Polisi menyebut uang Rp29,7 juta yang semestinya dititipkan ke Pengadilan Negeri Metro tak pernah sampai ke sana. Perkara advokat tersangka penipuan ini memperlihatkan celah paling umum dalam hubungan klien dan advokat, berikut cara menutupnya sebelum uang Anda berpindah tangan.
Dua lembar kuitansi itu kini menjadi barang bukti di Satreskrim Polres Metro, Lampung. Lembar pertama bernilai Rp6 juta, bertanggal 28 Agustus 2024. Lembar kedua bernilai Rp29,7 juta, dibuat dua hari kemudian. Menurut polisi, uang di lembar kedua semestinya dititipkan ke Pengadilan Negeri Metro untuk menutup kerugian sebuah toko ritel.
Uang itu tak pernah sampai.
Penerimanya seorang advokat berinisial MPW, 40 tahun. Pada 28 Oktober 2026, Polres Metro mengumumkan MPW sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Penipuan, dalam rumusan Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), adalah menggerakkan orang menyerahkan barang dengan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong demi keuntungan sendiri secara melawan hukum.
Penggelapan berbeda: barangnya sudah berada di tangan seseorang secara sah, lalu ia memperlakukannya seolah miliknya sendiri. Bayangkan teman yang dititipi uang arisan, lalu memakainya untuk keperluan pribadi.
MPW belum diadili. Statusnya tersangka, dan asas praduga tak bersalah melindunginya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu yang layak dibaca pelan dari perkara ini bukan nasib satu orang, melainkan pola yang berulang dalam hubungan klien dan advokat. Uang berpindah tangan tanpa perjanjian tertulis. Bukti setor resmi dari pengadilan pun tidak pernah ada.
- Polres Metro menetapkan advokat MPW (40) sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang klien, dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 UU 1/2023.
- Menurut penyidik, uang Rp29,7 juta yang disebut akan dititipkan ke PN Metro tidak pernah dititipkan. Saat diminta kembali, tersangka diduga menolak dan menagih Rp35 juta.
- Pasal 21 ayat (2) UU 18/2003 tentang Advokat menetapkan bahwa honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Penyidik tidak menemukan persetujuan itu.
- Imunitas advokat hanya melindungi tugas profesi yang dijalankan dengan itikad baik, sesuai Pasal 16 UU 18/2003 jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013.
- Sebelum menyerahkan uang kepada advokat, minta perjanjian jasa tertulis dan kuitansi yang menyebut tujuan uang. Bila uang ditujukan ke pengadilan, minta bukti setor resmi dari pengadilan.
Kronologi: dari Kuitansi ke Penahanan
Perkara ini berawal dari perkara lain. Anak DP (58), pekerja sebuah toko ritel di Kota Metro, menghadapi tuduhan menggelapkan uang hasil penjualan Rp29,7 juta. DP lalu meminta MPW mendampingi anaknya. Dua tahun kemudian, posisinya berbalik: DP menjadi pelapor, MPW menjadi tersangka.
- Agustus 2024Anak DP menghadapi dugaan penggelapan uang penjualan Rp29,7 juta di tempat kerjanya. DP menghubungi MPW sebagai advokat.
- 28 Agustus 2024DP menyerahkan Rp6 juta. Menurut rilis polisi, MPW memintanya untuk biaya pendaftaran perkara perdata di pengadilan negeri.
- 30 Agustus 2024DP menyerahkan Rp29,7 juta, disebut akan dititipkan melalui PN Metro untuk mengganti kerugian toko. Hasil penyidikan menyatakan uang itu tidak dititipkan.
- 5 September 2024Gugatan perdata didaftarkan ke PN Metro.
- 5 Februari 2025Majelis hakim menolak gugatan itu seluruhnya.
- Setelah putusanDP meminta uang Rp29,7 juta kembali. Tersangka diduga menolak dan justru menagih biaya penanganan perkara Rp35 juta.
- 8 Mei 2025Laporan polisi dibuat di SPKT Polres Metro.
Hanya disebut Radar24, tidak ada di rilis Polri - 28 Oktober 2026Polres Metro mengumumkan MPW sebagai tersangka. Rilis menyebut tersangka sudah ditahan dan berkas segera dikirim ke kejaksaan.
Ada tiga hal yang belum terang dari keterangan publik. Rilis polisi tidak menyebut siapa tergugat dalam gugatan perdata itu, dan tidak menyebut nomor perkaranya. Status perkara dugaan penggelapan yang menimpa anak DP juga tidak dijelaskan.
Dua sumber juga berbeda soal penahanan. Rilis Polri menulis penyidik telah menahan tersangka, sedangkan Radar24 menulis penyidik berencana menahan. Tulisan ini memakai rilis Polri karena berasal langsung dari lembaga yang menangani perkara.
Tiga Jenis Uang yang Biasa Diserahkan kepada Advokat
Klien sering menyerahkan uang dalam satu amplop, padahal isinya tiga hal berbeda. Masing masing punya tujuan dan bukti yang berlainan. Kebingungan di titik inilah yang paling sering berujung sengketa.

| Jenis uang | Untuk apa | Ke mana uang semestinya pergi | Bukti yang wajar Anda minta |
|---|---|---|---|
| Panjar biaya perkara | Membiayai pendaftaran gugatan, pemanggilan pihak, dan administrasi sidang | Disetor ke pengadilan saat perkara didaftarkan | Bukti pembayaran yang diterbitkan pengadilan, beserta nomor perkara |
| Uang titipan | Dibayarkan kepada pihak lain, misalnya ganti kerugian | Dititipkan di pengadilan atau diserahkan langsung kepada pihak penerima | Berita acara penitipan dari pengadilan, atau tanda terima dari pihak penerima |
| Honorarium | Imbalan atas jasa hukum advokat | Rekening advokat atau kantor hukumnya | Perjanjian jasa hukum tertulis yang menyebut besarnya, dan kuitansi |
Dalam perkara Metro, uang Rp29,7 juta masuk golongan kedua. Hukum perdata mengenal penitipan semacam ini sebagai konsinyasi. Pasal 1381 KUHPerdata menyebut penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan atau penitipan sebagai salah satu cara perikatan berakhir. Gambarannya seperti penyewa yang menitipkan uang sewa di pengurus RT karena pemilik rumah menolak menerimanya.
Konsinyasi meninggalkan jejak resmi. Bila uang benar dititipkan, pengadilan mencatatnya. Rilis polisi tidak menjelaskan mekanisme penitipan apa yang dijanjikan kepada DP.
Pasal yang Disangkakan: Penipuan dan Penggelapan
Penyidik memakai dua pasal sekaligus. Penipuan menyasar cara uang diperoleh, sedangkan penggelapan menyasar apa yang terjadi setelah uang berada di tangan. Uraian lengkap unsur penipuan ada di artikel kami tentang Pasal 378 KUHP.
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Bahasa sederhananya: orang yang membuat Anda menyerahkan uang dengan kebohongan, demi keuntungan yang tidak sah, dapat dipidana. Yang dibuktikan adalah kebohongan itu sudah ada sebelum uang diserahkan.
Sumber: dikutip dari salinan Hukumonline, diakses 28 Oktober 2026. Denda kategori V sebesar Rp500 juta menurut Pasal 79 UU 1/2023. Perlu diverifikasi ke naskah resmi JDIHSetiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bahasa sederhananya: uang itu sampai ke tangan seseorang secara sah, misalnya karena dititipkan, lalu ia memakainya seolah miliknya sendiri.
Sumber: dikutip dari salinan BPSDM Kementerian Hukum, diakses 28 Oktober 2026. Denda kategori IV sebesar Rp200 juta. Perlu diverifikasi ke naskah resmi JDIHKedua pasal itu sering dipasang bersamaan. Fakta di lapangan kerap berada di antara keduanya: apakah janji menitipkan uang sudah bohong sejak awal, atau baru diselewengkan kemudian. Pilihan akhirnya ada pada jaksa saat menyusun dakwaan.
Bagian ini penilaian kami atas aturan yang berlaku, bukan kutipan dari sumber mana pun.
UU 1/2023 punya Pasal 488, yaitu penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah. Ancamannya lebih berat, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V. Rilis polisi tidak menyebut pasal ini. Apakah unsurnya terpenuhi dalam perkara Metro adalah urusan jaksa dan hakim, tetapi bagi pembaca umum, keberadaan Pasal 488 menunjukkan bahwa pembentuk undang undang memandang penyalahgunaan titipan oleh seorang profesional lebih serius daripada penggelapan biasa.
Kejadian 2024, Pasal 2026: Soal Masa Peralihan
Uang diserahkan pada Agustus 2024. Saat itu KUHP lama masih berlaku. UU 1/2023 baru berlaku pada 2 Januari 2026, tetapi penyidik menyangkakan pasal dari undang undang baru itu.
Langkah itu punya dasar. Pasal 3 UU 1/2023, yang diubah oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengatur bahwa bila peraturan berubah sesudah perbuatan terjadi, yang dipakai adalah peraturan baru, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Asas ini dikenal sebagai lex favor reo, dan sudah kami bahas dalam ulasan tentang asas lex mitior dalam KUHP baru.
| Perbuatan | KUHP lama | UU 1/2023 |
|---|---|---|
| Penipuan | Pasal 378, penjara paling lama 4 tahun | Pasal 492, penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) |
| Penggelapan | Pasal 372, penjara paling lama 4 tahun atau denda | Pasal 486, penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta) |
| Penggelapan karena hubungan kerja, profesi, atau upah | Pasal 374, penjara paling lama 5 tahun | Pasal 488, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) |
Ancaman penjara maksimalnya sama. Bedanya, UU 1/2023 membuka pilihan pidana denda sebagai ganti penjara. Mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa dinilai hakim pada saat menjatuhkan putusan.
Advokat Tersangka Penipuan dan Batas Imunitasnya
Advokat punya perlindungan khusus. Perlindungan itu disebut imunitas, yaitu kekebalan dari tuntutan perdata dan pidana selama ia menjalankan tugas membela klien. Mirip dokter yang tidak bisa dipidana karena membedah pasien, selama tindakannya sesuai prosedur dan untuk kepentingan pasien.
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Bahasa sederhananya: sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 14 Mei 2014, perlindungan ini berlaku di dalam maupun di luar sidang. Syaratnya tetap sama: tugas profesi dan itikad baik.
Sumber: UU 18/2003 salinan PERADI; Hukumonline, 14 Mei 2014, diakses 28 Oktober 2026.Pohon ini menggambarkan syarat umum, bukan penilaian atas perkara Metro atau perkara Anda.
- Apakah tindakan itu bagian dari tugas profesi membela klien?Ya: lanjut ke 2Tidak: imunitas tidak berlaku
- Apakah tindakan itu dijalankan dengan itikad baik?Ya: lanjut ke 3Tidak: imunitas tidak berlaku
- Apakah tindakan itu melanggar kode etik atau undang undang?Ya: imunitas dipersoalkanTidak: imunitas melindungi
Pengelolaan uang klien untuk tujuan yang sudah disebutkan tidak otomatis termasuk pembelaan. Undang Undang Advokat juga menyediakan jalur etik. Pasal 6 huruf a UU 18/2003 menyebut advokat dapat dikenai tindakan bila mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya, dan Pasal 7 ayat (1) mengatur tindakan itu, mulai teguran lisan sampai pemberhentian tetap.
Honorarium Tanpa Perjanjian Tertulis
Tagihan Rp35 juta datang setelah perkara selesai. Menurut penyidik, besarnya tidak pernah disepakati.
Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Bahasa sederhananya: advokat berhak dibayar, tetapi angkanya disepakati bersama, sebaiknya sebelum pekerjaan dimulai.
Sumber: UU 18/2003, salinan PERADI, diakses 28 Oktober 2026.Angka dalam teks: biaya daftar Rp6 juta, uang titipan Rp29,7 juta, total diserahkan Rp35,7 juta, tagihan Rp35 juta. Tagihan datang ketika uang titipan diminta kembali.
Sumber: rilis Polres Metro, 28 Oktober 2026. Total dihitung penulis.Honorarium tanpa perjanjian ibarat memanggil tukang servis tanpa menanyakan ongkos. Tagihan baru muncul setelah mesin dibongkar, dan Anda tidak punya pegangan untuk menawar. Kisaran biaya jasa advokat dan cara menyepakatinya kami uraikan di artikel tentang biaya pengacara.
Setelah Penahanan, Apa Tahap Berikutnya
Penahanan bukan vonis. Syaratnya kini diatur Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Pasal 100 UU 20/2025 membolehkan penahanan untuk tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, ditambah tindak pidana tertentu yang disebut satu per satu.
Ancaman Pasal 486 dan Pasal 492 hanya 4 tahun. Menurut kajian yang dimuat SuaraBSDK, penipuan dan penggelapan termasuk daftar pengecualian itu, sehingga tetap dapat ditahan.
Perlu diverifikasi ke naskah resmi UU 20/20251PenyidikPenyidikan dan penahanan
Penyidik memeriksa saksi, ahli, dan tersangka, lalu menyita barang bukti. Dalam perkara Metro, barang buktinya surat kuasa dan kuitansi. Tersangka berhak didampingi penasihat hukum dan dapat menguji sah tidaknya penahanan lewat praperadilan.
2Penyidik ke jaksaBerkas perkara dikirim ke kejaksaan
Tahap ini dalam praktik disebut tahap pertama. Jaksa meneliti apakah berkas sudah lengkap. Bila belum, berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.
3Penyidik ke jaksaPenyerahan tersangka dan barang bukti
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa. Sejak saat itu tanggung jawab perkara berpindah ke penuntut umum.
4Jaksa ke pengadilanDakwaan dan persidangan di PN Metro
Jaksa menyusun dakwaan, termasuk memilih pasal dan bentuk dakwaannya. Status tersangka berubah menjadi terdakwa ketika perkara disidangkan.
5HakimPutusan dan upaya hukum
Hakim memutus terbukti atau tidaknya dakwaan. Para pihak dapat menempuh banding dan kasasi. Seseorang baru dapat disebut bersalah setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Yang Perlu Anda Lakukan Sebelum dan Sesudah Menyerahkan Uang
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengimbau masyarakat memastikan kejelasan tujuan penggunaan uang, meminta bukti pembayaran, dan membuat kesepakatan biaya secara tertulis. Imbauan itu dapat diterjemahkan menjadi enam kebiasaan sederhana.
Advokat wajib bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebelum berpraktik (Pasal 4 UU 18/2003). Tanyakan organisasi tempatnya bernaung.
Tulis besarnya honorarium dan cara pembayarannya sebelum pekerjaan dimulai, sesuai Pasal 21 ayat (2) UU 18/2003.
Satu kuitansi untuk satu tujuan. Tulis jelas apakah uang itu honorarium, biaya perkara, atau uang titipan.
Uang untuk pengadilan meninggalkan bukti resmi dari pengadilan. Minta salinannya, bukan sekadar kuitansi pribadi.
Setiap perkara di pengadilan negeri punya nomor yang dapat Anda telusuri di laman SIPP pengadilan tersebut.
Pesan WhatsApp dapat menjadi bukti. Simpan, jangan hapus. Lihat ulasan bukti chat WhatsApp.
Bila uang sudah terlanjur diserahkan dan tidak jelas rimbanya, ada beberapa jalur. Jalur itu dapat ditempuh sendiri sendiri atau bersamaan.
ALangkah pertamaMinta pertanggungjawaban tertulis
Kirim permintaan tertulis berisi rincian uang yang Anda serahkan dan tujuannya, lalu minta bukti penggunaannya. Bentuk tegurannya dapat berupa somasi, yang kami jelaskan di artikel tentang aanmaning dan somasi.
BJalur etikAdukan ke Dewan Kehormatan organisasi advokat
Pasal 26 ayat (2) UU 18/2003 mewajibkan advokat tunduk pada kode etik dan ketentuan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, yang menurut Pasal 27 ayat (1) dibentuk di tingkat pusat dan daerah. Siapkan surat kuasa, kuitansi, dan kronologi singkat.
CJalur pidanaBuat laporan polisi
Laporan dibuat di SPKT kepolisian setempat. Bawa kuitansi, surat kuasa, perjanjian bila ada, dan tangkapan layar percakapan. Penyidik yang menilai apakah unsur pidananya terpenuhi.
DJalur perdataGugat pengembalian uang
Gugatan dapat diajukan atas dasar ingkar janji atau perbuatan melawan hukum. Bedanya kami uraikan di artikel tentang perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
Setiap Rupiah Perlu Kertasnya Sendiri
Perkara Metro masih panjang. MPW berhak membela diri, dan hakim yang akan memutus apakah uang Rp29,7 juta itu diperoleh dengan kebohongan, diselewengkan, atau ada penjelasan lain yang belum terungkap ke publik.
Pelajarannya bagi Anda tidak perlu menunggu putusan. Pisahkan honorarium, biaya perkara, dan uang titipan sejak hari pertama. Untuk tiap jenis uang, minta satu dokumen yang menyebut tujuannya.
Celah ini juga bisa ditutup dari sisi profesi. Perjanjian jasa hukum tertulis dan tanda terima yang membedakan ketiga jenis uang itu melindungi advokat yang jujur sama kuatnya dengan melindungi klien. Bila tagihan muncul belakangan, keduanya punya pegangan yang sama.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan advokat penipuan klien?
Istilah ini bukan istilah resmi dalam undang undang. Ia dipakai sehari hari untuk dugaan advokat yang memperoleh uang klien dengan kebohongan, yang diatur Pasal 492 UU 1/2023, atau menyalahgunakan uang titipan klien, yang diatur Pasal 486 dan Pasal 488 UU 1/2023. Terbukti atau tidaknya ditentukan pengadilan.
Apakah advokat bisa dipidana padahal punya imunitas?
Bisa. Pasal 16 UU 18/2003 jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 hanya melindungi advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan klien, di dalam maupun di luar sidang. Perbuatan di luar syarat itu tidak dilindungi.
Apakah perjanjian honorarium advokat harus tertulis?
Pasal 21 ayat (2) UU 18/2003 mensyaratkan honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Bentuk tertulis sangat dianjurkan karena menjadi bukti paling kuat bila terjadi sengketa soal besarnya honorarium.
Ke mana mengadukan advokat yang menelantarkan klien?
Pengaduan etik diajukan ke Dewan Kehormatan organisasi advokat tempat advokat itu bernaung, sesuai Pasal 26 dan Pasal 27 UU 18/2003. Pasal 6 huruf a UU 18/2003 menyebut mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien sebagai alasan penindakan, dan Pasal 7 ayat (1) mengatur sanksinya sampai pemberhentian tetap. Bila ada dugaan pidana, laporan dapat dibuat ke kepolisian.
Mengapa perbuatan tahun 2024 dijerat dengan KUHP baru?
Pasal 3 UU 1/2023, yang diubah UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengatur bahwa bila peraturan berubah sesudah perbuatan terjadi, yang dipakai adalah peraturan baru, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. UU 1/2023 berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ceritakan kronologinya dan bawa dokumen yang Anda pegang. Kami bantu memetakan jalur yang tersedia, tanpa menjanjikan hasil.
Tulisan ini penjelasan hukum yang bersifat umum dan disusun dari peraturan serta putusan yang berlaku pada tanggal penerbitan. Ia bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap perkara punya fakta, bukti, dan tenggat yang berbeda, dan peraturan dapat berubah sewaktu waktu. Untuk keputusan yang menyangkut perkara Anda sendiri, konsultasikan lebih dulu dengan advokat atau penasihat hukum.
Fakta perkara diambil dari rilis resmi Polres Metro di Tribratanews Res Metro, lalu dibandingkan dengan pemberitaan Radar24.co.id. Keterangan yang hanya ada di Radar24 diberi tanda. Nama lengkap pihak yang dimuat Radar24 sengaja tidak dipakai, dan semua pihak disebut dengan inisial.
Naskah resmi UU 1/2023 di JDIH BPK dan peraturan.go.id tidak dapat dibuka saat penelusuran. Karena itu bunyi Pasal 486 dan Pasal 492 dikutip dari salinan sekunder dan diberi tanda perlu verifikasi. Pasal UU 18/2003 dicocokkan dengan salinan yang diunggah PERADI. Nomor perkara gugatan perdata di PN Metro tidak ditemukan di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Mustafa Mytiba adalah kantor advokat. Penulis tidak punya hubungan dengan para pihak dalam perkara ini. Penilaian di halaman ini disusun dari dokumen publik yang dapat diperiksa siapa pun, dan tidak memuat keterangan dari klien mana pun.
Status peraturan diperiksa pada 28 Oktober 2026 di peraturan.go.id, salinan UU 18/2003 PERADI, dan Hukumonline.
- Tribratanews Res Metro, Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam Pengurusan Perkara Hukum, 28 Oktober 2026, diakses 28 Oktober 2026.
- Radar24.co.id, Diduga Gelapkan Uang Rp29,7 Juta, Advokat di Metro Terjerat Kasus Penipuan, 28 Oktober 2026, diakses 28 Oktober 2026.
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, peraturan.go.id, diakses 28 Oktober 2026.
- UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salinan PERADI, diakses 28 Oktober 2026.
- Hukumonline, Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diakses 28 Oktober 2026.
- BPSDM Kementerian Hukum, Antara Penggelapan dan Penadahan, diakses 28 Oktober 2026.
- Hukumonline, Bunyi Jerat Pasal Penggelapan dengan Pemberatan, diakses 28 Oktober 2026.
- Hukumonline, Penerapan Asas Lex Favor Reo dalam Beragam Tindak Pidana, diakses 28 Oktober 2026.
- Hukumonline, Prosedur dan Syarat Penahanan dalam KUHAP Baru, 26 Januari 2026, diakses 28 Oktober 2026.
- SuaraBSDK, Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru, diakses 28 Oktober 2026.
- Hukumonline, Akhirnya Advokat Dapat Perlindungan di Luar Sidang, 14 Mei 2014, diakses 28 Oktober 2026.
- Hukumonline, Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli, diakses 28 Oktober 2026.
- Hukumonline, Dasar Hukum Besaran Honorarium Advokat, diakses 28 Oktober 2026.
- Yuristin, Hartanto, dan Harjono, Akibat Hukum Konsignatie bagi Para Pihak dalam Perkara Perdata, Jurnal Verstek Vol. 3 No. 1, 2015, diakses 28 Oktober 2026.
Bacaan lanjutan di Mustafa Mytiba
Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Uraian unsur penipuan yang lebih rinci, dari tipu muslihat sampai rangkaian kebohongan.
Biaya pengacara. Cara honorarium advokat biasanya dihitung dan disepakati, supaya Anda tahu apa yang wajar ditanyakan sejak awal.
Cara memilih pengacara. Daftar hal yang perlu diperiksa sebelum Anda menandatangani surat kuasa.
Asas lex mitior dalam KUHP baru. Penjelasan aturan peralihan yang membuat perbuatan sebelum 2026 dapat dijerat pasal baru.