Pendahuluan
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan paling kuat atas sebidang tanah di Indonesia. Proses pengurusan SHM dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat. Artikel ini membahas mekanisme, syarat, prosedur, dan dasar hukum pengurusan SHM secara komprehensif.
1. Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah. SHM memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah dan mencegah sengketa pertanahan.
Dasar Hukum:
- Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
2. Subjek dan Objek Hak Milik
- Subjek (Pemilik):
- Warga Negara Indonesia
- Badan Hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah (dengan batasan)
- Objek (Tanah):
- Tanah pertanian
- Tanah perumahan
- Tanah kosong yang belum bersertifikat atau konversi dari girik, petok, atau akta jual beli
3. Syarat Pengurusan SHM di BPN
A. Untuk Tanah Warisan atau Hibah
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat Keterangan Waris/Akta Hibah
- SPPT PBB tahun terakhir
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
- Bukti alas hak (girik, petok, akta jual beli)
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
B. Untuk Pembelian Tanah
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
- Fotokopi KTP pembeli dan penjual
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPh
- SPPT PBB tahun terakhir
- Surat ukur atau gambar situasi (jika sudah ada)
4. Tahapan Pengurusan Sertifikat Hak Milik
1. Pengajuan Permohonan
Permohonan dilakukan ke kantor BPN sesuai lokasi tanah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Pemeriksaan Berkas dan Pendaftaran
Petugas BPN akan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen.
3. Pengukuran Tanah
Dilakukan oleh petugas ukur BPN untuk membuat Surat Ukur/Gambar Situasi. Jika sudah ada, proses ini bisa dilewati.
4. Pengumuman di Kantor Desa/Kelurahan
Tanah diumumkan selama 14 hari untuk memberi kesempatan adanya keberatan.
5. Pemeriksaan Lapangan dan Pembuktian Penguasaan
Petugas akan melakukan pengecekan fisik dan sosial di lokasi tanah.
6. Penerbitan Sertifikat
Jika semua tahapan selesai tanpa sengketa, sertifikat hak milik diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
5. Estimasi Waktu dan Biaya
- Waktu: Sekitar 3–6 bulan tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen
- Biaya: Sesuai PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN.
Estimasi umum: Rp500.000 – Rp2.000.000 (tergantung luas dan lokasi)
6. Alternatif: Pendaftaran Sertifikat Melalui Program PTSL
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah secara massal dan gratis/subsidi.
Dasar Hukum:
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018
- SKB Tiga Menteri Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL
7. Risiko dan Masalah yang Sering Terjadi
- Sengketa batas tanah atau tumpang tindih klaim
- Dokumen tidak lengkap atau palsu
- Keterlambatan pengukuran atau pemeriksaan lapangan
- Praktik pungli atau birokrasi lambat
8. Tips Hukum untuk Pemohon
- Gunakan jasa notaris/PPAT resmi
- Simpan semua dokumen asli dan fotokopi legalisir
- Buat surat pernyataan bebas sengketa
- Cek peta bidang di BPN sejak awal
- Laporkan jika ada pungli ke Satgas Mafia Tanah
Regulasi Terkait
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
- PP No. 128 Tahun 2015 tentang Tarif PNBP
- Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Daftar Pustaka
- Kementerian ATR/BPN. (2023). Panduan Pelayanan Pendaftaran Tanah. Jakarta.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2010.
- Situs Resmi BPN: https://www.atrbpn.go.id
- SKB Tiga Menteri No. 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan PTSL
Penutup
Mengurus sertifikat hak milik tanah tidaklah sesulit yang dibayangkan jika dilakukan sesuai prosedur hukum. SHM bukan hanya dokumen, tetapi jaminan kepastian hukum dan perlindungan aset di masa depan. Bila ragu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan kantor hukum atau notaris/PPAT terpercaya untuk menghindari potensi sengketa.



