Oleh : Mustafa MY Tiba, S.Pd.I, S.H, CPM, CPArb /Praktisi & Konsultan Hukum
Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan memiliki sanksi yang mengikat bagi siapa saja yang melanggarnya. Hukum bertujuan mengatur perilaku manusia agar tercipta ketertiban, keadilan, dan kedamaian dalam masyarakat.
Dalam pandangan ilmiah, hukum bisa diartikan sebagai norma atau kaidah yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan bersifat memaksa. Artinya, jika ada pelanggaran terhadap hukum, maka pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanpa hukum, kehidupan sosial akan kacau. Hukum berfungsi untuk:
Di negara hukum seperti Indonesia, semua tindakan penyelenggara negara, lembaga, maupun warga masyarakat harus didasarkan pada hukum. Ini berarti tidak boleh ada yang bertindak sewenang-wenang di luar kerangka hukum.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendasar tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan memahami dasar-dasar hukum, masyarakat diharapkan lebih sadar hukum, paham hak dan kewajiban, serta mampu menyikapi berbagai persoalan hukum secara bijak.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi dasar atau asal-muasal lahirnya suatu norma hukum yang mengikat dan berlaku dalam masyarakat. Dengan kata lain, sumber hukum adalah acuan utama bagi pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.
Sumber hukum terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
Mengetahui dari mana hukum itu berasal sangat penting karena:
Sumber hukum formal adalah bentuk atau wadah tempat hukum itu dituangkan dan diberlakukan secara resmi. Di Indonesia, ada beberapa sumber hukum formal yang diakui dalam sistem hukum nasional, yaitu:
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan di bawahnya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Contoh: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.”
UU dibentuk oleh DPR dan Presiden. Sementara Perppu dibuat oleh Presiden dalam keadaan genting dan mendesak, kemudian harus mendapat persetujuan DPR.
Contoh: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
PP dibuat oleh Presiden untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang. Fungsinya sebagai pelaksana teknis dari ketentuan UU.
Contoh: PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan alih daya dalam sektor ketenagakerjaan.
Perpres dibuat oleh Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Contoh: Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perda dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Ada Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Contoh: Perda DKI Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang tetap dan dijadikan acuan oleh hakim dalam menangani perkara serupa. Biasanya berasal dari Mahkamah Agung.
Contoh: Yurisprudensi tentang pembatalan perkawinan karena cacat prosedural.
Kebiasaan yang hidup dalam masyarakat dan diakui keberlakuannya dapat menjadi hukum, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Contoh: Hukum adat waris di masyarakat Bali atau Minangkabau.
Perjanjian internasional yang diratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia.
Contoh: Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Merupakan pendapat para pakar hukum yang dijadikan rujukan oleh hakim atau perumus hukum dalam menyusun atau menafsirkan aturan hukum.
Contoh: Pendapat Prof. Sudikno Mertokusumo tentang asas hukum privat.
Sumber hukum formal menjadi acuan langsung dalam menjalankan sistem hukum di Indonesia. Hirarki dan validitasnya menentukan kekuatan hukum suatu aturan. Dalam praktiknya, hakim, jaksa, pengacara, hingga masyarakat perlu memahami bentuk-bentuk sumber hukum ini agar tidak salah langkah dalam menyikapi atau menyelesaikan persoalan hukum.
Asas hukum adalah prinsip dasar yang menjadi jiwa dan landasan berpikir dalam membentuk, menafsirkan, dan menerapkan hukum. Asas-asas ini tidak selalu tertulis, tapi sangat penting karena memberi arah dan batasan dalam praktik hukum.
Berikut adalah beberapa asas penting dalam sistem hukum Indonesia:
Artinya: “Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan hukum yang telah ada sebelumnya.”
Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak bisa dipidana atas tindakan yang belum diatur sebagai tindak pidana pada saat dilakukan.
→ Contoh: Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa memandang jabatan, kekayaan, suku, atau agama.
→ Contoh: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
→ Contoh: Diakui dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ditegaskan dalam praktik pengadilan.
Tiga asas ini sering disebut sebagai “Trinitas Hukum”, yang harus seimbang dalam penerapan hukum.
→ Contoh: Dalam putusan hakim, ketiganya sering dijadikan pertimbangan untuk menyeimbangkan antara aspek formal dan substansial.
Dalam hukum perdata, asas ini mengharuskan para pihak untuk bersikap jujur, wajar, dan saling menghormati dalam menjalankan hak dan kewajiban.
→ Contoh: Dalam perjanjian jual beli, kedua belah pihak harus saling terbuka tentang kondisi barang.
Asas ini berlaku terutama dalam hal putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut tidak bisa digugat kembali, kecuali ada alasan hukum luar biasa.
→ Contoh: Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.
Asas-asas hukum adalah fondasi dalam membentuk dan menjalankan hukum yang adil, tertib, dan beradab. Tanpa asas ini, hukum bisa kehilangan arah dan mudah disalahgunakan.
Sistem hukum adalah kerangka atau struktur yang digunakan suatu negara dalam menyusun, menjalankan, dan menegakkan hukum. Indonesia memiliki sistem hukum yang unik karena merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum utama di dunia.
Berikut penjelasannya:
Indonesia menganut sistem hukum Civil Law, yang berasal dari tradisi hukum Romawi dan berkembang di Eropa Kontinental (seperti Belanda, Jerman, dan Prancis). Hal ini merupakan warisan kolonial Belanda.
Ciri khas Civil Law:
→ Contoh: KUHPerdata di Indonesia adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda.
Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup, tumbuh, dan berkembang di tengah masyarakat adat. Hukum ini berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Ciri khas hukum adat:
→ Contoh: Sistem waris matrilineal di Minangkabau, atau penyelesaian sengketa melalui lembaga adat di Bali.
Hukum Islam diakui dan berlaku terbatas dalam aspek-aspek tertentu, terutama dalam hukum keluarga dan ekonomi syariah.
Penerapan hukum Islam di Indonesia:
→ Contoh: Perkara perceraian umat Islam diselesaikan di Pengadilan Agama.
Sistem hukum Indonesia bersifat pluralistik, yaitu terdiri dari kombinasi:
Hal ini menjadi kekuatan sekaligus tantangan dalam membangun sistem hukum nasional yang adil, responsif, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
Indonesia memiliki sistem perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis. Artinya, ada tingkatan norma hukum, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Struktur ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.
Berikut ini adalah urutan hierarki peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi ke yang terendah:
Pemahaman terhadap struktur hukum ini penting agar masyarakat dan aparat hukum tidak keliru dalam menggunakan dasar hukum. Semakin tinggi kedudukannya dalam hierarki, semakin kuat pula daya ikatnya.
Penegakan hukum adalah proses memastikan bahwa hukum dijalankan secara benar, adil, dan konsisten oleh aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menjaga ketertiban, menjamin keadilan, dan melindungi hak-hak warga negara.
Berikut lembaga-lembaga utama yang berperan dalam sistem penegakan hukum:
→ Contoh: Polisi menangani laporan pencurian, melakukan olah TKP, dan menetapkan tersangka.
→ Contoh: Jaksa yang membawa perkara pidana ke pengadilan untuk disidangkan.
→ Contoh: Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus perkara perdata sengketa warisan.
→ Contoh: MK membatalkan pasal-pasal dalam UU yang bertentangan dengan konstitusi.
→ Contoh: KPK menangkap pejabat negara yang terlibat dalam suap pengadaan barang.
→ Contoh: LBH membela buruh yang di-PHK secara sepihak.
Beberapa masalah yang masih sering dihadapi dalam penegakan hukum:
Untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum, beberapa langkah penting adalah:
Penggunaan teknologi dalam sistem peradilan (e-court, e-litigation).
Reformasi kelembagaan hukum,
Penguatan pengawasan dan transparansi,
Pendidikan hukum bagi masyarakat,
Penegakan hukum yang kuat dan adil adalah syarat mutlak bagi negara hukum. Kualitas lembaga penegak hukum dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya sebagai formalitas.
Hukum merupakan pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memahami dasar-dasar hukum di Indonesia bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tapi juga bagi masyarakat umum. Dengan pemahaman ini, masyarakat dapat:
Sebagai negara hukum, Indonesia menjadikan hukum sebagai alat untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. Namun, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi juga seluruh elemen masyarakat.
Pemahaman terhadap sumber hukum, struktur perundang-undangan, asas hukum, serta sistem dan lembaga penegak hukum akan membantu kita bersikap lebih bijak dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari.
Mari bersama-sama membangun budaya hukum yang adil, jujur, dan berpihak pada kebenaran.