yang berlaku.

Konsultasi Hukum

Referensi Resmi

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 167/PUU-XXIV/2026.
  4. PP No. 35 Tahun 2021.
  5. PP No. 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah PP No. 51 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2025.
  6. PP No. 6 Tahun 2025 tentang perubahan program JKP.
  7. Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
  8. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  9. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  10. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
  11. UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Artikel ini merupakan edukasi hukum umum. Untuk perkara konkret, analisis harus mempertimbangkan perjanjian kerja, masa kerja, sektor usaha, bukti, kebijakan perusahaan, dan perubahan regulasi setelah tanggal pembaruan artikel.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.