Ketika dua pihak sudah menandatangani perjanjian, apakah salah satu pihak bisa begitu saja berubah pikiran dan membatalkannya sepihak? Dalam banyak sengketa perdata, pertanyaan ini menjadi titik awal perselisihan. Jawaban hukumnya bertumpu pada salah satu norma paling penting dalam hukum perjanjian Indonesia, yaitu Pasal 1338 KUHPerdata.
Pasal ini bukan sekadar mengatakan bahwa perjanjian harus dipatuhi. Ia memuat tiga gagasan besar sekaligus: perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang, perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak kecuali dengan dasar yang sah, dan perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Ketiga prinsip itu membentuk inti asas pacta sunt servanda.
Apa Isi Pasal 1338 KUHPerdata?
Secara substansial, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan undang-undang; dan persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dari rumusan tersebut, ada tiga lapisan hukum yang perlu dibaca bersama:
- Kekuatan mengikat perjanjian bagi para pihak.
- Larangan menarik atau membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum atau kesepakatan.
- Kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
Mahkamah Agung juga secara konsisten menempatkan Pasal 1338 sebagai dasar bahwa pihak yang sudah mengikatkan diri wajib mematuhi isi perikatannya. Dalam publikasi resmi MA tentang kedudukan somasi, Pasal 1338 dijelaskan sebagai norma yang menyebabkan perjanjian berlaku layaknya undang-undang bagi para pembuatnya dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
Apa yang Dimaksud Asas Pacta Sunt Servanda?
Pacta sunt servanda secara sederhana berarti perjanjian harus ditepati. Dalam hukum perdata Indonesia, asas ini tercermin terutama dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Namun kalimat “berlaku sebagai undang-undang” tidak berarti perjanjian mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undang yang berlaku umum. Maksudnya adalah: bagi pihak yang secara sah mengikatkan diri, isi perjanjian menjadi aturan yang wajib mereka patuhi.
Karena itu, hakim pada umumnya akan melihat terlebih dahulu apa yang telah disepakati para pihak. Klausul tentang kewajiban pembayaran, waktu penyerahan barang, jangka waktu kerja sama, penalti, forum penyelesaian sengketa, hingga mekanisme pengakhiran perjanjian dapat menentukan hak dan kewajiban para pihak ketika sengketa timbul.
Pasal 1338 Tidak Berdiri Sendiri: Hubungannya dengan Pasal 1320 KUHPerdata
Kekuatan mengikat menurut Pasal 1338 baru bekerja penuh apabila perjanjian tersebut dibuat secara sah. Karena itu Pasal 1338 harus dibaca bersama Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian.
Secara umum, Pasal 1320 mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Dua syarat pertama lazim dipahami sebagai syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir sebagai syarat objektif.
Artinya, tidak tepat menyatakan bahwa setiap dokumen yang ditandatangani pasti mengikat tanpa batas. Jika syarat sah perjanjian bermasalah, akibat hukumnya dapat berbeda, termasuk kemungkinan dimintakan pembatalan atau dinyatakan batal demi hukum sesuai sifat cacatnya.
Apakah Semua Perjanjian Otomatis Mengikat?
Tidak. Perjanjian yang mengikat adalah perjanjian yang lahir dari kesepakatan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Karena itu, sebelum menggunakan Pasal 1338 untuk memaksa pihak lain memenuhi kontrak, harus diperiksa terlebih dahulu:
- siapa para pihak dalam perjanjian;
- apakah mereka berwenang dan cakap;
- apa objek perjanjiannya;
- apakah kewajibannya jelas;
- apakah isi perjanjian bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- apakah terdapat cacat kehendak seperti kekhilafan, paksaan, atau penipuan;
- apakah ada klausul yang mengatur perubahan, pengakhiran, atau penyelesaian sengketa.
Bisakah Perjanjian Dibatalkan Secara Sepihak?
Pasal 1338 ayat (2) pada prinsipnya melarang suatu persetujuan ditarik kembali secara sepihak. Pengakhiran perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan para pihak atau alasan yang dibenarkan oleh hukum maupun mekanisme yang memang telah disepakati dalam kontrak.
Mahkamah Agung memiliki yurisprudensi penting mengenai pembatalan perjanjian secara sepihak. Dalam Putusan MA Nomor 1051 K/Pdt/2014, tindakan pembatalan perjanjian secara sepihak dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Sikap tersebut kemudian ditegaskan dalam putusan-putusan berikutnya, termasuk Putusan PK Nomor 580 PK/Pdt/2015 dan Putusan Nomor 28 K/Pdt/2016.
Namun hal ini tidak berarti setiap terminasi sepihak otomatis melawan hukum. Banyak kontrak justru memberikan hak terminasi kepada salah satu pihak apabila syarat tertentu terpenuhi, misalnya terjadi wanprestasi material, keterlambatan melewati batas tertentu, pelanggaran kerahasiaan, kepailitan, atau keadaan lain yang secara jelas disepakati.
Karena itu, sebelum menyimpulkan suatu pemutusan kontrak melanggar Pasal 1338, harus diperiksa terlebih dahulu klausul penghentian kontrak, alasan penghentian, prosedur pemberitahuan, hak memperbaiki pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Arti Itikad Baik dalam Pasal 1338 Ayat (3)?
Pasal 1338 ayat (3) menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ini berarti pelaksanaan kontrak tidak boleh semata-mata bersandar pada bunyi literal klausul jika cara pelaksanaannya nyata-nyata tidak jujur, tidak patut, atau menyalahgunakan keadaan.
Dalam praktik hukum, itikad baik sering dibedakan menjadi dua dimensi. Pertama, itikad baik subjektif, yang berkaitan dengan kejujuran atau pengetahuan seseorang. Kedua, itikad baik objektif, yang berkaitan dengan kepatutan, kewajaran, dan standar perilaku yang layak dalam melaksanakan perjanjian.
Itikad baik menjadi penting karena perjanjian tidak hidup dalam ruang hampa. Pelaksanaan hak kontraktual juga harus mempertimbangkan kepatutan dan keseimbangan. Publikasi resmi Mahkamah Agung pada 2026 mengenai restrukturisasi kredit, misalnya, menyoroti hubungan antara pacta sunt servanda, itikad baik Pasal 1338 ayat (3), dan kepatutan Pasal 1339 dalam konteks debitor yang mengalami kesulitan namun menunjukkan itikad baik.
Hubungan Pasal 1338 dengan Pasal 1339 KUHPerdata
Pasal 1339 memperluas pemahaman terhadap isi perjanjian. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara eksplisit dicantumkan, tetapi juga untuk hal-hal yang menurut sifat perjanjian dituntut oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.
Dengan demikian, asas pacta sunt servanda tidak boleh dibaca secara kaku. Apa yang tertulis tetap sangat penting, tetapi hakim dapat menilai pelaksanaan perjanjian dalam hubungan dengan kepatutan, kebiasaan, dan itikad baik.
Apakah Perjanjian Hanya Mengikat Para Pihak?
Pada prinsipnya, ya. Pasal 1340 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Karena itu, orang yang tidak menjadi pihak dalam perjanjian pada dasarnya tidak dapat dibebani kewajiban hanya karena dua pihak lain membuat kontrak.
Prinsip ini penting dalam penyusunan gugatan. Salah menarik pihak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan kontraktual dapat menimbulkan persoalan mengenai dasar tuntutan dan kedudukan hukum para pihak.
Apa Akibat Jika Salah Satu Pihak Tidak Memenuhi Perjanjian?
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontraktual dapat menimbulkan wanprestasi. Bentuknya bisa berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan, melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru dilarang.
Dalam sengketa wanprestasi, Pasal 1338 menjadi salah satu fondasi yang menjelaskan mengapa kewajiban kontraktual harus dipenuhi. Namun tuntutan ganti rugi dan keadaan lalai biasanya juga berkaitan dengan ketentuan lain, termasuk Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Apakah Somasi Selalu Wajib Sebelum Menggugat?
Somasi memiliki peran penting untuk menegaskan bahwa debitor berada dalam keadaan lalai, terutama ketika waktu pemenuhan kewajiban belum ditentukan secara tegas atau ketika peringatan dibutuhkan menurut sifat perikatannya.
Namun somasi tidak boleh dipahami sebagai ritual administratif yang sama dalam setiap perkara. Ada keadaan di mana perjanjian menentukan bahwa kelalaian timbul otomatis setelah lewat waktu tertentu. Ada pula kewajiban yang sifatnya sudah tidak mungkin lagi dipenuhi. Karena itu, kewajiban somasi harus dibaca bersama Pasal 1238 dan klausul kontrak konkret.
Mahkamah Agung dalam publikasi resminya mengenai bentuk dan kedudukan somasi juga menghubungkan Pasal 1338, Pasal 1320, dan Pasal 1243 dalam konteks gugatan wanprestasi.
Pasal 1338 dan Perjanjian Lisan
Pasal 1338 tidak membatasi kekuatan mengikat hanya pada perjanjian tertulis. Dalam banyak hubungan perdata, perjanjian lisan dapat sah sepanjang memenuhi syarat hukum dan undang-undang tidak mewajibkan bentuk tertentu.
Masalah terbesar perjanjian lisan biasanya bukan semata-mata soal keabsahan, melainkan pembuktian. Ketika sengketa muncul, pihak harus membuktikan bahwa kesepakatan benar-benar ada, siapa para pihaknya, apa objeknya, berapa nilai kewajibannya, kapan harus dilaksanakan, dan syarat apa yang disepakati.
Karena itu, untuk transaksi bernilai signifikan atau hubungan bisnis jangka panjang, perjanjian tertulis jauh lebih aman dari sisi kepastian dan pembuktian.
Apakah Perjanjian di Bawah Tangan Tetap Mengikat?
Pada prinsipnya, perjanjian di bawah tangan dapat mengikat para pihak jika memenuhi syarat sah perjanjian. Tidak semua kontrak harus dibuat di hadapan notaris.
Namun untuk perbuatan hukum tertentu, undang-undang dapat mensyaratkan bentuk khusus atau akta tertentu. Selain itu, akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian yang berbeda dari surat di bawah tangan. Karena itu, bentuk dokumen harus disesuaikan dengan jenis transaksi dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Bagaimana Jika Isi Kontrak Sangat Merugikan Salah Satu Pihak?
Asas kebebasan berkontrak tidak berarti para pihak bebas membuat klausul apa pun tanpa batas. Kontrak tetap tunduk pada syarat sah perjanjian, hukum yang bersifat memaksa, kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum, dan itikad baik.
Dalam kontrak baku, persoalan dapat semakin kompleks karena salah satu pihak biasanya memiliki posisi tawar lebih dominan. Klausul yang memberikan kewenangan sepihak secara sangat luas, menutup seluruh tanggung jawab, atau memungkinkan perubahan sepihak perlu diperiksa terhadap ketentuan hukum sektoral dan prinsip itikad baik.
Pacta Sunt Servanda Bukan Alasan untuk Menjalankan Kontrak Secara Sewenang-wenang
Sering terjadi kesalahpahaman seolah-olah karena perjanjian “berlaku sebagai undang-undang”, pihak yang kuat dapat menuntut apa saja selama ada klausul tertulis. Pandangan ini terlalu sederhana.
Pasal 1338 sendiri memuat keseimbangan internal. Ayat (1) memberi kekuatan mengikat; ayat (2) menjaga stabilitas kontrak; ayat (3) memerintahkan itikad baik. Karena itu, hak kontraktual harus dijalankan secara wajar dan tidak disalahgunakan.
Perjanjian dan Klausul Penyelesaian Sengketa
Para pihak dapat menyepakati bagaimana sengketa akan diselesaikan, misalnya melalui negosiasi, mediasi, pengadilan tertentu, atau arbitrase apabila memenuhi syarat hukum. Klausul ini juga merupakan bagian dari perjanjian yang mengikat.
Mahkamah Agung dalam publikasi mengenai kewenangan penyelesaian sengketa menegaskan bahwa para pihak dapat mengatur forum penyelesaian karena kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikat perjanjian. Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, klausul forum harus diperiksa secara cermat. Menggugat di forum yang salah dapat berakibat perkara tidak masuk ke pemeriksaan pokok.
Pasal 1338 dan Pembatalan Sepihak: Pelajaran dari Yurisprudensi MA
Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa penghentian kontrak secara sepihak tanpa dasar yang sah dapat melahirkan tanggung jawab hukum. Dalam Putusan MA Nomor 1051 K/Pdt/2014, MA menyatakan pembatalan perjanjian sepihak bertentangan dengan Pasal 1338 dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sikap tersebut dipertahankan dalam rangkaian putusan berikutnya.
Pelajaran praktisnya adalah: sebelum mengakhiri kontrak, jangan hanya melihat apakah hubungan bisnis sudah tidak menguntungkan. Periksa apakah kontrak memberikan hak terminasi, apakah syaratnya telah terpenuhi, apakah pemberitahuan wajib diberikan, apakah ada masa perbaikan, dan apakah penghentian dilakukan dengan itikad baik.
Pasal 1338: Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum?
Ini salah satu persoalan yang sering muncul. Jika sengketa berakar pada kewajiban yang lahir langsung dari perjanjian, konstruksi wanprestasi biasanya menjadi titik analisis utama. Namun dalam keadaan tertentu, suatu tindakan yang berkaitan dengan kontrak dapat juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, terutama jika perilaku yang dipersoalkan melampaui sekadar kegagalan memenuhi prestasi.
Mahkamah Agung sendiri memiliki yurisprudensi yang mengkualifikasikan pembatalan perjanjian sepihak tertentu sebagai PMH. Karena itu, pemilihan dasar gugatan harus didasarkan pada fakta, hubungan hukum, bentuk pelanggaran, dan petitum yang diminta—bukan sekadar keinginan untuk memilih pasal yang terasa paling berat.
Contoh Penerapan Pasal 1338 KUHPerdata
1. Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Dua perusahaan membuat perjanjian kerja sama tiga tahun. Setelah enam bulan, salah satu pihak menghentikan kerja sama tanpa alasan yang diatur dalam kontrak dan tanpa kesepakatan. Tindakan ini perlu diuji terhadap Pasal 1338 ayat (2), klausul terminasi, dan yurisprudensi pembatalan sepihak.
2. Perjanjian Jual Beli
Pembeli telah membayar uang muka sesuai kesepakatan, tetapi penjual menjual objek yang sama kepada pihak lain. Persoalannya dapat menyangkut wanprestasi, itikad baik, dan dalam konteks tertentu hak pihak ketiga yang beritikad baik.
3. Perjanjian Pinjam Meminjam
Debitor wajib membayar pada tanggal tertentu tetapi tidak membayar sampai jatuh tempo. Perjanjian menjadi dasar utama hak kreditor menuntut pemenuhan, tetapi cara penagihan, status kelalaian, bunga, denda, dan ganti rugi tetap harus diuji terhadap ketentuan hukum yang relevan.
4. Perjanjian Sewa
Penyewa dan pemilik menyepakati masa sewa dua tahun. Salah satu pihak ingin mengakhiri kontrak pada bulan keenam. Hak mengakhiri tidak dapat disimpulkan hanya dari keinginan sepihak; harus dilihat apakah kontrak memberi hak terminasi dan apakah syaratnya terpenuhi.
Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Menandatangani Perjanjian
- Identitas dan kewenangan para pihak.
- Objek perjanjian dan ruang lingkup prestasi.
- Harga, pembayaran, dan pajak.
- Jangka waktu dan kondisi perpanjangan.
- Standar pelaksanaan kewajiban.
- Keadaan wanprestasi.
- Somasi dan masa perbaikan.
- Denda, bunga, dan ganti rugi.
- Force majeure.
- Pengakhiran dan pembatalan kontrak.
- Perubahan atau addendum.
- Hukum yang berlaku.
- Forum penyelesaian sengketa.
Semakin jelas kontrak mengatur risiko-risiko tersebut, semakin kecil ruang perselisihan penafsiran ketika hubungan bisnis mulai bermasalah.
FAQ Pasal 1338 KUHPerdata
Apa bunyi inti Pasal 1338 KUHPerdata?
Intinya, perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak kecuali berdasarkan kesepakatan atau alasan hukum, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Apa arti “perjanjian berlaku sebagai undang-undang”?
Artinya para pihak terikat dan wajib menaati isi perjanjian yang mereka buat secara sah.
Apakah Pasal 1338 sama dengan asas pacta sunt servanda?
Pasal 1338 ayat (1) merupakan landasan utama asas pacta sunt servanda dalam hukum perjanjian Indonesia.
Apakah kontrak bisa dibatalkan sepihak?
Tidak bebas begitu saja. Harus ada dasar hukum, kesepakatan, atau hak terminasi yang sah menurut kontrak dan peraturan yang berlaku.
Apakah kontrak lisan mengikat?
Dapat mengikat jika memenuhi syarat sah dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan bentuk tertentu, tetapi pembuktiannya biasanya lebih sulit.
Apakah perjanjian di bawah tangan sah?
Pada prinsipnya sah apabila memenuhi syarat perjanjian, kecuali hukum mengharuskan bentuk atau akta tertentu.
Apa hubungan Pasal 1338 dan Pasal 1320?
Pasal 1320 menentukan syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 mengatur kekuatan mengikat dan pelaksanaannya setelah perjanjian dibuat secara sah.
Apa hubungan Pasal 1338 dan wanprestasi?
Pasal 1338 menjelaskan mengapa kewajiban kontraktual mengikat, sedangkan wanprestasi berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dan akibat hukumnya.
Apakah somasi wajib dalam semua wanprestasi?
Tidak selalu dalam bentuk yang sama. Kebutuhannya bergantung pada sifat kewajiban, klausul kontrak, waktu jatuh tempo, dan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
Apakah pihak ketiga ikut terikat perjanjian?
Pada prinsipnya tidak. Perjanjian umumnya hanya mengikat pihak yang membuatnya, dengan pengecualian yang diatur hukum.
Kesimpulan
Pasal 1338 KUHPerdata adalah salah satu fondasi utama hukum perjanjian Indonesia. Kekuatan pasal ini terletak pada keseimbangannya: perjanjian yang sah harus dihormati, tidak boleh dibatalkan secara sepihak tanpa dasar, dan wajib dijalankan dengan itikad baik.
Karena itu, sengketa kontrak tidak cukup dianalisis hanya dengan membaca satu klausul. Harus diperiksa syarat sah perjanjian, keseluruhan isi kontrak, perilaku para pihak, somasi, wanprestasi, itikad baik, klausul pengakhiran, dan forum penyelesaian sengketa.
Jika Anda menghadapi sengketa perjanjian, pembatalan sepihak, atau dugaan wanprestasi, langkah pertama yang tepat adalah memeriksa dokumen kontrak dan kronologi pelaksanaannya secara menyeluruh sebelum menentukan somasi, negosiasi, gugatan, atau strategi penyelesaian lainnya.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238, 1243, 1320, 1338, 1339, dan 1340.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 K/Pdt/2016.
- SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Rumusan Kamar Perdata mengenai kriteria pembeli beritikad baik.
- Publikasi Mahkamah Agung mengenai bentuk somasi, itikad baik, dan kewenangan penyelesaian sengketa.
