Official Law Firm

+62 811 674 1212

Perkawinan Campuran: Syarat, Dokumen, dan Status Hukum Anaknya

Mustafa M Yacob
9 Oktober 2026
10:24 am
Pasangan perkawinan campuran beda kewarganegaraan mengurus dokumen resmi di kantor catatan sipil

Table of Contents

Hukum Keluarga
Perkawinan Campuran: Syarat, Dokumen, dan Status Hukum Anaknya

Dalam UU Perkawinan, perkawinan campuran berarti beda kewarganegaraan. Beda agama tidak termasuk. Syarat, tenggat, dan status anak berjalan di dua jalur aturan yang berbeda.

30 Des 2024PMA 30/2024 berlaku dan mencabut PMA 22/2024. Memuat dokumen pasangan asing untuk pencatatan di KUA. Sumber: peraturan.bpk.go.id.
6 bulanUmur surat keterangan bahwa syarat perkawinan telah dipenuhi. Sumber: Pasal 60 ayat (5) UU 1/1974.
60 hariBatas melaporkan perkawinan di Indonesia sejak tanggal perkawinan. Sumber: Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006.
3 tahunBatas anak berkewarganegaraan ganda memilih, dihitung setelah usia 18 tahun atau kawin. Sumber: Pasal 6 UU 12/2006.

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Itulah rumusan Pasal 57 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Perbedaan agama tidak masuk dalam rumusan itu. Pasangan sesama warga negara Indonesia (WNI) yang berbeda agama menghadapi persoalan yang berbeda, dan dua warga negara asing (WNA) yang menikah di Indonesia berada di luar Pasal 57.

Dua kelompok aturan bekerja bersamaan. UU 1/1974 menentukan sah tidaknya perkawinan dan tata cara pencatatannya. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006) menentukan status kewarganegaraan pasangan dan anak. Untuk perkawinan yang dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), dokumennya diatur Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 (PMA 30/2024), yang berlaku sejak 30 Desember 2024.

Bayangkan satu gedung dengan dua loket. Loket pertama mencatat bahwa Anda menikah. Loket kedua mengurus status kewarganegaraan Anda dan anak Anda. Antreannya berbeda, dokumennya berbeda, dan keduanya punya tenggat sendiri.

Tenggatnya pendek. Surat keterangan bahwa syarat perkawinan terpenuhi hanya berlaku 6 bulan (Pasal 60 ayat (5) UU 1/1974). Perkawinan di Indonesia dilaporkan dalam 60 hari sejak tanggal perkawinan (Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disingkat UU 23/2006). Anak yang berkewarganegaraan ganda punya 3 tahun untuk memilih setelah berusia 18 tahun atau kawin.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU 1/1974 menyangkut beda kewarganegaraan dengan salah satu pihak WNI. Beda agama tidak termasuk.
  • Perkawinan di Indonesia dilaporkan dalam 60 hari sejak tanggal perkawinan (Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006). Pada perkawinan Muslim, KUA meneruskan datanya kepada instansi pelaksana.
  • Untuk pencatatan di KUA, pihak asing menyiapkan dokumen dari negara asalnya beserta terjemahan oleh penerjemah resmi (Pasal 4 PMA 30/2024).
  • Anak dari perkawinan yang sah, dengan salah satu orang tua WNI, adalah WNI menurut UU 12/2006. Bila berkewarganegaraan ganda, ia memilih dalam 3 tahun setelah berusia 18 tahun atau kawin.
  • WNA tidak dapat memiliki hak milik atas tanah. Hak milik yang jatuh kepada orang asing lewat percampuran harta karena perkawinan harus dilepas dalam 1 tahun (Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Pokok Agraria). Untuk perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau notaris.

Pengertian Perkawinan Campuran: Soal Kewarganegaraan, Bukan Agama

Kata "campuran" mudah menyesatkan. Dalam obrolan sehari hari, orang memakainya untuk pasangan yang berbeda suku, agama, atau negara. UU 1/1974 memakai arti yang jauh lebih sempit, dan Pasal 57 memberi batasnya.

Pasal 57 UU 1/1974, bunyi asli Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Bahasa sederhananya: ada dua unsur sekaligus. Kedua orang itu berbeda kewarganegaraan, dan salah satunya WNI. Agama tidak dihitung sama sekali.

Sumber: naskah asli UU 1/1974, jdih.setkab.go.id, diakses 9 Oktober 2026.

Dua unsur itu harus ada bersamaan. Dua WNA yang menikah di Indonesia tidak masuk rumusan ini. Dua WNI yang berbeda agama juga tidak.

Tiga istilah sering tertukar. Perkawinan campuran menyangkut kewarganegaraan. Perkawinan beda agama menyangkut Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, yang menyatakan perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing masing. Perkawinan di luar negeri menyangkut tempat akad, dan Pasal 56 mengaturnya.

Lajur perkawinan yang sering tertukar

Perkawinan campuran Beda kewarganegaraan, salah satu pihak WNI Pasal 57 UU 1/1974 Perkawinan beda agama Beda agama atau kepercayaan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 Perkawinan di luar negeri Akad dilangsungkan di luar Indonesia Pasal 56 UU 1/1974 Satu pasangan bisa masuk lebih dari satu lajur.

Ketiga lajur memakai tolok ukur berbeda: kewarganegaraan, agama, dan tempat akad.

Sumber: Pasal 2 ayat (1), Pasal 56, dan Pasal 57 UU 1/1974 (jdih.setkab.go.id), diakses 9 Oktober 2026.

Seorang WNI yang menikah dengan WNA di luar negeri berada di lajur pertama dan ketiga sekaligus. Pasal 57 mendefinisikan lewat para pihaknya, bukan lewat tempat akad. Menurut pembacaan kami, tempat menikah tidak menghapus sifat campuran perkawinan itu.

Agama tetap relevan. Pasal 59 ayat (2) menyatakan perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan, sehingga Pasal 2 ayat (1) ikut berlaku. Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA 2/2023. Menurut Marinews Mahkamah Agung dan Hukumonline (keduanya sumber sekunder), SEMA itu meminta hakim tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Teks resmi SEMA belum kami buka, jadi isinya hanya dilaporkan seperti ditulis kedua sumber itu. Persoalannya beda agama, bukan beda kewarganegaraan.

Pasal 56 sampai 62 UU Perkawinan dalam Bahasa Sehari hari

Tujuh pasal mengatur hampir seluruh urusan perkawinan campuran dalam UU 1/1974. Geser kartu di bawah. Tanda petik hanya dipakai untuk kutipan dari naskah asli, selebihnya parafrase.

Pasal 56

Menikah di luar Indonesia

Perkawinan di luar Indonesia "adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan", dan bagi WNI tidak melanggar UU Perkawinan. Bukti perkawinan didaftarkan dalam waktu "1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia".

Sederhananya: ikuti hukum setempat saat menikah, lalu daftarkan sepulangnya.

Pasal 57

Arti perkawinan campuran

Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Sederhananya: beda negara, salah satunya WNI. Agama tidak dihitung.

Pasal 58

Kewarganegaraan bisa berubah

Pihak yang berlainan kewarganegaraan "dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya", menurut cara dalam undang undang kewarganegaraan yang berlaku.

Sederhananya: perubahan itu tidak terjadi dengan sendirinya. Caranya ada di UU Kewarganegaraan.

Pasal 59

Hukum mengikuti kewarganegaraan

Ayat (1): kewarganegaraan yang diperoleh akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, "baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata". Ayat (2): perkawinan campuran di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan.

Sederhananya: status kewarganegaraan menentukan aturan yang dipakai.

Pasal 60

Bukti syarat perkawinan

Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti syarat menurut hukum masing masing pihak terpenuhi. Buktinya surat keterangan. Bila ditolak, Pengadilan memutus "dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi". Surat gugur bila perkawinan tidak berlangsung dalam "6 (enam) bulan".

Sederhananya: urus surat dulu, menikah dalam 6 bulan.

Pasal 61

Pencatatan dan ancaman pidana

Perkawinan campuran dicatat pegawai pencatat yang berwenang. Ayat (2) mengancam kurungan paling lama 1 bulan bagi yang menikah tanpa lebih dulu memperlihatkan surat keterangan atau keputusan pengganti. Ayat (3) mengancam pegawai pencatat dengan kurungan paling lama 3 bulan dan hukuman jabatan.

Sederhananya: surat itu syarat, bukan formalitas.

Pasal 62

Kedudukan anak

Dalam perkawinan campuran, kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1).

Sederhananya: kewarganegaraan menentukan hukum yang berlaku bagi anak, sama seperti bagi orang tuanya.

Pasal 60 bekerja seperti izin dari dua pintu. Pihak WNI membuktikan syaratnya menurut hukum Indonesia, pihak WNA menurut hukum negaranya. Tanpa kedua bukti, perkawinan campuran belum boleh berlangsung.

Pasal 59 ayat (1) paling padat. Menurut pembacaan kami, pasal itu berarti hukum yang berlaku bagi seseorang, di bidang publik maupun perdata, mengikuti kewarganegaraan yang ia miliki sesudah menikah atau sesudah perkawinannya putus. Pasal 62 lalu memakai prinsip yang sama untuk anak.

KUA atau Dukcapil: Pintu Pencatatan Menurut Agama

Perkawinan campuran di Indonesia dicatat di salah satu dari dua kantor, tergantung agama pasangannya. Secara umum, pasangan Muslim melewati Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan. Pasangan yang beragama lain melewati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dasar pembagian ini ada di Pasal 34 ayat (4) dan (5) UU 23/2006, yang menyebut perkawinan Muslim dilaporkan lewat KUA Kecamatan, dan KUA itu meneruskan datanya kepada instansi pelaksana dalam 10 hari.

Pintu pencatatan perkawinan campuran di Indonesia

Perkawinan campuran di Indonesia Kedua pihak Islam Dicatat Kepala KUA Kecamatan PMA 30/2024 Pasal 41 Pasangan agama lain Dicatat Dinas Dukcapil UU 23/2006 Pasal 34 dan 35, Perpres 96/2018 Pasal 37 ayat (2) Laporan ke Dukcapil dalam 60 hari Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006. KUA meneruskan data dalam 10 hari (ayat (5))

Bagan ini menunjuk jalurnya saja. Ia tidak menilai perkawinan Anda.

Sumber: Pasal 34 dan 35 UU 23/2006 (peraturan.go.id; status di peraturan.bpk.go.id); PMA 30/2024 (peraturan.bpk.go.id/Details/321787); Pasal 37 ayat (2) Perpres 96/2018 (jdih.setkab.go.id). Diakses 9 Oktober 2026.

Pasal 41 PMA 30/2024 menyebut pernikahan antara dua pihak beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dicatat di KUA atau di perwakilan Indonesia di luar negeri. Pasal 35 huruf b UU 23/2006 memperluas pencatatan sipil ke perkawinan WNA yang dilakukan di Indonesia atas permintaan WNA itu. Untuk pasangan yang hanya salah satunya Muslim, aturan yang kami buka tidak menjawab tegas jalurnya. Tanyakan ke KUA dan Dukcapil sebelum mengatur tanggal.

Satu peringatan soal sumber. Aturan KUA berganti cepat. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 (PMA 22/2024) berstatus tidak berlaku menurut peraturan.bpk.go.id karena dicabut PMA 30/2024. Tulisan, brosur, atau situs yang masih menyebut PMA 22/2024 atau aturan sebelumnya perlu dicek ulang.

Perubahan aturan KUA, 2024 sampai 2025

  • 7 Oktober 2024PMA 22/2024 diundangkan. Menurut peraturan.bpk.go.id, tanggal berlakunya 7 Januari 2025.
  • 24 Desember 2024PMA 30/2024 ditetapkan.
  • 30 Desember 2024PMA 30/2024 diundangkan dan berlaku sejak itu. Ia mencabut PMA 22/2024.
  • 7 Januari 2025Tanggal berlaku PMA 22/2024 menurut BPK, yang jatuh sesudah PMA 30/2024 berlaku. Kami tidak menemukan keterangan resmi tentang akibat urutan tanggal itu.
Sumber: halaman status PMA 22/2024 dan PMA 30/2024 di peraturan.bpk.go.id, diakses 9 Oktober 2026.

Dokumen yang Diminta dari Pasangan WNA

Dua aturan menyebut dua daftar dokumen yang tidak sama. Daftar PMA 30/2024 dipakai KUA ketika pihak asing hendak menikah. Daftar Perpres 96/2018 dipakai Dukcapil untuk mencatat perkawinan Orang Asing di Indonesia, termasuk surat dari pemuka agama yang menyatakan perkawinan telah terjadi.

JalurDokumen yang disebut aturanDasar
KUA, pasangan MuslimSurat keterangan tidak ada halangan menikah (certificate of no impediment) dari kedutaan atau perwakilan negara pihak WNA. Sertifikat apostille bila negara asal menerapkannya. Izin poligami bagi suami yang beristri lebih dari satu. Akta kelahiran. Akta cerai atau keterangan kematian pasangan terdahulu. Paspor. Data orang tua. Dokumen berbahasa asing selain Melayu diterjemahkan penerjemah resmi.Pasal 4 ayat (3) sampai (6) PMA 30/2024
Dukcapil, pasangan agama lainSurat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan. Pas foto berwarna. Dokumen perjalanan. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas. Kartu Keluarga dan KTP-el. Izin dari negara atau perwakilan negaranya.Pasal 37 ayat (2) Perpres 96/2018
Sumber: PMA 30/2024 (peraturan.bpk.go.id; teks pasal dibaca dari salinan PDF non-resmi); Perpres 96/2018 (jdih.setkab.go.id). Diakses 9 Oktober 2026.

Perhatikan nama dokumennya. Pasal 60 ayat (2) UU 1/1974 menyebut "surat keterangan" tanpa memberi nama. PMA 30/2024 menyebut certificate of no impediment. Perpres 96/2018 menyebut izin dari negara atau perwakilan negaranya. Ketiganya tidak otomatis sama. Buka tiap butir di bawah untuk melihat apa kata aturannya.

1PMA 30/2024Surat keterangan tidak ada halangan menikah

Pasal 4 ayat (3) huruf a meminta surat keterangan status tidak ada halangan menikah, atau certificate of no impediment, dari kedutaan atau kantor perwakilan negara pihak WNA. Bila negara asalnya tidak punya kedutaan di Indonesia, ayat (5) membolehkan surat itu diminta dari instansi berwenang di negara asal.

2PMA 30/2024Apostille

Pasal 4 ayat (3) huruf b meminta fotokopi sertifikat apostille, tetapi hanya bila negara asal pihak WNA menerapkan apostille. Bila negaranya tidak menerapkannya, tanyakan ke KUA dokumen pengganti yang diterima.

3PMA 30/2024Terjemahan oleh penerjemah resmi

Pasal 4 ayat (4) menyatakan dokumen berbahasa asing, kecuali bahasa Melayu, "harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi". Pasal itu menyebut penerjemah resmi.

4PMA 30/2024Izin poligami

Pasal 4 ayat (3) huruf c berlaku bagi pihak suami yang beristri lebih dari satu. Pasal 4 ayat (6) mengatur bahwa bila negara asal tidak mengatur izin poligami, izin dapat diajukan ke pengadilan di Indonesia.

5Perpres 96/2018Izin dari negara atau perwakilannya

Pasal 37 ayat (2) huruf g menyebut "izin dari negara atau perwakilan negaranya" sebagai salah satu syarat pencatatan perkawinan Orang Asing di Indonesia. Aturan yang kami buka tidak menjelaskan bentuk dokumennya. Praktik Dukcapil untuk dokumen ini belum kami temukan di sumber resmi.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun.

Menurut kami, pihak WNA sebaiknya meminta dari kedutaannya satu dokumen yang rumusannya jelas menyatakan tiga hal: tidak ada halangan menikah, syarat perkawinan menurut hukum negaranya terpenuhi, dan perkawinan dengan WNI diizinkan. Sebelum memesan dokumen itu, tanyakan kepada KUA atau Dukcapil rumusan mana yang mereka terima. Tiga istilah di atas belum tentu dianggap sama, dan dokumen kedutaan yang salah rumusan bisa memakan waktu karena harus diminta ulang.

Dasar penilaian kami: Pasal 60 ayat (2) UU 1/1974, Pasal 4 ayat (3) huruf a PMA 30/2024, dan Pasal 37 ayat (2) huruf g Perpres 96/2018, yang memakai tiga rumusan berbeda. Batasnya: kami belum menemukan sumber resmi yang menyamakan atau membedakan ketiganya, dan praktik kantor tertentu belum kami buka.

Langkah Mengurus Perkawinan Campuran di Indonesia

Tidak ada satu pasal yang memuat seluruh urutan. Lima tahap di bawah disusun dari Pasal 60 UU 1/1974, Pasal 3 dan 4 PMA 30/2024 untuk jalur KUA, dan Pasal 34 UU 23/2006. Pasangan yang mencatat di Dukcapil memakai daftar dokumen Perpres 96/2018. Batas pendaftaran sebelum akad seperti di PMA tidak kami temukan di Perpres itu.

Alur 5 tahap, dari syarat sampai laporan

1 Pastikan syarat tiap pihak Menurut hukum masing masing (Pasal 60 ayat (1)) 2 Minta surat keterangan Pasal 60 ayat (2). Berlaku 6 bulan (ayat (5)) 3 Lengkapi dokumen dan terjemahan Penerjemah resmi (Pasal 4 ayat (4) PMA 30/2024) 4 Daftar, lalu menikah KUA: daftar 10 hari kerja sebelum akad 5 Laporkan dalam 60 hari Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006

Tahap 1 dan 2 berasal dari UU 1/1974, tahap 3 dan 4 dari PMA 30/2024, tahap 5 dari UU 23/2006.

Sumber: Pasal 60 UU 1/1974 (jdih.setkab.go.id); Pasal 3 dan 4 PMA 30/2024 (peraturan.bpk.go.id); Pasal 34 UU 23/2006 (peraturan.go.id). Diakses 9 Oktober 2026.

Tahap pertama sering terlewat. Pasal 60 ayat (1) menuntut bukti bahwa syarat perkawinan menurut hukum masing masing pihak sudah terpenuhi, jadi ada dua daftar syarat: hukum Indonesia untuk pihak WNI dan hukum negara asal untuk pihak WNA. Syarat negara asal paling tepat ditanyakan ke kedutaannya.

Bukti itu berbentuk surat keterangan, menurut Pasal 60 ayat (2), dari pihak yang menurut hukum masing masing berwenang mencatat perkawinan. Surat itu seperti tiket bertanggal kedaluwarsa. Sah dipakai dalam 6 bulan, lewat dari itu tidak lagi berlaku.

Untuk jalur KUA, Pasal 3 ayat (2) PMA 30/2024 mengatur pendaftaran kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Hitung mundur dari tanggal akad yang Anda inginkan, lalu pastikan tanggal itu masih dalam 6 bulan sejak surat keterangan terbit.

Setelah perkawinan, Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006 mewajibkan penduduk melaporkan perkawinan yang sah dalam 60 hari sejak tanggal perkawinan ke instansi pelaksana. Naskah asli menyebut instansi di tempat terjadinya perkawinan, sedangkan ketentuan perubahan UU 24/2013 mengaitkan pelaporan dengan domisili. Karena rumusannya tidak seragam, tanyakan kantor Dukcapil mana yang menerima laporan Anda. Pasangan Muslim juga perlu bertanya apakah, setelah KUA meneruskan data, masih ada laporan terpisah.

2 tenggat yang paling sering terlewat

Surat keterangan gugur bila perkawinan tidak berlangsung dalam 6 bulan sesudah surat itu diberikan (Pasal 60 ayat (5)). Sebagai ilustrasi kasar, surat yang terbit 10 Januari tidak lagi berlaku bila akad baru berlangsung sesudah sekitar 10 Juli. Pasal 61 ayat (2) juga mengancam kurungan paling lama 1 bulan bagi yang menikah tanpa lebih dulu memperlihatkan surat atau keputusan penggantinya.

Bila pejabat menolak memberi surat keterangan

Penolakan bukan akhir jalan. Pasal 60 ayat (3) memberi pihak yang berkepentingan hak meminta Pengadilan memutus apakah penolakan itu beralasan, dan keputusan diambil "dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi". Bila Pengadilan menyatakan penolakan tidak beralasan, ayat (4) menjadikan keputusan itu pengganti surat keterangan. Kami tidak menemukan putusan pengadilan yang menerapkan ketentuan ini, jadi praktiknya tidak bisa kami gambarkan.

Menikah di Luar Negeri, lalu Pulang

Pasangan bisa menikah di negara pasangan atau di negara ketiga. Pasal 56 ayat (1) UU 1/1974 mengakuinya sah bila dilakukan menurut hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan, dan bagi WNI tidak melanggar UU Perkawinan. Pasal itu berlaku bagi dua WNI maupun bagi WNI dengan WNA. Ada dua kewajiban setelah itu, dengan tenggat yang berbeda.

3 tahap perkawinan di luar negeri

1 Menikah menurut hukum setempat Pasal 56 ayat (1) UU 1/1974 2 Catatkan di sana, lapor ke Perwakilan RI Pasal 37 ayat (1) UU 23/2006 3 Sepulangnya, dua tenggat Lapor ke Dukcapil dalam 30 hari (Pasal 37 ayat (4)) Daftarkan bukti dalam 1 tahun (Pasal 56 ayat (2))

Dua tenggat di tahap 3 berasal dari dua undang undang yang berbeda.

Sumber: Pasal 56 UU 1/1974 (jdih.setkab.go.id); Pasal 37 UU 23/2006 (peraturan.go.id); Pasal 33 ayat (2) PMA 30/2024 (peraturan.bpk.go.id). Diakses 9 Oktober 2026.

Dua tenggat itu berasal dari dua undang undang dan mudah tertukar. Pasal 37 ayat (4) UU 23/2006 menyebut laporan ke instansi pelaksana dalam 30 hari sejak kembali ke Indonesia. Pasal 56 ayat (2) UU 1/1974 menyebut pendaftaran bukti perkawinan dalam 1 tahun. Untuk pasangan Muslim, Pasal 33 ayat (2) PMA 30/2024 juga menyebut pendaftaran bukti perkawinan luar negeri di KUA dalam 1 tahun sejak kembali. Kami tidak menemukan sumber yang menjelaskan hubungan kedua tenggat itu, jadi jalan paling aman adalah memenuhi yang lebih pendek lebih dulu.

Pelaporan ke Perwakilan RI bergantung pada dokumen dari negara setempat. Pasal 40 ayat (1) Perpres 96/2018 menyebut tiga di antaranya: kutipan akta atau bukti pencatatan negara setempat, dokumen perjalanan, dan surat keterangan domisili atau pindah luar negeri. Bila negara setempat tidak mencatat perkawinan Orang Asing, Pasal 37 ayat (2) UU 23/2006 dan Pasal 40 ayat (2) Perpres itu mengarahkan pencatatan ke Perwakilan RI setempat.

Bila negara setempat tidak mencatat perkawinan Orang Asing

Ada negara yang tidak mencatat perkawinan yang melibatkan warga asing. Menurut Pasal 37 ayat (2) UU 23/2006, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia di negara itu. Tanyakan kepada Perwakilan RI terdekat sebelum menikah, bukan sesudahnya.

Kewarganegaraan Anda dan Pasangan setelah Menikah

Menikah dengan WNA tidak otomatis menghapus kewarganegaraan Indonesia. Pasal 58 UU 1/1974 menyerahkan perubahan kewarganegaraan pada UU Kewarganegaraan, dan UU 12/2006 mengaturnya di Pasal 26 untuk WNI serta Pasal 19 untuk WNA pasangan WNI.

Menurut Pasal 26 ayat (1) dan (2), WNI kehilangan kewarganegaraan karena menikah dengan WNA hanya bila hukum negara pasangannya membuat kewarganegaraan istri atau suami mengikuti pasangan. Kuncinya ada di hukum negara pasangan, bukan di perkawinan itu sendiri. Pasal 26 ayat (3) membuka jalan surat pernyataan untuk tetap menjadi WNI, kecuali pengajuannya mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Ayat (4) menyebut surat itu dapat diajukan setelah 3 tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung.

Kami membaca frasa "setelah 3 tahun" sebagai masa tunggu sebelum surat dapat diajukan, bukan batas akhir mengajukan. Bedanya besar. Yang pertama mengatur kapan boleh mulai, yang kedua kapan terlambat.

2 pohon keputusan: WNI dan WNA pasangannya

A. Anda WNI yang menikah dengan WNA Hukum negara pasangan membuat kewarganegaraan mengikuti pasangan? Tidak Ya Tidak hilang menurut Pasal 26 UU 12/2006 Hilang menurut Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2) Boleh mengajukan surat pernyataan tetap WNI (ayat (3)), dapat diajukan setelah 3 tahun sejak perkawinan (ayat (4)), kecuali mengakibatkan kewarganegaraan ganda. B. Anda WNA yang menikah dengan WNI Sudah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut turut? Ya Terhalang Dapat menyatakan menjadi WNI (Pasal 19 ayat (2)), kecuali berakibat ganda Dapat memperoleh izin tinggal tetap (Pasal 19 ayat (3))

Bagan ini menunjuk pasal yang perlu dibaca. Ia bukan penilaian atas status Anda.

Sumber: Pasal 19 dan 26 UU 12/2006 (peraturan.go.id; status di peraturan.bpk.go.id/Details/40176); Pasal 58 UU 1/1974. Diakses 9 Oktober 2026.
AspekPasal 26 (WNI)Pasal 19 (WNA pasangan WNI)
SiapaWNI yang kawin dengan WNAWNA yang kawin secara sah dengan WNI
Yang diaturKapan kewarganegaraan Indonesia hilang, dan jalan surat pernyataan tetap WNIMemperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan pernyataan di hadapan Pejabat
Syarat waktuSurat pernyataan dapat diajukan setelah 3 tahun sejak perkawinanTinggal 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut turut
PengecualianTidak berlaku bila mengakibatkan kewarganegaraan gandaTidak berlaku bila mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Jalan keluar: izin tinggal tetap (ayat (3))
Sumber: UU 12/2006 (peraturan.go.id), diakses 9 Oktober 2026. Aturan teknis pelaksanaan pernyataan tidak kami buka.

Status Hukum Anak: WNI, Kewarganegaraan Ganda, dan Kewajiban Memilih

Status anak menyangkut dua undang undang. Dasarnya Pasal 4 huruf c dan d UU 12/2006. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI, adalah WNI. Pasal 62 UU 1/1974 mengarahkan kedudukan anak ke Pasal 59 ayat (1), yaitu hukum yang mengikuti kewarganegaraan.

Huruf c dan d mensyaratkan perkawinan yang sah. Anak di luar perkawinan yang sah diatur huruf lain di pasal yang sama, yang tidak dibahas di sini.

Anak dari perkawinan campuran bisa memegang dua kewarganegaraan sekaligus bila negara asal orang tua WNA juga menganggapnya warga negaranya. Itu hanya sementara. UU 12/2006 meminta anak memilih.

Pasal 6 UU 12/2006, kutipan pendek setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih

Bahasa sederhananya: ayat (1) mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda memilih salah satu kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau kawin. Ayat (3) menyebut pernyataan itu disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun. Ayat (2) mensyaratkan pernyataan tertulis kepada Pejabat.

Sumber: Pasal 6 ayat (1) sampai (3) UU 12/2006, peraturan.go.id, diakses 9 Oktober 2026.

Perjalanan status kewarganegaraan anak

  • LahirAnak dari perkawinan sah dengan salah satu orang tua WNI adalah WNI (Pasal 4 huruf c dan d). Kewarganegaraannya dicatat pada register akta kelahiran (Pasal 55 ayat (1) Perpres 96/2018).
  • Usia 18 tahun atau kawinAnak berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih (Pasal 6 ayat (1)).
  • Paling lambat 3 tahun kemudianBatas menyampaikan pernyataan memilih (Pasal 6 ayat (3)). Bila dihitung dari ulang tahun ke 18, batas itu jatuh pada ulang tahun ke 21.
Sumber: Pasal 4 dan 6 UU 12/2006 (peraturan.go.id); Pasal 55 ayat (1) Perpres 96/2018 (jdih.setkab.go.id). Diakses 9 Oktober 2026.

Pasal 55 Perpres 96/2018 mengatur akibat pilihan itu pada akta kelahiran. Ayat (2) memberi catatan pinggir bagi anak yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Ayat (3) sampai (5) membedakan tiga keadaan.

Memilih WNI

Ayat (3)

Anak melapor kepada Dinas Dukcapil atau Perwakilan RI, lalu dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI.

Memilih kewarganegaraan asing

Ayat (4)

Anak melapor, menyerahkan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian yang terkait, lalu dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus asing.

Tidak memilih keduanya

Ayat (5)

Anak melapor dengan izin tinggal tetap, dan dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus asing.

Tenggat yang mudah terlupa

Batas 3 tahun dihitung dari ulang tahun ke 18 atau dari perkawinan anak. Ulang tahun ke 18 bisa datang ketika anak sedang kuliah atau di luar negeri. Catat tanggalnya jauh hari. Tata cara teknis penyampaian pernyataan tidak kami buka, jadi tanyakan syaratnya ke Dukcapil atau Perwakilan RI.

Satu catatan tentang tanah. Pasal 21 ayat (4) UUPA melarang orang yang selain berkewarganegaraan Indonesia juga berkewarganegaraan asing mempunyai hak milik. Menurut pembacaan kami, anak berkewarganegaraan ganda berada dalam keadaan itu selama belum memilih. Itu pembacaan teks, bukan kutipan dari sumber lain.

Izin Tinggal untuk Pasangan WNA

Izinnya bertingkat. Pasangan WNA yang tinggal di Indonesia memerlukan izin tinggal. UU 6/2011 tentang Keimigrasian menyebut perkawinan sah dengan WNI sebagai dasar sejumlah izin, dari izin tinggal terbatas sampai izin tinggal tetap.

Catatan tentang sumber bagian ini

Pasal berikut kami baca dari naskah asli UU 6/2011 di peraturan.go.id. Undang undang itu sudah diubah oleh UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 63/2024 menurut peraturan.bpk.go.id. Menurut berkas DPR, UU 63/2024 tidak mengubah Pasal 39, 52, 54, 60, dan 62. Pengaruh dua perubahan lainnya pada pasal pasal ini belum kami periksa, jadi bunyi terbaru perlu Anda cek di JDIH sebelum bertindak. Syarat teknis dokumen izin tinggal tidak dibahas.

Hal yang diaturDasarYang disebut teks asli
Izin tinggal terbatasPasal 52 huruf eOrang Asing yang kawin secara sah dengan WNI termasuk penerima izin tinggal terbatas.
Izin tinggal tetapPasal 54 ayat (1) huruf b dan Pasal 60 ayat (2)Keluarga karena perkawinan campuran dapat memperoleh izin tinggal tetap, dengan syarat usia perkawinan telah mencapai 2 tahun.
Bekerja atau berusahaPasal 61Pemegang izin tinggal terbatas Pasal 52 huruf e dan f serta izin tinggal tetap Pasal 54 ayat (1) huruf b dan d "dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup".
Pembatalan izin tinggal tetapPasal 62 ayat (2) huruf gIzin tinggal tetap dapat dibatalkan bila perkawinan putus, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 tahun atau lebih.
Sumber: naskah asli UU 6/2011 (peraturan.go.id); status dan daftar perubahan di peraturan.bpk.go.id/Details/39140. Diakses 9 Oktober 2026.

Usia perkawinan

2 tahun

Syarat usia perkawinan untuk izin tinggal tetap karena perkawinan campuran (Pasal 60 ayat (2) teks asli).

Perkawinan putus

10 tahun

Perkawinan yang telah berusia 10 tahun atau lebih dikecualikan dari pembatalan izin tinggal tetap (Pasal 62 ayat (2) huruf g teks asli).

Jalan lain ada di UU 12/2006. WNA yang tidak dapat menjadi WNI karena akan mengakibatkan kewarganegaraan ganda dapat memperoleh izin tinggal tetap menurut Pasal 19 ayat (3). Peraturan pelaksana tentang visa dan izin tinggal tidak kami buka, termasuk dokumen yang diminta kantor imigrasi.

Tanah dan Harta: Mengapa WNA Tidak Bisa Memiliki Hak Milik

Bayangkan rumah kontrakan. Penghuninya boleh menempati, tetapi tidak berhak menjualnya. Hak milik adalah hak yang paling kuat atas tanah, dan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) menyimpannya untuk WNI.

Pasal 21 ayat (1) UUPA, bunyi asli Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

Bahasa sederhananya: WNA tidak dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk pasangan WNI.

Sumber: UU 5/1960 (UUPA), peraturan.go.id, diakses 9 Oktober 2026.

Perkawinan memunculkan persoalan khusus. Pasal 21 ayat (3) UUPA mengatur orang asing yang, sesudah UU itu berlaku, memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau "percampuran harta karena perkawinan". Orang itu "wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun". Bila tidak dilepas, hak tersebut "hapus karena hukum". Pasal 36 UUPA memuat pola serupa untuk hak guna bangunan, yang hanya dapat dipegang WNI dan badan hukum Indonesia.

Waktunya 1 tahun. Itu batas yang diberikan pasal ini.

Pasal itu tidak menyebut perjanjian perkawinan. Kami juga tidak menemukan aturan yang mewajibkan perjanjian perkawinan agar WNI yang menikah dengan WNA boleh memiliki tanah. Yang tertulis hanyalah bahwa percampuran harta karena perkawinan adalah salah satu jalan hak milik berpindah ke tangan orang asing, dan bahwa jalan itu punya batas waktu pelepasan.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK 69/PUU-XIII/2015

Diucapkan 27 Oktober 2016. Pemohonnya Ike Farida, seorang WNI yang menikah dengan WNA. Ia menguji Pasal 21 ayat (1) dan (3) serta Pasal 36 ayat (1) UUPA, bersama Pasal 29 dan Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian: hanya Pasal 29 UU 1/1974 yang dimaknai ulang, sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat selama ikatan perkawinan. Permohonan atas pasal UUPA tidak dikabulkan, jadi pasal pasal itu tidak berubah.

Sumber: amar Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 (mkri.id), sebagaimana diuraikan dalam artikel Perjanjian Perkawinan: Pengertian, Isi, dan Cara Membuatnya Sah. Diakses 9 Oktober 2026.

Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026 pada 12 Mei 2026 menambah satu pegangan. Dalam pertimbangan [3.14], Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 dapat dikecualikan lewat perjanjian kawin berupa pemisahan harta. Isi perjanjian, syarat sah, dan caranya dibahas di artikel tentang perjanjian perkawinan yang sudah terbit.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun.

Menurut kami, WNI yang menikah dengan WNA dan berencana membeli tanah sebaiknya membicarakan perjanjian perkawinan dengan notaris sebelum pembelian, bukan sesudahnya. Alasannya, Pasal 21 ayat (3) UUPA menyebut percampuran harta karena perkawinan sebagai jalan hak milik jatuh ke tangan orang asing, sedangkan perjanjian perkawinan adalah jalur resmi untuk mengatur harta pasangan. Apakah perjanjian cocok, dan apa isinya, bergantung pada fakta pasangan itu.

Dasar penilaian kami: Pasal 21 dan 36 UUPA, Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, dan pertimbangan [3.14] Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026. Batasnya: kami tidak menemukan aturan yang mewajibkan perjanjian perkawinan, kami tidak membuka putusan perdata tentang akibat percampuran harta, dan aturan hak pakai bagi WNA (termasuk PP 18/2021) belum kami buka.

4 Salah Kaprah yang Paling Sering Terdengar

Empat anggapan ini paling mudah dibantah dari teks aturan.

1Salah kaprah tentang arti"Perkawinan campuran berarti beda agama"

Pasal 57 UU 1/1974 mendefinisikannya lewat kewarganegaraan, bukan agama. Perkawinan beda agama punya aturan sendiri, mulai dari Pasal 2 ayat (1). Satu pasangan bisa mengalami keduanya, tetapi itu dua persoalan yang terpisah.

2Salah kaprah tentang kewarganegaraan"Menikah dengan WNA otomatis hilang WNI"

Pasal 26 UU 12/2006 mengaitkan kehilangan kewarganegaraan dengan hukum negara pasangan, bukan dengan perkawinan itu sendiri. Ayat (3) juga membuka jalan surat pernyataan untuk tetap menjadi WNI, kecuali bila pengajuannya mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

3Salah kaprah tentang dokumen"Dokumen WNA cukup fotokopi paspor"

Paspor hanyalah satu dari beberapa butir. Pasal 4 ayat (3) PMA 30/2024 juga menyebut certificate of no impediment, sertifikat apostille bila negara asal menerapkannya, akta kelahiran, akta cerai atau keterangan kematian, data orang tua, dan izin poligami bagi suami yang beristri lebih dari satu. Dokumen berbahasa asing perlu penerjemah resmi.

4Salah kaprah tentang anak"Anak pasti ganda seumur hidup"

Pasal 6 UU 12/2006 meminta anak berkewarganegaraan ganda memilih setelah berusia 18 tahun atau kawin, dengan batas penyampaian pernyataan 3 tahun setelah usia 18 tahun. Pasal 55 Perpres 96/2018 mengatur catatan pada akta kelahiran sesuai pilihannya.

Yang Bisa Anda Siapkan Minggu Ini

Bagian ini berisi persiapan umum, bukan strategi untuk perkara tertentu. Bagan di bawah membandingkan panjang tenggat dalam aturan. Titik awal tiap tenggat berbeda, jadi yang bisa dibandingkan hanya panjangnya.

Panjang tenggat dalam aturan perkawinan campuran

Lapor ke Dukcapil sepulang dari luar negeri 30 hari Lapor perkawinan di Indonesia 60 hari Umur surat keterangan (Pasal 60 ayat (5)) 6 bulan Daftarkan bukti nikah luar negeri 1 tahun Lepas hak milik tanah (UUPA) 1 tahun Surat pernyataan tetap WNI (masa tunggu) 3 tahun Batas memilih kewarganegaraan anak 3 tahun Batas akhir Masa tunggu sebelum mengajukan Titik awal tiap tenggat berbeda.

Panjang batang bukan urutan kepentingan. Tenggat 30 hari bisa lebih mendesak daripada 3 tahun, karena titik awalnya lebih dekat.

Sumber: Pasal 37 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006; Pasal 60 ayat (5) dan Pasal 56 ayat (2) UU 1/1974; Pasal 21 ayat (3) UUPA; Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (3) UU 12/2006. Bulan dan hari dibulatkan ke skala batang, diperiksa 9 Oktober 2026.

Satu hal yang sengaja tidak masuk daftar: pilihan kewarganegaraan Anda dan pasangan. Itu keputusan pribadi yang bergantung pada hukum dua negara, dan perlu dibahas dengan advokat atau penasihat hukum yang menguasai keduanya.

Kesimpulan: Siapkan Hukum Kedua Negara dan Catat Tenggatnya

Perkawinan campuran menyangkut dua sisi hukum sekaligus. Sisi pertama hukum Indonesia: UU 1/1974 menuntut bukti bahwa syarat perkawinan menurut hukum kedua pihak terpenuhi, lalu perkawinan dicatat lewat KUA atau Dukcapil. Sisi kedua hukum negara pasangan, yang menentukan dokumen asing dan, lewat Pasal 26 UU 12/2006, apakah kewarganegaraan Indonesia ikut terpengaruh.

Anak dari perkawinan sah dengan salah satu orang tua WNI adalah WNI. Bila ia berkewarganegaraan ganda, ia memilih setelah berusia 18 tahun atau kawin, dengan batas 3 tahun. Tanah berjalan di jalur lain lagi, karena hanya WNI yang dapat memegang hak milik.

Langkah berikutnya tiga. Pastikan dulu jalur pencatatan, KUA atau Dukcapil. Minta dokumen pihak WNA sedini mungkin, sebab ia bergantung pada kedutaan negara lain. Catat setiap tenggat bersama tanggal mulainya. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, tanyakan lebih dulu kepada advokat atau notaris.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan perkawinan campuran?

Menurut Pasal 57 UU 1/1974, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Unsurnya kewarganegaraan, bukan agama.

Apakah perkawinan campuran itu beda agama?

Tidak sama. Perkawinan beda agama menyangkut Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974. Menurut Marinews Mahkamah Agung dan Hukumonline (sumber sekunder), SEMA 2/2023 meminta hakim tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama. Satu pasangan bisa mengalami keduanya, tetapi itu dua persoalan yang terpisah.

Perkawinan campuran dicatat di KUA atau Dukcapil?

Secara umum KUA untuk pasangan Muslim (PMA 30/2024, Pasal 41 untuk dua pihak Islam yang berbeda kewarganegaraan) dan Dinas Dukcapil untuk pasangan beragama lain (UU 23/2006, Perpres 96/2018). Untuk pasangan yang hanya salah satunya Muslim, aturan yang kami buka tidak menjawab tegas, jadi tanyakan kedua kantor.

Dokumen apa yang harus disiapkan pihak WNA?

Untuk KUA, Pasal 4 ayat (3) PMA 30/2024 menyebut certificate of no impediment, apostille bila negara asal menerapkannya, izin poligami bagi suami yang beristri lebih dari satu, akta kelahiran, akta cerai atau keterangan kematian, paspor, dan data orang tua, dengan terjemahan penerjemah resmi. Untuk Dukcapil, Pasal 37 ayat (2) Perpres 96/2018 memuat daftar yang berbeda, termasuk izin dari negara atau perwakilan negaranya.

Apakah WNI otomatis kehilangan kewarganegaraan?

Tidak otomatis. Pasal 26 UU 12/2006 mengaitkannya dengan hukum negara pasangan. Ayat (3) membuka jalan surat pernyataan untuk tetap menjadi WNI, kecuali pengajuannya mengakibatkan kewarganegaraan ganda, dan ayat (4) menyebut surat itu dapat diajukan setelah 3 tahun sejak tanggal perkawinan.

Apa status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran?

Anak dari perkawinan yang sah dengan ayah WNI atau ibu WNI adalah WNI (Pasal 4 huruf c dan d UU 12/2006). Bila berkewarganegaraan ganda, anak memilih setelah berusia 18 tahun atau kawin, dengan pernyataan paling lambat 3 tahun setelah usia 18 tahun (Pasal 6).

Bolehkah WNA memiliki tanah di Indonesia?

Hak milik hanya dapat dipunyai WNI (Pasal 21 ayat (1) UUPA). Orang asing yang memperoleh hak milik karena percampuran harta karena perkawinan wajib melepaskannya dalam 1 tahun (ayat (3)). Aturan hak pakai bagi WNA belum kami buka.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Bunyi Pasal 56 sampai 62 UU 1/1974 kami salin dari naskah asli di JDIH Setkab. UU 12/2006, UU 23/2006, UU 6/2011, dan UUPA kami baca dari naskah asli di peraturan.go.id, sedangkan statusnya kami periksa di peraturan.bpk.go.id. Perpres 96/2018 kami buka dari JDIH Setkab. Amar Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 dan pertimbangan Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026 kami ambil dari uraian pada artikel perjanjian perkawinan di situs ini, yang bersumber dari berkas resmi mkri.id.

Yang tidak berhasil kami pastikan: teks PMA 30/2024 kami baca dari salinan PDF non-resmi, sedangkan BPK hanya kami pakai untuk status, tanggal, dan nomor berita negara. Daftar dokumen di Pasal 4 PMA itu perlu Anda cocokkan dengan naskah resmi. Perpres 96/2018 terbaca sebagai hasil pindaian yang memuat karakter rusak, dan status perubahannya belum kami pastikan lewat sumber resmi.

UU 24/2013 mengubah UU 23/2006. Kami tidak menemukan perubahan pada Pasal 34 sampai 37, tetapi rumusan tempat pelaporan perkawinan dalam ketentuan perubahan berbeda dari Pasal 34 ayat (1), sehingga kantor tujuan laporan perlu dikonfirmasi. UU 6/2011 diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 63/2024. UU 63/2024 tidak menyentuh pasal yang kami kutip, tetapi pengaruh dua perubahan lain belum kami periksa. SEMA 2/2023 kami laporkan dari Marinews Mahkamah Agung dan Hukumonline, dan teks resminya belum kami buka.

Yang tidak kami temukan: putusan pengadilan yang menerapkan Pasal 60 ayat (3) UU 1/1974 atau yang memutus kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran, statistik resmi tentang perkawinan campuran, serta aturan yang mewajibkan perjanjian perkawinan untuk memiliki tanah. Peraturan pelaksana UU 12/2006, Permenkumham tentang visa dan izin tinggal, PP 18/2021 tentang hak pakai, dan praktik kantor Dukcapil untuk dokumen perkawinan tidak kami buka. Pajak, warisan, dan perceraian lintas negara tidak dibahas.

Kejanggalan sumber: salinan UU 12/2006 memuat salah ketik pada beberapa kata, dan salinan PMA 30/2024 menulis "apostile".

Status peraturan diperiksa pada 9 Oktober 2026 di peraturan.bpk.go.id, jdih.setkab.go.id, peraturan.go.id, dan mkri.id.

Sumber

Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba & Partners

Perjanjian Perkawinan: Pengertian, Isi, dan Cara Membuatnya Sah. Pasangan WNI dan WNA dapat mengatur harta lewat perjanjian perkawinan, dan artikel itu menguraikan syarat sah, pengesahan, dan pencatatannya.

Hak Eigendom: Pengertian, Sejarah, dan Statusnya di Hukum Tanah Sekarang. Artikel itu menjelaskan mengapa hak milik hanya dapat dipegang WNI menurut Pasal 21 ayat (1) UUPA, yang juga menjadi dasar bagian tanah di sini.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.