Hukum adat dalam pendidikan hukum Indonesia tidak pernah benar-benar hilang. Di sejumlah fakultas hukum, mata kuliah ini tetap diajarkan dan bahkan menjadi bagian dari kurikulum wajib. Persoalannya lebih rumit: ruang pengajaran sering terbatas, bahan ajar dapat tertinggal dari perubahan masyarakat, dan kajiannya belum selalu terhubung dengan persoalan hukum kontemporer.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan sekadar “mengapa Hukum Adat dihapus?”, melainkan: bagaimana posisi Hukum Adat dalam pendidikan hukum sekarang, mengapa pengajarannya kerap dianggap kurang relevan, dan apa yang perlu dilakukan agar mahasiswa memahami hukum yang hidup tanpa mengabaikan kepastian hukum serta hak asasi manusia?
Artikel ini diperbarui pada 6 September 2026. Pembahasan membedakan keberadaan mata kuliah, mutu pengajaran, pengakuan konstitusional, dan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Benarkah Hukum Adat dihapus dari kurikulum?
Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa mata kuliah Hukum Adat dihapus secara nasional sejak dekade 1980-an. Sebuah kajian mengenai pengajaran Hukum Adat yang diterbitkan Badan Penerbit FHUI pada 2024 menjelaskan bahwa fakultas hukum negeri diwajibkan menawarkan setidaknya satu mata kuliah Hukum Adat dengan bobot dua SKS. Kajian itu juga menunjukkan bahwa sebagian kampus menawarkan mata kuliah tambahan, baik wajib maupun pilihan.
Keadaan setiap perguruan tinggi dapat berbeda. Ada kampus yang mempertahankan Hukum Adat sebagai mata kuliah dasar, ada yang mengembangkan mata kuliah khusus, dan ada pula yang hanya memenuhi beban minimum. Contohnya, Fakultas Hukum UGM masih memiliki Departemen Hukum Adat dengan mata kuliah mengenai hukum keluarga, waris, tanah, delik adat, penyelesaian sengketa, dan pengakuan masyarakat adat. FHUI juga memiliki Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat.
Dengan demikian, istilah “dihapus” terlalu mutlak. Kritik yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah bahwa bobot, kelembagaan, minat mahasiswa, dan pembaruan metode pengajaran Hukum Adat belum merata.
Akar sejarah pengajaran Hukum Adat
Pengajaran Hukum Adat memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial. Pengetahuan mengenai adat dikumpulkan untuk memahami struktur otoritas lokal dan membantu administrasi pemerintahan. Pada awal abad ke-20, Cornelis van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje berperan penting dalam menjadikan adat sebagai objek studi akademik. Van Vollenhoven kemudian dikenal luas sebagai salah satu tokoh utama pengembangan ilmu Hukum Adat.
Sejarah tersebut tidak boleh dibaca secara hitam-putih. Penelitian kolonial dapat berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan pengendalian, tetapi juga menghasilkan dokumentasi yang kemudian dipakai untuk menunjukkan bahwa masyarakat di Nusantara mempunyai tata normatifnya sendiri. Warisan akademik itu perlu dibaca kritis: siapa yang mendefinisikan adat, untuk kepentingan apa, dan sejauh mana rumusannya masih sesuai dengan praktik masyarakat saat ini.
Setelah kemerdekaan, pembangunan hukum nasional menghadapi ketegangan antara unifikasi dan pluralisme. Negara membutuhkan aturan yang berlaku umum, tetapi masyarakat tetap menjalankan norma lokal dalam urusan tertentu. Bahkan sikap tokoh awal Republik tidak selalu seragam. Kajian 2024 tersebut mencatat bahwa Soepomo pada 1947 pernah memandang Hukum Adat sebagai bagian masa lalu dalam proyek unifikasi. Fakta ini menunjukkan bahwa hubungan Hukum Adat dengan pembangunan hukum nasional selalu mengandung perdebatan, bukan satu garis pemikiran yang tunggal.
Mengapa pengajaran Hukum Adat terasa tersisih?
Kesan tersisih tidak selalu berarti mata kuliahnya hilang. Ia dapat muncul karena Hukum Adat hanya memperoleh beban minimum, tidak memiliki departemen atau dosen khusus, serta kalah populer dibandingkan bidang yang dianggap menawarkan jalur profesi lebih langsung. Namun, menyebut kebutuhan industri atau investasi asing sebagai penyebab tunggal juga tidak tepat tanpa penelitian yang memadai.
Masalah yang lebih kuat didukung kajian akademik adalah stagnasi pendekatan. Materi sering disusun berdasarkan klasifikasi dan buku klasik, sementara perubahan struktur komunitas, migrasi, ekonomi digital, konflik sumber daya alam, perubahan relasi gender, dan interaksi antara hukum adat, agama, serta hukum negara belum selalu mendapat ruang yang cukup.
Hukum Adat juga dapat diajarkan terlalu doktrinal: mahasiswa menghafal ciri dan pembagian wilayah adat tanpa belajar melakukan penelitian lapangan, membaca putusan, menilai bukti keberadaan norma, atau memahami suara anggota komunitas yang berbeda. Akibatnya, mata kuliah tetap ada secara administratif tetapi terasa jauh dari praktik.
Hukum Adat tetap memiliki dasar konstitusional
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dengan syarat: masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang. Penjelasan mengenai sifat pengakuan yang bersyarat ini juga dapat dibaca pada publikasi Mahkamah Konstitusi tentang hak masyarakat hukum adat.
Pengakuan konstitusional tidak berarti setiap klaim yang diberi label “adat” otomatis berlaku. Penilaian harus memperhatikan keberadaan komunitasnya, wilayah dan pranata yang masih berjalan, isi norma, pihak yang berwenang menerapkannya, serta kesesuaiannya dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Di sinilah pendidikan hukum harus mengajarkan ketelitian, bukan romantisasi.
Hukum Adat juga berhubungan dengan bidang agraria, kehutanan, pemerintahan desa, keluarga, waris, penyelesaian sengketa, dan hukum pidana. Mahasiswa perlu memahami bahwa bentuk dan kekuatan hukumnya dapat berbeda menurut bidang serta peraturan yang menjadi dasar penerapannya.
Perkembangan penting dalam KUHP yang berlaku sejak 2026
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah mengalami penyesuaian melalui peraturan berikutnya, memberi tempat terbatas bagi hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 2 membuka kemungkinan berlakunya hukum yang hidup untuk menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP, dengan batas-batas yang ditentukan undang-undang.
Pelaksanaannya tidak diserahkan pada klaim yang bebas. PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses penetapan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP melalui peraturan daerah. Jika unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana dalam KUHP, ketentuan KUHP yang berlaku.
Perkembangan ini membuat pengajaran Hukum Adat semakin relevan. Calon penegak hukum perlu mampu menguji keberadaan norma, batas wilayah penerapan, kesesuaian sanksi, larangan diskriminasi, dan hubungan norma lokal dengan asas legalitas. Untuk memahami kerangka pidananya secara lebih luas, pembaca dapat merujuk artikel dasar-dasar hukum pidana.
Hukum Adat dan keadilan restoratif: beririsan, tetapi tidak identik
Sebagian mekanisme adat mengutamakan musyawarah, pengakuan kesalahan, ganti kerugian, pemulihan keseimbangan, dan keterlibatan komunitas. Unsur-unsur tersebut mempunyai titik temu dengan keadilan restoratif. Akan tetapi, tidak tepat menyatakan bahwa restorative justice hanyalah nama modern untuk Hukum Adat.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang berkembang dalam diskursus dan kebijakan pidana di banyak negara. Di Indonesia, penerapannya pada tingkat kepolisian antara lain diatur melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021, sedangkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diatur melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Setiap mekanisme mempunyai syarat, batas kewenangan, dan perlindungan bagi korban.
Penyelesaian adat juga harus diperiksa secara kritis. Musyawarah tidak boleh menjadi alasan untuk menekan korban, menutup perkara berat, mempertahankan diskriminasi, atau mengabaikan hak kelompok rentan. Kesepakatan yang tampak damai belum tentu adil apabila terdapat ketimpangan kekuasaan.
Pembahasan lebih rinci mengenai proses pidana dan batas kewenangan aparat tersedia dalam artikel Hukum Acara Pidana dan panduan keadilan restoratif.
Apakah lemahnya pengajaran Hukum Adat menyebabkan lapas penuh?
Tidak ada bukti yang cukup untuk menarik hubungan sebab-akibat langsung. Overcrowding lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan kompleks. Kebijakan kriminalisasi, pola penahanan, jenis perkara yang dominan—termasuk narkotika—pilihan jenis pidana, kapasitas fasilitas, serta pelaksanaan alternatif pemidanaan dapat saling memengaruhi.
Pemahaman Hukum Adat dan keadilan restoratif dapat memperkaya pilihan penyelesaian untuk perkara tertentu, tetapi tidak boleh dipromosikan sebagai obat tunggal. Pengurangan overcrowding membutuhkan kebijakan pidana yang menyeluruh, penerapan syarat penahanan secara proporsional, alternatif pidana yang dapat diawasi, layanan rehabilitasi, dan perlindungan hak korban.
Agenda revitalisasi Hukum Adat dalam pendidikan hukum
Revitalisasi tidak cukup dengan menjadikan mata kuliah wajib. Yang dibutuhkan adalah pembaruan substansi, metode, dan dukungan kelembagaan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan ialah:
- Menggabungkan pembelajaran doktrinal dengan pendekatan sosio-legal, studi lapangan, dan analisis putusan.
- Memperbarui bahan ajar menggunakan penelitian empiris mengenai komunitas yang masih hidup, bukan hanya klasifikasi kolonial.
- Melibatkan anggota masyarakat hukum adat, perempuan, generasi muda, dan kelompok rentan sebagai sumber pengetahuan, bukan semata-mata objek penelitian.
- Mengajarkan verifikasi norma adat, pembuktian, yurisdiksi, perlindungan korban, dan pengujian terhadap konstitusi serta hak asasi manusia.
- Menghubungkan Hukum Adat dengan agraria, lingkungan, pemerintahan, hukum pidana, teknologi, dan penyelesaian sengketa.
- Memperkuat dosen khusus, pusat studi, kerja sama antarfakultas, serta kegiatan Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia.
Arah ini menjadikan Hukum Adat bukan sekadar simbol identitas nasional, melainkan bidang ilmu yang kritis, hidup, dan berguna untuk memecahkan masalah hukum nyata.
Kesimpulan
Hukum Adat belum dapat disebut telah dihapus dari pendidikan hukum Indonesia. Ia masih diajarkan, tetapi posisi dan kualitas pengajarannya tidak seragam. Kritik yang lebih akurat diarahkan pada bobot yang terbatas, materi yang stagnan, minimnya pendekatan empiris, dan dukungan kelembagaan yang belum merata.
Relevansinya justru meningkat setelah berlakunya KUHP nasional dan PP 55/2025. Namun, penguatan Hukum Adat harus dilakukan dengan ketelitian ilmiah, penghormatan terhadap komunitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Tujuannya bukan mengganti seluruh hukum negara dengan adat, melainkan membentuk sarjana hukum yang mampu memahami pluralisme hukum Indonesia secara jernih dan bertanggung jawab.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah Hukum Adat masih diajarkan di fakultas hukum?
Ya. Kajian FHUI/UGM tahun 2024 menyebut fakultas hukum negeri diwajibkan menawarkan setidaknya satu mata kuliah Hukum Adat dua SKS. Bentuk, bobot, dan mata kuliah lanjutannya dapat berbeda pada setiap kampus.
Apakah semua aturan adat otomatis diakui negara?
Tidak. Pengakuan konstitusional bersifat bersyarat. Keberadaan masyarakat dan normanya, wilayah penerapan, perkembangan masyarakat, peraturan yang relevan, serta kesesuaiannya dengan konstitusi dan hak asasi manusia harus diperiksa.
Apakah hukum adat sama dengan restorative justice?
Tidak sama. Keduanya dapat beririsan pada pemulihan, dialog, dan keterlibatan komunitas. Namun, keadilan restoratif memiliki kerangka serta syarat hukum tersendiri, sedangkan praktik adat sangat beragam.
Mengapa Hukum Adat perlu direvitalisasi?
Karena calon praktisi hukum perlu memahami hukum yang hidup, pluralisme hukum, konflik agraria dan komunitas, serta batas penerapan norma lokal. Revitalisasi harus berfokus pada mutu dan relevansi pengajaran, bukan sekadar penambahan nama mata kuliah.
