Official Law Firm

+62 811 674 1212

Penggeledahan Menurut KUHAP Baru: Syarat, Izin, dan Hak Anda

Mustafa M Yacob
30 Oktober 2026
3:14 pm
Ilustrasi dokumen izin bertanda centang, kunci, dan pintu, melambangkan syarat izin penggeledahan menurut KUHAP baru

Table of Contents

Acara pidana dan hak tersangka
Penggeledahan Menurut KUHAP Baru: Syarat, Izin, dan Hak Anda

Penggeledahan rumah atau bangunan menurut UU 20/2025 harus didahului izin Ketua Pengadilan Negeri. Jalur tanpa izin hanya untuk keadaan mendesak, dan persetujuan wajib menyusul dalam 2×24 jam.

2×24 jamBatas meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri setelah penggeledahan tanpa izin. Sumber: Pasal 113 ayat (6) UU 20/2025.
5 hari kerjaBatas meminta persetujuan setelah penyitaan benda bergerak tanpa izin. Sumber: Pasal 120 ayat (1) UU 20/2025.
2 hariWaktu Ketua Pengadilan Negeri meneliti permohonan izin penyitaan. Sumber: Pasal 119 ayat (3) UU 20/2025.
18 tahunBatas usia anak saksi, yang wajib didampingi saat diperiksa. Sumber: Pasal 1 angka 5 dan Pasal 23 ayat (2) UU 11/2012.

Sedang digeledah sekarang?

Minta surat tugas dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diwajibkan Pasal 114 ayat (1) UU 20/2025. Catat jam kedatangan dan nama petugas, lalu hubungi advokat atau lembaga bantuan hukum terdekat.

Polisi tidak boleh menggeledah rumah atau bangunan begitu saja. Penyidik, yaitu pejabat polisi yang berwenang menyidik tindak pidana, wajib meminta izin Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan pengadilan tingkat pertama di daerah itu, lebih dulu, kecuali dalam keadaan mendesak (Pasal 113 ayat (1) dan ayat (4) UU 20/2025). Penggeledahan sendiri adalah tindakan penyidik memeriksa objek yang dimiliki atau dikuasai seseorang untuk kepentingan pembuktian (Pasal 1 angka 34 UU 20/2025). Bayangkan petugas keamanan gedung yang baru boleh memeriksa tas Anda setelah menunjukkan surat tugas dari atasannya.

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Izin lebih dulu: penyidik mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri sebelum menggeledah (Pasal 113 ayat (1) UU 20/2025).
  • Jalur darurat ada: dalam keadaan mendesak penggeledahan boleh tanpa izin, tetapi persetujuan wajib diminta paling lama 2×24 jam sesudahnya (Pasal 113 ayat (4) dan ayat (6)).
  • Bila persetujuan ditolak, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti (Pasal 113 ayat (9)).
  • Keadaan mendesak memuat frasa luas, yaitu situasi berdasarkan penilaian penyidik (Pasal 113 ayat (5) huruf d). Itulah titik yang paling sering dipersoalkan.
  • Anak yang diperiksa sebagai saksi wajib didampingi, dan identitasnya wajib dirahasiakan (Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) UU 11/2012).

Dua Cerita dari Satu Peristiwa di Sukoharjo

Sebuah unggahan media sosial berjudul “Polisi Dobrak Paksa Pesantren Putri di Sukoharjo” ramai dibagikan pada akhir Oktober 2026. Unggahan itu memuat kutipan surat edaran pesantren dan pernyataan polisi. Tim Riset tidak memutus siapa yang benar. Kedua cerita kami letakkan berdampingan supaya Anda bisa membandingkannya, lalu memakainya sebagai bahan untuk memahami aturan.

Satu istilah perlu dijelaskan lebih dulu. Saksi adalah orang yang diperiksa karena melihat, mendengar, atau mengalami suatu peristiwa, tanpa dituduh berbuat apa pun. Contohnya tetangga yang melihat pencuri kabur dari rumah sebelah.

Dua versi, satu peristiwa

Menurut surat edaran yayasan pengelola pesantren bertanggal 29 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB aparat bersenjata mengetuk pintu asrama putri, lalu mendobrak pintu karena tidak ada yang membukanya. Para santriwati disebut dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dipindahkan ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan di sana, menurut surat itu, berlangsung tanpa pendamping wali atau kuasa hukum dan tanpa surat panggilan.

Surat itu juga menyebut barang senilai sekitar Rp50 juta disita tanpa surat penyitaan sampai surat edaran ditulis, serta adanya perlakuan kasar terhadap santriwati. Semua poin tersebut adalah pernyataan satu pihak dan belum diuji oleh lembaga yang berwenang.

Menurut kutipan dalam unggahan yang sama, polisi menggeledah dua pondok pesantren di Karanganyar dan Sukoharjo pada Selasa, 27 Oktober 2026, terkait penyidikan pembakaran sebuah warung di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo. Penyidik disebut menyita senjata tajam, busur, dan anak panah, serta membawa 27 orang sebagai saksi: 12 orang di Jenawi, Karanganyar, dan 15 orang di Mojolaban, Sukoharjo, termasuk anak di bawah umur.

Pemeriksaan, kata kutipan itu, melibatkan P2TP2A dan UPTD PPA, dua lembaga daerah yang melayani perlindungan perempuan dan anak. Seluruh orang yang dibawa disebut telah dipulangkan.

Ada empat hal yang belum bisa diperiksa dari sumber yang tersedia.

  • Tanggal: unggahan menyebut kejadian pada 29 Oktober 2026, sedangkan kutipan versi polisi menyebut 27 Oktober 2026. Perbedaan ini belum terjelaskan.
  • Izin: kutipan versi polisi tidak menyebut apakah penggeledahan dan penyitaan didahului izin Ketua Pengadilan Negeri.
  • Perlakuan: tuduhan perlakuan kasar belum diperiksa lembaga yang berwenang, sejauh yang kami temukan.
  • Sumber: pernyataan polisi sampai kepada kami lewat kutipan di unggahan, bukan dari rilis polisi yang kami baca langsung.

Kedua versi sepakat pada satu hal, yaitu orang yang dibawa sudah dipulangkan.

Sumber: unggahan media sosial “Polisi Dobrak Paksa Pesantren Putri di Sukoharjo”, diakses 30 Oktober 2026. Belum dicocokkan dengan rilis resmi kepolisian.

Apa pun hasil pemeriksaannya, peristiwa semacam ini memunculkan tiga pertanyaan yang sama. Kapan polisi boleh masuk? Apa yang boleh diambil? Bagaimana anak harus diperlakukan? Bagian berikut menjawabnya dari teks undang undang.

Apa Itu Penggeledahan dan Penyitaan

Dua tindakan ini sering disebut dalam satu napas, padahal berbeda. Penggeledahan adalah memeriksa tempat, benda, atau badan untuk mencari barang bukti (Pasal 1 angka 34 UU 20/2025). Penyitaan adalah mengambil alih atau menyimpan benda untuk kepentingan pembuktian (Pasal 1 angka 35). Membuka laci itu penggeledahan. Membawa laci itu pulang adalah penyitaan.

Pasal 112 UU 20/2025, ringkasan

Penggeledahan dapat dilakukan terhadap rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan benda lainnya.

Bahasa sederhananya: daftar objeknya luas, dari kamar kos sampai isi ponsel. Karena luas, syarat izin, saksi, dan berita acara menjadi pagar yang penting.

Sumber: naskah UU 20/2025 pada salinan bercap Sekretariat Negara dan JDIH Kemenkeu, diakses 30 Oktober 2026. Ringkasan Tim Riset, bukan kutipan resmi.
Objek menurut Pasal 112Contoh sehari hari
Rumah atau bangunanKamar kos, asrama, kantor, gudang
PakaianSaku jaket dan saku celana
BadanPemeriksaan pada tubuh seseorang
Alat transportasiMobil dan sepeda motor
Informasi ElektronikIsi pesan, foto, dan rekaman di ponsel
Dokumen ElektronikBerkas PDF atau tabel di laptop
Benda lainnyaLemari, brankas, atau peti

Kapan Polisi Wajib Memegang Izin

Aturan dasarnya jelas. Penyidik mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri sebelum menggeledah (Pasal 113 ayat (1) UU 20/2025), dan yang digeledah hanya barang bukti yang terkait perkara (ayat (3)). Bayangkan kasir toko yang baru boleh mengubah harga setelah atasan menandatangani. Dalam keadaan mendesak, kasir boleh mengubah harga lebih dulu, tetapi tanda tangan harus menyusul.

Jalur biasa dan jalur darurat penggeledahan

Penyidik ingin menggeledah rumah atau bangunan Sudah ada izin Ketua Pengadilan Negeri? Ya Tidak Geledah dengan surat tugas dan surat izin (Pasal 114 ayat (1)) Ada keadaan mendesak? (Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5)) Ya Geledah dulu, lalu minta persetujuan paling lama 2×24 jam (Pasal 113 ayat (6)) Ditolak Hasil geledah bukan alat bukti (Pasal 113 ayat (9)) Bila tidak mendesak izin tetap wajib lebih dulu, sebelum penyidik menggeledah (ayat (1))

Jalur darurat bukan izin kosong. Ia hanya menggeser waktu izin: persetujuan tetap harus datang, dan tenggatnya pendek.

Sumber: Pasal 113 dan Pasal 114 UU 20/2025, diakses 30 Oktober 2026. Bagan oleh Tim Riset.

Apa saja yang dihitung sebagai keadaan mendesak? Pasal 113 ayat (5) menyebut empat keadaan.

  • Huruf a: letak geografis yang sulit dijangkau.
  • Huruf b: tertangkap tangan, yaitu pelaku dipergoki saat atau sesaat setelah berbuat, misalnya pencuri yang dipegang warga ketika keluar dari rumah.
  • Huruf c: ada potensi barang bukti dirusak atau dihilangkan.
  • Huruf d: situasi berdasarkan penilaian penyidik.
Sumber: Pasal 113 ayat (5) UU 20/2025, diakses 30 Oktober 2026. Ringkasan Tim Riset.

Urutan waktu bila penggeledahan dilakukan tanpa izin

  • Penggeledahan dimulaiPenyidik bertindak karena keadaan mendesak (Pasal 113 ayat (4)).
  • Paling lama 2×24 jam kemudianPenyidik meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (ayat (6)).
  • 2×24 jam berikutnyaKetua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan (ayat (7)).
  • Bila ditolakPenolakan disertai alasan (ayat (8)), dan hasil penggeledahan tidak menjadi alat bukti (ayat (9)).

Apa yang Harus Ditunjukkan dan Siapa yang Harus Hadir

Izin saja belum cukup. Pasal 114 UU 20/2025 mengatur apa yang harus dibawa petugas dan siapa yang harus menyaksikan. Anggap seperti serah terima paket: ada surat jalan, ada saksi, dan ada tanda terima.

1DokumenSurat tugas dan surat izin

Pasal 114 ayat (1) menyebut surat tugas dan surat izin penggeledahan. Surat tugas menunjukkan siapa petugasnya. Surat izin berasal dari Ketua Pengadilan Negeri. Anda dapat meminta untuk melihat keduanya, lalu mencatat nomor dan tanggalnya.

Bagaimana kewajiban itu berjalan pada penggeledahan darurat, ketika izin baru menyusul, belum kami temukan penjelasannya. Pertanyaan itu layak diajukan kepada advokat.

2Saksi penggeledahan2 orang saksi dan aparat lingkungan

Penggeledahan disaksikan 2 orang saksi. Bila penghuni tidak ada, petugas menghadirkan kepala desa, lurah, atau ketua RT atau RW, ditambah 2 orang saksi (Pasal 114 UU 20/2025).

Saksi di sini berbeda dari saksi perkara pada bagian 1. Mereka hanya menyaksikan jalannya penggeledahan, seperti dua orang yang menyaksikan serah terima kunci rumah.

3Catatan resmiBerita acara

Berita acara adalah catatan tertulis resmi tentang apa yang terjadi saat penggeledahan (Pasal 114 UU 20/2025). Contohnya seperti catatan serah terima barang di gudang. Bila Anda diminta menandatanganinya, baca isinya lebih dulu, dan mintalah keberatan Anda dicatat.

4LaranganRuang sidang dan ibadah yang sedang berlangsung

Pasal 115 UU 20/2025 melarang penyidik menggeledah tiga jenis ruang selama kegiatannya sedang berlangsung: ruang sidang MPR, DPR, DPD, atau DPRD (huruf a), ruang ibadah atau upacara keagamaan (huruf b), dan ruang sidang pengadilan (huruf c). Yang dilarang adalah menggeledah ruang saat kegiatan itu sedang berjalan.

5WilayahPenggeledahan di luar daerah hukum

Daerah hukum adalah wilayah kerja sebuah kantor polisi atau pengadilan. Bila penggeledahan dilakukan di luar daerah hukum penyidik, Pasal 116 UU 20/2025 mensyaratkan Ketua Pengadilan Negeri mengetahuinya dan petugas didampingi penyidik setempat.

Bila Izin atau Persetujuan Ditolak

Penolakan punya akibat nyata pada bukti. Alat bukti adalah sesuatu yang dipakai di persidangan untuk meyakinkan hakim, misalnya keterangan saksi atau barang yang disita secara sah.

Pasal 113 ayat (8) dan (9) UU 20/2025, ringkasan

Penolakan persetujuan penggeledahan disertai alasan. Bila ditolak, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Bahasa sederhananya: temuan dari penggeledahan yang tidak disetujui tidak boleh dipakai untuk membuktikan apa pun di persidangan.

Sumber: naskah UU 20/2025 pada salinan bercap Sekretariat Negara dan JDIH Kemenkeu, diakses 30 Oktober 2026. Ringkasan Tim Riset, bukan kutipan resmi.
Pasal 121 UU 20/2025, ringkasan

Bila persetujuan penyitaan ditolak, hasil penyitaan tidak menjadi alat bukti dan benda yang disita dikembalikan dalam 3 hari.

Bahasa sederhananya: seperti barang titipan yang tidak jadi diterima, benda itu harus kembali kepada pemiliknya.

Sumber: naskah UU 20/2025 pada salinan bercap Sekretariat Negara dan JDIH Kemenkeu, diakses 30 Oktober 2026. Ringkasan Tim Riset, bukan kutipan resmi.

Dari luar, Anda tidak bisa tahu apakah permohonan persetujuan sudah diajukan. Catat tanggalnya. Tanyakan kepada advokat apakah tenggat 2×24 jam dan 5 hari kerja terpenuhi.

Tenggat yang Sering Terlupa

Angka waktu dalam KUHAP baru mudah tertukar. Pasal 1 angka 56 UU 20/2025 mengartikan hari sebagai 24 jam, jadi 2 hari sama dengan 48 jam. Hari kerja dihitung terpisah dan muncul pada penyitaan darurat (Pasal 120 ayat (1) dan ayat (3)). Anggap seperti tanggal jatuh tempo tagihan listrik: lewat sehari saja, akibatnya sudah lain.

Lamanya batas waktu, dalam hari

Persetujuan penggeledahan darurat, paling lama 2 hari (2×24 jam)

Ketua Pengadilan Negeri meneliti permohonan izin sita, 2 hari

Pengembalian benda bila persetujuan sita ditolak, 3 hari

Persetujuan penyitaan darurat benda bergerak, paling lama 5 hari kerja

Sumber: Pasal 113 ayat (6), Pasal 119, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 121 UU 20/2025, diakses 30 Oktober 2026. Hari kerja tidak sama dengan hari kalender.
TindakanBatasDasar
Meminta persetujuan setelah penggeledahan tanpa izinPaling lama 2×24 jamPasal 113 ayat (6)
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan itu2×24 jamPasal 113 ayat (7)
Izin penyitaan: Ketua Pengadilan Negeri meneliti, lalu menetapkanMasing masing 2 hariPasal 119
Meminta persetujuan setelah penyitaan darurat benda bergerakPaling lama 5 hari kerjaPasal 120 ayat (1)
Penetapan atas permintaan persetujuan penyitaan darurat2 hari kerjaPasal 120 ayat (3)
Pengembalian benda bila persetujuan penyitaan ditolak3 hariPasal 121
Nilai benda yang disitaTidak melebihi kerugianPasal 123 ayat (3)
Semua dasar adalah pasal dalam UU 20/2025. Sumber: salinan bercap Sekretariat Negara dan JDIH Kemenkeu, diakses 30 Oktober 2026.

Dipanggil sebagai Saksi: Orang Dewasa dan Anak

Polisi dapat memeriksa orang yang tidak berstatus tersangka. Pemeriksaan saksi tetap punya aturan. Memeriksa anak tanpa pendamping sama seperti membiarkan anak masuk ruang periksa dokter sendirian.

Hak saksi menurut usia

Keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan (Pasal 33 ayat (3) UU 20/2025). Saksi berhak didampingi advokat dan bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan tidak manusiawi (Pasal 143). Pasal 53 mengatur perlindungan bagi saksi, dan Pasal 91 melarang praduga bersalah. Orang yang baru diperiksa sebagai saksi tidak boleh diperlakukan seperti pelaku.

Anak saksi adalah anak yang belum berusia 18 tahun dan memberi keterangan tentang perkara pidana yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri (Pasal 1 angka 5 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Anak saksi wajib didampingi orang tua, orang yang dipercaya anak, atau pekerja sosial (Pasal 23 ayat (2)).

Identitasnya wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak dan elektronik, termasuk nama dan wajah (Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)). Pelanggarannya diancam pidana (Pasal 97). Seluruh proses mengutamakan kepentingan terbaik anak (Pasal 3 dan Pasal 18).

Sumber: UU 20/2025 dan UU 11/2012, diakses 30 Oktober 2026. Ringkasan Tim Riset.

Pohon keputusan: siapa yang mendampingi

Anda diminta datang sebagai saksi Usia di bawah 18 tahun? Ya Tidak Anak saksi Wajib didampingi orang tua, orang yang dipercaya, atau pekerja sosial (Pasal 23 ayat (2), UU 11/2012) Identitas dirahasiakan (Pasal 19 ayat (1)) Saksi dewasa Boleh didampingi advokat dan bebas dari intimidasi (Pasal 143, UU 20/2025) Keterangan tanpa tekanan (Pasal 33 ayat (3)) Sumber: Pasal 19, Pasal 23, dan Pasal 1 angka 5 UU 11/2012; Pasal 33 dan Pasal 143 UU 20/2025. Bagan oleh Tim Riset.

Catatan Kritis atas Frasa Penilaian Penyidik

Pandangan Mustafa Mytiba

Bagian ini adalah penilaian Tim Riset, bukan kutipan undang undang. Pasal 113 ayat (5) huruf d membolehkan penggeledahan tanpa izin pada situasi berdasarkan penilaian penyidik. Frasa itu luas. Semakin luas ukuran yang diserahkan kepada satu pihak, semakin besar kebutuhan akan pengawasan yang cepat dan tertulis.

Ada tiga jalan keluar yang menurut kami masuk akal dan tidak menunggu perubahan undang undang.

  • Berita acara memuat alasan keadaan mendesak secara rinci, pada saat penggeledahan berlangsung.
  • Permohonan persetujuan diajukan jauh sebelum batas 2×24 jam berakhir.
  • Pemeriksaan anak selalu disertai pendamping yang namanya dicatat.

Satu catatan agar adil. Dari satu unggahan viral, tidak seorang pun dapat menyimpulkan bahwa ketentuan itu disalahgunakan di Sukoharjo. Yang bisa dipastikan hanyalah bahwa pertanyaannya sah diajukan. Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d pernah diuji di Mahkamah Konstitusi lewat perkara 137/PUU-XXIV/2026. Menurut naskah putusan di situs Mahkamah Konstitusi, putusan diucapkan pada 25 Mei 2026 dengan amar permohonan tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga isi frasa itu belum pernah dinilai Mahkamah.

Langkah yang Bisa Anda Siapkan

Persiapan terbaik terjadi sebelum petugas datang. Lima kartu berikut bisa Anda geser dan simpan.

01 Saat petugas tiba

Minta dokumennya

Tetap tenang, minta surat tugas dan surat izin, lalu catat jam, nama petugas, dan instansinya (Pasal 114 ayat (1) UU 20/2025).

02 Selama penggeledahan

Periksa saksinya

Pastikan 2 orang saksi hadir. Bila tidak ada penghuni, pastikan kepala desa, lurah, atau RT atau RW hadir (Pasal 114). Catat apa yang diperiksa.

03 Saat barang diambil

Minta daftar benda

Minta daftar benda yang diambil dan dokumen penyitaannya. Pasal 122 UU 20/2025 mengatur surat perintah, izin, dan 2 orang saksi pada penyitaan. Foto daftar itu.

04 Bila anak dipanggil

Pendamping dan rahasia

Hubungi orang tua atau wali, dan minta anak didampingi (Pasal 23 ayat (2) UU 11/2012). Jangan menyebarkan nama atau wajah anak di media sosial (Pasal 19).

05 Sesudahnya

Hubungi advokat

Hubungi advokat atau lembaga bantuan hukum. Simpan semua dokumen, lalu hitung tenggat 2×24 jam dan 5 hari kerja bersamanya.

Isi map yang sebaiknya siap di tangan

  • Foto surat tugas dan surat izin, bila sempat diperlihatkan.
  • Catatan jam kedatangan, nama petugas, dan instansinya.
  • Daftar benda yang diambil dan salinan dokumen penyitaan.
  • Nomor telepon advokat atau lembaga bantuan hukum terdekat.
  • Kontak orang tua atau wali setiap anak yang tinggal di tempat itu.

Yang Bisa Anda Lakukan Mulai Hari Ini

Tiga hal layak Anda ingat. Pertama, izin Ketua Pengadilan Negeri adalah syarat dasar penggeledahan, dan jalur darurat hanya menunda waktunya sampai 2×24 jam. Kedua, setiap penggeledahan dan penyitaan meninggalkan jejak tertulis: surat tugas, surat izin, berita acara, dan daftar benda. Ketiga, anak yang diperiksa wajib didampingi dan identitasnya dilindungi.

Mulailah dari yang sederhana. Siapkan nomor telepon advokat atau lembaga bantuan hukum. Simpan salinan dokumen penting di satu map. Bila suatu hari petugas datang, catat jam, nama, dan dokumen yang mereka tunjukkan, lalu hubungi pendamping hukum Anda sebelum menandatangani apa pun.

Apakah kejadian di Sukoharjo sesuai aturan? Itu urusan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Tugas Anda lebih dekat: tahu hak, tahu tenggat, dan tahu siapa yang dihubungi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan penggeledahan menurut KUHAP baru?

Penggeledahan adalah tindakan penyidik memeriksa tempat, benda, atau badan untuk mencari barang bukti (Pasal 1 angka 34 UU 20/2025). Objeknya meliputi rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan benda lainnya (Pasal 112). Contohnya, petugas membuka lemari di kamar kos untuk mencari barang yang terkait perkara.

Apakah polisi boleh menggeledah rumah tanpa izin pengadilan?

Pada dasarnya tidak. Penyidik meminta izin Ketua Pengadilan Negeri lebih dulu (Pasal 113 ayat (1) UU 20/2025). Dalam keadaan mendesak, penggeledahan boleh tanpa izin (ayat (4)), misalnya karena tertangkap tangan atau bukti berpotensi dihilangkan (ayat (5)). Persetujuan harus diminta paling lama 2×24 jam sesudahnya (ayat (6)).

Apa akibatnya bila persetujuan penggeledahan ditolak?

Penolakan disertai alasan (Pasal 113 ayat (8) UU 20/2025), dan hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti (ayat (9)). Pada penyitaan, hasilnya juga tidak menjadi alat bukti dan benda dikembalikan dalam 3 hari (Pasal 121).

Apakah anak boleh diperiksa polisi tanpa pendamping?

Anak saksi, yaitu anak di bawah 18 tahun yang memberi keterangan tentang perkara yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri, wajib didampingi orang tua, orang yang dipercaya anak, atau pekerja sosial (Pasal 23 ayat (2) UU 11/2012). Identitasnya wajib dirahasiakan dalam pemberitaan (Pasal 19 ayat (1)).

Apa bedanya penggeledahan dan penyitaan?

Penggeledahan memeriksa untuk mencari. Penyitaan mengambil alih atau menyimpan benda untuk pembuktian (Pasal 1 angka 34 dan angka 35 UU 20/2025). Keduanya punya aturan izin dan tenggat sendiri: Pasal 113 untuk penggeledahan, serta Pasal 119 sampai Pasal 121 untuk penyitaan.

Apakah KUHAP baru sudah berlaku?

UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diundangkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku mulai 2 Januari 2026. Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d pernah diuji di Mahkamah Konstitusi lewat perkara 137/PUU-XXIV/2026. Menurut naskah putusan di situs Mahkamah Konstitusi, putusan diucapkan pada 25 Mei 2026 dengan amar permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Punya pertanyaan tentang situasi Anda?

Setiap perkara punya fakta dan tenggat sendiri. Ceritakan situasi Anda kepada kami, lalu kami bantu memetakan langkah yang tersedia.

Catatan penting

Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum. Peristiwa di Sukoharjo disebut hanya sebagai contoh yang sedang dibicarakan publik. Tulisan ini tidak menilai bersalah atau tidaknya pihak mana pun.

Catatan metodologi dan keterbukaan

Tim Riset menyusun tulisan ini dari teks peraturan, bukan dari berita. Ketentuan UU 20/2025 dibaca pada salinan bercap Sekretariat Negara dan pada JDIH Kemenkeu. Pasal 114 sampai 116 dan Pasal 119 sampai 122 telah dicocokkan dengan naskah PDF di JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id). Pasal lain belum dicocokkan satu per satu dengan naskah itu. Karena itu kartu pasal ditulis sebagai ringkasan, bukan kutipan resmi.

UU 20/2025 diundangkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Nomor perkara 137/PUU-XXIV/2026, pasal yang diuji, tanggal pengucapan putusan (25 Mei 2026), dan amarnya dicocokkan dengan naskah putusan di situs Mahkamah Konstitusi (mkri.id). Permohonan lain terhadap KUHAP baru belum kami telusuri satu per satu. Kami belum memastikan apakah UU 11/2012 pernah diubah atau diuji sesudah naskah aslinya, dan belum memeriksa apakah seluruh aturan pelaksana UU 20/2025 sudah terbit.

Peristiwa di Sukoharjo kami ambil dari satu unggahan media sosial yang memuat kutipan surat edaran pesantren dan pernyataan polisi. Kami tidak mengonfirmasinya kepada kedua pihak. Nama anak dan wali sengaja tidak dimuat. Bagian 8 adalah pandangan penulis, dan bagian lain adalah ringkasan aturan.

Status peraturan diperiksa pada 30 Oktober 2026 di salinan bercap Sekretariat Negara dan JDIH Kemenkeu.

Sumber

Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba

Penyidik: Kewenangan, Bedanya dengan Penyelidik, dan Batas Waktu Kerjanya. Baca lebih dulu siapa yang berwenang menggeledah dan sampai di mana batas kerjanya.

KUHAP Lengkap: Panduan UU Baru, Hak, Pembuktian, dan Upaya Hukum. Gambaran utuh KUHAP baru, dari hak sampai upaya hukum.

Facebook
LinkedIn
X
Intelijen Bisnis & Hukum

Dapatkan Akses ke Executive Briefing Bulanan.

Bergabunglah dengan jajaran pemimpin perusahaan lainnya. Kami mengirimkan kurasi preseden hukum terbaru, perubahan regulasi (compliance), dan taktik mitigasi risiko langsung ke kotak masuk Anda secara tertutup.

Tunduk pada protokol privasi tingkat tinggi. Kami menjamin tidak ada spam pemasaran.