Sejak 27 Oktober 2016, pasangan yang sudah menikah pun boleh membuat perjanjian perkawinan. Syaratnya tertulis dan disahkan notaris atau pegawai pencatat perkawinan.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Status peraturan diperiksa pada 8 Oktober 2026.
Perjanjian perkawinan bukan lagi urusan calon pengantin saja. Sejak 27 Oktober 2016, pasangan yang sudah menikah bertahun tahun pun boleh membuatnya, selama perjanjian itu tertulis dan disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis antara suami dan istri, atau antara calon suami dan calon istri, yang mengatur harta perkawinan atau hal lain yang mereka sepakati, sepanjang tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
Dasarnya Pasal 29 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Bunyi pasal itu sudah dimaknai ulang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015). Banyak tulisan lama masih menyebut perjanjian hanya sah bila dibuat sebelum menikah. Tafsir itu sudah tidak dipakai.
Bayangkan denah rumah yang disepakati sebelum membangun. Dulu denah hanya boleh digambar sebelum batu pertama diletakkan. Sekarang denah boleh digambar saat rumah sudah berdiri, asalkan ditandatangani dan disahkan.
Putusan terbaru memperkuat posisi ini. Pada 12 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi menolak pengujian Pasal 35 ayat (1) tentang harta bersama, dan dalam pertimbangannya menegaskan bahwa harta bersama dapat dikecualikan lewat perjanjian kawin.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis suami istri tentang harta perkawinan atau hal lain. Pasal 29 ayat (2) UU 1/1974 melarang isi yang melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.
- Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, perjanjian boleh dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.
- Pengesahan dilakukan pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Setelah itu isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Pasal 78 Perpres 96/2018 memuat dasar pencatatan perjanjian perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk perubahan dan pencabutannya.
- Mengubah atau mencabut perjanjian selama perkawinan perlu persetujuan kedua pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Untuk perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau notaris.
Pengertian Perjanjian Perkawinan: Kesepakatan Tertulis tentang Harta dan Hak Pasangan
Dalam bahasa sehari hari, perjanjian perkawinan sering disebut perjanjian pranikah atau perjanjian kawin. Istilah yang dipakai undang undang adalah perjanjian perkawinan. Isinya tidak harus soal harta, meski soal harta yang paling sering dibahas.
Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 menyebut tiga syarat sekaligus: dibuat atas persetujuan bersama kedua pihak, dibuat secara tertulis, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Kata "disahkan" penting. Kertas yang hanya ditandatangani berdua di rumah belum memenuhi syarat pasal ini.
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.
Bahasa sederhananya: pasangan boleh membuat perjanjian tertulis atas kesepakatan berdua. Perjanjian itu baru berlaku bila disahkan pejabat. Sesudah disahkan, orang atau badan lain yang berkaitan dengannya ikut terikat. Putusan MK 69/2015 kemudian mengubah bagian waktu dan pejabatnya (lihat bagian berikutnya).
Sumber: naskah asli UU 1/1974, jdih.setkab.go.id, diakses 8 Oktober 2026.Tiga istilah perlu dijelaskan sekali supaya sisa tulisan mudah diikuti. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974). Harta bawaan adalah harta yang dibawa masing masing ke dalam perkawinan, ditambah hadiah dan warisan yang diterima masing masing, dan menurut Pasal 35 ayat (2) berada di bawah penguasaan masing masing "sepanjang para pihak tidak menentukan lain". Pihak ketiga adalah orang atau badan di luar suami istri yang berhubungan hukum dengan salah satu atau keduanya, misalnya bank yang memberi kredit atau pembeli sebidang tanah.
Perjanjian perkawinan berbeda dari perjanjian jual beli atau sewa. Ia hanya lahir dalam konteks perkawinan, mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain, dan baru sah setelah ada pengesahan. Itu sebabnya kata perjanjian perkawinan di sini tidak bisa diganti dengan "surat kesepakatan".
Bunyi Pasal 29 dulu dan sekarang
Untuk memahami perjanjian perkawinan hari ini, Anda perlu membaca dua lapis sekaligus: bunyi asli Pasal 29 dan cara Mahkamah Konstitusi memaknainya. Amar Putusan MK 69/2015 menyatakan Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai seperti rumusan di tabel. Artinya, rumusan di kolom kanan itulah yang dipakai sekarang.
Satu catatan kecil: amar memakai kata "mengajukan perjanjian tertulis", sedangkan naskah asli memakai "mengadakan". Kami mengutip persis seperti amar.
| Ketentuan | Bunyi asli UU 1/1974 | Dimaknai MK (amar, 27 Oktober 2016) |
|---|---|---|
| Pasal 29 ayat (1) | Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan ... perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. | "Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut" |
| Pasal 29 ayat (2) | Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. | Tidak diubah. |
| Pasal 29 ayat (3) | Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. | "Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan" |
| Pasal 29 ayat (4) | Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. | "Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga" |
UU 16/2019, yang mengubah UU 1/1974, tidak menyentuh Pasal 29. Undang undang itu hanya mengubah Pasal 7 (batas umur menikah 19 tahun) dan menyisipkan Pasal 65A. Jadi dasar hukum perjanjian perkawinan tetap Pasal 29 dengan pemaknaan MK.
Dari mana putusan 2016 berasal
Putusan MK 69/2015 lahir dari permohonan seorang warga negara Indonesia, Ike Farida. Permohonannya menguji sekaligus Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Pokok Agraria, serta Pasal 29 ayat (1), (3), (4) dan Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974.
Mahkamah mengabulkan permohonan itu untuk sebagian. Hanya Pasal 29 yang dimaknai ulang. Amar angka 3 menolak permohonan "untuk selain dan selebihnya", sehingga pasal lain yang dimohonkan tidak berubah.
Putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 21 Maret 2016 dan 18 Oktober 2016 oleh sembilan hakim konstitusi. Pengucapannya berlangsung dalam sidang terbuka pada Kamis, 27 Oktober 2016, dan selesai pukul 10.51 WIB. Persoalan pertanahan yang melatarinya, yaitu kepemilikan tanah bagi warga negara yang menikah dengan warga negara asing, tidak kami bahas di sini.
Empat dokumen berikut membentuk kerangka hukumnya. Geser kartu untuk melihat semuanya.
UU 1/1974 Pasal 29
Dasar perjanjian perkawinan. Semula hanya boleh dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan, disahkan Pegawai Pencatat Perkawinan, dan tidak dapat diubah selama perkawinan kecuali ada persetujuan.
Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
Diucapkan 27 Oktober 2016. Perjanjian boleh dibuat selama ikatan perkawinan, boleh disahkan notaris, dan boleh dicabut atau diubah dengan syarat.
Perpres 96/2018 Pasal 78
Diundangkan 18 Oktober 2018. Mengatur pencatatan perjanjian perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan akta notaris atau nama lainnya.
Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026
Diucapkan 12 Mei 2026. Menolak uji Pasal 35 ayat (1). Pertimbangannya menegaskan harta bersama dapat dikecualikan lewat perjanjian kawin.
Kapan Perjanjian Boleh Dibuat: Sebelum, Saat, atau Selama Menikah
Sebelum 2016, jalur satu satunya adalah membuat perjanjian pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Pasangan yang sudah menikah dan baru sadar perlu perjanjian tidak punya pintu. Ayat (4) bahkan melarang perubahan selama perkawinan kecuali ada persetujuan dan tidak merugikan pihak ketiga.
Putusan MK 69/2015 membuka tiga pintu. Amar angka 1.1 menyebut "pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan". Ketiganya sama sah, asalkan perjanjiannya tertulis, disepakati bersama, dan disahkan.
Sebelum menikah
Pintu pertama
Calon suami dan calon istri membuatnya sebelum akad atau pemberkatan. Berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Pada saat menikah
Pintu kedua
Dibuat bersamaan dengan pelaksanaan perkawinan. Pengesahannya tetap oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Selama menikah
Pintu ketiga
Pasangan yang sudah menikah, berapa pun lama usia perkawinannya, boleh membuatnya. Ini yang baru sejak 27 Oktober 2016.
Satu pertanyaan sering muncul: apakah perjanjian yang dibuat selama perkawinan berlaku surut ke harta yang sudah ada? Amar ayat (3) hanya mengatakan perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, "kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan". Kami tidak menemukan aturan yang menjawab soal harta yang sudah terlanjur terkumpul. Karena itu, soal tersebut harus ditulis tegas di dalam akta, bukan diandalkan dari kebiasaan.
- 1974UU 1/1974 berlaku. Perjanjian perkawinan hanya boleh dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.
- 27 Oktober 2016Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 diucapkan. Perjanjian boleh dibuat selama ikatan perkawinan, dan notaris ikut berwenang mengesahkan.
- 18 Oktober 2018Perpres 96/2018 diundangkan. Pasal 78 memuat dasar pencatatan perjanjian perkawinan, termasuk perubahan dan pencabutannya.
- 15 Oktober 2019UU 16/2019 diundangkan. Hanya Pasal 7 dan Pasal 65A yang berubah. Pasal 29 tetap.
- 12 Mei 2026Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026 diucapkan. Pengujian Pasal 35 ayat (1) ditolak seluruhnya.
Berapa lama pasangan menunggu pintu baru
Selisih tahun kalender ini bukan statistik perkara. Ia hanya menunjukkan betapa lama pasangan tidak punya pintu setelah menikah, dan betapa singkat jarak antara putusan MK dan dasar pencatatannya.
Sumber: UU 1/1974; Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 (27 Oktober 2016); Perpres 96/2018 (diundangkan 18 Oktober 2018). Selisih dihitung dari tahun kalender, diperiksa 8 Oktober 2026.Apa yang Boleh Diatur dan Apa yang Tidak
Amar Putusan MK 69/2015 menyebut perjanjian perkawinan "dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya". Jadi ada dua kelompok isi: yang menyangkut harta, dan yang menyangkut hal lain yang disepakati pasangan.
Untuk kelompok pertama, undang undang sendiri sudah memberi pintu. Pasal 35 ayat (2) menyatakan harta bawaan, hadiah, dan warisan berada di bawah penguasaan masing masing "sepanjang para pihak tidak menentukan lain". Kalimat itu mengakui bahwa pasangan boleh menentukan lain.
Untuk harta bersama, Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026 lebih jelas lagi. Dalam pertimbangan [3.14], Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan Pasal 35 ayat (1) "dapat dikesampingkan atau dikecualikan", dan caranya dengan membuat perjanjian kawin berupa pemisahan harta. Pasangan yang tidak ingin penghasilan dan aset selama menikah otomatis menjadi harta bersama punya jalur resmi untuk itu.
Kelompok kedua, "perjanjian lainnya", tidak punya daftar tertutup di sumber yang kami buka. Untuk pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam menyebut taklik talak sebagai salah satu perjanjian lain (lihat bagian tentang pasangan Muslim). Di luar itu, batasnya kembali pada Pasal 29 ayat (2).
Ada dasarnya di sumber
Yang boleh diatur
- Pengecualian harta bersama lewat pemisahan harta (Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026).
- Penentuan lain atas harta bawaan, hadiah, dan warisan (Pasal 35 ayat (2) UU 1/1974).
- Perjanjian lainnya di luar harta (amar angka 1.5 Putusan MK 69/2015).
- Saat mulai berlaku, termasuk yang berbeda dari tanggal perkawinan (amar angka 1.3).
Pasal 29 ayat (2)
Yang tidak dapat disahkan
- Isi yang melanggar batas hukum.
- Isi yang melanggar batas agama.
- Isi yang melanggar batas kesusilaan.
- Tidak ada daftar rinci di pasal. Pejabat yang mengesahkan menilai batas itu.
Aturan kos memberi gambaran. Pemilik kos punya aturan umum, penghuni boleh menyepakati tambahan, tetapi tambahan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perjanjian perkawinan bekerja dengan logika yang sama: ada aturan baku tentang harta, ada ruang menentukan lain, dan ada batas yang tidak boleh dilampaui.
Satu hal yang sengaja tidak kami lakukan: menyebut isi yang cocok untuk pasangan tertentu. Isi yang tepat bergantung pada jenis harta, pekerjaan, utang, dan rencana masing masing pasangan. Itu pekerjaan notaris dan advokat bersama Anda, bukan daftar pukul rata.
Hubungannya dengan Harta Bersama
Aturan baku tentang harta pasangan ada di Pasal 35 sampai 37 UU 1/1974. Perjanjian perkawinan bekerja sebagai pengecualian terhadap aturan baku itu, jadi kedua hal ini perlu dibaca berdampingan.
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Bahasa sederhananya: apa yang Anda dan pasangan peroleh sesudah menikah, secara otomatis menjadi milik berdua, kecuali ada ketentuan lain yang sah.
Sumber: naskah asli UU 1/1974, jdih.setkab.go.id, diakses 8 Oktober 2026.Pasal 36 ayat (1) mengatur pengelolaannya: terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 36 ayat (2) memberi masing masing hak penuh atas harta bawaannya. Pasal 37 menyerahkan pengaturan harta bersama kepada "hukumnya masing-masing" bila perkawinan putus karena perceraian.
Bayangkan dua rekening. Aturan baku menaruh seluruh penghasilan selama menikah di rekening bersama. Perjanjian pemisahan harta membuat setiap pihak punya rekening sendiri, sesuai isi perjanjian.
Dua jalur harta yang diperoleh selama menikah
Jalur bawah bukan otomatis. Ia hanya terbuka bila perjanjian dibuat, disahkan, dan isinya memang memisahkan harta.
Sumber: Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974; Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026, pertimbangan [3.14], halaman 31 dan 32 (s.mkri.id), diakses 8 Oktober 2026.Apa yang diputus MK pada 12 Mei 2026
Seorang pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa "harta bersama" dalam Pasal 35 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dalam Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menolak permohonan itu. Putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 16 April 2026 dan diucapkan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Amarnya satu kalimat: "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya." Pertimbangannya yang paling berguna bagi pasangan ada di bagian [3.14]. Mahkamah menyatakan pengaturan Pasal 35 ayat (1) "dapat dikesampingkan atau dikecualikan", dan pengecualian itu dilakukan dengan perjanjian kawin berupa pemisahan harta. Mahkamah juga merujuk Putusan MK 69/2015 dan menegaskan bahwa perjanjian dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan.
Putusan ini tidak mengubah isi Pasal 29. Ia menutup satu jalan, yaitu menggugat pasal harta bersama, dan menunjuk jalan lain yang sudah tersedia, yaitu perjanjian.
Pertimbangan [3.10] putusan yang sama juga mencatat bahwa dalam Putusan MK 69/2015, pengujian Pasal 35 ayat (1) terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sudah pernah ditolak. Jadi Pasal 35 ayat (1) setidaknya dua kali lolos dari pengujian di MK.
Cara Membuatnya Sah: 4 Langkah dari Kesepakatan sampai Pencatatan
Tidak ada satu pasal yang menguraikan prosedur lengkap dari awal sampai akhir. Langkah di bawah kami susun dari tiga sumber: amar Putusan MK 69/2015 (siapa yang mengesahkan), Pasal 78 Perpres 96/2018 (pencatatan), dan Pasal 29 UU 1/1974 (syarat dasar).
Alur perjanjian perkawinan, dari kesepakatan sampai pencatatan
Tahap 1 sampai 3 berasal dari ketentuan. Tahap 4 adalah saran praktis kami, bukan kewajiban hukum.
Sumber: Pasal 29 UU 1/1974 sebagaimana dimaknai Putusan MK 69/2015; Pasal 78 Perpres 96/2018 (jdih.setkab.go.id), diakses 8 Oktober 2026.1Tahap kesepakatanSepakati isi secara tertulis
Pasal 29 ayat (1) mensyaratkan persetujuan bersama kedua pihak dan bentuk tertulis. Mulailah dengan membicarakan harta yang dimiliki masing masing, utang yang ada, dan hal yang ingin dipisahkan. Pastikan isi tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan, sebab menurut Pasal 29 ayat (2) perjanjian semacam itu tidak dapat disahkan.
2Tahap pengesahanMinta pengesahan
Amar angka 1.1 Putusan MK 69/2015 menyebut pengesahan dilakukan "oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris". Pasal 78 ayat (2) Perpres 96/2018 menambahkan bahwa akta perjanjian perkawinan "dibuat dengan akta notaris atau nama lainnya". Daftar dokumen yang diminta ditentukan masing masing pejabat. Kami tidak menemukan daftar baku di aturan yang kami buka, jadi tanyakan langsung sebelum datang.
3Tahap pencatatanCatatkan di Dukcapil
Pasal 78 ayat (1) Perpres 96/2018 mengatur pencatatan perjanjian perkawinan, termasuk perubahan dan pencabutannya, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, unit pelaksana teknisnya, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dengan melampirkan akta perjanjian perkawinan. Persyaratan teknis tiap kantor bisa berbeda, jadi hubungi kantor di tempat perkawinan Anda tercatat.
4Tahap penyimpananSimpan dan gunakan salinan
Simpan salinan akta dan bukti pencatatan di tempat yang mudah dijangkau kedua pihak. Bawa salinannya ketika Anda mengajukan kredit, menjual aset, atau menjaminkan harta. Langkah ini saran praktis, bukan syarat dari pasal mana pun.
Jika perjanjian dibuat di tengah perkawinan, ada satu hal yang perlu dibicarakan dengan notaris. Syarat "tidak merugikan pihak ketiga" tertulis di ayat (4) untuk perubahan atau pencabutan. Amar tidak menjelaskan apakah syarat itu ikut berlaku bagi perjanjian baru yang dibuat selama perkawinan. Kreditur yang sudah ada tentu punya kepentingan atas harta pasangan, jadi pertanyaan itu sebaiknya diajukan sebelum akta ditandatangani, bukan sesudah ada sengketa.
Tanggal mulai berlaku juga perlu ditulis tegas. Ayat (3) hasil pemaknaan MK menyatakan perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, "kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan". Pasangan yang membuatnya setelah bertahun tahun menikah sebaiknya memastikan akta menyebut dengan jelas harta mana yang tercakup.
Mengubah atau Mencabut Perjanjian Perkawinan
Perjanjian yang sudah disahkan tidak bisa diubah sepihak. Amar angka 1.5 Putusan MK 69/2015 menetapkan bahwa selama perkawinan berlangsung, perjanjian "tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga".
Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga
Bahasa sederhananya: ada dua syarat yang harus terpenuhi sekaligus. Kedua pasangan setuju, dan perubahan itu tidak membuat orang atau badan lain dirugikan.
Sumber: amar Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, halaman 157 (mkri.id), diakses 8 Oktober 2026.Syarat kedua mudah terlupa. Contoh ilustrasi: sebuah bank memberi kredit karena aset tertentu tercatat sebagai milik satu pihak menurut perjanjian. Bila kemudian perjanjian dicabut dan aset itu kembali menjadi harta bersama, posisi bank bisa berubah. Perubahan seperti itu berisiko dinilai merugikan bank. Dinilai merugikan atau tidak akan diputuskan pengadilan bila terjadi sengketa.
Pasal 78 ayat (1) Perpres 96/2018 menyebut "perubahan dan pencabutannya" bersama perjanjian yang dicatatkan. Maka perubahan atau pencabutan juga punya jalur pencatatan. Amar putusan tidak menjelaskan bentuk dokumen perubahan. Saran kami: perubahan dituangkan di hadapan pejabat yang sama jenisnya dengan pengesahan awal, supaya jejak dokumennya konsisten.
Perubahan dan pencabutan berbeda. Perubahan menggeser sebagian isi, misalnya daftar harta yang dipisahkan. Pencabutan meniadakan perjanjian sama sekali.
Menurut pembacaan kami, bila perjanjian pemisahan harta dicabut, aturan baku Pasal 35 ayat (1) kembali menjadi acuan bagi harta yang diperoleh sesudahnya. Nasib harta yang diperoleh selama perjanjian berlaku tidak diatur tegas dalam sumber yang kami buka, jadi akta pencabutan perlu menyebutnya.
Pihak Ketiga: Mengapa Pencatatan Perjanjian Penting
Pasal 29 ayat (1), dalam rumusan amar, menyebut bahwa setelah disahkan, perjanjian "berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut". Pihak ketiga yang dimaksud, misalnya, bank yang memberi kredit, pembeli rumah, atau rekan usaha salah satu pasangan.
Hubungan pasangan, perjanjian, dan pihak ketiga
Pasal 29 ayat (1) menautkan daya ikat terhadap pihak ketiga pada pengesahan. Pencatatan adalah lapisan lain yang diatur Perpres 96/2018.
Sumber: amar Putusan MK 69/PUU-XIII/2015; Pasal 78 Perpres 96/2018, diakses 8 Oktober 2026.Hakim Agung Zahrul Rabain, dalam seminar notaris pada 20 April 2017 yang dilaporkan Hukumonline, menilai perjanjian yang bisa diubah atau dicabut berpotensi menimbulkan sengketa, karena pihak ketiga, perorangan maupun korporasi, dapat dirugikan. Ia juga menyebut ketika itu belum ada petunjuk sempurna soal prosedur pendaftarannya. Keterangan itu kini terutama berguna sebagai latar sejarah, sebab Perpres 96/2018 kemudian memuat dasar pencatatannya.
Kami tidak menemukan, dalam sumber yang kami buka, rumusan eksplisit mengenai akibat hukum bila perjanjian disahkan tetapi tidak dicatatkan. Kami juga tidak membuka putusan Mahkamah Agung yang menguji soal itu. Karena itu, batas keyakinan kami jelas: yang pasti hanya apa yang tertulis di amar dan di Pasal 78.
Pandangan Mustafa Mytiba & Partners
Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun.
Menurut kami, perjanjian yang hanya disahkan tetapi tidak dicatatkan menyisakan masalah pembuktian. Rumusan "sepanjang pihak ketiga tersangkut" tidak berbicara tentang apakah pihak ketiga tahu atau tidak tahu adanya perjanjian. Pihak ketiga yang bertransaksi dengan salah satu pasangan cenderung berpegang pada yang tercatat dan dapat ditunjukkan, seperti pembeli rumah yang memeriksa sertifikat, bukan isi laci pemilik.
Karena itu, sebelum menjaminkan atau menjual aset, pasangan sebaiknya memastikan perjanjian sudah tercatat dan dapat ditunjukkan kepada pihak ketiga. Dasar penilaian kami: amar Putusan MK 69/2015 yang mengaitkan daya ikat dengan pengesahan, Pasal 78 Perpres 96/2018 yang membuka jalur pencatatan, dan catatan hakim agung pada 2017 tentang risiko sengketa. Batasnya: kami belum menemukan putusan pengadilan yang menguji persoalan ini.
Bagi Pasangan Muslim: Kedudukan Kompilasi Hukum Islam
Pasangan Muslim juga tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang disebarluaskan lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Buku I KHI memuat hukum perkawinan, termasuk bab tentang perjanjian perkawinan dan harta kekayaan dalam perkawinan.
Catatan tentang sumber bagian ini
Isi KHI di bagian ini kami baca dari ringkasan di pasal.id yang berstatus "Diproses, belum ditinjau". Bunyi resminya perlu Anda periksa di JDIH sebelum dikutip. Kami juga belum memeriksa aturan Kantor Urusan Agama atau Peraturan Menteri Agama yang mengatur pencatatan perjanjian perkawinan bagi pasangan Muslim.
Berdasarkan ringkasan itu, Pasal 45 KHI membolehkan calon mempelai membuat taklik talak atau perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pasal 47 mengatur perjanjian tertulis tentang harta, yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dan disahkan Pegawai Pencatat Nikah. Pasal 50 menyebut pencabutan perjanjian memerlukan persetujuan bersama, pendaftaran, dan pengumuman di surat kabar agar mengikat pihak ketiga. Pasal 51 memberi istri hak meminta pembatalan nikah atau mengajukan gugatan cerai bila perjanjian dilanggar.
| Aspek | UU 1/1974 dimaknai MK | KHI (menurut ringkasan) |
|---|---|---|
| Pejabat pengesah | Pegawai pencatat perkawinan atau notaris | Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 47) |
| Waktu pembuatan | Pada waktu, sebelum, atau selama ikatan perkawinan | Sebelum atau pada saat perkawinan (Pasal 47) |
| Pencabutan | Persetujuan kedua pihak dan tidak merugikan pihak ketiga | Persetujuan bersama, pendaftaran, dan pengumuman di surat kabar (Pasal 50) |
| Perjanjian selain harta | "perjanjian lainnya" | Taklik talak atau perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 45) |
Perbedaan di tabel menimbulkan satu pertanyaan praktis: apakah pasangan Muslim yang sudah menikah boleh membuat perjanjian selama perkawinan? Kami tidak menemukan jawaban tegas di sumber yang kami buka. Pasangan Muslim sebaiknya bertanya langsung kepada notaris dan Kantor Urusan Agama setempat sebelum memutuskan, dan membandingkannya dengan Putusan MK 69/2015 yang berlaku untuk Pasal 29 UU 1/1974.
Posisi Anda yang Mana: Telusuri dengan 4 Pertanyaan
Tidak semua pembaca berada di titik yang sama. Ada yang belum menikah, ada yang sudah menikah belasan tahun, dan ada yang sudah punya perjanjian tetapi tidak yakin statusnya. Telusuri bagan di bawah dari atas, lalu ikuti panah sesuai jawaban Anda.
Pohon keputusan: posisi Anda terhadap perjanjian perkawinan
Bagan ini hanya menunjuk bagian yang perlu Anda baca. Ia bukan penilaian atas perkara Anda.
Sumber: bagian 3, 6, 7, dan 8 tulisan ini; Pasal 29 UU 1/1974 dan Pasal 78 Perpres 96/2018, diperiksa 8 Oktober 2026.Bila salah satu pasangan berkewarganegaraan asing, ada pertimbangan lain di luar cakupan tulisan ini, terutama mengenai kepemilikan tanah. Tanyakan hal itu kepada advokat atau notaris sebelum menyusun perjanjian.
5 Salah Baca yang Sering Terjadi
1Salah baca tentang waktu"Hanya sah sebelum menikah"
Tafsir itu berlaku sebelum 27 Oktober 2016. Amar angka 1.1 Putusan MK 69/2015 menyatakan perjanjian dapat dibuat "pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan". Tulisan lama yang tidak menyebut putusan ini perlu dibaca dengan hati hati.
2Salah baca tentang isi"Selalu berarti pisah harta"
Amar angka 1.5 menyebut perjanjian dapat mengenai "harta perkawinan atau perjanjian lainnya". Pemisahan harta hanya salah satu isi yang mungkin. Isi lain dimungkinkan selama tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan menurut Pasal 29 ayat (2).
3Salah baca tentang bentuk"Cukup ditandatangani berdua"
Pasal 29 ayat (1) mensyaratkan perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Tanda tangan berdua tanpa pengesahan belum memenuhi syarat itu.
4Salah baca tentang pihak ketiga"Sudah disahkan, jadi bank pasti tahu"
Pengesahan memberi daya ikat terhadap pihak ketiga yang tersangkut, tetapi tidak memberi tahu siapa pun. Pihak ketiga hanya bisa berpegang pada yang tercatat dan dapat ditunjukkan. Itu sebabnya pencatatan menurut Pasal 78 Perpres 96/2018 layak diurus, dan salinannya dibawa saat bertransaksi.
5Salah baca tentang perubahan"Sekali dibuat tidak bisa diubah"
Perjanjian dapat diubah atau dicabut dengan dua syarat: kedua pihak setuju, dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga (amar angka 1.5). Bunyi asli ayat (4) sebenarnya sudah membuka perubahan dengan persetujuan kedua pihak. Putusan MK menambahkan pencabutan.
Yang Bisa Anda Kerjakan Minggu Ini
Bagian ini berisi persiapan umum, bukan strategi untuk perkara tertentu. Centang yang sudah Anda kerjakan.
Tiga hal perlu dipegang sebelum Anda bertindak. Pertama, baca seluruh draf akta sebelum menandatangani, termasuk bagian tentang tanggal mulai berlaku dan harta yang tercakup. Kedua, jangan mengubah atau mencabut perjanjian sebelum memeriksa utang, jaminan, dan transaksi yang melibatkan pihak ketiga. Ketiga, simpan semua dokumen: draf, akta, bukti pencatatan, dan korespondensi dengan notaris.
Peran notaris dan advokat berbeda. Notaris menyusun dan mengesahkan akta. Advokat menilai risiko, termasuk hubungan perjanjian dengan kreditur, usaha, atau sengketa yang mungkin muncul. Untuk perjanjian yang menyangkut aset besar atau usaha keluarga, melibatkan keduanya biasanya lebih aman daripada mengandalkan satu pihak.
Kesimpulan: Buat, Sahkan, lalu Catatkan
Perjanjian perkawinan kini bisa dibuat pada waktu, sebelum, atau selama ikatan perkawinan. Kekuatannya bergantung pada langkah Anda. Perjanjian harus tertulis, disepakati berdua, dan disahkan notaris atau pegawai pencatat perkawinan. Pencatatannya punya dasar di Pasal 78 Perpres 96/2018.
Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026 pada 12 Mei 2026 menutup jalan menggugat aturan harta bersama dan menunjuk jalan yang sudah tersedia, yaitu perjanjian kawin. Langkah berikutnya: tanyakan kepada notaris dan advokat, dengan membawa daftar harta dan utang Anda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan perjanjian perkawinan?
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis antara suami dan istri, atau calon suami dan calon istri, yang mengatur harta perkawinan atau hal lain yang disepakati. Dasarnya Pasal 29 UU 1/1974 sebagaimana dimaknai Putusan MK 69/PUU-XIII/2015. Isinya tidak boleh melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Bolehkah perjanjian dibuat setelah menikah?
Boleh. Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 yang diucapkan 27 Oktober 2016, perjanjian dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan, selama tertulis dan disahkan pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Siapa yang mengesahkan perjanjian perkawinan?
Menurut amar Putusan MK 69/2015, pengesahan dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Pasal 78 ayat (2) Perpres 96/2018 menyebut akta perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris atau nama lainnya.
Apakah perjanjian perkawinan harus dicatat di Dukcapil?
Pasal 78 ayat (1) Perpres 96/2018 mengatur pencatatan perjanjian perkawinan, termasuk perubahan dan pencabutannya, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kami tidak menemukan rumusan akibat bila tidak dicatat. Pencatatan dianjurkan agar perjanjian dapat ditunjukkan kepada pihak ketiga.
Apakah perjanjian perkawinan bisa diubah atau dicabut?
Bisa, dengan dua syarat: kedua pihak setuju, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga (amar angka 1.5 Putusan MK 69/2015). Perubahan dan pencabutan juga dapat dicatatkan menurut Pasal 78 ayat (1) Perpres 96/2018.
Apakah perjanjian perkawinan mengikat pihak ketiga?
Menurut amar Putusan MK 69/2015, setelah disahkan, isi perjanjian berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Kami tidak menemukan putusan pengadilan yang menguji soal pihak ketiga yang tidak mengetahui perjanjian.
Apakah berlaku bagi pasangan Muslim?
Pasangan Muslim juga tunduk pada Kompilasi Hukum Islam, yang memuat ketentuan perjanjian perkawinan tersendiri. Bunyi resmi KHI perlu diperiksa di JDIH, dan praktik pencatatan di Kantor Urusan Agama sebaiknya ditanyakan langsung.
Catatan penting
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Catatan metodologi dan keterbukaan
Bunyi asli Pasal 29, 35, 36, dan 37 UU 1/1974 kami salin dari naskah asli di JDIH Setkab. Amar Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 kami kutip dari halaman 157 dan 158 berkas resmi di mkri.id. Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026 kami baca dari berkas resmi di s.mkri.id, dan pertimbangannya kami kutip dalam potongan pendek dari halaman 25, 26, 31, dan 32.
Pasal 78 Perpres 96/2018 kami buka dari JDIH Setkab. Ayat (1) hanya kami kutip sebagian karena kalimatnya panjang.
Bunyi lengkapnya perlu Anda baca di naskah resmi.
Yang tidak berhasil kami pastikan: naskah resmi UU 16/2019 dari JDIH Setkab tidak dapat dibuka, sehingga kami memakai halaman BPK dan pasal.id. Isi KHI kami baca dari ringkasan pasal.id yang belum ditinjau. Aturan Kantor Urusan Agama dan Peraturan Menteri Agama tentang pencatatan perjanjian perkawinan belum kami periksa.
Bagian pertimbangan Putusan MK 69/2015 belum kami baca. Kami tidak membuka putusan Mahkamah Agung tentang perjanjian perkawinan, tidak menemukan surat edaran Dinas Kependudukan, dan tidak menemukan petunjuk ATR/BPN yang bersumber resmi.
Kejanggalan sumber yang kami temui: amar memakai kata "mengajukan" sedangkan naskah asli memakai "mengadakan", dan kami mengutip masing masing apa adanya. Satu artikel Hukumonline menulis nomor putusan sebagai 69/PUU-XII/2015. Nomor yang tercantum di berkas resmi mkri.id adalah 69/PUU-XIII/2015.
Status peraturan diperiksa pada 8 Oktober 2026 di peraturan.bpk.go.id, jdih.setkab.go.id, dan mkri.id.
Sumber
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, naskah asli (JDIH Setkab), diakses 8 Oktober 2026.
- UU 1/1974, status dan riwayat peraturan (JDIH BPK), diakses 8 Oktober 2026.
- UU 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 (JDIH BPK), diakses 8 Oktober 2026.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Pasal 78 (JDIH Setkab), diakses 8 Oktober 2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, amar halaman 157 dan 158 (mkri.id), diakses 8 Oktober 2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026 (s.mkri.id), diakses 8 Oktober 2026.
- UU 16/2019 (pasal.id, agregator, bukan sumber resmi), diakses 8 Oktober 2026.
- Kompilasi Hukum Islam, ringkasan berstatus belum ditinjau (pasal.id), diakses 8 Oktober 2026.
- Hukumonline, "Begini kata hakim agung tentang perjanjian kawin" (sumber sekunder), diakses 8 Oktober 2026.
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba
Perikatan dan Perjanjian: Perbedaan, Sumber, dan Contoh Kasusnya. Perjanjian perkawinan tetap sebuah perjanjian, jadi memahami bedanya dengan perikatan membantu Anda membaca akibat hukumnya.
Wanprestasi: Pengertian, Unsur, Akibat Hukum, dan Cara Menuntutnya. Konsep ingkar janji dalam perjanjian pada umumnya menjadi gambaran dasar sebelum Anda mempelajari akibat dari pelanggaran perjanjian tertentu.
Ditulis dan dianalisis oleh Tim Riset Mustafa Mytiba & Partners. Ada koreksi atau tambahan, kirimkan kepada kami lewat halaman kontak.
