sistem hukum indonesia infografis

“Dasar-Dasar Hukum di Indonesia: Fondasi Sistem Hukum Nasional”

Bagikan ke sosial media

Oleh : Mustafa MY Tiba, S.Pd.I, S.H, CPM, CPArb /Praktisi & Konsultan Hukum

  1. Pendahuluan

    • Pengertian hukum secara umum
    • Pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
    • Tujuan penulisan artikel

  2. Sumber Hukum di Indonesia

    • Pengertian sumber hukum
    • Jenis-jenis sumber hukum: formal dan material

  3. Jenis-Jenis Sumber Hukum Formal

    • Undang-Undang Dasar 1945
    • Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
    • Peraturan Pemerintah (PP)
    • Peraturan Presiden (Perpres)
    • Peraturan Daerah (Perda)
    • Yurisprudensi
    • Kebiasaan/adat
    • Traktat atau perjanjian internasional
    • Doktrin

  4. Asas-Asas Umum dalam Hukum Indonesia

    • Asas legalitas
    • Asas persamaan di hadapan hukum
    • Asas praduga tak bersalah
    • Asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum

  5. Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia

    • Pengaruh sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
    • Hukum adat
    • Hukum agama (terutama hukum Islam)

  6. Struktur Perundang-Undangan di Indonesia

    • Hirarki peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019
    • Penjelasan singkat tiap tingkatan

  7. Penegakan Hukum di Indonesia

    • Lembaga-lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, MA, MK, KPK, dll.)
    • Tantangan dalam penegakan hukum

  8. Penutup

    • Ringkasan
    • Pentingnya memahami dasar hukum
    • Harapan terhadap kesadaran hukum masyarakat

1. Pendahuluan

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan memiliki sanksi yang mengikat bagi siapa saja yang melanggarnya. Hukum bertujuan mengatur perilaku manusia agar tercipta ketertiban, keadilan, dan kedamaian dalam masyarakat.

Dalam pandangan ilmiah, hukum bisa diartikan sebagai norma atau kaidah yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan bersifat memaksa. Artinya, jika ada pelanggaran terhadap hukum, maka pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

Tanpa hukum, kehidupan sosial akan kacau. Hukum berfungsi untuk:

  • Menjaga ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat,
  • Menjamin keadilan bagi semua pihak,
  • Melindungi hak-hak warga negara,
  • Menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik.

Di negara hukum seperti Indonesia, semua tindakan penyelenggara negara, lembaga, maupun warga masyarakat harus didasarkan pada hukum. Ini berarti tidak boleh ada yang bertindak sewenang-wenang di luar kerangka hukum.

Tujuan Penulisan Artikel

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendasar tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan memahami dasar-dasar hukum, masyarakat diharapkan lebih sadar hukum, paham hak dan kewajiban, serta mampu menyikapi berbagai persoalan hukum secara bijak.

2. Sumber Hukum di Indonesia

Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi dasar atau asal-muasal lahirnya suatu norma hukum yang mengikat dan berlaku dalam masyarakat. Dengan kata lain, sumber hukum adalah acuan utama bagi pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.

Sumber hukum terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

  1. Sumber Hukum Material
    Merupakan faktor-faktor sosial, ekonomi, budaya, sejarah, dan agama yang memengaruhi pembentukan hukum. Sumber ini bersifat tidak langsung, namun menjadi latar belakang dari lahirnya suatu peraturan hukum. Misalnya, norma-norma adat yang berkembang di masyarakat bisa menjadi dasar pembentukan hukum positif.
  2. Sumber Hukum Formal
    Merupakan bentuk-bentuk yang secara resmi diakui dan berlaku sebagai hukum. Sumber formal ini yang menjadi pedoman langsung dalam praktik hukum, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga putusan pengadilan (yurisprudensi).


Pentingnya Memahami Sumber Hukum

Mengetahui dari mana hukum itu berasal sangat penting karena:

  • Membantu masyarakat memahami legalitas suatu aturan,
  • Memudahkan pencarian dasar hukum dalam menyelesaikan masalah,
  • Menjaga agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang sah dan berlaku.

3. Jenis-Jenis Sumber Hukum Formal di Indonesia

Sumber hukum formal adalah bentuk atau wadah tempat hukum itu dituangkan dan diberlakukan secara resmi. Di Indonesia, ada beberapa sumber hukum formal yang diakui dalam sistem hukum nasional, yaitu:


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan di bawahnya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Contoh: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.”


b. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

UU dibentuk oleh DPR dan Presiden. Sementara Perppu dibuat oleh Presiden dalam keadaan genting dan mendesak, kemudian harus mendapat persetujuan DPR.
Contoh: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.


c. Peraturan Pemerintah (PP)

PP dibuat oleh Presiden untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang. Fungsinya sebagai pelaksana teknis dari ketentuan UU.
Contoh: PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan alih daya dalam sektor ketenagakerjaan.


d. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres dibuat oleh Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Contoh: Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


e. Peraturan Daerah (Perda)

Perda dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Ada Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Contoh: Perda DKI Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok.


f. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang tetap dan dijadikan acuan oleh hakim dalam menangani perkara serupa. Biasanya berasal dari Mahkamah Agung.
Contoh: Yurisprudensi tentang pembatalan perkawinan karena cacat prosedural.


g. Kebiasaan (Adat) yang Diterima Sebagai Hukum

Kebiasaan yang hidup dalam masyarakat dan diakui keberlakuannya dapat menjadi hukum, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Contoh: Hukum adat waris di masyarakat Bali atau Minangkabau.


h. Traktat atau Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional yang diratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia.
Contoh: Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.


i. Doktrin (Pendapat Ahli Hukum)

Merupakan pendapat para pakar hukum yang dijadikan rujukan oleh hakim atau perumus hukum dalam menyusun atau menafsirkan aturan hukum.
Contoh: Pendapat Prof. Sudikno Mertokusumo tentang asas hukum privat.

Sumber hukum formal menjadi acuan langsung dalam menjalankan sistem hukum di Indonesia. Hirarki dan validitasnya menentukan kekuatan hukum suatu aturan. Dalam praktiknya, hakim, jaksa, pengacara, hingga masyarakat perlu memahami bentuk-bentuk sumber hukum ini agar tidak salah langkah dalam menyikapi atau menyelesaikan persoalan hukum.

4. Asas-Asas Umum dalam Hukum Indonesia

Asas hukum adalah prinsip dasar yang menjadi jiwa dan landasan berpikir dalam membentuk, menafsirkan, dan menerapkan hukum. Asas-asas ini tidak selalu tertulis, tapi sangat penting karena memberi arah dan batasan dalam praktik hukum.

Berikut adalah beberapa asas penting dalam sistem hukum Indonesia:


a. Asas Legalitas (Nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege)

Artinya: “Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan hukum yang telah ada sebelumnya.”
Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak bisa dipidana atas tindakan yang belum diatur sebagai tindak pidana pada saat dilakukan.
→ Contoh: Pasal 1 ayat (1) KUHP.


b. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)

Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa memandang jabatan, kekayaan, suku, atau agama.
→ Contoh: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.


c. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
→ Contoh: Diakui dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ditegaskan dalam praktik pengadilan.


d. Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum

Tiga asas ini sering disebut sebagai “Trinitas Hukum”, yang harus seimbang dalam penerapan hukum.

  • Keadilan: Hukum harus memberikan keadilan bagi semua pihak.
  • Kemanfaatan: Hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat luas.
  • Kepastian hukum: Hukum harus jelas, konsisten, dan dapat ditegakkan.

→ Contoh: Dalam putusan hakim, ketiganya sering dijadikan pertimbangan untuk menyeimbangkan antara aspek formal dan substansial.


e. Asas Itikad Baik dan Kepatutan (dalam Hukum Perdata)

Dalam hukum perdata, asas ini mengharuskan para pihak untuk bersikap jujur, wajar, dan saling menghormati dalam menjalankan hak dan kewajiban.
→ Contoh: Dalam perjanjian jual beli, kedua belah pihak harus saling terbuka tentang kondisi barang.


f. Asas Tidak Dapat Diganggu Gugat (Final and Binding)

Asas ini berlaku terutama dalam hal putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut tidak bisa digugat kembali, kecuali ada alasan hukum luar biasa.
→ Contoh: Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.

Asas-asas hukum adalah fondasi dalam membentuk dan menjalankan hukum yang adil, tertib, dan beradab. Tanpa asas ini, hukum bisa kehilangan arah dan mudah disalahgunakan.

5. Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia

Sistem hukum adalah kerangka atau struktur yang digunakan suatu negara dalam menyusun, menjalankan, dan menegakkan hukum. Indonesia memiliki sistem hukum yang unik karena merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum utama di dunia.

Berikut penjelasannya:


a. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

Indonesia menganut sistem hukum Civil Law, yang berasal dari tradisi hukum Romawi dan berkembang di Eropa Kontinental (seperti Belanda, Jerman, dan Prancis). Hal ini merupakan warisan kolonial Belanda.

Ciri khas Civil Law:

  • Hukum tertulis sangat dominan.
  • Putusan hakim tidak mengikat sebagai preseden.
  • Undang-undang menjadi sumber hukum utama.
  • Kodifikasi hukum sangat penting (seperti KUHP, KUHPerdata, KUHAP).

Contoh: KUHPerdata di Indonesia adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda.


b. Hukum Adat

Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup, tumbuh, dan berkembang di tengah masyarakat adat. Hukum ini berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Ciri khas hukum adat:

  • Bersifat tidak tertulis, fleksibel, dan kontekstual.
  • Mengutamakan musyawarah dan penyelesaian damai.
  • Sering berkaitan dengan waris, tanah, dan perkawinan.

Contoh: Sistem waris matrilineal di Minangkabau, atau penyelesaian sengketa melalui lembaga adat di Bali.


c. Hukum Agama (terutama Hukum Islam)

Hukum Islam diakui dan berlaku terbatas dalam aspek-aspek tertentu, terutama dalam hukum keluarga dan ekonomi syariah.

Penerapan hukum Islam di Indonesia:

  • Perkawinan, waris, zakat, wakaf, perbankan syariah.
  • Ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Perbankan Syariah.

Contoh: Perkara perceraian umat Islam diselesaikan di Pengadilan Agama.

Sistem hukum Indonesia bersifat pluralistik, yaitu terdiri dari kombinasi:

  • Hukum tertulis (warisan Belanda),
  • Hukum adat (lokal, tidak tertulis),
  • Hukum agama (khususnya Islam).

Hal ini menjadi kekuatan sekaligus tantangan dalam membangun sistem hukum nasional yang adil, responsif, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

6. Struktur Perundang-Undangan di Indonesia

Indonesia memiliki sistem perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis. Artinya, ada tingkatan norma hukum, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Struktur ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.


Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berikut ini adalah urutan hierarki peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi ke yang terendah:


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Merupakan hukum tertinggi di Indonesia.
  • Menjadi dasar dari semua peraturan perundang-undangan.
  • Tidak boleh ada satu pun aturan yang bertentangan dengan UUD.


b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

  • Tap MPR yang masih berlaku, seperti Tap MPR tentang Pancasila dan GBHN (sebelum era reformasi).
  • Saat ini tidak banyak digunakan, tapi masih diakui dalam hierarki.


c. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

  • UU dibuat oleh DPR dan Presiden.
  • Perppu dibuat oleh Presiden dalam kondisi darurat, dan harus disetujui DPR.


d. Peraturan Pemerintah (PP)

  • Dibuat Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang secara teknis.
  • Fungsinya lebih sebagai petunjuk pelaksanaan.


e. Peraturan Presiden (Perpres)

  • Dibuat oleh Presiden untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan.
  • Berisi pengaturan administratif.


f. Peraturan Daerah (Perda)

  • Dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah.
  • Ada Perda Provinsi, Kabupaten/Kota.
  • Mengatur hal-hal yang bersifat lokal, sesuai kebutuhan dan kearifan lokal.


g. Peraturan Perundang-undangan Lain yang Diakui

  • Contoh: Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, dll.
  • Sifatnya teknis administratif dan hanya berlaku internal, namun harus tunduk pada peraturan di atasnya.


Prinsip dalam Hierarki:

  • Lex superior derogat legi inferiori: hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.
  • Lex specialis derogat legi generali: hukum yang lebih khusus mengesampingkan hukum yang umum.

Pemahaman terhadap struktur hukum ini penting agar masyarakat dan aparat hukum tidak keliru dalam menggunakan dasar hukum. Semakin tinggi kedudukannya dalam hierarki, semakin kuat pula daya ikatnya.


. Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan hukum adalah proses memastikan bahwa hukum dijalankan secara benar, adil, dan konsisten oleh aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menjaga ketertiban, menjamin keadilan, dan melindungi hak-hak warga negara.


a. Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Berikut lembaga-lembaga utama yang berperan dalam sistem penegakan hukum:

1) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Penegakan hukum pada tahap awal proses pidana.

Contoh: Polisi menangani laporan pencurian, melakukan olah TKP, dan menetapkan tersangka.


2) Kejaksaan Republik Indonesia

  • Sebagai penuntut umum dalam perkara pidana.
  • Melaksanakan putusan pengadilan.
  • Mengawasi penyidikan oleh polisi dan penyidik lainnya.

Contoh: Jaksa yang membawa perkara pidana ke pengadilan untuk disidangkan.


3) Pengadilan (Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya)

  • Mengadili dan memutus perkara pidana, perdata, agama, militer, dan tata usaha negara.
  • Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi.

Contoh: Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus perkara perdata sengketa warisan.


4) Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik dan sengketa hasil pemilu.

Contoh: MK membatalkan pasal-pasal dalam UU yang bertentangan dengan konstitusi.


5) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Lembaga independen untuk memberantas korupsi.
  • Menangani kasus korupsi besar dan strategis.

Contoh: KPK menangkap pejabat negara yang terlibat dalam suap pengadaan barang.


6) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokat

  • Membela dan memberi bantuan hukum kepada masyarakat, terutama yang tidak mampu.
  • Menjadi bagian penting dari sistem peradilan.

Contoh: LBH membela buruh yang di-PHK secara sepihak.


b. Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Beberapa masalah yang masih sering dihadapi dalam penegakan hukum:

  • Korupsi di internal aparat penegak hukum
  • Ketimpangan akses keadilan bagi masyarakat miskin
  • Intervensi politik terhadap proses hukum
  • Kurangnya integritas dan profesionalitas aparat
  • Penegakan hukum yang belum konsisten dan berkeadilan


Upaya Perbaikan

Untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum, beberapa langkah penting adalah:

Penggunaan teknologi dalam sistem peradilan (e-court, e-litigation).

Reformasi kelembagaan hukum,

Penguatan pengawasan dan transparansi,

Pendidikan hukum bagi masyarakat,

Penegakan hukum yang kuat dan adil adalah syarat mutlak bagi negara hukum. Kualitas lembaga penegak hukum dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya sebagai formalitas.

8. Penutup

Hukum merupakan pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memahami dasar-dasar hukum di Indonesia bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tapi juga bagi masyarakat umum. Dengan pemahaman ini, masyarakat dapat:

  • Menghargai hak dan kewajiban hukumnya,
  • Menghindari pelanggaran hukum karena ketidaktahuan,
  • Lebih percaya diri dalam memperjuangkan keadilan,
  • Aktif mengawasi kinerja aparat hukum.

Sebagai negara hukum, Indonesia menjadikan hukum sebagai alat untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. Namun, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi juga seluruh elemen masyarakat.

Pemahaman terhadap sumber hukum, struktur perundang-undangan, asas hukum, serta sistem dan lembaga penegak hukum akan membantu kita bersikap lebih bijak dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari.

Mari bersama-sama membangun budaya hukum yang adil, jujur, dan berpihak pada kebenaran.

Scroll to Top