Pasal 362 KUHP selama puluhan tahun dikenal sebagai pasal utama tentang pencurian. Namun sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menerapkan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, pembahasan pencurian pada 2026 harus membedakan antara Pasal 362 KUHP lama dan ketentuan baru dalam Pasal 476 KUHP Nasional.
Perubahan ini penting, terutama bagi masyarakat yang mencari informasi mengenai unsur pencurian, ancaman pidana, perbedaan pencurian dengan penggelapan, serta bagaimana hukum diterapkan terhadap perbuatan yang terjadi sebelum dan sesudah KUHP Nasional berlaku.
Pasal 362 KUHP Tentang Apa?
Pasal 362 KUHP lama mengatur tindak pidana pencurian. Secara sederhana, pencurian terjadi ketika seseorang mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Dari rumusan tersebut terlihat bahwa tidak setiap penguasaan barang milik orang lain otomatis menjadi pencurian. Penuntut umum harus membuktikan adanya perbuatan mengambil, objek berupa barang milik orang lain, serta maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Apakah Pasal 362 KUHP Masih Berlaku pada 2026?
Untuk perbuatan yang terjadi setelah 2 Januari 2026, rujukan utamanya adalah KUHP Nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, sehingga efektif sejak 2 Januari 2026.
Dalam KUHP Nasional, pencurian biasa diatur dalam Pasal 476. Meski demikian, Pasal 362 KUHP lama tetap penting untuk perkara yang tempus delictinya terjadi sebelum berlakunya KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan ketentuan peralihan dan asas hukum pidana yang menguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.
Pasal 476 KUHP Nasional tentang Pencurian
Pasal 476 KUHP Nasional pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Dengan sistem kategori denda dalam KUHP Nasional, kategori V bernilai paling banyak Rp500.000.000.
Perbandingan Pasal 362 KUHP Lama dan Pasal 476 KUHP Nasional
| Aspek | Pasal 362 KUHP Lama | Pasal 476 KUHP Nasional |
|---|---|---|
| Delik | Pencurian biasa | Pencurian biasa |
| Perbuatan | Mengambil barang | Mengambil barang |
| Kepemilikan | Seluruhnya atau sebagian milik orang lain | Seluruhnya atau sebagian milik orang lain |
| Unsur tujuan | Maksud memiliki secara melawan hukum | Maksud dimiliki secara melawan hukum |
| Pidana penjara | Maksimal 5 tahun | Maksimal 5 tahun |
| Denda | Mengikuti nominal dalam KUHP lama | Maksimal kategori V |
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian
1. Perbuatan Mengambil
Unsur pertama adalah adanya tindakan mengambil. Dalam doktrin dan praktik peradilan, “mengambil” tidak selalu harus berarti membawa barang pergi sejauh tertentu. Intinya adalah adanya pemindahan penguasaan atas barang dari kekuasaan orang lain ke dalam kekuasaan pelaku.
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 587 K/Pid/1982 menegaskan pentingnya membedakan pencurian dari penggelapan. Jika barang sejak awal sudah berada dalam kekuasaan pelaku secara sah, lalu kemudian dikuasai secara melawan hukum, konstruksinya dapat lebih dekat pada penggelapan daripada pencurian.
2. Objeknya adalah Barang
Objek pencurian harus berupa barang yang dapat menjadi objek penguasaan. Dalam praktik modern, persoalan menjadi lebih kompleks ketika menyangkut saldo elektronik, akun digital, token, data, atau nilai ekonomi yang tersimpan secara elektronik. Karena itu, setiap perkara perlu dianalisis bersama ketentuan pidana khusus, termasuk UU ITE jika relevan.
3. Barang Milik Orang Lain
Barang yang diambil harus seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain. Unsur ini penting. Jika ternyata barang benar-benar milik pelaku sendiri, konstruksi pencurian dapat gugur, meskipun masih mungkin terdapat pelanggaran hukum lain tergantung faktanya.
4. Maksud untuk Memiliki
Tidak cukup hanya membuktikan bahwa barang dipindahkan. Harus ada maksud untuk memiliki. Karena itu, konteks perbuatan sangat penting. Seseorang yang memindahkan barang milik orang lain untuk menyelamatkannya dari kebakaran jelas berbeda dengan orang yang mengambil barang dengan tujuan menguasainya untuk kepentingan pribadi.
5. Secara Melawan Hukum
Maksud memiliki tersebut harus dilakukan secara melawan hukum. Artinya, pelaku tidak memiliki hak yang sah untuk mengambil atau menguasai barang itu.
Kapan Pencurian Dianggap Selesai?
Secara umum, tindak pidana pencurian dianggap selesai ketika penguasaan terhadap barang telah berpindah dari korban kepada pelaku melalui tindakan mengambil dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Tidak selalu diperlukan barang tersebut sudah dijual atau dinikmati hasilnya.
Namun penentuan saat delik selesai sangat bergantung pada fakta konkret: lokasi barang, cara pelaku mengambil, apakah barang sudah berada dalam penguasaan pelaku, serta apakah masih terdapat tahap percobaan.
Apa Bedanya Pencurian dan Penggelapan?
Perbedaan paling penting terletak pada bagaimana barang pertama kali berada dalam kekuasaan pelaku.
Dalam pencurian, barang awalnya berada di luar kekuasaan pelaku lalu diambil. Dalam penggelapan, barang sudah berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana, tetapi kemudian secara melawan hukum dikuasai seolah-olah miliknya sendiri.
Contoh: karyawan menerima uang perusahaan untuk disetor ke bank, tetapi uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Fakta seperti ini dapat lebih dekat pada penggelapan karena uang sebelumnya telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah.
Apa Bedanya Pencurian dan Penipuan?
Dalam pencurian, korban pada umumnya tidak menyerahkan barang secara sukarela kepada pelaku. Pelaku mengambil barang.
Dalam penipuan, korban justru menyerahkan barang, uang, atau hak karena dipengaruhi tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan lain sebagaimana dirumuskan undang-undang.
Karena itu, cara barang berpindah sangat penting dalam menentukan pasal yang tepat.
Apa Bedanya Pencurian dan Penadahan?
Pencuri adalah orang yang melakukan pengambilan barang secara melawan hukum. Penadah pada prinsipnya menerima, membeli, menyimpan, menjual, atau memperoleh keuntungan dari barang yang berasal dari tindak pidana dengan mengetahui atau patut menduga asal-usulnya.
Karena itu, pelaku pencurian dan pelaku penadahan menempati posisi yang berbeda dalam rangkaian peristiwa pidana.
Pencurian Ringan
KUHP mengenal bentuk pencurian ringan dengan syarat tertentu. Namun penerapannya tidak boleh hanya ditentukan berdasarkan nilai barang tanpa membaca seluruh unsur pasal, tempat kejadian, cara melakukan, dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.
Dalam praktik, salah menentukan apakah suatu perkara termasuk pencurian biasa, pencurian ringan, atau pencurian dengan pemberatan dapat berpengaruh pada ancaman pidana dan proses penanganannya.
Pencurian dengan Pemberatan
Tidak semua pencurian diproses sebagai pencurian biasa. Keadaan tertentu dapat menyebabkan perbuatan masuk ke bentuk pencurian yang lebih berat, misalnya dilakukan pada situasi tertentu, oleh beberapa orang, dengan cara merusak, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, atau kondisi lain yang secara khusus diatur undang-undang.
Karena itu, ketika seseorang disangka melakukan pencurian, penting membaca pasal yang benar-benar dicantumkan penyidik, bukan hanya menyebut “kasus pencurian”.
Pencurian dengan Kekerasan
Pencurian dengan kekerasan memiliki unsur tambahan berupa penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan tertentu. Delik ini berbeda dari pencurian biasa dan ancaman pidananya dapat lebih berat.
Dalam bahasa masyarakat, pencurian dengan kekerasan sering dikaitkan dengan perampokan atau penjambretan tertentu, tetapi secara hukum unsur pasalnya tetap harus dibuktikan satu per satu.
Apakah Mengambil Barang Teman Tanpa Izin Selalu Pencurian?
Tidak selalu. Harus diperiksa apakah benar terdapat maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Misalnya, seseorang meminjam barang temannya tanpa izin untuk digunakan sebentar kemudian mengembalikannya. Perbuatan itu dapat tetap menimbulkan masalah, tetapi belum tentu otomatis memenuhi seluruh unsur pencurian.
Sebaliknya, bila barang diambil untuk dijual, disembunyikan, digadaikan, atau dikuasai sebagai milik sendiri, unsur maksud memiliki secara melawan hukum menjadi lebih kuat.
Bagaimana Jika Barang yang Diambil adalah Milik Bersama?
Pasal pencurian menggunakan rumusan “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Artinya, barang yang sebagian haknya dimiliki orang lain tetap dapat menjadi objek pencurian dalam keadaan tertentu.
Namun sengketa atas harta bersama, warisan, aset perusahaan, atau kepemilikan bersama memerlukan kehati-hatian. Tidak setiap sengketa penguasaan harta bersama dapat serta-merta dikriminalisasi sebagai pencurian.
Pencurian di Tempat Kerja
Kasus di tempat kerja sering menimbulkan pertanyaan apakah perbuatan merupakan pencurian atau penggelapan. Kuncinya kembali pada penguasaan awal barang.
Jika karyawan mengambil barang perusahaan yang sebelumnya tidak berada dalam penguasaannya, konstruksi pencurian mungkin relevan. Jika barang atau uang secara sah telah dipercayakan kepadanya lalu kemudian disalahgunakan, konstruksi penggelapan dapat lebih tepat.
Pencurian Uang Elektronik dan Akun Digital
Perkembangan teknologi membuat pencurian tidak selalu berkaitan dengan benda fisik. Peretasan akun, penyalahgunaan paylater, pengambilalihan saldo digital, atau transaksi tanpa izin dapat melibatkan lebih dari satu rezim hukum.
BPHN pada 2026 dalam beberapa konsultasi hukumnya menggunakan Pasal 476 KUHP Nasional sebagai salah satu dasar untuk menjelaskan pencurian, sekaligus mengaitkannya dengan UU ITE ketika terdapat akses ilegal ke sistem elektronik.
Bagaimana Polisi Membuktikan Pencurian?
Pembuktian dapat berasal dari keterangan saksi, CCTV, barang bukti, sidik jari, rekaman digital, percakapan elektronik, data lokasi, bukti kepemilikan, hasil penggeledahan, serta keterangan tersangka atau terdakwa.
Yang penting, seluruh bukti harus dihubungkan dengan unsur pasal. Penemuan barang pada seseorang belum selalu otomatis membuktikan bahwa orang tersebutlah yang melakukan pencurian. Harus dibuktikan hubungan antara orang, perbuatan mengambil, objek, serta maksud melawan hukum.
Apakah Barang Bukti Ditemukan pada Seseorang Berarti Ia Pasti Pencuri?
Tidak otomatis. Orang tersebut dapat saja merupakan pembeli, penerima titipan, penadah, atau pihak lain. Posisi hukumnya harus ditentukan berdasarkan bukti.
Karena itu, pembuktian pencurian tidak boleh berhenti pada siapa yang terakhir menguasai barang. Penyidik dan penuntut umum tetap harus membuktikan perbuatan mengambil.
Hak Tersangka dalam Perkara Pencurian
Tersangka berhak mengetahui dengan jelas apa yang disangkakan kepadanya, didampingi penasihat hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana, memberikan keterangan tanpa tekanan, mengajukan saksi atau bukti yang meringankan, serta menggunakan upaya hukum yang tersedia.
Pada perkara yang terjadi setelah berlakunya sistem hukum baru pada 2026, pemeriksaan juga harus memperhatikan hukum acara pidana yang berlaku pada saat proses dilakukan.
Apakah Tersangka Pencurian Bisa Ditahan?
Penahanan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Syarat objektif dan subjektif penahanan harus diperiksa berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk ancaman pidana, kebutuhan penyidikan, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Contoh Kasus Pencurian
Kasus 1: Mengambil Telepon Genggam di Meja
Seseorang melihat telepon genggam di meja kafe, memasukkannya ke tas, mematikan perangkat, lalu menjualnya. Fakta tersebut secara umum dapat mendukung unsur mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Kasus 2: Uang Perusahaan Sudah Dipercayakan kepada Karyawan
Seorang kasir menerima uang hasil penjualan untuk disetor. Ia kemudian menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Fakta seperti ini dapat lebih dekat pada penggelapan daripada pencurian karena barang telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah.
Kasus 3: Salah Mengambil Tas
Seseorang membawa tas yang sangat mirip dengan tas miliknya karena keliru dan baru sadar setelah sampai di rumah. Dalam kondisi seperti ini, unsur maksud memiliki secara melawan hukum harus dianalisis dengan hati-hati.
FAQ Pasal 362 KUHP
Pasal 362 KUHP tentang apa?
Pasal 362 KUHP lama mengatur pencurian biasa.
Pasal pencurian sekarang nomor berapa?
Dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, pencurian biasa diatur dalam Pasal 476.
Berapa hukuman pencurian?
Pasal 476 KUHP Nasional mengatur penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Apakah mengambil barang tanpa izin otomatis pencurian?
Tidak otomatis. Harus dibuktikan maksud untuk memiliki barang secara melawan hukum.
Apakah pencurian dan penggelapan sama?
Tidak. Perbedaannya antara lain terletak pada bagaimana barang pertama kali berada dalam kekuasaan pelaku.
Apakah pencurian harus ada saksi mata?
Tidak. Pembuktian dapat menggunakan berbagai alat bukti yang sah, termasuk CCTV dan bukti elektronik.
Apakah barang yang ditemukan pada tersangka cukup membuktikan pencurian?
Tidak selalu. Tetap harus dibuktikan unsur mengambil dan maksud melawan hukum.
Apakah pencurian bisa terjadi terhadap barang milik bersama?
Dapat dalam keadaan tertentu karena rumusan pasal mencakup barang yang sebagian milik orang lain, tetapi sengketa kepemilikan harus dianalisis secara hati-hati.
Kesimpulan
Pasal 362 KUHP masih menjadi istilah yang sangat dikenal masyarakat, tetapi sejak 2 Januari 2026 pencurian biasa dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional. Unsur utamanya tetap mencakup tindakan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dalam praktik, membedakan pencurian dari penggelapan, penipuan, atau penadahan sangat penting. Kesalahan menentukan konstruksi delik dapat memengaruhi seluruh proses perkara, mulai dari penyidikan hingga pembuktian di pengadilan.
Jika Anda menghadapi perkara pencurian, analisis sebaiknya dimulai dari kronologi penguasaan barang, bukti kepemilikan, cara barang berpindah, tujuan penguasaan, tempus delicti, dan pasal yang digunakan penyidik.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 362 KUHP lama.
- Pasal 476 KUHP Nasional.
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 587 K/Pid/1982.
- Publikasi dan konsultasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai Pasal 476 KUHP Nasional.
