Sejak 2 Januari 2026, pasal inti tindak pidana pencucian uang pindah dari UU 8/2010 ke Pasal 607 dan 608 KUHP. Ancaman penjaranya turun, sementara aturan pelacakan harta dan pembuktiannya tetap memakai undang undang lama.
Ancaman 20 tahun penjara untuk pencucian uang yang masih banyak dikutip di internet sudah tidak berlaku untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026. TPPU atau tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan menyamarkan asal usul harta hasil kejahatan supaya tampak sah, misalnya dengan memindahkannya ke rekening lain, membelikannya aset, atau membawanya ke luar negeri. Rumusan perbuatan dan ancaman pidananya kini ada di Pasal 607 KUHP baru.
UU 8/2010 tidak dicabut seluruhnya.
Yang pindah hanya pasal perbuatan dan ancamannya. Kewenangan PPATK menghentikan transaksi, pemblokiran rekening oleh penyidik, dan kewajiban terdakwa membuktikan asal hartanya masih diatur undang undang yang lama. Artinya, siapa pun yang berurusan dengan perkara TPPU hari ini perlu membaca dua undang undang sekaligus.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Sejak 2 Januari 2026, perbuatan TPPU diatur Pasal 607 dan 608 KUHP. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 dicabut.
- Penjara maksimal TPPU aktif turun dari 20 menjadi 15 tahun. Denda maksimal TPPU pasif justru naik, dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar.
- Kejahatan asalnya tidak wajib dibuktikan lebih dulu menurut Pasal 69 UU 8/2010. Namun kejahatan asal itu tetap harus ada.
- Terdakwa wajib membuktikan hartanya bukan hasil kejahatan menurut Pasal 77 UU 8/2010, tetapi itu tidak berarti seluruh hartanya otomatis dirampas.
- PPATK dapat menghentikan sementara transaksi paling lama 5 hari kerja dan memperpanjangnya paling lama 15 hari kerja. Pemilik rekening dapat mengajukan keberatan.
Pengertian TPPU dan 3 Bentuknya
Bayangkan pakaian kotor yang dicuci lalu dijemur di depan rumah, sampai tetangga mengira pakaian itu tidak pernah kotor. Pencucian uang bekerja dengan cara serupa. Harta dari kejahatan dipindahkan, dibelanjakan, atau dialihkan sampai asal usulnya kabur dan harta itu tampak berasal dari usaha yang sah.
Definisi resmi dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/2010 bersifat merujuk: pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam undang undang itu. Sejak 2 Januari 2026, unsur itu dirumuskan Pasal 607 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pasal ini membagi TPPU ke dalam tiga bentuk.
Ketuk untuk melihat unsur tiap bentuk
Pelaku melakukan sesuatu atas harta hasil kejahatan: menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkannya dengan mata uang atau surat berharga. Perbuatan itu harus bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta.
Penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar)Contoh umum: uang hasil penipuan dibelikan mobil lalu didaftarkan atas nama kerabat.
Pelaku menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta hasil kejahatan. Uangnya tidak harus berpindah tangan. Menutupi siapa pemilik sebenarnya sudah cukup.
Penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)Contoh umum: aset dicatat atas nama orang lain supaya pemilik aslinya tidak terlacak.
Pelaku menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, titipan, atau penukaran harta, atau menggunakan harta itu. Ia tidak perlu ikut menyamarkan apa pun.
Penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)Contoh umum: menerima transfer rutin dari orang lain tanpa alasan jelas, lalu memakainya.
Ketiga bentuk itu punya satu unsur yang sama. Harta tersebut diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.
Bahasa sederhananya: orang yang tahu, atau semestinya curiga, bahwa uang yang ia terima berasal dari kejahatan dapat dipidana walaupun ia tidak ikut melakukan kejahatan asalnya.
Bunyi pasal dikutip dari Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 1, Juni 2024, dan dicocokkan dengan sejumlah salinan lain. Lihat catatan metodologi.“Diketahui” berarti tahu dengan pasti. “Patut diduga” berarti orang biasa dalam posisi yang sama seharusnya sudah curiga. Apakah unsur itu terpenuhi dalam satu perkara, pengadilan yang memutus.
Sejak 2 Januari 2026, Pasal Intinya Pindah ke KUHP
Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP mencabut empat pasal inti UU 8/2010. Pasal 622 ayat (16) lalu mengatur ke mana setiap rujukan lama harus dialihkan. Rumusannya nyaris sama. Nomornya yang berubah.
| Pasal lama di UU 8/2010 | Isinya | Padanan di KUHP |
|---|---|---|
| Pasal 2 ayat (1) | Daftar tindak pidana asal | Pasal 607 ayat (2) |
| Pasal 3 | TPPU aktif | Pasal 607 ayat (1) huruf a |
| Pasal 4 | Menyembunyikan asal usul harta | Pasal 607 ayat (1) huruf b |
| Pasal 5 ayat (1) | TPPU pasif | Pasal 607 ayat (1) huruf c |
| Pasal 5 ayat (2) | Pengecualian bagi pihak pelapor yang menjalankan kewajiban lapor | Pasal 608 |
Pada hari yang sama, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ikut berlaku. Dari 55 angka perubahannya atas KUHP, tidak satu pun menyentuh Pasal 607 dan 608. Undang undang itu justru mengecualikan TPPU dari dua penyesuaian: penghapusan pidana minimum khusus dalam Pasal I ayat (2) dan perubahan pidana kumulatif menjadi kumulatif alternatif dalam Pasal II ayat (6).
- 2002Pencucian uang pertama kali dijadikan tindak pidana lewat UU 15/2002, lalu diubah UU 25/2003.
- 22 Oktober 2010UU 8/2010 berlaku dan menggantikan UU 15/2002.
- 2 Januari 2023KUHP baru diundangkan dengan masa tunggu 3 tahun.
- 17 Desember 2025KUHAP baru, UU 20/2025, diundangkan.
- 2 Januari 2026KUHP baru, KUHAP baru, dan UU 1/2026 berlaku bersamaan. Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tidak berlaku lagi.
Penjara Turun, Denda TPPU Pasif Justru Naik
Untuk dua bentuk yang aktif, ancaman penjara maksimal turun 5 tahun. Untuk bentuk pasif, penjaranya tetap, tetapi denda maksimalnya naik dua kali lipat.
Ancaman penjara maksimal, aturan lama dan KUHP
Denda juga berubah, dan arahnya tidak seragam.
| Bentuk | UU 8/2010 | KUHP |
|---|---|---|
| TPPU aktif | Rp10 miliar (Pasal 3) | Kategori VII, Rp5 miliar |
| Menyembunyikan asal usul | Rp5 miliar (Pasal 4) | Kategori VI, Rp2 miliar |
| TPPU pasif | Rp1 miliar (Pasal 5 ayat (1)) | Kategori VI, Rp2 miliar |
Aturan mana yang dipakai bergantung pada kapan perbuatan dilakukan. Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 pada dasarnya diukur dengan UU 8/2010, kecuali aturan baru lebih menguntungkan terdakwa menurut Pasal 3 KUHP. Cara kerja asas itu sudah kami uraikan di artikel asas lex mitior dalam KUHP baru.
Ada satu angka lagi yang jarang dibahas: daluwarsa penuntutan. Menurut Pasal 136 ayat (1) KUHP setelah diubah UU 1/2026, penuntutan TPPU aktif gugur setelah 18 tahun, sedangkan TPPU pasif setelah 12 tahun. Jadi perkara lama belum tentu tertutup.
Bila Pelakunya Korporasi
TPPU tidak hanya dilakukan orang perseorangan. Perusahaan, yayasan, atau badan usaha lain juga bisa menjadi pelakunya, misalnya ketika rekening perusahaan dipakai menampung hasil kejahatan lalu dicampur dengan pendapatan usaha yang sah.
KUHP baru mengatur denda korporasi secara tersendiri. Menurut Pasal 121 ayat (2) KUHP setelah diubah UU 1/2026, tindak pidana yang diancam penjara 7 sampai 15 tahun membuat denda korporasi paling banyak kategori VII. Pasal 121 ayat (3) memberi hakim ruang menambah denda sampai 10 persen dari keuntungan tahunan korporasi, tetapi hanya bila korporasi dijatuhi denda kategori VIII dan denda itu dinilai belum cukup.
Dua aturan lain menutup celah yang sering dipakai.
- Pasal 49 ayat (2) KUHP setelah diubah UU 1/2026: pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan kepada pengurus yang punya kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi.
- Pasal 132 ayat (2) KUHP setelah diubah UU 1/2026: kewenangan menuntut korporasi tidak gugur karena korporasi pailit, berganti nama, bergabung, melebur, diambil alih, dipisah, atau dibubarkan.
Pemilik manfaat adalah orang yang sebenarnya menikmati dan mengendalikan perusahaan, walaupun namanya tidak tercatat di akta. Kewajiban korporasi mengenali dan melaporkan pemilik manfaatnya diatur Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Uraian umum soal pertanggungjawaban pidana korporasi ada di artikel korporasi adalah.
Kejahatan Asal yang Paling Sering Berujung TPPU
TPPU selalu menumpang pada kejahatan lain, yang disebut tindak pidana asal. Pasal 607 ayat (2) KUHP menyebut 25 jenis, ditambah satu butir penampung untuk tindak pidana lain yang diancam penjara 4 tahun atau lebih.
Lihat 26 butir tindak pidana asal
- korupsi
- penyuapan
- narkotika
- psikotropika
- penyelundupan tenaga kerja
- penyelundupan migran
- di bidang perbankan
- di bidang pasar modal
- di bidang perasuransian
- kepabeanan
- cukai
- perdagangan orang
- perdagangan senjata gelap
- terorisme
- penculikan
- pencurian
- penggelapan
- penipuan
- pemalsuan uang
- perjudian
- prostitusi
- di bidang perpajakan
- di bidang kehutanan
- di bidang lingkungan hidup
- di bidang kelautan dan perikanan
- tindak pidana lain yang diancam penjara 4 tahun atau lebih
Tindak pidana asal dalam 210 putusan TPPU dan TPPT, 2024 sampai Februari 2026
Penipuan dan narkotika bersama sama menjadi asal dari sekitar 4 dari 10 putusan.
Sumber: data PPATK yang dikutip Kompas.id, Agustus 2026. Angka menggabungkan perkara TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).Bandingkan dengan laporan yang masuk ke PPATK. Sepanjang 2025, 47,49 persen laporan transaksi mencurigakan terindikasi judi online, tetapi judi tidak muncul sebagai kelompok terbesar di putusan. Kedua angka mengukur hal yang berbeda: yang satu kecurigaan, yang lain perkara yang sudah diadili.
Kejahatan Asal Tak Wajib Dibuktikan Dulu, tetapi Tetap Harus Ada
Banyak orang mengira perkara TPPU baru bisa berjalan setelah pelaku kejahatan asalnya divonis. Pasal 69 UU 8/2010, yang masih berlaku, berkata lain.
Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Bahasa sederhananya: perkara pencucian uang boleh diproses tanpa menunggu putusan atas kejahatan asalnya.
Sumber: salinan UU 8/2010 di PPID PPATK.Logikanya mirip barang curian yang ditemukan di tangan penadah. Polisi tidak perlu menunggu pencurinya tertangkap untuk mempersoalkan barang itu. Pasal ini sudah beberapa kali diuji ke Mahkamah Konstitusi dan tetap bertahan.
Ditolak seluruhnya
Diucapkan 12 Februari 2015. Pemohon, mantan Ketua MK M. Akil Mochtar, menguji 9 pasal UU 8/2010, termasuk Pasal 69 dan Pasal 77. Semua permohonan ditolak.
JDIH Mahkamah KonstitusiPasal 69 tetap konstitusional
Diucapkan 14 Juli 2016. Permohonan ditolak, dan pertimbangannya menegaskan TPPU adalah tindak pidana lanjutan yang tetap membutuhkan kejahatan asal.
Putusan MK; Jurnal Konstitusi Vol. 16 No. 4, 2019Penyidik diperluas
Diucapkan 29 Juni 2021. Penyidik TPPU tidak lagi terbatas pada 6 instansi, melainkan semua penyidik yang berwenang atas kejahatan asalnya.
Putusan MKJadi ada dua hal yang sama sama benar. Jaksa tidak wajib membuktikan kejahatan asal lebih dulu, tetapi harta itu tetap harus berasal dari kejahatan. Tanpa kejahatan asal, tidak ada harta yang bisa disebut hasil tindak pidana.
Siapa yang Boleh Menyidik TPPU
Pasal 74 UU 8/2010 menyerahkan penyidikan TPPU kepada penyidik tindak pidana asal. Dulu, penjelasan pasal itu membatasinya pada 6 instansi, sehingga pegawai negeri sipil yang berwenang menyidik perikanan atau kehutanan, misalnya, tidak bisa sekaligus menyidik pencucian uangnya.
Putusan MK 15/PUU-XIX/2021 mengubah itu. Permohonannya diajukan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sejak putusan itu, setiap pejabat yang oleh undang undang diberi kewenangan menyidik kejahatan asal juga boleh menyidik TPPU yang lahir dari kejahatan tersebut.
Bagi Anda, artinya sederhana. Pemanggilan dalam perkara TPPU bisa datang dari instansi selain kepolisian dan kejaksaan, sepanjang instansi itu berwenang atas kejahatan asalnya.
Pembuktian Terbalik Tidak Berarti Semua Harta Dirampas
Di sidang TPPU, beban pembuktian berpindah sebagian ke terdakwa. Pasal 77 UU 8/2010 yang masih berlaku mengaturnya dengan singkat.
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Bahasa sederhananya: terdakwa diminta menunjukkan dari mana hartanya berasal, misalnya lewat slip gaji, akta jual beli, atau bukti warisan.
Sumber: salinan UU 8/2010 di PPID PPATK.Menurut pemberitaan Hukumonline tentang Putusan MK 77/PUU-XII/2014, Mahkamah menilai terdakwa yang beritikad baik tidak akan kesulitan membuktikan asal hartanya. Namun kewajiban itu tidak membuat semua harta terdakwa otomatis dirampas. Dua perkara berikut menunjukkan hakim tetap memilah.
First Travel, tingkat pertama
Putusan 83/Pid.B/2018/PN Dpk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Menurut pemberitaan, aset hasil penipuan jemaah umrah dinyatakan dirampas untuk negara.
First Travel, kasasi
Putusan 3096 K/Pid.Sus/2018 menolak kasasi terdakwa dan jaksa, sehingga putusan sebelumnya berlaku, termasuk soal aset.
First Travel, peninjauan kembali
Putusan 365 PK/Pid.Sus/2022 mengabulkan PK. Menurut pemberitaan, aset dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban, sementara pidana penjara para terpidana tetap.
Rafael Alun Trisambodo, kasasi
Putusan 4101 K/Pid.Sus/2024 menolak kasasi jaksa dan terdakwa dengan perbaikan status barang bukti. Menurut pemberitaan, sebuah rumah dan uang tunai sekitar Rp219 juta dikembalikan karena tidak terbukti terkait.
Geser untuk melihat kartu berikutnya.
Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk nomor, tanggal, dan amar; Katadata, KAI, dan ANTARA untuk nasib aset.Pelajarannya dua. Harta yang tidak terbukti berkaitan dengan kejahatan dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Bila kejahatan asalnya merugikan orang, aset hasilnya dapat dikembalikan kepada korban, tidak selalu diambil negara.
Bila Terdakwa Meninggal Sebelum Diputus
Perkara pidana biasanya berhenti ketika terdakwa meninggal. Untuk harta hasil TPPU, UU 8/2010 membuat pengecualian. Menurut Pasal 79 ayat (4) UU 8/2010, bila terdakwa meninggal sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa ia melakukan TPPU, hakim dapat memutus perampasan harta yang sudah disita.
Pengecualian ini penting bagi ahli waris. Harta yang sudah disita tidak otomatis kembali ke keluarga hanya karena terdakwanya wafat. Ahli waris tetap dapat mengajukan keberatan dan menunjukkan bahwa harta itu diperoleh secara sah.
Terpidana Lama dan Ancaman yang Kini Lebih Ringan
UU 1/2026 menambah ayat (7) pada Pasal 3 KUHP. Bila setelah putusan berkekuatan hukum tetap perbuatan itu diancam pidana yang lebih ringan menurut aturan baru, pelaksanaan putusannya disesuaikan dengan batas pidana aturan baru. Penjelasannya membatasi penyesuaian itu pada putusan yang lebih berat dari ancaman maksimal aturan baru.
Secara umum, ketentuan ini relevan bagi terpidana TPPU aktif yang dijatuhi lebih dari 15 tahun berdasarkan UU 8/2010. Namun penerapannya bergantung pada rumusan putusan masing masing dan belum kami temukan contohnya. Siapa pun yang merasa terdampak perlu menelaahnya bersama advokat, bukan menyimpulkannya sendiri.
Rekening Dihentikan PPATK atau Diblokir Penyidik: Apa Bedanya
Penghentian sementara oleh PPATK sering disangka tanda sudah jadi tersangka. Padahal PPATK bukan penyidik. Langkahnya lebih mirip rem tangan: transaksi ditahan sebentar sambil PPATK menganalisis, tanpa ada penyitaan.
Alur penghentian sementara transaksi oleh PPATK
- PPATK meminta bank menghentikan sementara transaksiPelaksanaannya dicatat dalam berita acara (Pasal 65 UU 8/2010).
Awal hitungan - Penghentian berjalanPaling lama 5 hari kerja setelah bank menerima berita acara (Pasal 66 ayat (1)).
5 hari kerja - Dapat diperpanjangPPATK dapat memperpanjangnya untuk melengkapi analisis yang akan diserahkan kepada penyidik (Pasal 66 ayat (2)).
Tambahan paling lama 15 hari kerja - Pemilik rekening mengajukan keberatanIsi formulir keberatan di laman PPATK, lalu datang ke cabang bank pembuka rekening dengan KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir untuk pemeriksaan ulang data nasabah.
Secepatnya - Bila tidak ada keberatanMenurut Pasal 67 UU 8/2010, PPATK menyerahkan penanganannya kepada penyidik bila tidak ada keberatan dalam 20 hari. Tenggat 20 hari ini masih perlu diverifikasi ke naskah resmi.
20 hari, perlu diverifikasi
Pemblokiran oleh penyidik lain lagi. Di titik ini ada dua aturan yang tidak sejalan.
| Tindakan | Dasar | Siapa | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Penghentian sementara transaksi | Pasal 65 dan 66 UU 8/2010 | PPATK, lewat bank | 5 hari kerja, dapat ditambah 15 hari kerja |
| Pemblokiran menurut UU TPPU | Pasal 71 ayat (3) dan (4) UU 8/2010 | Penyidik, penuntut umum, atau hakim | Paling lama 30 hari kerja, lalu berakhir demi hukum |
| Pemblokiran menurut KUHAP baru | Pasal 140 UU 20/2025 | Penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan izin ketua pengadilan negeri | 1 tahun, dapat diperpanjang 2 kali masing masing 6 bulan |
Pandangan Mustafa Mytiba & Partners
Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun. Pasal 74 UU 8/2010 menyatakan penyidikan TPPU mengikuti hukum acara, kecuali ditentukan lain oleh undang undang itu. Karena itu kami membaca Pasal 71 UU 8/2010 sebagai aturan khusus yang tetap dipakai untuk pemblokiran dalam perkara TPPU.
Tafsir sebaliknya juga punya dasar. KUHAP baru lebih muda dan memberi perlindungan lebih kuat, yaitu izin pengadilan. Sampai tanggal pemeriksaan kami, belum ada putusan atau pedoman Mahkamah Agung yang menyelesaikan soal ini. Siapa pun yang rekeningnya diblokir sebaiknya meminta salinan dasar pemblokiran dan memeriksa aturan mana yang dipakai.
Dari Mana PPATK Tahu Sebuah Transaksi Mencurigakan
PPATK tidak memantau rekening satu per satu. Ia menerima laporan dari pihak pelapor, yaitu lembaga yang diwajibkan undang undang untuk melapor. Daftarnya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yang kemudian diubah PP 61/2021 untuk menambahkan penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi informasi, termasuk perusahaan teknologi finansial.
Menurut Pasal 23 ayat (1) UU 8/2010, penyedia jasa keuangan wajib melaporkan tiga jenis transaksi kepada PPATK:
- transaksi keuangan mencurigakan, berapa pun nilainya
- transaksi tunai paling sedikit Rp500 juta
- transfer dana dari dan ke luar negeri
Butir pertama sering disalahpahami. Memecah setoran supaya tiap setoran di bawah Rp500 juta tidak membuat transaksi luput dari laporan, karena laporan transaksi mencurigakan tidak memakai batas nominal. Riset tipologi PPATK bahkan mencatat pola memecah dana ke banyak rekening keluarga sebagai salah satu cara pencucian uang.
Bank juga dilarang memberi tahu nasabah bahwa transaksinya dilaporkan. Larangan membocorkan laporan ini diatur Pasal 12 ayat (1) UU 8/2010, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun menurut Pasal 12 ayat (5). Karena itu, jangan berharap bank menjelaskan alasan di balik penghentian transaksi Anda.
Meminjamkan Rekening, Risiko yang Sering Dianggap Sepele
Meminjamkan rekening mirip meminjamkan garasi tanpa tahu isi mobil yang diparkir di dalamnya. Pemilik garasi bisa ikut ditanya bila mobil itu ternyata hasil curian. Dalam hukum TPPU, pintunya adalah unsur “patut diduganya” di Pasal 607 ayat (1) huruf c.
Riset tipologi PPATK mencatat penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung dan memindahkan hasil kejahatan. Pada 2020, dari 102 putusan TPPU yang sudah berkekuatan hukum tetap, 23 terdakwa atau 18 persen didakwa dengan pasal TPPU pasif.
Bank yang melaporkan transaksi mencurigakan tidak ikut terjerat. Pasal 608 KUHP mengecualikan pihak pelapor yang menjalankan kewajiban lapornya.
Pertanyaan yang biasanya diajukan saat rekening dipakai orang lain
Jual Beli Rekening Bukan Urusan Kecil
Tawaran membeli rekening, kartu ATM, atau akun dompet digital beredar luas, sering dengan imbalan beberapa ratus ribu rupiah. Dalam siaran persnya pada 18 Mei 2025, PPATK menyebut menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening.
Rekening yang berpindah tangan dengan cara ini dapat dipakai menampung uang dari kejahatan, termasuk penipuan daring dan perjudian. Ketika uang korban mengalir ke rekening atas nama Anda, nama Andalah yang pertama dicari penyidik.
Bila Anda pernah menjual atau meminjamkan rekening, langkah paling aman adalah menutup rekening itu di bank, menyimpan bukti penutupan, dan mencatat kepada siapa rekening itu dulu diserahkan. Catatan itu dapat menjadi bahan penjelasan bila suatu hari Anda dimintai keterangan.
Langkah yang Bisa Anda Kerjakan
Persiapan umum ini berlaku untuk empat keadaan yang paling sering dihadapi orang awam. Untuk perkara tertentu, strateginya perlu dibicarakan dengan advokat.
1RekeningTransaksi Anda dihentikan sementara
- Minta keterangan tertulis dari bank soal tanggal berita acara.
- Isi formulir keberatan PPATK dan simpan buktinya.
- Siapkan KTP, buku tabungan, dan dokumen asal dana, seperti slip gaji atau kontrak kerja.
- Catat semua komunikasi dengan bank dan PPATK beserta tanggalnya.
2PemeriksaanAnda dipanggil sebagai saksi perkara TPPU
- Baca surat panggilan dengan teliti: status Anda, perkara apa, dan kapan.
- Kumpulkan dokumen tentang hubungan Anda dengan pihak yang disebut dalam panggilan.
- Pertimbangkan didampingi advokat sejak pemeriksaan pertama.
3KeluargaAnda menerima uang atau aset dari orang yang sedang diperiksa
- Jangan memindahkan atau menjual aset itu tanpa nasihat hukum.
- Kumpulkan bukti bila harta itu Anda peroleh sendiri, misalnya akta jual beli atau bukti pembayaran dari penghasilan Anda.
- Pisahkan dokumen harta pribadi dari harta yang diterima dari pihak lain.
4PerjalananAnda membawa uang tunai ke atau dari luar negeri
- Uang tunai paling sedikit Rp100 juta wajib diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pasal 34 ayat (1) UU 8/2010).
- Bawa dokumen asal uang itu.
- Simpan bukti pemberitahuan sampai perjalanan selesai.
RUU Perampasan Aset: Status per September 2026
Satu aturan lagi sedang disiapkan dan bisa mengubah cara aset hasil kejahatan dirampas.
- 23 September 2025RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025 sampai 2026 sebagai usul DPR.
- 12 Juli 2026DPR menyatakan RUU ini masih di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 dan sedang disusun Komisi III.
- 23 September 2026Komisi III menargetkan pengesahan di rapat paripurna 15 Desember 2026.
Isinya belum final. Tanggal 15 Desember 2026 adalah target DPR, belum kepastian.
3 Hal yang Perlu Dipegang dari Aturan TPPU Sekarang
Pertama, lihat tanggal perbuatannya. Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 diukur dengan UU 8/2010, sedangkan perbuatan sesudahnya diukur dengan Pasal 607 dan 608 KUHP. Dua perkara yang mirip bisa berujung pada ancaman yang berbeda hanya karena tanggalnya.
Kedua, jangan menganggap enteng unsur “patut diduga”. Unsur itulah yang paling sering menyeret orang yang tidak ikut melakukan kejahatan asal: pemilik rekening yang meminjamkan rekeningnya, keluarga yang menerima kiriman, atau rekan yang dititipi aset. Kewaspadaan sebelum menerima uang jauh lebih murah daripada pembelaan sesudahnya.
Ketiga, simpan bukti asal harta Anda.
Slip gaji, kontrak kerja, akta jual beli, bukti warisan, dan rekening koran adalah bahan utama bila suatu saat Anda harus menjelaskan dari mana harta itu berasal, baik kepada PPATK, penyidik, maupun hakim. Bila rekening Anda sudah dihentikan atau diblokir, hitung tenggatnya sejak hari pertama dan mintalah pendampingan hukum sebelum tenggat itu habis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan TPPU?
TPPU atau tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta hasil kejahatan supaya tampak sah. Sejak 2 Januari 2026, rumusan perbuatannya diatur Pasal 607 ayat (1) KUHP baru, yang membaginya menjadi tiga bentuk: TPPU aktif, menyembunyikan asal usul harta, dan TPPU pasif. Harta itu harus diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang disebut Pasal 607 ayat (2) KUHP.
Apa bedanya TPPU aktif dan TPPU pasif?
Pada TPPU aktif, pelaku melakukan sesuatu atas harta hasil kejahatan, misalnya mentransfer, membelanjakan, atau membawanya ke luar negeri, dengan tujuan menyamarkan asal usulnya. Pada TPPU pasif, pelaku cukup menerima, menguasai, atau menggunakan harta itu padahal ia tahu atau patut menduga asalnya dari kejahatan. Ancaman penjara TPPU aktif paling lama 15 tahun, sedangkan TPPU pasif paling lama 5 tahun.
Berapa ancaman pidana TPPU menurut KUHP baru?
Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, TPPU aktif dan menyembunyikan asal usul harta diancam penjara paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar untuk bentuk aktif dan kategori VI atau Rp2 miliar untuk bentuk menyembunyikan asal usul. TPPU pasif diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar. Perbuatan sebelum tanggal itu pada dasarnya masih diukur dengan UU 8/2010, kecuali aturan baru lebih menguntungkan.
Apakah perkara TPPU bisa diproses sebelum kejahatan asalnya diputus?
Bisa. Pasal 69 UU 8/2010, yang masih berlaku, menyatakan kejahatan asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu untuk penyidikan, penuntutan, dan persidangan TPPU. Mahkamah Konstitusi mempertahankan pasal ini dalam putusan 77/PUU-XII/2014 dan 90/PUU-XIII/2015. Namun harta itu tetap harus berasal dari suatu kejahatan.
Apakah menerima transfer dari orang lain bisa dianggap TPPU?
Menerima transfer tidak otomatis menjadi tindak pidana. Pasal 607 ayat (1) huruf c KUHP baru mensyaratkan bahwa penerima tahu atau patut menduga uang itu berasal dari kejahatan. Tanda yang janggal, misalnya imbalan untuk meminjamkan rekening atau permintaan segera menarik tunai, dapat membuat unsur patut diduga dinilai terpenuhi. Terpenuhi atau tidaknya unsur itu diputus pengadilan.
Apa yang harus dilakukan bila rekening dihentikan sementara oleh PPATK?
Penghentian sementara berlaku paling lama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja menurut Pasal 66 UU 8/2010. Menurut laman resmi PPATK, pemilik rekening dapat mengisi formulir keberatan PPATK, lalu datang ke cabang bank pembuka rekening dengan KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir. Siapkan juga dokumen asal dana dan ajukan keberatan secepatnya.
Apakah UU 8/2010 tentang TPPU masih berlaku?
Sebagian masih berlaku. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dicabut KUHP baru sejak 2 Januari 2026. Pasal lain tetap berlaku, antara lain tentang kewenangan PPATK, pemblokiran, penyidikan, Pasal 69 tentang kejahatan asal, dan Pasal 77 tentang pembuktian terbalik.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Status peraturan diperiksa pada 25 September 2026 di JDIH BPK, JDIH Mahkamah Konstitusi, PPID PPATK, JDIH Kemenko Infrastruktur, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Bunyi Pasal 69 dan Pasal 77 UU 8/2010 dikutip dari salinan resmi di PPID PPATK. Bunyi Pasal 607 KUHP dikutip dari Jurnal Legislasi Indonesia dan dicocokkan dengan beberapa salinan lain, karena naskah resmi KUHP belum terbaca sampai halaman yang memuat pasal itu. Teks UU 1/2026 dibaca utuh dan dicocokkan dengan salinan resmi untuk pasal yang menyangkut TPPU.
Nomor, tanggal, majelis, dan amar putusan pengadilan diambil dari metadata Direktori Putusan Mahkamah Agung. Isi amar tentang nasib aset First Travel dan Rafael Alun berasal dari pemberitaan KAI, Katadata, dan ANTARA, sehingga ditulis sebagai “menurut pemberitaan”. Tanggal Putusan MK 90/PUU-XIII/2015 dan 15/PUU-XIX/2021 berasal dari basis data pasal.id, sedangkan nomor dan isi pokoknya dari naskah dan jurnal Mahkamah Konstitusi.
Tenggat 20 hari dalam Pasal 67 UU 8/2010 belum dicocokkan ke naskah resmi dan ditandai perlu diverifikasi. Angka 210 putusan berasal dari data PPATK yang dikutip Kompas.id dan menggabungkan perkara TPPU dengan pendanaan terorisme. Tulisan ini dijadwalkan ditinjau ulang setiap 3 bulan selama masa peralihan KUHP, dan segera setelah 15 Desember 2026 untuk memeriksa nasib RUU Perampasan Aset.
Tidak ada perkara dalam tulisan ini yang berkaitan dengan klien Mustafa Mytiba & Partners. Seluruh contoh diambil dari putusan yang sudah terbuka untuk umum.
Sumber
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, JDIH BPK, diakses 25 September 2026.
- Salinan UU 8/2010, PPID PPATK, diakses 25 September 2026.
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, JDIH BPK, diakses 25 September 2026.
- Salinan UU 1/2023, JDIH BPIP, diakses 25 September 2026.
- Salinan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, JDIH Kemenko Infrastruktur, diakses 25 September 2026.
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, JDIH BPK, diakses 25 September 2026.
- PP 43/2015 tentang Pihak Pelapor, JDIH BPK, diakses 25 September 2026.
- PP 61/2021, JDIH BPK, diakses 25 September 2026.
- Perpres 13/2018 tentang Pemilik Manfaat, JDIH BPK, diakses 25 September 2026.
- Daftar putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk 77/PUU-XII/2014, JDIH MK, diakses 25 September 2026.
- Putusan MK 90/PUU-XIII/2015, diakses 25 September 2026.
- Putusan MK 15/PUU-XIX/2021, diakses 25 September 2026.
- Jurnal Konstitusi Vol. 16 No. 4, Desember 2019, diakses 25 September 2026.
- Putusan PN Depok 83/Pid.B/2018/PN Dpk, Direktori Putusan MA, diakses 25 September 2026.
- Putusan MA 3096 K/Pid.Sus/2018, Direktori Putusan MA, diakses 25 September 2026.
- Putusan MA 365 PK/Pid.Sus/2022, Direktori Putusan MA, diakses 25 September 2026.
- Putusan PT Jakarta 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI dengan tautan kasasi 4101 K/Pid.Sus/2024, Direktori Putusan MA, diakses 25 September 2026.
- Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 1, Juni 2024, diakses 25 September 2026.
- PPATK, Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, 28 Januari 2026, diakses 25 September 2026.
- PPATK, Rekening Kamu Kena Henti Sementara, Ikuti Tahapan Ini, 4 Juli 2025, diakses 25 September 2026.
- PPATK, siaran pers rekening dormant, 18 Mei 2025, diakses 25 September 2026.
- PPATK, riset tipologi pencucian uang berdasarkan putusan pengadilan, diakses 25 September 2026.
- PPATK, riset tipologi putusan tahun 2020, diakses 25 September 2026.
- Kompas.id, Implementasi dan Tantangan UU TPPU dalam Sistem Hukum di Indonesia, diakses 25 September 2026.
- Hukumonline, MK Tolak Permohonan Akil Mochtar, 12 Februari 2015, diakses 25 September 2026.
- KAI, Putusan Kasasi First Travel, diakses 25 September 2026.
- Katadata, putusan MA mengembalikan aset jemaah First Travel, diakses 25 September 2026.
- ANTARA, KPK pelajari putusan MA terkait Rafael Alun, diakses 25 September 2026.
- DPR RI, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025 sampai 2026, diakses 25 September 2026.
- DPR RI, RUU Perampasan Aset masih di Prolegnas Prioritas 2026, 12 Juli 2026, diakses 25 September 2026.
- Suara.com, Komisi III targetkan RUU Perampasan Aset disahkan 15 Desember 2026, diakses 25 September 2026.
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners
Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Korupsi adalah salah satu kejahatan asal TPPU yang paling sering muncul, dan halaman ini membahas unsur serta proses persidangannya.
Asas Lex Mitior dalam KUHP Baru. Menjelaskan aturan mana yang dipakai bila perbuatan terjadi sebelum KUHP baru berlaku.
Korporasi adalah. Menjelaskan bentuk korporasi dan pertanggungjawaban pidananya, berguna bila TPPU melibatkan perusahaan.
