Oleh: Mustafa MY Tiba, S.H
Setiap warga negara berhak mendapatkan akses yang setara terhadap ruang publik, termasuk penyandang disabilitas. Namun kenyataannya, banyak fasilitas publik dan pusat perbelanjaan yang masih belum memenuhi standar aksesibilitas, bahkan cenderung mengabaikannya demi memberikan ruang istimewa bagi kelompok tertentu, seperti parkir VIP. Ketimpangan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Aksesibilitas Bukan Kemewahan, Tapi Hak
Penyandang disabilitas memiliki hak untuk menikmati berbagai fasilitas umum tanpa diskriminasi. Ini termasuk hak atas akses masuk, tempat parkir, jalur landai, toilet, dan informasi yang mudah diakses. Sayangnya, banyak pusat perbelanjaan, gedung pemerintah, bahkan kantor layanan publik, belum memberikan perhatian serius terhadap aksesibilitas ini.
Padahal, penyediaan aksesibilitas bukan hanya soal etika atau kemurahan hati—ini adalah kewajiban hukum.
Regulasi yang Mengatur Hak Aksesibilitas Disabilitas
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan:
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup secara mandiri dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.”
Pasal 18:
“Setiap penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan aksesibilitas guna mendukung kemandirian dalam kehidupan sehari-hari dan akses terhadap pelayanan publik.”
Pasal 114:
“Setiap orang, korporasi, atau penyelenggara layanan publik yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif dan pidana.”
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
Pasal 2:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya aksesibilitas terhadap bangunan gedung dan lingkungan bagi penyandang disabilitas.”
Pasal 25:
“Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel.”
Sanksi atas Pelanggaran
Menurut Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyelenggara layanan publik yang tidak menyediakan aksesibilitas dapat dikenakan sanksi:
- Pidana Kurungan paling lama 2 tahun dan/atau
- Denda paling banyak Rp200.000.000,-
Selain itu, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Pencabutan izin usaha
Mengapa Ini Penting?
Meminggirkan hak penyandang disabilitas atas akses ke tempat umum sama dengan membatasi ruang hidup dan partisipasi sosial mereka. Memberikan akses parkir khusus bukan sekadar soal ruang, melainkan pengakuan terhadap keberadaan, martabat, dan hak dasar seseorang.
Sayangnya, praktik yang sering terjadi justru memprioritaskan parkir VIP di lokasi strategis, sementara akses untuk penyandang disabilitas ditempatkan jauh atau bahkan tidak tersedia sama sekali. Ini adalah bentuk diskriminasi sistemik yang harus diakhiri.
Apa yang Harus Dilakukan?
- Pusat Perbelanjaan dan Pelayanan Publik
- Segera melakukan audit fasilitas aksesibilitas
- Menyediakan dan menandai parkir khusus disabilitas yang dekat pintu masuk
- Menyediakan jalur landai, lift, toilet khusus, dan sistem informasi yang inklusif
- Pemerintah Daerah
- Memberikan pengawasan dan sanksi kepada pengelola yang tidak patuh
- Mewajibkan sertifikasi kelayakan aksesibilitas sebelum penerbitan izin operasional
- Masyarakat
- Melaporkan pelanggaran ke Dinas Sosial, Satpol PP, atau Komnas Disabilitas
- Mendukung kampanye kesetaraan dan inklusi sosial
Penutup
Penyandang disabilitas bukanlah kelompok minoritas yang boleh diabaikan. Mereka adalah bagian utuh dari masyarakat yang berhak menikmati layanan publik secara setara. Ketersediaan aksesibilitas bukanlah “fasilitas tambahan” melainkan wujud nyata dari negara yang menghargai keberagaman dan hak asasi manusia.
Jika Anda menemukan tempat layanan publik atau pusat perbelanjaan yang tidak ramah disabilitas, jangan ragu untuk menyampaikan somasi, aduan, atau bahkan mengambil langkah hukum. Karena perjuangan hak bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk seluruh warga negara yang ingin hidup bermartabat.

Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas
- Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)
- Komnas Disabilitas RI: https://komnasdisabilitas.go.id



