Oleh: Mustafa MY Tiba, S.Pd.I, S.H, CPM, CPArb/ Praktisi dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners
Apa Itu Hukum Pidana?
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara dan diancam dengan sanksi pidana. Tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan memberikan keadilan.
Dalam hukum pidana, terdapat aturan mengenai:
- Perbuatan apa yang dikategorikan sebagai tindak pidana,
- Unsur-unsur yang harus dipenuhi agar pelaku bisa dihukum,
- Jenis-jenis hukuman atau pidana yang dapat dijatuhkan.
Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana
Secara umum, hukum pidana berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Retribusi (pembalasan) atas kejahatan yang dilakukan.
- Pencegahan umum, agar masyarakat tidak meniru.
- Pencegahan khusus, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
- Rehabilitasi, untuk membina pelaku agar kembali ke masyarakat.
- Restoratif, dengan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Asas-Asas dalam Hukum Pidana
1. Asas Legalitas (Pasal 1 Ayat 1 KUHP)
Tidak ada perbuatan yang dapat dihukum jika belum diatur dalam peraturan perundang-undangan saat perbuatan dilakukan.
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Hukuman hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang terbukti bersalah secara hukum.
3. Asas Individualitas
Pidana hanya dikenakan kepada pelaku, tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
4. Asas Proporsionalitas
Hukuman harus setara dengan tingkat kesalahan dan akibat perbuatan pidana.
Unsur-Unsur Tindak Pidana
Agar suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, harus memenuhi dua unsur utama, yaitu:
🔹 Unsur Objektif
Berkaitan dengan perbuatan fisik:
- Adanya tindakan nyata (misalnya: mencuri, memukul, menipu)
- Timbulnya akibat (misalnya: luka, kerugian, kehilangan)
- Hubungan sebab-akibat antara tindakan dan akibat
🔹 Unsur Subjektif
Berkaitan dengan niat atau sikap batin pelaku:
- Adanya kesengajaan atau niat jahat (mens rea)
- Pengetahuan bahwa tindakan tersebut dilarang
- Motif tertentu dalam melakukan perbuatan
Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.
Contoh Kasus Pidana yang Sering Terjadi
✅ 1. Kasus Pencurian
Contoh: Seseorang mencuri motor di parkiran minimarket.
Pasal yang dilanggar:
- Pasal 362 KUHP: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum…”
✅ 2. Kasus Penganiayaan
Contoh: Perkelahian antar pelajar yang mengakibatkan luka.
Pasal yang dilanggar:
- Pasal 351 KUHP “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan…”
✅ 3. Kasus Penipuan
Contoh: Menjual barang fiktif melalui platform online.
Pasal yang dilanggar:
- Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum…”
✅ 4. Kasus KDRT
Contoh: Suami memukul istri di rumah secara berulang.
Pasal yang dilanggar:
- Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
✅ 5. Kasus Korupsi
Contoh: Pejabat menerima suap untuk memenangkan tender proyek.
Pasal yang dilanggar:
- Pasal 12 huruf a UU Tipikor “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui bahwa hadiah itu diberikan untuk mempengaruhi…”
Kesimpulan
Hukum pidana menjadi fondasi penting dalam menjaga ketertiban dan memberikan keadilan dalam masyarakat. Memahami dasar-dasarnya—termasuk pengertian, asas, unsur-unsur, dan contoh kasus riil—membantu masyarakat untuk lebih sadar hukum dan menghindari perbuatan melanggar hukum.
Referensi:
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta
- Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni



